web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 47

Penilaian Teknologi Kesehatan Tingkatkan Nilai Tambah JKN

Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) menyelenggarakan Diseminasi Informasi Usulan Topik Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK). Acara yang digawangi Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) ini berlangsung pada hari Selasa (6/6/2023) di Jakarta secara hibrid.

Ketua Tim Kerja Kebijakan Health Technology Assesment Luciana Siti Masyitoh mewakili Kepala Pusjak PDK membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya ia menyampaikan Kemenkes RI saat ini menjalankan Transformasi Pembiayaan Kesehatan yang bertujuan untuk memastikan pembiayaan yang cukup, adil, efektif dan efisien.

Lebih lanjut diterangkan penerapan PTK merupakan bagian dari transformasi pembiayaan yang akan menghasilkan rekomendasi kebijakan tentang jaminan teknologi kesehatan dalam paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penerapan PTK juga menjamin pelayanan dengan restriksi, negosiasi harga agar cost-effective serta mendorong perbaikan standar pelayanan JKN agar selalu up to date dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

Berdasarkan laporan BPJS tahun 2022, health spending JKN mengalami pertumbuhan sebesar 7,7% dibanding tahun 2021. Jumlah terbanyak belanja JKN dikeluarkan untuk Penyakit Tidak Menular (PTM) yaitu jantung, kanker, dan stroke; asing-masing sebesar Rp.12 triliun, Rp. 4,5 triliun dan Rp. 3,2 triliun. Tingginya belanja kesehatan ini memperkuat peran PTK untuk memastikan bahwa teknologi kesehatan yang digunakan dalam program JKN memberikan value for money yang paling tinggi terutama untuk penyakit katastropik.

Proses PTK dilaksanakan melalui berbagai tahapan, mulai dari seleksi topik, asesmen, appraisal, penyusunan rekomendasi kebijakan, penyampaian rekomendasi kebijakan kepada Menteri Kesehatan dan publikasi hasil PTK. Seleksi topik merupakan suatu proses yang transparan, teliti, terstruktur dan ilmiah dalam menentukan topik prioritas untuk dilakukan PTK. Adapun teknologi kesehatan yang bisa diusulkan menjadi topik PTK meliputi obat, alat kesehatan, prosedur pelayanan kesehatan, dan program kesehatan masyarakat.

Langkah selanjutnya setelah dilakukan pengumpulan usulan topik adalah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan dilanjutkan dengan penyusunan topik prioritas dan penetapan topik prioritas PTK. Berbagai upaya perbaikan telah dilakukan untuk mengoptimalkan mekanisme pelaksanaan seleksi topik PTK sejak tahun lalu.

Ketua Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (Komite PTK) Prof. Dr. dr. Budi Wiweko menyampaikan HTA sebagaimana diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang JKN merupakan bagian penting dan salah satu tools kendali biaya dan kendali mutu dalam JKN. “Terutama untuk adopsi dan adaptasi teknologi kesehatan yang meliputi obat, alat kesehatan, prosedur medis, dan program kesehatan masyarakat. Nantinya akan membantu pemerintah untuk memilih teknologi yang akan dibiayai oleh JKN,” ungkapnya.

Menurut Prof Budi Wiweko tahapan terakhir seleksi adalah melakukan diseminasi keputusan topik prioritas. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran proses seleksi topik yang telah berlangsung beserta hasilnya kepada para pengusul dan pihak terkait lainnya. (Penulis Fachrudin Ali/Ed.KLI)

Musnahkan Materi Berbahaya untuk Eradikasi Polio

Jakarta – Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SKK dan SDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) I Gede Made Wirabrata mengatakan virus polio liar tipe 2 dan 3 secara global sudah dinyatakan dieradikasi. Namun, masih banyak fasilitas atau laboratorium yang mengelola dan menyimpan virus polio seperti produsen vaksin, laboratorium diagnostik, dan laboratorium penelitian.

“Dengan status sudah dieradikasi, sangat penting untuk memastikan bahwa fasilitas atau laboratorium yang mengelola dan menyimpan virus polio tipe 2 memusnahkan materi yang mengandung semua virus polio tipe 2 atau mengamankan virus tersebut dengan aman,” ungkap Wirabrata pada pertemuan Evaluasi Inventarisasi Potential Infectious Material (PIM) dan Infectious Material (IM) Dalam Rangka Eradikasi Polio, di Jakarta pada Selasa (30/5).

Dalam strategi eradikasi polio (Global Polio Eradication and Endgame Strategy) tahun 2022-2026, Wirabrata menyampaikan sangat jelas dicantumkan bahwa harus dilakukan strategi containment (pengamanan) untuk mewujudkan dunia tanpa virus polio. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan inventarisasi data laboratorium atau fasilitas yang masih mengelola atau menyimpan virus polio tipe 2.

BKPK melalui Pusjak SKK dan SDK telah melakukan dua kali sosialisasi inventarisasi PIM dan IM. Tepatnya pada 24 Februari 2023 dan 21 Maret 2023 dengan melibatkan sejumlah 2959 laboratorium/fasilitas di Indonesia. 631 laboratorium/fasilitas berbagai kementerian atau institusi sektor pemerintah, BUMN, ataupun swasta berpartisipasi dalam mengisi survei inventarisasi laboratorium/fasilitas.

Penanggung jawab laboratorium polio di Laboratorium Nasional Prof. Sri Oemijati, Herna mengatakan baru sekitar 21% laboratorium/fasilitas yang berpartisi. Masih dibutuhkan cakupan lebih besar, terutama dari laboratorium-laboratorium penelitian atau pendidikan yang berpotensi besar menyimpan spesimen PIM/IM.

Berdasarkan hasil survei, Herna mengungkapkan masih perlu melakukan validasi terhadap 13 laboratorium yang menyimpan PIM dan IM, memastikan 8 laboratorium yang memutuskan untuk memusnahkan sampel, dan melakukan validasi langsung terhadap 5 laboratorium yang memutuskan untuk menyimpan dan memindahkan sampel ke poliovirus-essential facilities (PEFs). Herna mengungkapkan perlu ada regulasi yang mengatur penyimpanan dan pemusnahan IM dan PIM terkait virus polio.

Dalam kesempatan yang sama, National Professional Officer WHO Indonesia Rodri Tanoto mengatakan pada 2018 seluruh negara telah berkomitmen untuk mempercepat progres dari containment dan melakukan inventarisasi.

“Seluruh dunia sebenarnya sudah berkomitmen untuk melakukan containment. Salah satu komitmennya adalah melakuan inventarisasi untuk memusnahkan material yang sudah tidak dibutuhkan lagi untuk tipe 2 dan mulai menginventarisasi tipe 1 dan 3 di kemudian hari. Dengan harapan kalau ada kebocoran bisa kita contain segera,” ujar Rodri.

Inventarisasi ini diselenggarakan oleh komite National Authority for Containment (NAC) di bawah kemenkes RI. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Indonesia untuk mendukung target eradikasi polio global tahun 2026.

Rodri menerangkan inventarisasi akan menggunakan Global Action Plan (GAP) IV dari WHO sebagai acuan terkait elemen-elemen biorisiko yang harus diterapkan bagi fasilitas atau laboratorium yang mengelola berkaitan dengan virus polio tipe 2. Keunikan dari GAP IV menurut Rodri adalah pada mitigasinya yang berada di level nasional.

“Kita tidak perlu lagi mengharapkan asesmen yang terlalu kompleks di level global sampai harus memanggil mereka untuk melakukan asesmen di dalam negeri. Namun, kita bisa lakukan strategi-strategi berdasarkan pengalaman masing-masing negara,” jelas Rodri.

Lebih lanjut, Rodri mengatakan setiap negara atau level internasional dapat memiliki kekuasaan untuk menentukan strategi masing-masing. Namun, strategi yang dilakukan tetap harus memperhatikan standar-standar yang berlangsung tanpa melonggarkan toleransi dalam pencegahan risiko. (Penulis Ripsidasiona/ed.KLI)

Menuju Papua Barat Daya Sehat, Pj Gubernur Fokuskan Kolaborasi dan Harmonisasi

Sorong – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Moh. Musa’ad, menyatakan pentingnya fokus pada misi Papua Barat Daya Sehat, serta kolaborasi dan harmonisasi dengan para pemangku kepentingan baik dalam maupun luar sektor kesehatan.

“Misi utama Papua Barat Daya adalah Papua Barat Daya cerdas, Papua Barat Daya sehat dan Papua Barat Daya produktif. Tidak ada masing-masing Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang hebat. Semua hebat. Perlu sinergitas, perlu kolaborasi agar miliki hasil kerja yang hebat.”, jelas Musa’ad dalam pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Provinsi Papua Barat Daya di Sorong (24/05).

Lebih lanjut menurut Musa’ad pada tahun lalu telah disusun rencana aksi daerah untuk percepatan eliminasi tuberkulosis serta penurunan stunting. Ia berharap rencana tersebut menjadi aksi nyata yang membuahkan hasil. Aksi tersebut perlu dibahas lebih lanjut, termasuk upaya penurunan angka kematian pada ibu dan bayi.

Rakerkesda Provinsi Papua Barat Daya ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan perdana ini bertujuan untuk merumuskan rencana aksi program/ kegiatan untuk mewujudkan transformasi kesehatan tahun 2023-2024 yang melibatkan peran Pemerintah Pusat, Provinsi dan  Kabupaten/Kota serta lintas sektor lainnya.

Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) selaku Koordinator Wilayah Provinsi Papua Barat Daya, melakukan monitoring perencanaan dan pelaksanaan transformasi Kesehatan. Analis Kebijakan Ahli Utama BKPK, Siswanto, menyatakan pentingnya peran strategis Rakerkesda sebagai forum komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan sinergisme kebijakan kesehatan pusat-daerah.

“Jika Bapak/Ibu memiliki permasalahan dengan pemerintah pusat, maka bisa menggunakan jalur ini, masalah DAK, BOK atau program baru seperti insentif UKM sehingga pelaksanaan transformasi kesehatan di lapangan dapat berjalan seefektif mungkin”, ujar Siswanto.

Rakerkesda yang berlangsung selama dua hari ini, diisi dengan paparan para narasumber dari unit-unit utama Kemenkes, Kanwil BKKBN Provinsi Papua Barat, RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan, serta diakhiri dengan diskusi  dan paparan kelompok. Setiap kelompok membahas dan menyepakati masalah prioritas serta solusi/rencana tindak lanjut dengan isu enam pilar transformasi kesehatan.

Bertema “Harmoni Percepatan Transformasi Kesehatan Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota Menuju Papua Barat Daya Sehat, Cerdas Dan Sejahtera”, perhelatan ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari Dinas Kesehatan Kab/Kota, Dinas Kependudukan dan KB, Direktur Utama RSUD dan RS swasta,LSM, BPJS, Lembaga Pendidikan, NGO, di Papua Barat Daya.

Pada kesempatan ini pemerintah provinsi ke-38 Indonesia ini juga menyepakati perjanjian/kesepakatan bersama dengan para pimpinan daerah (bupati/walikota) dalam rangka pembangunan bidang Kesehatan. Selain itu juga disepakati perjanjian kerja sama dengan Universitas Papua terkait pendidikan dokter dan dokter spesialis.

(Penulis Novi Budianti/Nirmala Ahmad Maruf/Editor Timker KLI)

Akselerasi Penggunaan Alat Kesehatan Dalam Negeri

Jakarta- Pemerintah menetapkan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sejalan dengan itu, Kementerian Kesehatan juga melakukan akselerasi peningkatan pembelian alat kesehatan produksi dalam negeri melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1258/2022 tentang Substitusi Alkes Impor dengan Alkes Dalam Negeri pada Katalog Elektronik Sektoral Kesehatan.

Untuk memudahkan implementasi peraturan tersebut, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI melalui Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SKK-SDK) tengah menyusun rekomendasi kebijakan tentang akselerasi implementasi pengendalian impor. Sejumlah kementerian/lembaga dan industri seperti Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BRIN, Perwakilan Industri Alat Kesehatan, Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (GAKESLAB), Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (GAPKINDO), Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAST), Indonesian Association of Hospital Engineering (IAHE) diundang untuk koordinasi dan identifikasi masalah dalam penyusunan rekomendasi kebijakan ini.

Agar industri alat kesehatan dalam negeri dapat berdaya saing dengan produk impor, serta meningkatkan produksi dan penjualannya, pemerintah perlu menetapkan kebijakan-kebijakan.

“Industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia selama ini masih sangat bergantung pada produk impor, baik dari segi bahan baku maupun teknologi yang digunakan. Sebanyak 70% suplai alat kesehatan di Indonesia masih dipenuhi oleh alat kesehatan impor,” ungkap Kepala Pusjak SKK-SDK Wirabrata pada Kamis (25/5) di Jakarta.

Saat ini industri alat kesehatan di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Tahun 2021 tercatat ada 891 perusahaan yang memproduksi alat kesehatan. Ini merupakan peningkatan pesat dibanding tahun 2015 yang hanya tercatat 123 perusahaan. “Sayangnya, pertumbuhan industri alat kesehatan yang cukup pesat ini ternyata belum mendorong pemenuhan alat kesehatan dalam negeri di Indonesia,” terang Wira.

Pasar industri dalam negeri saat ini hanya mencapai 10%, namun sudah banyak industri alat kesehatan dalam negeri yang mengekspor produknya ke negara-negara di Asia, Amerika, Eropa, Timur Tengah dan Amerika Latin. Ini menandakan bahwa produk alat kesehatan dalam negeri merupakan produk yang berkualitas.

Presiden Joko Widodo juga mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri dan pengurangan pemakaian produk impor di segala bidang, termasuk bidang farmasi dan alat kesehatan. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Reformasi sistem kesehatan nasional  merupakan agenda besar Kementerian Kesehatan. Kemandirian farmasi dan alat kesehatan merupakan kebijakan bagian dari pilar ketiga Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan—yakni, meningkatkan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan. (Penulis Kurniatun K/Editor Tim Kerja KLI)

Pengembangan Hasil Kajian Untuk Asupan Rekomendasi Kebijakan

Jakarta–  Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) menggelar dua acara sekaligus yaitu penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jurnal Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) dari BKPK ke Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Bandung, dan Penandatangan Amandemen Memorandum saling pengertian antara Kemenkes RI dengan Thinkwell institute tentang Kerja Sama Pembangunan Kesehatan dan Sistem Kesehatan Di Indonesia untuk Periode 2020-2023 pada hari Senin (22/5).

Dalam sambutannya, Sekretaris BKPK Nana Mulyana mengatakan selain penyerahan Media Litbangkes kepada Poltekkes, BKPK siap bersinergi mengembangkan hasil-hasil kajian yang dilakukan oleh Dosen atau mahasiswa Poltekkes Bandung. “Tentu bisa dimanfaatkan menjadi bagian dari asupan untuk rekomendasi kebijakan yang menjadi core bisnis BKPK” ujar Nana Mulyana.  

Adanya transformasi kelembagaan Kemenkes RI, tugas BKPK tidak lagi mengelola jurnal Media Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Untuk itu, pengelolaan jurnal akan diserahkan ke Poltekkes Bandung.

BKPK juga sudah menjalin kerja sama dengan Thinkwell Institute dalam membangun proses-proses kebijakan di Indonesia. Dengan adanya kerja sama ini, kedepannya BKPK mendapatkan dukungan dari Thinkwell institute dalam proses mengawal kebijakan.

Acara dihadiri Direktur Poltekkes Bandung beserta tim serta tim dari Thinkwell Institute, Dewan Redaksi Jurnal Media Litbangkes, serta Tim Kerja Komunikasi dan Layanan Informasi sekretariat BKPK.

Direktur Poltekkes Bandung Pujiono menyampaikan terima kasih kepada BKPK karena sudah mempercayai Poltekkes Bandung untuk mengelola Jurnal Sinta 2, “Semoga kedepannya makin baik lagi, dan cita-citanya bisa menjadi scopus,” harap Pujiono.

Poltekkes Bandung memiliki sumber Daya sekitar 225 orang dosen dan 5000 mahasiswa, yang dapat menjadi modal untuk lebih mengembangkan jurnal. Selain itu langkah yang dilakukan Poltekkes Bandung adalah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya berkolaborasi dengan BKPK, baik internal dan eksternal Kemenkes.

Sesuai dengan amanah Menteri Kesehatan, bahwa harus dekat dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyukseskan program pusat dan program di wilayah. Oleh karena itu, Poltekkes juga siap berkolaborasi dan mendukung seluruh program kesehatan yang digaungkan oleh pusat di wilayah Jawa Barat.

Trihono Kepala Perwakilan di Indonesia menyampaikan Thinkwell Institute merupakan Non Governmental Organization (NGO) Internasional dan ada di enam negara.

Thinkwell Institute bergerak di tiga pilar transformasi pembangunan kesehatan. Terkait penandatangan ini, pihak Thinkwell Institute berterima kasih kepada BKPK, “Karena prinsip kami kolaboratif, mari kita kerja bersama. Visi kami adalah mensupport pemerintah,” tutur Trihono.

Di akhir acara, dilakukan penyerahan cendera mata dari Poltekkes Bandung ke BKPK dan sebaliknya. Dilanjutkan dengan penyerahan cendera mata dari BKPK ke pihak Thinwell Institute.

Sebagai tanda ucapan terima kasih BKPK kepada Dewan Redaksi Media Jurnal Litbangkes, Sekretaris BKPK menyerahkan sertifikat kepada Pimpinan Dewan Redaksi Media Jurnal Litbangkes yang diwakili Ondri Dwi Sampurno. (Penulis Yuliana/Editor Fachrudin Ali)

Peningkatan Kapasitas Advokator Kebijakan BKPK Kemenkes

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) menyelenggarakan Workshop Strategi Advokasi Rekomendasi Kebijakan Kesehatan (22/5). Kegiatan dilaksanakan di Jakarta dan akan berlangsung selama dua hari.

Pertemuan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris BKPK Nana Mulyana. Dalam sambutannya, Nana mengingatkan tiga fungsi strategis BKPK, yakni memberikan rekomendasi kebijakan, sebagai pelaksana integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan Kesehatan, serta melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan kesehatan.

“Dalam melaksanakan tiga fungsi strategis ini kita harus punya kemampuan melakukan advokasi kepada pembuat kebijakan agar bisa dipahami dan diformulasikan menjadi kebijakan. Untuk itulah diadakan peningkatan kapasitas ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya” ujar Nana.

Hadir Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Ketahanan (Resiliency) Industri Obat dan Alat Kesehatan Prof. dr. Laksono Trisnantoro. Ia mengingatkan pentingnya pembuat rekomendasi kebijakan atau advokator kebijakan untuk membangun komunikasi yang erat dengan pengambil keputusan.

Lebih lanjut Prof. Laksono menjelaskan kegiatan advokasi mempunyai aspek politis yang kental. Advokasi dapat pula diterjemahkan sebagai tindakan mempengaruhi atau mendukung sesuatu atau seseorang. Menurutnya target advokasi adalah menginformasikan atau menyosialisasikan serta membuat, mengubah atau mempertahankan sebuah kebijakan.

“Anda harus paham betul apa yang terjadi, dan detail dalam menguasai permasalahan. Anda bisa detail kalau mengikuti terus apa yang terjadi di mitra atau unit yang ingin disasar,” imbuh Prof Laksono.

Ada beberapa pertanyaan-pertanyaan mendasar dalam advokasi kebijakan. Setidaknya ada empat pertanyaan, yakni apa yang harus ditransfer menjadi kebijakan public; kepada siapa (pengambil keputusan yang mana) pengetahuan dari berbagai penelitian akan ditransfer; oleh siapa pengetahuan penelitian ditransfer ke pengambil keputusan; bagaimana cara pengetahuan dari penelitian dipindahkan ke proses pengambilan keputusan; dan bagaimana cara mengukur efek keberhasilan transfer pengetahuan penelitian.

Prof Laksono menjelaskan dalam konteks BKPK, pertanyaan-pertanyaan tersebut di kerucutkan menjadi pengetahuan apa yang harus ditransfer menjadi kebijakan publik; dan untuk  siapa (pengambil keputusan yang mana) pengetahuan dari analisis/berbagai penelitian akan ditransfer. Siapa yang dituju adalah pengambil kebijakan, baik di dalam Kemenkes maupun di luar Kemenkes.

 (Ahdiyat Firmana/Editor Fachrudin Ali)

Waspada Varian Baru Arcturus

Beberapa pekan terakhir, Indonesia tengah mengalami kenaikan kasus akibat Covid-19 yang dipicu oleh varian baru subvarian Arcturus. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap subvarian baru ini dan meningkatkan kembali kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan.

Arcturus adalah salah satu dari 600 subvarian Omicron. Arcturus disebut juga sebagai subvarian Omicron XBB.1.16. Subvarian Omicron XBB.1.16 Ini pertama kali diidentifikasi pada bulan Januari 2023 dan mulai dipantau WHO sejak 22 Maret lalu.

Subvarian ini banyak ditemukan di India dengan lonjakan kasus terjadi hingga 20 persen dalam sehari pada akhir Maret. Hingga pertengahan April telah mencapai angka lebih dari 12.500 kasus per harinya. Namun varian ini juga telah terdeteksi di 23 negara lainnya.

Varian baru Covid-19 ini memiliki satu mutasi tambahan pada spike protein, yang dalam penelitian laboratorium menunjukkan peningkatan infeksivitas serta potensi peningkatan patogenisitas. Varian baru ini memiliki mutasi yang memiliki kemungkinan lebih cepat menyebar dan menyebabkan tingkat infeksi yang lebih tinggi.

Menurut Dr. Maria Van Kerkhove, Pemimpin Teknis WHO untuk Covid-19, sejauh ini Arcturus adalah varian yang paling cepat menular. Memiliki profil yang mirip dengan pendahulunya yaitu XBB.1.5, mutasi tambahannya menunjukkannya varian ini lebih menular dan meski data awal tidak menunjukkan hal ini dapat menyebabkan tingkat kesakitan yang lebih parah bagi yang terinfeksi.  Subvarian ini perlu diwaspadai.

Gejala dari sub varian baru ini hampir sama dengan gejala COVID-19 sebelumnya, yakni, batuk, flu, demam, sakit tenggorokan, sesak napas atau kesulitan bernapas, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, kehilangan rasa atau bau, mual atau muntah, dan diare. Namun sejumlah negara ada yang melaporkan gejala khas berupa mata kemerahan atau konjungtivitas, terutama pada anak-anak.

Di Indonesia lonjakan kasus akibat varian baru Arcturus terjadi pada pertengahan April lalu dimana angka kasus mencapai 1.000 lebih per harinya. Angka tersebut sempat menurun pada pekan hari Raya Idul Fitri namun kembali naik ke angka 1000 dalam beberapa hari. Pekan ini, tercatat 1.902 kenaikan kasus baru dengan total 21 pasien meninggal dunia akibat varian Arcturus.

Kementerian Kesehatan melalui juru bicaranya Mohammad Syahril, menghimbau masyarakat agar aktif kembali memakai masker, terutama untuk orang yang sedang sakit (flu), orang yang kontak erat dengan orang yang sedang sakit, dan apabila berada di keramaian dan kerumunan. Selain itu masyarakat juga dihimbau agar terus menjaga kesehatan, khususnya mereka yang memiliki komorbid dan berusia lanjut.

Untuk meningkatkan pencegahan, Kementerian Kesehatan menganjurkan masyarakat melakukan tes cepat antigen mandiri. Tes cepat antigen tersedia dalam dua produk yakni produk dalam negeri dengan kode AKD dan produk luar negeri dengan kode AKL. Produk tersebut tersedia di toko alat kesehatan, apotek atau tempat lain yang memiliki izin distribusi alat kesehatan. Tes cepat antigen mandiri menggunakan metode nasal yaitu hanya memasukan alat ke dalam lubang hidung.

Jika kebingungan dengan tata caranya, dapat melihat petunjuk penggunaan yang tercantum pada produk. Setelah melakukan colok hidung, pengguna diminta melakukan pindai kode QR yang ada pada produk melalui aplikasi SatuSehat.

Apabila hasilnya positif maka harus ditindak lanjut dengan PCR atau isolasi mandiri. Tes cepat antigen mandiri ini bisa mendeteksi dini virus COVID-19. Dengan cara ini upaya pencegahan atau pengobatan akibat infeksi Covid-19 varian baru akan lebih mudah. Karena meskipun status darurat Covid-19 secara internasional sudah dicabut oleh WHO, tes Covid-19 tetap perlu dilakukan. (Kurniatun Karomah)

Sumber: WHO dan Rokom Yanlik Kemenkes

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe