
Materi dapat didownload di tautan berikut.

Jakarta– Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menyatakan Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk mengubah sistem kesehatan. Salah satunya melalui pilar pembiayaan kesehatan. Hal itu disampaikan saat memberikan Keynote Speech Seminar Internasional Pembiayaan Kesehatan “The Synergy of Public and Private Sector Health Financing in Achieving Health Transformation”, Senin (12/12) di Jakarta.
“Pilar ini berfokus untuk memastikan kecukupan, pemerataan, efektivitas, dan efisiensi pembiayaan sistem kesehatan,” ujar Wamen Dante melalui daring.
Menurut Wamen Dante, Covid-19 yang awalnya masalah kesehatan telah menjadi penyebab guncangan ekonomi sehingga terjadi krisis global. Namun, krisis ini juga menciptakan momentum untuk mendesain ulang arsitektur sistem kesehatan global. Sehingga dapat meningkatkan ketahanan dan mempersiapkan wabah di masa yang akan datang.
Wamen Dante mengatakan selama pandemi, terjadi peningkatan yang signifikan dalam pengeluaran anggaran untuk menangani Covid-19. “Kami harus melakukan beberapa perubahan dan perbaikan untuk memastikan anggaran mencukupi,” ucapnya.
Wamen Dante menjelaskan pentingnya mengubah pembiayaan kesehatan. Pertama, pembiayaan kesehatan terus meningkat, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pada titik tertentu, pengeluaran kesehatan tidak serta meningkatkan angka harapan hidup.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira mengatakan pembiayaan kesehatan merupakan aktivitas yang holistik. Aktivitas tersebut mencakup upaya mencari, mengalokasikan, dan membelanjakan dana kesehatan untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan bagi semua.
“Terdapat berbagai sumber pembiayaan kesehatan yang meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas, sektor swasta, serta sumber pembiayaan kesehatan yang inovatif,” jelasnya.
Liza berpendapat saat ini kita tengah berada para proses transformasi kesehatan berskala besar. Sistem kesehatan sedang mengalami tantangan yang signifikan dan perubahan terus-menerus yang mengharuskan kita tangguh.
“Mengingat tantangan seputar pembiayaan kesehatan, diperlukan rencana strategis baru. Kita perlu memperkuat dan mengembangkan mekanisme dan strategi baru untuk membiayai kesehatan secara lebih efektif dan efisien,” terangnya.
Menurut Liza, strategi tersebut perlu mencakup penguatan perencanaan pembiayaan kesehatan di daerah, pengembangan skema kemitraan publik dan swasta, redistribusi yang proporsional dari Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di pelayanan kesehatan primer publik dan swasta, serta menggali sumber dan mekanisme pembiayaan kesehatan yang inovatif.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk memberikan landasan hukum dan membuka jalan untuk membangun dan memperluas kemitraan antara sektor publik dan swasta dalam penyediaan pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Memanfaatkan sektor swasta yang terus berkembang di Indonesia merupakan keputusan strategis yang dapat diambil Kementerian Kesehatan untuk mengurangi ketimpangan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia,” pungkas Liza.
(Penulis Faza Nur Wulandari/Editor Fachrudin Ali)

Jakarta– Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syarifah Liza Munira tetap fokus menghasilkan kebijakan berbasis bukti ilmiah. Liza mengatakan kebijakan-kebijakan yang evidence based akan tetap dijalankan. Pada dasarnya hal ini dilakukan untuk menyukseskan program enam pilar transformasi kesehatan yang sedang di usung Kemenkes.
“Jadi untuk melakukan hal itu, tentunya BKPK akan men-support unit-unit lain yang ada di Kementerian Kesehatan agar kebijakan-kebijakan ini bisa men-support transformasi kesehatan,” ujar Liza usai dilantik oleh Menteri Kesehatan di Jakarta pada Kamis (8/12).
Selain itu, Liza berpendapat dalam melakukan advokasi kebijakan harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Pada dasarnya setiap daerah, mempunyai situasi, tantangan, dan keunikan sendiri. Jadi ketika didapatkan kebijakan yang umum itu harus bisa diadaptasi untuk setiap daerah masing-masing.
“Kemudian tantangan-tantangan untuk mencapai kebijakan tersebut itu harus bisa kita identifikasi. Bagaimana caranya agar objektif kita bersama-sama bisa kita capai,” jelasnya.

