web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 23

SSGI 2024: Prevalensi Stunting Nasional Turun Menjadi 19,8%

Jakarta– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) resmi mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024 pada kegiatan diseminasi yang diselenggarakan secara luring di Auditorium Siwabessy, Gedung Kemenkes, Senin (26/5/2025).

Survei nasional yang menjadi rujukan utama dalam upaya percepatan penurunan stunting ini mencatat penurunan prevalensi stunting nasional, dari 21,5% pada 2023 menjadi 19,8% pada 2024.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dalam sambutannya menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk menurunkan angka stunting nasional menjadi 14,2% pada tahun 2029, sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang disusun bersama Sekretariat Wakil Presiden dan Bappenas.

“Target ini tidak mudah, tapi cukup menantang untuk dikejar. Dari angka 21,5% di 2023, kita harus turun ke 14,2% di 2029, artinya kita harus menurunkan sekitar 7,3% dalam lima tahun,” ujar Menkes Budi.

Ia juga mengapresiasi kerja keras lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan yang telah mendukung capaian positif di tahun 2024. “Target kita tahun lalu adalah 20,1%, dan alhamdulillah hasil survei menunjukkan 19,8%. Artinya, kita berhasil melampaui target sebesar 0,3%,” ungkapnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan masih besar. Target penurunan stunting pada 2025 adalah 18,8%, yang membutuhkan upaya lebih keras dan kolaborasi lebih erat, terutama di enam provinsi dengan jumlah balita stunting terbesar, yaitu Jawa Barat (638.000 balita), Jawa Tengah (485.893 balita), Jawa Timur (430.780 balita), Sumatera Utara (316.456 balita), Nusa Tenggara Timur (214.143 balita), dan Banten (209.600 balita).

“Kalau enam provinsi ini bisa kita turunkan 10%, maka secara nasional kita bisa turun 4–5%. Karena 50% anak stunting ada di enam daerah ini,” tegas Menteri Budi.

Strategi penting lainnya adalah memastikan intervensi sejak masa pra-kelahiran, dengan fokus pada 11 intervensi spesifik di sektor kesehatan, khususnya untuk remaja putri dan ibu hamil.

“Stunting itu terjadi bukan setelah lahir, tapi bahkan sejak dalam kandungan. Maka intervensi kepada ibu hamil sangat penting. Jangan sampai ibu-ibu hamil kekurangan gizi atau anemia,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya program pengukuran lingkar lengan dan kadar hemoglobin (Hb) pada ibu hamil, distribusi tablet tambah darah, serta suplementasi mikronutrien. Selain itu, program peningkatan mutu pengukuran di Posyandu juga terus diperkuat melalui distribusi 300.000 alat antropometri, didukung program ASI eksklusif, pemberian makanan tambahan (PMT), dan imunisasi.

Menutup sambutannya, Menkes mengajak seluruh pihak menjaga momentum penurunan stunting. “Yuk, jangan lupa, tahun ini target kita 18,8%,” pungkasnya.

Kepala BKPK Kemenkes RI, Prof. Asnawi Abdullah, menegaskan bahwa hasil SSGI 2024 mencatat prevalensi stunting nasional turun menjadi 19,8%. Capaian ini menjadi langkah penting menuju target jangka panjang penurunan stunting hingga 5% pada 2045.

“Alhamdulillah, SSGI 2024 telah terlaksana dengan sangat baik dan menghasilkan data status gizi mulai dari tingkat nasional hingga kabupaten/ kota. Ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat kebijakan berbasis data,” ujar Prof. Asnawi.

Menurutnya, survei 2024 berhasil mencegah sekitar 337.000 balita dari risiko stunting, melampaui target tahunan RPJMN sebesar 325.000 balita. Meski demikian, Prof. Asnawi mencatat adanya variasi prevalensi stunting antarprovinsi, kabupaten/kota, serta kelompok sosial ekonomi.

“Prevalensi stunting sangat bervariasi. Misalnya, pada kelompok pendapatan sangat rendah, angkanya jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok pendapatan tinggi. Ini menjadi catatan penting untuk penajaman intervensi,” tambahnya.

SSGI 2024 dilaksanakan di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota dan didukung penuh oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta mitra pembangunan internasional, seperti WHO, SEAMEO RECFON dan Prospera.

Seluruh hasil SSGI 2024 telah dikompilasi dalam sebuah buku dan dapat diakses publik melalui laman resmi BKPK Kemenkes RI. Penyediaan data terbuka ini menjadi wujud transparansi serta komitmen Kemenkes dalam mendukung pemanfaatan data kesehatan secara luas.

