web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 37

Dukungan GLAM dalam Penguatan Literasi dan Penyusunan Kebijakan Kesehatan Berkualitas

Jakarta- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menyelenggarakan Workshop Penguatan dan Kolaborasi Gallery, Library, Archive And Museum (Glam) dalam Mendukung Literasi dan Penyusunan Kebijakan Kesehatan yang Berkualitas di Jakarta (20-22/5). GLAM adalah salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan dalam penyebarluasan informasi dan edukasi kesehatan.

Dalam sambutannya Sekretaris BKPK Etik Retno Wiyati mengatakan Pandemi COVID-19 telah memberikan banyak pembelajaran. Selain itu juga mendorong kreativitas dan kearifan lokal dalam menjalankan upaya promotif dan preventif bidang kesehatan di tingkat komunitas. “Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah memasukkan unsur literasi serta pendekatan modal budaya dan sosial kedalam Permenkes No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024,” ujarnya.

Menurut Etik pembangunan kesehatan sangat membutuhkan kebijakan yang berkualitas. Dalam penyusunan kebijakan yang berkualitas diperlukan dukungan data dan informasi yang tersebar di berbagai pusat informasi dan dokumentasi, antara lain di lembaga GLAM.

“BKPK sangat membutuhkan adanya dukungan dari semua pihak, termasuk lembaga penyedia, pengolah dan penyebar informasi. Peran lembaga GLAM dalam pembangunan kesehatan cukup penting sebagai lembaga yang mempunyai tugas utama mengumpulkan, mengelola, merawat, mengemas serta menyebarluasan informasi. Selanjutnya informasi ini dapat dimanfaatkan bagi para stakeholder maupun masyarakat sebagai bahan pembelajaran, penelitian, pendidikan, penyusunan kebijakan, maupun rekreasi,” tutur Etik.

Pembangunan kesehatan tidak hanya dilakukan oleh sektor kesehatan saja, tetapi juga harus melibatkan semua sektor, semua lapisan dan unsur yang ada di masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada undang-undang kesehatan disebutkan bahwa upaya kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Lebih lanjut Etik mengatakan adanya pertemuan ini diharapkan dapat saling berbagi informasi dan pengetahuan terkait kebijakan kesehatan, Galeri, Perpustakan, Arsip dan Museum. “Dari pertemuan ini kita juga bisa mengidentifikasi program dan kegiatan yang dapat dilakukan bersama dalam rangka mendukung kebijakan kesehatan yang berkualitas. Kedepan kolaborasi GLAM dapat turut mendukung peningkatan literasi dalam rangka penyusunan dan penyebarluasan kebijakan kesehatan,” pungkasnya.

Workshop ini dihadiri para narasumber yang memberikan pengalaman praktik baik pengelolaan GLAM; yaitu   I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jawa Barat; Wina Erwina dari Universitas Padjajaran; Fransisca Henny dari Museum BI; serta Gugun Gunansyah dari Telkom CorpU. Hadir pula Prof. Tjandra Yoga Aditama dan Prof. Laksono Trisnantoro yang memberikan materi tentang sejarah kebijakan pembangunan kesehatan dan penyusunan kebijakan kesehatan berkualitas; serta peran GLAM dalam mendukung literasi kesehatan. (Penulis: Irwan Fazar/Edit Timker HDI)

Selaraskan Program Kesehatan Pusat dan Derah

Tangerang Selatan– Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira membuka acara Konsolidasi Pembinaan Wilayah di lingkungan BKPK pada Rabu (15/5). BKPK berperan sebagai pembina wilayah di lima provinsi yaitu Jambi, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat Daya.

“Pada dasarnya pembinaan wilayah ini bisa dilakukan dengan berbagai cara dengan beberapa sistem yang bisa diberdayakan. Pembinaan wilayah adalah upaya menyelaraskan program-program bidang kesehatan antara pusat dengan daerah untuk mencapai visi Indonesia Emas tahun 2045” ungkap Liza dalam sambutannya.

Lebih lanjut Liza mengharapkan pertemuan konsolidasi pembinaan wilayah ini dapat mengidentifikasi masalah implementasi transformasi kesehatan di daerah sehingga dapat dirumuskan solusinya.

“Terkait pembinaan wilayah dan sebagai upaya menyelaraskan program bidang kesehatan telah dilaksanakan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) pada bulan April lalu. Ada beberapa hal yang harus di tindaklanjuti dan menjadi perhatian. Yang pertama pemerintah sedang menyelaraskan penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai haluan pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan, menganggarkan, dan mengimplementasikan program kesehatan di daerah,” tutur Liza.

Kemudian menurut Liza, kedua adalah menitik-beratkan strategi pada upaya promotif dan preventif seperti implementasi skrining 14 penyakit prioritas, pemeriksaan kehamilan sebanyak minimal 6 kali, perluasan skrining hipotiroid kongenital, dan intensifikasi program imunisasi nasional. Selanjutnya yang ketiga adalah pemerataan akses pelayanan kesehatan di daerah melalui program pengampuan jejaring rumah sakit, khususnya pelayanan penyakit jantung, stroke, kanker, ginjal dan kesehatan ibu dan anak.

Liza juga menyinggung pelaksanaan riset implementasi di daerah. Riset implementasi bertujuan untuk mendapatkan umpan balik atas pelaksanaan kebijakan kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan program transformasi kesehatan.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris BKPK Etik Retno Wiyati menyampaikan fokus pembahasan pada pertemuan ini dipilih berdasarkan laporan dari wilayah binaan yang diperoleh secara online melalui sistem informasi Sibiwi. “Hal-hal penting yang harus didiskusikan secara mendalam yaitu integrasi layanan primer, perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, persediaan alat kesehatan dan obat, serta implementasi dari satu sehat,” katanya. (Penulis: Yuliana/Edit Timker HDI)

Kemenkes Raih Indeks Kualitas Kebijakan Sangat Baik Tahun 2023

Jakarta– Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira memberikan penghargaan terhadap capaian nilai pengukuran terhadap Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). Kemenkes meraih predikat sangat baik pada tahun 2023. Penghargaan ini diserahkan pada Lokakarya Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Kemenkes tahun 2024 di Jakarta (30/4).

Capaian nilai pengukuran IKK ini telah melampaui target Rencana Strategis dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan Kemenkes. “BKPK dan unit utama Kemenkes mendapatkan kategori sangat baik, serta melampaui target Renstra dan Reformasi Birokrasi Kemenkes”, ujar Liza saat menyampaikan sambutan.

Lebih lanjut Liza menyampaikan kebijakan transformasi kesehatan yang digaungkan harus terus dijaga keberlangsungannya.  Kualitas kebijakan harus terus ditingkatkan dengan memperhatikan dua aspek penting yaitu evidence based (berbasis bukti) dan meaningful participations (partisipasi masyarakat) sesuai mandat reformasi birokrasi.

Pada kesempatan ini Liza berharap Kemenkes dapat lebih meningkatkan kualitas kebijakan dengan mencapai nilai IKK dengan kategori unggul. Hal ini akan memberikan pengaruh kebijakan transformasi kesehatan yang lebih berdampak dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Pengukuran IKK merupakan inisiasi Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai upaya perbaikan terhadap hulu kebijakan. Hal ini merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah. Dalam inpres ini disebutkan proses perumusan kebijakan harus disertai analisis dampak kebijakan. Selain itu juga dilakukan analisis risiko dan konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut ini kebijakan Kemenkes yang mendapatkan nilai pengukuran IKK dengan kategori sangat baik:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan No.85/2020 Tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data yang diprakarsai Sekretariat BKPK dengan nilai 88,74
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 34/2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik yang diprakarsai Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan nilai 86,59           
  3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 14/2022 tentang Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diprakarsai Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dengan nilai 85,47  
  4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11/2022 tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja yang diprakarsai Direktorat Usia Produktif dan Lansia Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dengan nilai 80,16
  5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26/2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan yang diprakarsai Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan dengan nilai 80,07

Pada Lokakarya Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Kemenkes tahun 2024 turut hadir sebagai narasumber Deputi I LAN Tri Widodo Wahyu Utomo dan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico. Para narasumber memberikan materi sebagai pembelajaran dan contoh praktik baik bagi Kemenkes. Hal ini menjadi bekal Kemenkes dalam upaya meningkatkan nilai pengukuran IKK menjadi predikat unggul di tahun 2024. (Penulis: Ahdiyat Firmana/Edit Timker HDI).

Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, Hak Setiap Warga Negara

Tangerang Selatan—Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Ahmad Irsan A Moeis dalam Sesi Diskusi Tematik Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) dengan topik Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan  pada Kamis (25/4) mengatakan bahwa SPM Kesehatan  merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara

Jenis pelayanan dasar pada SPM Provinsi terdiri atas pelayanan krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana; dan pelayanan kesehatan pada kondisi kejadian luar biasa. Sedangkan jenis pelayanan dasar pada SPM kabupaten/kota terdiri atas dua belas jenis layanan kesehatan, yaitu : ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif dan usia lanjut, hipertensi,  diabetes melitus, orang dengan gangguan jiwa berat, tuberkulosis dan HIV.

Capaian SPM Provinsi Tahun 2023 yaitu  89%, dimana 24 dari 38 Provinsi telah mencapai 100% untuk indikator krisis kesehatan dan sejumlah 30 dari 38 Provinsi telah mencapai 100% untuk indikator kejadian luar biasa.

Secara nasional, rata-rata SPM Kab/Kota Tahun 2023 adalah 82 dengan layanan dasar kesehatan bayi baru lahir memiliki pencapaian tertinggi yaitu 86%, sedangkan capaian untuk layanan usia produktif dan hipertensi masih rendah di angka 75% dan 73%.

Permenkes Nomor 6 tahun 2024 merupakan penyempurnaan Permenkes Nomor 4 tahun 2019 sebagai respon atas dinamika pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat melalui transformasi kesehatan dan implementasi UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Permenkes ini menetapkan perhitungan indeks pencapaian SPM kesehatan menggunakan variabel standar mutu barang/jasa, standar mutu personil, dan variabel penerima layanan dasar.

Sementara itu, penetapan jumlah penerima layanan dasar dapat dihitung dengan menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset/SKI  yang terjamin validitasnya. “Sasaran ditetapkan oleh kepala daerahnya melalui surat keputusan kepala daerah,” jelas Irsan Moeis.

Menurut Kepala Pusjak PDK dalam lingkup pemerintah daerah, dalam melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan dasar kesehatan dapat menggunakan berbagai sumber pembiayaan. Beberapa contoh diantaranya, dana bagi hasil, dana alokasi umum dan khusus, dana desa, dana otonomi khusus seperti Aceh, Papua  dan dana keistimewaan seperti Yogyakarta.

Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan kecukupan anggaran, terlaksananya seluruh jenis item layanan dasar, ketersediaan alat dan barang, tersedianya SDM yang berkompeten dan berkualifikasi, serta perlunya kolaborasi dengans seluruh unit layanan terkait. Lima hal diatas perlu dilakukan pemerintah daerah agar penyediaan layanan kesehatan berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Arifin Efendi Hutagalung selaku Koordinator Substansi Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda Kemendagri) menyebutkan pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Adanya UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana diatur dalam  pasal 18 menyebutkan Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan  Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan  dengan Pelayanan Dasar (salah satunya Kesehatan).“Kami mengharapkan urusan wajib pelayanan dasar kesehatan menjadi prioritas di daerah,” ungkap Arifin.

Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM.  “Untuk mencapai SPM 100% diperlukan peran Bappeda, Dukcapil, Pengelola Keuangan, Inspektorat Daerah, Biro Tata Pemerintahan,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri ini.

Peningkatan capaian SPM Kesehatan diperlukan strategi dengan mendorong komitmen pemerintah pusat dan daerah, penguatan kapasitas Tim Penerapan SPM, pengalokasian anggaran yang memadai, kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak, monitoring dan evaluasi terpadu.

Melalui aplikasi pelaporan SPM Ditjen Bangda , Gubernur, Bupati atau Wali Kota menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 bulan. Dengan adanya Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 maka dilakukan penyesuaian pada format pelaporannya.

Sesi Diskusi ini dimoderatori Riati Anggriani ,Analis Kebijakan Ahli Utama BKPK Kemenkes. Dihadiri oleh perwakilan peserta Rakerkesnas dari berbagai daerah. (Penulis Fachrudin Ali/Edit Pusjak PDK/Timker HDI)

Manfaat JKN

Potret Sehat Indonesia dari Kacamata SKI 2023

Kebijakan kesehatan di Indonesia memerlukan data kesehatan berbasis bukti yang dimulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi. Hal ini telah diterapkan Kementerian Kesehatan, salah satunya dengan melakukan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) pada tahun 2023 yang merupakan gabungan antara Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) dan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI).

SKI 2023 telah selesai dilakukan dan data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan. Dalam laporan SKI tematik, data SKI dikelompokkan dalam tujuh tema yaitu Kesehatan Ibu dan Anak, Status Gizi Balita (Stunting dan Determinannya), Akses Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Penyakit Tidak Menular dan Faktor Risikonya, Kesehatan Jiwa Remaja, Kesehatan Gigi dan Mulut, dan Penggunaan Antibiotik Oral. Data yang lebih komprehensif, dituangkan dalam laporan SKI dalam angka.

Kesehatan Ibu dan Anak merupakan salah satu fokus dalam tujuan Pembangunan berkelanjutan (SDGs). Kebijakan Kementerian Kesehatan untuk ibu hamil adalah mendapatkan minimal enam kali pelayanan antenatal. SKI 2023 menunjukkan 6 dari 10 ibu hamil telah mendapat pelayanan antenatal terpadu berkualitas. Ibu bersalin ditolong oleh tenaga kesehatan sudah sangat baik yaitu sebesar 96,1%, dan 90% telah dilakukan di fasilitas kesehatan. Namun pada bayi masih terdapat 23,6% bayi dengan berat lahir rendah tidak mendapatkan perawatan khusus.

Selanjutnya adalah temuan stunting, yang merupakan salah satu program prioritas bidang kesehatan. Diketahui telah terjadi tren penurunan stunting dalam 10 tahun terakhir. Namun prevalensi angka stunting tingkat provinsi bervariasi.

Pada program prioritas bidang kesehatan lainnya yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), SKI 2023 menemukan sebesar 27,8% penduduk Indonesia belum memiliki jaminan kesehatan. Angka ini hampir sama dengan temuan Susenas pada tahun yang sama, yaitu sebesar 27,6%. Berkaitan dengan hal ini adalah akses pelayanan kesehatan yang masih belum merata. Masih ada kesenjangan antara kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan juga kelompok tanpa jaminan kesehatan dalam mengakses pelayanan kesehatan. Dalam satu tahun terakhir 44,1% rumah tangga kelompok PBI diikuti oleh 35,9% rumah tangga tanpa jaminan kesehatan tidak mengakses layanan kesehatan.

Pada penyakit tidak menular, penyakit hipertensi dan diabetes terutama menjadi perhatian karena prevalensinya yang tinggi serta perannya sebagai faktor risiko utama penyakit jantung dan pembuluh darah. Jika dibandingkan dengan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, SKI 2023 menunjukkan penurunan prevalensi hipertensi, baik berdasarkan diagnosis dokter maupun pengukuran tekanan darah,. Sebaliknya, tren penyakit Diabetes Mellitus (DM) pada penduduk umur ≥15 tahun berdasarkan diagnosis dokter meningkat (dari 2,0% ke 2,2%), demikian juga untuk DM pada penduduk semua umur (dari 1,5% ke 1,7%). 

Berkaitan dengan kesehatan jiwa, SKI 2023 melakukan penilaian terhadap gangguan depresi dengan menggunakan instrumen Mini International Neuropsychiatric Interview (MINI). Tingginya proporsi depresi pada kelompok anak muda yaitu penduduk yang pada saat SKI 2023 dilakukan berusia 15-24 tahun memerlukan perhatian. Sebanyak 61% anak muda mengalami depresi dan dalam 1 bulan terakhir pernah berfikir untuk mengakhiri hidup.

Pada tema kesehatan gigi dan mulut, masalah kesehatan gigi dan mulut pada penduduk berumur ≥ 3 tahun adalah 56,9%. Dan hanya 11,2% yang berobat ke tenaga medis untuk mengatasi masalah tersebut. Hal ini perlu mendapat perhatian serius karena tidak ada perubahan yang signifikan dalam 5 tahun terakhir apabila dibandingkan dengan hasil Riskesdas 2018.

Sedangkan penggunaan antibiotik oral oleh penduduk Indonesia yang mencapai 22,1%. Sebanyak 41% diantaranya memperoleh antibiotik tanpa resep. SKI 2023 juga menemukan bahwa lebih dari 60% masyarakat mendapatkan obat tanpa resep di apotek atau toko obat berizin. Data SKI 2023 dan Riskesdas 2018 menggunakan metode yang sama sehingga data yang dihasilkan dapat dibandingkan. Hal ini memungkinkan untuk dapat diketahui terjadinya tren kenaikan maupun penurunan atas masalah kesehatan tertentu. Seperti halnya Riskesdas 2018, SKI 2023 juga merepresentasikan data hingga tingkat kabupaten/kota. Tuntas dilakukan, SKI 2023 melibatkan 586.000 rumah tangga, 11.552 enumerator, 3.000 terapis gigi dan mulut, serta 7.500 tenaga kesehatan di Puskesmas.

Butuh Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Standar Pelayanan Minimal Berkualitas

Tangerang Selatan– Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Syarifah Liza Munira dalam sesi Panel Eselon 1 di acara Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) Tahun 2024 (Rabu, 24/4) menyampaikan dalam rangka mewujudkan enam pilar transformasi Kesehatan, butuh kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. “Tanpa peran serta dan dukungan Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota beserta jajaran, transformasi kesehatan tidak akan sampai dampaknya ke masyarakat”, ungkapnya lebih lanjut.

Penerapan kebijakan SPM ditetapkan atas dasar upaya bersama untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Menurut Liza, peran pemerintah daerah sangat penting yaitu dapat meningkatkan dan memastikan akses dan mutu pelayanan dasar dirasakan oleh seluruh warga, memastikan setiap warga negara memperoleh akses yang merata terhadap pelayanan dasar serta meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat

Dasar regulasi dari SPM kesehatan sudah jelas yakni adanya amanat dari UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang  diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur jenis layanan dasar kesehatan.

Pengaturan lebih teknis dan operasional SPM kesehatan juga telah dirumuskan ke dalam Permenkes 4/2019 yang baru saja direvisi dengan dikeluarkannya Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2024.

Permenkes ini telah diselaraskan dengan UU Kesehatan (UU 17/2023) yang baru dan diharapkan dirasakan dampaknya sampai ke masyarakat

“Pada Permenkes 6/2024 yang baru, untuk jenis layanan dasar pada SPM kesehatan tidak mengalami perubahan,” jelas Kepala BKPK. Jika dilihat didalamnya, untuk layanan dasar di tingkat provinsi, masih terdapat 2 jenis layanan terkait dengan krisis kesehatan dan kejadian luar biasa.

Untuk layanan dasar di tingkat Kabupaten/Kota, juga masih terdapat 12 jenis layanan yang dibagi menjadi 3 kluster. Pertama, mengenai 5 jenis layanan dasar terkait dengan siklus hidup, Kemudian, ada 3 jenis layanan dasar terkait dengan penyakit tidak menular, dan 2 jenis layanan dasar terkait dengan penyakit menular.

Penyesuaian dan updating dilakukan pada detil dari masing-masing jenis layanan dasar yang secara umum meliputi aspek item layanan. Contoh pada Antenatal Care (ANC) yang semula pada layanan ibu hamil dilakukan 4 kali maka sekarang menjadi 6 kali.  Kemudian, pengukuran lingkar kepala pada balita yang sebelumnya tidak ada sekarang diadakan. Skrining TB sekarang mengutamakan penggunaan Tes Cepat Molekuler (TCM).

Ada juga penyesuaian mengenai jumlah dan jenis barang. Misalnya, penambahan tuberculin untuk layanan tuberkulosis, jumlah tablet tambah darah untuk layanan ibu hamil yang sebelumnya diberikan 90 tablet sekarang menjadi 180 tablet, serta dimasukkan juga media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) pada hampir seluruh layanan.

Selain itu, ada penyesuaian jumlah dan kualifikasi personal. Misalnya, penambahan kebutuhan tenaga farmasi dan gizi pada beberapa layanan dasar.

Untuk capaian SPM tahun 2023 di tingkat Provinsi, akses dan layanan kesehatan yang terstandar belum terdistribusi secara merata dengan capaian rata-rata SPM di tingkat Provinsi sebesar 89%. Baru 24 dari 38 Provinsi telah mencapai 100% indikator krisis kesehatan serta 30 dari 38 Provinsi telah mencapai 100% indikator kejadian luar biasa.

Rata-rata nasional SPM Kab/Kota Tahun 2023 capaiannya adalah 82%. Secara agregat, tren pencapaian SPM Kab/Kota mengalami peningkatan sebesar 22 persen, dari sebelumnya 60% (2019) menjadi 82% (2023).

Analisis capaian berdasarkan indikator layanan dasar kesehatan menunjukkan bahwa layanan untuk bayi baru lahir memiliki pencapaian tertinggi yaitu 86%. Capaian untuk layanan usia produktif dan hipertensi masih rendah yaitu 75% dan 73% secara berturut-turut. Kondisi ini perlu menjadi perhatian penting untuk dilakukan peningkatan pada layanan kesehatan.

Diharapkan terus melakukan inovasi untuk meningkatkan layanan dasar untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas.

“Dalam melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan dasar kesehatan, Bapak/Ibu dapat menggunakan berbagai sumber pembiayaan,” Ungkap Liza. Beberapa diantaranya menggunakan dana bagi hasil yang berasal dari pajak maupun sumber daya alam, dana alokasi umum dan khusus, hingga dana desa serta dana otonomi khusus untuk beberapa daerah yaitu di Papua, Pabar, Aceh dan Yogyakarta.

Penting dicatat, pemerintah daerah harus menggunakan APBN secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan peningkatan SPM. Pemerintah daerah perlu akuntabel dalam memastikan dana yang teralokasikan pada program dan kegiatan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap peningkatan standar pelayanan kesehatan.

Dalam kesempatan ini, Kepala BKPK mengajak pemerintah daerah untuk memastikan tersedianya kecukupan anggaran terutama pada setiap unit yang melakukan pelayanan dasar langsung dengan masyarakat. “Penting untuk melakukan advokasi pada pemerintah daerah dan DPRD masing-masing,” tambahnya.

Kepala BKPK berkeyakinan dengan kerjasama yang solid dapat tercapai tujuan bersama yakni mewujudkan Indonesia yang sehat dan mencapai visi Indonesia Emas. (Penulis Fachrudin Ali/Edit Timker HDI)

Presiden RI Tekankan Pentingnya Peran Sektor Kesehatan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Tangerang Selatan– Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membuka pertemuan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) tahun 2024 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4).

Dalam sambutannya, Presiden menjelaskan 68% penduduk Indonesia ada di usia produktif. Hal ini menjadi kesempatan besar yang dapat terjadi sekali dalam sebuah peradaban negara. “Kesehatan menjadi hal yang sangat penting, sangat fundamental. Pinter-pinter tapi gak sehat mau apa?” tegasnya.

Jokowi juga mengapresiasi keberhasilan Indonesia menurunkan angka stunting, dari 37,6 persen menjadi 21,5 persen dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Selain stunting, Ia juga menyoroti tantangan besar sektor kesehatan mengatasi kematian akibat penyakit tidak menular seperti stroke, jantung, dan kanker yang masih tinggi. Hal lain yang masih perlu dikejar di sektor kesehatan adalah kurangnya dokter spesialis. “Rasio dokter kita 0,47 dan rangking 147 di dunia” ungkapnya.

Selanjutnya, Jokowi juga meminta agar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Induk Bidang Kesehatan harus sinkron, in line, dan seirama. Rencana Induk Bidang Kesehatan akan menjadi pedoman nasional baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota serta swasta.

Mengakhiri sambutannya, Jokowi meminta pemerintah harus memperkuat industri kesehatan dalam negeri. Ia mengatakan bahwa 1 juta lebih penduduk Indonesia berobat ke luar negeri. “Sehingga kita kehilangan 11,5 miliar US dolar atau 180 triliun rupiah karena penduduk kita tidak mau berobat di rumah sakit dalam negeri,” katanya. Jokowi juga mengungkapkan bahwa 90 persen bahan produksi farmasi masih import. Selain itu 52% alat kesehatan masih didominasi impor.

Rakerkesnas ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, PJ Gubernur Provinsi Banten, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. Pertemuan ini diikuti oleh insan kesehatan dari 514 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi di Indonesia.

Pertemuan ini diharapkan menjadi sarana untuk konsolidasi dan integrasi agar menghasilkan hasil konkret dari masalah yang masih kita miliki. Jika kompak berjalan maka akan signifikan kemajuan bidang kesehatan negara kita. Dan semoga mimpi Indonesia emas 2045 bisa kita wujudkan bersama.
(Penulis Nisa Fitriyani/Edit Timker HDI)

Transformasi Kesehatan : Melesat Menuju Indonesia Emas

Tangerang Selatan— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) selama dua hari, yakni 24-25 April 2024. Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) merupakan pertemuan tahunan strategis yang diselenggarakan Kemenkes.

Pertemuan dihadiri oleh peserta pusat dan daerah, yakni seluruh Dinas Kesehatan, RSUD dan Bappeda di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, UPT Kemenkes, perwakilan Kementerian/Lembaga, dan para mitra pembangunan kesehatan nasional dan internasional.

Tujuan kegiatan untuk mengevaluasi capaian kinerja tahun 2023, merumuskan, serta menyelaraskan langkah strategis mencapai target kinerja ke depan.

Rakerkesnas dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Tema yang diangkat adalah Transformasi Kesehatan : Melesat Menuju Indonesia Emas.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melaporkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa untuk mencapai target Indonesia Maju 2045, pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia harus 15 juta/bulan. Hal ini, disampaikan dalam pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) Tahun 2024 di Tangerang Selatan pada Rabu (24/4).

Lebih lanjut, Menkes Budi menyampaikan pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini sekitar 5 juta per bulan. Selain pendapatan yang naik, infrastruktur bagus, masyarakatnya juga harus sehat dan pintar. Menkes juga menyampaikan bahwa sektor kesehatan memiliki peran penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Untuk itu, Menkes mengajak para pelaku kesehatan agar melakukan perubahan paradigma dalam melayani kesehatan.

“Caranya pastikan masyarakat harus sehat, harus diubah paradigma yang sebelumnya mengobati orang sakit sekarang menjadi menyehatkan masyarakat,” kata Menkes.

Menkes menambahkan, saat ini Kemenkes juga sedang melakukan transformasi kesehatan yang melibatkan 514 kabupaten/kota di 38 provinsi. Selain itu, Kemenkes melibatkan Bappeda dan pihak swasta untuk mendukung transformasi kesehatan. Pelibatan ini karena transformasi kesehatan tidak bisa hanya dilakukan oleh pegawai di lingkungan kesehatan.

“Kita sudah ada program transformasi kesehatan yang melibatkan 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi serta juga dinas kesehatan dan RSUD, juga Bappeda, agar Indonesia Emas dapat tercapai,” tutur Menkes.

Selain forum komunikasi untuk mendiskusikan berbagai kendala dan tantangan, serta mencari solusi efektif dalam pembangunan Kesehatan, terdapat juga stan-stan dari unit utama di Kemenkes yang melayani konsultasi daerah terkait program-program kesehatan nasional. (Penulis Nisa Fitriyani/Edit Timker HDI)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe