web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 69

Komplikasi dan Kematian Akibat Covid-19

Oleh : dr. Lisa Andriani L, M.Biomed

Sejak kemunculannya di penghujung tahun 2019, virus SARS-CoV-2 menjadi agen infeksi yang paling ditakuti dan menimbulkan dampak parah di berbagai sektor. Hal yang ditakuti dari virus ini adalah sifat penyakitnya yang sulit diprediksi oleh klinisi.  Pada beberapa individu, virus ini bahkan tidak menimbulkan gejala, namun pada individu lain dapat mengakibatkan gejala yang parah, gagal nafas dan bahkan kematian. Setelah beberapa bulan berkenalan dengan penyakit COVID-19, baru klinisi dan peneliti mendapatkan informasi beberapa faktor comorbid yang bisa memperparah infeksi virus SARS-CoV-2, antara lain penyakit-penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, penyakit paru-paru kronis, obesitas dan lainnya namun hal tersebut juga tidak sepenuhnya menjawab pertanyaan yang muncul. Kisah-kisah orang yang sudah mendapatkan hasil negatif dari pemeriksaan usap nasofaring atau orofaring, yang tentunya sudah dianggap sembuh dari COVID-19 tapi ternyata justru memburuk dan meninggal pun tentu sering kita baca atau dengar. Jadi sebenarnya bagaimana caranya virus ini menyebabkan penyakit parah atau kematian?

Hingga pertengahan awal November 2021, dalam waktu 1 tahun 11 bulan, sudah tercatat 249.343.498 kasus Covid-19 di seluruh dunia dan menimbulkan kematian sebesar 5.045.077 jiwa (2%). Di Indonesia sendiri, tercatat 4.246.802 kasus hingga 5 November 2021 dengan angka kematian 143.500 (3,4%) jiwa. 

Dari penelitiannya yang menggunakan metode autopsi pada pasien yang meninggal dengan diagnosis COVId-19, Sefer Elezkurtaj dkk dari Jerman melaporkan bahwa umumnya pasien meninggal karena sepsis dan kegagalan fungsi beberapa organ sekaligus. Gejala yang paling banyak didapatkan adalah kegagalan sistem pernafasan. Hasil otopsi juga mendapatkan bahwa ternyata dijumpai ada juga co-infeksi dengan bakteri, terbentuknya sumbatan pada pembuluh darah di paru-paru, kerusakan paru-paru yang luas, gagal jantung, dan ada juga yang dijumpai perdarahan saluran cerna.  Komorbid yang diderita oleh pasien yang meninggal dalam penelitian Elezkurtaj mencakup hipertensi, penyakit jantung atau ginjal kronis dan juga penyakit paru-paru kronis. Pada autopsinya juga didapatkan adanya aterosklerosis di pembuluh darah koroner, pembesaran jantung, kerusakan paru yang berlangsung kronis juga.

Dalam tinjauan ilmiahnya, Himayani dkk menyebutkan bahwa infeksi virus SARS-CoV-2 menimbulkan efek terhadap beberapa organ seperti paru, jantung dan pembuluh darah, ginjal, gastrointestinal, liver, sistem saraf, mata, kulit bahkan ke psikologis pasien. Sebagian besar kasus infeksi SARS-CoV-2 mengalami gagal nafas sehingga harus dibantu dengan ventilator. Pada jaringan paru normal, ternyata 83% sel di paru memiliki reseptor ACE-2 (Angiotensin Converting-Enzyme-2), karena ACE-2 merupakan jalur masuk virus ke dalam sel manusia, maka sel-sel yang memiliki ACE-2 akan menjadi lokasi tempat virus memperbanyak diri. Akibatnya, akan terjadi juga kerusakan sel yang luas dan peradangan. Akibat peradangan dan kerusakan dapat terjadi penumpukan cairan di paru-paru dan mengurangi fungsi paru-paru.

Penyebab utama gangguan jantung pada COVID-19 adalah gangguan pembuluh darah yang menyebabkan terbentuknya plak dan thrombosis, sumbatan dan gangguan pembuluh darah menyebabkan suplai oksigen ke jantung berkurang. Peradangan sistemik yang terjadi sebagai respon badai sitokin juga mengakibatkan peradangan jantung hingga berefek ke gagal jantung atau gangguan irama jantung.  Gangguan pada pembuluh darah yang terjadi dapat juga terjadi pada pembuluh darah di berbagai organ, sehingga menyebabkan organ bersangkutan mengalami iskemia atau turunnya suplai darah dan oksigen ke organ tersebut.

Reseptor ACE-2 juga terdapat di ginjal, sehingga virus SARS-CoV-2 juga dapat menginfeksi sel-sel ginjal. Badai sitokin sebagai reaksi tubuh dapat menyebabkan turunnya suplai oksigen dan nutrisi ke sel ginjal dan berakibat terjadinya Acute Kidney Injury (AKI). Gejala pada saluran gastrointestinal dapat juga disebabkan invasi virus ke sel-sel di saluran pencernaan, umumnya gejala yang timbul adalah mual, muntah, diare, sakit perut, atau hilang nafsu makan. Sering didapatkan juga virus atau fragmen virus pada feses pasien.

Adanya gejala yang terkait dengan sistem saraf juga sering dilaporkan terjadi bersama dengan infeksi SARS-CoV-2, antara lain hilangnya indra penciuman atau perasa, sakit kepala hingga kejang.  Beberapa pasien juga dilaporkan mengalami meningitis dan ensefalitis, menunjukkan invasi virus ke sistem saraf pusat. Badai sitokin yang terjadi juga menyebabkan radang otak dan edema yang dapat menimbulkan kejang. Stroke juga dapat terjadi karena adanya penyumbatan arteri serebral, dimana penyumbatan ini disebabkan karena kondisi darah yang lebih kental dan adanya cedera atau luka pada lapisan endotel pembuluh darah.

Selain pada organ dalam, efek dari infeksi virus SARS-CoV-2 juga dapat mengenai mata atau kulit. Mata sendiri diketahui memiliki reseptor ACE, selain itu mata sendiri menjadi pintu masuk virus ke tubuh.  Adanya konjungtivitis atau mata merah karena radang juga dilaporkan pada sekitar sepertiga pasien rawat inap. Gejala kulit yang sering dialami antara lain berbentuk ruam, urtikaria (bentol-bentol mirip gigitan nyamuk) atau timbul lepuhan kecil berisi cairan mirip cacar air.

Salah satu dasar yang memperkuat dugaan bahwa infeksi virus SARS-CoV-2 tidak hanya berdampak pada pernafasan namun juga memiliki dampak pada pembuluh darah adalah penelitian yang dilaporkan bulan Oktober lalu, Rauti dkk melaporkan bahwa protein-protein dari virus SARS-CoV-2 menimbulkan gangguan fungsi endotel (lapisan terdalam dari struktur pembuluh darah), jadi memang banyak bukti klinis mendukung bahwa COVID-19 merupakan penyakit yang juga mengganggu fungsi peredaran darah sehingga berdampak pada banyak organ, ditopang protein spike virus yang mampu menginfeksi berbagai organ tubuh selama sel dari organ tersebut memiliki reseptor ACE-2 yang tersebar juga di berbagai organ tubuh.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Efek Infeksi Virus SARS-CoV-2 pada Organ. Himayani R dkk. Medula. April 2021:11(1): 43-47
  2. Rauti R et al. Effect of SARS-Co-V-2 proteins on vascular permeability. eLife 2021;10:e69314
  3. https://covid19.go.id/
  4. https://www.worldometers.info/coronavirus/
  5. Elezkurtaj, S., Greuel, S., Ihlow, J. et al. Causes of death and comorbidities in hospitalized patients with COVID-19. Sci Rep 11, 4263 (2021).

Catatan :

  1. Sepsis  : suatu kondisi adanya respon peradangan menyeluruh yang dipicu penyebaran infeksi (agen penyakit maupun toksinnya) melalui aliran darah, berpotensi mengancam jiwa, dan ditandai adanya demam, menggigil, nafas dan denyut nadi yang cepat, penurunan tekanan darah, hingga gagal fungsi organ.
  2. Badai sitokin : terjadinya pelepasan sitokin (sejenis protein yang dihasilkan sel , terutama sel imun, dan memiliki fungsi mengatur atau mempengaruhi sistem imun selain merupakan media komunikasi antar sel) yang tidak terkontrol dari tubuh karena respon sistem imun yang berlebihan.

122 Pejabat Fungsional dan PNS Dilantik Hari Ini

Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, SE, MA, Ph.D. melantik dan mengambil sumpah terhadap 122 pejabat fungsional dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kesehatan pada Kamis, 20 Januari 2022. Pejabat yang dilantik terdiri 1 Pejabat Fungsional Ahli Utama, 68 Pejabat Fungsional Ahli Pertama hingga Madya, dan 53 Pegawai Negeri Sipil.

Dalam sambutannya, Kunta berpesan kepada Dr. dr. Irmansyah, Sp.KJ(K) sebagai Peneliti Ahli Utama untuk terus menciptakan kreativitas dan inovasi baru bagi program kesehatan. Lebih lanjut Kunta mengatakan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan kementerian dan lembaga telah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini diikuti dengan pengalihan tenaga peneliti dan sarana dan prasarana. “Namun bukan berarti kita tidak bisa melakukan sinergi. Kerja disana tetap harus inline dengan kebijakan di Kementerian Kesehatan. Tidak boleh tumpang tindih, tapi saling mengisi,” ujarnya.

Pada kesempatan ini Kunta mengemukakan bahwa Kementerian Kesehatan telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi yang diikuti dengan penyesuaian pejabat fungsional terhadap dengan kedudukan dan tugas di struktur organisasi yang baru. Kunta juga mengatakan bahwa saat ini Kementerian Kesehatan juga sedang melakukan transforsebagai masi kesehatan. Ada 6 pilar yang menjadi fokus yaitu transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Berikut ini adalah daftar pejabat fungsional yang dilantik dilingkungan Badan Litbangkes yang bertransformasi menjadi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan:

  1. Nirmala Ahmad Ma’ruf,  SKM,  M.Si sebagai Analis Kebijakan Ahli  Madya
  2. dr.  Dyah  Armi  Riana, MARS sebagai Administrator Kesehatan Ahli Madya
  3. dr.  Nelly Puspandari,  Sp.M.K sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda
  4. Dr.  drg. Masagus Zainuri,  M.Biomed sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda
  5. Dr.  Nelis Imanningsih,  STP, M.Sc sebagai Analis Kebijakan Ahli  Madya
  6. Ida  Susanti,  ST,  M.Si sebagai Analis Kebijakan  Ahli Muda
  7. Nagiot Cansalony Tambunan,  SKM, ME sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya
  8. dr.  Muhammad  Karyana,  M.Kes. sebagai Administrator Kesehatan Ahli Madya
  9. dr.  Tetra  Fajarwati,  M.Gizi sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda
  10. dr.  Made Dewi Susilawati,  M.  Epid. Administrator Kesehatan Ahli Muda
  11. Rustam  Effendi,  SKM.,MPH sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda
  12. Dr.Agus Triwinarto,  SKM.  ,M.Kes. sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda
  13. Heny Lestari,  SKM, MKM sebagai Analis Kebijakan Ahli  Muda
  14. Muhammad Rijadi, SKM, M.Sc.PH. sebagai Analisis Kebijakan Ahli Madya
  15. Pawit Soegiharto, SE, MM sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda
  16. dr.  Trijuni Angkasawatil, M.Sc. sebagai Analis Kebijakan  Ahli  Madya
  17. dr.  Yuslely Usman,  M.Kes. sebagai Analis Kebijakan Ahli  Muda
  18. Junediyono, SKM., MKM sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya
  19. Awal Prichatin  Kusumadewi,  M.Sc, Apt. sebagai Apoteker Ahli Madya
  20. Agus  Effendi,  ST sebagai Analis  Kebijakan Ahli Muda
  21. Tri Widayat,  M.Sc. sebagai Pranata Laboratorium  Kesehatan Ahli Muda
  22. Nita Supriyati, M.Biotech.  Apt. sebagai Apoteker Ahli Madya
  23. Amalia Damayanti,  M.Si. sebagai Pranata Laboratorium Kesehatan  Ahli  Muda
  24. Santoso,  S.Farm. sebagai Pranata Laboratorium  Kesehatan Ahli Muda
  25. dr.  Bagus  Febrianto, M.Sc sebagai Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya
  26. Dhian  Prastowo,  S.Si sebagai Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda
  27. Siti Alfiah, SKM,  M.Sc. sebagai Epidemiolog Kesehatan Ahli Madya
  28. Evi Sulistyorini,  SKM, M.Si. sebagai Entomolog Kesehatan Ahli Muda
  29. Lulus  Susanti,  SKM, MPH sebagai Entomolog Kesehatan Ahli Muda
  30. Dewi Marbawati,  S.Si., M.Sc. sebagai Pranata Laboratorium  Kesehatan ahli Muda
  31. Yusran  Udin,  S.K.M.,  M.Kes. sebagai Entomolog Kesehatan  Ahli Muda
  32. Riri Arifah Patuba,  SKM sebagai Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda
  33. Sitti Chadijah,  SKM, M.Si. sebagai Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda
  34. Marya  Ulfa,  S. Si sebagai Statistisi Ahli Muda
  35. dr. Eka Fitria sebagai Dokter Ahli Muda
  36. Anif Budiyanto,  SKM, M.Epid sebagai Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda
  37. Febriyanto,  SKM,  M.Biomed sebagai Perencana Ahli Muda
  38. Yunita Yakomina  Rakhel  Mirino, M.Ked. Trop. sebagai Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda
  39. dr.  Prihatin  Broto  Sukandar, M.Sc. sebagai Dokter Ahli  Muda
  40. Andi Rahmawati, SKM, MKM. sebagai Pranata Humas Ahli Pertama
  41. Fairuz Wardaty, SKM. sebagai Perencana Ahli Pertama
  42. Sari Ramadhani, SKM, sebagai Perencana Ahli Muda.

Penulis : Dian Widiati

Hasil Pemeriksaan PCR dapat diketahui Realtime

Selama ini dikeluhkan jika hasil PCR memerlukan waktu yang lama untuk diketahui oleh fasyankes pengirim spesimen ataupun pasien. Namun sejak munculnya aplikasi New All Record (NAR) hal tsb sudah dapat teratasi. Fasyankes bisa mengetahui hasil spesimen yang dikirimkan segera setelah data hasil pemeriksaan dimasukkan ke dalam aplikasi NAR oleh laboratorium pemeriksa.

Berikut yang berperan dalam sistem pencatatan dan pelaporan pemeriksaan PCR pada aplikasi NAR

Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Pengirim Spesimen

Dapat berupa Puskesmas/klinik/rumah sakit baik milik pemerintah maupun swasta yang telah memiliki akun NAR fasyankes pengirim spesimen (akun operator fasyakes). Fasyankes melakukan pengambilan dan pengiriman specimen ke laboratorium pemeriksa spesimen. Adapun tugas fasyankes dalam sistem aplikasi NAR adalah melakukan entry data pasien dan spesimen.

Pengiriman spesimen ke laboratorium disertai hasil cetakan (hardcopy) form data pasien dan spesimen yang telah dimasukkan ke dalam aplikasi NAR.

Adapun tujuan pengiriman hardcopy form data yang telah dimasukkan ke dalam aplikasi NAR yakni :

  • Memastikan bahwa data pasien dan spesimen telah diinput ke aplikasi NAR
  • Memastikan kesamaan data antara hasil cetakan dengan data pada aplikasi NAR. Jika terdapat perubahan setelah pengiriman spesimen maka fasyankes pengirim harus segera memberitahukan laboratorium agar laboratorium tidak kehilangan jejak terhadap data tsb.

Fasyankes dapat mengetahui hasil pemeriksaan spesimen saat itu juga (real time), setelah laboratorium pemeriksa spesimen selesai melakukan entri hasil pemeriksaan ke dalam data yang telah diinput oleh fasyankes pengirim.

Hasil pemeriksaan dapat diketahui fasyankes dengan catatan bahwa:

  • Fasyankes sudah memiliki akun NAR sebagai fasyankes pengirim spesimen
  • Laboratorium yang dituju merupakan laboratorium jejaring Covid-19 Kementerian Kesehatan dan telah memiliki akun NAR.
  • Fasyankes pengirim telah memasukkan data pasien dan spesimen ke dalam aplikasi NAR
  • Laboratorium telah menginput hasil pemeriksaan spesimen ke dalam  NAR

Laboratorium Pemeriksa Spesimen,

adalah laboratorium yang telah tergabung dalam jejaring laboratorium pemeriksa spesimen Covid-19 serta telah memiliki akun NAR sebagai laboratorium pemeriksa. Selain sebagai laboratorium pemeriksa, pada laboratorium tertentu juga melakukan pengambilan spesimen langsung kepada pasien.

Laboratorium pemeriksa bertugas memasukkan hasil pemeriksaan spesimen ke aplikasi NAR. Laboratorium cukup mencari data berdasarkan form yang diserahkan bersamaan dengan spesimen. Jika laboratorium tsb melakukan fungsi pengambilan spesimen langsung ke pasien maka tugasnya bertambah dengan terlebih dahulu melakukan entry data pasien dan spesimen ke dalam aplikasi NAR.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota atau Provinsi setempat,

Merupakan dinkes Kab/Kota atau Provinsi yang telah memiliki akun NAR. Bertugas melakukan monitoring lintas spesimen yang berada di wilayahnya.  

*Semua perizinan jejaring laboratorium pemeriksa covid-19 di Badan Litbangkes tidak dipungut biaya apapun.

(Penulis: Evi Suryani | Fotografer: Ahdiyat Firmana)

Validasi Rapid Diagnostic Test Antigen

Protokol kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan terdiri atas aktivitas masyarakat dan aktivitas pemerintah. Aktivitas masyarakat yakni 3M terdiri dari menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Adapun aktivitas yang dilakukan pemerintah yakni 3T terdiri dari testing, tracing, dan treatment. Testing (tindakan untuk melakukan tes Covid-19) dilakukan menggunakan Rapid test antibody untuk kemudian dipertegas dengan RT-PCR. Sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 446 tahun 2021, Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) yang digunakan sebagai salah satu metode pemeriksaan Covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu. Keputusan Menteri Kesehatan tersebut mengalami perubahan dengan penyesuaian pada teknis kebutuhan pelayanan. Perubahan tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3602 tahun 2021.

Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menyediakan RDT-Ag untuk pelacakan kontak dan penegakan diagnosis di Puskesmas. Sedangkan untuk skrining dan pelaksanaannya, penyediaan RDT-Ag dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan RDT-Ag harus memperhatikan kriteria yang termaktub dalam regulasi tersebut seperti kriteria pemilihan, kriteria penggunaan, alur pemeriksaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa,, pengelolaan spesimen, keselamatan hayati (biosafety), pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, dan pengelolaan limbah pemeriksaan. Agar memperoleh hasil yang maksimal maka pemeriksaan dilakukan pada fase akut yakni dalam 7 hari pertama sejak onset gejala.

Kriteria Pemilihan RDT-Ag

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 3602 tahun 2021, kriteria produk RDT-Ag yang digunakan adalah yang memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan serta memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:

  • Memenuhi rekomendasi Emergency Used Listing (EUL) WHO;
  • Memenuhi rekomendasi Emergency Used Authorization (EUA) US-FDA;
  • Memenuhi rekomendasi European Medicine Agency (EMA); atau
  • Produk RDT-Ag lain dengan sensitivitas ≥80% dan sensifisitas ≥ 97% yang dievaluasi pada fase akut, berdasarkan hasil evaluasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Badan Litbangkes), Kementerian Kesehatan dan lembaga independen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Setiap produk RDT-Ag harus dievaluasi setiap 3 bulan oleh Badan Litbangkes, Kementerian Kesehatan dan lembaga independen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Produk-produk RDT-Ag yang telah memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan dapat dilihat melalui http://infoalkes.kemkes.go.id.

Pengujian Validitas RDT-Ag

Jaminan validasi RDT-Ag dilakukan melalui serangkaian pengujian. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 477 tahun 2021 terdapat tujuh laboratorium yang ditetapkan sebagai penguji validitas RDT-Ag yang digunakan untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining Covid-19. Ketujuh Laboratorium sebagai berikut:

  1. Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI);
  2. Laboratorium Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (UGM);
  3. Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR);
  4. Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (UNAND);
  5. Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (UNPAD);
  6. Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Jakarta; dan
  7. Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Jakarta.

Pengujian validitas dilakukan oleh dua laboratorium berbeda. Apabila terdapat discorn maka Badan Litbangkes akan menggunakan gold standar untuk menentukan hasil validitas RDT-Ag.

Pengujian validitas RDT-Ag post market diajukan melalui Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, Direktorat Jenderal kefarmasian dan Alat Kesehatan. Kemudian permintaan tersebut akan diteruskan ke laboratorium yang telah ditetapkan.

Demikian pula dengan penegasan hasil discorn, akan dilakukan oleh Badan Litbangkes setelah mendapat permintaan dari Direktorat Pengawasan Alkes dan PKRT, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Hal yang sama berlaku bagi pihak swasta yang memerlukan pengujian validitas RDT-Ag. Pengajuan tidak dapat langsung disampaikan kepada Badan Litbangkes. Pengajuan permintaan validitas RDT-Ag melalui Direktorat Pengawasan Alkes dan PKRT, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan. (Evi Suryani)

Indonesia Bangkit Lawan Pandemi dengan Vaksin Covid-19 Merah Putih

Satu tahun lalu tepatnya pada 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Indonesia. Dua warga kota depok, Jawa Barat, menjadi pasien pertama terkonfirmasi Covid-19 di Tanah Air yang dikenal dengan kasus 01 dan 02. Keduanya diduga tertular virus corona dengan varian SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 karena melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang datang ke Indonesia.

Meskipun virus corona telah ditemukan bertahun-tahun yang lalu pada penyakit SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome) dan MERS (Middle East Respiratory Syndrome), tetapi penemuan virus corona SARS-CoV-2 merupakan hal yang baru bagi dunia. Bahkan hingga kini asal-usul virus SARS-CoV-2 masih belum terpecahkan. Lebih dari itu tak satu pun ilmuwan di dunia pada awalnya mengetahui seperti apa karakteristik dan bagaimana cara pengendalian virus ini.

Dunia berupaya bangkit melawan pandemi Covid-19. Berbagai upaya dilakukan demi memulihkan dunia agar terbebas dari pandemi. Salah satu cara yang dianggap efektif melawan Covid-19 adalah dengan pembuatan vaksin. Sebagaimana diketahui vaksin dapat menjadi senjata ampuh memerangi sejumlah penyakit termasuk Covid-19.

Dewasa ini beberapa negara seperti China, Amerika Serikat, Korea Selatan, India, dan Inggris telah berhasil mengembangkan vaksin Covid-19 dengan berbagai platformnya. Pembuatan vaksin dilakukan dengan tujuan agar individu memiliki kekebalan terhadap virus corona. Penemuan ini digadang-gadang menjadi awal dari akhir pandemi Covid-19 yang melanda dunia saat ini.

Tak ingin ketinggalan, Indonesia pun bergegas melakukan hal serupa dengan memproduksi vaksin Covid-19 Merah Putih di negara sendiri. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Invonasi Nasional (Kemenristek/BRIN) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan kerja sama dalam riset dan inovasi vaksin Covid-19 Merah Putih.

Tepat pada Peringatan Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia yang dilaksanakan oleh Kemenristek/BRIN pada Selasa (2/3/2021), telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenristek/BRIN dengan Kemenkes tentang kerja sama penelitian dan pengembangan di bidang pengembangan vaksin Covid-19 Merah Putih. Kerja sama ini pun dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama tentang Implementasi riset dan inovasi vaksin Covid-19 Merah Putih antara Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes dan Sekretariat Kementerian Ristek Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Penandatanganan kerja sama dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan vaksin Covid-19 Merah Putih yang menjadi salah satu produk inovasi Indonesia. Kerja sama ini bertujuan untuk mendorong penguatan dan percepatan implementasi riset dan inovasi vaksin Covid-19 Merah Putih melalui kemitraan yang sinergis, kolaboratif, dan berkesinambungan dengan melibatkan Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 dibawah koordinasi Kemenristek/BRIN.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:

  1. Verifikasi dan optimasi produksi seed vaksin
  2. Membantu fasilitasi uji pra klinik
  3. Mambantu fasilitasi uji klinik
  4. Hilirisasi hasil riset dan inovasi vaksin
  5. Pemantauan dan evaluasi pasca vaksinasi

Kolaborasi antara Kemenristek/BRIN dengan Kemenkes ini disambut baik oleh Menristek/Kepala BRIN Bambang Brodjonegoro. Bambang mengungkapkan bentuk kerja sama dilakukan baik dalam fase lanjutan dari vaksin Covid-19 Merah Putih khususnya pra klinis dan klinis maupun dalam melakukan dukungan terhadap program vaksinasi nasional yang saat ini sedang berlangsung.

Keberadaan vaksin Covid-19 nyatanya saat ini sangat ditunggu oleh masyarakat dengan harapan agar individu yang sehat tidak mudah tertular Covid-19. Hadirnya vaksin Covid-19 Merah Putih menjadi harapan baru bagi bangsa Indonesia untuk bebas dari pandemi. Ini semua tentu tak lepas dari kerja keras anak bangsa dan kerja sama antar lintas sektor. Inovasi ini telah berhasil menorehkan catatan sejarah bangsa Indonesia dalam perjuangan melawan pandemi. Lahirnya vaksin Covid-19 Merah Putih sebagai karya anak bangsa menjadi bentuk kebangkitan Tanah Air menuju Indonesia pulih, bangkit, dan maju pasca pademi. (Ripsidasiona)

Air, Sanitasi, dan Higiene yang Layak di Puskesmas Hindarkan Berbagai Penyakit

Hingga kini Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan kesehatan. Terlebih saat ini Indonesia tengah berjuang menanggulangi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Tantangan pembangunan kesehatan terus meningkat. Dengan berbagai tantangan tersebut, peran pelayanan kesehatan dasar dan keberadaan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) sangat penting. Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan terdepan dan ujung tombak penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar di tingkat masyarakat.

Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti Puskesmas memiliki peranan penting untuk masyarakat sebagai pusat pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Namun, tidak dapat dihindari bahwa fasyankes juga memiliki potensi sebagai sumber infeksi dan penyebaran penyakit pada masyarakat jika tidak dilengkapi dengan sarana Air, Sanitasi, dan Higiene yang layak. Tidak tersedianya sarana Air, Sanitasi, dan Higiene yang layak di fasyankes seringkali dihubungkan dengan penyebaran healthcare associated infections (HAIs).

Ketersediaan sarana air, sanitasi dan kebersihan atau dikenal secara global dengan istilah Water, Sanitation, Hygiene (WASH) merupakan aspek pendukung utama dari pelayanan kesehatan yaitu aspek kualitas, keadilan dan martabat bagi semua orang. Sarana sumber air  dan sanitasi yang layak, sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, pengolahan limbah medis, pengelolaan kebersihan, merupakan sarana-sarana yang penting dan harus tersedia di Puskesmas untuk menghindari berbagai penyakit termasuk Covid-19 yang telah menjadi pandemi saat ini.

Menjawab tantangan ini, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan dukungan teknis dari UNICEF Indonesia, WHO Indonesia, dan SNV Indonesia telah menyusun buku Profil Ketersediaan Sarana Air, Sanitasi dan Higiene di Puskesmas Tahun 2020. Buku yang telah diluncurkan pada 17 Desember 2020 di Jakarta ini berisi data dan informasi status pencapaian indikator-indikator akses air, sanitasi, dan kebersihan di seluruh Puskesmas di Indonesia.

Joko Irianto, ketua pelaksana penulisan buku mengatakan, buku profil ini ditulis berdasarkan sumber data dari riset fasilitas kesehatan tahun 2019. Dari data tersebut diananalis lebih lanjut untuk menggambarkan situasi fasilitas ketersediaan sarana air, sanitasi, dan higiene Puskesmas di tingkat nasional maupun propinsi.

Adapun beberapa fakta penting diungkapkan dalam buku ini. Secara nasional terdapat 4 dari 5 Puskesmas telah memiliki layanan air dasar, bahkan 1 dari 5 Puskesmas telah memiliki layanan air paripurna. Artinya, Puskemas tersebut telah memenuhi peraturan baku mutu kualitas air bersih secara fisik, kimia, dan mikrobiolog. Namun masih terdapat 1 dari 7 Puskesmas yang tidak memiliki akses sumber air yang layak. 

Selain itu sebesar 74% Puskesmas memiliki akses terhadap sarana sanitasi dasar. Ini menunjukkan masih terdapat 1 dari 4 Puskemas yang tidak memiliki sarana sanitasi yang layak. Bahkan masih ada sekitar 80 Puskesmas yang tidak memiliki sarana sanitasi.

Hampir seluruh Puskesmas atau 99,29% Puskesmas memiliki sarana cuci tangan, namun tidak terdapat data apakah sarana cuci tangan di Puskesmas yang berjarak kurang dari 5 meter dari toilet. Akibatnya tidak dapat diketahui proporsi Puskesmas yang memiliki akses kebersihan tangan dasar.

Ditemukan data sekitar 46% Puskesmas di Indonesia telah memiliki akses terhadap sarana pengelolaan sampah yang aman. Sisanya, 1 dari 2 Puskesmas belum memiliki sarana pengelolaan sampah yang aman. Bahkan masih ada sekitar 285 Puskesmas yang tidak memiliki sarana pengelolaan sampah yang aman.

Terdapat 51% Puskesmas di Indonesia telah memiliki akses terhadap pembersihan lingkungan dengan layanan dasar. Hal ini berarti 1 dari 2 Puskesmas belum memiliki akses pembersihan lingkungan yang layak. Bahkan 1 dari 5 Puskesmas yang tidak memiliki pedoman kebersihan dan tidak melakukan pelatihan kebersihan terhadap petugas. Kondisi ini tentunya memerlukan perhatian kita semua untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta layanan paripurna.

Buku ini disusun oleh para peneliti di Badan Litbangkes. Tim penyusun terdiri dari pengarah, yakni Doddy Izwardy, Sri Irianti, Harimat Hendarwan dan Bambang Setiaji. Dengan penulisnya adalah Joko Irianto, Andre Yunianto, Dwi Hapsari Tjandrarini, Ika Dharmayanti, Athena Anwar, Heny Lestary, Totih Ratna Sondari Setiadi, Zahra, Miko Hananto, Sendy Agita. Tak bergerak sendiri, penulisan buku juga mendapat dukungan teknis dari UNICEF Indonesia dengan tim Reza Hendrawan, Mitsunori Odagiri, dan Louise Desrainy Maryonoputri. (Ripsidasiona)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe