
Peningkatan Inovasi Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Baik

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Syarifah Liza Munira kembali menggelar diskusi dengan masyarakat dalam penyusunan RUU Kesehatan di Jakarta pada Jumat (31/3). Topik yang diangkat kali ini adalah Transformasi Bioteknologi.
“Pada dasarnya pemerintah mendorong peningkatan pemanfaatan teknologi kesehatan. Transformasi teknologi kesehatan ada dalam pilar ke-enam transformasi kesehatan. Pemerintah mendorong pengembangan dan pemanfaatan teknologi, digitalisasi, dan bioteknologi di sektor kesehatan. RUU Kesehatan akan mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan”, tutur Liza pada para peserta yang hadir baik luring atau daring.
Liza menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan terus melakukan peningkatan kapasitas dengan penguatan dan pemerataan infrastruktur dan teknologi di seluruh Indonesia. Upaya peningkatan kapasitas teknologi kesehatan telah terbukti membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Pemanfaatan teknologi kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan diantaranya melalui skrining awal untuk pencegahan penyakit, diagnosis yang akurat, dan pengobatan yang tepat. Semua itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit, serta pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
“Kementerian Kesehatan mendukung peningkatan inovasi kesehatan untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Liza.
Menanggapi penjelasan Liza, Prof. Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana menyarankan agardefinisi health information system dan health technology diperjelas, apakah software atau hardware. Menurut Prof. Gelgel, health information system dilengkapi dengan software yang akan menjadi big data. Harus diperjelas siapa yang berhak melindungi dan memanfaatkan, karena big data riskan diperjual belikan.
Sementara itu Prof. Marselina dari ITB menyampaikan dalam RUU ini belum mencakup perangkat yang dikembangkan. Teknologi kesehatan lebih banyak ke pengembangan perangkat. Pada pasal 356, pemerintah mendorong pemanfaatan pengembangan teknologi kesehatan dalam negeri. “Standar pemerintah untuk menetapkan produk teknologi kesehatan yang sudah dikembangkan secara nasional perlu dikonfirmasi di bab ini,” ujar Prof. Marselina.
Pada kesempatan ini Nathan Tirtana Presiden Direktur PT Ethana Biotechnology menyuarakan agar RUU Kesehatan dapat mengembangkan teknologi untuk pengobatan masyarakat.
“Saya berharap Indonesia menggunakan standard treatment seperti banyak negara lain. Seluruh dunia sudah mengakui dan menggunakan standard treatment tapi Indonesia masih tertinggal. Indonesia masih ketinggalan dalam penggunaan obat baru seperti negara-negara lain. RUU ini diharapkan dapat mengakomodir bagaimana masyarakat Indonesia mendapat pengobatan yang layak. Teknologi sebaiknya digunakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.” ujar Nathan.
Menanggapi masukan-masukan tersebut Liza menyampaikan bahwa pada dasarnya terkait bioteknologi pemerintah mendorong teknologi makin maju. Tata laksana klinis memang harus diperbaiki dan dibuat lebih sederhana agar clinical pathway lebih baik di Indonesia.
Mengenai perlindungan teknologi informasi, Liza menyampaikan, pemerintah ingin mendorong dengan metode yang diciptakan. Perlu ada kepastian health information system dan health technology yang perlu dicermati bersama. “Tantangan teknologi semakin maju dan masalah kesehatan terus ada. Hal ini menjadi tantangan bagaimana melakukan transformasi kesehatan agar lebih baik,” jelasnya. (Penulis Kurniatun Karomah/Editor Dian Widiati)
Kolaborasi Kemenkes-USAID untuk Merespons Pandemi Covid-19

Jakarta – Sejak awal pandemi Covid-19 di awal tahun 2020, pemerintah Indonesia telah bekerja keras dan bekerja sama dengan bebagai mitra pembangunan internasional. Salah satunya dengan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) untuk merespons pandemi Covid-19 melalui berbagai upaya dan kolaborasi. Demikian dikatakan Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Syarifah Liza Munira dalam Kemenkes-USAID Close-out Event untuk Respons Covid-19 dan Vaksinasi (2020-2023), di Jakarta pada Jumat (31/3).
Liza mengatakan USAID telah bekerja sama dengan Kemenkes dan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan bantuan teknis kepada Indonesia. Bantuan diberikan dalam bentuk penguatan kapasitas teknis kepada lebih dari 1.900 fasilitas kesehatan dan laboratorium, serta donasi 1.000 ventilator, alat kesehatan, dan vaksin lainnya.
“Bantuan darurat ini diberikan dengan tambahan dana tanggap Covid-19 dan vaksinasi sebagai bagian dari Perjanjian Implementasi Hibah antara USAID dan Kementerian Kesehatan,” terang Liza.
Selanjutnya, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengapresiasi semua dukungan dalam memperkuat strategi surveilans, pengobatan, vaksinasi, dan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Dante menjelaskan dalam pelaksanaan surveilans, Indonesia telah berhasil meningkatkan kapasitas genom dengan rata-rata 3.000 sekuens yang dikirimkan ke GISAID setiap minggu.
Dante juga menerangkan dalam hal perawatan pemerintah Indonesia telah mengonversi kamar rumah sakit untuk pasien Covid-19, obat-obatan yang diproduksi secara lokal, membuat platform telemedisin, dan meningkatkan kapasitas oksigen. Sementara itu, dalam pelaksanaan vaksinasi, lebih dari 450 juta dosis telah diberikan dan telah melewati target WHO yaitu 60% populasi menerima vaksinasi lengkap.
“Sero survei terbaru kami pada Januari 2023 menunjukkan bahwa 99% orang Indonesia memiliki antibodi terhadap COVID-19,” ungkap Dante.
Dante menyampaikan pandemi ini memberikan pelajaran bagi Indonesia untuk memperkuat kapasitas menghadapi Covid-19 dan mengantisipasi pandemi lainnya di masa mendatang. Ia juga mengatakan Kemenkes telah berkomitmen untuk mengubah sistem kesehatan agar lebih siap menghadapi pandemi di masa depan.
Selama Presidensi G20 tahun lalu, kata Dante, Kemenkes telah membahas penguatan arsitektur kesehatan global melalui dana pandemi, berbagi data pengawasan genom, dan mempromosikan kesempatan yang sama untuk vaksin, terapi, serta penelitian dan pembuatan diagnostik.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Michael F Kleine menyampaikan USAID telah memberikan upaya dengan menyediakan lebih dari 65 juta dollar AS. Bantuan tersebut untuk membantu upaya kesehatan dan kemanusiaan yang telah dilakukan Kemenkes dalam menghadapi Covid-19. Semua itu dilakukan dalam berbagai cara termasuk dalam hal komunikasi resiko dan keterlibatan masyarakat, pengawasan, dan dukungan laboratorium nasional yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebelumnya, Wamenkes bersama Kepala BKPK dan Wakil Duta Besar AS didampingi Direktur Misi USAID Jeff P. Cohen mengunjungi pameran foto penanganan selama pandemi Covid-19. Foto-foto tersebut menggambarkan perjuangan para mitra menjangkau tempat-tempat terjauh di Indonesia untuk menjamin bahwa setiap masyarakat mendapatkan vaksin. (Penulis Ripsidasiona)
Perlunya Koordinasi untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) kembali menyelenggarakan Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan yang kedua pada Kamis (30/3). Tema yang diangkat kali ini adalah “Transformasi Pembiayaan Kesehatan dengan Meningkatkan Koordinasi Kemenkes dengan BPJS”. Hadir Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Membuka acara Kepala BKPK Syarifah Liza Munira menyampaikan ada dua amanat yang diemban pemerintah sesuai pasal 28H UUD 1945 dan pasal 34 ayat 3 UUD 1945, yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun hingga sekarang ini masih terjadi keterbatasan fasilitas medis yang membatasi akses masyarakat ke fasilitas layanan kesehatan. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan terhadap UU Kesehatan sehingga diharapkan dapat memenuhi hak warga negara terhadap akses kesehatan.
Mengawali jalannya diskusi, Liza menjabarkan masalah yang sering ditemui saat ini yaitu masih adanya hambatan akses peserta Jamina Kesehatan Nasional (JKN); kurangnya upaya promotif dan preventif yang masuk ke dalam JKN sehingga menyebabkan pembiayaan mahal; belum optimalnya koordinasi pendanaan antara pemerintah, BPJS Kesehatan dan swasta; dan belum optimalnya kendali mutu dan biaya pada program JKN serta belum berjalannya interoperabilitas data.
Untuk membenahi permasalahan-permasalahan tersebut pemerintah mengusulkan beberapa solusi diantaranya yaitu perluasan akses melalui peningkatan kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan dan penguatan peran pemerintah dalam pemenuhan sisi suplai; menambah manfaat upaya promotif, preventif dan paliatif ke dalam manfaat JKN; perluasan koordinasi pendanaan antara pemerintah dan swasta melalui asuransi kesehatan tambahan (AKT) serta perluasan fungsi BPJS Kesehatan sebagai Third Party Administrator (TPA); dan peningkatan pengendalian moral hazard, optimalisasi penilaian teknologi kesehatan (HTA), pelaksanaan interoperabilitas data serta perbaikan tata cara penyusunan standar tarif dan pola pembayaran.
Usulan-usulan tersebut, ungkap Liza, tentunya perlu mendapatkan masukan dari masyarakat, karena nantinya masyarakat yang akan menerima pelayanan kesehatan ini. Untuk itu melalui forum ini pemerintah memberikan kesempatan kepada berbagai kalangan masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya.
Prof Hasbullah Thabrany selaku perwakilan akademisi menyampaikan pendapatnya bahwa memperbaiki kualitas pelayanan memang seharusnya menjadi konsep utama RUU yang sekarang, karena kondisinya sekarang ini masih jauh dari harapan. Kondisi saat ini belanja kesehatan publik (BPJS, JKN, Pemerintah, Pemda) masih kecil. RUU yang baru diharapkan memperkuat pendanan kesehatan.
Kemudian, tambah Prof. Hasbullah, perlu ada koneksi yang bagus antara Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Diharapkan di RUU ini lebih dijelaskan rumusannya. Beberapa pemikiran yang muncul sering mendikotomi UKM dan UKP. RUU yang baru dapat merumuskan peran UKP dan UKM. Ini diharapkan bisa diintegrasikan dalam JKN, sehingga layanan terintegrasi dan tidak terpecah-pecah.
Timbul Siregar, selaku perwakilan masyarakat menyampaikan pendapatnya bahwa transformasi kesehatan sebetulnya sangat baik dan harus didukung. Tentunya ini harus dikoordinasikan antara 6 pilar ini sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sisi kesehatan.
“Kita harus memperbaiki sistem suplainya. Saya juga berharap UKM dan UKP saling berkoordinasi dan tidak saling jegal di lapangan. Selain itu juga dibutuhkan percepatan implementasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)-JKN yang mendukung sistem pembiayaan kesehatan kita,” jelas Timbul.
Menanggapi masukan Prof. Hasbullah dan Timbul Siregar, Liza menyampaikan bahwa mengenai pendanaan, belanja kesehatan, penetapannya 5% dr APBN, 10% dr APBD tapi di lapangan memang masih terbatas. Kedepannya pemerintah ingin menetapkan berbasis kinerja, karena tidak menjamin belanja kesehatan berkualitas.
Soal jangan ada dikotomi UKM-UKP, Liza mengungkapkan, pemerintah ingin peran BPJS sebagai full third party administrator yang mengelola dana-dana UKP tetapi juga dana-dana UKM. Kita mendorong peran BPJS agar dimaksimalkan. Kita ingin mendorong koordinasi antara penyelenggara sehingga kita bisa memastikan beban tidak di tanggung masyarakat, jadi harus ada koordinasi tapi tentunya aturan-aturan seperti itu tidak di UU, tapi nanti ada di aturan pelaksana.
“Dari sisi suplai, tenaga dokter memang masih sangat kurang. Untuk mencukupinya butuh waktu 10 tahun, selain itu kita juga perlu meningkatkan akses terhadap fasiltas kesehatan yang terjamin. Untuk fasilitas ambulans, pemerintah akan memasukannya dalam layanan JKN, sementara perbaikan tarif sudah mulai dilakukan awal tahun ini,’ jelas Liza. (Penulis Kurniatun K/Editor Dian W)
Sosialisasi RUU Kesehatan untuk Himpun Aspirasi Masyarakat

Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menyelenggarakan Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan pada Rabu (29/3/2023). Tujuan kegiatan ini adalah untuk menginfokan posisi pemerintah terhadap draft rancangan undang-undang dari DPR. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Public Hearing Rancangan Undang-Undang yang telah dilaksanakan pada minggu kedua bulan Maret lalu. Topik yang diangkat untuk sesi kali ini adalah “Transformasi Kesehatan untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan keMasyarakat”.
Kepala BKPK Syarifah Liza Munira menjelaskan perlunya layanan kesehatan diperjuangkan. Menurut Liza setelah 77 tahun Indonesia merdeka hingga hari ini, mayoritas masyarakat masih belum memiliki akses kesehatan yang memadai. Oleh karena itu dirasa perlu untuk melakukan perubahan terhadap UU Kesehatan sehingga dapat memenuhi hak warga negara terhadap akses kesehatan.
Lebih lanjut Liza menerangkan Kementerian Kesehatan telah menginisiasi 6 pilar transformasi kesehatan agar hak masyarakat terhadap kesehatan dapat terpenuhi. Enam transformasi kesehatan ini meliputi: Transformasi layanan primer, Transformasi layanan rujukan, Transformasi sistem ketahanan kesehatan, Transformasi sistem pembiayaan kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi teknologi kesehatan. Transformasi kesehatan ini memerlukan regulasi yang mendukung. Pemerintah harus memiliki wewenang untuk menjalankannya.
“Kita tidak mungkin menjalankan ini tanpa adanya wewenang dan regulasi yang mengatur dengan jelas”, ujar Liza.
Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dan stakeholder terkait untuk menyuarakan pendapatnya. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan rancangan undang-undang ini. Harapan pemerintah adalah untuk mengidentifikasi transformasi kesehatan agar 6 pilar tersebut dapat dicapai.
Mengawali diskusi, Liza menjabarkan poin-poin upaya yang ingin diwujudkan dalam RUU Kesehatan yaitu menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya untuk mencegah orang sehat menjadi sakit, mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi (seperti obat) dan alat kesehatan, mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan yang akan datang, meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan, meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas, serta mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan.
Menanggapi poin transformasi layanan primer, yaitu puskemas harus lebih fokus dan konkret kedepannya, Prof. Ascobat Ghani menyampaikan pendapatnya bahwa ada dua strategi untuk hal ini. Pertama dengan mengembangkan primary healthcare, dan yang kedua mengembangkan SKN. Primary health care adalah akses pertama yang bisa digunakan oleh penduduk, untuk jaringan puskesmas dilakukan dengan membangun posyandu, puskesmas keliling, puskesmas pembantu dan bidan di desa. Namun puskesmas keliling kurang dijelaskan dalam UU ini.
Menurut Prof. Ascobat, posyandu bukan bawahan puskesmas tetapi mitra puskesmas, bagaimana mendekatkan konsep posyandu prima. Puskesmas pembina kesehatan wilayah, bukan hanya menyehatkan masyarakat tetapi juga menyehatkan wilayah. Konsep kewilayahan ini kurang ditekankan dalam RUU.
Merespon pertanyaan dari Prof. Ascobat Ghani, Liza menjelaskan bahwa Puskesmas melaksanakan puskesmas promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif tambahan paliatif. Bahwa konsep yang harus dimasukkan kesehatan kewilayahan bukan dikotomi antara promotif dan kuratif. Selama ini memang lebih ke kuratif sehingga pemerintah mendorong agar promotif dan preventif semakin baik mudah dekat dengan masyarakat, mencegah masyarakat sehat menjadi sakit dan pembiayaan kesehatan terkendali.
Dr. Anung Sugihantono yang ikut hadir dalam acara ini menyampaikan pendapatnya bahwa RUU ini bisa mencabut dan merevisi beberapa UU dan membuat regulasi baru. Konsekuensinya akan mempengaruhi pola pikir, bukan hanya menyusun DIM yang saat ini dalam tahap penyempurnaan. Apa yang ada di dalam perspektif transformasi kesehatan adalah cut off bukan platform UU bagian dari struktur peraturan perundangan yang disusun. Dr Anung menyarankan untuk mengemukakan strukturnya dahulu.
Menanggapi ini Liza menyampaikan bahwa RUU kesehatan omnibus law ini harapannya untuk menyinkronkan regulasi terkait kesehatan sehingga dapat mendukung transformasi kesehatan. Pandangan Anung adalah pasal Sistem Kesehatan Nasional (SKN), dapat dicermati bahwa SKN tertera dalam RUU Kesehatan. Harapannya, SKN akan menjadi dasar tata kelola SKN bagi pusat, daerah dan masyarakat sehingga tata kelolanya dapat diuraikan detail dalam peraturan perundangan dibawahnya. (Penulis Kurniatun K/Editor Dian Widiati)
One Health demi atasi Pandemi di Masa Depan

Bali– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) melalui Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan (Pusjak KGTK) dan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Dit. P2PM) menyelenggarakan Consultative Meeting for the ASEAN Leaders’ Declaration on One Health Initiatives yang berlangsung di Bali pada tanggal 15-17 Maret 2023. Pertemuan dibuka Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu.
Dirjen Maxi mengungkapkan bahwa peningkatan penularan penyakit antara manusia, hewan, dan lingkungan berpotensi menjadi ancaman pandemi, sehingga ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor. Pendekatan One Health merupakan pendekatan terbaik untuk mencegah, kesiapsiagaan, dan merespons pandemi.
Pendekatan ini membutuhkan mekanisme kerja sama dan koordinasi lintas sektor yang kuat untuk menyinergikan target, koordinasi, dan implementasi kita,” lanjut Maxi. “Melalui kolaborasi multisektoral antara ilmuwan, pemerintah, dan organisasi internasional, diharapkan implementasi One Health di negara anggota ASEAN akan membuktikan bahwa dengan bekerja sama, kita dapat mengatasi masalah pandemi di masa depan,” tutup Maxi.

Sementara itu Prof. Tjandra Yoga Aditama yang memfasilitasi penyusunan draft mengatakan Indonesia telah menyusun konsep awal Deklarasi dan telah dibagikan kepada seluruh negara anggota ASEAN. “Hari ini kita dengarkan masukan dari berbagai negara dan dibahas setiap paragraf untuk draft tersebut sehingga diharapkan akan dapat dikompilasi semua masukan dari semua negara anggota ASEAN untuk menjadi ASEAN Leaders’ Declaration,” ungkapnya.
Prof. Tjandra melanjutkan karena One Health ini pendekatan antara kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan. “Kita tahu banyak sekali masalah kesehatan yang berhubungan dengan material (kesehatan manusia dan hewan) yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya, dengan demikian pendekatan One Health tersebut menjadi salah satu senjata penting kita dalam menanggulangi kesehatan masyarakat di dunia, di ASEAN dan juga tentu di Indonesia,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut Grace Lovita Tewu dari Pusjak KGTK, pertemuan ini merupakan pembahasan draft awal pembentukan ASEAN Leaders’ Declaration on One Health Initiative yang akan menjadi capaian bidang kesehatan untuk Keketuaan Indonesia ASEAN 2023. Pertemuan ini merupakan langkah awal menyusun deklarasi dan nantinya akan terus berproses hingga mendapatkan hasil untuk disepakati bersama di KTT ASEAN yang akan dilangsungkan di Labuan Bajo pada bulan Mei Mendatang.
Penyusunan deklarasi ini melibatkan diskusi dengan Negara 10 Anggota ASEAN yang bertanggung jawab di sektor Kesehatan, sektor kesehatan hewan, dan lingkungan yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, serta didukung oleh mitra seperti FAO, UNEP, WHO, WOAH (Quadripartite), Australia Mission to ASEAN, UK Health Security Agency, USAID, MBT ASEAN-Canada, dan difasilitasi oleh ASEAN Secretariat.
Hadir pula Kementerian/Lembaga lintas sektor seperti dari Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, BPOM, dan BRIN.

Selain diskusi, rangkaian pertemuan Consultative Meeting for the ASEAN Leaders’ Declaration on One Health Initiative juga melaksanakan kunjungan lapangan ke Desa Tisira di Pantai Legian untuk melihat vaksinasi pada hewan (anjing), Balai Besar Veteriner Denpasar, Puskesmas 1 Denpasar Selatan sebagai Pusat Penanganan Rabies di Kota Denpasar, dan Udayana One Health Collaborating Center. (Penulis Nowo Setiyo)
Kehadiran Negara memberi Pelayanan Pada Rakyat Indonesia Lewat RUU Kesehatan

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menuntaskan rangkaian public hearing RUU Kesehatan yang telah berlangsung selama lima hari. Pada hari kelima (18/3), BKPK mendengarkan masukan dan aspirasi terhadap RUU Kesehatan Bab XIII terkait Pendanaan Kesehatan. Ada dua topik yang dibahas yaitu BPJS dan Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mandatory spending. Acara dilaksanakan secara hybrid melalui zoom maupun streaming youtube Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI).
Dalam kesempatan ini, hadir peserta antara lain dari perwakilan Kemenkes RI yakni Biro Hukum, Sekretariat BKPK serta Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK). Hadir perwakilan akademisi dan pakar dari FKM USU, FKM UNAIR, PKMK FKKMK UGM, dan FKM UI.
Public hearing dibuka Sekretaris BKPK Nana Mulyana. Nana menyampaikan setelah mendapatkan masukan dari kegiatan ini, proses selanjutnya antara lain penyelenggaraan forum diskusi, kunjungan kerja, maupun Focus Group Discussion (FGD). Nana mengingatkan untuk mengunduh draf RUU Kesehatan dan menyampaikan aspirasi melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.
Nana menambahkan landasan yuridis perlu mengadakan RUU ini merupakan amanat UUD 1945 yang terdapat di pasal 28 dan 34. “Negara harus hadir menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat,” ungkap Nana lebih lanjut. Hadirnya RUU adalah bagian dari hadirnya negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.
Tujuan public hearing adalah untuk mendapatkan masukan dan input dari stakeholders terkait untuk isian DIM (Daftar Inventarisir Masalah) RUU kesehatan.
RUU Kesehatan ini adalah inisiatif Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR). Draf tersebut sudah disampaikan Baleg DPR kepada presiden. Sebagai tindak lanjut presiden telah menunjuk wakil pemerintah. RUU kesehatan ini merupakan omnibus law yang bertujuan melakukan simplifikasi regulasi yang mendukung pelayanan kesehatan
Doni Arianto selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan menyampaikan Bab XIII berisi substansi Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional yang tertuang pada pasal 423-425. Pasal 423 berisi tentang justifikasi perubahan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selanjutnya Pasal 424 menjelaskan perubahan sebagian UU Nomor 40 tentang SJSN, yaitu Kewajiban Pemberi Kerja, Prinsip Jaminan Kesehatan, Manfaat dan Fasilitas Kesehatan, Pengendalian Moral Hazard, serta Tarif dan Iuran. Adapun pasal 425 berisi tentang perubahan sebagian Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang meliputi kelembagaan BPJS, kewenangan, tugas BPJS, Direksi, dan Dewas, serta penetapan dan pemberhentian.
Pada kesempatan ini, pakar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof. Hasbullah Thabranny menyampaikan pandangan tentang posisi organisasi BPJS. Perlu penjelasan mengenai hal ini supaya tidak menimbulkan miss persepsi. Badan hukum BPJSK tetap badan hukum publik, secara mandatoris tetap dibawah presiden bukan di bawah Kementerian Kesehatan seperti rumah sakit vertikal.
Menurut Prof. Hasbullah, JKN adalah salah satu subsistem dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dalam hal ini antara BPJS Kesehatan dengan Kemenkes adalah sifatnya koordinasi.
Prof. Hasbullah mengusulkan perlu ada pengaturan perijinan yang berskala nasional terkait perizinan RS, klinik, praktek dokter termasuk RS terapung yang memenuhi hak-hak penduduk di wilayah terpencil namun tidak dijamin oleh JKN, baik karena permasalahan klausul maupun perizinan yang belum jelas.

Diah Puspandari pakar dari Universitas Gajah Mada mengatakan dalam regulasi harus diatur bagaimana Kemenkes bisa menyediakan fasilitas kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar. Perlu dijelaskan juga bagaimana mekanisme kompensasi yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan jika fasilitas kesehatan di suatu wilayah belum tersedia dan memenuhi syarat.
“Perlu didefinisikan dengan jelas, siapa saja penyelenggara jaminan kesehatan lainnya,” usul Diah. Hal ini terkait dengan BPJS Kesehatan bisa bekerjasama dengan penyelenggara jaminan kesehatan lainnya. Salah satunya dengan asuransi komersial.
Prof. Laksono mengatakan penanganan fraud atau kecurangan belum diatur dalam RUU kesehatan ini. “Apakah kecurangan itu akan di atur juga atau diserahkan ke UU KUHP,” ungkapnya. Selain itu, siapa yang akan menjadi inisiasi untuk pelaporan fraud ini sebagai bagian dari pengawasan mutu.
Prof. Ascobat Gani dari FKM UI menjelaskan dana JKN adalah dana amanah rakyat termasuk didalamnya adalah PBI (trust fund) sehingga tidak bisa kompartemenisasi. Yang dilakukan saat ini adalah pool of fund. Pengelola dana amanah harus bertanggungjawab kepada peserta dalam hal ini rakyat indonesia yang diwakili presiden.
Sisi penting dalam JKN yakni supply side dan demand side. Supply side itu adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah mempertanggungjawabkan akses dan mutu pelayanan dan sisi supply side lainnya kepada presiden.
Menurut Prof. Ascobat terdapat inkonsistensi pada pasal 23 ayat 8 dengan ayat 6. Poin (6) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, BPJS wajib memberikan kompensasi. Sementara di poin (8) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas tersedianya fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik masyarakatnya. Diusulkan untuk pasal 6 dirubah yang memberi kompensasi adalah pemerintah bukan BPJS Kesehatan.
RUU Kesehatan menitikberatkan pada upaya kesehatan perorangan (UKP). Upaya kesehatan masyarakat (UKM) sangat sedikit diatur. Untuk itu, dalam RUU kesehatan ini harus dibuat definisi operasional yang jelas terkait UKM dan UKP. Funding untuk UKM ini juga masih sangat minim. Harus ada penegasan alokasi untuk UKM sesuai dengan target-target yang akan dicapai dalam program.
(Penulis Dian Widiati/Fachrudin Ali)
Penguatan Regulasi Untuk Perbaikan Kualitas Teknologi Kesehatan

Jakarta, – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) menyelenggarakan Public Hearing RUU Kesehatan untuk mendorong diskusi publik. Pertemuan ini diharapkan mendapatkan pandangan dari publik terhadap RUU Kesehatan. Demikian disampaikan Kepala Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan BKPK Kemenkes RI Bonanza Perwira Taihitu pada Public Hearing Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, Jumat (17/3) di Jakarta.
Pada public hearing kali ini, Bonanza memaparkan Bab IX dari RUU Kesehatan mengenai teknologi kesehatan. Bab XI terdiri dari 10 pasal yang diusulkan yaitu pasal 356 hingga 365.
Pada kesempatan ini drh. Suli dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) memberikan masukan. Ia mengatakan adanya intersection antara penggunaan telekomunikasi di bidang medis pada kesehatan manusia dan kesehatan hewan. “Perlu ada pendalaman dari beberapa pasal yang ada, khususnya pada isu teknologi kesehatan ini. Supaya dapat dielaborasi kembali dan mungkin ada beberapa perubahan yang bisa dipertimbangkan,” ujarnya.

Selain itu, Suli juga mengatakan pada pasal 357 disebutkan penggunaan teknologi kesehatan untuk penelitian hewan, yang berkaitan dengan kelestarian hewan. “Pada peraturan perundang-undangan lainnya telah diatur mengenai animal welfare atau kesejahteraan hewan terkait penggunaan hewan sebagai sarana penelitian. Baik penelitian untuk kebutuhan pada hewan itu maupun pada manusia,” terangnya. Suli menyarankan perlu dimasukkan terkait kesejahteraan hewan pada Pasal 357 agar lebih jelas.
Sementara itu Yudi Amiarno dari Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) menyarankan agar pada RUU Kesehatan ini disebutkan bahwa setiap alat kesehatan yang digunakan pada fasilitas kesehatan harus terstandar. Yudi juga mempertanyakan dalam RUU Kesehatan ini mengenai tipe rumah sakit apa saja yang diperbolehkan dalam melaksanakan pengambilan dan penyimpanan spesimen.

Selanjutnya Inge Kusuma dari International Pharmaceutical Manufacturers Group of Indonesia memberikan masukan terkait perjanjian alih material uji klinik di Indonesia. Pada pasal 361, khususnya pada ayat 2 huruf a disebutkan apabila pemeriksaan spesimen termasuk genomik belum dapat dilakukan didalam negeri. “Menurut proyeksi dari institusi yang melakukan audit di beberapa negara, uji klinis di Indonesia saat ini sekitar 4% dari negara di ASEAN, jadi paling rendah. Sedangkan yang paling tinggi saat ini Singapore, Malaysia, Thailand, Philippine, dan Vietnam,” jelasnya.
Inge mengatakan pada tahun lalu (2022) hanya ada 1 uji klinis yang dilakukan. Kemungkinan 5-10 tahun yang lalu ada berpuluh-puluh. Hal ini disebabkan antara lain kendala pada perjanjian alih material. Pemeriksaan specimen, termasuk genomic belum dapat dilakukan di dalam negeri, sehingga spesimen tersebut boleh dikirimkan. “Terutama pada obat-obat inovatif, di luar negeri hanya ada 1-2 centre, jadi memang harus di kirim ke luar negeri,” jelasnya.
Inge menambahkan, mungkin ada tes di Indonesia, tapi untuk memenuhi uji standar klinis internasional, sampelnya harus divalidasi di laboratorium sentral.
“Jadi yang kami minta adalah penguatan regulasi, permohonan persetujuan pelaksanaan uji klinis global yang jelas dan transparan,” tegasnya. Ia menyampaikan bahwa sebetulnya di Indonesia sudah diatur di Permenkes Nomor 85 tahun 2020. Namun menurutnya hal ini menyebabkan birokrasi menjadi sangat panjang.
“Itu yang menyebabkan perusahaan global yang berbasis riset memutuskan tidak melakukan uji klinis skala global di Indonesia, sangat disayangkan, karena keluaran yang diharapkan jumlah uji klinis global di Indonesia semakin banyak,” jelasnya. (Penulis Faza Wulandari)
Kemenkes Inventarisasi Masukan Publik Untuk RUU Kesehatan

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) Syarifah Liza Munira menginventarisasi sejumlah daftar masukan terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari para stakeholders pada Kamis (16/3) di Jakarta terkait Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembahasan aspirasi publik ini dilakukan melalui kegiatan Public Hearing yang dilaksanakan sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna. Acara berlangsung secara hybrid.
Dalam kegiatan ini Liza berharap mendapat masukan ataupun input sebaik-baiknya dan spesifik mengenai draf RUU Kesehatan. Hal itu agar regulasi yang menjadi inisiatif DPR ini dapat dipahami dan dikritisi bersama untuk menjadi masukan yang akan disampaikan pemerintah kepada DPR.
Lebih lanjut, Liza menerangkan RUU Kesehatan mencabut sembilan undang-undang dan mengubah empat undang-undang yang ada. Dalam proses pembuatannya melibatkan dan mengharmonisasikan dengan undang-undang lainnya yang terkait.
“Kita perhatikan undang-undang kesehatan yang ada dari tahun 2009 sebelum BPJS melaksanakan JKN di tahun 2014 dan setelah berjalannya JKN melalui BPJS. Banyak peraturan dan regulasi yang diterbitkan untuk mendukung pelayanan JKN yang baik,” kata Liza.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof. Ascobat Gani menyampaikan pandangannya terkait prinsip-prinsip pertanggungjawaban pendanaan kesehatan yang ada di dalam draf RUU Kesehatan.
Prof. Ascobat menyampaikan menurut Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dana jaminan sosial dibuat dalam prinsip social insurance yaitu trust fund atau dana amanah karena sifat JKN kompulsif atau bersifat wajib.
“Sifat JKN ini kompulsif, wajib bagi seluruh masyarakat. Bagi peserta miskin yang tidak sanggup membayar premi, maka dibayarkan pemerintah. Dana yang telah dibayarkan menjadi milik peserta dan dipertanggungjawabkan kepada presiden sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyat,” ungkap Prof. Ascobat.
Namun, kata Prof. Ascobat, JKN ini bukan hanya dilihat dari sisi uang, tetapi juga sisi suplai. Oleh karena itu, Prof. Ascobat menyarankan pihak yang bertanggung jawab terhadap ketersediaan pelayanan itu adalah pemerintah pusat dan daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada presiden.
Menurutnya, substansi tanggung jawab Kementerian Kesehatan dan BPJS itu berbeda. Namun, diantara keduanya ada yang bersifat interface atau bersama-sama, seperti besaran iuran dan standar dari tenaga kesehatan.
“Ada wilayah yang dipertanggungjawabkan bersama-sama kepada presiden. Jadi, ada muncul eksklusif responsibility, ada interface. Sehingga jelas apa yang dipertanggungjawabkan, siapa yang bertanggung jawab, kepada siapa dipertanggungjawabkan,” jelas Prof. Ascobat.
BKPK masih akan terus menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat menyampaikan input langsung melalui kegiatan public hearing yang disiarkan secara langsung di youtube Kementerian Kesehatan RI atau disampaikan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.
(Penulis Ripsidasiona/Editor Fachrudin Ali)
Lantik 64 ASN, Kepala BKPK Berpesan 3 Prinsip Penting

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) Syarifah Liza Munira melantik 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 37 pejabat fungsional di Lingkungan BKPK pada Kamis, 16 Maret 2023. Acara berlangsung secara hybrid di beberapa lokasi dan dihadiri beberapa eselon 2 di lingkungan BKPK Kemenkes.
Dalam sambutannya, Liza menyampaikan bahwa pelantikan hari ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 66 ayat 1.
“Saat ini Kementerian Kesehatan sedang berupaya melakukan proses transformasi sistem kesehatan yang berfokus pada enam pilar serta transformasi internal kelembagaan. Keenam pilar itu adalah kerangka besar yang akan dikejar hingga tahun 2024. Dan Bapak/Ibu semua akan menjadi bagian dari itu” tutur Liza.
Lebih lanjut Liza menjelaskan bahwa melalui transformasi kelembagaan, dituntut adanya perubahan struktur organisasi, serta kebijakan termasuk kebutuhan dan peran pejabat fungsional di BKPK. Perubahan struktur dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan organisasi yang agile, fleksibel, dan profesional.

Dalam bekerja, Liza berpesan bahwa ada tiga prinsip penting yang harus dipegang agar dapat menjalankan pekerjaan dengan sempurna yakni kerja ikhlas, memegang Integritas, dan menambah pengetahuan. “Sesungguhnya jika tiga prinsip itu tidak dipegang dengan baik, maka pekerjaan tidak akan sempurna. Jika kerja ikhlas, memegang integritas namun tidka menambah pengetahuan maka tentu kemajuan sulit dicapai. Kita kerja ikhlas, menambah pengetahuan namun tidak punya integritas tentu kita banyak masalah. Kita punya integritas, menambah pengetahuan namun tidak bekerja dengan ikhlas, tentu sulit akan bahagia dan mencapai hasil pekerjaan dengan baik” imbuh Liza.

Jabatan fungsional merupakan jabatan dengan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Liza berharap pejabat fungsional yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan keahliannya untuk menghasilkan kinerja yang terbaik.
Berikut daftar nama pejabat fungsional yang dilantik dan diambil sumpah:
- Indah Sulistyowati, S.Si sebagai Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- M. Ezza Azmi Fuadiyah, MKM sebagai Perencana Ahli Pertama pada Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran
- Iwan Supriyadi, MPH sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda pada Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan
- Mimi Sumiarsih, SKM, MKM sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Andri Wahyu Prasetyo, S.Sos., M.Si sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Banjarnegara
- Deasy Triarini, S.I.A sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama pada Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
- Tamara Indah Widiyatmoko sebagai Pranata Keuangan APBN Terampil pada Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan
- Ni Made Sekar Ayu Kinari sebagai Pranata Keuangan APBN Terampil pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Gottfried Christophorus Prasetyadi Nugroho, S.Kom. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
- Valida Ulfa Septiana, S.Stat. sebagai Statistisi Ahli Pertama pada Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
- Bima Adellano Sivananda Prichantiyo, S.M. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan
- Afidati Milati Priana, S.Si., M.Sc. sebagai Peneliti Ahli Pertama pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Magelang
- Wahyunita Fauzi Cahyanti sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Magelang
- Fadiah Asyjarina Nasrowi sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran
- Chairiyani Irham sebagai Pranata Keuangan APBN Terampil pada Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
- Chyka Viona Aldevira sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran
- Jimmy Aria Sahputra sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Tanah Bumbu
- Rachel Novelia, S.Ak. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama pada Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
- Markus Evan Anggia sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Dika Dwiyana sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Tria Ayu Astari sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Muhammad Fadli sebagai Pranata Komputer Terampil pada Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan
- Zulfa Kharismatika sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Magelang
- Anna Susanti, S.Si. sebagai Statistisi Ahli Pertama pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Banjarnegara
- Irna Ali sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Tanah Bumbu
- Farhan Fadillah, S.Tr.Kes sebagai Perekayasa Ahli Pertama pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Tanah Bumbu
- Annisa Alwasi’a, S.Stat sebagai Statistisi Ahli Pertama pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Papua
- Mochamad Arif sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran
- Dion Sitanggang, S.A.B. sebagai Analis Anggaran Ahli Pertama pada Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
- Nico Hartandi sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Berkah Fitrian Hendiarto, Amd.KL sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Baturaja
- Alpeus Manihuruk sebagai Peneliti Ahli Pertama pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Baturaja
- Widya Suryaningsih sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda pada Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan
- Ferdinan, SE, MM sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Baturaja
- Rulina Novianti, S.Si sebagai Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Andri Kusuma, SE., M.M sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda pada Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
- Dadan Ramdlan, SE sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda pada Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran
Sedangkan PNS yang diambil sumpah adalah sebagai berikut:
- Tamara Indah Widiyatmoko, Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan
- Ni Made Sekar Ayu Kinari, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Gottfried Christophorus Prasetyadi Nugroho, S.Kom., Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
- Valida Ulfa Septiana, S.Stat., Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
- Bima Adellano Sivananda Prichantiyo, S.M., Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan
- Afidati Milati Priana, S.Si., M.Sc., Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Magelang
- Wahyunita Fauzi Cahyanti, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Magelang
- Fadiah Asyjarina Nasrowi, Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran
- Chairiyani Irham, Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
- Chyka Viona Aldevira, Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran
- Jimmy Aria Sahputra, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Tanah Bumbu
- Rachel Novelia, S.Ak., Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
- Markus Evan Anggia, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Dika Dwiyana, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Tria Ayu Astari, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Muhammad Fadli, Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan
- Zulfa Kharismatika, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Magelang
- Anna Susanti, S.Si., Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Banjarnegara
- Irna Ali, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Tanah Bumbu
- Farhan Fadillah, S.Tr.Kes, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Tanah Bumbu
- Annisa Alwasi’a, S.Stat, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Papua
- Mochamad Arif, Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran
- Dion Sitanggang, S.A.B., Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
- Nico Hartandi, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
- Berkah Fitrian Hendiarto, Amd.KL, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Baturaja
- Alpeus Manihuruk, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Baturaja
- Bunga Ramadani, S.I.P., Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan
(Penulis berita: Nisa Fitriyani)





