web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 43

Momentum Tingkatkan Kinerja ASN Lebih Baik

Jakarta– Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes) melantik secara resmi 17 Pejabat Fungsional di Lingkungan BKPK Kemenkes pada hari Selasa (3/10) secara hybrid di Jakarta. Pelantikan dihadiri Sekretaris BKPK, Kepala Pusat Kebijakan (Pusjak) Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan serta Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan.

Dalam kesempatan ini, Kepala BKPK mengucapkan selamat kepada 17 orang Pejabat Fungsional yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya, yang terdiri dari lima Analis Kebijakan, lima Entomolog Kesehatan, tiga Epidemiolog Kesehatan, satu Pranata Laboratorium Kesehatan, dan tiga Sanitarian.

“Saya berharap para pejabat fungsional yang baru saja dilantik hari ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan    peran dan keahliannya untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik,” ungkap Liza.

Liza berharap BKPK harus mampu bertransformasi menjadi think tank Kemenkes. Seluruh kebijakan harus berdasarkan evidence based. Hal ini menjadi tugas bersama.

“Saya berharap melalui momen pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada hari ini, agar dapat dijadikan momentum berharga bagi Saudara untuk melakukan perubahan kinerja ke arah yang lebih baik. Tunjukkanlah diri Saudara sebagai ASN yang BerAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa yang selalu Berorientasi terhadap Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” ungkap Liza lebih lanjut.

Tak lupa, Kepala BKPK menekankan untuk menggunakan APBN sebagai uang rakyat dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Terapkanlah value for money dalam pengelolaan anggaran.

Liza meminta untuk yang dilantik dapat terus meningkatkan pengetahuan dan kompetensi di bidang masing-masing sekaligus memberikan makna dan ketulusan dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

Nama-nama yang dilantik hari ini:

NO       NAMA/NIP      JABATAN

1          Adil Ustiawan, SKM, (Sanitarian Mahir)

2          Dian Indra Dewi, S.K.M (Sanitarian Mahir)

3          Endang Setiyani, SKM (Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda)

4          Fahmay Dwi Ayuningrum, A.Md  (Entomolog Kesehatan Mahir)

5          Hari Ismanto, S.K.M  (Sanitarian Ahli Pertama)

6          Mardi Raharjo Pardi, SKM (Entomolog Kesehatan Ahli Pertama)

7          Meilinda, SKM, MKM (Analis Kebijakan Ahli Pertama)

8          Muhidin, SKM  (Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama)

9          Novia Tri Astuti, SKM (Epidemiolog Kesehatan Ahli Muda)

10        Arum Sih Joharina, S.Si (Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda)

11        Desy Asyati, S.KM (Entomolog Kesehatan Ahli Muda)

12        Rahayu Hasti Komaria, SKM  (Entomolog Kesehatan Ahli Pertama)

13        Surakhmi Oktavia, SKM  (Entomolog Kesehatan Ahli Pertama)

14        Aris Hadi Indiarto, SKM, MSc  (Analis Kebijakan Ahli Pertama)

15        dr. Natalie Laurencia  (Analis Kebijakan Ahli Pertama)

16        dr. Rendra Hermansach (Analis Kebijakan Ahli Pertama)

17        Genida Wahyu Oksaponingtyas, S.IP (Analis Kebijakan Ahli Pertama)

(Penulis Fachrudin Ali/Editor Timker KLI)

Dukung BGSi, BKPK Dorong Penyelenggaraan Biobank Berstandar Internasional

Bali– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaksanakan Pelatihan Menuju ISO 20387 Biobank secara hybrid pada tanggal 27-30 September 2023 di Nusa Dua Bali.

“Biobank sebagai tempat penyimpanan bahan biologis dengan berbagai macam karakteristik dan jenisnya, perlu dijaga bersama. Ini adalah konsep besar dalam mendukung penyelenggaraan Biomedical & Genome Science Initiative (BGSi) menuju precision medicine,” ujar Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan I Gede Wirabrata saat membuka acara.

Inovasi BGSi berbasis biobanking bertujuan untuk mengubah pola pikir dalam bidang biomedis menuju pengobatan yang efektif dan efisien kedepannya. Dalam penyelenggaraan biobank perlu adanya acuan pedoman mulai dari best practice untuk pengolahan biobank, Good Clinical Laboratory Practice (GCLP) sampai dengan ISO 20387.

Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mengenai biobank yang mengacu pada standar ISO 20387. Selain itu juga memberikan pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam pelaksanaan biobank sehingga dapat tepat dan benar sesuai dengan standar internasional. Pertemuan ini juga diharapkan menghasilkan satu pemikiran yang sama terkait biobank.

BKPK sebagai sentral laboratorium nasional mempunyai tempat penyimpanan bahan biomedis yang cukup besar. BKPK memilik dua biobank yaitu biorespository dan biobank sentral.

Ketua Biobank Sentral BKPK Kambang Sariaji menyampaikan bahwa biobank akan menjadi bagian dari dukungan pelayanan secara klinik maupun riset. Biobank diperkuat melalui jejaring rumah sakit yang ada di Indonesia. Lebih lanjut menurut Kambang biobank merupakan hal yang baru, sehingga perlu disosialisasikan. Perkembangan biobank di Indonesia luar biasa. Beberapa fakultas di perguruan tinggi sudah mempunyai  biobank yang digunakan untuk menganalisis lebih lanjut di masa depan.

“Saat ini pengelolaan biobank mengacu pada panduan praktik laboratorium klinik yang baik dan pedoman praktik lainnya. Secara nasional ISO 20387 tentang Biobank belum masuk dalam Standar Nasional Indonesia, sehingga belum ada sertifikasinya. Pertemuan pelatihan menuju ISO 20378, akan menjadi arah acuan bagi para pengelola dalam penyelenggaraan biobank sesuai standar internasional” tutur Kambang.

Pertemuan workshop pelatihan menuju ISO 20387 biobank diikuti oleh ketua dan anggota tim BGSi, perwakilan dari Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, perwakilan dari rumah sakit vertikal, perwakilan Balai Laboratorium Kesehatan serta perwakilan dari World Health Organization  (WHO), dan pengelola biobank BKPK. Hadir juga fasilitator dari berbagai Lembaga yakni Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Biorisiko Indonesia (ABI), dan BKPK. (Penulis Yuliana/Edit Timker KLI)

121 Warga Badui Terima Kartu JKN/KIS

Kabupaten Lebak — Sebanyak 121 kartu Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) diserahkan kepada warga Suku Badui. Penyerahan kartu secara simbolik diberikan kepada 10 warga oleh Plt. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Bayu Teja Muliawan bersama dengan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan,  Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Aksesibilitas Sosial, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak di Binong Raya pada Selasa (26/9).

“Dari usulan 237 jiwa masyarakat Badui, sebanyak 121 jiwa berhasil didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN,” ujar Bayu Teja dalam sambutannya.

Lebih lanjut dikatakan  Bayu Teja, program JKN diharapkan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah melakukan perluasan kepesertaan JKN dari masyarakat desa adat yang pada hari ini dilaksanakan bagi masyarakat Badui Dalam. Perluasan ini diharapkan akan berlanjut kepada masyarakat desa adat lainnya yang belum terdampak pelayanan kesehatan secara modern melalui mekanisme pengusulan sebagai peserta PBI APBN maupun melalui mekanisme penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBI APBD).

Pada kesempatan ini  Bayu Teja mengungkap berdasarkan data BPJS Kesehatan per Agustus 2023, dari jumlah penduduk Desa Kanekes (Badui Dalam dan Badui Luar) sebanyak 9.297 jiwa, 6.196 diantaranya telah terdaftar JKN baik peserta aktif maupun non aktif. Jumlah peserta aktif yaitu sebanyak 4.602 jiwa yang terdiri dari 4.005 jiwa terdaftar sebagai peserta PBI APBN dan 597 jiwa terdaftar sebagai peserta PBI APBD.

“Diharapkan secara keseluruhan secara bertahap dapat diusulkan dan didaftarkan sebagai peserta JKN agar masyarakat Badui mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa adanya hambatan secara finansial,” lanjut Teja.

Dalam rangka meningkatkan kepesertaan JKN/KIS khususnya di Suku Badui Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes RI Yuli Farianti melakukan inisiasi dan koordinasi lintas program berbagai lembaga. “Kedepan Kementerian Kesehatan akan duduk bersama membahas peningkatan cakupan JKN khususnya di Kabupaten Lebak dengan berbagai lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah setempat,” ujarnya.

Hadir dan menyampaikan sambutan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Triatno Supiyono memaparkan saat ini masyarakat Badui telah menerima upaya kesehatan yang bersifat pengobatan atau kuratif. Upaya preventif belum semua masyarakat Badui dapat menerimanya. Terkait kepesertaan JKN, hingga saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak baru mencapai 91%.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan yang disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, cakupan Universal Health Coverage (UHC)  Provinsi Banten sudah mencapai 95,5%. “Tinggal tiga kabupaten yang belum mencapai UHC yakni Lebak, Pandeglang dan Serang. Penyerahan kartu JKN/KIS yang dilakukan saat ini merupakan langkah awal untuk mencapai UHC bagi Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Selain penyerahan kartu JKN/KIS dilakukan juga edukasi dan penyuluhan kesehatan, perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta layanan kesehatan dasar bagi warga masyarakat Suku Badui. Kegiatan ini merupakan kerja sama berbagai unit lintas sektor, yaitu Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Komunitas Perempuan Berkebaya Indonesia, serta MAPALA UI. (Penulis Evi Suryani/Edit Timker KLI)

Appraisal Dan Masa Sanggah Nota Rekomendasi Interim Hasil Kajian HTA

Jakarta— Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI  melaksanakan appraisal Health Technology Assessment (HTA). Penilaian HTA dibuka Kepala Pusjak PDK Kemenkes Yuli Farianti pada hari Selasa (19/9). Acara dihadiri Komite HTA, Panel ahli dan Panel ad Hoc dari perwakilan organisasi profesi terkait, Kemenkes, Mitra Pembangunan, dan Agen HTA.

Dalam sambutannya, Kepala Pusjak PDK Yuli Farianti menyampaikan pelaksanaan kajian HTA untuk topik pembrolizumab ini merupakan terobosan penting dalam pengembangan metode HTA di Indonesia. Untuk pertama kalinya, Komite HTA bersama Kementerian Kesehatan didukung oleh World Bank dan Center For Global Development mengembangkan metode adaptif HTA di Indonesia.

Pelaksanaan kajian HTA untuk topik trastuzumab juga membuat suatu terobosan baru. Kemenkes dengan dukungan The Medicines, Technologies, and Pharmaceutical Services (MTaPS) USAID melakukan kalibrasi terhadap nilai kesintasan pasien kanker payudara yang diperoleh dari data literatur Internasional dengan menggunakan data kesintasan yang diperoleh dari data registri kanker Indonesia. Adapun tujuan dari kalibrasi ini untuk memperoleh nilai luaran klinis yg mendekati dengan kondisi pasien Indonesia.

Pelaksanaan appraisal dikoordinasikan oleh Tim Kerja Kebijakan HTA. Acara dibagi dua sesi. Pada sesi pertama (pagi 09.00-12.30) dilakukan appraisal untuk HTA Pemberian Pembrolizumab pada pasien kanker paru non small cell metastasis. Pada sesi kedua (siang 13.30-17.00) dilakukan appraisal untuk HTA Evaluasi Ekonomi Pemberian Trastuzumab Adjuvan pada Kanker Payudara Stadium Dini HER2-Positif di Indonesia.

Dalam pertemuan appraisal, Komite HTA dan Panel ad Hoc melakukan penilaian teknologi kesehatan dari aspek metodologi asesmen, efektivitas klinis, efektivitas biaya, utilitas biaya per tahun hidup, dampak anggaran, sosial, budaya, politik, etika, agama, ekuitas, dan keterjangkauan.

Secara keseluruhan, forum menyepakati hasil asesmen HTA dengan perbaikan minor. Output appraisal tersebut adalah penyusunan dan pengesahan berita acara appraisal.

Tahapan selanjutnya adalah masa sanggah nota rekomendasi interim dan hasil kajian HTA yang dilaksanakan selama 30 hari yang dimulai tanggal 29 September 2023 – 29 Oktober 2023. Masa sanggah adalah masa untuk seluruh pemangku kepentingan terkait menyampaikan keberatan terhadap nota rekomendasi interm dan hasil kajian HTA.

Link informasi masa sanggah dan hasil kajian HTA hasil appraisal: https://link.kemkes.go.id/InformasiMasaSanggah

(Penulis Chiska, Pusjak PDK/Editor Timker KLI)

Peran Penting Teknologi Kesehatan  dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat 

Jakarta– Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Syarifah Liza Munira menerangkan bahwa teknologi kesehatan dapat mendukung Indonesia dari negara berpendapatan menengah menjadi negara berpendapatan tinggi.  

“Upaya ini harus diwujudkan sebelum Indonesia mencapai puncak bonus demografi sekitar tahun 2030-2035,” ujarnya pada Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 substansi Teknologi Kesehatan pada Kamis (21/9). 

Menurut Liza peranan teknologi sangat penting, mulai dari preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif. Agar teknologi berkembang dengan maju dibutuhkan penelitian dan inovasi yang sesuai dengan etika penelitian. “Hal ini perlu diatur dalam regulasi,” jelasnya.  

Pada kesempatan ini Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan BKPK Kemenkes, Yuli Farianti menyampaikan permasalahan saat ini adalah rendahnya inovasi teknologi kesehatan dalam negeri. Pemerintah perlu membangun kerjasama dengan peneliti serta industri dalam menciptakan inovasi teknologi kesehatan.  

Public Hearing substansi Teknologi Kesehatan dihadiri oleh berbagai elemen publik baik dari kalangan pemerintah dan non-pemerintah, yang terdiri dari pakar, akademisi, praktisi, asosiasi dan organisasi masyarakat, serta para penerima manfaat teknologi kesehatan. Tercatat telah terhimpun 57 aspirasi dan masukan.  

Pakar Universitas Indonesia Pratiwi Sudarmono menyampaikan aspirasinya tentang materi yang akan tercakup dalam rancangan peraturan pemerintah yang sedang disusun. Pratiwi berharap rancangan peraturan ini dapat mencakup hal-hal yang telah dilakukan seperti Health Technology Assessment dan Material Transfer Agreement. Selain itu Pratiwi juga menyampaikan pentingnya menjembatani berbagai stakeholders yang terlibat.  

Mengenai pemanfaatan teknologi kesehatan, perwakilan dari RSUP Kariadi Semarang dr. Faza menyampaikan masukannya. “Harapannya rancangan peraturan ini dapat meng-cover teknologi kesehatan yang dapat dinikmati masyarakat luas. Tidak hanya pada center-center tertentu saja, bukan hanya kota besar, namun juga di daerah terpencil,” tuturnya.  

Perwakilan Asosiasi Genomik Indonesia Iva yang turut hadir juga menyampaikan aspirasinya terkait penelitian, pengembangan, dan pengkajian. “Kita seharusnya bisa berkolaborasi, baik dari pemerintah, akademik dan swasta. Afiliasi yang ada belum bisa dikaitkan satu sama lain, sehingga perlu penguatan koordinasi dan fasilitasi,” katanya.  

Hadir pula Ahmad Hidayat perwakilan Forum Komunikasi Teknologi Informasi Kesehatan Nasional. Ahmad berharap agar pengembangan teknologi kesehatan memanfaatkan sistem informasi yang sudah menggunakan standar data, metadata dan interoperability yang sudah dibuatkan konsep dan template-nya.  

Sementara itu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Desi mengingatkan agar dapat memasukkan aspek hak asasi manusia dalam rancangan peraturan pemerintah ini. “Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan yang sudah disusun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mungkin bisa dirujuk agar tidak diskriminatif.” jelasnya.  

Masyarakat masih terus dapat menyampaikan partisipasi dan aspirasinya terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Aspirasi dapat disampaikan melalui website partisipasisehat.kemkes.go.id.  (Penulis Yuliana/Editor Timker KLI)

Kolaborasi Lintas Sektor ASEAN Mendorong Digitalisasi Kesehatan

Jakarta– Pertemuan Konsultatif mengenai Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN (AUVM) dan Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan pada hari Kedua (22/9) diisi sesi diskusi dan berbagi informasi terkini terkait Keketuaan Indonesia di ASEAN 2023 dan ASEAN Bio-Diaspora Virtual Centre.

Meutia Hasan dari Direktorat Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN Kementerian Luar Negeri Indonesia, menyampaikan presentasi yang merangkum hasil-hasil KTT ASEAN ke-42 dan KTT ASEAN ke-43 di Sektor Kesehatan. Presentasi tersebut memberikan wawasan mengenai keputusan penting dan diskusi yang dilakukan pada pertemuan puncak.

Sementara Abdurrahman, Head of Management ASEAN Bio-Diaspora Virtual Center (ABVC) Indonesia Office memaparkan perkembangan ABVC terkini. Presentasinya menyoroti kemajuan dan kontribusi pusat terhadap inisiatif kesehatan regional.  

Para peserta menyampaikan apresiasi terhadap hasil-hasil KTT ASEAN Bidang Kesehatan ke-42 dan ke-43 serta kemajuan ASEAN Bio-Diaspora Virtual Center. Peserta menantikan implementasi hasil dari Keketuaan Indonesia di KTT ASEAN 2023.  

Dalam kesempatan yang sama, Grace Lovita Tewu, Ketua Tim Kerja Sama Regional Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan (Pusjak KGTK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berkesempatan menyampaikan rencana kedepan pengembangan Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN dan Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN. Rencana pengembangan Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN kedepan yakni negara anggota ASEAN menyatakan dukungan terhadap penerapan Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN untuk dokumen pengetahuan yang terpusat dan dapat diakses oleh negara-negara Anggota ASEAN, mitra dan masyarakat umum atas data dan sumber daya yang selanjutnya dapat mendukung kolaborasi regional.

Mengingat dinamika dokumen yang dibagikan, pengelolaan konten platform ini harus didiskusikan lebih lanjut untuk memfasilitasi berbagi informasi secara real-time. “Diperlukan identifikasi Focal Point dan PIC, pelatihan dan peningkatan kapasitas mengenai untuk platform ini,” ungkap Vita. Lebih lanjut disampaikannya, negara anggota ASEAN dapat mengusulkan kepada Sekretariat ASEAN untuk memfasilitasi pengelolaan platform ini dan kemungkinan pengembangan Kelompok Kerja Teknis Kesehatan Digital/Jaringan Digital/Hub. Untuk proposal tahap 2 (pelatihan dan migrasi data) dan tahap 3 (pemeliharaan) akan diedarkan untuk didanai oleh mitra pendukung.

Terkait rencana untuk pengembangan Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN, negara anggota ASEAN ingin AUVM dipertahankan untuk pencegahan, persiapan, dan respon pandemi kedepan, melakukan kerjasama melalui mekanisme regional. Selain itu, diperlukan peningkatan kapasitas oleh negara-negara anggota ASEAN terkait AUVM, terutama dalam menyelaraskan berbagai standar.  

AUVM akan dipertahankan melalui fasilitasi Sekretariat ASEAN. Akan dilakukan verifikasi sebelum tiba di negara tujuan. AUVM juga menjadi platform untuk verifikasi saja dan tidak ada pertukaran data serta dapat lebih ditingkatkan nantinya. Saran untuk peningkatan AUVM terkait influenza, vaksinasi rutin, imigrasi, e-resep, ringkasan pasien internasional, dan meningitis. 

Dalam kesempatan itu, Vita mengungkapkan untuk menerapkan AUVM dan menghindari tumpang tindih mekanisme digitalisasi, diperlukan konsultasi dan kolaborasi dengan sektor-sektor seperti telekomunikasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, keamanan siber, imigrasi, transportasi, kesehatan, dan ekonomi digital. Penguatan struktur tata kelola untuk pertukaran informasi serta sebagai kelanjutan dari AUVM, Indonesia akan menjajaki fase kedua dan akan berkoordinasi untuk kolaborasi ASEAN dengan Global Digital Health Certification Network (GDHCN) kedepannya, untuk memaksimalkan jejaring.

Menutup pertemuan, Khoiri Jinan, Ketua Tim Kerja Sistem Informasi Kesehatan Pusjak KGTK BKPK Kemenkes menyampaikan apresiasinya pada para delegasi yang hadir dan memberikan masukan-masukan berharga selama pertemuan. Menurut Jinan AUVM merupakan bukti upaya kolektif dalam memastikan perjalanan lintas batas negara yang aman dan efisien di ASEAN. Ini mencerminkan komitmen untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat sambil mendorong pemulihan ekonomi.

Perluasan AUVM yang mencakup sertifikat kesehatan digital selain COVID-19 merupakan upaya berwawasan ke depan yang akan memberikan kontribusi terhadap ketahanan kawasan dalam menghadapi keadaan darurat kesehatan di masa depan. Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN merupakan sebuah tonggak sejarah dalam pemanfaatan kemajuan digital dan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja sama sektor kesehatan.

Platform ini merupakan repositori terpusat atas pengetahuan dan data yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat, melacak perkembangan, dan kolaborasi dalam mengatasi permasalahan kesehatan. (penulis Kurniatun K/Editor Timker KLI)

Pengembangan Platform Untuk Majukan Kerja Sama Kesehatan ASEAN

Jakarta — Pertemuan konsultatif mengenai Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN dan Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN diselenggarakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara hybrid pada 21-22 September 2023 di Jakarta. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan/Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji membuka acara dan memberikan sambutan pada para delegasi yang hadir, Kamis (21/9).

Menurut Setiaji ada dua inisiatif penting yang memiliki potensi besar untuk memajukan kerja sama kesehatan antarnegara ASEAN dan hubungan regional. Inisiatif ini dalam bentuk Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN dan Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN. Dua inisiatif tersebut merepresentasikan langkah signifikan menuju komunitas ASEAN yang lebih terintegrasi dan tangguh. Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN digagas berdasarkan ASEAN Travel Corridor Arrangement Framework.

Kerangka Pengaturan Koridor Perjalanan ASEAN menggarisbawahi komitmen untuk memfasilitasi perjalanan antarnegara anggota ASEAN dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Inisiatif ini merupakan bukti tekad untuk mengendalikan pandemi dan bersiap menghadapi keadaan darurat kesehatan di masa depan,” jelas Setiaji.

Pada kesempatan yang sama diperkenalkan Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN. Menurut Setiaji ini merupakan perwujudan pengakuan atas peran penting transformasi digital dan teknologi dalam meningkatkan kerja sama kesehatan ASEAN. Platform ini dirancang untuk memusatkan data dan informasi agar lebih mudah diakses secara efisien oleh semua negara anggota ASEAN. Dikatakan Setiaji, penggunaan platform ini tidak hanya akan meningkatkan kinerja, tetapi juga memperkuat strategi tata kelola dan perencanaan.

Hal senada diungkap Agus Rachmanto, Deputy Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes. Negara-negara ASEAN harus memiliki protokol pengakuan sertifikat vaksin agar dapat dikenali antarnegara dan dapat digunakan untuk pandemi di masa depan. Agus menjelaskan bahwa negara-negara ASEAN perlu memverifikasi status kesehatan para pelaku perjalanan dari banyak negara. Ini dilakukan tanpa memberikan dampak negatif terhadap pelaku perjalanan. Karena itu diperlukan verifikasi terkait dokumen penumpang seperti sertifikat vaksin dan dokumen lainnya. 

Dalam pertemuan konsultatif ini akan dilakukan pembelajaran bersama dalam menggunakan, memanfaatkan, dan  mengembangan platform ini ke depan. Akan dibahas pula kemungkinan memperluas cakupan dengan memasukkan sertifikat kesehatan tambahan, seperti kode QR Meningitis.  Selain itu juga akan dibahas aspek-aspek penting untuk pemantauan, evaluasi, dan keberlanjutannya.

Pertemuan konsultatif ini dihadiri langsung oleh delegasi dari beberapa negara anggota ASEAN seperti Thailand, Myanmar, Laos, Timor Leste, Sekretariat ASEAN, serta Australian Mission to ASEAN. (Penulis Kurniatun Karomah/Edit Timker KLI)

Penguatan Anggaran Kesehatan Berbasis Kinerja Melalui UU Kesehatan

Jakarta – Kementerian Kesehatan melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menghimpun aspirasi masyarakat melalui Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan. Pertemuan yang membahas substansi Pendanaan Kesehatan ini dihadiri para pemangku kepentingan secara hybrid di Jakarta pada Rabu (20/9).

Dalam sambutannya Kepala BKPK Syarifah Liza Munira menyampaikan pentingnya substansi pendanaan kesehatan. Menurut Liza belanja kesehatan per orang per tahun selalu tumbuh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi per orang per tahun suatu negara. Belajar dari jumlah belanja sektor kesehatan negara-negara lain Liza menekankan bahwa poin pentingnya bukan pada pengeluaran dana sebanyak-banyaknya. “Yang penting adalah cukup, teralokasi dengan baik, efisien, dan berkesinambungan,” ujar Liza.

Lebih lanjut Kepala BKPK menjelaskan tentang konsep berbasis kinerja yang dikedepankan dalam undang-undang kesehatan. Menurutnya sumber-sumber pendanaan harus dicatat, di monitor, dan dialokasikan dengan baik. Aspek lain yang akan diatur adalah mengenai pemanfaatannya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha yang hadir dalam ruang virtual menyoroti penghapusan mandatory spending pada undang-undang kesehatan. Kunta menyampaikan bahwa peraturan turunan Undang-Undang Kesehatan akan mengubah pola pikir dari mandatory spending menuju program yang jelas output dan outcome-nya.

“Perencanaan harus lebih baik, supaya kita menganggarkan sesuai program yang jelas,” ungkap Kunta.

Public Hearing Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan ini dihadiri oleh pakar, akademisi, perwakilan kementerian/Lembaga, Mitra Pembangunan, organisasi profesi, dan internal Kementerian Kesehatan.

Prof. Ascobat Gani hadir memberikan pandangan perlunya menyebutkan program yang didanai secara spesifik, yaitu 23 program yang telah disebutkan, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), serta penguatan sistem kesehatan. Selain itu Prof. Asco juga mengomentari tentang penghapusan mandatory spending.

“Kita beralih ke mandatory services. Kita perlu narasikan yang jelas apa yang dimaksud dengan anggaran berbasis kinerja,” jelas Prof. Asco.

Selanjutnya masukan disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka. Putut menyampaikan ada 3 strategi untuk menyiasati keterbatasan anggaran, yaitu pertama membuka sumber lain dapat dari swasta atau filantropis. Kedua adalah penentuan skala prioritas yang jelas, dan yang ketiga adalah pentahapan.

Masukan juga disampaikan Yayasan Kanker Indonesia yang diwakili oleh dr. Vinka. Selaku praktisi Vinka menyatakan pentingnya upaya paliatif yang tidak hanya untuk penyakit kanker. “Justru yang penting paliatifnya. Biaya yang dibutuhkan juga tidak sedikit agar mendapatkan quality of life yang baik. Dan tidak banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pelayanan itu,” tutur Vinka.

Partisipasi masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan masih dapat disampaikan melalui website partisipasisehat.kemkes.go.id. (Timker KLI Setban)

Inisiatif Indonesia Atas Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN dan Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan menyelenggarakan pertemuan pembahasan Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN dan Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN pada 21-22 September di Jakarta. Pertemuan ini akan menampilkan kinerja kedua platform tersebut.

Kementerian Kesehatan berharap mendapatkan sudut pandang baru dari negara-negara anggota ASEAN terhadap pengembangan Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN dan Platform Manajemen Pengetahuan ASEAN ke depan.  

Digitalisasi Protokol Kesehatan melalui Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi dan memperkuat ketahanan ASEAN. Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN dibuat untuk mempromosikan kesehatan agar komunitas ASEAN terkoneksi dengan baik. Melalui mekanisme ini sertifikat kesehatan dapat diakui sehingga dapat tercapai perjalanan yang aman secara maksimal.  

Komunitas ASEAN diharapkan dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan inklusif. Sertifikat vaksinasi dapat diakui oleh seluruh komunitas ASEAN dan global melalui perjanjian saling pengakuan pada protokol yang sama.  

Tahun ini, Indonesia berencana untuk mendiskusikan kemungkinan memperluas cakupan sistem Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN sehingga termasuk  sertifikat kesehatan lain seperti kode QR Meningitis. Selain Mekanisme Verifikasi Universal, ASEAN juga berencana mengembangkan Platform Manajemen Pengetahuan Sektor Kesehatan ASEAN.

Platform ini dirancang untuk membuat data dan informasi lebih mudah diakses oleh negara-negara anggota ASEAN dan Sekretariat ASEAN. Platform online ini dapat mendukung Kerjasama antarnegara ASEAN yang lebih efektif dan efisien. Platform Manajemen Pengetahuan Sektor Kesehatan ASEAN akan menerapkan akses yang tersinkronisasi. Hal ini dapat mendorong tingkat kesadaran yang lebih baik, sehingga semakin meningkatkan keterlibatan anggota terhadap pengembangan platform ini dalam jangka panjang. 

Mekanisme Verifikasi Universal ASEAN telah disahkan oleh negara-negara anggota ASEAN pada Pertemuan Menteri Kesehatan ASEAN di Bali tahun 2022 lalu. Sementara deliverable Indonesia atas Platform Manajemen Pengetahuan Sektor Kesehatan ASEAN diharapkan dapat diluncurkan dan disosialisasikan pada tahun ini sebagai side event pada acara SOMHD Level melalui Cluster 3. Dengan demikian, kedua hal tersebut akan menjadi dua dari delapan deliverable dari Indonesia untuk kepemimpinan ASEAN di sektor kesehatan tahun ini. (Timker KLI Setban)

Supervisi Survei Kesehatan Indonesia di Provinsi NTB

Mataram– Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI Syarifah Liza Munira didampingi Kepala Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan BKPK Kemenkes Pretty Multihartina melakukan kunjungan Supervisi pengumpulan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat tanggal 14 – 15 September.


Kunjungan dilaksanakan di lokasi pengumpulan data di Desa Sandik dan Desa Brembeng, dilanjutkan ke Pustu dan Poskesdes Dasan Geria. Terakhir ke Puskesmas Penimbung untuk melihat secara langsung dan mendapatkan bahan masukan terhadap permasalahan kesehatan di lapangan.


Pada kesempatan tersebut, Liza Munira bercengkerama dengan kader posyandu yang turut disertakan dalam pengumpulan data. Keterlibatan kader posyandu dalam SKI diharapkan sebagai proses transfer knowledge teknis pengukuran tinggi /panjang badan dan berat badan balita yang sesuai standar agar dapat diaplikasikan untuk Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat secara elektronik.


“SKI diharapkan memberikan fungsi selain pengumpulan data kesehatan jadi kita pastikan keterlibatan kader di lokasi sampling sehingga bisa menjadi pembelajaran pembuka sebelum diadakan pelatihan bagi kader untuk mengukur balita sesuai standar,” ujar Liza Munira.


Liza Munira mengapresiasi dukungan yang diberikan berbagai pemangku kepentingan di daerah dalam menyukseskan SKI 2023 dan berharap hasil analisis data SKI 2023 tingkat pusat maupun daerah dapat digunakan untuk menentukan arah kebijakan kesehatan yang tepat.


“Insya Allah data SKI benar-benar ini bisa membantu kita semua untuk menjadi navigasi atau GPS untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai, dengan cara yang tercepat dan tepat waktu ” ujar Liza Munira.


Kepala Dinas Kesehatan NTB, Lalu Hamzi Fikri menyampaikan bahwa dalam pengumpulan data, pemerintah daerah NTB turut melakukan pendampingan yang tujuannya untuk mengawal agar data yang dihasilkan valid sesuai keadaaan di lapangan sebenarnya.


“Pendampingan yang dilakukan dalam konteks pengukuran gizi benar-benar bisa dilakukan bersama sehingga data yang dihasilkan bisa valid tanpa mengintervensi data” timpal Hamzi Fikri. (Penulis Ahdiyat Firmana/Edit Timker KLI)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe