Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan secara resmi penghentian status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang disampaikan pada pertemuan kelima belas International Health Regulations (2005) Emergency Committee mengenai pandemi penyakit coronavirus (COVID-19) pada Jumat (5/5).
Dilansir dari website resmi WHO pengambilan keputusan ini berdasarkan beberapa hal yaitu dengan mempertimbangkan penurunan situasi COVID-19 saat ini secara global, maka Dirjen WHO menerima rekomendasi dari Komite Emergensi IHR untuk menghentikan status PHEIC. Terdapat 3 kriteria dalam penentuan PHEIC yaitu unusual/extraordinary events, berisiko terhadap kesehatan international dan membutuhkan Koordinasi lintas negara. Saat ini COVID sudah dianggap tidak masuk kriteria extraordinary/unexpected. Kemudian Penggunaan vaksin, alat diagnosis, obat-obatan yang saat ini statusnya EUL (Emergency Use Listing) tetap bisa digunakan. Sambil mulai bertransisi untuk proses prequalification, dan COVAX masih akan terus mensupport dan mendanai pengadaan dan distribusi vaksin sampai selesai tahun 2023.
Namun demikian, Komite Kedaruratan Covid-19IHR mengusulkan beberapa rekomendasi. Beberapa rekomendasi adalah terus menyiapkan kapasitas global dan negara terhadap kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang, mengintegrasikan vaksinasi COVID-19 ke dalam program vaksinasi rutin nasional (life course vaccination), mempertahankan dan meningkatkan pelaporan terhadap patogen/agen penyakit yang berpotensi wabah dan digunakan untuk meningkatkan kewaspadaan.
Kemudian Penguatan regulasi terkait penggunaan jangka panjang vaksin, alat diagnosis dan obat-obatan, melanjutkan upaya komunikasi risiko dan pelibatan masyarakat (Risk Communication and Community Engagement), dan melanjutkan upaya pelonggaran pergerakan internasional, serta melanjutkan dukungan untuk kegiatan-kegiatan penelitian.
Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan mengakhiri status kedaruratan COVID-19. Mengutip Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Indonesia sudah siap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO.
WHO menyampaikan bahwa persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi. WHO juga menegaskan perlunya masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang. Diantaranya, dengan surveilans kesehatan di masyarakat, dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang.
Pemerintah juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat, termasuk para tenaga kesehatan, yang telah bekerja keras dan berkorban tanpa kenal lelah menghadapi pandemi Covid-19.
Kendati demikian, upaya vaksinasi juga terus dijalankan terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko. Lebih penting lagi masyarakat dihimbau agar tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. (Yuliana)
dok : Biro Komunikasi dan Yanlik Kemenkes