Jakarta – Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono secara resmi meluncurkan hasil Survei Global Penggunaan Tembakau/Global Adult Tobacco Survey (GATS) di Indonesia tahun 2021 yang bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), di Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Selasa (31/5/2022).
Survei ini merupakan kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan yang saat ini bertransformasi menjadi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan dengan World Health Organization (WHO) dan US– Center for Disease Control and Prevention (CDC).
GATS pernah dilaksanakan pertama kali pada tahun 2011 dan dilakukan kembali pada tahun 2021 untuk mengetahui tentang kebiasaan merokok pada masyarakat. Berdasarkan data GATS dalam sepuluh tahun terakhir, meski tidak signifikan, terjadi penurunan angka prevalensi merokok sebesar 1,6%. Namun terjadi pengingkatan pada jumlah perokok dewasa, yaitu 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta pada 2021.
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Maria Endang Sumiwi dalam laporannya menyebutkan temuan yang dihasilkan GATS 2021 diantaranya sebanyak 34,5% atau kurang lebih 70 juta penduduk menggunakan tembakau yang sebagian besar laki-laki. Sebanyak 68,9 juta orang dewasa menghisap tembakau dan 6,2 juta orang merupakan pengguna rokok elektronik.
Selain itu menurut Dirjen Kesmas sebanyak 121,6 juta orang terpapar asap rokok di rumah dan 20,3 juta terpapar di tempat kerja. Pengeluaran untuk rokok rerata Rp. 382.000/bulan.
Dante Arahkan Tindak Lanjut Survei GATS
Terkait hasil survei ini, Dante mengarahkan agar semua pihak dapat menindaklanjuti survei GATS dengan empat cara, yaitu:
Pertama, melaksanakan kebijakan program yang dapat mengurangi paparan iklan tembakau di media cetak, elektronik, dan media sosial. Menurutnya, ini tugas yang terlihat mudah tetapi sangat sulit untuk dikerjakan, namun dapat dikerjakan secara bersama-sama.
Kedua, para perokok yang terdata dalam survei GATS atau survei lain, atau yang belum terdata perlu dipastikan mendapat ajakan berhenti merokok baik melalui layanan quickline Kementerian Kesehatan ataupun layanan lainnya.
Ketiga, gunakan media sosial dan ajak para influencer untuk mempromosikan dampak buruk merokok serta layanan berhenti merokok. Sehingga upaya yang dilakukan tidak berjalan secara ekslusif, melainkan inklusif melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada.
Keempat, bersama mengawal peningkatan jumlah peraturan kawasan tanpa rokok di lingkungan tempat tinggal, perkantoran, dan sarana publik lainnya. Dante menyebutkan empat hal di atas cukup konkret untuk melengkapi strategi pengendalian tembakau yang ada. Dante berpesan agar GATS ke depannya tidak hanya dilaksanakan dalam bentuk survei, tetapi harus dibuat dalam bentuk data individu yang terintegrasi di data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) atau satu data kesehatan yang dirancang untuk seluruh penduduk.
*(Penulis Ripsidasiona/Penyunting Fachrudin Ali)