Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan Rapat Kerja Tim Penelaah Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi dan/atau Data (Material Tansfer Agreement/MTA) pada Selasa 30 Agustus 2022 di Jakarta.
Ketua Tim Penelaah Prof. Herkutanto mengatakan rapat kerja ini membahas beberapa hal, yaitu penguatan pengawasan material di pintu masuk negara, pengembangan sentra MTA di luar Jakarta, pengembangan SOP pengalihan material, dan revisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 tahun 2020 tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data.
Pada kesempatan ini, Prof. Herkutanto menyampaikan bahwa pengalihan material atau data dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai syarat dan tata cara dengan dasar kajian yang komprehensif. Menurutnya, Tim Penelaah juga membantu Menteri Kesehatan untuk memberikan advokasi mengenai aspek hukum yang terkait dengan pengalihan dan penggunaan material atau data, serta memberikan rekomendasi terkait dengan pembagian keuntungan yang tertuang dalam perjanjian.“Pinsip kita adalah dengan senang hati mentransaksikan material asalkan Indonesia mendapatkan manfaat yang setara dan fair,” ujar Prof. Herkutanto.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPK Rizka Andalusia yang turut hadir secara daring menyampaikan pengalihan material atau data adalah hal yang tidak bisa dihindari pada masa kemajuan teknologi bidang kedokteran dan kefarmasian yang sangat pesat saat ini. Hal ini adalah upaya untuk mendukung penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan agar memiliki interkonektivitas lintas lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Pengalihan material atau pun data ini harus dilakukan secara optimal, tidak hanya mendapatkan keuntungan secara finansial, namun juga mendapatkan benefit non finansial. Pengalihan material ini harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan kerugian, baik bagi institusi maupun bagi negara kita,” ujar Rizka.
Menurut Rizka pengalihan material keluar negeri ini hanya dapat dilakukan apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan di Indonesia atau pertimbangan lain terkait tujuan penelitian. Selain itu saat ini di Indonesia telah memiliki laboratorium-laboratorium yang telah terstandar internasional sehingga sangat memungkinkan dilakukan pemeriksaan di dalam negeri.
Rizka menekankan pada pentingnya peran Tim Penelaah MTA dalam proses pengalihan material atau data seperti yang termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 tahun 2020 tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data. Tim Penelaah memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan permohonan pengalihan material atau data ini.
Menutup sambutannya, Rizka menyampaikan perlunya dilakukan sosialisasi terhadap para pemangku kepentingan yang melakukan kegiatan pengalihan material ini agar terjadi kesamaan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan informasi harus dikedepankan sehingga pengaju pemohon memahami apabila ada pengajuan permohonan pengalihan material atau data yang mungkin tidak disetujui.
Rapat Kerja ini dihadiri oleh seluruh tim penelaah serta pemangku kepentingan terkait antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan Soekarno Hatta dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type C Soekarno Hatta. (Penulis Dian Widiati/Editor Eka S)