BKPK Sosialisasikan Pedoman PTK Mandiri untuk Percepat Akses Teknologi Kesehatan

33

Jakarta – Dengan mengusung tagline “Pahami Prosesnya, Akselerasi Akses untuk Semua”, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menyelenggarakan Sosialisasi dan Konsultasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 641 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Teknologi Kesehatan Mandiri (Stakeholder-Led Submission/SLS) di Jakarta pada Kamis (9/7).

Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) atau Health Technology Assessment (HTA) merupakan instrumen yang memastikan seluruh teknologi kesehatan, baik obat, alat kesehatan, diagnostik, prosedur klinis, maupun program layanan yang akan diadopsi benar-benar memberikan manfaat kesehatan dengan biaya yang sepadan serta dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

PTK merupakan kewenangan Menteri Kesehatan untuk memastikan teknologi kesehatan memenuhi aspek efektivitas dan efisiensi biaya. Menteri Kesehatan membentuk Komite PTK untuk memberikan rekomendasi pemanfaatan teknologi kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun program kesehatan lainnya yang dibiayai oleh Kementerian Kesehatan.

Kepala BKPK, Prof. Asnawi Abdullah, dalam sambutannya menyatakan bahwa tim PTK harus dibangun sedemikian rupa dengan tetap menjaga integritas, kualitas, dan independensi.

“Teknologi itu penting, tetapi ketahanan tidak semata-mata ditentukan oleh teknologi melainkan oleh kebijaksanaan kita dalam memilih teknologi, kebijaksanaan kita dalam mengadopsi, dan kebijaksanaan kita membiayai teknologi tersebut,” ujar Asnawi.

Ia melanjutkan, “Kebijaksanaan ini tentu tidak akan lahir dari ruang hampa. Ini terwujud melalui proses yang transparan, proses kolaboratif dan tentu proses yang evidence-based, yang berbasis data yang akurat, diproses melalui mekanisme yang rigorous, yang ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan.”

Baca Juga  Master of Training, Tahapan Krusial SSGI 2024

Asnawi berharap dengan ditetapkannya KMK Nomor 641 Tahun 2026, akan terbuka pintu masuk baru bagi PTK sehingga jumlah kajian PTK yang dihasilkan setiap tahun dapat terus meningkat atau setidaknya mendekati jumlah PTK yang dihasilkan negara tetangga, seperti Thailand.

Terbitnya PTK Mandiri atau SLS sebagai jalur baru memberikan peluang bagi para pemangku kepentingan, tidak hanya industri, untuk menginisiasi dan mengajukan kajian PTK secara mandiri, dengan inisiatif yang berasal dari pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan,  L. Rizka Andalusia dalam sambutannya menyampaikan bahwa meningkatnya penyakit katastropik membutuhkan respons pemerintah untuk mempercepat akses terhadap teknologi kesehatan. Namun, pembiayaan kesehatan juga harus dilakukan secara efektif dan efisien melalui kendali mutu, kendali biaya, dan kendali kebutuhan.

Rizka juga menyampaikan bahwa Stakeholder-Led Submission atau Penilaian Teknologi Kesehatan Mandiri merupakan sebuah terobosan untuk mempercepat proses evaluasi PTK.

“PTK mandiri ini tidak mengurangi, sekali lagi saya sampaikan, tidak mengurangi kualitas dari hasil studi atau hasil penilaian teknologi kesehatan tersebut dan juga tidak berorientasi kepada kepentingan satu atau dua kelompok saja tetapi benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan untuk sekali lagi keberlanjutan pembiayaan kesehatan di Indonesia,” tegas Rizka.

Baca Juga  Optimalisasi Pembiayaan JKN Menuju FKTP Berkualitas

Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan Lupi Trilaksono dalam paparannya menyampaikan bahwa tidak terdapat perbedaan kualitas antara PTK reguler dan PTK Mandiri.

“Dua jalur ini saling melengkapi untuk memperkuat ketersediaan bukti dan memastikan rekomendasi dan keputusan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel dalam pengambilan kebijakan kesehatan,” ujar Lupi.

Ketua Komite PTK, Prof. Auliya A. Suwantika, menyampaikan bahwa evidence yang kuat (robust evidence) merupakan fondasi bagi pengambilan keputusan yang tepat, efisien, dan berkeadilan. Oleh karena itu, penyusunan dossier harus didukung oleh bukti yang berkualitas.

“Jadi Bapak-Ibu harus menyiapkan data yang kuat, relevan dan konsisten. Kemudian, metodenya juga harus jelas dan valid, minim bias dan transparan,” demikian tips yang diberikan oleh Auliya.

Kolaborasi multi-stakeholder amat mendukung penyediaan bukti yang berkualitas. Auliya mendorong para pemangku kepentingan untuk melengkapi dokumen tambahan berupa surat rekomendasi atau dukungan dari organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, akademisi, maupun kelompok pasien karena dapat menjadi nilai tambah. Bukti berkualitas dihasilkan melalui proses yang terstruktur dengan melibatkan berbagai ahli multidisiplin, sejak awal dibangunnya diskusi dalam penyusunan research question, metodologi, dan aspek teknis lainnya.

Direktur Produksi dan Distribusi Alkes, Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Dita Novianti dalam penutupan acara menyampaikan harapan agar ke depannya SLS ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang lebih besar.

Baca Juga  Wajah Organisasi Berubah, BKPK Lakukan Penyesuaian Klinik Pratama Badan Litbangkes

Penetapan Keputusan Menteri Kesehatan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat pengambilan keputusan berbasis bukti sekaligus mendukung transformasi sistem kesehatan. Kebijakan ini juga bertujuan mempercepat pelaksanaan Penilaian Teknologi Kesehatan melalui partisipasi aktif para pemangku kepentingan secara transparan, sistematis, dan akuntabel.

Beberapa tanggal penting yang perlu dicatat adalah pengajuan minat (intention to submit/ITS) pada 9 -16 Juli 2026, pencatatan, penelaahan, dan identifikasi duplikasi topik dari ITS yang masuk pada 10 – 26 Juli 2026, serta pengisian dan submisi dokumen pengajuan pada 27 Juli -24  Agustus 2026. Proses  pengusulan  dapat  dilakukan  melalui  portal  HTA di https://htaindonesia.kemkes.go.id

Pertemuan ini bertujuan memberikan informasi mengenai tahapan Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiri, tata cara penyusunan asesmen yang robust, serta menyediakan ruang dialog strategis bagi para pemangku kepentingan dalam mempersiapkan dan mengajukan hasil asesmen PTK Mandiri.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh para ketua komite di lingkungan Kementerian Kesehatan, perwakilan kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, organisasi rumah sakit, asosiasi industri farmasi dan alat kesehatan, mitra pembangunan, lembaga penelitian, perguruan tinggi, akademisi, serta organisasi pasien. (Penulis Evi Suryani, Editor Timker HDI)