Jakarta– Syarifah Liza Munira, SE., MPP., Ph.D resmi dilantik sebagai Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI). Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilakukan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Kamis (8/12) di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta.
Pelantikan Syarifah Liza Munira berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 149/TPA Tahun 2022 tanggal 1 Desember 2022.
Selain melantik Kepala BKPK, Menkes juga melantik Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Azhar Jaya, SKM., MARS, Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo, SH., MKM., M.Hum, dan Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama dr. Slamet, MHP.
Menkes Budi meminta kepada para Pejabat dalam waktu satu tahun sebelas bulan untuk bekerja dengan cepat. “Waktu akan berjalan sangat cepat, kerja akan sibuk, jadi semangat harus tinggi, dan sehat. Karena kalau tidak sehat, pekerjaan tidak akan selesai,” pinta Menkes.
Sebagai penutup Menkes mengucapakan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik. “Selamat kepada Pak Aco, Bu Liza dan Pak Sundoyo,” ucapnya. (Penulis Faza Wulandari/Editor Fachrudin Ali)
Jakarta – Pemaparan tentang gambaran Pembiayaan Kesehatan Indonesia tahun 2020 dan 2021 melalui Pertemuan Diseminasi National Health Account (NHA) Indonesia dilaksanakan dan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI, Rizka Andalucia (6/12).
Pada kesempatan ini, Rizka sangat mengapresiasi tersusunnya NHA dan berharap dapat terus terlaksana di masa mendatang.
“Saya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim yang telah menyusun NHA ini, karena telah menyelesaikan kegiatan ini dan diharapkan dapat berlangsung baik di tahun-tahun yang akan datang” puji Rizka.
Rizka mengatakan, Pandemi Covid-19 memberikan pelajaran yang sangat berarti bahwa kita sangat perlu penguatan sistem kesehatan nasional termasuk penguatan sistem pembiayaan kesehatan.
Berdasarkan data NHA, diketahui bahwa belanja kesehatan Indonesia sejak 2012 hingga 2021 cenderung meningkat terutama pada masa pandemi Covid-19. Proporsi belanja kesehatan pada skema publik tahun 2021 meningkat menjadi 64% dibandingkan dengan tahun 2019 sebelum pandemi yaitu sebesar 51.9%.
Untuk itu, upaya penguatan sistem kesehatan dirumuskan melalui Transformasi Sistem Kesehatan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024. Terdapat 6 Pilar Transformasi salah satunya adalah Pembiayaan Kesehatan.
“Di dalam pembiayaan kesehatan bertujuan untuk menciptakan pembiayaan yang cukup, teralokasi secara adil, berkelanjutan dan digunakan secara efektif dan efisien untuk mencegah penyakit dan menyediakan pelayanan kesehatan ” ungkap Rizka.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan BKPK Kemenkes, Yuli Farianti mengatakan salah satu program prioritas dalam pilar transformasi pembiayaan kesehatan ini adalah percepatan produksi NHA yang awalnya T-2, saat ini telah menjadi T-1.
“Ini dilakukan sehingga penggunaan data dari NHA ini akan lebih akurat dalam melakukan perencanaan pembiayaan kesehatan di tahun yang akan datang” ungkap Yuli.
Gambaran belanja kesehatan dalam NHA dibutuhkan untuk mendapatkan pola belanja kesehatan di Indonesia sekaligus memberikan masukan kepada pemangku kebijakan tentang kecukupan dan keberlangsungan pembiayaan kesehatan di masa depan.
“Selain itu kedepannya NHA ini diharapkan mampu memberikan informasi mengenai kualitas belanja kesehatan di Indonesia dilihat dari sisi ekuitas, efektifitas dan efesiensi” papar Yuli.
NHA adalah pencatatan arus dana kesehatan secara sistematis dan komprehensif dalam sistem kesehatan suatu negara dalam satu tahun tertentu dan memberikan potret pengeluaran kesehatan suatu negara.
Hasil NHA diharapkan untuk memberikan dukungan proses perencanaan dan penganggaran di sektor kesehatan, perlu analisis lebih lanjut terhadap hasilnya. Selain itu Indonesia turut melaporkan hasil NHA kepada WHO untuk melengkapi data belanja kesehatan suatu negara. (Penulis Ahdiyat Firmana/Editor Fachrudin Ali)
Bandung– Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan (Pusjak UK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan menggelar Rapat Kerja dan Pengembangan SDM (Capacity Building) Ability to Execute (A2E) di Bandung selama 4 hari (2-5 Desember).
Dalam sambutannya, Kepala Pusjak UK BKPK Pretty Multihartina menyampaikan tujuan rapat kerja ini adalah untuk konsolidasi, untuk guyub, untuk kompak. “Sehingga kita bisa berkonstribusi terhadap apa yang ditugaskan kepada Pusjak UK untuk masyarakat Indonesia melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) dan Kementerian Kesehatan” ujarnya.lebih lanjut.
Pretty berharap kedepannya PNS, PPNPN, maupun PPPK nantinya bekerja makin profesional dengan strategi, dan harus out of the box dengan tetap melihat situasi dan berdiskusi, tidak ada pendapat pribadi ataupun individual, semua harus team work.
Malam harinya, diselenggarakan malam keakraban yang dipandu oleh Obbie and Friends dan diikuti oleh seluruh pegawai Pusjak UK BKPK.
Pada kesempatan ini Analis Kebijakan Utama Oscar Primadi yang turut hadir secara langsung menyampaikan materi mengenai Implementasi nilai nilai ASN BerAKHLAK di Lingkungan Kementerian Kesehatan. BerAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN. Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjadi pondasi kerja ASN yang professional. Adapun nilai nilai dasar ASN BerAKHLAK, sebagai berikut : Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
“Apapun bentuknya tanpa ada roh BerAKHLAK atau tanpa ada jiwa budaya kerja yang baik, semua tinggal barang yang terdokumentasi. Maka mari kita sikapi bahwa upaya upaya didalam meningkatkan budaya kerja ini adalah bagian penting yang tidak terpisahkan dari pilar transformasi” Ungkap Oscar.
Selama dua hari kedepan pertemuan dilanjutkan dengan Capacity Building Ability to Executive (A2E) Essentials guna meningkatkan keterampilan seluruh SDM ASN di Pusjak Upaya Kesehatan dengan kemampuan dasar yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pekerjaan sehari-hari dengan lebih efektif. Kegiatan ini dipandu oleh Rarit Gempari selaku Widyaiswara Ahli Utama di Balai Besar Pelatihan Kesehatan Jakarta dan Syaiful Rinanto dari Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kemenkes (P2KASN).
Capacity Building ini menggunakan sembilan modul dari Mc. Kinsey Academy. Modul yang diberikan adalah keterampilan esensial yang harus dimiliki oleh seluruh ASN yaitu memprioritaskan hal besar, mencetuskan ide baru, pahami masalah, melakukan pre-mortem, menjalankan meeting secara efektif, berkomunikasi dengan jelas. Selain itu, ASN harus memiliki keterampilan mengelola energi, memberi feedback secara efektif dan coaching orang lain untuk bertumbuh. (Penulis Putri Chya/Editor Eni Yuwarni)
Jakarta– Pusat kebijakan upaya kesehatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (Pusjak UK BKPK) Kementerian Kesehatan mengadakan Forum diskusi untuk finalisasi alternatif kebijakan serta dampak dari masing-masing alternatif kebijakan guna perbaikan kebijakan yang memberikan solusi pada percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka kematian Bayi (AKB) di Jakarta (1/12/2022).
Acara dibuka Kepala Pusjak UK BKPK Pretty Multihartina, yang mengatakan bahwa aksi penurunan angka kematian ini harus dilakukan secara tajam dan diimplementasikan semua pihak.
