Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) diwakili Sekretaris BKPK Etik Retno Wiyati menerima kunjungan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut) pada Senin (29/7) di kantor BKPK. Tujuan kedatangan ini adalah untuk berkonsultasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sistem Kesehatan M. Faisal menyampaikan bahwa Perda Sistem Kesehatan di Prov. Sumut perlu dilakukan perubahan. “Melalui pertemuan ini kami mohon masukan dan diskusi terkait perubahan Perda tersebut agar masyarakat Sumut mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik serta sistem kesehatan yang paripurna kedepannya,” katanya.
Dalam sambutannya, Etik menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Prov. Sumut karena menaruh perhatian besar terhadap aksesibilitas pelayanan kesehatan masyarakat Sumut. “Tiga hal yang menjadi acuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam penyiapan layanan kesehatan, yaitu mudah diakses, berkualitas dan harganya terjangkau oleh masyarakat baik melalui jaminan kesehatan maupun tidak,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya BKPK Nirmala Ahmad Ma’ruf dalam paparannya menjelaskan bahwa Kemenkes saat ini berkomitmen untuk melakukan transisi sistem kesehatan melalui 6 Pilar Transformasi Kesehatan. Yaitu Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.
Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi mengenai berbagai macam topik dan isu kesehatan. Utamanya mengenai isu banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri. Selain itu isu mengenai pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional di Prov. Sumut. Isu lainnya yaitu ketersediaan dokter dan alat kesehatan, serta layanan rujukan di rumah sakit.
Terkait banyaknya warga yang berobat di luar negeri, Etik menekankan bahwa sebenarnya layanan kesehatan di dalam negeri tidak kalah bagus dengan di luar negeri. Isu tersebut juga sudah menjadi perhatian Pemerintah Pusat, dan itulah salah satu dasar Pemerintah Pusat melakukan Transformasi Kesehatan.
Lebih lanjut, Etik menjelaskan bahwa kedepannya pelaksanaan pembangunan kesehatan akan diselaraskan antara pusat dan daerah. Untuk menyelaraskannya, Kemenkes mengembangkan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK). “RIBK ini akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJMN yang akan menjadi alat menyinergikan perencanaan di pusat dan di daerah,” terangnya.
Terakhir, Etik mendukung pemerintah daerah dalam membuat regulasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Prov. Sumut. Disampaikan juga, saat ini Kemenkes menerapkan mekanisme pembinaan wilayah, dan Prov. Sumut merupakan wilayah binaan Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Diharapkan kedepannya, terjadi komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dengan unit kerja pembina wilayah yang akan memfasilitasi pemecahan masalah terkait dengan integrasi program transformasi antara pusat dan daerah.
Selain Pansus Sistem Kesehatan DPRD, hadir mendampingi rombongan yaitu Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sumatera Utara, Direktur Utama RSU Haji Medan, Wakil Direktur RSU Haji Medan, Perwakilan Dinas Sosial Prov. Sumut, dan Tim Tenaga Ahli DPRD Prov. Sumut. (Penulis Nisa Fitriyani/Edit Timker HDI)