Kepala BKPK juga menyebutkan, sementara kebijakan-kebijakan yang ad-hoc harus merujuk pada kebijakan-kebijakan makronya atau agregatnya. Jadi sebetulnya dua layer.
“Pada satu layer kita akan telaah atau support kebijakan-kebijakan payungnya, kemudian yang ad-hoc ini supaya bisa mengatasi situasi karena hal-hal yang urgent,” pungkasnya.
(Penulis Faza Nur Wulandari/Editor Fachrudin Ali)

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Syarifah Liza Munira mengatakan bahwa akreditasi Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK ) merupakan upaya penjaminan dan pengendalian mutu telaah etik agar sesuai dengan Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional.
Hal itu disampaikan Liza saat memberikan sambutan dan arahan pada acara Sosialisasi Pedoman dan Borang Akreditasi KEPK Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) di Jakarta pada Kamis (8/12).
Ketua KEPPKN Prof. Pratiwi Sudarmono dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi pedoman dan borang akreditasi ini merupakan amanah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 75 tahun 2020 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional. “Dalam permenkes tersebut disebutkan bahwa KEPK wajib terakreditasi dan akreditasi ini hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Kesehatan” lanjut Pratiwi.

Proses akreditasi KEPK dilakukan dengan penilaian lapangan langsung ke KEPK oleh asesor yang ditetapkan KEPPKN. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi data dan informasi yang sebelumnya disajikan dalam borang. Menurut Wakil Ketua KEPPKN Ondri Dwi Sampurno, berdasarkan data SIM-EPK sampai dengan 7 November 2022 tercatat KEPK yang telah teregistrasi berjumlah 146 KEPK yang sebagian besar berkedudukan di lembaga pendidikan kesehatan seperti Poltekkes dan Fakultas Kedokteran serta Rumah Sakit.
Sosialisasi Pedoman dan Borang Akreditasi KEPK bertujuan untuk mengetahui rincian kegiatan akreditasi KEPK, mendapatkan informasi hal-hal yg perlu disiapkan dan mampu melakukan evaluasi diri kinerja KEPK. Kegiatan ini diikuti oleh anggota KEPPKN dan perwakilan KEPK di seluruh Indonesia. Dilaksanakan secara hybrid agar KEPK seluruh Indonesia dapat bergabung dan tersosialisasikan dengan Pedoman dan Borang Akreditasi KEPK.
(Penulis Nisa Fitriyani)

Jakarta– Syarifah Liza Munira, SE., MPP., Ph.D resmi dilantik sebagai Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI). Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilakukan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (8/12) di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Pelantikan Syarifah Liza Munira berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 149/TPA Tahun 2022 tanggal 1 Desember 2022.

Selain melantik Kepala BKPK, Menkes juga melantik Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya, SKM., MARS, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo, SH., MKM., M.Hum, dan Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama dr. Slamet, MHP.

Menkes Budi meminta kepada para Pejabat dalam waktu satu tahun sebelas bulan untuk bekerja dengan cepat. “Waktu akan berjalan sangat cepat, kerja akan sibuk, jadi semangat harus tinggi, dan sehat. Karena kalau tidak sehat, pekerjaan tidak akan selesai,” pinta Menkes.
Sebagai penutup Menkes mengucapakan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik. “Selamat kepada Pak Aco, Bu Liza dan Pak Sundoyo,” ucapnya. (Penulis Faza Wulandari/Editor Fachrudin Ali)

Jakarta – Pemaparan tentang gambaran Pembiayaan Kesehatan Indonesia tahun 2020 dan 2021 melalui Pertemuan Diseminasi National Health Account (NHA) Indonesia dilaksanakan dan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI, Rizka Andalucia (6/12).
Pada kesempatan ini, Rizka sangat mengapresiasi tersusunnya NHA dan berharap dapat terus terlaksana di masa mendatang.
“Saya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim yang telah menyusun NHA ini, karena telah menyelesaikan kegiatan ini dan diharapkan dapat berlangsung baik di tahun-tahun yang akan datang” puji Rizka.
Rizka mengatakan, Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran yang sangat berarti bahwa kita sangat perlu penguatan sistem kesehatan nasional termasuk penguatan sistem pembiayaan kesehatan.
Berdasarkan data NHA, diketahui bahwa belanja kesehatan Indonesia sejak 2012 hingga 2021 cenderung meningkat terutama pada masa pandemi Covid-19. Proporsi belanja kesehatan pada skema publik tahun 2021 meningkat menjadi 64% dibandingkan dengan tahun 2019 sebelum pandemi yaitu sebesar 51.9%.
Untuk itu, upaya penguatan sistem kesehatan dirumuskan melalui Transformasi Sistem Kesehatan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024. Terdapat 6 Pilar Transformasi salah satunya adalah Pembiayaan Kesehatan.
“Di dalam pembiayaan kesehatan bertujuan untuk menciptakan pembiayaan yang cukup, teralokasi secara adil, berkelanjutan dan digunakan secara efektif dan efisien untuk mencegah penyakit dan menyediakan pelayanan kesehatan ” ungkap Rizka.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan BKPK Kemenkes, Yuli Farianti mengatakan salah satu program prioritas dalam pilar transformasi pembiayaan kesehatan ini adalah percepatan produksi NHA yang awalnya T-2, saat ini telah menjadi T-1.
“Ini dilakukan sehingga penggunaan data dari NHA ini akan lebih akurat dalam melakukan perencanaan pembiayaan kesehatan di tahun yang akan datang” ungkap Yuli.
Gambaran belanja kesehatan dalam NHA dibutuhkan untuk mendapatkan pola belanja kesehatan di Indonesia sekaligus memberikan masukan kepada pemangku kebijakan tentang kecukupan dan keberlangsungan pembiayaan kesehatan di masa depan.
“Selain itu kedepannya NHA ini diharapkan mampu memberikan informasi mengenai kualitas belanja kesehatan di Indonesia dilihat dari sisi ekuitas, efektifitas dan efesiensi” papar Yuli.
NHA adalah pencatatan arus dana kesehatan secara sistematis dan komprehensif dalam sistem kesehatan suatu negara dalam satu tahun tertentu dan memberikan potret pengeluaran kesehatan suatu negara.
Hasil NHA diharapkan untuk memberikan dukungan proses perencanaan dan penganggaran di sektor kesehatan, perlu analisis lebih lanjut terhadap hasilnya. Selain itu Indonesia turut melaporkan hasil NHA kepada WHO untuk melengkapi data belanja kesehatan suatu negara. (Penulis Ahdiyat Firmana/Editor Fachrudin Ali)

Bandung– Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan (Pusjak UK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan menggelar Rapat Kerja dan Pengembangan SDM (Capacity Building) Ability to Execute (A2E) di Bandung selama 4 hari (2-5 Desember).
Dalam sambutannya, Kepala Pusjak UK BKPK Pretty Multihartina menyampaikan tujuan rapat kerja ini adalah untuk konsolidasi, untuk guyub, untuk kompak. “Sehingga kita bisa berkonstribusi terhadap apa yang ditugaskan kepada Pusjak UK untuk masyarakat Indonesia melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) dan Kementerian Kesehatan” ujarnya.lebih lanjut.
Pretty berharap kedepannya PNS, PPNPN, maupun PPPK nantinya bekerja makin profesional dengan strategi, dan harus out of the box dengan tetap melihat situasi dan berdiskusi, tidak ada pendapat pribadi ataupun individual, semua harus team work.
Malam harinya, diselenggarakan malam keakraban yang dipandu oleh Obbie and Friends dan diikuti oleh seluruh pegawai Pusjak UK BKPK.
Pada kesempatan ini Analis Kebijakan Utama Oscar Primadi yang turut hadir secara langsung menyampaikan materi mengenai Implementasi nilai nilai ASN BerAKHLAK di Lingkungan Kementerian Kesehatan. BerAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN. Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi pondasi kerja ASN yang professional. Adapun nilai nilai dasar ASN BerAKHLAK, sebagai berikut : Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
“Apapun bentuknya tanpa ada roh BerAKHLAK atau tanpa ada jiwa budaya kerja yang baik, semua tinggal barang yang terdokumentasi. Maka mari kita sikapi bahwa upaya upaya didalam meningkatkan budaya kerja ini adalah bagian penting yang tidak terpisahkan dari pilar transformasi” Ungkap Oscar.
Selama dua hari kedepan pertemuan dilanjutkan dengan Capacity Building Ability to Executive (A2E) Essentials guna meningkatkan keterampilan seluruh SDM ASN di Pusjak Upaya Kesehatan dengan kemampuan dasar yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan sehari-hari dengan lebih efektif. Kegiatan ini dipandu oleh Rarit Gempari selaku Widyaiswara Ahli Utama di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta dan Syaiful Rinanto dari Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes (P2KASN).

Capacity Building ini menggunakan sembilan modul dari Mc. Kinsey Academy. Modul yang diberikan adalah keterampilan esensial yang harus dimiliki oleh seluruh ASN yaitu memprioritaskan hal besar, mencetuskan ide baru, pahami masalah, melakukan pre-mortem, menjalankan meeting secara efektif, berkomunikasi dengan jelas. Selain itu, ASN harus memiliki keterampilan mengelola energi, memberi feedback secara efektif dan coaching orang lain untuk bertumbuh. (Penulis Putri Chya/Editor Eni Yuwarni)

Jakarta– Pusat kebijakan upaya kesehatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (Pusjak UK BKPK) Kementerian Kesehatan mengadakan Forum diskusi untuk finalisasi alternatif kebijakan serta dampak dari masing-masing alternatif kebijakan guna perbaikan kebijakan yang memberikan solusi pada percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka kematian Bayi (AKB) di Jakarta (1/12/2022).
Acara dibuka Kepala Pusjak UK BKPK Pretty Multihartina, yang mengatakan bahwa aksi penurunan angka kematian ini harus dilakukan secara tajam dan diimplementasikan semua pihak.
Pretty juga menyinggung tentang Integrasi Layanan primer yang telah di desain Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) dan juga para pakar. “Dimana ini menjadi dasar, apa saja yang harus disiapkan terkait isu-isu kesehatan yang ada di daerah seperti kematian ibu, kematian bayi, kesehatan balita serta isu kesehatan lainnya,” ungkapnya lebih lanjut. Pretty juga berharap hasil dari pertemuan ini nantinya menjadi sebuah kerja bersama.
Acara ini diikuti undangan yang hadir secara daring dan luring diantaranya dari BKKBN, BPJS, Perkumpulan Obtetri dan ginekologi Indonesia (POGI) dan beberapa narasumber seperti Prof Laksono Trinantoro (Staf Khusus Menteri kesehatan), Kirana Pritasari (Staf Ahli Menteri kesehatan), Oscar Primadi (Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Kesehatan) dan Tim Ahli Dwiana Ocviyanti.
Pertemuan dilanjutkan penyampaian draft Penguatan Tata Laksana Emergency Kematian ibu dan bayi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Ketua Tim Kerja Perbaikan Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak, Mukti eka Rahadian yang dilanjutkan sesi diskusi.
Dalam pembukaan diskusi, Mukti menyampaikan formulasi ini nantinya bisa dipergunakan sebagai salah satu masukan untuk perbaikan kebijakan ke depan. Pertemuan ini juga di fokuskan pada transformasi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang berbasis pada 6 pilar transformasi kesehatan. (Penulis Nowo Setiyo/Editor Fachrudin Ali)

Jakarta – Terbitnya Peraturan Presiden No.18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan membuat perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
Salah satunya adalah diintegrasikannya unit yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, dan pengkajian (litbangji) kesehatan. Demikian disampaikan Ketua Tim Kerja Organisasi dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Dini Yulianti dalam pertemuan Pembahasan Perizinan Klinik Pratama BKPK, Selasa (29/11) di Jakarta.
Dini mengatakan sesuai dengan peraturan tersebut maka tidak ada lagi unit di Kementerian Kesehatan yang melaksanakan fungsi litbangji. Kementerian Kesehatan membutuhkan suatu unit organisasi dalam merumuskan kebijakan pembangunan kesehatan. Sebab itu, di Permenkes tersebut terdapat BKPK sebagai transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).
Terkait penataan organisasi ini, menurut Dini struktur dan unsur-unsur yang berada di bawahnya perlu dilakukan penyesuaian. Termasuk keberadaan Klinik Pratama Badan Litbangkes yang ada di BKPK saat ini. “Adanya penataan organisasi, kedudukan klinik di BKPK memang perlu diperjelas kembali. Mengingat klinik sangat dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan pegawai di BKPK.” terang Dini.

Sementara itu, Penanggung Jawab Klinik Pratama Badan Litbangkes Louisa Maria Theresia Gonie menjelaskan bahwa sesuai dengan Permenkes No.9 tahun 2014 tentang Klinik, Badan Litbangkes mendirikan klinik pratama yang menyelenggarakan penyelenggaraan medis dasar. Perizinan klinik ini dikeluarkan pada April 2021 dan berakhir pada April 2026.
Klinik didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pegawai yang ada di lingkungan Badan Litbangkes. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan umum, gigi, pemeriksaan laboratorium termasuk antigen dan PCR, pelayanan farmasi, dan pelayanan khusus berupa vaksinasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat Rahmat Yulianto menerangkan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/II/4392/2020 tentang Registrasi Klinik disebutkan setiap klinik yang telah memiliki izin operasional agar melakukan registrasi. Registrasi klinik dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak Sertifikat Standar Usaha Klinik diperoleh.
Rahmat menambahkan bahwa klinik wajib melakukan verifikasi data pada registrasi klinik secara berkala dan melakukan pembaruan bila ada perubahan data. Untuk itu, terkait perubahan data Klinik Badan Litbangkes di BKPK maka perlu dilakukan penyesuaian. Perubahan data dapat dilakukan secara online melalui jakevo.jakarta.go.id dan mengirimkan berkas pengajuan secara fisik ke Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat. (Penulis Ripsidasiona/Editor Fachrudin Ali)