Pretty juga menyinggung tentang Integrasi Layanan primer yang telah di desain Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Ditjen Kesmas) dan juga para pakar. “Dimana ini menjadi dasar, apa saja yang harus disiapkan terkait isu-isu kesehatan yang ada di daerah seperti kematian ibu, kematian bayi, kesehatan balita serta isu kesehatan lainnya,” ungkapnya lebih lanjut. Pretty juga berharap hasil dari pertemuan ini nantinya menjadi sebuah kerja bersama.
Acara ini diikuti undangan yang hadir secara daring dan luring diantaranya dari BKKBN, BPJS, Perkumpulan Obtetri dan ginekologi Indonesia (POGI) dan beberapa narasumber seperti Prof Laksono Trinantoro (Staf Khusus Menteri kesehatan), Kirana Pritasari (Staf Ahli Menteri kesehatan), Oscar Primadi (Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Kesehatan) dan Tim Ahli Dwiana Ocviyanti.
Pertemuan dilanjutkan penyampaian draft Penguatan Tata Laksana Emergency Kematian ibu dan bayi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Ketua Tim Kerja Perbaikan Kebijakan Kesehatan Ibu dan Anak, Mukti eka Rahadian yang dilanjutkan sesi diskusi.
Dalam pembukaan diskusi, Mukti menyampaikan formulasi ini nantinya bisa dipergunakan sebagai salah satu masukan untuk perbaikan kebijakan ke depan. Pertemuan ini juga di fokuskan pada transformasi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang berbasis pada 6 pilar transformasi kesehatan. (Penulis Nowo Setiyo/Editor Fachrudin Ali)
Jakarta – Terbitnya Peraturan Presiden No.18 tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan membuat perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan RI.
Salah satunya adalah diintegrasikannya unit yang melaksanakan fungsi penelitian, pengembangan, dan pengkajian (litbangji) kesehatan. Demikian disampaikan Ketua Tim Kerja Organisasi dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes Dini Yulianti dalam pertemuan Pembahasan Perizinan Klinik Pratama BKPK, Selasa (29/11) di Jakarta.
Dini mengatakan sesuai dengan peraturan tersebut maka tidak ada lagi unit di Kementerian Kesehatan yang melaksanakan fungsi litbangji. Kementerian Kesehatan membutuhkan suatu unit organisasi dalam merumuskan kebijakan pembangunan kesehatan. Sebab itu, di Permenkes tersebut terdapat BKPK sebagai transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).
Terkait penataan organisasi ini, menurut Dini struktur dan unsur-unsur yang berada di bawahnya perlu dilakukan penyesuaian. Termasuk keberadaan Klinik Pratama Badan Litbangkes yang ada di BKPK saat ini. “Adanya penataan organisasi, kedudukan klinik di BKPK memang perlu diperjelas kembali. Mengingat klinik sangat dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan pegawai di BKPK.” terang Dini.
Sementara itu, Penanggung Jawab Klinik Pratama Badan Litbangkes Louisa Maria Theresia Gonie menjelaskan bahwa sesuai dengan Permenkes No.9 tahun 2014 tentang Klinik, Badan Litbangkes mendirikan klinik pratama yang menyelenggarakan penyelenggaraan medis dasar. Perizinan klinik ini dikeluarkan pada April 2021 dan berakhir pada April 2026.
Klinik didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pegawai yang ada di lingkungan Badan Litbangkes. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi pelayanan kesehatan umum, gigi, pemeriksaan laboratorium termasuk antigen dan PCR, pelayanan farmasi, dan pelayanan khusus berupa vaksinasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat Rahmat Yulianto menerangkan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/II/4392/2020 tentang Registrasi Klinik disebutkan setiap klinik yang telah memiliki izin operasional agar melakukan registrasi. Registrasi klinik dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak Sertifikat Standar Usaha Klinik diperoleh.
Rahmat menambahkan bahwa klinik wajib melakukan verifikasi data pada registrasi klinik secara berkala dan melakukan pembaruan bila ada perubahan data. Untuk itu, terkait perubahan data Klinik Badan Litbangkes di BKPK maka perlu dilakukan penyesuaian. Perubahan data dapat dilakukan secara online melalui jakevo.jakarta.go.id dan mengirimkan berkas pengajuan secara fisik ke Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat. (Penulis Ripsidasiona/Editor Fachrudin Ali)
The committee is glad to announce the opportunity for all invitees and attendees to take part in the Exhibition of Southeast Asia Genomic Conference 2022 that will focus on business macthing and booth presentation.
🗓️: 3 December 2022 📍: The Anvaya Beach Resort, Bali
The exhibition is FREE for the selected applicants If you are interested to take part in the exhibition please register through http://link.kemkes.go.id/AttendSEAGC2022
A gentle reminder to all invitees to confirm your attendance by email to [email protected] or through SEAGC 2022 committee. To follow the health protocol, we require all speakers, invitees, and attendees to take the COVID-19 test (PCR or Antigen) and show the negative test result at the point of conference.
We are very exited to welcome you. See you in Bali, soon!
Are you a researcher, epidemiologist, clinician, life science start-ups, or other private sectors in #genomics?
Aiming to expand your bussiness and reaching out more potential clients?
We have all of the answers for you!
Biomedical and Genomics Science Initiatives (BGSi), Ministry of Health Indonesia kindly announce Southeast Asia Genomics Conference (SEAGC) 2022 that will be held:
🗓️: 2-3 December 2022 📍: The Anvaya Beach Resort, Bali
Not only you will get valuable insights from the speakers, you will also get the opportunity and exposure by participating in the booth exhibition where you could meet and match with start-ups, private sectors, and govermental body.
*Register before 23:59 (GMT+7) of November 30th, 2022 *
Cianjur – Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nana Mulyana menyerahkan donasi untuk para korban terdampak gempa di Kabupaten Cianjur Jawa Barat pada Senin, 28 November 2022.
Donasi diterima oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur yaitu Sekretaris Dinas Kesehatan Yusman Faisal di Pendopo Bupati Kabupaten Cianjur.
Menurut Nana donasi yang diserahkan adalah uang tunai sebesar 20 juta rupiah dan natura senilai 8 juta rupiah berupa bahan makanan, popok bayi, dan pembalut wanita. “Donasi ini dihimpun dari para pegawai BKPK Kemenkes. Kami berharap dapat bermanfaat bagi para warga yang terdampak,” ujarnya.
Yusman Faisal menerangkan bantuan yang diterima telah didistribusikan bersama dengan relawan kepada sasaran. Pada pos pelayanan kesehatan, bersama relawan dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), petugas juga memastikan keamanan bantuan bantuan dengan memeriksa masa kadaluwarsa. Dengan menerapkan prinsip first in first out masalah kadaluwarsa dapat diminimalisir.
Lebih lanjut Yusman menyampaikan stok obat-obatan masih mencukupi hingga tiga hari kedepan. Untuk menjaga ketersediaan obat pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Propinsi dan Kementerian Kesehatan. “Kami sudah bersurat untuk meminta obat-obatan berdasarkan penyakit terbanyak yang ditemukan di lapangan, yaitu ISPA, diare, hipertensi, diabetes, dermatritis, dan gastritis,” terangnya.
Selaku Koordinator Bidang Logistik Dede Sujana menerangkan hingga saat ini kebutuhan untuk warga terpenuhi dari donasi yang terus mengalir. Bantuan didistribusikan per kecamatan setiap hari. “Kami membatasi waktu pengambilan bantuan sampai jam 6 sore. Malamnya kami melakukan stock opname,”ujarnya. (Penulis Dian Widiati)
Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mempunyai indikator kinerja kegiatan dan indikator kinerja program yang terkait dengan rekomendasi kebijakan. Rekomendasi kebijakan (rekomjak) ini disusun oleh masing-masing Pusat Kebijakan (Pusjak) di BKPK dan harus diadvokasikan kepada para stakeholders.
Sekretariat BKPK menginisiasi Forum Koordinasi Advokasi untuk mengidentifikasi rekomendasi kebijakan dari masing-masing Pusjak. “Melalui forum ini esensi dari rekomjak yang disusun bisa tersampaikan, dipahami, yang akhirnya bisa diadaptasi atau di adopsi oleh pembuat kebijakan,” kata Sekretaris BKPK Nana Mulyana saat membuka Forum Koordinasi Advokasi pada Senin (28/11) secara virtual di Jakarta.
Forum yang dilaksanakan selama tiga hari ini diharapkan menjadi forum untuk memperkuat kapasitas tim dalam melaksanakan advokasi kebijakan. Menurut Nana, forum ini bisa di manfaatkan oleh setiap masing-masing Pusjak. “Forum seperti ini bisa ditindaklanjuti oleh masing-masing Pusjak, karena dialokasikan anggaran untuk proses advokasi di masing-masing Pusjak,” ujarnya.
Selanjutnya, Nana mengharapkan para Analis Kebijakan Utama yang hadir bisa memberikan masukan dalam forum koordinasi advokasi ini. “Sehingga kita punya formula yang lebih baik ke depan dalam melaksanakan advokasi rekomendasi kebijakan,” harapnya.
Seperti yang diketahui, BKPK merupakan transformasi dari Badan penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes). Sehingga melakukan advokasi rekomendasi kebijakan bukanlah hal yang baru bagi BKPK. “Saat masih Balitbangkes, sudah kita lakukan, tapi mungkin formulanya saat itu dahulu lebih sederhana. Rekomjak hasil riset,” kata Nana.
Berbeda dari sebelumnya, Nana mengatakan saat ini menyusun rekomjak tidak hanya hasil riset, namun berdasarkan sumber data informasi, hasil kajian BKPK, dan data-data lain sehingga lebih komprehensif. “Melalui forum ini kami sangat berharap kita bisa mengadvokasikan berbagai kebijakan termasuk juga kebijakan ke daerah,” ucapnya.
Selanjutnya Nana mengatakan bahwa BKPK mempunyai lima indikator kinerja kegiatan (IKK). Tiga IKK diantaranya disusun berdasarkan kajian atau berbasis bukti. Pertama, regulasi di atas Menteri seperti Perpres, PP, dan UU. Kedua, regulasi yang disusun setingkat Menteri, seperti PMK atau SK Menteri. Ketiga, regulasi di bawah Menteri atau eselon satu. Serta IKK lainnya yaitu rekomjak yang disampaikan kepada pembuat kebijakan dan mengadvokasikan transformasi kesehatan kepada Kabupaten/Kota.
Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Utama Untung Suseno Sutarjo menjelaskan bahwa dalam membuat advokasi harus mempunyai perencanaan yang strategis. Menurutnya, advokasi sangat client oriented sehingga harus perencanaan harus dibuat secara detail. “Jadi pesannya mau disampaikan ke siapa, bagaimana, kapan, dengan bahasa apa, menggunakan media apa, semestinya keluar di situ,” kata Untung menjelaskan perencanaan advokasi.
Untung menambahkan dalam advokasi, kegiatan dapat dilakukan secara formal dan informal. “Harus detail, siapa yang akan di advokasi apakah Dirjen atau DPRD, pesannya apa, kapan, dan urutannya siapa. Lalu baru bentuk kegiatannya apa, bisa membuat artikel, makan bersama, kunjungan, atau lobi,” kata Untung.
Selain itu, setelah advokasi juga harus dievaluasi, seberapa banyak advokasi diterima oleh pembuat kebijakan. “Kalau advokasi kita mesti menilai apakah diterima atau tidak. Jadi rekomjak tidak selalu seratus persen diterima. Kadang baru setengah diterima, lalu bisa nanti lagi diterima. Ada hambatan di situ, itulah yang harus punya plan-nya bagaimana mereka bisa menerima. Harus ada upaya advokasi kita menerima atau tidak,” jelasnya (Penulis Faza Wulandari/Editor Fachrudin Ali)