Penulis : Dr.Syahrul Aminullah, S.K.M., M.Si (Analis Kebijakan BKPK Kemenkes/Sekjen Forum Organisasi Profesi Kesehatan Indonesia/FOPKI 2007-2013)

Pasca-pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebuah cetak biru besar bernama “Transformasi Kesehatan” resmi digulirkan. “Poros Kuningan” sebagai pusat saraf kebijakan di Kementerian Kesehatan telah melaksanakan enam pilar strategis untuk merenovasi total arsitektur kesehatan nasional. Namun, kemegahan jargon ini menghadapi tantangan nyata pada urat nadi desentralisasi yaitu akankah gagasan tersebut mampu mendarat di ruang-ruang pelayanan publik di pelosok Nusantara. Membumikan transformasi bukan sekadar soal distribusi instruksi, melainkan sinkronisasi gerak antara pusat dengan 38 gubernur serta 514 bupati dan wali kota sebagai pemegang mandat pelayanan dasar di lapangan.
Tanpa keselarasan frekuensi, transformasi ini hanya akan berakhir sebagai “menara gading” birokrasi yang gagal menyentuh realitas sosial di tingkat akar rumput. Otonomi daerah menempatkan urusan kesehatan sebagai tanggung jawab wajib yang eksekusinya berada di genggaman para kepala daerah. Keberhasilan membumikan kebijakan ini sangat bertumpu pada kemauan 552 pemimpin daerah untuk mengintegrasikan pilar-pilar tersebut ke dalam struktur APBD serta kebijakan lokal yang adaptif. Poros Kuningan kini dituntut bertransformasi dari sekadar mesin produsen regulasi menjadi fasilitator cerdas yang memastikan kebijakan pusat tidak layu saat berhadapan dengan kompleksitas wilayah di daerah.
Revitalisasi Fiskal dan Ketangguhan Krisis Daerah
Titik kritis pertama dalam membumikan transformasi ini adalah hilangnya ketentuan alokasi anggaran wajib (mandatory spending) dalam regulasi terbaru. Perubahan ini secara otomatis meningkatkan beban tanggung jawab politik bagi 514 bupati dan wali kota dalam menentukan skala prioritas fiskal. Membumikan kebijakan kesehatan berarti memastikan bahwa meski tanpa pagar angka persentase yang kaku, komitmen anggaran daerah tidak boleh tergerus oleh kepentingan politik jangka pendek. Poros Kuningan harus memainkan peran sebagai pengawas kualitas anggaran, memastikan kemandirian fiskal daerah selaras dengan peningkatan standar pelayanan minimal di setiap fasilitas kesehatan.
Peran 38 gubernur sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah menjadi sangat krusial dalam mengawal prioritas ini. Gubernur harus mampu memastikan kabupaten dan kota di wilayahnya memiliki ketahanan kesehatan yang mumpuni, terutama dalam menghadapi risiko bencana alam yang kerap melanda, mulai dari ancaman seismik di sepanjang patahan Sumatera hingga kerawanan hidrometeorologi di wilayah NKRI lainnya. Membumikan pilar ketiga tentang ketahanan kesehatan berarti membangun kesiapsiagaan nakes dan fasilitas medis yang tetap fungsional di tengah situasi krisis. Investasi pada sistem peringatan dini kesehatan dan manajemen logistik darurat harus menjadi bagian tak terpisahkan dari belanja daerah, bukan sekadar menunggu uluran tangan dari pusat saat bencana tiba.
Pemerintah daerah tidak boleh lagi memandang sektor kesehatan hanya dari kacamata kuratif di dalam gedung rumah sakit. Keberhasilan 552 nakhoda daerah seharusnya diukur dari efektivitas pencegahan di tingkat hulu melalui penguatan puskesmas. Pendanaan yang membumi adalah anggaran yang dialokasikan untuk membiayai upaya promotif, perbaikan gizi, serta penyediaan infrastruktur sanitasi dasar guna memutus siklus penyakit. Sinergi fiskal antara APBN dan APBD harus menjadi instrumen yang mendorong puskesmas menjadi benteng utama dalam mendeteksi ancaman kesehatan masyarakat, baik itu wabah penyakit menular maupun dampak kesehatan pasca-bencana alam.
