web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 47

Menuju Papua Barat Daya Sehat, Pj Gubernur Fokuskan Kolaborasi dan Harmonisasi

Sorong – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Moh. Musa’ad, menyatakan pentingnya fokus pada misi Papua Barat Daya Sehat, serta kolaborasi dan harmonisasi dengan para pemangku kepentingan baik dalam maupun luar sektor kesehatan.

“Misi utama Papua Barat Daya adalah Papua Barat Daya cerdas, Papua Barat Daya sehat dan Papua Barat Daya produktif. Tidak ada masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang hebat. Semua hebat. Perlu sinergitas, perlu kolaborasi agar miliki hasil kerja yang hebat.”, jelas Musa’ad dalam pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Provinsi Papua Barat Daya di Sorong (24/05).

Lebih lanjut menurut Musa’ad pada tahun lalu telah disusun rencana aksi daerah untuk percepatan eliminasi tuberkulosis serta penurunan stunting. Ia berharap rencana tersebut menjadi aksi nyata yang membuahkan hasil. Aksi tersebut perlu dibahas lebih lanjut, termasuk upaya penurunan angka kematian pada ibu dan bayi.

Rakerkesda Provinsi Papua Barat Daya ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan perdana ini bertujuan untuk merumuskan rencana aksi program/ kegiatan untuk mewujudkan transformasi kesehatan tahun 2023-2024 yang melibatkan peran Pemerintah Pusat, Provinsi dan  Kabupaten/Kota serta lintas sektor lainnya.

Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) selaku Koordinator Wilayah Provinsi Papua Barat Daya, melakukan monitoring perencanaan dan pelaksanaan transformasi Kesehatan. Analis Kebijakan Ahli Utama BKPK, Siswanto, menyatakan pentingnya peran strategis Rakerkesda sebagai forum komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan sinergisme kebijakan kesehatan pusat-daerah.

“Jika Bapak/Ibu memiliki permasalahan dengan pemerintah pusat, maka bisa menggunakan jalur ini, masalah DAK, BOK atau program baru seperti insentif UKM sehingga pelaksanaan transformasi kesehatan di lapangan dapat berjalan seefektif mungkin”, ujar Siswanto.

Rakerkesda yang berlangsung selama dua hari ini, diisi dengan paparan para narasumber dari unit-unit utama Kemenkes, Kanwil BKKBN Provinsi Papua Barat, RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan, serta diakhiri dengan diskusi  dan paparan kelompok. Setiap kelompok membahas dan menyepakati masalah prioritas serta solusi/rencana tindak lanjut dengan isu enam pilar transformasi kesehatan.

Bertema “Harmoni Percepatan Transformasi Kesehatan Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota Menuju Papua Barat Daya Sehat, Cerdas Dan Sejahtera”, perhelatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari Dinas Kesehatan Kab/Kota, Dinas Kependudukan dan KB, Direktur Utama RSUD dan RS swasta,LSM, BPJS, Lembaga Pendidikan, NGO, di Papua Barat Daya.

Pada kesempatan ini pemerintah provinsi ke-38 Indonesia ini juga menyepakati perjanjian/kesepakatan bersama dengan para pimpinan daerah (bupati/walikota) dalam rangka pembangunan bidang Kesehatan. Selain itu juga disepakati perjanjian kerja sama dengan Universitas Papua terkait pendidikan dokter dan dokter spesialis.

(Penulis Novi Budianti/Nirmala Ahmad Maruf/Editor Timker KLI)

Akselerasi Penggunaan Alat Kesehatan Dalam Negeri

Jakarta- Pemerintah menetapkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sejalan dengan itu, Kementerian Kesehatan juga melakukan akselerasi peningkatan pembelian alat kesehatan produksi dalam negeri melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1258/2022 tentang Substitusi Alkes Impor dengan Alkes Dalam Negeri pada Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan.

Untuk memudahkan implementasi peraturan tersebut, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI melalui Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SKK-SDK) tengah menyusun rekomendasi kebijakan tentang akselerasi implementasi pengendalian impor. Sejumlah kementerian/lembaga dan industri seperti Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BRIN, Perwakilan Industri Alat Kesehatan, Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB), Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO), Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAST), Indonesian Association of Hospital Engineering (IAHE) diundang untuk koordinasi dan identifikasi masalah dalam penyusunan rekomendasi kebijakan ini.

Agar industri alat kesehatan dalam negeri dapat berdaya saing dengan produk impor, serta meningkatkan produksi dan penjualannya, pemerintah perlu menetapkan kebijakan-kebijakan.

“Industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia selama ini masih sangat bergantung pada produk impor, baik dari segi bahan baku maupun teknologi yang digunakan. Sebanyak 70% suplai alat kesehatan di Indonesia masih dipenuhi oleh alat kesehatan impor,” ungkap Kepala Pusjak SKK-SDK Wirabrata pada Kamis (25/5) di Jakarta.

Saat ini industri alat kesehatan di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Tahun 2021 tercatat ada 891 perusahaan yang memproduksi alat kesehatan. Ini merupakan peningkatan pesat dibanding tahun 2015 yang hanya tercatat 123 perusahaan. “Sayangnya, pertumbuhan industri alat kesehatan yang cukup pesat ini ternyata belum mendorong pemenuhan alat kesehatan dalam negeri di Indonesia,” terang Wira.

Pasar industri dalam negeri saat ini hanya mencapai 10%, namun sudah banyak industri alat kesehatan dalam negeri yang mengekspor produknya ke negara-negara di Asia, Amerika, Eropa, Timur Tengah dan Amerika Latin. Ini menandakan bahwa produk alat kesehatan dalam negeri merupakan produk yang berkualitas.

Presiden Joko Widodo juga mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri dan pengurangan pemakaian produk impor di segala bidang, termasuk bidang farmasi dan alat kesehatan. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Reformasi sistem kesehatan nasional  merupakan agenda besar Kementerian Kesehatan. Kemandirian farmasi dan alat kesehatan merupakan kebijakan bagian dari pilar ketiga Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan—yakni, meningkatkan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan. (Penulis Kurniatun K/Editor Tim Kerja KLI)

Pengembangan Hasil Kajian Untuk Asupan Rekomendasi Kebijakan

Jakarta–  Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) menggelar dua acara sekaligus yaitu penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jurnal Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) dari BKPK ke Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Bandung, dan Penandatangan Amandemen Memorandum saling pengertian antara Kemenkes RI dengan Thinkwell institute tentang Kerja Sama Pembangunan Kesehatan dan Sistem Kesehatan Di Indonesia untuk Periode 2020-2023 pada hari Senin (22/5).

Dalam sambutannya, Sekretaris BKPK Nana Mulyana mengatakan selain penyerahan Media Litbangkes kepada Poltekkes, BKPK siap bersinergi mengembangkan hasil-hasil kajian yang dilakukan oleh Dosen atau mahasiswa Poltekkes Bandung. “Tentu bisa dimanfaatkan menjadi bagian dari asupan untuk rekomendasi kebijakan yang menjadi core bisnis BKPK” ujar Nana Mulyana.  

Adanya transformasi kelembagaan Kemenkes RI, tugas BKPK tidak lagi mengelola jurnal Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Untuk itu, pengelolaan jurnal akan diserahkan ke Poltekkes Bandung.

BKPK juga sudah menjalin kerja sama dengan Thinkwell Institute dalam membangun proses-proses kebijakan di Indonesia. Dengan adanya kerja sama ini, kedepannya BKPK mendapatkan dukungan dari Thinkwell institute dalam proses mengawal kebijakan.

Acara dihadiri Direktur Poltekkes Bandung beserta tim serta tim dari Thinkwell Institute, Dewan Redaksi Jurnal Media Litbangkes, serta Tim Kerja Komunikasi dan Layanan Informasi sekretariat BKPK.

Direktur Poltekkes Bandung Pujiono menyampaikan terima kasih kepada BKPK karena sudah mempercayai Poltekkes Bandung untuk mengelola Jurnal Sinta 2, “Semoga kedepannya makin baik lagi, dan cita-citanya bisa menjadi scopus,” harap Pujiono.

Poltekkes Bandung memiliki sumber Daya sekitar 225 orang dosen dan 5000 mahasiswa, yang dapat menjadi modal untuk lebih mengembangkan jurnal. Selain itu langkah yang dilakukan Poltekkes Bandung adalah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya berkolaborasi dengan BKPK, baik internal dan eksternal Kemenkes.

Sesuai dengan amanah Menteri Kesehatan, bahwa harus dekat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyukseskan program pusat dan program di wilayah. Oleh karena itu, Poltekkes juga siap berkolaborasi dan mendukung seluruh program kesehatan yang digaungkan oleh pusat di wilayah Jawa Barat.

Trihono Kepala Perwakilan di Indonesia menyampaikan Thinkwell Institute merupakan Non Governmental Organization (NGO) Internasional dan ada di enam negara.

Thinkwell Institute bergerak di tiga pilar transformasi pembangunan kesehatan. Terkait penandatangan ini, pihak Thinkwell Institute berterima kasih kepada BKPK, “Karena prinsip kami kolaboratif, mari kita kerja bersama. Visi kami adalah mensupport pemerintah,” tutur Trihono.

Di akhir acara, dilakukan penyerahan cendera mata dari Poltekkes Bandung ke BKPK dan sebaliknya. Dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata dari BKPK ke pihak Thinwell Institute.

Sebagai tanda ucapan terima kasih BKPK kepada Dewan Redaksi Media Jurnal Litbangkes, Sekretaris BKPK menyerahkan sertifikat kepada Pimpinan Dewan Redaksi Media Jurnal Litbangkes yang diwakili Ondri Dwi Sampurno. (Penulis Yuliana/Editor Fachrudin Ali)

Peningkatan Kapasitas Advokator Kebijakan BKPK Kemenkes

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) menyelenggarakan Workshop Strategi Advokasi Rekomendasi Kebijakan Kesehatan (22/5). Kegiatan dilaksanakan di Jakarta dan akan berlangsung selama dua hari.

Pertemuan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris BKPK Nana Mulyana. Dalam sambutannya, Nana mengingatkan tiga fungsi strategis BKPK, yakni memberikan rekomendasi kebijakan, sebagai pelaksana integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan Kesehatan, serta melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan kesehatan.

“Dalam melaksanakan tiga fungsi strategis ini kita harus punya kemampuan melakukan advokasi kepada pembuat kebijakan agar bisa dipahami dan diformulasikan menjadi kebijakan. Untuk itulah diadakan peningkatan kapasitas ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya” ujar Nana.

Hadir Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Ketahanan (Resiliency) Industri Obat dan Alat Kesehatan Prof. dr. Laksono Trisnantoro. Ia mengingatkan pentingnya pembuat rekomendasi kebijakan atau advokator kebijakan untuk membangun komunikasi yang erat dengan pengambil keputusan.

Lebih lanjut Prof. Laksono menjelaskan kegiatan advokasi mempunyai aspek politis yang kental. Advokasi dapat pula diterjemahkan sebagai tindakan mempengaruhi atau mendukung sesuatu atau seseorang. Menurutnya target advokasi adalah menginformasikan atau menyosialisasikan serta membuat, mengubah atau mempertahankan sebuah kebijakan.

“Anda harus paham betul apa yang terjadi, dan detail dalam menguasai permasalahan. Anda bisa detail kalau mengikuti terus apa yang terjadi di mitra atau unit yang ingin disasar,” imbuh Prof Laksono.

Ada beberapa pertanyaan-pertanyaan mendasar dalam advokasi kebijakan. Setidaknya ada empat pertanyaan, yakni apa yang harus ditransfer menjadi kebijakan public; kepada siapa (pengambil keputusan yang mana) pengetahuan dari berbagai penelitian akan ditransfer; oleh siapa pengetahuan penelitian ditransfer ke pengambil keputusan; bagaimana cara pengetahuan dari penelitian dipindahkan ke proses pengambilan keputusan; dan bagaimana cara mengukur efek keberhasilan transfer pengetahuan penelitian.

Prof Laksono menjelaskan dalam konteks BKPK, pertanyaan-pertanyaan tersebut di kerucutkan menjadi pengetahuan apa yang harus ditransfer menjadi kebijakan publik; dan untuk  siapa (pengambil keputusan yang mana) pengetahuan dari analisis/berbagai penelitian akan ditransfer. Siapa yang dituju adalah pengambil kebijakan, baik di dalam Kemenkes maupun di luar Kemenkes.

 (Ahdiyat Firmana/Editor Fachrudin Ali)

Waspada Varian Baru Arcturus

Beberapa pekan terakhir, Indonesia tengah mengalami kenaikan kasus akibat Covid-19 yang dipicu oleh varian baru subvarian Arcturus. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap subvarian baru ini dan meningkatkan kembali kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan.

Arcturus adalah salah satu dari 600 subvarian Omicron. Arcturus disebut juga sebagai subvarian Omicron XBB.1.16. Subvarian Omicron XBB.1.16 Ini pertama kali diidentifikasi pada bulan Januari 2023 dan mulai dipantau WHO sejak 22 Maret lalu.

Subvarian ini banyak ditemukan di India dengan lonjakan kasus terjadi hingga 20 persen dalam sehari pada akhir Maret. Hingga pertengahan April telah mencapai angka lebih dari 12.500 kasus per harinya. Namun varian ini juga telah terdeteksi di 23 negara lainnya.

Varian baru Covid-19 ini memiliki satu mutasi tambahan pada spike protein, yang dalam penelitian laboratorium menunjukkan peningkatan infeksivitas serta potensi peningkatan patogenisitas. Varian baru ini memiliki mutasi yang memiliki kemungkinan lebih cepat menyebar dan menyebabkan tingkat infeksi yang lebih tinggi.

Menurut Dr. Maria Van Kerkhove, Pemimpin Teknis WHO untuk Covid-19, sejauh ini Arcturus adalah varian yang paling cepat menular. Memiliki profil yang mirip dengan pendahulunya yaitu XBB.1.5, mutasi tambahannya menunjukkannya varian ini lebih menular dan meski data awal tidak menunjukkan hal ini dapat menyebabkan tingkat kesakitan yang lebih parah bagi yang terinfeksi.  Subvarian ini perlu diwaspadai.

Gejala dari sub varian baru ini hampir sama dengan gejala COVID-19 sebelumnya, yakni, batuk, flu, demam, sakit tenggorokan, sesak napas atau kesulitan bernapas, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, kehilangan rasa atau bau, mual atau muntah, dan diare. Namun sejumlah negara ada yang melaporkan gejala khas berupa mata kemerahan atau konjungtivitas, terutama pada anak-anak.

Di Indonesia lonjakan kasus akibat varian baru Arcturus terjadi pada pertengahan April lalu dimana angka kasus mencapai 1.000 lebih per harinya. Angka tersebut sempat menurun pada pekan hari Raya Idul Fitri namun kembali naik ke angka 1000 dalam beberapa hari. Pekan ini, tercatat 1.902 kenaikan kasus baru dengan total 21 pasien meninggal dunia akibat varian Arcturus.

Kementerian Kesehatan melalui juru bicaranya Mohammad Syahril, menghimbau masyarakat agar aktif kembali memakai masker, terutama untuk orang yang sedang sakit (flu), orang yang kontak erat dengan orang yang sedang sakit, dan apabila berada di keramaian dan kerumunan. Selain itu masyarakat juga dihimbau agar terus menjaga kesehatan, khususnya mereka yang memiliki komorbid dan berusia lanjut.

Untuk meningkatkan pencegahan, Kementerian Kesehatan menganjurkan masyarakat melakukan tes cepat antigen mandiri. Tes cepat antigen tersedia dalam dua produk yakni produk dalam negeri dengan kode AKD dan produk luar negeri dengan kode AKL. Produk tersebut tersedia di toko alat kesehatan, apotek atau tempat lain yang memiliki izin distribusi alat kesehatan. Tes cepat antigen mandiri menggunakan metode nasal yaitu hanya memasukan alat ke dalam lubang hidung.

Jika kebingungan dengan tata caranya, dapat melihat petunjuk penggunaan yang tercantum pada produk. Setelah melakukan colok hidung, pengguna diminta melakukan pindai kode QR yang ada pada produk melalui aplikasi SatuSehat.

Apabila hasilnya positif maka harus ditindak lanjut dengan PCR atau isolasi mandiri. Tes cepat antigen mandiri ini bisa mendeteksi dini virus COVID-19. Dengan cara ini upaya pencegahan atau pengobatan akibat infeksi Covid-19 varian baru akan lebih mudah. Karena meskipun status darurat Covid-19 secara internasional sudah dicabut oleh WHO, tes Covid-19 tetap perlu dilakukan. (Kurniatun Karomah)

Sumber: WHO dan Rokom Yanlik Kemenkes

Pusjak SKK dan SDK BKPK adakan  Pertemuan Evaluasi Audit NAC

Jakarta– Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SKK dan SDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) menggelar Pertemuan Evaluasi Audit National Authority for Containment (NAC) serta Finalisasi Certificate of Participation (CP) dan Interim Certificate of Containment (ICC) Plan untuk Polio Essential Facility (PEF).

Pertemuan ini dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 11 sampai dengan 12 Mei 2023 secara hybrid, dihadiri Badan Standarisasi Nasional, WHO Indonesia, Tim Kerja Pengelolaan Imunisasi Direktorat Jenderal  (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Tim Kerja Ketahanan Farmasi dan Direktorat Alat Kesehatan Ditjen  Kefarmasian dan Alat Kesehatan, PT Biofarma, Tim Assesor dan Tim kerja Pusjak SKK dan SDK BKPK Kemenkes RI.

Kepala Pusjak SKK dan SDK BKPK Wirabrata dalam pembukaanya menyampaikan terima kasih kepada WHO yang telah mendukung kegiatan nasional ini.

Beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan satu tahapan audit yang diselenggarakan National Authority for Containment Indonesia (NAC). Tujuannya mempersiapkan PT Biofarma untuk audit selanjutnya, dengan auditor memberikan informasi pengalaman-pengalaman auditnya. Sesuai dengan timeline Global Commission of Certification (GCC), tahun 2023 bahwa semua PEF yang sudah menerima CP harus mengajukan tahap selanjutnya yaitu ICC, nah ini yang penting kita melanjutkan proses itu, untuk selanjutnya PT Biofarma melanjutkan ICC maka harus memiliki CP yang valid Tutur Wirabrata.

Tujuan pertemuan ini secara besar adalah finalisasi CP Extention dan juga dokumen penunjang serta finalisasi ICC Plan. ICC Plan yang dibuat ini nanti hasil pemeriksaan dengan auditor supaya nantinya semua sepakat, bahwa hasilnya yang mana yang akan digunakan selanjutnya.

“Pemeriksaannya sudah sangat ketat, sehingga perlu dukungan dari Bapak dan ibu semua. Secara umum bahwa kegiatan ini adalah sesuatu yang sangat penting, karena resikonya sangat besar sekali, kita jaga betul negara kita tidak ada yang lepas, tentang polio ini. Banyak sekali vaksin yang dihasilkan, sehingga kita jaga betul report terhadap internasional, kita jaga betul situasi ini, jangan sampe muncul masalah karena muncul satu masalah saja dunia langsung melihat kita” lanjut Wirabrata.

Latar belakang pertemuan ini adalah National Authority for Containment  Indonesia (NAC) yaitu Badan Sertifikasi Nasional Dunia, telah mengajukan PT Biofarma (Persero) sebagai Polio Essential Facility ( PEF) yang berfungsi menyimpan dan melakukan kegiatan terkait virus polio tipe 2 dengan mengikuti tiga tahap untuk mendapatkan sertifikat containmet yaitu Certificate of Participation (CP), Interim Certificate of Containment (ICC), dan Certificate of Containment (CC).

Saat ini PT Biofarma sudah mendapatkan Certificate Participation, kemudian akan melangkah ke tahap kedua yaitu untuk mendapatkan Interim Certificate of Containment (ICC), maka Certificate Participation (CP) harus melalui proses audit. Namun masa berlaku CP sudah berakhir sampai 31 Desember 2022, tetapi masih ada waktu perpanjangan sampai dengan Juni 2023 sehingga NAC harus mengajukan perpanjangan CP dan ICC Plan ke Global Commission of Certification (GCC) maksimal bulan Mei 2023.

Kemudian, Rodri selaku perwakilan dari WHO Indonesia menyampaikan bahwa assesor yang bisa melakukan audit sudah diserahkan kepada negara masing-masing, tidak seperti dulu yang harus dari luar negeri. “Di Indonesia sudah ada tiga orang yang sudah terpilih menjadi assesor terkait Certificate of Participation, dan harapannya ICC bisa diklaim pada Desember 2023, sudah bisa di approve untuk semua negara,” jelasnya lebih lanjut. (Yuliana/Editor Fachrudin Ali)

Berakhirnya Status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) Covid-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan secara resmi penghentian status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19  yang disampaikan pada pertemuan kelima belas International Health Regulations (2005) Emergency Committee mengenai pandemi penyakit coronavirus (COVID-19) pada Jumat (5/5).

Dilansir dari website resmi WHO pengambilan keputusan ini berdasarkan beberapa hal yaitu dengan mempertimbangkan penurunan situasi COVID-19 saat ini secara global, maka Dirjen WHO menerima rekomendasi dari Komite Emergensi IHR untuk menghentikan status PHEIC. Terdapat 3 kriteria dalam penentuan PHEIC yaitu unusual/extraordinary events, berisiko terhadap kesehatan international dan membutuhkan Koordinasi lintas negara. Saat ini COVID sudah dianggap tidak masuk kriteria extraordinary/unexpected. Kemudian Penggunaan vaksin, alat diagnosis, obat-obatan yang saat ini statusnya EUL (Emergency Use Listing) tetap bisa digunakan. Sambil mulai bertransisi untuk proses prequalification, dan COVAX masih akan terus mensupport dan mendanai pengadaan dan distribusi vaksin sampai selesai tahun 2023.

Namun demikian, Komite Kedaruratan Covid-19IHR mengusulkan beberapa rekomendasi. Beberapa rekomendasi adalah terus menyiapkan kapasitas global dan negara terhadap kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang, mengintegrasikan vaksinasi COVID-19 ke dalam program vaksinasi rutin nasional (life course vaccination), mempertahankan dan meningkatkan pelaporan terhadap patogen/agen penyakit yang berpotensi wabah dan digunakan untuk meningkatkan kewaspadaan.

Kemudian Penguatan regulasi terkait penggunaan jangka panjang vaksin, alat diagnosis dan obat-obatan, melanjutkan upaya komunikasi risiko dan pelibatan masyarakat (Risk Communication and Community Engagement), dan melanjutkan upaya pelonggaran pergerakan internasional, serta melanjutkan dukungan untuk kegiatan-kegiatan penelitian.

Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan mengakhiri status kedaruratan COVID-19. Mengutip Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Indonesia sudah siap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO. 

WHO menyampaikan bahwa persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi. WHO juga menegaskan perlunya masa transisi untuk penanganan  Covid-19 jangka panjang. Diantaranya, dengan surveilans kesehatan di masyarakat, dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang.

Pemerintah juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat, termasuk para tenaga kesehatan, yang telah bekerja keras dan berkorban tanpa kenal lelah menghadapi pandemi Covid-19.

Kendati demikian, upaya vaksinasi juga terus dijalankan terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko. Lebih penting lagi masyarakat dihimbau agar tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. (Yuliana)

dok : Biro Komunikasi dan Yanlik Kemenkes

Masyarakat Bisa Datangi Puskesmas Untuk Pantau Kondisi Kesehatan

Cirebon– Kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Pembiayaan Kesehatan kepada masyarakat langsung kembali dilakukan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun ini. Bersama Anggota Komisi IX DPR RI, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kardaya Warnika, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang merupakan putra daerah Cirebon berkesempatan hadir menyapa dan menemui warga untuk bersilaturahmi dan menyampaikan pesan kesehatan.

“Saya ingin warga Jagapura Kulon sehat. Karena sehat itu persyaratan untuk dapat melakukan berbagai aktivitas. Buat kerja harus sehat, buat ibadah harus sehat, buat piknik pun harus sehat,” seru Kardaya.

Kardaya menekankan pentingnya melakukan gerakan masyarakat hidup sehat sesuai anjuran pemerintah. “Hidup sehat itu makannya harus sehat dan melakukan olahraga biar sehat,” jelas Kardaya. Hal itu disampaikannya kepada masyarakat yang hadir memenuhi ruang Balai Desa Jagapura Kulon, Kabupaten Cirebon. Jumat (14/4/2023).

Pesan senada disampaikan Doni Arianto yang hadir mewakili Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) BKPK Kemenkes. Doni mengatakan selain melakukan gerakan masyarakat hidup sehat, masyarakat juga sebaiknya mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan terdaftar di BPJS.

“Kabupaten Cirebon adalah daerah yang kepesertaan BPJS-nya cukup tinggi. Kedepannya, kami berharap semua warga Kabupaten Cirebon sudah menjadi peserta BPJS. Mengapa? Karena BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kepada Bapak atau Ibu kalau sakit. Pengobatan secara mandiri bisa mengeluarkan biaya yang lumayan banyak. Jadi, jangan sampai Bapak/Ibu sakit dulu kemudian baru bikin BPJS,” jelas Doni.

Jika sudah menjadi peserta BPJS pun, lanjut Doni, jangan hanya mendatangi fasilitas kesehatan ketika sakit. Bapak atau Ibu sebaiknya melakukan cek kesehatan secara rutin seperti melakukan pemeriksaan tekanan darah secara berkala di Puskesmas untuk memantau kondisi kesehatan. Dalam pengaturan baru skrining kesehatan, pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi dibiayai BPJS.

Neny Rohaeni perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan untuk menjadi peserta BPJS sebenarnya tidaklah sulit. Dikatakannya, mengurus BPJS bisa selesai dalam waktu 1x 24 jam namun diprioritaskan untuk yang sakit dan dirawat.

“Di Kabupaten Cirebon tidak ada orang tidak mampu yang harus membayar perawatan. Syaratnya, cukup surat keterangan perawat, KTP, KK dan surat pengantar dari Puskesmas baik bagi yang kartunya non aktif maupun yang tidak punya BPJS. Ini gratis. Jika ada yang diminta membayar mohon dilaporkan,” jelas Neny.

Dalam kesempatan diskusi tanya jawab yang diberikan panitia, salah satu warga yang hadir menanyakan mengapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ia dan keluarganya miliki tidak aktif.

Menjawab pertanyaan ini, Ni Ketut Sri Budiani perwakilan dari BPJS Kesehatan menerangkan bahwa hal tersebut perlu dicek terlebih dulu. Karena mungkin ada pembaharuan data JKN KIS dari pembiayaan pemerintah pusat atau pembiayaan dari pemerintah daerah sehingga perlu dicek lebih dulu. Masyarakat juga perlu mengecek di Dinas Sosial terkait kemungkinan NIK yang tidak aktif. Selanjutnya ke Dinas Kesehatan untuk dibantu mengaktifkan ke BPJS Kesehatan.

Kegiatan yang diramaikan oleh sekitar 600 masyarakat desa Jagapura Kulon, Kab. Cirebon turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Sosial, Dinas Kesehatan Kab. Cirebon, dan Dinas Sosial Kab. Cirebon. (Penulis Kurniatun K/Editor Fachrudin Ali)

Tantangan Lembaga Penerbit BKPK Hadapi Kebijakan Single Account

Jakarta– Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) Nana Mulyana membuka pertemuan membahas eksistensi Lembaga Penerbit BKPK (LPB) di Jakarta, Selasa (11/4).

Dalam sambutannya, Nana menyampaikan LPB berperan sekali bagi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan khususnya dalam memfasilitasi pencapaian indikator kinerja berupa hasil penelitian dan publikasi dalam bentuk jurnal dan sebagainya.

Walau sekarang sudah bertransformasi menjadi BKPK, Nana tetap menginginkan LPB eksis. “Harapan saya adalah LPB ini bisa tetap eksis, dengan penyiapan tim, mitra bestari, pelaksana serta tim analis kebijakan yang tugas utamanya adalah memformulasikan kebijakan-kebijakan yang dikemas menjadi produk-produk kebijakan dalam bentuk buku, policy brief atau apapun”, ungkapnya.

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) merupakan salah satu lembaga pemerintah yang memiliki lembaga penerbitan. Lembaga Penerbit ini dirintis sejak tahun 2013 hingga sekarang. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi para penulis khususnya di lingkungan BKPK dalam menerbitkan hasil karyanya.

Namun dengan adanya kebijakan implementasi single account ISBN untuk penerbitan di lingkungan kementerian, lembaga, pendidikan tinggi yang tercantum dalam surat Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Nomor 8320/2/DBP.05/VIII.2022, maka diadakan pertemuan untuk membahas mengenai eksistensi Lembaga Penerbit Badan KPK (LPB).

Single Account merupakan satu pintu pengurusan International Standard Book Number (ISBN) pada sebuah lembaga dengan tujuan mengefektifkan penggunaan rentang nomor ISBN secara terpusat dan mengkoordinir terbitan dalam lingkup lembaga tersebut.

Pertemuan ini dihadiri narasumber dari Perpustakaan Nasional Ratna Gunarti, Ketua Tim Kerja Layanan Informasi Kementerian Kesehatan, Ketua LPB, Dewan Redaksi, Anggota Redaksi, Analis Kebijakan Ahli Utama, Ketua Tim Kerja Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat BKPK, Jabatan Fungsional Perpustakaan, Pranata Humas, serta Ketua Tim Kerja Pusat Kebijakan di lingkungan BKPK.

Dalam kesempatan tersebut, Ratna menyatakan sebuah lembaga penerbit harus memiliki tim penyunting, tidak boleh ada double job. Artinya, tidak boleh penulis sekaligus menjadi penyunting.

Untuk implementasi single account, bisa saja menjadi satu pintu di kementerian namun dengan tetap menggunakan nama penerbit masing-masing. Selain itu harus dilihat kesiapan sarana, prasarana, fasilitas dan sumber daya pendukung penerbitan yang berkualitas terbaik.

Ketua Tim Kerja Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat BKPK Ully Adhie Mulyani mengatakan jika memang para analis kebijakan dan semuanya siap dengan pencapaian target LPB sebanyak 20 terbitan dalam satu tahun, eksistensi LPB bisa dipertahankan. “Jika kita tidak siap, maka single account adalah piihan yang tepat agar tetap ada lembaga penerbit dalam satu kementerian,” ujarnya lebih lanjut. (Penulis Yuliana/Editor Fachrudin Ali)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe