
Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) menyelenggarakan Diseminasi Informasi Usulan Topik Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK). Acara yang digawangi Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) ini berlangsung pada hari Selasa (6/6/2023) di Jakarta secara hibrid.
Ketua Tim Kerja Kebijakan Health Technology Assesment Luciana Siti Masyitoh mewakili Kepala Pusjak PDK membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya ia menyampaikan Kemenkes RI saat ini menjalankan Transformasi Pembiayaan Kesehatan yang bertujuan untuk memastikan pembiayaan yang cukup, adil, efektif dan efisien.
Lebih lanjut diterangkan penerapan PTK merupakan bagian dari transformasi pembiayaan yang akan menghasilkan rekomendasi kebijakan tentang jaminan teknologi kesehatan dalam paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerapan PTK juga menjamin pelayanan dengan restriksi, negosiasi harga agar cost-effective serta mendorong perbaikan standar pelayanan JKN agar selalu up to date dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).
Berdasarkan laporan BPJS tahun 2022, health spending JKN mengalami pertumbuhan sebesar 7,7% dibanding tahun 2021. Jumlah terbanyak belanja JKN dikeluarkan untuk Penyakit Tidak Menular (PTM) yaitu jantung, kanker, dan stroke; asing-masing sebesar Rp.12 triliun, Rp. 4,5 triliun dan Rp. 3,2 triliun. Tingginya belanja kesehatan ini memperkuat peran PTK untuk memastikan bahwa teknologi kesehatan yang digunakan dalam program JKN memberikan value for money yang paling tinggi terutama untuk penyakit katastropik.
Proses PTK dilaksanakan melalui berbagai tahapan, mulai dari seleksi topik, asesmen, appraisal, penyusunan rekomendasi kebijakan, penyampaian rekomendasi kebijakan kepada Menteri Kesehatan dan publikasi hasil PTK. Seleksi topik merupakan suatu proses yang transparan, teliti, terstruktur dan ilmiah dalam menentukan topik prioritas untuk dilakukan PTK. Adapun teknologi kesehatan yang bisa diusulkan menjadi topik PTK meliputi obat, alat kesehatan, prosedur pelayanan kesehatan, dan program kesehatan masyarakat.
Langkah selanjutnya setelah dilakukan pengumpulan usulan topik adalah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan dilanjutkan dengan penyusunan topik prioritas dan penetapan topik prioritas PTK. Berbagai upaya perbaikan telah dilakukan untuk mengoptimalkan mekanisme pelaksanaan seleksi topik PTK sejak tahun lalu.

Ketua Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (Komite PTK) Prof. Dr. dr. Budi Wiweko menyampaikan HTA sebagaimana diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang JKN merupakan bagian penting dan salah satu tools kendali biaya dan kendali mutu dalam JKN. “Terutama untuk adopsi dan adaptasi teknologi kesehatan yang meliputi obat, alat kesehatan, prosedur medis, dan program kesehatan masyarakat. Nantinya akan membantu pemerintah untuk memilih teknologi yang akan dibiayai oleh JKN,” ungkapnya.
Menurut Prof Budi Wiweko tahapan terakhir seleksi adalah melakukan diseminasi keputusan topik prioritas. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran proses seleksi topik yang telah berlangsung beserta hasilnya kepada para pengusul dan pihak terkait lainnya. (Penulis Fachrudin Ali/Ed.KLI)