Keadilan Akses dan Jembatan Digital Nusantara
Tantangan berikutnya dalam membumikan transformasi adalah merobohkan tembok ketimpangan akses tenaga medis dan infrastruktur teknologi di bentang geografis Indonesia yang maha luas. Pilar kedua tentang rujukan dan pilar keenam mengenai teknologi kesehatan seringkali terbentur pada realitas medan sulit di luar Pulau Jawa. Konsentrasi dokter spesialis yang masih bersifat urban-sentris meninggalkan banyak daerah dalam kondisi defisit layanan. Membumikan transformasi menuntut 514 kepala daerah untuk merumuskan skema insentif dan dukungan lingkungan yang mampu menarik minat para pejuang medis untuk menetap di pelosok. Poros Kuningan dalam hal ini harus menyediakan peta jalan berbasis data akurat mengenai sebaran kebutuhan nakes secara presisi.
Para bupati dan wali kota wajib menciptakan ekosistem yang manusiawi bagi tenaga medis, mulai dari jaminan keamanan hingga fasilitas pendidikan bagi keluarga mereka. Tanpa dukungan lokal yang nyata, kebijakan nasional tentang pemerataan distribusi nakes hanya akan menjadi janji-janji.di atas kertas. Sejalan dengan itu, integrasi digital melalui platform SatuSehat harus diposisikan sebagai jembatan untuk menyederhanakan birokrasi, terutama dalam situasi darurat bencana di mana kecepatan pertukaran informasi medis menjadi penentu keselamatan jiwa. Digitalisasi yang membumi adalah sistem yang inklusif, tetap andal meski berada di wilayah minim sinyal internet, dan mampu memangkas waktu rujukan pasien secara signifikan.
Selain itu, ketangguhan kesehatan nasional sangat memerlukan partisipasi daerah dalam menguatkan kemandirian logistik medis. Para gubernur harus berperan aktif mengoordinasikan kerja sama lintas wilayah untuk memastikan ketersediaan obat dan alat kesehatan tidak terganggu oleh hambatan geografis. Kepemimpinan daerah yang visioner akan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan teknologi medis terbaru tanpa terhalang domisili. Inovasi yang lahir dari Poros Kuningan harus dapat dioperasikan secara sederhana oleh tenaga kesehatan di desa, sehingga kecanggihan teknologi benar-benar mampu menyelamatkan nyawa di titik yang paling sunyi sekalipun.
Transformasi kesehatan adalah sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan stamina kepemimpinan dan konsistensi dari 552 kepala daerah. Keberhasilannya tidak diukur dari megahnya seremoni peluncuran program, melainkan dari ketangguhan sistem kesehatan kita saatdiuji oleh pandemi maupun bencana alam yang tak terduga. Membumikan kebijakan berarti meruntuhkan ego sektoral demi mewujudkan kedaulatan kesehatan bangsa yang merata. Kita memerlukan sebuah simfoni nasional di mana 38 gubernur dan 514 bupati/wali kota bergerak dalam irama yang padu dengan dirigen di Poros Kuningan dengan BKPK nya. Ketika layanan kesehatan bermutu telah hadir secara merata dan tangguh di setiap jengkal tanah air, di situlah transformasi benar-benar telah mendarat dengan kokoh. Mari kita pastikan bahwa megahnya narasi besar ini bukan sekadar catatan prestasi administratif di ibu kota, melainkan menjadi perlindungan nyata bagi setiap jiwa di seluruh pelosok bumi pertiwi. Sejatinya transformasi kesehatan langkah awal dari daerah menuju kemajuan bangsa masa depan.
*) Dimuat di Rubrik Opini Koran Lampung Post (9 Februari 2026)