“Tujuan utama diseminasi ini adalah agar data SSGI dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan, evaluasi program, dan identifikasi wilayah prioritas. Semoga hasil ini semakin memperkuat intervensi yang berdampak nyata bagi bangsa,” tutup Prof. Asnawi.

Sumber : Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemkes

BKPK Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Lewat Konsolidasi Pembinaan Wilayah

Jakarta – Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Etik Retno Wiyati menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pusat dan daerah. Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Konsolidasi Pembinaan Wilayah, di Jakarta pada Jumat (23/5) secara hybrid. 

Pertemuan ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat sinergis antara pusat dan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas mekanisme pembinaan wilayah, khususnya dalam mendukung implementasi enam pilar transformasi sistem kesehatan nasional. Pertemuan juga dihadiri oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta koordinator wilayah (Korwil) BKPK dari empat provinsi binaan yaitu Jambi, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat Daya.

Dalam sambutannya, Etik menyampaikan bahwa pertemuan bukan sekadar ajang koordinasi, namun menjadi momentum strategis untuk memperkuat implementasi transformasi kesehatan berbasis Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).

“RIBK 2025–2029 menghasilkan empat tema pembangunan kesehatan yang diturunkan menjadi enam sasaran strategis dan 42 indikator kinerja. RIBK harus diselaraskan dengan RPJMD dan Renstra OPD daerah agar tercapai visi besar Indonesia Emas 2045: Kesehatan untuk Semua,” ujarnya.

Terkait mekanisme konsultasi program kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenkes Nomor SE HK.02.02/A/4941/2024. Hendy Yudistira, Ketua Tim Kerja Hubungan Media dan Kelembagaan, Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, mengingatkan bahwa adanya SE tersebut agar mekanisme konsultasi lebih terstruktur dan efektif.  

Dalam kesempatan tersebut, Hendy mengulas tata cara pengajuan konsultasi oleh Pemda kepada Kemenkes. Metode pertama dapat dilakukan secara langsung melalui pertemuan daring. Sedangkan metode kedua secara tidak langsung melalui surat korespondesi. “Mekanisme tersebut yang kami rekomendasikan, karena komunikasi dari daerah kepada koordinator wilayah akan terstruktur, semuanya dapat mengetahui prosesnya,” tegasnya. 

Selanjutnya Iin Afriani perwakilan dari Direktorat Sinkronisasi urusan Pemerintah Daerah III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memaparkan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dalam Perspektif Kementerian Dalam Negeri. Dalam paparannya, Iin menjelaskan salah satu ASTA CITA Prabowo-Gibran yaitu memperkuat pembangunan kesehatah yang kemudian dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Terdapat 5 indikator utama transformasi sosial dalam RPJPN yaitu usia harapan hidup, angka kematian ibu, prevalensi stunting, insidensi tuberkulosis dan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan nasional.  Iin pun menegaskan bahwa RIBK adalah acuan utama dalam integrasi vertikal dan horizontal pembangunan kesehatan. Ada 11 indikator yang harus masuk ke dalam RPJMD dan 12 indikator ke Renstra OPD. “Indikator-indikator ini ditawarkan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sehingga dapat sinkron antara perencanaan pusat dan provinsi maupun kabupaten/kota,” jelas Iin. 

Adapun materi selanjutnya mengulas Monitoring dan Evaluasi (monev) Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Provinsi Binwil BKPK, disampaikan Fadlie Abdika Ketua Tim Kerja Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Kesehatan, Pusat Kebijakan Tata Kelola dan Strategi Kesehatan Global. Fadlie menjelaskan pentingnya dilakukan monev. “Monev dilakukan karena dari Kementerian Keuangan bisa dijadikan dasar penganggaran atau pengalokasian dana umum,” terangnya.

Selanjutnya Fadlie menyebutkan target capaian minimal 90% menjadi indikator keberhasilan pelayanan dasar kesehatan di daerah. Fadlie juga menekankan penggunaan aplikasi Sistem Costing Biaya Kesehatan (Siscobikes) sebagai alat perhitungan biaya dan pemantauan kinerja juga menjadi bagian penting untuk memperkuat sistem pembiayaan dan penganggaran berbasis kinerja. 

Dalam kegiatan ini juga dipaparkan progres kegiatan pembinaan wilayah oleh koordinator wilayah di lingkungan BKPK yaitu Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan untuk Provinsi Jambi,  Pusat Kebijakan Sistem Sumber Daya Kesehatan untuk Provinsi Papua Barat Daya, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan untuk Provinsi NusaTenggara Timur, dan Pusat Kebijakan Strategi dan Tata Kelola Kesehatan Global  untuk Provinsi Kalimantan Selatan.

Pertemuan ini mencerminkan tekad kuat BKPK untuk membangun komunikasi dua arah yang efektif, harmonisasi perencanaan kebijakan, dan peningkatan kapasitas daerah dalam mendukung transformasi sistem kesehatan. (Penulis: Irwan Fazar, Faza Nur Wulandari,  Editor Timker HDI)

Kemenkes Dorong Pemerataan Tenaga Kesehatan, Pengendalian Penyakit, dan Kemandirian Perbekalan Kesehatan pada RPJMN 2025-2029

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menekankan pentingnya pemerataan tenaga kesehatan, pengendalian penyakit dan penguatan ketahanan perbekalan kesehatan sebagai bagian pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Webinar Komunitas Belajar Analis Kebijakan Kesehatan (BIJAKes) oleh Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK). Webinar Seri ketiga ini merupakan lanjutan tema isu – isu kebijakan di Unit Utama Kementerian Kesehatan yang diselenggarakan pada Senin (20/5) secara daring.

Sekretaris BKPK Etik Retno Wiyati menyampaikan pelaksanaan program pembangunan kesehatan ke depan akan mengacu pada RPJMN dan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) yang mencakup 42 indikator sasaran strategis. Capaian indikator tersebut membutuhkan dukungan kebijakan dan regulasi yang tepat. Kita harus memahami seluruh kebijakan secara holistik di Kementerian Kesehatan, Kita tahu kebijakan yang ada di unit lain atau eselon satu lain, sehingga itu akan menjadi pemahaman ketika akan melakukan kajian atau memberikan usulan regulasi,” ujarnya.

Salah satu tantangan utama dalam bidang SDM kesehatan adalah ketimpangan distribusi. Wahyu Darmawan, Perencana Ahli Madya pada Sekretariat Ditjen SDM Kesehatan, mengungkapkan bahwa saat ini tingkat ketersediaan dokter spesialis di rumah sakit daerah masih rendah. Wahyu mengungkap bahwa terdapat 345 Puskesmas tanpa dokter dan sekitar 40% belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar. “Rasio dokter umum saat ini masih di angka 0,76 per 1.000 penduduk, dan dokter spesialis hanya 0,18. Ini sangat jauh dari standar WHO,” katanya.

Wahyu menambahkan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan melalui pelatihan berbasis kompetensi menjadi salah satu fokus utama. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tenaga kesehatan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas. Untuk mengatasi hal tersebut, Kemenkes mendorong peningkatan produksi tenaga kesehatan melalui transformasi pendidikan, penugasan khusus di daerah terpencil, serta pelatihan daring berbasis platform Plataran Sehat.

Di sisi lain, upaya pengendalian penyakit juga menjadi sorotan. Indrajaya, Ketua Tim Kerja Informasi dan Kerja Sama Ditjen P2P, menekankan pentingnya sistem surveilans yang andal dan terintegrasi. Untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 dengan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan mencapai kesetaraan dengan negara lain dalam penanggulangan penyakit. Kementerian Kesehatan menetapkan indikator penting untuk penyakit Tuberkulosis (TB) yang harus dicapai pada tahun 2045. Namun, posisi Indonesia saat ini masih jauh dari target yang diinginkan. 

Ia menyebut pandemi COVID-19 telah menjadi pelajaran penting untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan nasional. Kami membangun sistem surveilans dari pintu masuk negara hingga ke laboratorium. Respons cepat terhadap wabah adalah kunci mencegah krisis berikutnya,” ujarnya.

Adapun dalam bidang farmasi dan alat kesehatan, Heri Radison, Sekretaris Ditjen Farmalkes, memaparkan Kebijakan farmasi dan alat kesehatan sangat penting dalam pelaksanaan RPJMN 2025-2029. Menurut Heri, saat ini, 90 persen bahan baku obat dan 88 persen alat kesehatan di Indonesia masih bergantung pada impor. Pemerintah menargetkan penurunan ketergantungan tersebut melalui penguatan ekosistem produksi dalam negeri dan insentif bagi industri nasional. “Kemandirian farmasi dan alat kesehatan menjadi prioritas nasional. Kami mendorong substitusi impor, peningkatan TKDN, serta efisiensi distribusi logistik,” katanya.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membina dan mengawasi sektor kesehatan, terutama dalam produksi dan penyediaan farmasi yang memenuhi standar perizinan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan kesehatan nasional melalui penggunaan produk dalam negeri. Undang-Undang Nomor 17 mengatur tentang keamanan alat kesehatan dan mendukung kemandirian dalam penyediaan farmasi di Indonesia. Ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional. 

Dengan upaya kolaboratif lintas sektor dan penguatan kebijakan berbasis data, Kemenkes berharap mampu mewujudkan sistem kesehatan yang merata, tangguh, dan mandiri, menuju peningkatan kualitas layanan dan ketahanan kesehatan nasional (Penulis: Faza Nur Wulandari, Editor: Timker HDI)

Buat Rekomendasi Kebijakan Kesehatan yang Berdampak bagi Masyarakat

Jakarta – Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI, Etik Retno Wiyati, secara resmi membuka Komunitas Belajar Analis Kebijakan Kesehatan Seri 2 yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (22/4). Kegiatan ini mengangkat tema “Isu-Isu Kebijakan di Unit Utama Kementerian Kesehatan” dan bertujuan memperkuat peran analis kebijakan dalam mendukung transformasi kesehatan nasional.

Dalam sambutannya, Etik menyampaikan bahwa Indonesia saat ini berada pada titik penting dalam proses transformasi sistem kesehatan nasional. “Dalam enam bulan terakhir, kita telah bersama-sama menjalankan berbagai program prioritas pemerintah di bidang kesehatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan gratis hingga pembangunan rumah sakit di berbagai kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurut Etik, program pemeriksaan kesehatan gratis merupakan bagian dari upaya penguatan layanan promotif dan preventif, yang bertujuan meningkatkan deteksi dini dan intervensi terhadap risiko penyakit di masyarakat.

Etik menekankan pentingnya peran analis kebijakan dalam memberikan masukan berbasis data dan hasil evaluasi dari pelaksanaan program-program prioritas. “Melalui komunitas belajar ini, diharapkan semua insan Kementerian Kesehatan memahami isu-isu strategis dan mampu menyusun rekomendasi kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Regulasi dan Penyederhanaan Aturan Kesehatan

Narasumber pertama, Iwan Kurniawan – Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Biro Hukum Setjen Kemenkes – menjelaskan bahwa dalam sistem hukum kesehatan saat ini terdapat berbagai jenis regulasi, seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

Iwan menyampaikan bahwa pada 2023 telah diterbitkan UU Nomor 17 tentang Kesehatan, yang mencakup enam pilar transformasi kesehatan. UU ini kemudian ditindaklanjuti dengan PP Nomor 24 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana. Berdasarkan amanat UU dan PP tersebut, diperlukan penyusunan 162 PMK dan 71 Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Namun, Iwan juga menyoroti bahwa saat ini terdapat 514 regulasi (PMK dan KMK) yang masih berlaku, yang berisiko menimbulkan overregulation dan disharmonisasi kebijakan. Oleh karena itu, Kemenkes mulai melakukan simplifikasi regulasi melalui penyusunan 14 Rancangan PMK dan KMK, dengan 6 di antaranya telah diundangkan.

Tantangan Kesehatan Primer dan Peran Transformasi

Selanjutnya, Sekretaris Ditjen Kesehatan Primer dan Komunitas, Niken Wastu Palupi, memaparkan tantangan kesehatan yang masih dihadapi Indonesia, seperti Angka Kematian Ibu (189 per 100.000 kelahiran hidup) dan Angka Kematian Bayi (16,8 per 1.000 kelahiran hidup), berdasarkan data BPS 2020. Meski sesuai jalur dengan target 2024, Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 juga menunjukkan bahwa stunting terjadi pada 1 dari 5 balita, dan wasting pada 1 dari 12 balita. Untuk itu, penguatan layanan kesehatan primer menjadi fokus utama RPJMN 2025–2029, termasuk melalui pemeriksaan kesehatan gratis, penurunan angka stunting, serta penurunan kematian ibu dan anak.

“Transformasi layanan kesehatan primer akan mengintegrasikan layanan di Puskesmas, Pustu, Posyandu, hingga kunjungan rumah,” ujar Niken. Di tingkat desa, seluruh pos layanan kesehatan akan disatukan dalam Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKDK), dan Posyandu akan menyediakan layanan kesehatan yang sesuai dengan siklus hidup masyarakat.

Program pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) akan menyasar seluruh kelompok usia dengan berbagai paket pemeriksaan, termasuk untuk bayi, balita, anak sekolah, dewasa, hingga ibu hamil.

Selain itu, penguatan layanan primer juga didukung oleh program Strengthening of Primary Health Care of Indonesia (SOPHI) dan Indonesia Public Laboratory System Strengthening (InPULS), untuk pengadaan alat kesehatan dan laboratorium di Puskesmas, Pustu, Posyandu, dan laboratorium kesehatan masyarakat.

Transformasi Layanan Kesehatan Lanjutan

Narasumber terakhir, Ruri Purwandani dari Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, menyampaikan arah kebijakan kesehatan lanjutan dalam RPJMN 2025–2029 yang berfokus pada layanan untuk 10 penyakit katastrofik dan penyebab kematian tertinggi, termasuk kanker, jantung, stroke, diabetes, serta kesehatan ibu dan anak.

