web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 7

Neglected Tropical Diseases: Penyakit yang Terlupakan, tetapi Dampaknya Nyata

Penulis: Feny DH, Mogsa DF, Kartika DP, Karyana M (Administrator Kesehatan Tim Kerja Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK Kemenkes RI

Di tengah perhatian besar terhadap penyakit populer yang sering menjadi sorotan publik seperti tuberkulosis, diabetes, kanker, penyakit jantung, gagal ginjal, dan ancaman pandemi baru, ada kelompok penyakit lain, ancaman kesehatan sunyi, yang sering luput dari percakapan utama.

Penyakit ini tidak selalu menjadi berita utama. Tidak selalu menimbulkan kepanikan besar. Tidak selalu terlihat sebagai krisis nasional. Namun dampaknya nyata yakni menimbulkan kecacatan, stigma, kehilangan produktivitas, beban ekonomi keluarga, dan memperlebar ketimpangan kesehatan. Kelompok penyakit itu dikenal sebagai Neglected Tropical Diseases (NTDs) atau Penyakit Tropis Terabaikan.

Istilah “terabaikan” tidak boleh disalahartikan seolah-olah penyakit ini ringan. Justru sebaliknya, penyakit ini disebut terabaikan karena banyak menyerang masyarakat miskin, penduduk di wilayah terpencil, komunitas dengan sanitasi terbatas, lingkungan padat, akses layanan kesehatan yang belum merata, serta kelompok yang sering kali tidak memiliki suara kuat dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain, penyakit ini bukan hanya masalah medis, tetapi juga cermin ketimpangan pembangunan kesehatan.

Beban Global dan Nasional yang Masih Tinggi

Secara global, beban NTDs masih sangat besar. WHO memperkirakan pada tahun 2023 terdapat sekitar 1,495 miliar orang yang masih membutuhkan intervensi pencegahan dan pengobatan untuk setidaknya satu penyakit tropis terabaikan. Angka ini memang sudah turun sekitar 122 juta orang dibandingkan tahun 2022 dan turun sekitar 32% dibandingkan baseline tahun 2010, tetapi tetap menunjukkan bahwa NTDs masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat berskala besar. Beban penyakitnya juga tidak kecil: antara tahun 2015–2021, beban NTDs turun dari 17,2 juta menjadi 14,1 juta DALYs (tahun hidup sehat yang hilang akibat cacat atau kematian dini), sementara kematian terkait NTDs turun dari sekitar 139.000 menjadi 119.000 kematian.

Di Indonesia, isu ini juga sangat relevan. WHO Indonesia menyebutkan bahwa NTDs berdampak pada sekitar 80 juta orang, atau sekitar (±29% penduduk). Dari 21 NTDs yang dikenal secara global, 11 penyakit bersifat endemik di Indonesia, termasuk filariasis limfatik, cacingan, taeniasis, schistosomiasis, kusta, frambusia, dengue, chikungunya, skabies, rabies, dan gigitan ular berbisa. Data ini menunjukkan bahwa NTDs bukan masalah kecil dan bukan isu pinggiran. Ia menyentuh hampir sepertiga penduduk Indonesia dan tersebar dalam berbagai bentuk penyakit dengan pola penularan, faktor risiko, dan kebutuhan intervensi yang berbeda-beda.

Merusak Perlahan, Bukan Membunuh Cepat

Banyak NTDs tidak selalu menyebabkan kematian cepat seperti wabah besar. Namun, penyakit ini bekerja perlahan dan meninggalkan dampak panjang. Kusta dapat menyebabkan gangguan saraf, kecacatan, luka berulang, serta stigma sosial. Filariasis atau kaki gajah dapat menyebabkan pembengkakan anggota tubuh, menurunkan kemampuan bekerja, dan menambah beban perawatan keluarga. Frambusia dapat menyerang kulit, tulang, dan sendi, terutama pada anak-anak. Cacingan dapat mengganggu status gizi, konsentrasi belajar, dan tumbuh kembang anak. Rabies dapat berakibat fatal bila tidak dicegah dan ditangani dengan cepat. Dengue dapat menimbulkan kejadian luar biasa, tekanan layanan kesehatan, dan kematian.

Inilah yang membuat NTDs berbahaya. Dampaknya tidak selalu tampak dalam satu angka kematian, tetapi tersebar dalam banyak bentuk: anak yang terganggu sekolahnya, orang dewasa yang kehilangan hari kerja, keluarga yang menanggung biaya perawatan, pasien yang mengalami stigma, dan daerah yang terus tertinggal karena penyakit berulang di lingkungan yang sama. Akumulasi dari dampak ini, bila terjadi pada jutaan orang, berkontribusi pada hilangnya produktivitas nasional, meningkatnya belanja kesehatan rumah tangga, dan berkurangnya daya saing daerah yang masih terbebani NTDs.

Karena itu, NTDs tidak boleh dibaca hanya sebagai urusan penyakit infeksi. Penyakit tropis terabaikan adalah masalah sistem. Ia berkaitan dengan air bersih, sanitasi, perumahan, lingkungan, pendidikan, perilaku, kemiskinan, akses layanan primer, surveilans, pembiayaan, dan tata kelola lintas sektor.

Mengapa NTDs Sering Terabaikan?

Ada beberapa alasan mengapa penyakit ini sering terabaikan. Pertama, korban kurang terwakili dalam kebijakan. Masyarakat pedalaman, pulau kecil, dan komunitas marjinal sering tidak memiliki daya dorong politik kuat. Kedua, dampak tersembunyi. Kecacatan, stigma, dan kehilangan produktivitas jarang tercatat lengkap dalam sistem pelaporan rutin. Ketiga, membutuhkan kerja lintas sektor. Cacingan butuh sanitasi dan sekolah sehat. Rabies butuh kolaborasi kesehatan hewan. Dengue butuh partisipasi rumah tangga. Jika sektor kesehatan bekerja sendiri, hasilnya tidak akan cukup. Keempat, memerlukan konsistensi jangka panjang. Eliminasi bukan proyek satu kali, melainkan pemetaan, deteksi dini, pengobatan, pemberian obat massal (jika perlu), surveilans berkelanjutan, edukasi publik, dan pembiayaan stabil.

Dengan demikian, mengatasi sifat ‘terabaikan’ NTDs membutuhkan kombinasi intervensi teknis dan intervensi politik: memastikan bahwa suara komunitas terdampak hadir dalam perencanaan, bahwa data NTDs digunakan dalam penganggaran, dan bahwa indikator NTDs masuk dalam ukuran kinerja pembangunan kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Indonesia Sudah Bergerak, tetapi Pekerjaan Belum Selesai

Indonesia sebenarnya telah menunjukkan kemajuan penting. Pada tahun 2025, Kementerian Kesehatan menyerahkan sertifikat eliminasi penyakit tropis terabaikan kepada sejumlah daerah. Sertifikat tersebut diberikan kepada 5 kabupaten/kota penerima sertifikat eliminasi kusta, 7 kabupaten/kota penerima sertifikat eliminasi filariasis, dan 89 kabupaten/kota penerima sertifikat bebas frambusia. Capaian ini menunjukkan bahwa eliminasi NTDs dapat dicapai bila pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, kader, masyarakat, dan mitra pembangunan bergerak bersama.

Namun capaian tersebut tidak boleh membuat kewaspadaan melemah. Dalam pengendalian NTDs, eliminasi bukan akhir pekerjaan. Setelah suatu daerah dinyatakan mencapai eliminasi atau bebas penyakit tertentu, tantangan berikutnya adalah mempertahankan status tersebut. Surveilans harus tetap berjalan. Kasus baru harus tetap dicari. Kewaspadaan tidak boleh berhenti. Perubahan lingkungan, mobilitas penduduk, urbanisasi, perubahan iklim, dan ketimpangan akses layanan dapat membuka ruang munculnya kembali penularan.

Kementerian Kesehatan juga telah menegaskan percepatan eliminasi NTDs, khususnya kusta dan filariasis, dengan target bebas pada tahun 2030 melalui deteksi dini, pengobatan massal, dan kolaborasi lintas sektor di wilayah endemis. Target ini penting karena memberi arah kebijakan yang jelas: NTDs tidak cukup dikendalikan secara reaktif, tetapi harus dieliminasi secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

Kerangka Hukum : Fondasi yang Tidak Bisa Ditunda

Salah satu perkembangan penting terbaru adalah dorongan untuk memperkuat kerangka hukum pengendalian NTDs di Indonesia. WHO Indonesia pada Mei 2026 menyoroti proses menuju kerangka hukum yang lebih kuat untuk mengakhiri penyakit tropis terabaikan. Regulasi ini diselaraskan dengan WHO Roadmap for Neglected Tropical Diseases 2021–2030, dengan tujuan memperkuat kepemimpinan nasional, meningkatkan kerja sama lintas sektor, dan melindungi komunitas rentan. WHO Indonesia juga menegaskan bahwa NTDs masih berdampak pada jutaan orang di Indonesia, terutama masyarakat miskin, terpencil, dan kurang terlayani.

Ini langkah penting. Mengapa? Karena tanpa kerangka hukum yang kuat, pengendalian NTDs mudah bergantung pada proyek, kampanye, atau kegiatan jangka pendek. Padahal penyakit ini membutuhkan kepastian peran, standar layanan, pembiayaan, sistem surveilans, mekanisme lintas sektor, serta akuntabilitas pemerintah pusat dan daerah.

Kerangka hukum yang kuat diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang sangat operasional. Siapa yang bertanggung jawab atas pemetaan wilayah endemis? Bagaimana kewajiban pemerintah daerah dalam deteksi dini dan respons kasus? Bagaimana integrasi NTDs ke layanan primer, sekolah, desa, dan komunitas? Bagaimana pembiayaan kegiatan eliminasi dan surveilans pasca-eliminasi? Bagaimana peran sektor non-kesehatan seperti sanitasi, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan kesehatan hewan? Bagaimana memastikan data NTDs tidak hanya dikumpulkan, tetapi dipakai untuk mengambil keputusan?

Pertanyaan seperti ini tidak cukup dijawab dengan imbauan. Diperlukan instrumen kebijakan yang mengikat. Tanpa kejelasan ini, program NTDs berisiko berjalan sporadis, bergantung pada inisiatif individu atau proyek sesaat, bukan pada mandat sistemik yang berkelanjutan.

NTDs adalah Isu Ketimpangan Kesehatan

NTDs sangat erat dengan ketimpangan. Penyakit ini banyak ditemukan pada wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dasar. Ketika air bersih sulit, sanitasi buruk, rumah padat, akses puskesmas jauh, literasi kesehatan rendah, dan masyarakat terlambat mencari pengobatan, maka risiko penyakit meningkat.

Dengan kata lain, NTDs sering menjadi penanda bahwa masih ada kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya menikmati hasil pembangunan kesehatan. Jika suatu daerah masih memiliki beban NTDs tinggi, maka hal itu bukan semata-mata menunjukkan adanya penyakit, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan akses layanan, lingkungan, sanitasi, dan perlindungan sosial.

Karena itu, eliminasi NTDs tidak boleh dibaca hanya sebagai target epidemiologi. Eliminasi NTDs adalah ukuran keadilan kesehatan. Jika sebuah kabupaten berhasil bebas frambusia, itu bukan hanya keberhasilan program penyakit menular. Itu juga menunjukkan bahwa surveilans, layanan primer, kader, pemerintah daerah, sekolah, desa, dan komunitas dapat bekerja bersama. Jika suatu daerah berhasil mengeliminasi filariasis, itu bukan hanya keberhasilan pemberian obat massal, tetapi juga keberhasilan mobilisasi sosial dan konsistensi program. Sebaliknya, jika NTDs masih bertahan di suatu wilayah, hal itu harus dibaca sebagai sinyal bahwa sistem belum sepenuhnya menjangkau kelompok rentan.

Layanan Primer: Garis Depan yang Harus Diperkuat

Pengendalian NTDs harus bertumpu pada layanan primer. Puskesmas, pustu, posyandu, kader, sekolah, desa, dan komunitas adalah garis depan dalam pengendalian. Banyak NTDs membutuhkan deteksi dini berbasis gejala sederhana, pencarian kasus aktif, edukasi keluarga, pengobatan yang teratur, serta pemantauan jangka panjang. Semua ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh rumah sakit.

Namun layanan primer tidak boleh hanya diberi tambahan beban. Momentum penguatan layanan primer dan Integrasi Layanan Primer dapat digunakan untuk memastikan bahwa deteksi dini dan tata laksana NTDs bukan lagi kegiatan ‘tambahan’, tetapi bagian melekat dari paket layanan esensial di puskesmas dan jejaringnya. Tenaga kesehatan perlu pelatihan yang praktis. Kader perlu alat bantu edukasi yang sederhana. Sistem pencatatan harus mudah digunakan. Pembiayaan kegiatan lapangan harus tersedia. Pemerintah daerah perlu indikator yang jelas. Masyarakat perlu memahami bahwa kusta, filariasis, frambusia, cacingan, skabies, atau penyakit tropis lain bukan aib, bukan kutukan, dan bukan alasan untuk mengucilkan penderita.

Stigma adalah musuh besar dalam pengendalian NTDs. Pada kusta, misalnya, stigma dapat membuat orang menyembunyikan gejala dan terlambat berobat. Pada penyakit yang tampak di kulit atau anggota tubuh, dampak sosial sering lebih berat karena perubahan fisik mudah terlihat. Karena itu, komunikasi publik harus menjadi bagian inti program, bukan pelengkap.

Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Sektor Kesehatan

NTDs adalah contoh nyata bahwa kesehatan tidak bisa diselesaikan oleh sektor kesehatan saja. Cacingan membutuhkan sanitasi, air bersih, kebersihan tangan, jamban sehat, dan lingkungan sekolah yang baik. Filariasis membutuhkan pengendalian vektor dan kepatuhan masyarakat dalam pemberian obat massal. Schistosomiasis membutuhkan pendekatan lingkungan, pengendalian keong perantara, perilaku masyarakat, dan pengelolaan wilayah endemis. Rabies membutuhkan vaksinasi hewan penular rabies, tata laksana gigitan, edukasi masyarakat, dan koordinasi kesehatan hewan. Dengue membutuhkan pengendalian nyamuk, pengelolaan lingkungan, kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, dan partisipasi rumah tangga.

Karena itu, pendekatan One Health dan Health in All Policies sangat relevan. Sektor kesehatan perlu memimpin dari sisi bukti, standar teknis, surveilans, dan pelayanan. Namun keberhasilan di lapangan membutuhkan dukungan sektor lain. Pemerintah desa membantu mobilisasi masyarakat. Sekolah menjadi pintu edukasi. Dinas pekerjaan umum mendukung sanitasi dan lingkungan. Sektor peternakan dan kesehatan hewan berperan dalam rabies dan zoonosis. Media membantu membangun kesadaran dan mengurangi stigma.

Kolaborasi lintas sektor tidak boleh hanya menjadi kalimat dalam dokumen. Ia harus diterjemahkan menjadi pembagian peran, indikator, pembiayaan, dan mekanisme evaluasi.

Agenda Kebijakan yang Perlu Diperkuat

  1. Perbarui pemetaan wilayah endemis secara berkala. Data lama tidak cukup untuk membaca risiko hari ini. Perubahan lingkungan, mobilitas penduduk, pembangunan wilayah, dan perubahan iklim dapat mengubah pola risiko. Peta risiko harus dipakai untuk menentukan prioritas intervensi, bukan hanya menjadi lampiran laporan.
  2. Perkuat integrasi NTDs ke layanan primer. Deteksi dini, pengobatan, rujukan, edukasi, dan surveilans harus menjadi bagian dari kerja rutin layanan primer, terutama di wilayah endemis. Integrasi Layanan Primer dapat menjadi pintu penting agar NTDs tidak lagi berdiri sebagai program terpisah yang hanya aktif ketika ada kegiatan khusus.
  3. Jaga surveilans pasca-eliminasi. Daerah yang sudah menerima sertifikat eliminasi atau bebas penyakit tertentu tetap memerlukan pemantauan. Eliminasi tidak boleh diartikan sebagai berhentinya kewaspadaan.
  4. Perkuat komunikasi publik anti-stigma. Penyakit tropis terabaikan perlu dijelaskan sebagai penyakit yang dapat dicegah, dideteksi, dan diobati. Masyarakat harus didorong untuk mencari pertolongan lebih awal, bukan menyembunyikan gejala karena takut dikucilkan.
  5. Perjelas skema pembiayaan. Eliminasi NTDs membutuhkan biaya untuk surveilans, obat, pelatihan, kunjungan lapangan, edukasi, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi lintas sektor. Jika pembiayaan tidak jelas, program akan bergantung pada momentum sesaat.
  6. Perkuat riset implementasi. Indonesia membutuhkan bukti tentang model pengendalian NTDs yang paling efektif di berbagai konteks daerah. Strategi untuk wilayah kepulauan, pedalaman, perkotaan/ padat, daerah perbatasan, dan wilayah endemis lama tidak selalu sama. Kebijakan nasional perlu memberi arah yang kuat, tetapi tetap adaptif terhadap konteks lokal.

Enam agenda ini saling terkait yaitu pemetaan yang kuat tanpa integrasi layanan primer tidak akan efektif; surveilans pasca-eliminasi tanpa pembiayaan yang jelas sulit dipertahankan; dan komunikasi publik tanpa didukung riset implementasi berisiko tidak menyentuh akar persoalan di komunitas.

Penutup: Yang Terabaikan Harus Dikembalikan ke Pusat Perhatian

Neglected Tropical Diseases adalah pengingat bahwa beban penyakit tidak selalu sejalan dengan perhatian publik. Ada penyakit yang tidak banyak dibicarakan, tetapi terus mengurangi kualitas hidup. Ada penyakit yang tidak selalu menyebabkan kematian cepat, tetapi membuat orang kehilangan pekerjaan, kehilangan percaya diri, mengalami stigma, dan terjebak dalam kemiskinan (tampak kecil dalam pemberitaan, tetapi dampaknya sangat besar dalam kehidupan keluarga yang mengalaminya).

Secara global, masih sekitar 1,495 miliar orang membutuhkan intervensi NTDs setiap tahun. Di Indonesia, sekitar 80 juta orang terdampak NTDs, dan 11 dari 21 NTDs global bersifat endemik. Angka ini cukup untuk menegaskan : NTDs tidak boleh lagi berada di pinggir perhatian kebijakan.

Indonesia telah memiliki capaian penting dalam eliminasi beberapa NTDs. Tetapi pekerjaan belum selesai. Target 2030 membutuhkan kerja yang lebih terarah, berbasis bukti, terbiayai, dan berkelanjutan. Penguatan kerangka hukum menjadi momentum penting untuk memastikan pengendalian NTDs tidak berjalan terfragmentasi, tetapi menjadi bagian dari sistem kesehatan masyarakat yang lebih adil, kuat, dan responsif.

Penyakit tropis terabaikan tidak boleh terus terabaikan. Sebab ketika sebuah penyakit dibiarkan berada di pinggir perhatian, yang paling terdampak biasanya adalah mereka yang paling sedikit memiliki pilihan. Di situlah negara perlu hadir untuk memastikan bahwa penyakit yang menyerang kelompok rentan tidak kalah prioritas hanya karena tidak cukup bising di ruang publik.

NTDs adalah penyakit yang terlupakan karena menyerang saudara-saudara kita yang terpinggirkan. Mengendalikannya berarti bukan hanya menyembuhkan penyakit, tetapi memutus rantai ketimpangan kesehatan yang mengunci mereka dalam kerentanan tersebut.

Dedikasi dan Pengabdian Tri Maharani Raih Liputan6 Award 2026

Jakarta – Sosok inspiratif Tri Maharani, Administrator Kesehatan Ahli Madya pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahan Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menerima penghargaan dalam ajang bergengsi Liputan6 Award 2026 Katagori Kesehatan yang diselenggarakan oleh SCTV pada Sabtu (23/05) di Studio EMTEK City, Jakarta. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi luar biasa yang telah diberikan Tri Maharani di bidangnya.

Ajang Liputan6 Award 2026 merupakan penyelenggaraan ke-16 yang digelar oleh SCTV untuk memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh inspiratif dan berdampak positif bagi masyarakat dengan pencapaian luar biasa di berbagai bidang kehidupan.  Acara ini dihadiri sejumlah tokoh nasional, insan media, dan para penerima penghargaan dari berbagai daerah di Indonesia, turut hadir Menteri Kesehatan Budi G Sadikin dan Kepala BKPK Prof Asnawi Abdullah.

Penghargaan yang diterima Tri Maharani diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus berkarya, memberikan inspirasi, serta memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat. Momentum ini juga menjadi bukti bahwa dedikasi dan kerja nyata dapat memberikan dampak positif yang luas dan mendapat apresiasi di tingkat nasional.

Dalam sambutanya Tri Maharani mengatakan ”Penghargaan ini bukan masalah saya tetapi masalah 280 juta masyarakat yang terabaikan dalam gigitan ular.”

“Terima kasih kepada Menteri Kesehatan yang diawal tahun 2022 sudah mempercayai saya dan membuat Program PAGHBTB (Penyakit Akibat Gigitan Hewan Berbisa Tumbuhan dan Jamur Beracun) yang pertama sejak Indonesia merdeka untuk mereduksi gigitan ular dan pada tahun 2023 memberikan program untuk membeli anti bisa ular dan sampai sekarang anti bisa ular tidak lagi langka di Indonesia,” ujar Tri Maharani.

Sementara itu Menteri Kesehatan dalam sambutanya mengatakan “Ibu Tri Maharani adalah contoh dokter yang bukan hanya tinggi ilmunya dan besar hatinya, mudah mudahan bisa memberikan inspirasi bagi seluruh bangsa Indonesia untuk bisa meniru kebesaran hati beliau,” ujar Budi.

Prestasi yang diraih Tri Maharani juga diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi seluruh pegawai di Kementerian Kesehatan khususnya dilingkungan BKPK untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan semangat inovasi dalam mendukung pembangunan kesehatan nasional. Semangat pengabdian dan kontribusi positif yang ditunjukkan menjadi inspirasi dalam memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan dan kemajuan institusi. (Penulis: Irwan Fazar W,  Editor: Timker HDI)

MENGENDALIKAN DAYA TARIK PRODUK TEMBAKAU DAN ROKOK ELEKTRONIK: ANTARA KESEHATAN PUBLIK, POLITIK REGULASI, DAN MASA DEPAN GENERASI INDONESIA

Penulis: Dr.dr. Trimaharani, MSi., Sp.EM., SubSp.Toxin(K), FICEP, FIMMA (BKPK Kemenkes)

Indonesia sedang berada pada salah satu titik paling menentukan dalam sejarah pengendalian tembakau nasional. Di tengah meningkatnya prevalensi perokok usia muda, agresivitas pemasaran rokok elektronik, dan transformasi industri nikotin modern, negara dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah regulasi kesehatan publik masih mampu melindungi generasi muda dari desain adiksi yang semakin canggih?

Pertemuan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik menjadi sinyal bahwa negara mulai menyadari satu fakta penting yaitu ancaman industri nikotin saat ini bukan lagi sekadar kandungan zatnya, tetapi juga bagaimana produk tersebut dikemas, dipersepsikan, dan dipasarkan.

Rokok Modern Tidak Lagi Dijual sebagai Rokok

Industri tembakau global telah mengalami evolusi strategi yang luar biasa. Produk nikotin masa kini tidak lagi dipasarkan hanya sebagai “rokok”, tetapi sebagai identitas sosial, simbol gaya hidup, bahkan representasi kebebasan personal.

Rokok elektronik secara khusus memanfaatkan psikologi visual secara agresif. Warna pastel, desain menyerupai permen, aroma buah, karakter kartun, hingga kemasan menyerupai produk kosmetik merupakan bagian dari strategi pemasaran perilaku (behavioral marketing). Sasaran utamanya jelas: remaja, anak muda, dan first-time users. Inilah alasan mengapa isu kemasan menjadi sangat penting dalam perspektif kesehatan masyarakat.

Banyak masyarakat menganggap pengaturan warna kemasan hanyalah persoalan estetika. Padahal dalam ilmu perilaku kesehatan, visual kemasan memiliki kemampuan memengaruhi persepsi risiko, meningkatkan rasa ingin tahu, serta menurunkan persepsi bahaya terhadap suatu produk. Kajian internasional menunjukkan bahwa kemasan yang menarik secara visual dapat meningkatkan niat mencoba, terutama pada kelompok usia remaja yang secara neurobiologis masih berada pada fase eksplorasi dan pencarian identitas.

Karena itu, ketika pemerintah memutuskan untuk menyeragamkan warna kemasan rokok elektronik menjadi warna gelap yang tidak menarik, langkah tersebut sesungguhnya bukan sekadar kebijakan desain. Ini adalah intervensi kesehatan publik berbasis ilmu perilaku.

Mengapa Anak Muda Menjadi Target Utama?

Secara toksikologis dan neurobiologis, otak remaja jauh lebih rentan terhadap efek nikotin dibandingkan orang dewasa. Nikotin bekerja pada sistem dopamin otak dan memperkuat mekanisme reward. Pada usia muda, sistem kontrol impuls belum berkembang sempurna, sementara sistem pencarian sensasi sangat aktif. Kombinasi inilah yang membuat adiksi nikotin pada remaja berkembang lebih cepat dan lebih kuat.

Dalam konteks rokok elektronik, masalah menjadi lebih kompleks karena banyak anak muda tidak lagi merasa dirinya “merokok”. Mereka merasa sedang menggunakan gadget modern dengan rasa buah yang dianggap lebih aman. Padahal berbagai studi menunjukkan bahwa aerosol rokok elektronik tetap mengandung zat toksik dan partikel ultrafine yang dapat memengaruhi paru, sistem kardiovaskular, dan inflamasi kronik. Lebih berbahaya lagi, rokok elektronik dapat menjadi pintu masuk menuju ketergantungan nikotin jangka panjang.

Politik Regulasi: Seni Mengelola Resistensi

Kesehatan publik tidak pernah berdiri sendiri. Setiap regulasi kesehatan besar selalu bersinggungan dengan kepentingan ekonomi, industri, tenaga kerja, politik, dan opini publik. Dalam konteks RPMK ini, pemerintah menghadapi tantangan yang kompleks. Di satu sisi terdapat kebutuhan mendesak melindungi anak-anak dan generasi muda dari epidemi adiksi nikotin baru. Namun di sisi lain terdapat tekanan industri, kekhawatiran ekonomi, hingga sensitivitas politik yang tidak sederhana.

Keputusan pemerintah untuk tidak menerapkan plain packaging penuh merupakan contoh kompromi kebijakan yang realistis. Sebagian pihak mungkin melihatnya sebagai langkah mundur. Namun dalam praktik kebijakan publik, regulasi sering kali bergerak secara bertahap. Menyeragamkan warna kemasan dan memperbesar peringatan kesehatan tetap merupakan langkah signifikan dalam pengendalian daya tarik produk.

Dalam dunia kebijakan kesehatan, keberhasilan tidak selalu ditentukan oleh regulasi paling keras. Namun oleh regulasi yang mampu bertahan, diterapkan, dan tidak runtuh oleh tekanan politik maupun gugatan hukum.

Rokok Elektronik dan Ilusi “Lebih Aman”

Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah narasi bahwa rokok elektronik merupakan alternatif aman. Narasi tersebut perlu dilihat secara kritis dan ilmiah. Memang terdapat perdebatan global mengenai posisi rokok elektronik dalam harm reduction. Namun pada populasi remaja dan non-perokok, pendekatan ini menjadi sangat problematik.

Indonesia menghadapi situasi unik yaitu penetrasi rokok elektronik meningkat cepat justru pada kelompok usia muda yang sebelumnya belum tentu merupakan perokok aktif. Artinya, rokok elektronik di Indonesia tidak semata menjadi alat berhenti merokok, tetapi juga berpotensi menciptakan generasi baru pengguna nikotin. Ketika produk adiktif dibungkus dengan visual menarik, rasa buah, dan citra modern, maka yang terjadi bukan sekadar konsumsi produk, tetapi normalisasi budaya nikotin.

Mengapa Negara Harus Hadir?

Industri selalu memiliki kemampuan finansial, teknologi pemasaran, dan jaringan distribusi yang jauh lebih besar dibandingkan kemampuan masyarakat melindungi dirinya sendiri. Karena itu negara memiliki tanggung jawab etik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Kebijakan pengendalian tembakau bukanlah perang terhadap individu perokok. Ini adalah upaya mengurangi paparan risiko pada populasi, terutama anak-anak dan kelompok rentan yang belum memiliki kapasitas penuh mengambil keputusan secara sadar.

Dalam ilmu kesehatan masyarakat, intervensi terbaik justru dilakukan sebelum penyakit terjadi. Mengurangi daya tarik kemasan, memperbesar peringatan kesehatan, serta mengendalikan strategi pemasaran merupakan bagian dari pendekatan preventif modern.

Tantangan Berikutnya

RPMK ini kemungkinan besar akan menghadapi resistensi besar. Argumen tentang ekonomi, tenaga kerja, petani tembakau, hak konsumen, hingga kebebasan industri akan terus muncul. Sebagian merupakan kekhawatiran yang valid dan memang perlu dijawab secara objektif. Karena itu pemerintah tidak cukup hanya membawa narasi moral kesehatan. Pemerintah harus hadir dengan data ilmiah yang kuat, analisis ekonomi yang matang, serta komunikasi publik yang cerdas.

Indonesia membutuhkan pendekatan yang tidak ekstrem namun tetap tegas. Kesehatan publik dan ekonomi tidak boleh dipertentangkan secara simplistik. Negara harus mampu melindungi generasi muda sekaligus menjaga stabilitas sosial-ekonomi secara bertahap dan terukur.

Penutup

Pertarungan terbesar dalam pengendalian tembakau modern bukan lagi semata melawan asap rokok, tetapi melawan normalisasi nikotin dalam budaya populer. Kemasan produk bukan benda netral. Ia adalah alat komunikasi psikologis. Warna, desain, aroma, dan citra visual dapat membentuk perilaku masyarakat jauh lebih kuat daripada yang kita sadari.

Ketika negara mulai mengatur desain dan daya tarik produk tembakau serta rokok elektronik, sesungguhnya negara sedang berusaha melindungi ruang psikologis generasi muda Indonesia. Regulasi ini mungkin tidak sempurna.Namun dalam kesehatan publik, langkah kecil yang konsisten sering kali jauh lebih bermakna daripada retorika besar tanpa implementasi.  Pada akhirnya, sejarah akan menilai bukan seberapa keras negara berbicara tentang kesehatan, tetapi seberapa berani negara melindungi generasi yang belum mampu melindungi dirinya sendiri.

Kunjungi BKPK, USI Harapkan Perkuat Jejaring

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendapat kunjungan dari mahasiswa program Doktor dan Pasca Sarjana Universitas Strada Indonesia (USI) Kediri, Jawa Timur. Mewakili BKPK, Kepala Pusat Kebijakan Sistem Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SSDK) Lupi Trilaksono didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Syahrul Aminullah menyambut kedatangan rombongan pada Kamis (21/5).

Dalam sambutannya, Lupi menyampaikan bahwa BKPK memiliki mandat strategis dalam merumuskan dan memberikan rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan yang berbasis bukti atau evidence-based policy. Dijelaskannya bahwa kebijakan kesehatan yang tepat tidak hanya lahir dari kebutuhan di lapangan, tetapi juga dari dukungan data, riset, dan inovasi akademik. Dan oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi menjadi sangat penting.

“Kami mengapresiasi pihak USI yang telah mengagendakan kunjungan ke instansi kami. Ini menunjukkan komitmen universitas untuk membekali mahasiswanya dengan pemahaman yang komprehensif, tidak hanya dari sisi teoritis, tetapi juga dari sisi bagaimana penerapan kebijakan kesehatan dilaksanakan,” ujar Lupi.

