Neglected Tropical Diseases: Penyakit yang Terlupakan, tetapi Dampaknya Nyata

87

Penulis: Feny DH, Mogsa DF, Kartika DP, Karyana M (Administrator Kesehatan Tim Kerja Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK Kemenkes RI

Di tengah perhatian besar terhadap penyakit populer yang sering menjadi sorotan publik seperti tuberkulosis, diabetes, kanker, penyakit jantung, gagal ginjal, dan ancaman pandemi baru, ada kelompok penyakit lain, ancaman kesehatan sunyi, yang sering luput dari percakapan utama.

Penyakit ini tidak selalu menjadi berita utama. Tidak selalu menimbulkan kepanikan besar. Tidak selalu terlihat sebagai krisis nasional. Namun dampaknya nyata yakni menimbulkan kecacatan, stigma, kehilangan produktivitas, beban ekonomi keluarga, dan memperlebar ketimpangan kesehatan. Kelompok penyakit itu dikenal sebagai Neglected Tropical Diseases (NTDs) atau Penyakit Tropis Terabaikan.

Istilah “terabaikan” tidak boleh disalahartikan seolah-olah penyakit ini ringan. Justru sebaliknya, penyakit ini disebut terabaikan karena banyak menyerang masyarakat miskin, penduduk di wilayah terpencil, komunitas dengan sanitasi terbatas, lingkungan padat, akses layanan kesehatan yang belum merata, serta kelompok yang sering kali tidak memiliki suara kuat dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain, penyakit ini bukan hanya masalah medis, tetapi juga cermin ketimpangan pembangunan kesehatan.

Beban Global dan Nasional yang Masih Tinggi

Secara global, beban NTDs masih sangat besar. WHO memperkirakan pada tahun 2023 terdapat sekitar 1,495 miliar orang yang masih membutuhkan intervensi pencegahan dan pengobatan untuk setidaknya satu penyakit tropis terabaikan. Angka ini memang sudah turun sekitar 122 juta orang dibandingkan tahun 2022 dan turun sekitar 32% dibandingkan baseline tahun 2010, tetapi tetap menunjukkan bahwa NTDs masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat berskala besar. Beban penyakitnya juga tidak kecil: antara tahun 2015–2021, beban NTDs turun dari 17,2 juta menjadi 14,1 juta DALYs (tahun hidup sehat yang hilang akibat cacat atau kematian dini), sementara kematian terkait NTDs turun dari sekitar 139.000 menjadi 119.000 kematian.

Di Indonesia, isu ini juga sangat relevan. WHO Indonesia menyebutkan bahwa NTDs berdampak pada sekitar 80 juta orang, atau sekitar (±29% penduduk). Dari 21 NTDs yang dikenal secara global, 11 penyakit bersifat endemik di Indonesia, termasuk filariasis limfatik, cacingan, taeniasis, schistosomiasis, kusta, frambusia, dengue, chikungunya, skabies, rabies, dan gigitan ular berbisa. Data ini menunjukkan bahwa NTDs bukan masalah kecil dan bukan isu pinggiran. Ia menyentuh hampir sepertiga penduduk Indonesia dan tersebar dalam berbagai bentuk penyakit dengan pola penularan, faktor risiko, dan kebutuhan intervensi yang berbeda-beda.

Merusak Perlahan, Bukan Membunuh Cepat

Banyak NTDs tidak selalu menyebabkan kematian cepat seperti wabah besar. Namun, penyakit ini bekerja perlahan dan meninggalkan dampak panjang. Kusta dapat menyebabkan gangguan saraf, kecacatan, luka berulang, serta stigma sosial. Filariasis atau kaki gajah dapat menyebabkan pembengkakan anggota tubuh, menurunkan kemampuan bekerja, dan menambah beban perawatan keluarga. Frambusia dapat menyerang kulit, tulang, dan sendi, terutama pada anak-anak. Cacingan dapat mengganggu status gizi, konsentrasi belajar, dan tumbuh kembang anak. Rabies dapat berakibat fatal bila tidak dicegah dan ditangani dengan cepat. Dengue dapat menimbulkan kejadian luar biasa, tekanan layanan kesehatan, dan kematian.

Inilah yang membuat NTDs berbahaya. Dampaknya tidak selalu tampak dalam satu angka kematian, tetapi tersebar dalam banyak bentuk: anak yang terganggu sekolahnya, orang dewasa yang kehilangan hari kerja, keluarga yang menanggung biaya perawatan, pasien yang mengalami stigma, dan daerah yang terus tertinggal karena penyakit berulang di lingkungan yang sama. Akumulasi dari dampak ini, bila terjadi pada jutaan orang, berkontribusi pada hilangnya produktivitas nasional, meningkatnya belanja kesehatan rumah tangga, dan berkurangnya daya saing daerah yang masih terbebani NTDs.

Karena itu, NTDs tidak boleh dibaca hanya sebagai urusan penyakit infeksi. Penyakit tropis terabaikan adalah masalah sistem. Ia berkaitan dengan air bersih, sanitasi, perumahan, lingkungan, pendidikan, perilaku, kemiskinan, akses layanan primer, surveilans, pembiayaan, dan tata kelola lintas sektor.

Baca Juga  Teknologi Telemedicine Mendekatkan Yang Jauh

Mengapa NTDs Sering Terabaikan?

Ada beberapa alasan mengapa penyakit ini sering terabaikan. Pertama, korban kurang terwakili dalam kebijakan. Masyarakat pedalaman, pulau kecil, dan komunitas marjinal sering tidak memiliki daya dorong politik kuat. Kedua, dampak tersembunyi. Kecacatan, stigma, dan kehilangan produktivitas jarang tercatat lengkap dalam sistem pelaporan rutin. Ketiga, membutuhkan kerja lintas sektor. Cacingan butuh sanitasi dan sekolah sehat. Rabies butuh kolaborasi kesehatan hewan. Dengue butuh partisipasi rumah tangga. Jika sektor kesehatan bekerja sendiri, hasilnya tidak akan cukup. Keempat, memerlukan konsistensi jangka panjang. Eliminasi bukan proyek satu kali, melainkan pemetaan, deteksi dini, pengobatan, pemberian obat massal (jika perlu), surveilans berkelanjutan, edukasi publik, dan pembiayaan stabil.

Dengan demikian, mengatasi sifat ‘terabaikan’ NTDs membutuhkan kombinasi intervensi teknis dan intervensi politik: memastikan bahwa suara komunitas terdampak hadir dalam perencanaan, bahwa data NTDs digunakan dalam penganggaran, dan bahwa indikator NTDs masuk dalam ukuran kinerja pembangunan kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Indonesia Sudah Bergerak, tetapi Pekerjaan Belum Selesai

Indonesia sebenarnya telah menunjukkan kemajuan penting. Pada tahun 2025, Kementerian Kesehatan menyerahkan sertifikat eliminasi penyakit tropis terabaikan kepada sejumlah daerah. Sertifikat tersebut diberikan kepada 5 kabupaten/kota penerima sertifikat eliminasi kusta, 7 kabupaten/kota penerima sertifikat eliminasi filariasis, dan 89 kabupaten/kota penerima sertifikat bebas frambusia. Capaian ini menunjukkan bahwa eliminasi NTDs dapat dicapai bila pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, kader, masyarakat, dan mitra pembangunan bergerak bersama.

Namun capaian tersebut tidak boleh membuat kewaspadaan melemah. Dalam pengendalian NTDs, eliminasi bukan akhir pekerjaan. Setelah suatu daerah dinyatakan mencapai eliminasi atau bebas penyakit tertentu, tantangan berikutnya adalah mempertahankan status tersebut. Surveilans harus tetap berjalan. Kasus baru harus tetap dicari. Kewaspadaan tidak boleh berhenti. Perubahan lingkungan, mobilitas penduduk, urbanisasi, perubahan iklim, dan ketimpangan akses layanan dapat membuka ruang munculnya kembali penularan.

Kementerian Kesehatan juga telah menegaskan percepatan eliminasi NTDs, khususnya kusta dan filariasis, dengan target bebas pada tahun 2030 melalui deteksi dini, pengobatan massal, dan kolaborasi lintas sektor di wilayah endemis. Target ini penting karena memberi arah kebijakan yang jelas: NTDs tidak cukup dikendalikan secara reaktif, tetapi harus dieliminasi secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

Kerangka Hukum : Fondasi yang Tidak Bisa Ditunda

Salah satu perkembangan penting terbaru adalah dorongan untuk memperkuat kerangka hukum pengendalian NTDs di Indonesia. WHO Indonesia pada Mei 2026 menyoroti proses menuju kerangka hukum yang lebih kuat untuk mengakhiri penyakit tropis terabaikan. Regulasi ini diselaraskan dengan WHO Roadmap for Neglected Tropical Diseases 2021–2030, dengan tujuan memperkuat kepemimpinan nasional, meningkatkan kerja sama lintas sektor, dan melindungi komunitas rentan. WHO Indonesia juga menegaskan bahwa NTDs masih berdampak pada jutaan orang di Indonesia, terutama masyarakat miskin, terpencil, dan kurang terlayani.

Ini langkah penting. Mengapa? Karena tanpa kerangka hukum yang kuat, pengendalian NTDs mudah bergantung pada proyek, kampanye, atau kegiatan jangka pendek. Padahal penyakit ini membutuhkan kepastian peran, standar layanan, pembiayaan, sistem surveilans, mekanisme lintas sektor, serta akuntabilitas pemerintah pusat dan daerah.

Kerangka hukum yang kuat diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang sangat operasional. Siapa yang bertanggung jawab atas pemetaan wilayah endemis? Bagaimana kewajiban pemerintah daerah dalam deteksi dini dan respons kasus? Bagaimana integrasi NTDs ke layanan primer, sekolah, desa, dan komunitas? Bagaimana pembiayaan kegiatan eliminasi dan surveilans pasca-eliminasi? Bagaimana peran sektor non-kesehatan seperti sanitasi, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan kesehatan hewan? Bagaimana memastikan data NTDs tidak hanya dikumpulkan, tetapi dipakai untuk mengambil keputusan?

Baca Juga  MENGAKHIRI TUBERKULOSIS: ANTARA BEBAN NYATA, UJIAN SISTEM, DAN KEPUTUSAN YANG TIDAK BISA DITUNDA

Pertanyaan seperti ini tidak cukup dijawab dengan imbauan. Diperlukan instrumen kebijakan yang mengikat. Tanpa kejelasan ini, program NTDs berisiko berjalan sporadis, bergantung pada inisiatif individu atau proyek sesaat, bukan pada mandat sistemik yang berkelanjutan.

NTDs adalah Isu Ketimpangan Kesehatan

NTDs sangat erat dengan ketimpangan. Penyakit ini banyak ditemukan pada wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dasar. Ketika air bersih sulit, sanitasi buruk, rumah padat, akses puskesmas jauh, literasi kesehatan rendah, dan masyarakat terlambat mencari pengobatan, maka risiko penyakit meningkat.

Dengan kata lain, NTDs sering menjadi penanda bahwa masih ada kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya menikmati hasil pembangunan kesehatan. Jika suatu daerah masih memiliki beban NTDs tinggi, maka hal itu bukan semata-mata menunjukkan adanya penyakit, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan akses layanan, lingkungan, sanitasi, dan perlindungan sosial.

Karena itu, eliminasi NTDs tidak boleh dibaca hanya sebagai target epidemiologi. Eliminasi NTDs adalah ukuran keadilan kesehatan. Jika sebuah kabupaten berhasil bebas frambusia, itu bukan hanya keberhasilan program penyakit menular. Itu juga menunjukkan bahwa surveilans, layanan primer, kader, pemerintah daerah, sekolah, desa, dan komunitas dapat bekerja bersama. Jika suatu daerah berhasil mengeliminasi filariasis, itu bukan hanya keberhasilan pemberian obat massal, tetapi juga keberhasilan mobilisasi sosial dan konsistensi program. Sebaliknya, jika NTDs masih bertahan di suatu wilayah, hal itu harus dibaca sebagai sinyal bahwa sistem belum sepenuhnya menjangkau kelompok rentan.

Layanan Primer: Garis Depan yang Harus Diperkuat

Pengendalian NTDs harus bertumpu pada layanan primer. Puskesmas, pustu, posyandu, kader, sekolah, desa, dan komunitas adalah garis depan dalam pengendalian. Banyak NTDs membutuhkan deteksi dini berbasis gejala sederhana, pencarian kasus aktif, edukasi keluarga, pengobatan yang teratur, serta pemantauan jangka panjang. Semua ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh rumah sakit.

Namun layanan primer tidak boleh hanya diberi tambahan beban. Momentum penguatan layanan primer dan Integrasi Layanan Primer dapat digunakan untuk memastikan bahwa deteksi dini dan tata laksana NTDs bukan lagi kegiatan ‘tambahan’, tetapi bagian melekat dari paket layanan esensial di puskesmas dan jejaringnya. Tenaga kesehatan perlu pelatihan yang praktis. Kader perlu alat bantu edukasi yang sederhana. Sistem pencatatan harus mudah digunakan. Pembiayaan kegiatan lapangan harus tersedia. Pemerintah daerah perlu indikator yang jelas. Masyarakat perlu memahami bahwa kusta, filariasis, frambusia, cacingan, skabies, atau penyakit tropis lain bukan aib, bukan kutukan, dan bukan alasan untuk mengucilkan penderita.

Stigma adalah musuh besar dalam pengendalian NTDs. Pada kusta, misalnya, stigma dapat membuat orang menyembunyikan gejala dan terlambat berobat. Pada penyakit yang tampak di kulit atau anggota tubuh, dampak sosial sering lebih berat karena perubahan fisik mudah terlihat. Karena itu, komunikasi publik harus menjadi bagian inti program, bukan pelengkap.

Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Sektor Kesehatan

NTDs adalah contoh nyata bahwa kesehatan tidak bisa diselesaikan oleh sektor kesehatan saja. Cacingan membutuhkan sanitasi, air bersih, kebersihan tangan, jamban sehat, dan lingkungan sekolah yang baik. Filariasis membutuhkan pengendalian vektor dan kepatuhan masyarakat dalam pemberian obat massal. Schistosomiasis membutuhkan pendekatan lingkungan, pengendalian keong perantara, perilaku masyarakat, dan pengelolaan wilayah endemis. Rabies membutuhkan vaksinasi hewan penular rabies, tata laksana gigitan, edukasi masyarakat, dan koordinasi kesehatan hewan. Dengue membutuhkan pengendalian nyamuk, pengelolaan lingkungan, kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, dan partisipasi rumah tangga.

Karena itu, pendekatan One Health dan Health in All Policies sangat relevan. Sektor kesehatan perlu memimpin dari sisi bukti, standar teknis, surveilans, dan pelayanan. Namun keberhasilan di lapangan membutuhkan dukungan sektor lain. Pemerintah desa membantu mobilisasi masyarakat. Sekolah menjadi pintu edukasi. Dinas pekerjaan umum mendukung sanitasi dan lingkungan. Sektor peternakan dan kesehatan hewan berperan dalam rabies dan zoonosis. Media membantu membangun kesadaran dan mengurangi stigma.

Baca Juga  Bahaya Hipertensi Mengintai Anak Muda Indonesia

Kolaborasi lintas sektor tidak boleh hanya menjadi kalimat dalam dokumen. Ia harus diterjemahkan menjadi pembagian peran, indikator, pembiayaan, dan mekanisme evaluasi.

Agenda Kebijakan yang Perlu Diperkuat

  1. Perbarui pemetaan wilayah endemis secara berkala. Data lama tidak cukup untuk membaca risiko hari ini. Perubahan lingkungan, mobilitas penduduk, pembangunan wilayah, dan perubahan iklim dapat mengubah pola risiko. Peta risiko harus dipakai untuk menentukan prioritas intervensi, bukan hanya menjadi lampiran laporan.
  2. Perkuat integrasi NTDs ke layanan primer. Deteksi dini, pengobatan, rujukan, edukasi, dan surveilans harus menjadi bagian dari kerja rutin layanan primer, terutama di wilayah endemis. Integrasi Layanan Primer dapat menjadi pintu penting agar NTDs tidak lagi berdiri sebagai program terpisah yang hanya aktif ketika ada kegiatan khusus.
  3. Jaga surveilans pasca-eliminasi. Daerah yang sudah menerima sertifikat eliminasi atau bebas penyakit tertentu tetap memerlukan pemantauan. Eliminasi tidak boleh diartikan sebagai berhentinya kewaspadaan.
  4. Perkuat komunikasi publik anti-stigma. Penyakit tropis terabaikan perlu dijelaskan sebagai penyakit yang dapat dicegah, dideteksi, dan diobati. Masyarakat harus didorong untuk mencari pertolongan lebih awal, bukan menyembunyikan gejala karena takut dikucilkan.
  5. Perjelas skema pembiayaan. Eliminasi NTDs membutuhkan biaya untuk surveilans, obat, pelatihan, kunjungan lapangan, edukasi, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi lintas sektor. Jika pembiayaan tidak jelas, program akan bergantung pada momentum sesaat.
  6. Perkuat riset implementasi. Indonesia membutuhkan bukti tentang model pengendalian NTDs yang paling efektif di berbagai konteks daerah. Strategi untuk wilayah kepulauan, pedalaman, perkotaan/ padat, daerah perbatasan, dan wilayah endemis lama tidak selalu sama. Kebijakan nasional perlu memberi arah yang kuat, tetapi tetap adaptif terhadap konteks lokal.

Enam agenda ini saling terkait yaitu pemetaan yang kuat tanpa integrasi layanan primer tidak akan efektif; surveilans pasca-eliminasi tanpa pembiayaan yang jelas sulit dipertahankan; dan komunikasi publik tanpa didukung riset implementasi berisiko tidak menyentuh akar persoalan di komunitas.

Penutup: Yang Terabaikan Harus Dikembalikan ke Pusat Perhatian

Neglected Tropical Diseases adalah pengingat bahwa beban penyakit tidak selalu sejalan dengan perhatian publik. Ada penyakit yang tidak banyak dibicarakan, tetapi terus mengurangi kualitas hidup. Ada penyakit yang tidak selalu menyebabkan kematian cepat, tetapi membuat orang kehilangan pekerjaan, kehilangan percaya diri, mengalami stigma, dan terjebak dalam kemiskinan (tampak kecil dalam pemberitaan, tetapi dampaknya sangat besar dalam kehidupan keluarga yang mengalaminya).

Secara global, masih sekitar 1,495 miliar orang membutuhkan intervensi NTDs setiap tahun. Di Indonesia, sekitar 80 juta orang terdampak NTDs, dan 11 dari 21 NTDs global bersifat endemik. Angka ini cukup untuk menegaskan : NTDs tidak boleh lagi berada di pinggir perhatian kebijakan.

Indonesia telah memiliki capaian penting dalam eliminasi beberapa NTDs. Tetapi pekerjaan belum selesai. Target 2030 membutuhkan kerja yang lebih terarah, berbasis bukti, terbiayai, dan berkelanjutan. Penguatan kerangka hukum menjadi momentum penting untuk memastikan pengendalian NTDs tidak berjalan terfragmentasi, tetapi menjadi bagian dari sistem kesehatan masyarakat yang lebih adil, kuat, dan responsif.

Penyakit tropis terabaikan tidak boleh terus terabaikan. Sebab ketika sebuah penyakit dibiarkan berada di pinggir perhatian, yang paling terdampak biasanya adalah mereka yang paling sedikit memiliki pilihan. Di situlah negara perlu hadir untuk memastikan bahwa penyakit yang menyerang kelompok rentan tidak kalah prioritas hanya karena tidak cukup bising di ruang publik.

NTDs adalah penyakit yang terlupakan karena menyerang saudara-saudara kita yang terpinggirkan. Mengendalikannya berarti bukan hanya menyembuhkan penyakit, tetapi memutus rantai ketimpangan kesehatan yang mengunci mereka dalam kerentanan tersebut.