Depok– Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes) bekerja sama dengan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang melaksanakan Pelatihan Pengkodean Diagnosis Penyakit dan Tindakan bagi Tenaga Koder di FKRTL dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2024 untuk Gelombang 5 secara daring/online pada tanggal 12-13 November 2024 dan luring/klasikal dari tanggal 14-17 November 2024. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bapelkes Cikarang Agus Purwono Kartiko secara daring (12/11). Pelatihan ini diikuti oleh peserta yang mewakili 120 rumah sakit.
Acara ditutup Ketua Tim Kerja Kebijakan Perubahan Tarif dan CBG dalam Program JKN Pusjak PDK Riris Dian Hardiani. Dalam sambutannya, Riris mengungkapkan pelatihan gelombang 5 ini adalah pelatihan terakhir di 2024. Dari 5 gelombang pelatihan di tahun 2024 yang sudah dilakukan, yang lulus ada 599 peserta. “Ada 1 orang peserta yang tidak lulus,” ungkap Riris.
Riris menjelaskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan akses kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa hambatan finansial agar masyarakat Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
“Di Rumah sakit, kita menggunakan INA-CBG. Didalam INA-CBG, kita dituntut untuk melakukan pengkodingan yang baik. Jadi perlu tenaga koder yang terstandar,” jelas Riris. Pelatihan ini awalnya memang permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilanjutkan menjadi indikator Program for Results JKN Reforms. Target yang harus dilakukan Kementerian Kesehatan dari tahun 2022 sampai 2025 sebanyak 1800 koder di FKRTL. Hingga tahun 2024, telah tercapai lebih dari 1100 tenaga koder sudah dilatih dan mendapat sertifikat dari Kementerian Kesehatan.
Menurut Riris, tenaga koder memilki peranan penting dalam proses pengkodingan dan klaim JKN. Tahun depan tantangan pengelolaan JKN semakin besar. Peningkatan utilisasi penyakit yang disebabkan antara lain penggunaan layanan kesehatan yang tidak diperlukan, klaim yang tidak sesuai seperti pengajuan klaim fiktif dan mark-up biaya. Selain itu juga masih terdapat permasalahan koding seperti dispute koding terutama dalam penentuan diagnosis sekunder. Diagnosis sekunder akan menentukan tingkat keparahan (severity level) yang berpengaruh pada besaran klaim INA-CBG yang akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.
Isu lain yang mendapat perhatian dari KPK dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes adalah fraud yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit bahkan sampai ke ranah hukum. “Kita sama-sama menjaga supaya rumah sakit dapat melakukan pencegahan fraud,” tegas Riris. Melalui pelatihan ini, tenaga koder dapat melakukan pengkodean diagnosis dan tindakan dengan benar dan tepat sesuai aturan.
Acara pelatihan ini menurut Titiek Resmisari selaku panitia penyelengga dari Bapelkes Cikarang dapat diselesaikan dengan baik. Acara yang dilakukan secara blended learning ini telah terakreditasi oleh Kemenkes.
“Keseluruhan pelatihan baik, mata pelatihan inti dan penunjang telah disampaikan oleh seluruh fasilitator kepada seluruh peserta dengan sangat baik,” tutur Titiek. Seluruh peserta pelatihan dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan sertifikat. (Penulis Fachrudin Ali/Edit Pusjak PDK/Edit Timker HDI)