Jakarta- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan kembali menggaungkan Pembudayaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Perkantoran sesuai Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Tujuan Germas adalah untuk mempercepat dan menyinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit.
Ketua Tim Kerja Pembudayaan Germas Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan BKPK Bambang Setiaji mengatakan Pembudayaan Germas di tahun 2023 harus lebih digaungkan dengan berbagai kegiatan Germas.
Sejalan dengan itu, BKPK melakukan sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan Pembudayaan GERMAS di Perkantoran seperti senam, yoga, pencak silat, jalan kaki, bulu tangkis, tenis meja, tenis lapangan, dan menembak laser. Kegiatan tersebut dilakukan setiap Jumat pagi mulai pukul 07.00-08.30, di selenggarakan di lapangan halaman perkantoran BKPK dan Gedung Olah Raga BKPK.
“Marilah kita membudayakan GERMAS sebagai salah satu solusi hidup sehat untuk mencegah faktor risiko Penyakit Tidak Menular (PTM).” ujar Bambang Setiaji dalam kesempatannya memberikan arahan kepada para peserta senam kesegaran jasmani di halaman Perkantoran BKPK, Jumat (6/1)
Lebih lanjut Bambang Setiaji mengatakan BKPK sudah menyiapkan instruktur senam dan minuman jamu kesehatan untuk peserta GERMAS. Kegiatan ini diikuti oleh para ASN dan non ASN di lingkungan BKPK.
Selain itu Bambang Setiaji mengharapkan setiap harinya seluruh karyawana BKPK dapat melakukan jalan kaki santai mengelilingi gedung BKPK sekitar 30 menit mulai pukul 07.00-07.30 sebelum melaksanakan aktivitas bekerja. Selanjutnya setiap pukul 10.00 dan pukul 14.00 dilaksanakan peregangan oleh masing-masing unit di lingkungan BKPK.
Selain pembudayaan aktifitas fisik, BKPK juga menyiapkan pemeriksaan kesehatan bagi pegawai di klinik BKPK setiap hari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Demikian pula pemeriksaan kesehatan secara berkala terus dilakukan bagi ASN di lingkungan BKPK.
Selama berada di lingkungan kantor BKPK, diterapkan aturan bagi pegawai maupun pengunjung tidak diperbolehkan untuk merokok dan turut menjaga kebersihan lingkungan perkantoran. (Penulis Andi Rahmawati)