Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) kembali menyelenggarakan Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan yang kedua pada Kamis (30/3). Tema yang diangkat kali ini adalah “Transformasi Pembiayaan Kesehatan dengan Meningkatkan Koordinasi Kemenkes dengan BPJS”. Hadir Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Membuka acara Kepala BKPK Syarifah Liza Munira menyampaikan ada dua amanat yang diemban pemerintah sesuai pasal 28H UUD 1945 dan pasal 34 ayat 3 UUD 1945, yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun hingga sekarang ini masih terjadi keterbatasan fasilitas medis yang membatasi akses masyarakat ke fasilitas layanan kesehatan. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan terhadap UU Kesehatan sehingga diharapkan dapat memenuhi hak warga negara terhadap akses kesehatan.
Mengawali jalannya diskusi, Liza menjabarkan masalah yang sering ditemui saat ini yaitu masih adanya hambatan akses peserta Jamina Kesehatan Nasional (JKN); kurangnya upaya promotif dan preventif yang masuk ke dalam JKN sehingga menyebabkan pembiayaan mahal; belum optimalnya koordinasi pendanaan antara pemerintah, BPJS Kesehatan dan swasta; dan belum optimalnya kendali mutu dan biaya pada program JKN serta belum berjalannya interoperabilitas data.
Untuk membenahi permasalahan-permasalahan tersebut pemerintah mengusulkan beberapa solusi diantaranya yaitu perluasan akses melalui peningkatan kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan dan penguatan peran pemerintah dalam pemenuhan sisi suplai; menambah manfaat upaya promotif, preventif dan paliatif ke dalam manfaat JKN; perluasan koordinasi pendanaan antara pemerintah dan swasta melalui asuransi kesehatan tambahan (AKT) serta perluasan fungsi BPJS Kesehatan sebagai Third Party Administrator (TPA); dan peningkatan pengendalian moral hazard, optimalisasi penilaian teknologi kesehatan (HTA), pelaksanaan interoperabilitas data serta perbaikan tata cara penyusunan standar tarif dan pola pembayaran.
Usulan-usulan tersebut, ungkap Liza, tentunya perlu mendapatkan masukan dari masyarakat, karena nantinya masyarakat yang akan menerima pelayanan kesehatan ini. Untuk itu melalui forum ini pemerintah memberikan kesempatan kepada berbagai kalangan masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya.
Prof Hasbullah Thabrany selaku perwakilan akademisi menyampaikan pendapatnya bahwa memperbaiki kualitas pelayanan memang seharusnya menjadi konsep utama RUU yang sekarang, karena kondisinya sekarang ini masih jauh dari harapan. Kondisi saat ini belanja kesehatan publik (BPJS, JKN, Pemerintah, Pemda) masih kecil. RUU yang baru diharapkan memperkuat pendanan kesehatan.
Kemudian, tambah Prof. Hasbullah, perlu ada koneksi yang bagus antara Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Diharapkan di RUU ini lebih dijelaskan rumusannya. Beberapa pemikiran yang muncul sering mendikotomi UKM dan UKP. RUU yang baru dapat merumuskan peran UKP dan UKM. Ini diharapkan bisa diintegrasikan dalam JKN, sehingga layanan terintegrasi dan tidak terpecah-pecah.
Timbul Siregar, selaku perwakilan masyarakat menyampaikan pendapatnya bahwa transformasi kesehatan sebetulnya sangat baik dan harus didukung. Tentunya ini harus dikoordinasikan antara 6 pilar ini sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sisi kesehatan.
“Kita harus memperbaiki sistem suplainya. Saya juga berharap UKM dan UKP saling berkoordinasi dan tidak saling jegal di lapangan. Selain itu juga dibutuhkan percepatan implementasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)-JKN yang mendukung sistem pembiayaan kesehatan kita,” jelas Timbul.
Menanggapi masukan Prof. Hasbullah dan Timbul Siregar, Liza menyampaikan bahwa mengenai pendanaan, belanja kesehatan, penetapannya 5% dr APBN, 10% dr APBD tapi di lapangan memang masih terbatas. Kedepannya pemerintah ingin menetapkan berbasis kinerja, karena tidak menjamin belanja kesehatan berkualitas.
Soal jangan ada dikotomi UKM-UKP, Liza mengungkapkan, pemerintah ingin peran BPJS sebagai full third party administrator yang mengelola dana-dana UKP tetapi juga dana-dana UKM. Kita mendorong peran BPJS agar dimaksimalkan. Kita ingin mendorong koordinasi antara penyelenggara sehingga kita bisa memastikan beban tidak di tanggung masyarakat, jadi harus ada koordinasi tapi tentunya aturan-aturan seperti itu tidak di UU, tapi nanti ada di aturan pelaksana.
“Dari sisi suplai, tenaga dokter memang masih sangat kurang. Untuk mencukupinya butuh waktu 10 tahun, selain itu kita juga perlu meningkatkan akses terhadap fasiltas kesehatan yang terjamin. Untuk fasilitas ambulans, pemerintah akan memasukannya dalam layanan JKN, sementara perbaikan tarif sudah mulai dilakukan awal tahun ini,’ jelas Liza. (Penulis Kurniatun K/Editor Dian W)