Pemerataan layanan rujukan akan dilakukan melalui jejaring rumah sakit untuk layanan kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi (KJSU). Targetnya, pada 2027 seluruh kabupaten/kota memiliki layanan rujukan KJSU yang memadai.

Rumah sakit juga akan diklasifikasikan menjadi Madya, Utama, dan Paripurna sesuai dengan kapasitas layanan dan sumber daya yang dimiliki. Kebutuhan fasilitas dan SDM telah dihitung secara rinci untuk mendukung ekspansi layanan.

Kemenkes juga telah meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU) pada 2024, guna menjawab kekurangan dokter spesialis di berbagai daerah. Terdapat 10 RS Kemenkes yang akan difungsikan sebagai RS pendidikan utama berbasis universitas.

Salah satu program unggulan lainnya adalah peningkatan kualitas RSUD dari kelas D menjadi kelas C dengan kompetensi layanan madya. Terdapat 66 RSUD yang menjadi lokus program ini, dengan 32 akan ditingkatkan pada 2025 dan 34 sisanya pada 2026 melalui berbagai sumber pembiayaan dan dukungan dari pemerintah daerah.

Penutup

Sebagai penutup webinar, Wiendra Waworuntu selaku Analis Kebijakan Ahli Utama menyampaikan harapannya agar para peserta mendapatkan wawasan mendalam mengenai transformasi layanan kesehatan primer dan lanjutan, serta dapat berperan aktif dalam memberikan rekomendasi kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

(Penulis: Fachrudin Ali, Editor: Timker HDI dan MIK)

Kajian Ramadan: Meningkatkan Kualitas Diri dan Kinerja di Bulan Penuh Berkah

Jakarta  Dalam rangka meningkatkan ketaqwaan dalam ibadah bulan Suci Ramadan 1446 H, Badan Kebijakan dan Pembangunan Kesehatan (BKPK) mengadakan Kajian Ramadan bertema “Ramadan sebagai Momentum untuk Meningkatkan Kualitas Diri dan Kinerja.” pada Jum’at (21/3). Acara ini berlangsung khidmat dan penuh makna dengan kehadiran pejabat struktural, pejabat fungsional dan pegawai BKPK.

Dalam sambutannya Prof Asnawi Abdullah Kepala BKPK mengingatkan hakikat kita berpuasa ini yaitu untuk mencari ridho Allah dan mencapai derajat taqwa sebagai mana  firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 183 yang sering kita dengarkan dalam bulan puasa ini yaitu “Ya ayyuhalladzina amanu kutiba ‘alaikumush-shiyamu kama kutiba alalladzina ming qablikum la’allakum tattaqun”.  

Lebih lanjut Asnawi mengatakan bahwa, “Puasa ini diibaratkan sebagai madrasah atau proses pelatihan dan kita telah hampir lulus tinggal sedikit lagi diwisuda. Sudah saatnya kita mengevaluasi diri menilai sejauh mana outcome proses puasa kita selama 20 hari, apakah sudah on the track  untuk  mendapat predikat taqwa. Kita harapkan puasa ini berdampak positif pada jiwa dan perilaku kita sehari hari”, pungkasnya. “Kita berdoa kepada Allah agar kita menyelesaikan ibadah puasa ini dan kita dipertemukan di Hari Raya Idul Fitri merayakan kemenangan  atas segala ibadah kita selama bulan Ramadan”, ujarnya dalam menutup sambutannya.  

Dalam acara Kajian Ramadan ini juga turut diberikan bingkisan Ramadan dari Korpri Kemenkes sebagai bentuk kepedulian sosial, kepada para satpam, OB, teknisi, supir dan tenaga administrasi, yang dalam kesehariannya berperan penting mendukung lancarnya pelaksanaan tugas dan pekerjaan di BKPK. Pemberian ini diharapkan dapat menjadi penyemangat bagi mereka dalam menjalani ibadah puasa dan bekerja dengan penuh dedikasi. 

Ceramah yang penuh inspirasi disampaikan oleh Ustad Dr. HM. Adhi  Amin, LC, MA yang dalam tausiyahnya menekankan bahwa Ramadan adalah momentum untuk menata diri, meraih prestasi kerja, dan prestasi ibadah. “Bekerja adalah ladang pahala sebagai investasi akhirat”, ujarnya.

Acara ini diakhiri dengan doa bersama, mengharap keberkahan dan kemudahan dalam menjalani sisa Ramadan serta persiapan menyambut Idul Fitri dengan hati yang suci. (Penulis: Irwan Fazar, Editor Timker HDI)

Belajar Lebih Mendalam Mengenai Agenda Setting

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur (P2KA) Kementerian Kesehatan mengadakan Komunitas Belajar untuk jabatan fungsional Analis Kebijakan secara daring pada Selasa (18/3). Mengusung tema Agenda Setting (Participatory dan Evidence Based Policy), webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana proses Agenda Setting berlangsung dan bagaimana isu-isu kesehatan dapat memperoleh perhatian yang lebih besar di tingkat kebijakan.

Menghadirkan pakar kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Shita Listya Dewi dan dimoderatori oleh Analis Kebijakan Ahli Utama BKPK Siswanto. Acara ini selain diikuti oleh para analis kebijakan, juga menarik minat kehadiran dari jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan. 

Agenda setting merupakan fundamental dari sebuah kebijakan. Dalam setiap penyusunan kebijakan harus menggunakan data dan juga bukti ilmiah. Proses agenda setting berbasis bukti membantu bagaimana kebijakan-kebijakan yang akan diterbitkan memiliki dasar ilmiah maupun dasar penelitian yang kuat sehingga kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan bisa dipertanggung jawabkan dan bisa diimplementasikan.

“Agenda setting merupakan salah satu langkah pertama dalam kegiatan penyusunan kebijakan yang bertumpu pada evidence atau yang disebut evidence-based policyEvidence ini nantinya akan diperlukan hampir di semua tahapan dari siklus kebijakan,” ujar Shita.

Lebih lanjut dijelaskan Shita ada banyak model atau approach untuk melihat suatu pengambilan kebijakan itu dilakukan. Ada model institusional yang melihat bahwa pengambilan kebijakan itu secara umum adalah proses yang terjadi di dalam institusi pemerintah itu sendiri, melibatkan semua komponen dalam pemerintahan baik yang sifatnya eksekutif maupun legislatif. Ada pula model grup dimana ada beberapa jenis stakeholder, Key (pengambil keputusan), Primary, dan Secondary. Selain itu ada juga model rasional dimana pengambilan kebijakan dibuat karena ada rational goaltertentu yang sudah ditetapkan atau ada gol yang ingin dicapai.

“Keputusan atau pengambilan kebijakan itu dilakukan dengan tujuan untuk terus menerus memperbaiki kebijakan yang sudah ada, sehingga perubahan-perubahan yang dilakukan mungkin sifatnya akan incremental sedikit demi sedikit terus menerus akan dievaluasi dan diperbaharui. Jadi ada banyak model bagaimana kita melihat sebuah penyusunan kebijakan,” ujar Shita.

Ditambahkan Shita hal tersebut tergantung mana yang relevan pada saat itu, mana yang dibutuhkan pada saat itu tergantung pada konteks kebijakan yang sifatnya sangat strategik sangat politis sehingga mungkin ada beberapa model yang akan lebih relevan diterapkan pada situasi-situasi tersebut.

Sekretaris BKPK Etik Retno Wiyati pada saat membuka acara berpesan kepada para peserta yang hadir agar menjadikan kesempatan ini sebagai ajang berdiskusi dan saling berbagi pengalaman. Etik menyebutkan para analis kebijakan juga bisa menyampaikan best practices masing-masing ataupun meminta masukan pada pakar atas tantangan yang pernah/sedang dialami dalam menjalankan tugasnya. 

“Pada kegiatan ini kami menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, kami harap Bapak dan Ibu bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali sebanyak banyaknya, termasuk juga memberikan best practices yang sudah di lakukan selama ini karena media ini sejatinya adalah media saling sharing,” ujar Etik.

Komunitas belajar untuk jabatan fungsional Analis Kebijakan ini merupakan seri pertama. Rencananya kegiatan ini akan diadakan setiap bulan dengan menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten dibidangnya.

“Karena ini merupakan seri pertama masukan dari Bapak dan Ibu sangat kami harapkan untuk perbaikan agenda-agenda serupa di masa yang selanjutnya,” pungkas Etik. (Penulis: Kurniatun Karomah,  Editor Tim Ker HDI)

Pelantikan Pejabat Fungsional Tekankan Inovasi dan Kreativitas di BKPK

Jakarta – Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Etik Retno Wiyati melantik 3 pejabat fungsional di Lingkungan BKPK pada Jumat, 14 Maret 2025. Dalam sambutannya Etik mengucapkan selamat kepada 3 orang pejabat fungsional yang dilantik atas jabatan yang baru saja di emban yaitu sebagai Analis Anggaran dan Analis Pengelola Keuangan APBN. “Harapan saya sebagai perwakilan dari organisasi, semoga Bapak dan Ibu yang dilantik dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diemban dan  mampu menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya” tutur Etik.

Lebih lanjut Etik menyampaikan bahwa dengan mengemban jabatan yang baru maka semakin memahami nilai organisasi Kementerian Kesehatan. Meskipun menjabat jabatan fungsional tertentu, tapi dalam bekerja tidak terkotak-kotak untuk hanya menjalankan jabatan kita saja. Karena selaku ASN, kita berpedoman untuk menjalankan tugas organisasi yang agile, fleksibel, dan profesional.

Menurut Etik, dalam mengemban suatu jabatan kita harus mandalami tugas dan fungsi organisasi. Dengan Struktur organisasi BKPK yang baru dengan 4 pusat kebijakan, harus memahami apakah akan mendukung ke fungsi upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, ketahanan kesehatan atau tata kelola kesehatan global. “Jadi apapun jabatan fungsionalnya, akan mendukung satu organisasi BKPK dengan 4 substansi yang menjadi tugas BKPK” jelasnya.

Peran BKPK makin melambung dengan menjadi lead dalam penyusunan Amanah Undang-undang nomor 17 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024. BKPK menjalankan fungsi sebagai policy cleaning house dimana setiap kebijakan yang keluar dari Kemenkes harus dilakukan QC oleh BKPK. Kemudian BKPK juga memiliki tugas untuk menyusun riset impelementatif terhadap program prioritas kesehatan. Dan yang tak kalah penting bahwa setiap program prioritas harus didampingi BKPK.Dengan amanah tersebut, selaku Sekretariat BKPK yang harus difikirkan adalah sumber daya apa yang bisa disiapkan untuk menjalankan amanah tersebut, salah satunya adalah pendanaan atau keuangan.

Di akhir sambutannya, Etik mengajak semuanya, apapun jabatan kita, mari kita berinovatif dan terus kreatif dalam memfasilitasi teman-teman teknis dalam menjalankan fungsi BKPK. “Semoga bisa menjadi momentum dan menambah semangat menjalankan tugas baik yang saat ini dilantik, yang sudah dilantik, dan yang akan dilantik. Sejatinya ketika naik jabatan, akan ada jabatan yang ditinggalkan. Kita akan bervalue ketika jabatan yang kita tinggalkan ditempati oleh orang yang baik, tepat dan mendukung kemajuan organisasi” pungkasnya.

Berikut daftar nama pejabat fungsional yang dilantik dan diambil sumpah:

  1. Ani Mardiani, SKM, Analis Anggaran Ahli Muda pada Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
  2. Tri Ramadhany, S.Kom, M.E, Analis Anggaran Ahli Muda pada Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan;
  3. Sutji Prehatini Harsri Putranti, SE, M.Ak, Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan.

(Penulis: Nisa Fitriyani, Editor Timker HDI) 

Ini Pentingnya Edukasi Faktor Resiko PTM pada Remaja

Penulis Muhammad Arief Setiawan
(Pengajar Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Singaperbangsa, Karawang)

Lampu Merah Penyakit Tidak Menular
Penyakit tidak menular (PTM) merupakan penyebab utama kematian di seluruh dunia. Menurut WHO, 40 juta orang di seluruh dunia meninggal karena penyakit tidak menular pada tahun 2016, dengan penyebab utama adalah penyakit kardiovaskular, kanker, penyakit pernapasan kronis, diabetes, dan cedera. Kematian akibat penyakit tidak menular (PTM) diperkirakan akan terus meningkat secara global, dengan peningkatan terbesar terjadi di negara-negara berpendapatan menengah dan rendah (WHO 2018).

Bagi kalangan remaja, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 mencatat terjadi peningkatan faktor risiko penyakit tidak menular seperti frekuensi tekanan darah tinggi pada penduduk berusia 18 tahun ke atas meningkat dari 25,8% menjadi 34,1%; prevalensi obesitas pada penduduk berusia 18 tahun ke atas meningkat dari 14,8% menjadi 21,8%; serta prevalensi merokok pada penduduk usia 18 tahun meningkat dari 7,2% menjadi 9,1%.

Remaja Rentan Terkena PTM
Penyakit tidak menular (PTM) merupakan ancaman yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat di seluruh dunia, khususnya di Indonesia. Prevalensi PTM meningkat dan remaja merupakan kelompok demografis rentan yang sering kali kurang terpantau.

Masa remaja merupakan tahap penting dalam kehidupan ketika rutinitas sehari-hari dan pola perilaku terbentuk. Diagnosis dini dan pemantauan faktor risiko PTM menjadi penting pada periode ini untuk mencegah penyakit yang dapat berkembang di usia dewasa.

Isu PTM di kalangan remaja menjadi hal krusial, penting dan perlu mendapat perhatian lebih dari berbagai sektor. Tidak hanya Kementerian Kesehatan, atau dinas kesehatan. Hal ini mengingat dampaknya yang berkepanjangan terhadap kesehatan dan kesejahteraan individu menuju dewasa yang lanjut lagi ke masa tua. Beberapa PTM yang sering ditemui adalah penyakit obesitas, diabetes tipe 2, penyakit kardiovaskuler, serta hipertensi.

Perkembangan infrastruktur wilayah dan peningkatan ekonomi yang luar biasa juga bisa berdampak terhadap meningkatnya angka kejadian PTM. Karena hal ini biasanya akan mengubah gaya hidup masyarakat akibat urbanisasi dan modernisasi, khususnya di kalangan remaja.

Nurhidayat (2023) mengemukakan kebiasaan makan yang tidak sehat, kurang olah raga, dan paparan faktor risiko lainnya semuanya berkontribusi terhadap peningkatan prevalensi PTM. Untuk itu, perlu dikembangkan sistem deteksi dini dan pemantauan faktor risiko PTM pada remaja.

Intervensi Pencegahan PTM Pada Remaja
Mencegah dan mengelola PTM di kalangan remaja membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Kegiatan yang bisa dilakukan adalah melakukan edukasi gizi dan aktivitas fisik, mengedukasi remaja tentang pentingnya pola makan seimbang dan aktivitas fisik secara teratur serta memberikan dukungan psikososial.

Penting juga memberikan dukungan untuk kesehatan mental melalui konseling dan akses ke layanan psikologi, intervensi sekolah dan komunitas dengan menyelenggarakan program di sekolah yang mendukung diet sehat, aktivitas fisik, dan kesehatan mental. Lainnya, melakukan pemantauan kesehatan rutin, melakukan skrining atau pemantauan terhadap faktor risiko seperti tekanan darah, kadar glukosa, dan kadar kolesterol.

Salah satu yang dapat disarankan adalah optimalisasi pemanfaatan metode “CERDIK”. Penerapan metode CERDIK diharapkan menjadikannya sebagai perilaku yang membudaya di kalangan remaja. CERDIK merupakan akronim dari C = Cek kesehatan secara rutin; E = Enyahkan asap rokok; R = Rajin aktivitas fisik; D = Diet sehat kalori seimbang; I = Istirahat cukup; dan K = Kelola stress.

Perilaku CERDIK adalah perilaku sehat yang mampu membantu seseorang atau kelompok masyarakat khususnya remaja yang memiliki risiko PTM dapat terhindar dan mendapatkan kualitas kesehatan yang lebih baik.

Kurang Olahraga dan Pola Makan yang Buruk
Menurut Yuningrum, Trisnowati, and Rosdewi (2021) penyakit tidak menular pada remaja sebagian besar disebabkan oleh pilihan gaya hidup yang buruk, seperti kurang berolahraga dan kebiasaan makan yang buruk. Hal ini menyebabkan gaya hidup yang buruk, seperti kegemaran mengonsumsi makanan cepat saji, kurang mengonsumsi sayur dan buah, serta kurangnya aktivitas fisik merupakan faktor risiko utama penyakit tidak menular pada remaja (Permatasari 2022).

Pamelia (2018) juga mengemukakan kebiasaan makan yang buruk pada remaja dapat bertahan hingga masa dewasa sehingga meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti penyakit jantung, hipertensi, diabetes, dan stroke.

Selain itu, gaya hidup modern telah mengubah sikap dan perilaku manusia, termasuk pola makan, merokok, minum alkohol, dan obat-obatan sebagai gaya hidup, sehingga jumlah penderita penyakit degeneratif semakin meningkat dan membahayakan nyawanya (Warganegara and Nur 2016). Remaja dengan pola makan yang buruk dan kurang olahraga juga memiliki kemungkinan lebih besar untuk tertular penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, stroke, dan penyakit jantung (Widyasari 2017).

Pemerintah terus meningkatkan edukasi kesehatan bagi kalangan remaja. Salah satunya melalui peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit dan peningkatan komunikasi informasi edukasi perilaku hidup bersih sehat.

Pencegahan PTM juga dapat dilakukan dengan mengajarkan untuk menerapkan pola hidup sehat pada remaja. Hal ini harus dimulai dari lingkungan keluarga. Keluarga khususnya orang tua dapat menjadi panutan bagi anak-anaknya untuk hidup sehat. Misalnya dengan tidak merokok, menyiapkan makanan dengan gizi seimbang dan berolahraga secara teratur.

Pencegahan PTM dilakukan dengan mengutamakan prinsip preventif, promotif melalui berbagai kegiatan edukasi dan promotif-preventif, dengan tidak mengesampingkan aspek kuratif rehabilitatif melalui peningkatan jangkauan dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan.

Dapat disimpulkan edukasi tentang faktor resiko PTM harus tetap dilakukan kepada remaja. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir resiko PTM pada remaja.

Editor Happy Chandraleka

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe