Jakarta– Serah terima tugas dan jabatan Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan berlangsung khidmat di ruang Auditorium Siwabessy Kementerian Kesehatan. Syarifah Liza Munira resmi menyerahkan kepemimpinan BKPK ditandai dengan ditandatanganinya berita acara serah terima tugas kepada Prof. Asnawi Abdullah pada Kamis (9/1).
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjadi saksi. Dalam sambutannya Sekretaris Jenderal menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Syarifah Liza Munira (Kepala BKPK periode Desember 2022 – Januari 2025) atas dedikasinya membangun BKPK, bermula Badan Penelitian berubah menjadi Badan Kebijakan dan sebagai think tank Kementerian Kesehatan, ini perubahan mindset yang luar biasa, dan penuh dengan tantangan.
Berdasarkan organisasi tata kerja, BKPK berdiri tahun 2022 dan Ibu Liza adalah Kepala BKPK pertama, terima kasih bu Liza atas dedikasinya selama tiga tahun ini, yang telah mengawangi BKPK, banyak capaian dan hal yang sudah dilakukan, ungkap Kunta.
Kunta Wibawa juga mengucapkan selamat datang kepada Prof. Asnawi Abdullah. “Kepada Bapak Asnawi selamat datang dan semoga bisa langsung berlari dan beradaptasi di BKPK, karena masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan untuk menggapai mimpi BKPK sebagai think thank Kementerian Kesehatan” tutur Kunta.
Melanjutkan sambutannya, kunta wibawa menekankan kembali pesan Menteri Kesehatan kepada Kepala BKPK yang baru saja dilantik, bahwa perubahan mendasar dari susunan organisasi tata kerja BKPK, goal yang pertama adalah menjadi think thank Kementerian Kesehatan sebagai perumus dan rekomendasi untuk Menteri Kesehatan mengambil kebijakan based on evidence, yang ada naskah akademiknya.
Goal yang kedua adalah sebagai policy clearing house, agar semua Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) dan aturan yang keluar dari Kemenkes itu sudah dikaji oleh BKPK, dan tidak terjadi tumpang tindih regulasi antar unit utama. Saat ini tugas yang harus dikerjakan adalah masih banyak PMK yang masih berlaku, jika sudah tidak berlaku maka harus dihapus.
Kemudian goal yang ketiga mengawal kajian implementasi kebijakan program Kemenkes, serta melakukan monitoring dan evaluasi agar dapat diketahui manfaat dan dampak program tersebut kepada masyarakat.
(Penulis Yuliana, Irwan Fazar)