Layanan Kesehatan Primer Jadi Ujung Tombak Perbaikan Kesehatan Masyarakat

1120

Jakarta– Kepala Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI Pretty Multihartina mengatakan layanan kesehatan primer menjadi ujung tombak perbaikan kesehatan masyarakat. Hal itu diungkap Pretty dalam pertemuan Penyusunan Rancangan Kebijakan Integrasi Posyandu, LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan Peran Sektor Swasta Dalam Rangka Pengendalian Penyakit Berbasis Masyarakat, di Jakarta, pada Rabu (16/11/2022).

Pretty menyebutkan dalam rangka percepatan dalam membuat masyarakat hidup sehat, Kementerian Kesehatan saat ini telah menyusun program Integrasi Layanan Primer (ILP). “Kita akan mensinergikan berbagai data yang selama ini ada untuk menjadi satu integrasi”, kata Pretty.

Dari program ini diharapkan kebutuhan saat penginputan data untuk intervensi dapat segera dilakukan. Pemerintah pusat juga akan dapat melakukan monitoring layanan kesehatan untuk bisa menjangkau sejumlah 270 juta jiwa penduduk Indonesia agar mendapatkan pelayanan yang berkualitas.

Baca Juga  Kenyamanan Target Dari Pelayanan Publik

Pretty juga menyebutkan saat ini sebaran fasilitas layanan kesehatan primer di tingkat desa/kelurahan belum merata. “Sebetulnya sudah ada 300 ribu unit-unit di layanan kesehatan primer dengan fasilitas dan SDM terstandarisasi. Harapannya tentu akan mencakup 100 persen wilayah yang akan termonitor secara berkala”, terang Pretty.

Pola kerja sistem layanan primer yang terintegrasi mencoba mengintegrasikan semua layanan kategori primer yang sudah ada selama ini, yaitu promotif dan preventif. Layanan kesehatan akan menyentuh sampai tingkat dusun dan semua berdasarkan siklus hidup dari kelahiran hingga lansia.

Ketua Pelaksana Rancangan Kebijakan Integrasi Posyandu, LKD dan Peran Sektor Swasta Dalam Rangka Pengendalian Penyakit Berbasis Masyarakat Tri Wahyuni mengungkapkan saat ini Indonesia mengalami double burden of disease dimana terjadi pergeseran beban dari penyakit menular ke penyakit tidak menular, sedangkan penyakit menular juga masih tinggi.

Baca Juga  Mendorong Budaya Kerja Pusjak PDK yang Efektif dan Efisien

Tri menuturkan berdasarkan input dari para pakar kesehatan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan ini perlu dilakukan percepatan integrasi UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat) yang ada ke dalam posyandu LKD.  

“Integrasi ini sejalan dengan program integrasi layanan primer dari Kementerian Kesehatan”, ucap Tri.

Lebih lanjut Tri menyebutkan ada beberapa regulasi yang mendukung adanya integrasi, yaitu pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu. Selanjutnya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Terakhir, Peraturan Menteri Kesehatan No.8 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.

Dari hasil analisis regulasi, situasi, dan konfirmasi yang dilakukan terhadap pemangku kepentingan, tim merumuskan pelayanan posyandu berdasarkan siklus hidup integrasi layanan sosial dasar yang telah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia seperti Kota Mataram Nusa Tenggara Barat, Kota Bandung Jawa Barat, dan Kab. Bintan Kepulauan Riau. Dari fakta atau temuan yang didapat dirumuskan suatu model posyandu siklus hidup terintegrasi untuk mendukung ILP.

Baca Juga  Rangkaian Kegiatan HLOM Kesebelas APRFHE Resmi Ditutup

Menurut Ketua Tim Kerja Gerakan Masyarakat Hidup sehat Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan Bambang Setiaji masih perlu dilakukan penguatan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang akan dihasilkan nantinya. Selain itu juga dibutuhkan masukan dari para pakar dan stakeholder terkait dari unit utama Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sebab itu, rumusan rekomendasi kebijakan ini masih akan dibahas hingga dua hari ke depan untuk menghasilkan rumusan rekomendasi kebijakan yang tepat. (Penulis Ripsidasiona/Editor Fachrudin Ali)