Tahun ini merupakan tahun kedua mahasiswa USI berkunjung ke BKPK. Dosen pendamping USI, Yenni Puspitasari menyampaikan tujuan kunjungan USI kali ini adalah untuk mendapatkan pemahaman mengenai BKPK dalam menghasilkan kebijakan berbasis bukti untuk penguatan sistem kesehatan nasional. Selain itu juga untuk mendapat wawasan tentang proses penyusunan rekomendasi kebijakan, evaluasi program dan pemanfaatan data kebijakan.

“Hari ini kita akan belajar langsung dari ahlinya, di mana kita akan menemukan bagaimana bukti ilmiah diterjemahkan menjadi sebuah kebijakan, rekomendasi teknis, dan juga pedoman dalam pembangunan kesehatan, yang hanya bisa dilakukan melalui interaksi seperti yang kita lakukan sekarang,” ujar Yenni.

Ia juga menyampaikan harapannya agar setelah kunjungan ini para mahasiswa mendapatkan inspirasi dalam menyusun tesis atau disertasi yang nantinya dalam prosesnya dapat menjadi pengambil kebijakan di daerah masing-masing. Karena itu ia menghimbau agar para mahasiswa menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertanya dengan kritis serta membangun jejaring dengan BKPK sebagai bekal nantinya kembali ke daerah masing-masing.

Kepala Pusjak SSDK berkesempatan menyampaikan kuliah umum berjudul Ekonomi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Transformasi Kebijakan Kesehatan Nasional kepada para mahasiswa yang hadir. Dalam paparannya Lupi menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan program JKN terus meningkat setiap tahunnya. Namun pertumbuhan peserta aktif (3%) tidak setinggi pertumbuhan cakupan peserta (15,2%). Karena itu diperlukan upaya mengaktifkan kembali 55,4 juta peserta JKN yang non aktif.

Terkait BKPK, Lupi menuturkan untuk menjalankan perannya dalam memastikan pembuatan kebijakan berbasis bukti, BKPK meningkatkan kapasitas dalam setiap tahap siklus pembuatan kebijakan dengan melakukan aktivitas-aktivitas seperti pemetaan kebijakan, mengumpulkan dan mensintesis bukti, strategi dan pengembangan kebijakan serta peninjauan produk kebijakan/regulasi.

Sebelum menutup kuliah umumnya, Lupi menyampaikan bahwa BKPK telah melaksanakan berbagai survei kesehatan berskala nasional dengan koleksi data yang lengkap. BKPK terbuka jika mahasiswa dan dosen membutuhkan data untuk penelitian skripsi, tesis, disertasi atau apapun kebutuhan penelitian lainnya dan bisa mengakses melalui portal layanan data Kemenkes atau mengakses website BKPK.

“Semoga kunjungan ini dapat meningkatkan kompetensi, kualitas, serta produktivitas dan membawa manfaat besar bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

Setelah sesi diskusi dan tanya jawab usai, mahasiswa USI melanjutkan kunjungan ke Perpustakaan dan Galeri BKPK dengan didampingi Tim Kerja Humas, Data dan Informasi. (Penulis: Kurniatun Karomah, Editor: Timker HDI)

SUPAS 2025 SEBAGAI NAVIGASI STRATEGIS KINERJA KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL

Penulis: Dr.Syahrul Aminullah, SKM, M.Si (Analis Kebijakan Ahli Madya di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan/Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas DKI Jakarta periode 2025-2030/Anggota Indonesian Association for Public Administration (IAPA), periode 2013 sd sekarang)

Rilis hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bukan sekadar deretan angka statistic kependudukan. Bagi pembuat kebijakan, dokumen ini adalah “rapor merah-biru” yang memotret sejauh mana efektivitas intervensi negara terhadap kualitas hidup manusia Indonesia. Dengan jumlah penduduk mencapai 284,67 juta jiwa dan laju pertumbuhan yang melambat di angka 1,08 persen, Indonesia kini berada di persimpangan jalan antara memetik bonus demografi atau terjebak dalam beban penduduk lansia (ageing population) yang mencapai 11,97 persen.

Data menunjukkan Angka Kematian Bayi (IMR) menurun menjadi 14,12 per 1.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Ibu (MMR) menyentuh 144 per 100.000 kelahiran. Namun, di balik penurunan nasional tersebut, tersimpan disparitas wilayah yang sangat mengkhawatirkan. Angka-angka ini adalah cermin dari ketidakmerataan akses layanan primer, nutrisi, dan infrastruktur kesehatan yang masih menjadi PR besar dalam Upaya-upaya pelaksanaan   Program Pembanguan   Kesehatan dari Meraoke sampai Sabang..

Anomali Data, Mengapa Stunting dan TB Masih “Jalan di Tempat”?

Pertanyaan mendasar yang muncul dalam setiap rapat diskusi-diksusi adalah mengapa dengan anggaran triliunan rupiah, penurunan stunting dan eliminasi Tuberkulosis (TB) tidak terjadi secara akseleratif? Secara teknis, penurunan IMR memang terlihat konsisten, namun stunting dan TB memiliki karakter determinan yang lebih kompleks.

Stunting bukan hanya soal gagal tumbuh secara fisik, melainkan kegagalan sistemik dalam menyediakan sanitasi layak, air bersih, dan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga. TB juga mengalami hambatan serupa. Indonesia masih menduduki peringkat atas beban TB global karena strategi penemuan kasus (case finding) yang belum maksimal di tingkat akar rumput. Lemahnya integrasi antara data SUPAS dengan pemetaan lapangan menyebabkan intervensi seringkali salah sasaran.

Program kesehatan cenderung masih bersifat kuratif di rumah sakit, sementara akar masalahnya ada di lingkungan kumuh dan gaya hidup sehat yang terabaikan. Tanpa perbaikan pada faktor lingkungan (non-medical determinants), angka-angka kesehatan ini akan terus berfluktuasi tanpa mencapai target eliminasi yang signifikan. Adapun beberapa indikator prioritas kesehatan (SUPAS 2025) Total Fertility Rate (TFR) 2,13 (Mendekati Replacement Level), Infant Mortality Rate (IMR) 14,12 (Target Nasional tercapai perlahan), Maternal Mortality Ratio (MMR) 144 (Perlu akselerasi tinggi), Persentase Lansia 11,97% (Tanda dimulainya Ageing Population).

Menguji Nyali 38 Panglima Daerah

Sesuai UU Desentralisasi, peran 38 Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjadi kunci utama. Setiap Gubernur memiliki mandat konstitusional untuk menerjemahkan target nasional ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, realitasnya, sinkronisasi antara RPJMD dengan RPJMN seringkali terputus di tengah jalan akibat ego sektoral atau prioritas politik lokal yang lebih condong pada pembangunan fisik ketimbang investasi SDM kesehatan.

Gubernur harus mampu menjadi dirigen bagi Bupati dan Wali Kota dalam mengeksekusi program penanggulangan stunting dan TB. Peran DPRD pun tidak kalah krusial. DPRD harus berani menjalankan fungsi anggaran secara asimetris agar memberikan porsi lebih besar pada daerah-daerah dengan kantong kemiskinan dan angka kematian bayi tinggi. Pengawasan DPRD bukan hanya soal serapan anggaran, tapi soal “outcome“: berapa nyawa ibu yang terselamatkan dan berapa balita yang keluar dari jerat gizi buruk. Integrasi data SUPAS 2025 ke dalam kebijakan daerah adalah harga mati, memerlukan pencerahan pula oleh 38 panglima daerah.

Gubernur di wilayah timur, seperti Papua dan Maluku, menghadapi tantangan geografis yang berat, namun data SUPAS memberikan peta navigasi yang jelas tentang di mana titik-titik kerentanan itu berada. Tanpa keberanian pimpinan daerah untuk melakukan reformasi birokrasi kesehatan dan komitmen dalam membelanjakan anggaran  yang tepat sasaran, maka angka-angka dalam SUPAS hanya akan menjadi catatan sejarah kegagalan kita dalam melindungi generasi masa depan.

Mencermati angka-angka dari SUPAS 2025 adalah lonceng peringatan. Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola “business as usual“. Dibutuhkan kolaborasi radikal antara pemerintah pusat (DPR dan Kementerian) dengan para “Panglima Daerah” untuk memastikan setiap rupiah anggaran kesehatan berkonversi menjadi derajat kesehatan masyarakat yang nyata.

Kemenkes Peringati Harkitnas 2026: Fokus pada Kualitas SDM dan Perlindungan Tunas Bangsa

Jakarta – Kementerian Kesehatan menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118. Upacara yang berlangsung khidmat di lapangan upacara Kementerian Kesehatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, serta diikuti oleh pegawai dari seluruh unit utama di lingkungan Kementerian Kesehatan (20/5).

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) turut berpartisipasi dalam upacara tersebut melalui kehadiran perwakilan pegawai BKPK yang mengikuti rangkaian kegiatan bersama seluruh insan Kementerian Kesehatan. Keikutsertaan ini menjadi bentuk komitmen BKPK dalam menumbuhkan semangat nasionalisme, memperkuat persatuan, serta mendukung pembangunan kesehatan nasional melalui penguatan kebijakan yang berpihak pada kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante Saksono Harbuwono, membacakan sambutan Hari Kebangkitan Nasional yang mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Tema ini menekankan pentingnya perlindungan terhadap generasi muda sebagai fondasi utama kemajuan dan kemandirian bangsa di masa depan.

Dalam amanat yang dibacakan, Prof. Dante menyampaikan bahwa kebangkitan nasional tahun 2026 merupakan proses dinamis untuk menghadapi tantangan kedaulatan informasi dan transformasi digital. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai program strategis nasional.

“Di sektor kesehatan, pemerintah juga menghadirkan layanan Cek Kesehatan Gratis yang masif untuk memastikan perlindungan medis yang adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat. Kedaulatan pangan, kesehatan, dan pendidikan kini sedang kita bangun sebagai satu ekosistem kesejahteraan yang utuh” ujar Dante.

Menutup amanat tersebut, Wakil Menteri Kesehatan mengajak seluruh pegawai Kementerian Kesehatan untuk menyalakan kembali semangat “Boedi Oetomo” dengan memperkuat solidaritas dan literasi digital. Kebangkitan nasional diharapkan menjadi momentum bagi setiap individu untuk berkontribusi dalam mewujudkan kejayaan Indonesia di kancah dunia. (Penulis: Ahdiyat Firmana, Editor: Timker HDI)

Analisis Isu Publik Utama Kesehatan Periode 8-13 Mei 2026

Pemantauan media pada periode 8-13 Mei 2026 menyoroti tujuh isu utama kesehatan yang berfokus pada tren penyakit dan pelaksanaan program kesehatan masyarakat. Isu kewaspadaan Hantavirus mendapatkan sentimen positif dengan fokus pada edukasi pencegahan, menyusul temuan 23 kasus positif dan 3 kematian (2024-2026) yang menghasilkan tingkat fatalitas mencapai 13%. Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada peningkatan prevalensi obesitas dewasa yang naik menjadi 23,4% pada tahun 2023, serta temuan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang mencatat 1,1 juta anak (41%) mengalami gigi berlubang dan lebih dari 660 ribu anak terdeteksi hipertensi. Di samping itu, pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk stunting dengan target 22-26 juta penerima masih menghadapi tantangan keamanan pangan, di mana baru 56,72% yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pada ranah tata kelola dan sorotan publik, pemerintah melakukan evaluasi total sistem internsip dokter dengan membekukan wahana internsip di RSUD Daud Arif Jambi untuk keperluan audit medis pasca wafatnya seorang dokter magang. Sentimen pada isu ini mulai bergeser dari negatif ke arah netral seiring adanya investigasi dan perbaikan sistem. Sebaliknya, polemik gelar akademik “Ir.” Menteri Kesehatan yang berawal dari pelaporan ke Polda Metro Jaya memicu eskalasi sentimen negatif di ruang digital karena menyoroti persoalan legitimasi dan integritas. Di tengah dinamika tersebut, sorotan positif juga hadir melalui kunjungan kerja pimpinan negara, termasuk arahan Presiden Prabowo untuk renovasi Puskesmas Miangas dan dukungan Wapres Gibran terhadap penyediaan fasilitas MRI di Lampung.

Untuk menjaga stabilitas narasi publik, terdapat tiga rekomendasi strategis yang perlu diimplementasikan. Pertama, penguatan agenda setting positif dengan terus mengamplifikasi narasi kinerja dari isu Hantavirus, CKG, dan Nutri-Level guna meredam isu personal pejabat. Kedua, penerapan manajemen komunikasi krisis yang mewajibkan penanganan isu gelar akademik secara administratif-terbatas, sementara proses evaluasi internsip dikomunikasikan secara transparan. Terakhir, edukasi kesehatan masyarakat perlu digencarkan menggunakan format konten yang ringan, khususnya untuk sosialisasi bahaya Hantavirus dan ancaman gaya hidup sedenter (mager)

Pentingnya Menciptakan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat 

Penulis: Dr. Ir. Bambang Setiaji, SKM, M.Kes (Analis Kebijakan Ahli Madya,  Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan, BKPK dan Anggota Ikatan Nasional Analis Kebijakan (INAKI))

Mobilitas manusia dan barang di Indonesia terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi, perdagangan, pariwisata, dan konektivitas antarwilayah. Pelabuhan dan bandar udara menjadi simpul strategis yang tidak hanya mendukung aktivitas transportasi, tetapi juga menjadi wajah pelayanan publik dan gerbang kesehatan bangsa. Di tempat inilah jutaan orang berinteraksi setiap hari, mulai dari penumpang, pekerja, awak kapal dan pesawat, hingga pelaku usaha logistik dan perdagangan. Namun di balik peran vital tersebut, pelabuhan dan bandar udara juga menyimpan berbagai tantangan kesehatan lingkungan. Kepadatan aktivitas manusia, tingginya mobilitas alat angkut, pengelolaan limbah, kualitas udara, keamanan pangan, hingga potensi penyebaran penyakit menular menjadikan kawasan ini sebagai area yang memerlukan pengelolaan kesehatan lingkungan secara serius dan berkelanjutan. Karena itu, upaya mewujudkan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat (PBUS) menjadi sangat penting sebagai bagian dari transformasi sistem kesehatan lingkungan di Indonesia. 

Program PBUS bukan sekadar kegiatan seremonial atau penilaian administratif, melainkan sebuah pendekatan komprehensif untuk menciptakan pelabuhan dan bandar udara yang bersih, aman, nyaman, sehat, dan berdaya saing global. Petunjuk Teknis Penilaian dan Penghargaan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa penyelenggaraan PBUS merupakan implementasi nyata dari amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat termasuk tempat dan fasilitas umum  wajib memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan.

Pelabuhan dan Bandar Udara sebagai Gerbang Kesehatan Nasional

Pelabuhan dan bandar udara memiliki posisi strategis dalam menjaga ketahanan kesehatan masyarakat. Selain menjadi pintu masuk perdagangan dan transportasi, kawasan ini juga menjadi titik kewaspadaan dini terhadap penyebaran penyakit menular dan kejadian kedaruratan kesehatan masyarakat. Pengalaman pandemi COVID-19 memberikan pelajaran penting bahwa pelabuhan dan bandar udara merupakan lini terdepan dalam pengawasan kesehatan lintas wilayah dan lintas negara. Pengawasan sanitasi, kualitas udara, higiene pangan, pengendalian vektor penyakit, hingga kesiapsiagaan petugas menjadi faktor penting dalam mencegah penularan penyakit. Oleh karena itu, konsep PBUS tidak hanya berbicara tentang kebersihan fisik kawasan, tetapi juga mencakup penguatan sistem kesehatan lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat secara menyeluruh. Penyelenggaraan PBUS dilakukan melalui pendekatan lintas sektor dan lintas program. Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, penyelenggara pelabuhan dan bandar udara, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan karena persoalan kesehatan lingkungan tidak dapat diselesaikan oleh satu sektor saja.

Dari Eco Airport hingga Eco Port

Upaya menciptakan pelabuhan dan bandar udara sehat sejalan dengan pengembangan konsep eco airport dan eco port yang telah diterapkan di Indonesia. Konsep eco airport mendorong pengelolaan bandar udara yang memperhatikan aspek lingkungan seperti pengendalian pencemaran udara, penghijauan, penghematan energi, penggunaan air bersih, serta pengelolaan limbah yang baik. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahkan mewajibkan bandar udara untuk memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap kegiatan pembangunan dan operasionalnya. Sementara itu, konsep green port atau eco port menekankan pengelolaan pelabuhan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan aspek sosial masyarakat sekitar. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan pedoman pengelolaan pelabuhan berkelanjutan berwawasan lingkungan sebagai acuan implementasi eco port di Indonesia. PBUS hadir sebagai penguatan terhadap berbagai pendekatan tersebut dengan memasukkan dimensi kesehatan lingkungan secara lebih komprehensif dan terukur.

Apa Saja Indikator Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat?

Dalam Petunjuk Teknis PBUS Tahun 2026, penilaian dilakukan melalui dua aspek utama, yaitu aspek teknis dan aspek kelembagaan.

Aspek teknis mencakup lima indikator besar, yaitu:

  1. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan; 
  2. Penataan sarana dan fasilitas; 
  3. Peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat; 
  4. Peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja; 
  5. Peningkatan keamanan dan ketertiban. 

Sementara aspek kelembagaan menilai keberadaan forum PBUS, perencanaan kegiatan, koordinasi lintas sektor, hingga inovasi yang dilakukan penyelenggara. Indikator kesehatan lingkungan sendiri sangat luas dan detail. Penilaian meliputi penyediaan air minum yang aman, pengelolaan limbah cair dan limbah B3, kualitas udara dan kebisingan, penghijauan kawasan, pengelolaan sampah, pengawasan keamanan pangan, hingga pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit.

Misalnya dalam aspek pengelolaan sampah, kawasan pelabuhan dan bandar udara harus bebas dari sampah berserakan, memiliki tempat penampungan sementara yang tidak mencemari lingkungan, melaksanakan pemilahan sampah sesuai jenisnya, serta melakukan pengangkutan sampah setiap hari. Bahkan inovasi pengelolaan sampah domestik juga menjadi salah satu indikator penilaian. Pada aspek kualitas udara, penyelenggara diwajibkan melakukan pemantauan kualitas udara ambien dan udara dalam ruang secara berkala sesuai baku mutu kesehatan lingkungan. Hal ini penting karena kualitas udara yang buruk dapat berdampak langsung terhadap kesehatan pekerja maupun pengguna jasa transportasi.

Mengapa PBUS Penting bagi Masyarakat?

Keberadaan pelabuhan dan bandar udara sehat memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas.

1. Melindungi Kesehatan Pengguna dan Pekerja

Setiap hari ribuan hingga jutaan orang beraktivitas di pelabuhan dan bandar udara. Lingkungan yang bersih dan sehat akan mengurangi risiko penularan penyakit, gangguan pernapasan, penyakit berbasis lingkungan, maupun kecelakaan kerja. Ketersediaan air bersih, toilet yang higienis, pengelolaan sampah yang baik, serta kualitas udara yang memenuhi standar akan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua pengguna.

2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pelabuhan dan bandar udara merupakan wajah pelayanan publik Indonesia. Kawasan yang bersih, tertata, aman, dan nyaman akan meningkatkan kepuasan masyarakat serta menciptakan pengalaman perjalanan yang lebih baik. Fasilitas yang ramah difabel, ruang ibadah yang sehat, area parkir yang tertata, hingga tersedianya media promosi kesehatan menunjukkan bahwa pelayanan transportasi tidak hanya berorientasi pada mobilitas, tetapi juga pada kualitas hidup masyarakat.

3. Mendukung Pariwisata dan Investasi

Kesan pertama wisatawan maupun investor terhadap suatu daerah sering kali dimulai dari pelabuhan dan bandar udara. Lingkungan yang kumuh, kotor, dan tidak sehat dapat menurunkan citra daerah maupun negara. Sebaliknya, pelabuhan dan bandar udara yang sehat akan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global. Hal ini penting dalam mendukung sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi nasional.

4. Memperkuat Ketahanan Kesehatan Nasional

PBUS juga berperan penting dalam sistem kewaspadaan dini penyakit dan kesiapsiagaan menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat. Pengendalian vektor penyakit seperti nyamuk, tikus, lalat, dan kecoa menjadi bagian penting dalam mencegah penyebaran penyakit menular. Demikian pula pengawasan higiene sanitasi alat angkut dan tempat pengelolaan pangan menjadi langkah strategis dalam menjaga kesehatan masyarakat.

Peran Forum PBUS

Keberhasilan penyelenggaraan PBUS sangat bergantung pada kekuatan kelembagaan melalui Forum PBUS. Forum ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor yang melibatkan pengelola pelabuhan dan bandar udara, balai kekarantinaan kesehatan, pemerintah daerah, instansi teknis, dunia usaha, hingga masyarakat. Forum PBUS bertugas menyusun rencana kerja, melakukan penilaian mandiri (self assessment), mengidentifikasi permasalahan, serta mendorong perbaikan berkelanjutan di kawasan pelabuhan dan bandar udara. Pendekatan ini penting karena pengelolaan kesehatan lingkungan memerlukan keterlibatan banyak pihak. Misalnya pengelolaan limbah membutuhkan dukungan pengelola kawasan dan dinas lingkungan hidup, sementara pengawasan pangan memerlukan koordinasi dengan pengelola tenant makanan dan instansi kesehatan. PBUS pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi menjadi gerakan bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan berkelanjutan.

Penghargaan sebagai Bentuk Apresiasi dan Motivasi

Kementerian Kesehatan memberikan penghargaan PBUS setiap dua tahun sekali sebagai bentuk apresiasi terhadap pelabuhan dan bandar udara yang berhasil memenuhi standar kesehatan lingkungan dan kelembagaan. Penghargaan ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga instrumen untuk mendorong perbaikan berkelanjutan. Melalui mekanisme self assessment, verifikasi dokumen, hingga verifikasi lanjutan, penyelenggara didorong untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan dan pelayanan kesehatan di kawasan masing-masing. Sistem penilaian yang ketat dengan standar minimal 80 persen pada aspek teknis dan kelembagaan menunjukkan bahwa penghargaan PBUS menitikberatkan pada kualitas nyata di lapangan. Lebih penting lagi, penghargaan ini menjadi pemicu lahirnya berbagai inovasi di bidang kesehatan lingkungan, pengelolaan limbah, efisiensi energi, promosi kesehatan, hingga penguatan keselamatan kerja.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Meski berbagai upaya telah dilakukan, penyelenggaraan PBUS masih menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, masih terdapat kesenjangan kapasitas antarwilayah dalam pengelolaan kesehatan lingkungan. Tidak semua pelabuhan dan bandar udara memiliki sumber daya, fasilitas, maupun dukungan anggaran yang memadai. Kedua, tingginya mobilitas manusia dan barang menyebabkan risiko pencemaran lingkungan dan penularan penyakit terus meningkat. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan adaptif terhadap perkembangan situasi. Ketiga, perubahan iklim dan peningkatan urbanisasi juga berdampak terhadap kualitas lingkungan di kawasan transportasi. Peningkatan suhu, pencemaran udara, banjir, dan gangguan ekosistem dapat memengaruhi kesehatan masyarakat di sekitar pelabuhan dan bandar udara. Keempat, perubahan perilaku masyarakat masih menjadi tantangan tersendiri. Budaya membuang sampah sembarangan, merokok di area terlarang, atau kurangnya kepedulian terhadap kebersihan lingkungan perlu terus diatasi melalui edukasi dan promosi kesehatan.

Simpulan

  1. PBUS tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada pembentukan budaya hidup bersih dan sehat melalui partisipasi masyarakat, edukasi, serta pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dan pengawasan kesehatan modern. 
  2. Penyelenggaraan PBUS merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan lingkungan transportasi yang sehat, nyaman, modern, dan berkelanjutan guna mendukung kesehatan masyarakat, pelayanan publik, serta citra Indonesia di mata dunia.

Analisis Isu Publik Utama Kesehatan Periode 4-8 Mei 2026

Selama periode 4 hingga 8 Mei 2026, lanskap pemberitaan Kementerian Kesehatan secara umum didominasi oleh sentimen positif di media massa yang mencapai angka 88% pada akhir periode. Namun, di ranah media sosial, Kemenkes menghadapi tantangan serius dengan tingginya sentimen negatif yang mencapai 62,3%, terutama dipicu oleh kasus meninggalnya dokter internsip di Jambi. Isu ini memicu kritik sistemik dari publik yang menyoroti masalah beban kerja, kurangnya perlindungan bagi peserta internsip, dan proses skrining kesehatan. Sebagai respons, Kemenkes bergerak cepat dengan melakukan investigasi menyeluruh ke RSUD KH Daud Arif, membuka kemungkinan sanksi tegas jika terbukti ada kelalaian, dan ditutup dengan konferensi pers langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menjaga stabilitas narasi dan menjanjikan perbaikan sistem.

Selain manajemen krisis, Kemenkes juga berfokus pada kewaspadaan terhadap ancaman Hantavirus setelah temuan kluster dari WHO di sebuah kapal pesiar. Meskipun penyakit zoonosis dari tikus ini memiliki tingkat fatalitas cukup tinggi, Kemenkes mengedukasi masyarakat bahwa virus ini tidak berpotensi memicu pandemi, sehingga komunikasi diarahkan pada pencegahan dan pengendalian hama tanpa memicu kepanikan. Di sisi lain, program-program strategis pemerintah terus mendulang sentimen positif, seperti Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang mendorong paradigma deteksi dini, penerapan label gizi “Nutri Level” untuk transparansi minuman olahan, kampanye Pekan Imunisasi Dunia 2026 yang menyasar kelompok anak zero-dose, hingga dukungan terhadap sertifikasi inklusif RS Syariah yang dinilai sesuai dengan nilai keagamaan.

Screenshot

Untuk menjaga kepercayaan publik ke depannya, Kemenkes direkomendasikan agar terus memprioritaskan komunikasi penyelesaian kasus dokter internsip dengan menonjolkan komitmen perbaikan sistem, evaluasi, dan perlindungan bagi tenaga medis. Selain itu, respons terhadap isu Hantavirus perlu diperkuat dengan komunikasi risiko yang informatif dan menenangkan melalui edukasi pencegahan. Terakhir, guna mengantisipasi mulai munculnya kritik di media sosial mengenai validitas data dan target capaian pada Program CKG, Kemenkes disarankan untuk menggencarkan publikasi praktik baik dan testimoni positif dari masyarakat maupun tenaga kesehatan di lapangan

Kesehatan Publik Sebagai Panglima Ketahanan Masyarakat Bumi Tanpa Sekat

Penulis: Nagiot Cansalony Tambunan, (Analis Kebijakan BKPK Kemenkes RI dan Anggota INAKI)

Dunia hari ini dikejutkan oleh dua fenomena kesehatan yang kontras namun berakar pada masalah sistemik yang sama: klaster hantavirus (Andes orthohantavirus) di kapal pesiar MV Hondius dimana diduga terjadi penularan terbatas antar-manusia yang mematikan, serta lonjakan kasus campak (Measles morbillivirus) di Australia yang dipicu oleh kasus impor lintas batas. Kedua insiden ini membuktikan bahwa status “aman” suatu negara hanyalah ilusi jika titik lain di belahan bumi masih membara, karena globalisasi telah membangun “jalan tol” bagi patogen untuk mengeksploitasi immunity gaps (celah imunitas) di mana pun mereka berada. Dalam dunia yang tidak lagi tersekat ini, kegagalan sistemik atau surveilans yang minim di satu wilayah secara otomatis menjadi ancaman eksistensial bagi ketahanan nasional negara lain.

​Keterhubungan global yang kita nikmati hari ini telah menciptakan paradoks kerentanan di mana batas-batas negara menjadi transparan bagi ancaman biologis. Dialektika kesehatan modern menunjukkan bahwa mobilitas manusia bukan sekadar penggerak ekonomi, melainkan jembatan bagi celah imunitas untuk berpindah dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain. Ketika sebuah patogen mengeksploitasi konektivitas ini, kita dipaksa menyadari bahwa kedaulatan sebuah bangsa tidak lagi ditentukan oleh garis wilayah di peta, melainkan oleh ketangguhan sistem deteksi dini dan kualitas surveilansnya. Dalam konteks ini, kesehatan publik beralih peran dari sekadar fungsi pelayanan menjadi garda pertahanan utama yang menentukan stabilitas nasional dan internasional.

​Diskursus mengenai one health harus bergeser dari retorika teoritis menjadi operasionalisasi instrumen teknis yang sahih di lapangan. Ketahanan sistem kesehatan tidak dapat berdiri sendiri jika ia terpisah dari keamanan ekologi satwa dan kesehatan lingkungan. Di sinilah urgensi integrasi antara pengamanan alat dan fasilitas kesehatan dengan sistem karantina terpadu (manusia, hewan, dan pertanian) menjadi mutlak. Validitas alat deteksi dan uji serta sinkronisasi prosedur karantina di perbatasan adalah manifestasi nyata dari perlindungan hayati. Tanpa akurasi dan kelayakan pada instrumen teknis ini, segala bentuk kebijakan strategis akan kehilangan pijakan faktualnya di pintu masuk negara.

​Bernalar secara sistemik melalui systems thinking menuntut kita untuk melepaskan cara pandang linear yang hanya berfokus pada penanganan hilir di rumah sakit. Kita harus mampu memetakan seluruh “hutan” interaksi, mulai dari perubahan perilaku satwa akibat krisis iklim hingga dinamika perdagangan global yang memengaruhi jalur transmisi virus. Dengan melihat kesehatan sebagai sebuah ekosistem yang saling bergantung, kita menyadari bahwa setiap komponen—baik itu standar pemeliharaan, kalibrasi dan uji alat maupun cakupan imunisasi di pelosok—adalah roda gigi yang menentukan berfungsinya jam besar ketahanan global. Kegagalan memahami interkoneksi ini hanya akan membuat kita terus terjebak dalam siklus respons yang reaktif dan tidak tuntas.

​Tantangan terbesar dalam mewujudkan ketahanan ini sering kali muncul dari benturan kepentingan antarsektor yang memiliki logika berbeda, seperti kebutuhan keterbukaan ekonomi melawan ketatnya biosekuriti. Di sinilah pendekatan agonistik menawarkan jalan keluar yang cerdas: bukan dengan meniadakan perbedaan kepentingan tersebut secara antagonis, melainkan dengan mengelolanya sebagai kompetisi ide untuk mencapai standar keamanan tertinggi. Seorang pemimpin kesehatan publik yang strategis harus berperan sebagai dirigen yang mampu menyelaraskan berbagai suara sektoral ini ke dalam satu orkestra kebijakan yang harmonis, sehingga konflik kepentingan tidak lagi menjadi penghambat, melainkan mesin penggerak bagi inovasi kebijakan yang lebih tangguh.

​Posisi proaktif Indonesia dalam Transformasi Kesehatan di kancah internasional menandai pergeseran identitas dari konsumen kebijakan menjadi arsitek keamanan hayati dunia. Upaya nyata yang sedang berjalan dalam mengintegrasikan sistem informasi karantina dan kesehatan adalah langkah maju yang revolusioner menuju kedaulatan data kesehatan. Nilai tambah dari keterlibatan global ini bukan sekadar pada citra diplomatik, melainkan pada kemampuan kita untuk menyinkronkan standar keamanan domestik dengan dinamika ancaman global yang terus bermutasi. Keberhasilan transformasi ini diukur dari sejauh mana kita mampu melampaui ego sektoral dan menyatukan seluruh instrumen pertahanan kesehatan ke dalam satu kesatuan sistem yang agil.

“Di tengah proses besar integrasi dan interoperabilitas sistem informasi nasional yang sedang berjalan, apakah kita sudah cukup berani memastikan bahwa teknologi ini juga mengikat seluruh instrumen teknis—dari akurasi alat dan fasilitas di sistem karantina terpadu hingga komitmen biosekuriti lintas sektor—sebagai satu kesatuan ‘bio-defense’ yang utuh dan konsisten, ataukah kita hanya sedang membangun jalur data digital sementara ego sektoral di perbatasan tetap menjadi celah masuknya ancaman biologis yang bisa meruntuhkan ketahanan nasional dalam hitungan hari?”

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe