Selama ini dikeluhkan jika hasil PCR memerlukan waktu yang lama untuk diketahui oleh fasyankes pengirim spesimen ataupun pasien. Namun sejak munculnya aplikasi New All Record (NAR) hal tsb sudah dapat teratasi. Fasyankes bisa mengetahui hasil spesimen yang dikirimkan segera setelah data hasil pemeriksaan dimasukkan ke dalam aplikasi NAR oleh laboratorium pemeriksa.
Berikut yang berperan dalam sistem pencatatan dan pelaporan pemeriksaan PCR pada aplikasi NAR
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Pengirim Spesimen
Dapat berupa Puskesmas/klinik/rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta yang telah memiliki akun NAR fasyankes pengirim spesimen (akun operator fasyakes). Fasyankes melakukan pengambilan dan pengiriman specimen ke laboratorium pemeriksa spesimen. Adapun tugas fasyankes dalam sistem aplikasi NAR adalah melakukan entry data pasien dan spesimen.
Pengiriman spesimen ke laboratorium disertai hasil cetakan (hardcopy) form data pasien dan spesimen yang telah dimasukkan ke dalam aplikasi NAR.
Adapun tujuan pengiriman hardcopy form data yang telah dimasukkan ke dalam aplikasi NAR yakni :
- Memastikan bahwa data pasien dan spesimen telah diinput ke aplikasi NAR
- Memastikan kesamaan data antara hasil cetakan dengan data pada aplikasi NAR. Jika terdapat perubahan setelah pengiriman spesimen maka fasyankes pengirim harus segera memberitahukan laboratorium agar laboratorium tidak kehilangan jejak terhadap data tsb.
Fasyankes dapat mengetahui hasil pemeriksaan spesimen saat itu juga (real time), setelah laboratorium pemeriksa spesimen selesai melakukan entri hasil pemeriksaan ke dalam data yang telah diinput oleh fasyankes pengirim.
Hasil pemeriksaan dapat diketahui fasyankes dengan catatan bahwa:
- Fasyankes sudah memiliki akun NAR sebagai fasyankes pengirim spesimen
- Laboratorium yang dituju merupakan laboratorium jejaring Covid-19 Kementerian Kesehatan dan telah memiliki akun NAR.
- Fasyankes pengirim telah memasukkan data pasien dan spesimen ke dalam aplikasi NAR
- Laboratorium telah menginput hasil pemeriksaan spesimen ke dalam NAR
Laboratorium Pemeriksa Spesimen,
adalah laboratorium yang telah tergabung dalam jejaring laboratorium pemeriksa spesimen Covid-19 serta telah memiliki akun NAR sebagai laboratorium pemeriksa. Selain sebagai laboratorium pemeriksa, pada laboratorium tertentu juga melakukan pengambilan spesimen langsung kepada pasien.
Laboratorium pemeriksa bertugas memasukkan hasil pemeriksaan spesimen ke aplikasi NAR. Laboratorium cukup mencari data berdasarkan form yang diserahkan bersamaan dengan spesimen. Jika laboratorium tsb melakukan fungsi pengambilan spesimen langsung ke pasien maka tugasnya bertambah dengan terlebih dahulu melakukan entry data pasien dan spesimen ke dalam aplikasi NAR.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota atau Provinsi setempat,
Merupakan dinkes Kab/Kota atau Provinsi yang telah memiliki akun NAR. Bertugas melakukan monitoring lintas spesimen yang berada di wilayahnya.
*Semua perizinan jejaring laboratorium pemeriksa covid-19 di Badan Litbangkes tidak dipungut biaya apapun.
(Penulis: Evi Suryani | Fotografer: Ahdiyat Firmana)