web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 6

Kemenkes dan BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026

Jakarta — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) di gedung Kemenkes pada Kamis (11/6). Acara yang berlangsung hibrid ini dilangsungkan sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pendataan ekonomi nasional, termasuk di sektor kesehatan Hadir peserta dari lingkungan Kemenkes dan BPS, Asosiasi dan Pelaku Ekonomi Sektor Kesehatan, Kementerian/Lembaga terkait, Puskesmas, Dinas Kesehatan, serta Rumah Sakit Vertikal, BUMN dan swasta.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden pemerintah mempunyai 2 tugas yaitu menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dan membuka lapangan pekerjaan kepada 2 juta lulusan baru, untuk itu butuh program yang konkrit.

Pada triwulan I 2026 dari sejumlah sektor yang membuat pertumbuhan ekonomi mencapai 5,61 persen, kontributor terbesar ketiga adalah jasa kesehatan sebesar 7,6 persen. Yang pertama, hotel, makanan, dan minuman, kedua, transportasi.

Sektor kesehatan memiliki peran yang semakin besar dalam pembangunan nasional. Keterlibatan pelaku usaha kesehatan dalam SE2026 menjadi faktor penting untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan dapat digunakan sebagai landasan pengambilan keputusan.

“Agar datanya masuk, kita punya data yang benar, kita bisa mengambil kebijakan yang benar. Untuk sama-sama tumbuh. Kalau data yang masuk yang salah, kita ambil kebijakannya nanti juga jadi salah,” kata Budi.

Oleh karena itu, pendataan menjadi penting di sektor kesehatan. Dengan data yang akurat, regulasi yang tepat bisa dibuat, inovasi bisa dikejar di berbagai sektor dan dapat merealisasikan 2 tugas dari Presiden.

Sebelumnya, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan agenda strategis nasional yang dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali. Kegiatan ini menjadi instrumen penting untuk memetakan kondisi ekonomi Indonesia secara menyeluruh dan menghasilkan basis data usaha yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat luas.

Kepala BPS menjelaskan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 dalam pengembangan sektor kesehatan nasional. Dia menjelaskan dengan sensus ini perubahan-perubahan aktivitas jasa kesehatan dapat dipetakan. Dengan demikian data yang akurat menjadi landasan regulasi yang tepat.

Amalia mengibaratkan Sensus Ekonomi 2026 sebagai Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi perekonomian nasional. “Sensus Ekonomi ini pada dasarnya adalah general check-up untuk ekonomi Indonesia, karena dengan sensus ekonomi ini kita bisa melihat kondisi terkini dari ekonomi Indonesia, melihat apakah nanti ada anomali-anomali atau gejala-gejala dini dari ekonomi Indonesia,” katanya.

Dan dari hasil pengecekan tersebut, semua akan bisa tahu aktivitas ekonomi Indonesia yang terkini dan terlengkap, serta produksi dan nilai tambah yang tercipta dari sektor kesehatan, investasi, serta tingkat penyerapan tenaga kerja.

Sektor kesehatan berkontribusi pertumbuhan ekonomi pada sektor industri, diantaranya industri farmasi dan alat diagnostik, sektor perdagangan seperti perdagangan farmasi, alat kesehatan, laboratorium, eceran kosmetik, alat optk, serta jasa kesehatan meliputii rumah sakit, puskesmas, klinik pemerintah dan swasta, praktek dokter mandiri, perawatan dan pemulihan.

Hasil sensus ekonomi dijaga kerahasiaannya, yang akan dipublikasikan adalah agregat dari peta ekonomi Indonesia. Oleh karena itu ia meminta dukungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta pelaku usaha sektor kesehatan untuk menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 dengan konsep Terima Petugas SE2026, Isi data dengan benar, dan Rahasia data terjaga (Tiga TIR).

Dalam laporannya di awal acara, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Prof. Asnawi Abdullah mengatakan sektor kesehatan bukan hanya penyedia pelayanan bagi masyarakat, tetapi juga ekosistem ekonomi yang terus berkembang dan terus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ketika seluruh aktivitas ekonomi kesehatan tercatat dengan baik, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk menyusun kebijakan berbasis bukti, memberikan dukungan yang tepat sasaran, memperbaiki regulasi, mendorong investasi dan mempercepat transformasi kesehatan nasional kita”, ujar Prof. Asnawi.

(Penulis: Fachrudin Ali, Editor: Timker HDI)

BKPK Perkuat Kapasitas Pegawai melalui Webinar Implementasi Manajemen Risiko

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan menyelenggarakan Webinar Implementasi Manajemen Risiko pada Kamis (11/6). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan BKPK sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas dalam mengimplementasikan manajemen risiko secara efektif.

Webinar dibuka oleh Sekretaris BKPK Etik Retno Wiyati, MARS. Dalam sambutannya, Etik menegaskan bahwa manajemen risiko tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi. Menurutnya, apabila diterapkan dengan sungguh-sungguh, manajemen risiko justru akan memudahkan organisasi dalam menjalankan roda kegiatannya secara efektif dan berkelanjutan, termasuk dalam proses perbaikan yang berkesinambungan.

“Pemahaman manajemen risiko ini bukan sekadar kewajiban administratif ataupun pemenuhan regulasi. Karena kalau ini kita terapkan dengan baik, maka organisasi kita akan lebih mudah dalam menjalankan roda organisasi sehingga kita berperan di dalam organisasi untuk mencapai tujuannya secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Etik.

Dipandu oleh Bayu Ari Bowo selaku moderator, sesi pemaparan materi pertama disampaikan oleh Auditor Ahli Madya Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Yuli Kurniawan. Yuli menguraikan bahwa tujuan utama penerapan manajemen risiko adalah penciptaan dan pelindungan nilai organisasi, yang secara praktis mendorong manajemen lebih proaktif, serta memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan para pemangku kepentingan. Ia juga menjelaskan kebijakan penerapan manajemen risiko berdasarkan KMK 1354 Tahun 2024 yang mewajibkan unit kerja dan unit pelaksana teknis menerapkan manajemen risiko menggunakan model tiga lini.

Lebih lanjut, Yuli memaparkan bahwa proses manajemen risiko mencakup serangkaian tahapan yang sistematis mulai dari komunikasi dan konsultasi, penetapan cakupan dan konteks, penilaian risiko yang meliputi identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko, perlakuan risiko, hingga pemantauan dan pelaporan.

Sesi berikutnya disampaikan oleh Auditor Ahli Pertama Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Muhammad Zuhri Abidin. Zuhri membahas konsep budaya sadar risiko sebagai pola pikir, sikap, dan perilaku kolektif dalam organisasi, di mana kesadaran dan pengelolaan risiko menjadi bagian yang melekat dalam setiap aktivitas dan pengambilan keputusan di semua tingkatan. Ia menekankan bahwa membangun budaya sadar risiko memerlukan empat pilar utama yaitu komitmen pimpinan dalam mempertimbangkan risiko di setiap keputusan, komunikasi berkelanjutan, pemberian penghargaan kepada unit atau pegawai yang mengelola risiko dengan baik, serta pengintegrasian manajemen risiko ke dalam seluruh proses bisnis organisasi.

Zuhri menegaskan bahwa prinsip, kerangka, dan proses manajemen risiko saling berkaitan erat dan harus diterapkan secara terpadu agar pengelolaan risiko berjalan efektif di seluruh tingkatan organisasi.

Webinar ditutup dengan sesi diskusi tanya jawab yang dipandu moderator bersama kedua narasumber, memberi ruang bagi seluruh peserta untuk memperdalam pemahaman sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah konkret penerapan manajemen risiko di unit kerja masing-masing. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BKPK dalam membangun tata kelola organisasi yang kuat, akuntabel, dan adaptif terhadap risiko, sejalan dengan amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1354 Tahun 2024.

(Penulis: Fidela Ayu, Editor: Timker HDI)

CKG di BPS, Tubuh Sehat untuk Data yang Berkualitas

Jakarta – Sebagai bentuk komitmen dan perhatiannya terhadap kesehatan para pegawai, Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Cek Kesehatan Gratis (CKG) selama 5 hari ke depan, yaitu 8-11 dan 15 Juni 2026 di Gedung Pusat BPS pada Senin (8/6). Rencananya pelaksanaan CKG BPS akan menyasar 2.067 pegawai yang terdiri dari pegawai BPS Pusat, Pusdiklat BPS dan Politeknik Statistika STIS.

Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo yang memberikan sambutan dan arahan pada kegiatan ini menyampaikan bahwa Cek Kesehatan Gratis adalah program yang sangat penting. Ini merupakan bagian dari upaya promotif dan preventif di bidang kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas sumber daya manusia.

“Sama halnya dengan sensus ekonomi, kadang kita merasa ekonomi baik-baik saja tapi setelah disensus, kita jadi tahu apakah ekonomi sedang sehat atau sakit. Sehingga ada upaya untuk menangani dan mewujudkan masa depan yang lebih baik,” ujar Sonny

Lebih lanjut dijelaskan Sonny langkah promotif dan preventif jauh lebih murah dibandingkan dengan kuratif. Jika kita mengetahui apa yang menjadi masalah kita dan kemudian berupaya mengubah pola hidup menjadi lebih sehat maka kualitas hidup yang jauh lebih baik akan kita dapatkan.

“Organisasi tidak hanya ditentukan oleh sistem dan tata kelola yang baik, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusianya. Bagaimana mungkin kita menghasilkan data yang berkualitas jika tubuh kita tidak berkualitas. Mulai hari ini kita canangkan gerakan hidup sehat di lingkungan BPS!” seru Sonny.

Pada kesempatan ini Wakil Kepala BPS juga mengingatkan agar para pegawai tidak hanya sekadar melakukan CKG, tetapi juga melakukan tindak lanjut dari hasil CKG jika ditemukan permasalahan kesehatan.

“Hasil CKG harus diterima dengan lapang dada, jangan denial. Kita atur strategi untuk perbaiki kondisi kesehatan kita. Yang paling penting bukan hanya cek, tapi tindak lanjutnya untuk mengatasi masalah yang dihadapi,” pungkas Sonny.

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Prof. Asnawi Abdullah yang berkesempatan hadir untuk memberikan sambutan, menyampaikan bahwa pada program CKG tahun ini fokusnya bukan lagi sekadar jumlah peserta melainkan kualitas tindak lanjut. Data yang dikumpulkan tetapi tidak ditindaklanjuti menurutnya tidak akan bermanfaat.

Nilai CKGbaru terasa ketika ada tindakan nyata setelah pemeriksaan. Tindak lanjutnya sederhana yakni dengan mulai membiasakan pola hidup sehat jika hasilnya normal, dengan melakukan konseling dan pemantauan mandiri jika diketahui memiliki faktor risiko, atau segera merujuk ke fasilitas kesehatan jika terdiagnosis,” ujar Prof. Asnawi.

Dijelaskan Kepala BKPK bahwa sesuai data resmi BPS, Umur Harapan Hidup (UHH) masyarakat Indonesia saat ini 74.5 tahun. Namun, angka HALE (Health Adjusted Life Expectancy) atau rata-rata jumlah tahun yang diharapkan untuk hidup dalam kondisi sehat sepenuhnya baru mencapai 63 tahun. Artinya, rata-rata penduduk Indonesia menghabiskan sekitar 11.5 tahun terakhir hidupnya dalam kondisi sakit-sakitan.

“Kita tentunya tidak hanya ingin berumur panjang. Kita ingin usia panjang yang berkualitas dan tetap produktif tanpa terhambat penyakit. Inilah mengapa kita perlu melakukan CKG. CKG adalah strategi kita untuk mendeteksi dini faktor risiko dan potensi penyakit. Kita bisa bertindak jauh sebelum kondisi memburuk,” terang Prof. Asnawi.

Kepala BKPK sangat mengapresiasi penyelenggaraan CKG di BPS. Hal ini membuktikan bahwa BPS tidak hanya sebagai lembaga yang menghasilkan data untuk bangsa, tetapi juga lembaga yang sangat peduli pada kesehatan orang-orang di balik data tersebut.

Penyelenggaraan CKG di BPS bekerja sama dengan tim kesehatan dari Puskesmas Menteng,  Sawah Besar, Kemayoran, Gambir, Johar Baru, Cempaka Putih, Senen, dan Tanah Abang. Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK dan perwakilan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat turut hadir untuk memantau penyelenggaraan CKG.

Ada 7 pemeriksaan yang dilayani pada CKG di BPS yakni pemeriksaan tekanan darah dan gula darah, pemeriksaan antropometri, pemeriksaan mata, pemeriksaan gigi dan mulut, pemeriksaan telinga, pemeriksaan TB, serta pemeriksaan IVA dan Sadanis khusus bagi pegawai perempuan.

(Penulis: Kurniatun Karomah, Editor: Timker HDI)

EBOLA BUNDIBUGYO: ANCAMAN SUNYI YANG MENGUJI KESIAPSIAGAAN DUNIA DAN INDONESIA

Penulis: Mogsa DF, Kartika DP, Feny DH, Karyana M (Administrator Kesehatan Tim Kerja Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan, BKPK, Kemenkes RI)

Wabah penyakit menular sering kali memberi tanda sebelum berubah menjadi krisis besar. Tanda itu bisa berupa kasus yang bertambah banyak dalam waktu singkat, kematian yang tidak biasa, tenaga kesehatan yang ikut sakit, pasien yang berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain, atau masyarakat yang mulai tidak percaya kepada petugas kesehatan. Ebola yang kembali mencuat di Afrika Tengah mempunyai tanda-tanda tersebut.

Bagi Indonesia, wabah ini mungkin terasa jauh. Republik Demokratik Kongo dan Uganda tidak berada di kawasan kita. Namun dalam dunia yang terhubung oleh perjalanan internasional, perdagangan, migrasi, dan mobilitas manusia, wabah lokal tidak bisa lagi dibaca sebagai urusan satu negara semata. Penyakit yang muncul di satu wilayah dapat menjadi perhatian dunia ketika ada risiko penyebaran lintas batas.

Ebola bukan penyakit baru. Namun setiap kali muncul, penyakit ini selalu memberi pelajaran keras. Ebola jarang terjadi, tetapi bisa sangat mematikan. Penyakit ini tidak menular semudah influenza atau COVID-19, karena tidak menyebar melalui udara seperti penyakit pernapasan biasa. Namun bila pasien tidak cepat dikenali, tidak segera diisolasi, atau fasilitas kesehatan tidak siap, Ebola dapat menyebar dengan cepat di lingkungan keluarga, fasilitas pelayanan kesehatan, komunitas, dan wilayah perbatasan.

Wabah yang Tidak Boleh Dibaca sebagai Kejadian Lokal Biasa

Pada 17 Mei 2026, WHO menetapkan wabah Ebola akibat Bundibugyo virus di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai Public Health Emergency of International Concern  (PHEIC). Dalam bahasa yang lebih sederhana, PHEIC berarti status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional. Status ini diberikan ketika suatu kejadian dinilai berisiko menyebar lintas negara dan membutuhkan kerja sama global. WHO menegaskan bahwa situasi ini belum memenuhi kriteria sebagai pandemic emergency, tetapi sudah cukup serius untuk meningkatkan kewaspadaan dunia.

Kewaspadaan ini bukan muncul tiba-tiba. WHO menerima laporan awal pada 5 Mei 2026 tentang kejadian penyakit dengan angka kematian tinggi di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo, termasuk kematian di kalangan tenaga kesehatan. Pada 15 Mei 2026, otoritas kesehatan RD Kongo secara resmi mendeklarasikan wabah Ebola ke-17 di negaranya setelah pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi Bundibugyo virus sebagai penyebab. Hingga 16 Mei 2026, WHO melaporkan delapan kasus terkonfirmasi secara laboratorium, 246 kasus suspek, dan 80 kematian suspek di Provinsi Ituri. Uganda turut melaporkan kasus yang terkait dengan perjalanan dari RD Kongo.

Angka-angka ini harus dibaca dengan cermat. Pada awal wabah, jumlah kasus yang dilaporkan sering kali belum menggambarkan seluruh situasi di lapangan. Sebagian kasus mungkin belum ditemukan. Sebagian kematian mungkin terjadi sebelum pasien sempat diperiksa. Sebagian kontak mungkin berpindah sebelum dapat dipantau. Karena itu, dalam wabah seperti Ebola, yang penting bukan hanya jumlah kasus hari ini, tetapi apakah sistem mampu menemukan kasus berikutnya dengan cepat.

Kementerian Kesehatan RI telah menyampaikan bahwa hingga 18 Mei 2026 belum ditemukan kasus Ebola di Indonesia. Namun demikian, Kemenkes meningkatkan pengawasan di pintu masuk negara dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada setelah penetapan status PHEIC oleh WHO. Ini adalah langkah yang tepat: tidak panik, tetapi tidak menunggu.

Ebola Bukan Penyakit Baru, tetapi Selalu Menguji Kesiapan Sistem

Secara global, WHO menyebut Ebola sebagai penyakit berat dan sering fatal. Rata-rata tingkat kematian Ebola berada di sekitar 50%, meskipun pada berbagai wabah sebelumnya angka tersebut dapat bervariasi antara 25% hingga 90%. Artinya, dalam kondisi tertentu, dari 100 orang yang terinfeksi Ebola, sekitar separuhnya dapat meninggal — terutama bila diagnosis terlambat dan perawatan tidak segera diberikan.

Gejala Ebola pada awalnya sering tidak khas. Seseorang dapat mengalami demam, lemas, nyeri otot, sakit kepala, sakit tenggorokan, muntah, diare, nyeri perut, ruam, gangguan fungsi hati dan ginjal, hingga perdarahan pada sebagian kasus. Masa inkubasi — yakni waktu sejak terpapar virus hingga muncul gejala — berkisar antara 2 hingga 21 hari. Center of Disease Control (CDC-USA) menjelaskan bahwa rata-rata gejala muncul sekitar 8 hingga 10 hari setelah pajanan.

Di sinilah letak tantangan terbesar Ebola. Pada awal sakit, pasien dapat tampak seperti mengalami infeksi biasa. Demam dan diare bisa dianggap sebagai infeksi saluran cerna. Nyeri badan dan lemas bisa dianggap sebagai flu biasa. Yang membedakan adalah riwayat pajanan: apakah pasien baru kembali dari wilayah wabah, pernah kontak dengan orang sakit, merawat pasien, menyentuh jenazah, bekerja di fasilitas kesehatan, atau terpapar darah dan cairan tubuh. Pertanyaan sederhana ini dapat menentukan apakah pasien perlu segera diisolasi dan dilaporkan.

Pelajaran dari Angka Global: Wabah Kecil Bisa Menjadi Krisis Besar

Dunia pernah membayar harga yang sangat mahal dari wabah Ebola Afrika Barat 2014–2016. Wabah tersebut bermula di Guinea, kemudian menyebar ke Sierra Leone dan Liberia. WHO mencatat bahwa hingga wabah berakhir, lebih dari 28.600 orang terinfeksi dan 11.325 orang meninggal. Wabah itu juga berdampak ke beberapa negara lain, termasuk Nigeria, Senegal, Mali, Spanyol, Inggris, Italia, dan Amerika Serikat.

Karena tingkat kematiannya tinggi, rasa takut masyarakat yang besar, dan kebutuhan respons yang kompleks, Ebola dapat melumpuhkan pelayanan kesehatan, mengganggu layanan rutin, menurunkan kepercayaan publik, serta berdampak serius pada perekonomian. Bank Dunia memperkirakan bahwa pada skenario “High Ebola”, kehilangan GDP di Afrika Barat dapat mencapai USD 7,4 miliar pada 2014 dan USD 25,2 miliar pada 2015. Angka ini menunjukkan bahwa Ebola bukan hanya krisis kesehatan, tetapi juga dapat mengguncang ekonomi melalui penurunan aktivitas kerja, perdagangan, investasi, transportasi, dan kepercayaan publik.

Pelajaran globalnya jelas: wabah tidak hanya dihitung dari jumlah pasien. Wabah juga harus dibaca dari dampaknya terhadap sistem kesehatan, ekonomi, kepercayaan masyarakat, dan kemampuan negara untuk tetap menjalankan layanan dasar.

Bundibugyo: Varian Ebola yang Menuntut Kewaspadaan Lebih

Wabah saat ini disebabkan oleh Bundibugyo virus, salah satu jenis virus penyebab penyakit Ebola. Ini penting karena tidak semua jenis Ebola memiliki vaksin dan terapi yang sama. WHO mencatat bahwa pada dua wabah Bundibugyo sebelumnya, tingkat kematian berada pada kisaran 30–50%. WHO juga menyebutkan bahwa saat ini belum ada vaksin berlisensi dan terapi spesifik untuk Bundibugyo virus, meskipun perawatan suportif dini dapat membantu menyelamatkan nyawa pasien.

CDC juga menjelaskan bahwa vaksin Ebola yang sudah berlisensi di Amerika Serikat ditujukan untuk mencegah penyakit akibat Zaire ebolavirus, bukan Bundibugyo virus. Artinya, dalam wabah Bundibugyo, pengendalian tidak bisa bertumpu pada vaksinasi massal. Pengendalian harus kembali bertumpu pada langkah-langkah dasar kesehatan masyarakat: menemukan kasus cepat, mengisolasi pasien dengan aman, merawat pasien sedini mungkin, melacak semua kontak, memastikan pemakaman aman, melindungi tenaga kesehatan, dan membangun kepercayaan masyarakat.

Wabah tidak dapat dikendalikan hanya dengan instruksi. Ia membutuhkan petugas yang terlatih, alat pelindung diri yang tersedia, laboratorium yang siap, alur rujukan yang jelas, pesan publik yang dipercaya, dan koordinasi yang tidak terputus. Dengan kata lain, ketika farmasi dan alat kesehatan masih terbatas, kualitas sistem menjadi penentu.

Fasilitas Kesehatan : Benteng atau Titik Penularan ?

Salah satu tanda bahaya dalam wabah Ebola adalah ketika tenaga kesehatan ikut terinfeksi atau meninggal. Ini menunjukkan bahwa sistem harus segera mengevaluasi diri. Apakah pasien pertama dikenali sejak awal? Apakah petugas menggunakan alat pelindung diri dengan benar? Apakah ada ruang isolasi? Apakah limbah medis dikelola aman? Apakah proses membersihkan ruangan dilakukan sesuai standar? Apakah pengambilan dan pengiriman spesimen dilakukan tanpa membahayakan petugas?

Fasilitas kesehatan dapat menjadi tempat penyelamatan, tetapi juga dapat menjadi titik amplifikasi penularan bila pencegahan dan pengendalian infeksi tidak berjalan. Di tingkat masyarakat, titik rawan lain adalah perawatan di rumah dan pengurusan jenazah. Dalam banyak budaya, merawat orang sakit dan mengurus jenazah merupakan bentuk kasih sayang. Namun pada Ebola, jenazah pasien dapat tetap sangat menular. Pesan kesehatan harus disampaikan dengan penuh kehati-hatian dan menghormati nilai lokal. Bila masyarakat merasa tidak dihormati, mereka dapat menolak kehadiran petugas. Bila informasi simpang siur, hoaks akan tumbuh lebih cepat daripada respons kesehatan.

Laporan Associated Press (AP) pada 21 Mei 2026 menunjukkan betapa pentingnya kepercayaan masyarakat dalam pengendalian wabah. Di Bunia, warga membakar pusat perawatan Ebola setelah terjadi ketegangan terkait pengelolaan jenazah yang diduga berkaitan dengan Ebola. Peristiwa ini menegaskan bahwa Ebola bukan hanya persoalan virus, tetapi juga persoalan kepercayaan sosial.

Mobilitas, Konflik, dan Perbatasan: Mengapa Wabah Ini Sulit Dikendalikan

Provinsi Ituri dan wilayah sekitarnya bukan ruang yang tertutup. Ada perdagangan, pertambangan, perjalanan lintas batas, pergerakan masyarakat, dan tantangan keamanan. WHO menilai posisi Ituri sebagai wilayah dengan mobilitas tinggi dan kedekatan dengan Uganda serta Sudan Selatan meningkatkan risiko penyebaran regional bila koordinasi lintas negara tidak berjalan kuat.

Dalam situasi seperti ini, satu kontak yang tidak ditemukan dapat berpindah ke wilayah lain. Satu pasien dapat melewati beberapa fasilitas kesehatan sebelum dicurigai Ebola. Satu rumor dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap tim respons. Reuters melaporkan bahwa kasus Ebola juga telah terkonfirmasi di South Kivu, jauh dari episentrum awal di Ituri, dan menyebutkan tantangan respons akibat ketidakamanan, ketidakpercayaan, serta keterbatasan sumber daya. Karena situasi wabah terus berkembang, angka terbaru dapat berubah cepat dan harus selalu merujuk pembaruan resmi WHO serta otoritas kesehatan setempat.

Inilah alasan mengapa wabah Ebola perlu dibaca sebagai masalah sistem. Virus memang penyebab penyakit. Tetapi penyebaran wabah sering kali ditentukan oleh hal-hal yang lebih luas: pemantauan penyakit yang lambat, fasilitas yang tidak siap, komunikasi publik yang buruk, konflik sosial, pembiayaan respons yang terlambat, dan koordinasi lintas wilayah yang lemah.

Risiko bagi Indonesia: Rendah Bukan Berarti Nol

Indonesia saat ini tidak menghadapi wabah Ebola. Kemenkes telah menyampaikan bahwa hingga 18 Mei 2026 belum ditemukan kasus Ebola di wilayah Indonesia. Namun, dalam kesehatan masyarakat, “belum ada kasus” tidak boleh diartikan sebagai “tidak perlu bersiap”. Justru saat belum ada kasus adalah waktu terbaik untuk memastikan pintu masuk negara, fasilitas kesehatan, laboratorium, dan sistem pelaporan siap bekerja.

Kemenkes menyatakan telah memperkuat pengawasan di pintu masuk negara, baik bandara maupun pelabuhan, terutama terhadap pelaku perjalanan dari negara terdampak. Kemenkes juga menyiagakan petugas kesehatan, memperkuat skrining, menyiapkan prosedur rujukan, mengintegrasikan laporan melalui sistem kewaspadaan dini dan Public Health Emergency Operations Center (PHEOC), serta menyiagakan laboratorium nasional untuk mendukung deteksi cepat.

Bagi Indonesia, fokus kewaspadaan dapat diarahkan pada pelaku perjalanan dari wilayah terdampak atau wilayah dengan transmisi aktif. Bila dalam 21 hari setelah perjalanan muncul demam, muntah, diare, nyeri badan, lemah, atau tanda perdarahan, orang tersebut perlu segera menghubungi fasilitas kesehatan dan menyampaikan riwayat perjalanannya. Pesan ini penting karena tenaga kesehatan hanya dapat menilai risiko dengan baik bila informasi perjalanan disampaikan secara jujur dan cepat.

Waspada Tinggi, Bukan Panik

Kepanikan sering kali membuat wabah lebih sulit dikendalikan. Bila masyarakat takut secara berlebihan, pelaku perjalanan dapat distigma. Bila stigma meningkat, orang yang bergejala bisa menyembunyikan riwayat perjalanan. Bila pasien terlambat melapor, peluang penularan justru meningkat. Karena itu, komunikasi publik harus menjaga keseimbangan: Ebola adalah penyakit serius, tetapi penularannya dapat dicegah.

Pesan untuk masyarakat harus sederhana:

  • Ebola tidak menular melalui udara seperti influenza; penularan utamanya terjadi melalui kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh orang yang sakit/meninggal karena Ebola.
  • Orang yang belum bergejala umumnya belum menularkan.
  • Risiko meningkat bila ada kontak langsung dengan darah/cairan tubuh orang sakit/meninggal.
  • Jangan panik, tetapi jangan abai. Jangan menyebarkan ketakutan, tetapi sebarkan informasi yang benar.

Pelajaran bagi Ketahanan Kesehatan Indonesia

Bagi BKPK, wabah Ebola di Afrika Tengah memberi pelajaran kebijakan yang penting. Kesiapsiagaan wabah tidak cukup dilihat sebagai urusan teknis penyakit menular. Ini adalah agenda ketahanan kesehatan nasional. Di dalamnya ada pemantauan penyakit, kekarantinaan kesehatan, laboratorium, rumah sakit rujukan, perlindungan tenaga kesehatan, komunikasi publik, pembiayaan darurat, dan koordinasi lintas sektor.

Indonesia perlu memastikan tanda bahaya dapat dikenali sejak pintu masuk negara, diteruskan ke fasilitas kesehatan, diperiksa oleh laboratorium, dan ditindaklanjuti dengan cepat. Fasilitas kesehatan perlu memiliki alur pemeriksaan awal pasien yang sederhana: kenali gejala, tanyakan riwayat perjalanan, isolasi sementara bila berisiko, gunakan alat pelindung diri, laporkan ke otoritas kesehatan, dan rujuk sesuai prosedur.

Perlindungan tenaga kesehatan juga harus menjadi prioritas. Ebola menunjukkan bahwa tenaga kesehatan berada di garis depan risiko. Alat pelindung diri, pelatihan cara memakai dan melepas Alat Pelindung Diri (APD), simulasi, supervisi, pengelolaan limbah, rujukan pasien, serta pengiriman spesimen bukan sekadar daftar teknis. Itu adalah pagar keselamatan bagi tenaga kesehatan dan pasien lain.

Kesiapsiagaan juga membutuhkan kepercayaan masyarakat. Sistem kesehatan tidak dapat bekerja sendirian bila masyarakat takut, bingung, atau tidak percaya. Karena itu, informasi publik harus jernih, konsisten, dan manusiawi. Masyarakat perlu tahu apa itu Ebola, bagaimana menular, kapan harus mencari pertolongan, dan mengapa kejujuran riwayat perjalanan dapat menyelamatkan banyak orang.

Jangan Menunggu Kasus Pertama

Ebola di Afrika Tengah adalah pengingat bahwa ancaman penyakit menular tidak selalu datang dengan tanda yang besar. Ia bisa dimulai dari demam yang dianggap biasa, kematian yang tidak segera dikenali, tenaga kesehatan yang terpapar, kontak yang hilang dari pemantauan, atau masyarakat yang tidak percaya pada pesan kesehatan. Ketika semua itu terjadi bersamaan, wabah dapat melewati batas wilayah.

Indonesia tidak perlu panik. Namun Indonesia juga tidak boleh abai. Status darurat kesehatan global dari WHO harus dibaca sebagai sinyal untuk memperkuat kewaspadaan. Langkah yang diperlukan bukan reaksi berlebihan, tetapi kesiapan yang terukur: pengawasan pelaku perjalanan, informasi kewaspadaan bagi tenaga kesehatan, alur pemeriksaan berbasis riwayat perjalanan 21 hari, ruang isolasi sementara, alat pelindung diri, rujukan laboratorium, komunikasi publik, dan koordinasi lintas sektor.

Pada akhirnya, Ebola bukan hanya cerita tentang virus. Ebola adalah ujian apakah sistem kesehatan mampu membaca tanda bahaya lebih awal. Ia menguji apakah fasilitas kesehatan siap melindungi tenaga kesehatan. Ia menguji apakah pemerintah mampu menyampaikan informasi yang dipercaya publik. Ia menguji apakah negara mampu bergerak sebelum krisis membesar.

Pesan terpenting bagi Indonesia adalah wabahnya mungkin jauh, tetapi pelajarannya dekat.Risikonya mungkin rendah, tetapi kesiapsiagaan tidak boleh rendah. Jangan menunggu kasus pertama untuk mulai waspada.

Analisis Isu Publik Utama Kesehatan Periode 22-29 Mei 2026

Secara keseluruhan, lanskap pemberitaan media massa arus utama terkait isu kesehatan selama periode 22-29 Mei 2026 didominasi oleh sentimen positif yang sangat stabil, yakni berkisar antara 84% hingga 86%. Tingginya sentimen positif ini berhasil ditopang oleh eksposur yang baik terhadap agenda prioritas dan respons cepat pemerintah dalam menangani berbagai isu. Beberapa topik utama yang menjadi pendorong sentimen positif ini meliputi antusiasme terhadap program Cek Kesehatan Gratis (CKG), kesigapan penanganan kasus Hantavirus, peringatan dini penanggulangan TBC dan imunisasi zero dose, peluncuran kolaborasi strategis dengan Danantara Indonesia Trust, hingga edukasi publik oleh Menkes terkait konsumsi daging kurban saat momen Iduladha.

Di tengah dominasi kabar positif tersebut, polemik mengenai rancangan aturan standardisasi kemasan rokok polos teridentifikasi sebagai penyumbang sentimen negatif terbesar di media massa. Berdasarkan analisis, narasi percakapan publik terkait isu ini telah bergeser; dari yang awalnya berfokus pada urgensi kesehatan, kini berubah menjadi kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang berpotensi merugikan industri hasil tembakau, nasib para petani tembakau dan cengkeh, serta iklim investasi daerah. Oleh karena itu, Kemenkes direkomendasikan untuk memutar kembali narasi komunikasi pada tujuan utama perlindungan kesehatan masyarakat, terutama pencegahan perokok pemula, serta memublikasikan hasil konsultasi publik secara lebih transparan melalui infografis FAQ.

Lebih lanjut, analisis juga menemukan adanya kesenjangan sentimen yang cukup tajam antara pemberitaan di media massa dengan percakapan di media sosial. Ketika media massa didominasi sentimen positif, media sosial justru beberapa kali mencatatkan sentimen negatif yang tinggi, bahkan sempat menyentuh angka 73%. Persepsi negatif di ranah digital ini mayoritas dipicu oleh keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kegawatdaruratan di fasilitas kesehatan daerah (seperti kasus RSUD Dr. Pirngadi), kendala implementasi layanan CKG di lapangan, serta polemik pernyataan pimpinan. Temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat koordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan di daerah agar respons penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan lebih empatik, faktual, dan berorientasi pada perbaikan sistem layanan.

BKPK Perkuat Sinergi dengan Akademisi

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan menerima kunjungan lapangan mahasiswa mata kuliah Manajemen dan Kebijakan Kesehatan Program Studi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia di Sekretariat BKPK, Selasa (2/6). Kegiatan ini menjadi forum pertukaran pengetahuan antara pemerintah dan sivitas akademika dalam mendukung pengembangan kebijakan kesehatan berbasis bukti.

Sebanyak 36 mahasiswa dan tiga mahasiswa internasional dari Palestina, Mesir, dan Nigeria mengikuti kegiatan yang dipandu oleh dosen pengampu mata kuliah, Prof. Dumilah Ayuningtyas. Dalam kesempatan tersebut, peserta memperoleh gambaran mengenai peran BKPK dalam proses penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kebijakan kesehatan nasional.

Sekretaris BKPK, Etik Retno Wiyati, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sivitas akademika merupakan elemen penting dalam pembangunan kesehatan. Menurutnya, akademisi merupakan salah satu pemangku kepentingan dalam pendekatan pentahelix yang memiliki kontribusi strategis dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas.

“Arahan Menteri Kesehatan kepada BKPK adalah meningkatkan sinergisme dan masukan dari sivitas akademika terhadap kebijakan pembangunan kesehatan. Kebijakan yang baik dan dapat diimplementasikan adalah kebijakan yang disusun bersama para pemangku kepentingan,” ujar Etik.

Ia menambahkan bahwa BKPK selalu terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi, seperti audiensi, kuliah umum, maupun webinar. Forum tersebut juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan kesehatan yang dihadapi Indonesia, meninjau langkah yang telah dilakukan pemerintah, serta menggali kontribusi yang dapat diberikan kalangan akademisi.

“Kami membawa program dan kebijakan beserta implementasinya, sementara teman-teman akademisi membawa ilmu dan pemikiran yang segar melalui forum seperti ini. Keduanya dapat saling bertukar perspektif,” pungkas Etik.

Sementara itu, Prof. Dumilah Ayuningtyas menyampaikan bahwa kunjungan lapangan ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung dinamika proses perumusan kebijakan kesehatan. Menurutnya, kebijakan tidak hanya lahir dari data dan dokumen, tetapi juga melalui proses yang melibatkan evidence, negosiasi, advokasi, dan komitmen berbagai pihak.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan diskusi mengenai defisit BPJS Kesehatan dan keberlanjutan pembiayaan kesehatan. Tema tersebut dipilih untuk memberikan pemahaman mengenai tantangan nyata yang dihadapi sistem kesehatan serta memperoleh wawasan mengenai peran strategis BKPK dalam mendukung perumusan kebijakan yang berkelanjutan.

Selain itu, sesi penyampaian insight dari mahasiswa internasional asal Palestina, Mesir, dan Nigeria turut memperkaya kegiatan ini. Mereka berbagi pengalaman mengenai pembangunan kesehatan di negara masing-masing, termasuk tantangan tata kelola, pembiayaan, dan akses layanan kesehatan. Diskusi tersebut memberikan perspektif global serta menjadi sarana pertukaran pengetahuan yang bermanfaat bagi penguatan sistem kesehatan dan pengembangan kebijakan berbasis bukti di Indonesia.

Kunjungan ini menjadi sarana pembelajaran sekaligus penguatan kolaborasi antara pemerintah dan dunia akademik dalam mendukung pembangunan kesehatan yang lebih baik. BKPK berharap forum serupa dapat terus dikembangkan sebagai wadah pertukaran pengetahuan dan gagasan untuk menghasilkan kebijakan kesehatan yang responsif, berbasis bukti, dan mampu menjawab tantangan kesehatan masyarakat di masa depan.

(Penulis: Nisa Fitriyani, Editor: Timker HDI)

Sekretaris BKPK Paparkan Peran BKPK sebagai Health Policy Institute di Media Trust News

Wajah baru dengan ambisi besar itu lahir di penghujung 2022, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Perubahan itu bukan sekadar perubahan nama.

Ambisinya, mengubah cara Indonesia membuat kebijakan kesehatan dan memastikan berdampak.

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024, BKPK mendapat mandat menjadi think tank kementerian, menyeleraskan kebijakan yang tumpang tindih, dan memantau dampak setelah kebijakan jalan.

“BKPK seharusnya menjadi Health Policy Institute (HPI) Kementerian Kesehatan,” ujar Dr. dr. Etik Retno Wiyati, MARS, MH., Sekretaris BKPK kepada TrustNews.

Tugasnya tiga lapis. Pertama, menjadi pemikir kebijakan sebelum regulasi diterbitkan. Kedua, memastikan setiap aturan baru tidak tumpang tindih atau berbenturan dengan regulasi yang sudah ada (policy clearing house). Ketiga, memantau dampak kebijakan setelah ia berlaku.

“Ketiganya adalah fungsi yang lazim dimiliki lembaga serupa di negara-negara maju dan beberapa kementerian-kementerian Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut Etik mengatakan, peta jalan kebijakan kesehatan Indonesia saat ini bertumpu pada Asta Cita Presiden Prabowo yang diterjemahkan dalam rencana induk bidang kesehatan dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bidang kesehatan.

PHTC dalam bidang kesehatan tersebut, secara konkrit diwujudkan dalam beberapa program, seperti: program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk deteksi dini penyakit, percepatan penemuan dan pengobatan tuberkulosis, serta pembangunan rumah sakit umum daerah di kabupaten. Tuberkulosis menjadi yang paling mendesak.

Indonesia adalah salah satu dari tiga negara dengan beban TBC tertinggi di dunia, dan angka keberhasilan pengobatan masih belum memuaskan.

“Tantangannya bukan hanya menemukan kasus baru tetapi memastikan pasien menuntaskan pengobatan hingga sembuh,” ujarnya.

CKG, meski lebih baru, sudah memunculkan kejutan yang tak nyaman.

“Hasil CKG mencengangkan,” ujar Etik. “Ada angka hipertensi di anak sekolah yang seharusnya tidak terjadi.” Data awal ini memperlihatkan bahwa masalah kesehatan Indonesia bukan hanya soal akses layanan, tapi telah merambah ke gaya hidup sejak usia dini.

Etik menegaskan, landasan kerja BKPK adalah data (bukan opini atau tekanan publik). Baginya, keduanya memiliki perbedaan yang tegas.

“Asumsi dan opini yang beredar di masyarakat boleh menjadi inspirasi untuk mengidentifikasi isu, tetapi tidak boleh menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.

Darimana data itu diperoleh, Dia menjawab singkat: dari beragam sumber. Ada data rutin dari seluruh fasilitas kesehatan yang kini terintegrasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional, termasuk platform “Satu Sehat”.

Ada data survei berkala seperti Survei Kesehatan Indonesia dan Survei Status Gizi Indonesia. Dan, adapula data dari Badan Pusat Statistik dan lembaga lain.

“BKPK juga secara eksplisit menggunakan tolok ukur global, yakni panduan WHO dan praktik negara-negara G20,” katanya.

Bahkan Etik mengibaratkan BKPK itu sebuah jembatan. Ia menghubungkan data-data hasil riset dari universitas dan politeknik kesehatan, dan lembaga riset di seluruh negeri yang selama ini tercecer.

“Banyak peneliti akademis yang telah mengidentifikasi masalah, bahkan menawarkan solusi, tetapi belum semua temuannya sampai ke meja kebijakan,” ungkapnya.

“BKPK berambisi menjadi health policy institute yang menyambungkan riset akademis dengan kebijakan nasional,” tambahnya.

Ambisi besar selalu berhadapan dengan kenyataan yang lebih keras. Etik mengakui ada tantangan yang menghadang.

Yang pertama adalah kemampuan memotret kebutuhan kebijakan jangka panjang.

Misalnya, umur harapan hidup rata-rata orang Indonesia kini telah mencapai 74 tahun sebuah pencapaian. Namun panjang usia tanpa kualitas kesehatan adalah beban, bukan berkah. Contoh lain seperti angka depresi yang terus meningkat menjadi sinyal peringatan.

“Jangan umur harapan hidup meningkat tapi sakit-sakitan,” katanya.

Yang kedua adalah sumber daya manusia. Mengisi sebuah lembaga think tank dengan analis kebijakan berkualitas, di tengah persaingan global dan kebutuhan transformasi kesehatan.

“Ini tantangan yang tidak mudah dipecahkan secara singkat,” ujarnya.

Ketiga adalah keterlibatan pemangku kepentingan. Kebijakan kesehatan yang baik tidak bisa lahir dari satu lembaga saja. Ia membutuhkan masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga riset seperti BRIN, hingga mitra internasional seperti WHO dan berbagai NGO, serta private sector dan masyarakat.

“Target akhirnya mulia namun tidak mudah: masyarakat sehat, akses layanan merata, sistem kesehatan yang efisien,” pungkasnya.

Wawancara ini telah dipublikasikan oleh Media Trust News pada 29 April  2026 melalui tautan berikut:  https://www.trustnews.id/read/6521/Badan-Kebijakan-Pembangunan-Kesehatan-Health-Policy-Institute

Analisis Isu Publik Utama Kesehatan Periode 18-22 Mei 2026

Sentimen positif yang tinggi di media massa, mencapai angka 84% hingga 95%, mendominasi lanskap isu kesehatan publik pada periode ini. Hal ini didorong oleh respons cepat dan proaktif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap dinamika kesehatan global, seperti pencegahan penyebaran Hantavirus dan wabah Ebola di Kongo, serta pelaksanaan program prioritas seperti perluasan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan peningkatan layanan JKN di berbagai RSUD. Meskipun pemberitaan terjaga kondusif dan memperkuat citra Kemenkes, komunikasi risiko yang konsisten tetap diperlukan agar atensi publik terhadap penyakit menular dan keluhan layanan di beberapa daerah tetap berada pada koridor yang proporsional.

Di sisi lain, dinamika percakapan di media sosial menunjukkan tekanan sentimen negatif yang signifikan akibat keluhan komunitas profesi medis, terutama terkait isu kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) dan Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Program Profesi Dokter (UKNPDPD). Isu nakes dipicu oleh wacana layanan Puskesmas 24 jam yang dinilai menambah beban kerja tanpa kepastian insentif, serta adanya keterlambatan pembayaran hak finansial nakes di berbagai daerah. Sementara itu, isu UKNPDPD mencuat karena para peserta ujian mempertanyakan kualitas dan kesesuaian soal dengan standar kompetensi. Kedua isu ini dinilai sangat berpotensi membesar menjadi sorotan media arus utama mengenai buruknya tata kelola SDM kesehatan jika tidak segera direspons secara terukur oleh institusi.

Terakhir, terdapat ancaman persepsi negatif dari isu kebijakan lintas sektor, khususnya polemik distribusi susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meskipun pelaksanaan program ini merupakan ranah Badan Gizi Nasional (BGN), penolakan keras dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menilai susu formula dapat mengganggu pemberian ASI telah memicu perdebatan di ruang publik. Karena polemik ini berkaitan erat dengan regulasi medis dan rekomendasi kesehatan, Kemenkes berpotensi ikut terseret ke dalam persepsi masyarakat yang negatif dalam pusaran polemik kebijakan tersebut.

Menjaga Daulat Data Pasien di Era Navigasi Medis Pintar

Penulis: Nagiot Cansalony Tambunan, Analis Kebijakan Kemenkes dan Anggota INAKI

Lompatan besar sedang terjadi di laboratorium riset kedokteran Indonesia. Kementerian Kesehatan RI bersama para peneliti dalam negeri saat ini tengah mengawal proyek teknologi tinggi buatan anak bangsa: Alat Navigasi Tulang Belakang Indonesia (NTBI). Perangkat cerdas berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ini dirancang mampu membaca citra tiga dimensi dari CT Scan pasien secara otomatis. Melalui pemrosesan algoritma pintar, sistem langsung menghitung rute matematis serta arah paling aman bagi dokter untuk memasang sekrup penstabil tulang belakang dengan akurasi milimeter guna menghindari risiko kelumpuhan fatal.

Kehadiran AI dan inovasi mutakhir yang masih berproses di tingkat tim riset ini tidak hanya menjanjikan efisiensi klinis, tetapi juga membawa misi perlindungan aset strategis nasional yang berorientasi pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kesadaran untuk melindungi HKI anak bangsa serta mengamankan ekosistem digital ini sejalan dengan arahan pimpinan Kementerian Kesehatan untuk menyediakan regulasi terstandar yang mengatur bagaimana data pasien diambil dan disimpan dengan alat kesehatan (alkes) berbasis AI. Momentum kebijakan ini diperkuat oleh koordinasi intensif agar pengembangan teknologi navigasi pintar ini dibantu penuh dan diakselerasi untuk segera melangkah ke tahap uji coba Regulatory Sandbox Kemenkes. Meskipun saat ini NTBI belum resmi masuk ke dalam sandbox tersebut, kondisi jeda riset ini menjadi waktu krusial bagi pemerintah untuk mencermati sebuah keresahan mendasar: bagaimana kita memformulasikan hukum yang adaptif, yang tidak hanya mengunci privasi data pasien, tetapi juga mampu melindungi HKI inovator lokal agar tidak dieksploitasi secara sepihak oleh raksasa teknologi global?

Kesenjangan Hukum dan Ancaman Bias Klinis

Kita harus mengakui adanya kesenjangan yang lebar antara kecepatan inovasi digital di laboratorium riset dan kesiapan regulasi teknis di lapangan pelayanan kesehatan. Indonesia memang telah mengundangkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Namun, baik UU Kesehatan maupun PP Pelaksana tersebut—termasuk seluruh regulasi turunan yang sudah terbit saat ini—ternyata belum memiliki norma khusus yang mampu mengatur karakteristik AI yang dinamis dan terus belajar (continuous learning) dalam konteks kebutuhan pelayanan medis. Aturan yang ada masih bersifat payung hukum makro yang generalis, seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27/2022.

Kekosongan norma spesifik ini dikonfirmasi oleh riset empiris dari Brilliant, Jayanti, dan Fikri (2026) dalam jurnal Research Horizon (Legal and Ethical Challenges in Regulating the Use of Health Technology). Mereka mengingatkan bahwa hukum positif di Indonesia belum memiliki kesiapan doktrinal untuk mengatasi kompleksitas etis-hukum dari teknologi medis berbasis AI. Model kontrak medis konvensional yang statis membuat kita gagap melindungi hak digital pasien sekaligus memicu risiko bias algoritma pada tahap pengambilan data (data acquisition).

Jika alkes AI hanya dilatih menggunakan kumpulan data (dataset) dari satu rumah sakit urban di kota besar, kalkulasi navigasi medisnya bisa meleset saat diterapkan pada pasien daerah dengan karakteristik anatomi yang berbeda. Kekhawatiran atau risiko ini divalidasi oleh studi Weiner et al. (2025) dalam jurnal PLOS Digital Health (Ethical Challenges and Evolving Strategies in the Integration of Artificial Intelligence into Clinical Practice). Mereka menegaskan bahwa bias dalam desain algoritma adalah ancaman nyata bagi keselamatan klinis. Guna memitigasi risiko tersebut, regulasi Indonesia wajib memandatkan adopsi standar internasional ISO/IEC 5259 (Standar Kualitas Data untuk Analitik dan Pembelajaran Mesin) untuk memastikan kelengkapan, kualitas anotasi, dan keberagaman dataset medis.

Data Visitation, Kedaulatan Digital dan Proteksi HKI

Risiko kedua yang tidak kalah membayangi adalah ancaman terhadap kedaulatan informasi akibat kurang siapnya arsitektur penyimpanan data (data storage). Jika pengembang riset dipaksa mengirimkan data mentah (raw data) pasien secara fisik keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan demi melatih AI, tindakan tersebut rentan memicu kebocoran siber. Kajian ilmiah Price dan Cohen (2019) di jurnal Nature Medicine (Privacy in the Age of Medical Big Data) membuktikan secara matematis bahwa pemrosesan mahadata medis sangat rentan terhadap serangan re-identifikasi siber. Metode anonimisasi tradisional terbukti gagal melindungi privasi jika data mentah dibiarkan disalin secara bebas (data copying) oleh pihak ketiga.

​Di sinilah laporan OECD (2021) mengenai State of Implementation of the OECD AI Principles memberikan arah solusi global. OECD menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas teknis dan ketertelusuran asal-usul data (data lineage) untuk membangun ekosistem teknologi yang tepercaya (trustworthy AI). Selaras dengan prinsip akuntabilitas OECD tersebut, Indonesia harus melakukan lompatan paradigma melalui pendekatan Systemic Design (Desain Sistemik): beralih dari praktik pengiriman data fisik menuju mekanisme Data Visitation (Kunjungan Data) menggunakan arsitektur Federated Learning.

​Langkah inovatif ini wajib dikawal secara ketat dengan standar ISO/IEC 23894:2023 (Standar Panduan Manajemen Risiko Kecerdasan Buatan). Melalui ISO/IEC 23894:2023, kementerian mengidentifikasi dan memitigasi risiko penurunan performa model AI (model drift) sepanjang siklus hidup teknologi. Dalam cetak biru regulasi, manajemen risiko ini dioperasionalkan melalui kebijakan Zero-Copy Architecture di dalam Secure Data Environment (SDE). Algoritma AI bertindak sebagai “tamu” yang mendatangi data di balik firewall lokal fasyankes. Output yang diperbolehkan keluar hanyalah bobot parameter model yang telah terenkripsi menggunakan AES-256 (Standar Enkripsi Blok Simetris 256-bit).

​Strategi penyimpanan ini harus didukung oleh penguatan infrastruktur strategis nasional. Saat ini Indonesia baru memiliki satu Pusat Data Nasional (PDN) yang beroperasi di Cikarang, Jawa Barat. Rencana pemerintah untuk membangun dua PDN tambahan di Batam Kepulauan Riau dan IKN harus diakselerasi dan dikunci oleh Kemenkes sebagai pangkalan data utama pemrosesan algoritma AI kesehatan nasional.

​Paradigma Data Visitation dan SDE berbasis PDN lokal ini secara revolusioner melindungi kepentingan HKI tim riset nasional. Dengan mengunci dataset klinis lokal di dalam server domestik (data residency), kepemilikan aset data tidak akan beralih ke korporasi infrastruktur luar negeri. Pengembang lokal seperti tim riset NTBI tetap memegang kendali penuh atas kekayaan intelektual berupa formulasi model algoritma unik yang mereka bangun, tanpa risiko datanya “dicuri” atau dikomersialisasikan sepihak oleh entitas global.

Mengembalikan Otonomi ke Tangan Pasien

Pada akhirnya, benteng terkuat dari tata kelola teknologi kesehatan adalah penegakan nilai etika yang berpusat pada manusia (human-centric). Dokumen panduan global dari World Health Organization (WHO) Tahun 2021 tentang Etika dan Tata Kelola AI Kesehatan mengamanatkan secara kaku bahwa integrasi AI dalam kedokteran tidak boleh mencederai otonomi pasien (patient autonomy). WHO menolak keras model persetujuan tindakan medis yang bersifat selimut (blanket consent) tanpa rincian pemanfaatan data sekunder yang transparan.

Kementerian Kesehatan RI harus mengejawantahkan amanat etis WHO dan asas akuntabilitas OECD tersebut dengan menyuntikkan fitur Dynamic & Layered Consent langsung ke dalam platform SatuSehat Mobile. Formulir persetujuan medis wajib memisahkan secara tegas antara tujuan pelayanan pengobatan primer dengan tujuan penggunaan data medis sekunder untuk pengembangan AI. Jika pasien merasa keberatan, mereka harus difasilitasi dengan hak kontrol digital untuk menarik datanya (Opt-out) kapan saja dari siklus pelatihan algoritma tanpa kehilangan hak asasinya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan standar.

Meskipun saat ini teknologi navigasi tulang belakang NTBI masih berproses di tingkat tim riset, Kementerian Kesehatan memiliki peluang emas sejarah untuk menelurkan regulasi yang membumi namun berstandar global sebelum inovasi ini melangkah ke tahap Regulatory Sandbox. Dengan mengawinkan perlindungan risiko ISO/IEC 23894:2023, pengawasan kualitas data berbasis ISO/IEC 5259, keamanan siber berbasis enkripsi AES-256, dan pelindungan hak pasien versi WHO, kita sedang mengirimkan pesan tegas kepada dunia: Indonesia siap merayakan masa depan teknologi medis dan melindungi HKI anak bangsa, tanpa sedikit pun menggadaikan privasi warga negara dan kedaulatan kesehatan nasional.

BKPK  Bekali Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Wujudkan Riset Kesehatan Berdampak

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menyelenggarakan kegiatan perkuliahan umum bertajuk transformasi dan dinamika kebijakan pembangunan kesehatan di hadapan mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat Program Sarjana Fakultas Ilmu Kesehatan UPN Veteran Jakarta  pada hari Senin (25/5). Kegiatan akademik dilaksanakan dengan tujuan membekali mahasiswa dengan literasi kebijakan, sekaligus mendorong agar segera merampungkan studi dan merumuskan riset nyata yang berdampak agar mampu memberikan solusi bagi permasalahan kesehatan masyarakat secara nasional.

Dalam pelaksanaannya, Sekretaris BKPK Etίk Retno Wiyati membuka paparan dengan pengenalan secara komprehensif empat isu sentral yang dikelola oleh BKPK, yakni tata kelola kesehatan global, ketahanan sistem kesehatan, kebijakan upaya kesehatan, serta pengelolaan sistem sumber daya yang mencakup kelengkapan fasilitas, pendanaan, hingga teknologi mutakhir.

Sekretaris BKPK meminta mahasiswa untuk menelisik berbagai permasalahan strategis yang membebani negara, seperti tingginya alokasi anggaran BPJS untuk penanganan penyakit Kanker, Jantung, Stroke, dan Urologi (KJSU), serta penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di tanah air. Etik mengajarkan cara menganalisis kebijakan publik secara tajam berbasis fakta dan data.

Selanjutnya, Etik menyoroti aktivitas harian kaum muda yang rentan memicu pergeseran tren penyakit metabolik. Ia secara tegas menyinggung kebiasaan mahasiswa yang kerap menghabiskan waktu mengerjakan tugas di kafe demi layanan internet gratis, namun mengabaikan tingginya konsumsi minuman berpemanis. Kebiasaan buruk tersebut dinyatakan sebagai pemicu utama lonjakan kadar gula darah, kolesterol, dan hipertensi yang dapat berujung pada kasus cuci darah akibat kerusakan ginjal di kelompok usia produktif yang saat ini mulai banyak menyerang pemuda berusia 35 tahun. Untuk itu, Etik menghimbau mahasiswa agar mulai mengubah gaya hidup dengan lebih cermat dalam memilih pesanan minuman tanpa gula yang aman saat berada di tempat publik.

Selain persoalan metabolik, disampaikan juga fenomena darurat kesehatan jiwa di mana satu dari empat remaja dilaporkan mengalami gangguan mental. Ia memperingatkan mahasiswa untuk tidak sekadar berlindung di balik tren istilah healing dan self-reward, mengingat hal tersebut mengindikasikan rendahnya daya resiliensi yang berisiko menjadi gangguan jiwa berat apabila tidak segera dideteksi dan ditangani secara profesional dari lingkup keluarga serta institusi pendidikan.

Dalam merespons berbagai tantangan kesehatan tersebut, mahasiswa diajak untuk mencermati implementasi enam pilar transformasi kesehatan yang digagas Kemenkes, meliputi penguatan layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, perbaikan pembiayaan, peningkatan kualitas SDM, serta inovasi teknologi.

Sebagai wujud kolaborasi akademik, BKPK Kemenkes menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme Fakultas Kesehatan Masyarakat UPN Vetreran Jakarta yang kerap melayangkan permohonan pemanfaatan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 dan Survei Status Gizi Indonesia 2024 untuk kepentingan penyusunan karya ilmiah. Namun demikian, Etik berharap agar setiap luaran riset tersebut wajib dibarengi dengan pemberian umpan balik atau draf rekomendasi kebijakan bagi pihak pemerintah sebagai pengambil Keputusan.

Menanggapi harapan Sekretaris BKPK, Della Dwi Ayu perwakilan dosen UPN Veteran Jakarta mengatakan “sebagai bentuk tanggung jawab, kami akan memastikan setiap pemanfaatan data Survei Kesehatan Indonesia oleh mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat akan disertai dengan umpan balik atau rekomendasi kebijakan yang nyata bagi pemerintah.”

Dalam kesempatan tersebut Della juga menyampaikan komitmen penuh untuk mengawal masa studi mahasiswa agar dapat merampungkan pendidikan secara cepat, maksimal dalam kurun waktu delapan semester.  (Penulis: Fachrudin Ali, Editor: Timker HDI)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe