web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 56

Mengawal Kerjasama Penelitian yang Adil dan Merata

Bogor — Material dan data yang dipindahkan dari dalam ke luar negeri atau sebaliknya harus dilindungi. Selama justifikasinya jelas, maka harus difasilitasi dan dipercepat perijinannya. Demikian disampaikan Rizka Andalucia selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI saat membuka Pertemuan Penguatan Peran Tim Material Transfer Agreement (MTA) dan Komite Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) untuk Mendukung Pembangunan Kesehatan secara daring (24/11).

Rizka menyebutkan KEPPKN dibentuk dengan tujuan untuk memfasilitasi dan mempercepat perencanaan penelitian klinis di Indonesia. “Penelitian klinis dan pengiriman sampel agar dapat berjalan dengan baik dan dapat dilakukan tanpa mengabaikan regulasi, namun tidak menghambat proses,” ujarnya.

Pertemuan dihadiri Tim MTA, KEPPKN, kalangan perguruan tinggi dan rumah sakit serta dari BKPK. Acara berlangsung tiga hari di Bogor dari tanggal 24-26 November.

Pada kesempatan ini, Ketua KEPPKN, Prof. Pratiwi Sudarmono menyoroti terjadinya benefit sharing penelitian yang tidak seimbang. Menurut Prof Pratiwi, dalam kerjasama penelitian, peneliti kerap dirugikan dan tidak memperoleh pembagian manfaat yang adil dan merata. Selain itu peneliti tidak menyadari dirinya dirugikan karena tidak memahami pengertian pembagian manfaat yang adil dan merata.

Sementara itu, Prof. Herkutanto selaku Ketua Tim MTA menuturkan pengendalian MTA diselenggarakan karena Indonesia sering dirugikan dalam kerjasama penelitian. Pertemuan gabungan Tim MTA dan KEPPKN dilakukan agar kedepan lebih aware dalam melakukan kerjasama penelitian.

Prof. Herkutanto berharap pengalihan material dapat dikendalikan karena kapasitas didalam negeri sudah baik. “Penelitian tanpa fair benefit sharing melanggar etika. Negosiasi dan kontrak merupakan kunci keberhasilan kolaborasi,” tegasnya. (Penulis Dian Widiati/Editor Fachrudin Ali)

Transformasi Kesehatan Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Pekanbaru– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan Kemenkes terus memperkuat Sistem Kesehatan Nasional (SKN) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012. Menurut Sekjen Kemenkes pengelolaan kesehatan juga tidaklah mudah, akan banyak menghadapi sistem kesehatan yang kuat dan tangguh.

“Untuk itu SKN harus diperkuat, agar kita bisa menghadapi situasi normal pandemi COVID-19 yang kita alami sampai saat ini,” ungkap Kunta saat memberi keynote speech di acara Kongres Nasional (KONAS) XV dan Forum Ilmiah Tahunan (FIT) VIII Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) di Pekanbaru Provinsi Riau secara virtual, Kamis (24/11).

Saat ini, Indonesia masih menghadapi pandemi COVID-19 dan masih dihadapkan pada penanganan penyakit tidak menular serta permasalahan kesehatan lainnya. Menghadapi situasi tersebut, Sekjen mengatakan salah satu arahan Presiden kepada Kemenkes yaitu dengan melakukan transformasi sektor kesehatan.

Kemenkes sedang melakukan transformasi kesehatan melalui enam pilar, salah satunya adalah transformasi sistem pembiayaan kesehatan. Untuk itu, pemerintah berkomitmen dalam mengeluarkan regulasi pembiayaan kesehatan dengan tiga tujuan. Yaitu, tersedia, cukup dan berkelanjutan; alokasi yang adil; dan pemanfaatan yang efektif dan efisien. “Salah satu upaya yang diusahakan pemerintah adalah Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta,” jelasnya.

Selain itu, Sekjen Kunta menyampaikan anggaran kesehatan sudah sangat meningkat drastis, namun sebagian besar digunakan untuk menangani pandemi COVID-19. Sehingga program-program utama yang berkaitan dengan masyarakat mengalami disrupsi di sana sini. “Sehingga kami harapkan tahun ini, tahun depan, dan tahun berikutnya kita fokus pada reformasi kesehatan dalam melaksanakan program-program kesehatan,” harap Kunta.

Hal senada di ungkap Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Nana Mulyana saat menyampaikan paparannya dalam plenary session. Menurut Nana transformasi kesehatan erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat. “Ada enam pilar yang menjadi concern di jajaran Kementerian kesehatan yang sangat terkait dengan peranan profesi di kesehatan masyarakat. Mulai dari transformasi layanan primer, rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan, SDM, dan teknologi,” terang Nana.

Selanjutnya Nana mengatakan pelayanan kesehatan primer saat ini sedang mempersiapkan jangkauan pelayanan dengan memperkuat pelayanan Posyandu Prima. “Jadi bagaimana bersinergi Kementerian Kesehatan dengan Kemendagri dan Kemendes,” kata Nana.

Kemudian dalam rangka memperkuat pelayanan primer, Kemenkes memperkuat cakupan imunisasi rutin, perluasan deteksi dini dan peningkatan kesehatan ibu dan anak. Pelayan rujukan memperkuat pelayanan rumah sakit dengan mempersiapkan rumah sakit terfokus pada jantung dan stroke, kanker, dan ginjal.

Untuk penguatan ketahanan kesehatan, seperti yang diketahui bahwa bahan baku masih terbatas sehingga Kemenkes merencanakan pada produk vaksin, obat, dan alat kesehatan.

Pada pilar pembiayaan kesehatan yakni memperkuat Jaminan Kesehatan Nasional. Sementara pada SDM Kesehatan, Kemenkes fokus pada pemerataan SDM. “Masih banyak Puskesmas dengan SDM terbatas, termasuk tenaga kesehatan masyarakat, ini menjadi fokus kita bersama,” ungkap Nana.

Kemudian pada teknologi dan informasi, Kemenkes sedang mengembangkan BGSI (Biomedical and Genome Science Initiative). “Ini menjadi penting, pengalaman dari COVID-19 membangun kita, kita harus mengelola genom, dan itu ada di BKPK,” kata Nana.

Menurut Nana, peran BKPK saat ini adalah memanfaatkan hasil riset untuk membuat kebijakan dan mengawal kebijakan. Nana pun menjelaskan hadirnya BKPK di KONAS XV dan FIT VIII untuk membangun jejaring dengan IAKMI

“Kami ingin menyinergikan agar kebijakan di daerah berbasis kajian dan bukti. Cukup berat peran kami, bahkan kami punya target Kabupaten/Kota harus mengadopsi kebijakan nasional. Itu tidak mungkin tanpa kerja sama dengan stakeholders terkait termasuk IAKMI,” pungkasnya.

(Penulis Faza Wulandari/Editor Fachrudin Ali)

Ujicoba Pengumpulan Data Lapangan SKI 2023

Bekasi – Pelaksanaan persiapan SKI (Survei Kesehatan Indonesia) 2023 telah memasuki tahap ujicoba pengumpulan data lapangan yang dilaksanakan di 3 lokasi yakni Kota Bekasi Jawa Barat, Kab. Karanganyar Jawa Tengah dan Kota Palu Sulawesi Tengah. SKI adalah kelanjutan dari Riskesdas yang rutin dilakukan oleh Kementerian Kesehatan setiap 5 tahun sekali. Kegiatan ujicoba dilakukan dari tanggal 22-26 November.

Ketua Tim Teknis SKI 2023, Heny Lestary (23/11) menjelaskan 28 orang enumerator di 3 lokasi tersebut telah dilatih secara daring dan luring selama delapan hari pelatihan. Ditambahkan pula pelatihan dan simulasi pengumpulan data biomedis dan pemeriksaan gigi dan mulut untuk 1 tim di Kota Bekasi.

“Untuk di Karanganyar dan Palu 2 tim enumerator dan untuk Kota Bekasi ada 3 tim. Masing-masing tim terdiri dari 4 orang, jadi total 28 orang enumerator. Khusus kota Bekasi 1 tim lebih banyak karena dilakukan juga ujicoba untuk blok sensus biomedis dan gimul. Pemeriksaan gimul langsung dilakukan oleh enumerator dokter gigi yang tergabung di dalam Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)” ujar Heny.

Heny menambahkan, satu tim akan bertugas melakukan pengumpulan data di 10 rumah tangga (1 Blok Sensus). Namun, dikarenakan pelaksanaan SKI 2023 yang terintegrasi dengan SSGI (Survei Status Gizi Indonesia), sehingga dibutuhkan rumah tangga tambahan yang dapat mengukur angka stunting, wasting, dan underweight balita yang juga representasi kabupaten/kota.

“SKI tahun depan akan menjadi single survei karena terintegrasi dengan status gizi balita sehingga kita membutuhkan rumah tangga balita. Jadi kalau misalnya dalam 1 blok sensus 10 rumah tangga biasa ada 2 rumah tangga balitanya sehingga kita butuhkan 8 rumah tangga balita kembali sebagai tambahannya. Dan pada ruta tambahan ini hanya mengukur antropometri balitanya saja, ” timpal Heny.

Heny tak menampik hal tersebut menjadi tantangan terbesar bagi pelaksanaan SKI 2023 dikarenakan populasi yang berbeda antara Riskesdas dan SSGI menyebabkan penambahan rumah tangga hampir 2 kali lipat dari Riskedas yang sebelumnya.

“Karena populasinya berbeda kalau Riskesdas adalah populasi rumah tangga biasa sementara untuk status gizi balita populasinya adalah rumah tangga balita artinya terjadi penambahan rumah tangga hampir 2 kali lipat dari Riskedas sebelumnya” imbuhnya.

Meskipun tantangan besar dihadapi, Heny optimis pelaksanaan SKI 2023 akan berjalan lancar dengan dukungan Pimpinan terkait anggaran dan teknis pelaksanaan.

“Bappenas dan Lintas Program di Kementerian Kesehatan sangat menunggu hasil SKI 2023 ini sehingga dengan segala keikhlasan dan kekompakan tim dan juga arahan serta dukungan Pimpinan, InsyaaAllah nanti bisa kita lakukan bersama”, tutup Heny.

Ujicoba SKI 2023 bertujuan untuk melatih para enumerator agar menguasai pertanyaan kuesioner terkait Akses ke Fasyankes, Kesehatan Lingkungan, Sosial Ekonomi, Penyakit Menular, Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa, Disabilitas, Kesehatan Gigi dan Mulut, Farmasi dan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Pengetahuan dan Perilaku, Kesehatan Ibu, Kesehatan Balita, Pola Konsumsi Individu, serta Pengukuran dan Pemeriksaan Biomedis. (Penulis Ahdiyat Firmana/Editor Fachrudin Ali)

Sebagai Jaring Pengaman, Jaminan Kesehatan Wajib Dimiliki

Kendal — Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melakukan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Pembiayaan Kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat di Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada Rabu, 23 November 2022. Pertemuan yang berlangsung di Aula Desa Boja ini dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI, Tuti Nusandari Roosdiono secara virtual.

Pada kesempatan ini, Tuti menekankan pentingnya program Jaminan Kesehatan Nasional. Menurut Tuti, sesuai dengan amanat undang-undang negara bertanggungjawab menyediakan fasiltas layanan kesehatan kepada masyarakat umum. “Jaminan kesehatan merupakan bagian prioritas dalam refomasi pembangunan kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Tuti mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan sehat dan rutin berolahraga. Selain itu juga melakukan perilaku hidup bersih dan sehat, termasuk mematuhi protokol kesehatan dan melengkapi vaksinasi Covid-19.

Selaku perwakilan dari Kemenkes, Nana Tristiana Indriasari, Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan BKPK Kemenkes menerangkan masyarakat harus memiliki jaminan kesehatan. Menurut Nana, jaminan kesehatan penting dimiliki sebagai langkah pencegahan untuk menghindari kesulitan pembiayaan saat sakit.

Nana mencontohkan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan perawatan bagi pasien gagal ginjal dan penyakit jantung yang mencapai ratusan juta rupiah.  “Kita wajib memiliki jaminan kesehatan sebagai jaring pengaman. Jika tidak mampu membayar iuran dapat mendaftarkan melalui dinas sosial sebagai penerima bantuan iuran,” tutur Nana.

Data per 1 November 2022, cakupan kepesertaan program JKN di Kabupaten Kendal sebesar 82,02 persen dari total jumlah penduduk sebanyak 1.053.400 jiwa. Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kendal Istianti Taurina Meilani menerangkan ada dua cara menjadi peserta JKN. Peserta penerima bantuan iuran dapat mendaftarkan diri melalui Dinas Sosial. Sementara peserta yang membayar iuran secara mandiri dapat mendaftar secara online atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Jika sebagai pekerja maka wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan oleh pemberi kerjanya,” katanya. (Penulis Dian Widiati/Editor Fachrudin Ali)

IAKMI Adakan Kongres Nasional XV  dan Forum Ilmiah Tahunan VIII di Pekanbaru

IAKMI adakan acara Pra-Konas di Pekanbaru (22/11)

Pekanbaru– Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) menyelenggarakan Kongres Nasional XV (Konas-XV) dan Forum Ilmiah Tahunan VIII (FIT-VIII) di Pekanbaru, Provinsi Riau. Kongres kali ini mengangkat tema Transformasi Sistem Kesehatan Menuju Cakupan Kesehatan Semesta 2030 yang dilaksanakan hari Selasa hingga Sabtu (22-26 November).

Ketua Pelaksana Konas-XV IAKMI Hermawan Saputra mengatakan topik dan tema yang disusun berkaitan dengan stunting, jaminan kesehatan nasional, isu strategis kebijakan kesehatan dan tantangan terkini yang berkaitan dengan bidang kesehatan.

IAKMI turut mengusung isu penting mengenai isu global health dengan membahas terkait security agenda, transformational health, and challenge. “Bagaimana sisi kita mentransformasikan kesehatan beserta tantangan-tantangannya diantisipasi. Oleh karena itu adanya perubahan lingkungan, perubahan perilaku, perubahan teknologi informasi menyebabkan juga perubahan tantangan kesehatan, apakah itu emerging diseases, re-emerging disease dan bahkan isu-isu yang berkaitan dengan sumber daya kesehatan,” jelas Hermawan ketika ditemui tim Humas BKPK usai memberikan materi Pra-Konas.

Dalam kesempatan Konas kali ini, IAKMI ingin melakukan rekonstruksi kesehatan masyarakat Indonesia. Hal ini bermakna penguatan sumber daya dan jejaring ahli kesehatan. “Jadi bagaimana jejaring kesehatan tidak semata peran kami dari kesehatan masyarakat, banyak sekali organisasi profesi di bidang kesehatan tetapi yang pasti kita ingin memenuhi amanah konstitusi pasal 28 H poin satu yang berbunyi setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Sebelum Konas-XV dan FIT-VIII digelar, terlebih dahulu diadakan Pra-Konas yang diisi dengan acara pelatihan dengan tujuan updating competency and knowledge. Ada tiga kelas yang diadakan yaitu pelatihan tentang Rumah Sakit, Kesehatan Tradisional, Health Communication and Leadership. Pra-Konas dilaksanakan secara paralel selama dua hari (22-23 November).

Sementara itu, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut berpartisipasi dengan mengikuti pameran yang diadakan IAKMI. Materi yang diangkat antara lain terkait enam pilar transformasi kesehatan yang dicanangkan Kemenkes, hasil Global Adult Tobacco Survey, Biomedical and Genom Science Initiative (BGSI), hasil Sero Survei Antibodi Covid-19, dan Aplikasi PeduliLindungi.

Penjelasan terkait aktifitas dan kinerja BKPK di Majalah Bingkai kepada pengunjung pameran

Peserta yang datang berkunjung ke booth BKPK Kemenkes akan mendapatkan penjelasan seputar aktifitas dan kinerja BKPK. Salah satunya dalam bentuk majalah BINGKAI BKPK yang diberikan kepada pengunjung, leaflet yang menyajikan informasi Whole Genome Sequencing (WGS). Pengunjung juga memperoleh souvenir pameran setelah terlebih dahulu mengisi survei branding BKPK (Penulis Faza Wulandari/Editor Fachrudin Ali)

Kemenkes dan Tsinghua University Bahas Mekanisme Implementasi Vaksin dan Genomika

Pertemuan delegasi Tsinghua University dengan Plt. Kepala BKPK sekaligus Dirjen Farmalkes Kemenkes di Jakarta (18/11)

Jakarta– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sekaligus Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Rizka Andalucia menyambut delegasi Tsinghua University yang berkunjung ke Sekretariat Ditjen Farmalkes Kemenkes.

Kunjungan delegasi Tsinghua University dilakukan tanggal 18-20 November 2022. Kunjungan dilakukan dalam rangka Implementasi Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintah RI dan Pemerintah RRT yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Juli 2022.

Plt. Kepala BKPK saat memberikan sambutan (18/11) berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kerja sama penelitian dan pengembangan vaksin dan genomika karena telah menjadi salah satu bidang prioritas kerja sama ilmiah,

Kerja sama teknologi dan inovatif antara Indonesia dan RRT akan membantu untuk mempromosikan peningkatan kapasitas, kemampuan pengembangan serta untuk memperkuat ketahanan kerja sama kedua negara.

“Pertemuan kita hari ini sangat baik karena dapat membangun jejaring sekaligus mendengarkan hal-hal penting yang ingin disampaikan oleh delegasi dari Tsinghua University, terutama terkait pengembangan vaksin dan genomika,” ujar Rizka.

Pertemuan delegasi Tsinghua University dengan Direktur SDM RSPI Sulianti Saroso (18/11)

Profesor Prof. Linqi Zhang dari Tsinghua University mengatakan (18/11), saat ini Tsinghua University sebagai Koordinator yang ditunjuk oleh Kementerian Sains dan teknologi RRT untuk melakukan penjajakan terkait kerjasama ini. “Karena itu, kami ingin melakukan penjajakan dan koordinasi dengan institusi tekait di Indonesia yang akan kami sampaikan ke RRT nantinya,” ujar Linki Zhang.

Profesor Prof. Linqi Zhang Tsinghua University mengatakan, saat ini Tsinghua University sebagai Koordinator yang ditunjuk oleh Kementerian Sains dan teknologi RRT perlu penjajakan terkait Kerjasama ini. “Karena itu, kami ingin melakukan penjajakan dan koordinasi dengan institusi tekait di Indonesia yang akan kami sampaikan ke RRT nantinya,” ujar Linki Zhang.

Delegasi RRT melakukan kunjungan ke Laboratorium PT. Etana Biotechnologies Indonesia (18/11)

Melalui forum ini, Kemenkes memfasilitasi Institusi terkait untuk bertemu dan koordinasi langsung dengan Tsinghua University. Sebagai bentuk implementasi dari MoU, Kementerian Kesehatan RI menginisiasi penyelenggaraan pertemuan. Salah satunya melakukan kunjungan lapangan ke RSPI Sulianti Saroso, PT. Etana Biotechnologies Indonesia, Research Center For Virology And Cancer Pathobiology FKUI, serta BGSI (Biomedical And Genomic Sciences Initiative) di Gedung Ejkman RSCM. (Penulis Sigit Purwonugroho/Editor Fachrudin Ali)

Prinsip Gotong Royong, Yang Sehat Membantu Yang Sakit

Surakarta– Sebanyak 579.212 orang atau 96,65% penduduk Kota Surakarta telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini terungkap dalam Pertemuan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Pembiayaan Kesehatan Kepada Masyarakat Bersama Anggota DPR RI Komisi IX pada Selasa, 15 November 2022 di Kota Surakarta.

Pada kesempatan ini, Ketua Tim Kerja Pembiayaan Kesehatan, Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Tri Juni Angkasawati menyampaikan bahwa Program JKN yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bertujuan untuk mengurangi beban finansial pembiayaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat. “Sesuai amanat undang-undang, untuk memenuhi hak masyarakat, pemerintah menerapkan prinsip ekuitas, yaitu masyarakat mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” tutur Tri Juni.

Lebih lanjut Tri Juni menerangkan bahwa meskipun masyarakat membayarkan jumlah premi yang berbeda sesuai kelasnya, pelayanan kesehatan yang diberikan sama, yakni sesuai dengan indikasi medis. “Yang membedakan adalah hal—hal non medis, seperti layanan kamar rawat,” terangnya.

Kepada masyarakat Kota Surakarta, Tri Juni mengimbau untuk menjaga pola hidup sehat, termasuk pola makan, serta melakukan skrining kesehatan enam bulan sekali. Tri Juni juga berpesan agar masyarakat tidak keberatan membayar premi BPJS Kesehatan meskipun tidak pernah menggunakannya. “Yang ikhlas ya membayar iuran BPJS Kesehatan meskipun tidak dipakai. Karena prinsipnya gotong royong, yang sehat membantu yang sakit,” pungkasnya.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi IX Rahmad Handoyo. Rahmad mengingatkan masyarakat untuk tetap mewaspadai Covid-19 dengan menaati protokol kesehatan, dan melengkapi vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga. Selain itu, ia mengimbau masyarakat juga melindungi kelompok rentan seperti lanjut usia dan penderita penyakit komorbid.

Rahmad juga menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala setiap enam bulan. “Mulai sekarang wajib ke fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan gula darah, tekanan darah, kolesterol, dan asam urat,” ujarnya. (Penulis: Dian Widiati)

Layanan Kesehatan Primer Jadi Ujung Tombak Perbaikan Kesehatan Masyarakat

Jakarta– Kepala Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI Pretty Multihartina mengatakan layanan kesehatan primer menjadi ujung tombak perbaikan kesehatan masyarakat. Hal itu diungkap Pretty dalam pertemuan Penyusunan Rancangan Kebijakan Integrasi Posyandu, LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dan Peran Sektor Swasta Dalam Rangka Pengendalian Penyakit Berbasis Masyarakat, di Jakarta, pada Rabu (16/11/2022).

Pretty menyebutkan dalam rangka percepatan dalam membuat masyarakat hidup sehat, Kementerian Kesehatan saat ini telah menyusun program Integrasi Layanan Primer (ILP). “Kita akan mensinergikan berbagai data yang selama ini ada untuk menjadi satu integrasi”, kata Pretty.

Dari program ini diharapkan kebutuhan saat penginputan data untuk intervensi dapat segera dilakukan. Pemerintah pusat juga akan dapat melakukan monitoring layanan kesehatan untuk bisa menjangkau sejumlah 270 juta jiwa penduduk Indonesia agar mendapatkan pelayanan yang berkualitas.

Pretty juga menyebutkan saat ini sebaran fasilitas layanan kesehatan primer di tingkat desa/kelurahan belum merata. “Sebetulnya sudah ada 300 ribu unit-unit di layanan kesehatan primer dengan fasilitas dan SDM terstandarisasi. Harapannya tentu akan mencakup 100 persen wilayah yang akan termonitor secara berkala”, terang Pretty.

Pola kerja sistem layanan primer yang terintegrasi mencoba mengintegrasikan semua layanan kategori primer yang sudah ada selama ini, yaitu promotif dan preventif. Layanan kesehatan akan menyentuh sampai tingkat dusun dan semua berdasarkan siklus hidup dari kelahiran hingga lansia.

Ketua Pelaksana Rancangan Kebijakan Integrasi Posyandu, LKD dan Peran Sektor Swasta Dalam Rangka Pengendalian Penyakit Berbasis Masyarakat Tri Wahyuni mengungkapkan saat ini Indonesia mengalami double burden of disease dimana terjadi pergeseran beban dari penyakit menular ke penyakit tidak menular, sedangkan penyakit menular juga masih tinggi.

Tri menuturkan berdasarkan input dari para pakar kesehatan bahwa untuk menyelesaikan permasalahan ini perlu dilakukan percepatan integrasi UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat) yang ada ke dalam posyandu LKD.  

“Integrasi ini sejalan dengan program integrasi layanan primer dari Kementerian Kesehatan”, ucap Tri.

Lebih lanjut Tri menyebutkan ada beberapa regulasi yang mendukung adanya integrasi, yaitu pertama Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Posyandu. Selanjutnya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Terakhir, Peraturan Menteri Kesehatan No.8 tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.

Dari hasil analisis regulasi, situasi, dan konfirmasi yang dilakukan terhadap pemangku kepentingan, tim merumuskan pelayanan posyandu berdasarkan siklus hidup integrasi layanan sosial dasar yang telah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia seperti Kota Mataram Nusa Tenggara Barat, Kota Bandung Jawa Barat, dan Kab. Bintan Kepulauan Riau. Dari fakta atau temuan yang didapat dirumuskan suatu model posyandu siklus hidup terintegrasi untuk mendukung ILP.

Menurut Ketua Tim Kerja Gerakan Masyarakat Hidup sehat Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan Bambang Setiaji masih perlu dilakukan penguatan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang akan dihasilkan nantinya. Selain itu juga dibutuhkan masukan dari para pakar dan stakeholder terkait dari unit utama Kementerian Kesehatan; Kementerian Dalam Negeri; dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sebab itu, rumusan rekomendasi kebijakan ini masih akan dibahas hingga dua hari ke depan untuk menghasilkan rumusan rekomendasi kebijakan yang tepat. (Penulis Ripsidasiona/Editor Fachrudin Ali)

Sosialisasi Permenkes 27 Tahun 2022, BKPK Ajak Sektor Swasta dalam Pembiayaan Kesehatan

Jakarta– Pembangunan kesehatan dapat terwujud dengan adanya kerja sama pada semua level baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat. Selain itu, Keberhasilan pembangunan kesehatan dapat dilakukan dengan menguatkan Sistem Kesehatan Nasional. Demikian disampaikan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Kapusjak PDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI Yuli Farianti secara daring, saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pedoman Kemitraan Pemerintah dengan Swasta di Bidang Non Infrastruktur Kesehatan, Selasa (16/11).

“Salah satu strategi penguatan Sistem Kesehatan Nasional yaitu dengan mengoptimalisasi semua unsur pembiayaan kesehatan,” ujarnya. Pembiayaan kesehatan bertujuan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan agar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.

Yuli mengungkapkan kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta bukanlah hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya telah ada Permenkes Nomor 40 tahun 2018 yang mengatur kemitraan antara pemerintah dengan sektor swasta dalam penyediaan layanan kesehatan di Indonesia.

Namun demikian, menurut Yuli, peraturan kemitraan yang telah ada saat ini hanya sebatas kemitraan dalam penyediaan infrastruktur kesehatan. Sementara dalam memenuhi pencapaian program-program kesehatan yang lebih komprehensif diperlukan suatu regulasi yang membahas tentang kemitraan di bidang non-infrastruktur.

Dengan banyaknya bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah dan sektor swasta, maka diperlukan pedoman atau regulasi yang mengatur hal tersebut khususnya dalam KPS di bidang Non-infrastruktur Kesehatan. Selain itu, diperlukan juga pedoman yang dapat mengakomodasi skema pembiayaan melalui KPS yang lebih luas, seperti pelaksanaan CSR, KSO, Swakelola tipe III bersama CSO dan Filantropi yang telah dilakukan saat ini.

Yuli berharap adanya Permenkes ini dapat meningkatkan peran aktif dari sektor swasta untuk pembangunan kesehatan nasional dengan pemerintah, serta menjadi payung hukum atau rujukan pelaksanaan Kemitraan atau Kerjasama yang ingin dilakukan dengan pemerintah pusat maupun daerah.

Pada kesempatan yang sama, Project Manager Officer BKPK Achkmad Afflazir menjabarkan isi dari Permenkes Nomor 27 Tahun 2022. Terdapat enam ruang lingkup yang terdapat pada pasal empat dalam Permenkes tersebut.

Kesatu, pelaksanaan pelayanan promotif, preventif, dan program bidang kesehatan lainnya. Kedua, pelaksanaan pelayanan perubahan perilaku masyarakat untuk mendukung program pembangunan kesehatan. Ketiga, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang mendukung kesehatan. Keempat, pelayanan bencana atau krisis kesehatan. Kelima, penanggulangan kejadian luar biasa atau wabah penyakit atau kedaruratan kesehatan masyarakat. Serta terakhir, pelayanan kesehatan berbasis teknologi atau digitalisasi kesehatan.

Azier, sapaan akrabnya mengatakan prinsip dalam penyelenggaraan aturan ini adalah transparansi, terbuka, akuntabel, efektif, dan efisien. Harapannya dengan adanya aturan ini dapat mendukung untuk pelaksana di enam pilar transformasi kesehatan. Serta mendekatkan pada akses dan kualitas yang mendekatkan pada masyarakat.

(Penulis Faza Nur Wulandari/Editor Fachrudin Ali)

Sinergitas BKPK Dan Pemkab Humbang Hasundutan Untuk Pencegahan Stunting

Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) menerima kunjungan kerja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Tonny Sihombing  di Gedung BKPK Kemenkes RI Jalan Percetakan Negara Jakarta (14/11/2022). Sekretaris BKPK Nana Mulyana menerima langsung kedatangan tim Pemda Kabupaten Humbang Hasundutan. Sekretaris BKPK didampingi Tim Teknis Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022.

Nana Mulyana menyampaikan kegembiraanya atas kedatangan rombongan dari Pemda Kab. Humbang Hasundutan. Dalam kesempatan ini, Nana menjelaskan BKPK merupakan satu-satunya badan di Kemenkes yang merupakan hasil transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes).

Nana mengatakan bahwa lembaga ini sangat membuka diri jika ada hal yang bisa di sinergikan antara BKPK dengan Pemda Kab Humbang Hasundutan.

Sekda Tonny mengatakan maksud kedatangannya selain bersilaturahmi juga ingin bertukar informasi terkait upaya pencegahan stunting yang saat ini sedang di galakkan di daerahnya. “Apalagi BKPK merupakan lembaga di Kemenkes yang melaksanakan survei terkait gizi di Indonesia yaitu SSGI 2022,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Humbang Hasundutan Christina Clara E Rajaguguk yang juga tergabung dalam rombongan ini menambahkan bahwa dinas kesehatan bersama lintas sektor seperti dinas pendidikan dan dinas sosial terus menggaungkan pencegahan stunting dan berharap di masa depan bisa memetik buah dari upaya yang telah dilakukan.

Akhir diskusi, Sekda Humbang Hasundutan menuturkan ke depan ada standarisasi untuk pengukuran balita, baik pengukuran tinggi badan maupun berat badan dan berharap BKPK bisa mendampingi pengukuran ini agar data yang didapatkan di lapangan bisa didapatkan secara benar, sehingga upaya untuk penurunan stunting bisa tercapai. (Penulis Nowo Setiyo/Editor Fachrudin Ali)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe