Bali– Sebelum dimulainya acara utama Indonesia Health Partners Meeting yang dibuka oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Bali (18/12), Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan (Pusjak KGTK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan kementerian Kesehatan RI (BKPK kemenkes) mengadakan sesi workshop Debottlenecking Session yang membahas Kebijakan Impor, Peraturan Perpajakan, dan Izin Tenaga Kerja Asing.
Mengundang narasumber dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg), acara ini diadakan untuk menggali informasi mengenai kebijakan dan peraturan terbaru sehingga para peserta terpapar informasi sekaligus dapat berdiskusi langsung dengan para narasumber mengenai permasalahan yang dihadapi organisasi internasional atau orang asing dalam melaksanakan program hibah dan pinjaman di Indonesia .
Muslih Effendi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menjawab pertanyaan terkait Kementerian Kesehatan yang akan mendapat hibah dalam bentuk barang dan uang dari luar negeri. Muslih menjelaskan bahwa untuk hal ini bisa mengikuti PMK Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum.
“Untuk mengakomodir tentang pemberian hibah dari luar negeri Biro Hukum Kemenkeu menyarankan untuk menggunakan skema PMK Nomor 171 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum. Yang dimaksud kepentingan umum disini adalah kepentingan bangsa, negara atau masyarakat, tidak ada unsur komersil sama sekali,” jelas Muslih.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Muslih, jika hibah dari luar negerti tersebut juga ada yang diperuntukkan untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, maka skema yang digunakan mengacu pada PMK Nomor 160 Tahun 2022. Novianti, Kepala Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Kemensetneg menyampaikan informasi tentang Izin Tenaga Kerja Asing. Dijelaskannya bahwa Kemensetneg sudah meluncurkan Pintas, portal perizinan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dalam rangka kerja sama teknis dan penyediaan layanan fasilitas keimigrasian. Melalui Pintas proses permohonan dilakukan secara online, dan pengguna dapat memanfaatkan fitur pelacakan dokumen untuk memantau status permohonan.
“Sebagian dari anda mungkin sudah familiar dengan Pintas. Pintas adalah sistem informasi digital untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan surat persetujuan penugasan dan rekomendasi fasilitas keimigrasian tenaga asing. Kita sedang mengupayakan agar Pintas lebih mudah dipergunakan, cepat, dan dapat diakses dari mana saja,” tuturnya.
Sementara itu, Indra Agustini dari Kementerian Luar Negeri menjelaskan tentang Tata Cara Memperoleh Izin Tinggal Diplomatik dan Dinas. Dijelaskan Indra bahwa Direktorat Konsuler tempatnya bernaung memiliki beberapa tugas diantaranya Penerbitan, Pendataan dan Pengawasan Paspor Diplomatik dan Dinas, Rekomendasi Visa dan Izin Keluar, Izin Tinggal Diplomatik dan Dinas, Izin Penerbangan dan Kapal, Pelayanan Konsuler bagi Warga Negara Asing, Visa Diplomatik dan Dinas, serta Legalisasi Dokumen.
“Saya ingin menekankan bahwa Kementerian Luar Negeri hanya mengeluarkan izin tinggal Official dan Diplomatic,” ungkapnya. “Jika kolega atau rekan dari luar negeri Bapak/Ibu datang ke Indonesia, pastikan untuk menggunakan visa yang tepat. Kami sudah sering menemui banyak kasus dimana warga negara asing yang datang menggunakan visa kedatangan kemudian transfer ke izin tinggal, kami tidak bisa membiarkan ini. Jadi bila kolega dari luar negeri akan datang dan bertugas lama di Indonesia agar menggunakan visa yang tepat,” himbau Indra.
Sesi workshop yang mengundang sejumlah mitra pembangunan Kementerian Kesehatan antara lain WHO, Global Fund, GAVI, UNICEF, USAID, DFAT dipandu Kepala Pusjak KGTK Bonanza Perwira Taihitu. Dalam pesannya sebelum menutup acara, Bonanza menyampaikan apresiasinya pada para peserta yang telah hadir dan mengajak untuk memberikan feedback pada Pusjak KGTK dan Kementerian Kesehatan.(Penulis Kurniatun K/Edit Timker Humdatin)