BKPK Perkuat Kapasitas Pegawai melalui Webinar Implementasi Manajemen Risiko

44

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Webinar Implementasi Manajemen Risiko pada Kamis (11/6). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan BKPK sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas dalam mengimplementasikan manajemen risiko secara efektif.

Webinar dibuka oleh Sekretaris BKPK Etik Retno Wiyati, MARS. Dalam sambutannya, Etik menegaskan bahwa manajemen risiko tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi. Menurutnya, apabila diterapkan dengan sungguh-sungguh, manajemen risiko justru akan memudahkan organisasi dalam menjalankan roda kegiatannya secara efektif dan berkelanjutan, termasuk dalam proses perbaikan yang berkesinambungan.

“Pemahaman manajemen risiko ini bukan sekadar kewajiban administratif ataupun pemenuhan regulasi. Karena kalau ini kita terapkan dengan baik, maka organisasi kita akan lebih mudah dalam menjalankan roda organisasi sehingga kita berperan di dalam organisasi untuk mencapai tujuannya secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Etik.

Baca Juga  Sinergitas BKPK Dan Pemkab Humbang Hasundutan Untuk Pencegahan Stunting

Dipandu oleh Bayu Ari Bowo selaku moderator, sesi pemaparan materi pertama disampaikan oleh Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Yuli Kurniawan. Yuli menguraikan bahwa tujuan utama penerapan manajemen risiko adalah penciptaan dan pelindungan nilai organisasi, yang secara praktis mendorong manajemen lebih proaktif, serta memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan para pemangku kepentingan. Ia juga menjelaskan kebijakan penerapan manajemen risiko berdasarkan KMK 1354 Tahun 2024 yang mewajibkan unit kerja dan unit pelaksana teknis menerapkan manajemen risiko menggunakan model tiga lini.

Lebih lanjut, Yuli memaparkan bahwa proses manajemen risiko mencakup serangkaian tahapan yang sistematis mulai dari komunikasi dan konsultasi, penetapan cakupan dan konteks, penilaian risiko yang meliputi identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko, perlakuan risiko, hingga pemantauan dan pelaporan.

Baca Juga  25 Pejabat Fungsional dan PNS BKPK dilantik

Sesi berikutnya disampaikan oleh Auditor Ahli Pertama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Muhammad Zuhri Abidin. Zuhri membahas konsep budaya sadar risiko sebagai pola pikir, sikap, dan perilaku kolektif dalam organisasi, di mana kesadaran dan pengelolaan risiko menjadi bagian yang melekat dalam setiap aktivitas dan pengambilan keputusan di semua tingkatan. Ia menekankan bahwa membangun budaya sadar risiko memerlukan empat pilar utama yaitu komitmen pimpinan dalam mempertimbangkan risiko di setiap keputusan, komunikasi berkelanjutan, pemberian penghargaan kepada unit atau pegawai yang mengelola risiko dengan baik, serta pengintegrasian manajemen risiko ke dalam seluruh proses bisnis organisasi.

Zuhri menegaskan bahwa prinsip, kerangka, dan proses manajemen risiko saling berkaitan erat dan harus diterapkan secara terpadu agar pengelolaan risiko berjalan efektif di seluruh tingkatan organisasi.

Baca Juga  Dedikasi dan Pengabdian Tri Maharani Raih Liputan6 Award 2026

Webinar ditutup dengan sesi diskusi tanya jawab yang dipandu moderator bersama kedua narasumber, memberi ruang bagi seluruh peserta untuk memperdalam pemahaman sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah konkret penerapan manajemen risiko di unit kerja masing-masing. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BKPK dalam membangun tata kelola organisasi yang kuat, akuntabel, dan adaptif terhadap risiko, sejalan dengan amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1354 Tahun 2024.

(Penulis: Fidela Ayu, Editor: Timker HDI)