web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 62

Sekjen Kemenkes Berharap Pejabat Fungsional Berperan Dalam Transformasi Kesehatan

Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha melantik dan mengambil sumpah 102 pejabat fungsional di lingkungan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) pada Rabu, 24 Agustus 2022. Pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 53 Analis Kebijakan, 45 Administrator Kesehatan, 2 Analis Kepegawaian, 1 Perencana, dan 1 Pranata Humas.

Kunta menyampaikan bahwa saat ini Kemenkes sedang melakukan transformasi kesehatan yang berfokus pada enam pilar. “Enam pilar tersebut menuntut perubahan struktur organisasi serta kebijakan termasuk kebutuhan dan peran pejabat fungsional di BKPK,” ungkap Kunta.

Pilar pertama yaitu transformasi sistem kesehatan primer, yang merubah mindset dari kuratif menjadi promotif dan preventif. Kedua, transformasi sistem kesehatan rujukan, yang merubah mindset agar masyarakat mendapatkan mutu layanan kesehatan yang terbaik dan semua memiliki akses yang sama dari sabang sampai Merauke.

Ketiga, transformasi sistem ketahanan kesehatan, yang merubah mindset untuk memiliki ketahanan Kesehatan yang baik, termasuk sinergi kita untuk mendorong target-target di Kemenkes. Keempat, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, yang merubah mindset untuk memperbaiki jaminan Kesehatan masyarakat agar tetap sustainable bukan hanya programnya namun juga dari sisi anggaran.

Kelima, transformasi SDM Kesehatan, yaitu menjaga mutu, jumlah, dan distribusi SDM Kesehatan. Keenam, transformasi teknologi kesehatan, merubah mindset untuk bekerja lebih efisien dengan teknologi.

Lebih lanjut Kunta menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi menjadi bagian dari upaya menciptakan organisasi kerja yang agile, fleksibel dan professional. BKPK harus bertransformasi menjadi organisasi yang solid, kuat, menjadi think tank dan backbone dari Kemenkes.

“Seluruh kebijakan Kemenkes harus berbasis evidence based, semua berbasis data, kajian dan analisa. Ini sesuatu yang baru namun kita harus melakukannya. Perubahan mindset di tubuh BKPK,” tegas Kunta.

Kunta berharap pada momen pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, dapat dijadikan momentum berharga untuk melakukan perubahan kinerja ke arah yang lebih baik. “Tunjukkan bahwa kita adalah ASN yang berAKHLAK dan Bangga Melayani Bangsa yang selalu berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif,” pesannya. Pejabat fungsional yang telah dilantik diharapkan untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kompetensi di bidang masing-masing karena tantangan kedepan akan semakin berat.

Berikut daftar nama pejabat fungsional yang dilantik dan diambil sumpah:

NamaJabatan
 Subangkit, M. Biomed.Analis Kebijakan Ahli Muda
 Kambang Sariadji S.Si , M. Biomed.Analis Kebijakan Ahli Madya
 Fauzul Muna, S.Si.Analis Kebijakan Ahli Pertama
 Dr. drg. Ratih Ariningrum, M.KesAnalis Kebijakan Ahli Madya
 dr. Krisna Nur Andriana Pangesti, M.Sc., Ph.DAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Hana Apsari Pawestri, S.Si., M.Sc.Analis Kebijakan Ahli Muda
 Yuni Rukminiati, M. Biomed.Analis Kebijakan Ahli Pertama
 Kindi Adam, S.Si., M. Biotech.Analis Kebijakan Ahli Muda
 Holy Arif Wibowo, S.Si.Analis Kebijakan Ahli Pertama
 Andi Leny Susyanti, S.Si, Apt., MKMAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Ida Diana Sari, S.Si, Apt., MPHAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Rosita, SKM, MPHAnalis Kebijakan Ahli Muda
 dr. Eva Sulistiowati, M.Biomed.Analis Kebijakan Ahli Muda
 Anggita Bunga Anggraini, Apt., MKMAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Hendrik Edison Siahainenia, S.Si.Analis Kebijakan Ahli Pertama
 dr. Cicih Opitasari, MARSAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Mujiati, SKM, M.Kes.Analis Kebijakan Ahli Muda
 Oster Suriani Simarmata, SKM., MKMAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Jusniar Ariati, S.Si., M.SiAnalis Kebijakan Ahli Madya
 Bhaskarani Widjiastuti, SKM., MKMAnalis Kebijakan Ahli Pertama
 dr. Makassari DewiAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Yurista Permanasari, SKM, M.SiAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Muhamad Syaripuddin, S.Si.Apt., MKMAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Dr. Miko Hananto, SKM.,M.KesAnalis Kebijakan Ahli Madya
 Iram Barida Maisya, SKM., MKMAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Bunga Christitha Rosha, S.Sos.,M.SiAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Sugiharti, SKM., MKMAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Khadijah Azhar, SKM., MKMAnalis Kebijakan Ahli Muda
 dr. Lamria Pangaribuan, M.Epid.Analis Kebijakan Ahli Muda
 Dian Perwitasari, SKM., M. Biomed.Analis Kebijakan Ahli Muda
 Andi Susilowati, SKM., M.Kes.Analis Kebijakan Ahli Muda
 Novianti, S.Sos., M. Si.Analis Kebijakan Ahli Muda
 Ida, SKM., MKMAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Kartika Handayani, S.Psi., M.Si.Analis Kebijakan Ahli Muda
 Kenti Friskarini, SKM., MKMAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Eva Laelasari, S.Si., MKKKAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Cahyorini, ST., MTAnalis Kebijakan Ahli Pertama
 Choirum Latifah, SKM, M.Sosio.Analis Kebijakan Ahli Pertama
 Galih Arianto, SEAnalis Kebijakan Ahli Pertama
 Miftakhun Nafisah Yannis Putri, S.Si, MKMAnalis Kebijakan Ahli Pertama
 Syachroni, S.Si., M.Kes.Analis Kebijakan Ahli Pertama
 dr. Tita Rosita, MKM.Analis Kebijakan Ahli Pertama
 dr. Idawati Muas, MKM.Analis Kebijakan Ahli Pertama
 Ade Nugraheni Herawati, S.TP., M.Si.Analis Kebijakan Ahli Muda
 Novi Sulistyaningrum, M.Si.Analis Kebijakan Ahli Pertama
 Intan Sari Oktoberia, S.SiAnalis Kebijakan Ahli Pertama
 dr. Ni Ketut Susilarini, MSAnalis Kebijakan Ahli Madya
 Ferdinan Samson Tarigan, SKM., MKM.Analis Kebijakan Ahli Madya
 Nimatun Nurlaela, SKM., MKM.Analis Kebijakan Ahli Pertama
 dr. KarlinaAnalis Kebijakan Ahli Pertama
 Irene Lorinda Indalao, SSI.
MSc, PhD
Analis Kebijakan Ahli Muda
 Ririn Ramadhany, SSi, PhDAnalis Kebijakan Ahli Muda
 Hana Krismawati, M.Sc.Analis Kebijakan Ahli Muda
 Lukman Prayitno, S.Si., AptAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Viera Rebina Lubis, SKM, MKMAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 dr. Retna Mustika Indah, MKMAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 dr. Annisa Rizky AfriliaAdministrator Kesehatan Ahli Pertama
 Totih Ratna Sondari Setiadi, SKMAdministrator Kesehatan Ahli Pertama
 dr. Heni KismayawatiAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Bryan Mario Isakh, SKM, MKMAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 dr. Nova Sri Hartati, M.GiziAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Nita Prihartini, SKMAdministrator Kesehatan Ahli Pertama
 dr. Aprildah Nur SapardinAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Tri Wahyuni Lestari, S.Farm, M.Si.Administrator Kesehatan Ahli Muda
 dr. Hadjar Siswantoro, MScAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 dr. Yenni Risniati, M.Epid.Administrator Kesehatan Ahli Muda
 dr. Rossa Avrina, M.Epid.Administrator Kesehatan Ahli Muda
 dr. Srilaning Driyah, M. Si. Med.Administrator Kesehatan Ahli Muda
 Aditianti, SP, M.SiAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Nurillah Amaliah, SP.,M.K.MAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Mutiara prihatini, S.Gz, M.Si.Administrator Kesehatan Ahli Pertama
 Herni Asih Setyorini, S.Farm.Administrator Kesehatan Ahli Pertama
 Ratih Dian Saraswati, S.Si., M.Biomed.Administrator Kesehatan Ahli Pertama
 dr.Mursinah, Sp.MKAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Dr. Aria Kusuma, SKM.,MKMAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Winarsih, SKMAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 dr. Merry LusianaAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Syaiful Mizan, SKMAdministrator Kesehatan Ahli Pertama
 Febriani, SKMAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Lilian Susanti Nova, SKM.,MKMAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 dr. Armaji Kamaludi Syarif, MKMAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Dwi Anggraeni Puspita Sari, SKMAdministrator Kesehatan Ahli Pertama
 Amalia Safitri, SKM.,M.SiAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Hermadi, S.Farm., AptAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Zubaidah,SKMAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Sendy Agita, S.Kep., MKMAdministrator Kesehatan Ahli Pertama
 dr. Danny Fajar Mogsa ManalaksakAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 dr. Sri Mardikani Nugraha, MKMAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 dr. Herna, Sp.M.KAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Luxi Riajuni Pasaribu, S.Si, M.Sc.PHAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 dr. Rini RohaeniAdministrator Kesehatan Ahli Pertama
 Dr. Jontari S.Kep., MPHAdministrator Kesehatan Ahli Madya
 dr. Dianne Adha, M. BiomedAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Rina Tangkudung, S.PD, M. BiotechAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Olwin Nainggolan, S.Si., MKMAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 Dr. dr. Trimaharani, M.Si., Sp.EmAdministrator Kesehatan Ahli Madya
 Ratu Rihan Rahmadhani, SEAnalis Kepegawaian Ahli Pertama
 Cory, S.IP, M.AAnalis Kepegawaian Ahli Muda
 Galih Ajeng Kencana Ayu, S.Pd., M.SiPranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
 Tri Ramadhany, S.Kom., MEPerencana Ahli Muda
 dr. Dona ArlindaAdministrator Kesehatan Ahli Muda
 dr. Sefrina WerniAdministrator Kesehatan Ahli Muda

(Penulis Nisa Fitriyani/Editor Fachrudin Ali)

Cegah Patogen Berbahaya Lewat Harmonisasi dan Digitalisasi Protokol Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat memberikan sambutan dan Opening Remarks pada acara Pertemuan Ilmiah Epidemiologi Internasional serta Penguatan Program Kekarantinaan Kesehatan, Selasa (23/8) di Bali mengatakan salah satu luaran yang diusulkan Indonesia dalam G20 yaitu harmonisasi dan digitalisasi protokol kesehatan agar pada pandemi berikutnya bisa melakukan protokol yang standar di seluruh dunia. “Ini memastikan bahwa program yang kita bangun bisa menahan masuknya patogen berbahaya tapi tidak menahan pergerakan manusia dan barang-barang yang esensial,” ungkap Menkes.

Standarisasi dan harmonisasi protokol kesehatan ini sudah berhasil mendapat persetujuan dari negara-negara G20 dan organisasi internasional untuk mengadopsi standar WHO dan diadopsikan secara digital dalam bentuk QR code agar bisa diadopsi seluruh negara agar informasi sertifikat vaksin bisa masuk dan diterima seluruh negara.

“Teknologi itu berkembang, kita bisa mempercepat dan bisa mempercanggih bagaimana kita melakukan surveilan. Jika dulu surveilan dilakukan dengan sertifikat vaksin kuning, sekarang surveilan bisa dilakukan secara online dengan apps. Sehingga info mengenai vaksin secara digital bisa disertifikasi masuk dan bisa direkognisi secara global,” terang Menkes Budi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa surveillans dan karantina menjadi sangat penting.

“Pentingnya itu di dua sisi,” ungkap Menkes.  Satu sisi penting untuk kita secara dilligent and tight, ketat menjaga perbatasan agar patogen (virus dan bakteri) jangan sampai masuk dan menyebar ke Indonesia. Namun disisi lain, kita harus balance agar jangan sampai keketatan dalam melakukan lockdown and prevention mengakibatkan keterpurukan perekonomian, seperti terjadi di awal-awal masa pandemi.

Seperti kita ketahui pandemi yang lalu mengakibatkan perekonomian dunia berhenti dan menimbulkan permasalahan sosial dan politik di dunia, yang sama besarnya atau lebih besar dari masalah kesehatan dunia. Era pandemi ini mengakibatkan krisis ekonomi dunia terparah, menjadi krisis multidimensi yang dimulai dari krisis kesehatan tapi menyebabkan krisis ekonomi dan krisis sosial-politik.

Menkes Budi menghimbau agar para epidemiolog, surveyor dan yang bergerak di bidang kekarantinaan menyadari bahwa ada unsur multidimensi disini, bukan hanya satu dimensi sesuai tugas dan tanggung jawab pekerjaan saja. Jika tugas yang dilakukan hanya mencegah virus masuk tapi masyarakat kelaparan dan kesulitan mendapatkan obat maka akan terjadi krisis. Untuk itu, pandangan secara menyeluruh dan multidimensi diperlukan. “Selama ini dalam dalam melakukan tugas kita memang belum melakukan penyeimbangan,” jelas Menkes Budi.

Pertemuan Ilmiah Epidemiologi Internasional ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan kapasitas tenaga epidemiolog yang ada di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai  Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP)  yang ada di wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan kesehatan bangsa.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh gambaran perkembangan tatanan regulasi nasional maupun global dalam penanganan pandemi COVID-19 dan penguatan jejaring sistem epidemiologi di pintu masuk, wilayah, dan di tingkat global. Juga dapat diperoleh gambaran penyelenggaraan pengawasan dan respon  kekarantinaan kesehatan pada penyelenggaraan event internationalseperti G20 dan even olahraga internasional (seperti MotoGP – World Super Bike Mandalika).

Pertemuan ilmiah epidemiologi internasional serta penguatan kekarantinaan kesehatan pada penyelenggaraan event internasional ini merupakan kolaborasi kegiatan antara Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) dengan Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Ditjen P2P Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO) Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri oleh 120 peserta dari KKP dan BBTKL-PP se-Indonesia, perwakilan Dinas Kesehatan, perwakilan Kementerian/Lembaga, dan juga perwakilan cabang PAEI (provinsi), serta puluhan peserta lainnya yang mengikuti secara daring.

(Penulis Kurniatun K/Editor Fachrudin Ali)

Kesiapsiagaan Vaksin 100 Hari Pertama Sangat Penting

Pertemuan Health Working Group (HWG) ke-3 dalam kerangka G20 memasuki hari kedua. Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Lucia Rizka Andalucia selaku Ketua Pertemuan Health Working Group Ke-3 menyatakan kesiapsiagaan vaksin 100 Hari pertama saat menghadapi pandemi itu sangat penting. Hal itu disampaikan Rizka dalam konferensi pers Summary HWG Ke-3 di Bali, Selasa (23/8).

“Salah satu upaya yang perlu dukungan global organisasi internasional di antaranya terkait misi 100 hari kesiapsiagaan vaksin yang mencakup koordinasi pendanaan dan transfer teknologi antar negara dinilai penting,” ungkap Rizka.

Menurut Rizka 100 hari pertama kesiapsiagaan vaksin sangat penting, namun pihaknya membutuhkan misi berkelanjutan di luar 100 hari pertama tersebut.

Pasalnya, bukan hanya kesiapsiagaan vaksin yang harus dilakukan melainkan kesiapsiagaan yang mencakup alat diagnostik, tindakan terapeutik, dan menghubungkannya dengan One Health.

Rizka mengatakan kesiapan Argentina, Brasil, India, Afrika Selatan, Arab Saudi, dan Turki bersama-sama dengan Indonesia. Indonesia mengajak negara-negara G20 lainnya dan organisasi internasional untuk bergabung dan berpartisipasi aktif dalam kemitraan  ini.

Untuk transfer teknologi, diperlukan kemitraan yang harus melibatkan sektor swasta. Negara berpenghasilan menengah ke bawah harus secara proaktif berkontribusi pada misi ini.

Upaya lain yang perlu dukungan organisasi internasional adalah perluasan manufaktur dan penelitian vaksin, terapeutik, dan diagnostik (VTD) secara global.

Organisasi internasional telah menetapkan platform dan jaringan yang memungkinkan akses vaksin, terapeutik, dan diagnostik (VTD) lebih cepat untuk pandemi.

“Platform dan jaringan yang sudah ada saat ini dapat berfungsi sebagai landasan untuk membangun sebuah platform global yang terhubung,” jelas Rizka.

Dibutuhkan peningkatan investasi, peningkatan koordinasi antara bidang keuangan dan bidang kesehatan untuk mendukung VTD tersebut.

(Penulis Fachrudin Ali)

Komitmen Global Wujudkan Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan Respon Hadapi Pandemi

Bali– Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin membuka secara resmi Health Working Group (HWG) Ke-3 di Bali, Senin (22/8). HWG merupakan upaya bersama tingkat global dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons dalam menghadapi pandemi yang akan datang.

Pertemuan HWG 3 ini akan menghasilkan tiga output utama yakni pertama, membangun pusat manufaktur vaksin, terapi, dan alat diagnostik (VTD) dan pusat penelitian kolaboratif guna mendukung pengembangan dan penguatan kapasitas manufaktur VTD yang digerakkan oleh penelitian di Low Middle Income Countries (LMICs) untuk mengembangkan, meningkatkan, dan memperkuat kapasitas penelitian dan manufaktur.

Kedua, berbagi mekanisme dan harmonisasi regulasi untuk memudahkan proses peningkatan kapasitas global guna memastikan percepatan ketersediaan VTD selama keadaan darurat kesehatan masyarakat.

Ketiga, mendapatkan prinsip yang dapat disepakati tentang pembentukan kolaborasi Uji Klinis Multisenter VTD untuk mendukung Pusat Manufaktur dan Pusat Penelitian Kolaboratif di antara negara-negara G20 guna upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons atas pandemi.

Strategi yang dibahas pada HWG ke-3 ini adalah perluasan Pusat Pembuatan Vaksin, Terapi, dan Diagnostik Global di Negara Berpenghasilan Menengah ke Bawah, serta Memperkuat Jaringan Ilmuwan Global di Bidang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Terkait Perluasan Pusat Pembuatan Vaksin, Terapi, dan Diagnostik global di Negara Berpenghasilan Menengah ke Bawah, pada tahun 2021 menteri kesehatan negara-negara G20 menyatakan bahwa imunisasi COVID-19 harus diakui secara global.

Hal ini menyiratkan semua negara memiliki akses yang adil dan setara terhadap vaksin. Untuk mencapai hal ini, penting untuk memperkuat kapasitas penelitian dan pengembangan, mendiversifikasi rantai pasokan dan meningkatkan kolaborasi antar negara dan antara pusat penelitian publik dan swasta.

Selain fokuskan pada vaksin, sama pentingnya untuk memastikan akses dan kapasitas yang adil dalam mengembangkan diagnostik dan terapi untuk memungkinkan akses yang lebih baik dalam menghadapi pandemi di masa depan.

Tanpa diagnostik dan terapeutik, akan sulit untuk mencegah penularan lebih lanjut, mengobati secara dini, dan mencegah kematian.

Pandemi COVID-19, telah memberikan pelajaran bahwa respons kesehatan global dilakukan dengan memutus mata rantai penularannya. Kesiapsiagaan pandemi yang lebih kuat di setiap negara sangat penting.

Dalam kesempatan ini Menkes Budi juga mengatakan sebuah pandemi dapat muncul di mana saja di dunia, dan dengan demikian respons yang cepat itu penting untuk dapat mencegah, menahan, dan merespon penyakit. Demikian pula, suatu penyakit mulai mereda di satu tempat, tapi muncul di tempat lain, hal itu dapat menyebabkan penyakit bangkit lagi di tempat awal.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memanfaatkan momen ini untuk memperluas penelitian dan kapasitas produksi yang adil dan merata dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon secara global,” tutur Menkes.

“Konsepnya seluruh umat manusia harus diobati, atau prinsipnya menjadi pandemi one for all, all for one’” tegas Menkes.

Lebih lanjut Menkes menyebutkan kalau Indonesia punya kapasitas riset dan kapasitas manufaktur maka akses bisa dilakukan oleh negara lain, karena tidak mungkin satu negara saja bisa menyelesaikan pandemi yang sifatnya global karena penularan terjadi lintas negara,” ucap Menkes.

Dalam HWG Ke-3 ini, Indonesia dan beberapa anggota G20, yakni Argentina, Brasil, India, serta Afrika Selatan, memiliki sebuah inisiatif untuk memperkuat pusat manufaktur dan membangun pusat penelitian kolaboratif.

Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, upaya kolaboratif ini melibatkan semua negara anggota G20 dan organisasi internasional. Inisiatif ini berfokus pada pembangunan penelitian dan kapasitas produksi di negara-negara anggota G20 berpenghasilan menengah.

Kesenjangan dalam kapasitas setiap negara G20 dalam menghadapi pandemi dapat memperlambat kesiapsiagaan dan respons terhadap COVID-19.

Banyak platform teknologi pembuatan vaksin telah dikembangkan, termasuk mRNA, viral vector, adjuvanted protein sub unit, dan inactivated vaksin, khususnya dengan efektivitasnya yang tinggi. Namun, sebagian besar vaksin mRNA telah dikembangkan dan diproduksi oleh perusahaan farmasi di negara berpenghasilan tinggi.

“Untuk bersiap menghadapi pandemi berikutnya dan ancaman kesehatan global, setiap negara harus memiliki akses dan kapasitas untuk mengembangkan vaksin, terapi, dan diagnostik (VTD) terlepas dari status ekonomi dan geografisnya,” ujar Menkes Budi.

Dalam meningkatkan akses global dan kapasitas produksi, berbagi pengetahuan, pengembangan kapasitas, dan transfer teknologi di antara negara-negara G20 sangat penting. Salah satu contoh yang berhasil adalah produksi Molnupiravir-antivirus COVID-19 oral di negara berpenghasilan menengah ke bawah yang diaktifkan oleh The Medicines Patent Pool (MPP) Facility.

“Model seperti itu penting untuk memungkinkan transfer teknologi untuk kesiapsiagaan pandemi,” ucap Menkes.

(Penulis Fachrudin Ali)

Kenyamanan Target Dari Pelayanan Publik

Pelayanan publik itu memberikan empati. “Ini dilakukan untuk memberi kenyamanan kepada pengguna layanan,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati saat menjadi narasumber dalam acara Pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) di Jakarta, Kamis (18/8). Acara ini dihelat hingga 20 Agustus 2022 menghadirkan peserta dari seluruh unit kerja BKPK maupun unit lain di lingkungan Kemenkes yakni Biro Umum, Pusat Data dan Informasi, serta dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Lebih lanjut Widyawati mengemukakan selain kenyamanan, ada prinsip layanan publik lainnya yang harus diperhatikan yakni prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurat, tanggungjawab. Selain itu, tersedia kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan serta keramahan.

Untuk melakukan penguatan pelayanan publik dibutuhkan regulasi dalam bentuk norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), peningkatan keterampilan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan pembinaan pelayanan publik. Perlu juga dilakukan survei untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan dan kepatuhan pelayanan publik.

Di lingkungan Kemenkes sudah ada dasar hukum untuk mengimplementasikan layanan publik yaitu melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 33 Tahun 2019 dan Permenkes Nomor 37 Tahun 2019 mengatur Pedoman Pengelolaan Informasi Publik (PPID).

Menurut Widyawati tujuan pelayanan publik adalah mengatur hak dan kewajiban, terpenuhinya pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mewujudkan pelayanan publik yang berasaskan pemerintahan dan korporasi yang baik.

Dalam kesempatan yang sama, Yudhistira Nugraha Kepala Jakarta Smart City Provinsi DKI Jakarta mengemukakan JAKI atau Jakarta Kini merupakan super aplikasi warga Jakarta yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dan informasi resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan warga Jakarta. “JAKI itu sebagai ekosistem atau platform interaksi warga,” jelas Yudhistira (18/6).

Saat ini menurut Yudhistira ada lebih dari 60 layanan publik yang dapat diakses oleh publik melalui aplikasi JAKI. Hingga Juli 2022 telah ada 3 juta pengguna platform ini, baik yang mengakses melalui Android maupun IOS.

Ada 14 kanal pengaduan resmi masyarakat yang dapat diakses warga DKI. Untuk penggunaan kanal aduan melalui JAKI, warga Jakarta dapat menggunakan fitur yang tersedia yaitu JakLapor untuk melihat permasalahan dan pelanggaran di sekitar rumah dan melaporkannya. Selain itu, ada fitur LaporVideo untuk membuat laporan berupa video yang kemudian akan dikirimkan melalui email dan akan masuk kedalam kanal aduan email [email protected].

Pengelola JAKI juga mengadakan pelatihan dan pendampingan kepada perangkat daerah di lingkungan DKI Jakarta. Selain itu Jakarta Smart City membentuk Grup WhatssApp di setiap 5 administrasi kota dan kabupaten kepulauan sebagai sarana koordinasi dan komunikasi antar perangkat daerah dan penyelenggara dalam upaya menindaklanjuti aduan.

Kesempatan yang lain (Jumat, 19/8), Suminarsih sebagai Koordinator Humas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyampaikan pada era keterbukaan informasi, masyarakat berhak memperoleh dan meminta informasi dari instansi pemerintah. Di sini masyarakat juga berpeluang untuk berpartisipasi dalam proses penentuan kebijakan publik, mewujudkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mencegah adanya KKN, serta mengontrol kinerja organisasi pemerintahan.

Salah satu sumber informasi yang autentik dan terpercaya yang berkaitan dengan akuntabilitas, transparansi dan kinerja organisasi bersumber dari arsip dinamis. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Suminarsih menjelaskan kewajiban Badan Publik di antaranya menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola  informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak  setiap orang atas informasi publik, serta memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Acara juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyampaikan paparan mengenai sengketa informasi. Akan ada sesi review daftar informasi publik (DIP) dari masing-masing unit kerja BKPK oleh KIP dan Biro Rokom Yanlik Kemenkes

(Penulis Fachrudin Ali)

Transformasi Sistem Kesehatan Perlu Didukung Kajian yang Kuat

Jakarta– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) Rizka Andalucia resmi membuka acara Workshop Penguatan Kebijakan/Regulasi Berbasis Bukti di Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.  

Dalam sambutannya Rizka menekankan Kemenkes RI saat ini telah mencanangkan transformasi sistem kesehatan di Indonesia dimana berbagai upaya mencapai percepatan transformasi kesehatan itu perlu didukung oleh perubahan regulasi dan  kebijakan yang dilandasi oleh bukti yang kuat.

Rizka menyampaikan pembentukan peraturan perundang-undangan idealnya harus didasarkan pada kajian/bukti yang kuat, dimana penyusun dan penyampaian kajian dan bukti tersebut juga perlu disesuaikan dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Rizka menambahkan dalam pembangunan kesehatan perlu melakukan langkah-langkah progresif untuk meningkatkan pemahaman bagi para pegawai sebagai upaya penguatan kebijakan atau regulasi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi salah satu panduan dalam pembentukan regulasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang sangat penting untuk dipahami, juga pelaksanaannya oleh para penyusun kajian/analisis, selain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Rizka berharap Workshop ini mampu menjadi sarana bagi penyusun kajian/analisis di lingkungan Pusat Kebijakan untuk memberikan pemahaman konsep pembentukan dan penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pusat Kebijakan sangat berperan penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan sebagai dasar pembentukan regulasi. Selain itu, diharapkan para pelaksana penyusun rekomendasi kebijakan dapat memahami proses pengujian peraturan perundang-undangan untuk penguatan regulasi melalui kajian/analisis.

Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi organisasi Kementerian Kesehatan maka diperlukan pula pemetaan regulasi bersama dengan Biro Hukum Kemenkes RI, Pusat Kebijakan dan seluruh unit utama di lingkungan Kemenkes untuk melihat dan mengidentifikasi keterkaitan kebutuhan kajian/analisis, serta keberhasilan penyampaian kajian/analisis terhadap proses pembentukan regulasi.

Dalam kesempatan ini, Plt. Kepala BKPK mengajak semua pihak untuk selalu bersinergi dan mengharmonisasikan kegiatan pembentukan, pengujian dan pemetaan regulasi, sebagai upaya penguatan peraturan perundang-undangan berbasis bukti/kajian sejalan dengan tujuan pembangunan kesehatan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Sekretaris BKPK Nana Mulyana dalam laporannya menyampaikan Workshop ini dilakukan dalam rangka percepatan capaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan Indikator Kinerja Program (IKP) yang sejalan dengan perubahan tugas dan fungsi organisasi Badan Kebijakan yakni mengawal pembangunan kesehatan berbasis bukti.

Pertemuan ini untuk mendapat masukan dalam hal melakukan pemetaan regulasi bersama dengan Biro Hukum, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional tentang penyusunan kebijakan berbasis bukti. Nantinya akan dirumuskan langkah-langkah untuk mempertajam saat melaksanakan tugas dan fungsi menyusun dan menyampaikan bahan kebijakan.

Saat ini ada 68 (enam puluh delapan) peraturan di atas Menteri yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan peraturan Menteri Kesehatan, yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional. Menurut Nana BKPK diarahkan untuk berkontribusi memberikan dukungan berupa penyediaan kajian yang relevan.

Dalam workshop ini dihadirkan narasumber dari Biro Hukum Kemenkes serta Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)

Penulis Fachrudin Ali Ahmad

Penyerahan Hadiah Pemenang BKPK Gembira

Tuntas sudah kegiatan BKPK Gembira (Gelar Lomba Indonesia Merdeka). Acara yang digelar Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI Ke-77 Tahun 2022. Acara secara resmi ditutup Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI Nana Mulyana (16/8/2022).

Dalam kesempatan ini hadir Kepala Pusat Kebijakan (Pusjak) Upaya Kesehatan Pretty Multihartina, Kapusjak Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Wirabrata, Kapusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan Bonanza Perwira Taihitu serta Oscar Primadi Analis Kebijakan Ahli Utama Kemenkes.

Acara berlangsung semarak dan dihadiri pegawai BKPK. Rangkaian acara BKPK Gembira dimulai secara serentak dari tanggal 12 Agustus hingga 15 Agustus 2022. Penutupan acara dilakukan dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang di lapangan BKPK Jalan Percetakan Negara Nomor 29 Jakarta.

Daftar pemenang Gelar Lomba Indonesia Merdeka yaitu :

Pemenang Lomba Badminton

Juara 1 : Tim Setban KPK

Juara 2 : Tim Pusjak Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan

Juara 3 : Tim Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan

Pemenang Lomba Vlog

Juara 1 : Galih Ajeng Kencana (Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan)

Juara 2 : Putricya (Pusjak Upaya Kesehatan)

Juara 3 : Kadek Krisma (Setban KPK)

Pemenang Lomba Menyanyi

Juara 1 : Ripsidasiona (Setban KPK)

Juara 2 : Ita Maurita (Pusjak Upaya Kesehatan)

Juara 3 : Devi (Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan)

Pemenang Lomba Tarik Tambang Putra

Juara 1 : Tim Keamanan BKPK

Juara 2 : Tim Pusjak Upaya Kesehatan

Juara 3 : Tim Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan

Juara 4 : Tim Adum Setban KPK

Pemenang Lomba Tarik Tambang Putri

Juara 1 : Tim OB BKPK

Juara 2 : Tim Pusjak Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan

Juara 3 : Tim Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan

Juara 4 : Tim Setban KPK

Pemenang Lomba Senam Komando

Juara 1 : Tim Pusjak Upaya Kesehatan

Juara 2 : Tim Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan

Juara 3 : Tim Pusjak Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan

Pemenang Lomba Tenis Meja

Tunggal Putra

Juara 1 : Subur (Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan)

Juara 2 : Yudi (Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan)

Juara 3 : Meda (Pusjak Upaya Kesehatan)

Tungga Putri

Juara 1 : Lilis (Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan)

Juara 2 : Anisa (Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan)

Juara 3 : Arfida (Setban KPK)

Ganda Putra

Juara 1 : Subur dan Ganjar (Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan)

Juara 2 : Riki dan Ahmad Saefulloh (Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan)

Juara 3 : Meda dan Hendrik (Pusjak Upaya Kesehatan)

Ganda Putri

Juara 1 : Novi dan Lilis (Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan)

Juara 2 : Yanti dan Nisa (Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan)

Juara 3 : Pipit dan Afrida (Setban KPK)

Ganda Campuran

Juara 1 : Yudi dan Lilis (Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan)

Juara 2 : Yanti dan Subur (Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan)

Juara 3 : Putri dan Arif (Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan)

Pemenang Lomba Menembak Presisi 10 Meter Pistol Laser

Perorangan Putra

Juara 1 : Fitri Darsah (KKP Kelas I Soekarno Hatta)

Juara 2 : Johan Santoso (Pusjak Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan)

Juara 3 : Mohammad Safrizal (Setban KPK)

Perorangan Putri

Juara 1 : Tamara Indah W (Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan)

Juara 2 : Siti Riswany Aisyah (Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan)

Juara 3 : Rika Rianty (Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan)

Pemenang Lomba Slogan BKPK

Juara 1 : Rika Rianti (Slogan “Transformasi Kesehatan Berbasis Bukti”)

Juara 2 : Riati Anggriani (Slogan “BKPK, BerAKHLAK, KOMUNIKATIF, PROFESIONAL, KREDIBEL”)

Juara 3 : Fachrudin Ali Ahmad (Slogan “Terdepan Mengawal Pembangunan Kesehatan”)

Selamat kepada pemenang.

(Penulis Fachrudin Ali Ahmad)

Perjanjian Kerja untuk Kawal Pelaksanaan SSGI Tahun 2022

Bekasi — Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) melaksanakan Perjanjian Kerja Pendamping Teknis Kabupaten/Kota Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022. Perjanjian kerja dilakukan antara ketua pelaksana Pretty Multihartina sebagai Kepala Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan BKPK dengan pendamping teknis kabupaten/kota SSGI tahun 2022 selaku mitra BKPK. 

“Perjanjian kerja ini juga akan mengikat para pihak antara BKPK dengan mitra yang dalam pelaksanaan SSGI ini sebagai Pendamping Teknis untuk Kab/Kota”, ujar Eka Sakti Pancaindraningsih selaku penanggung jawab substansi hukum Sekretariat BKPK. Hal itu diungkapnya dalam Workshop Pendamping Teknis Kabupaten/Kota SSGI Tahun 2022 di Bekasi, pada Kamis (11/08/2022).

Eka menerangkan perjanjian kerja dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan SSGI. Ada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan di BKPK untuk mengawal pelaksanaan SSGI tahun 2022.

Kontrak kerja akan berlaku untuk jangka waktu yang dimulai sejak tanggal ditandatangi hingga berakhirnya masa tugas pendamping teknis pada 31 Desember 2022. Masa berlaku ditetapkan hingga akhir tahun karena pelaksanaan SSGI tidak berhenti pada proses pengumpulan data saja, tetapi juga membutuhkan proses-proses lainnya untuk menunjang kelengkapan materi laporan SSGI.

“Ada proses-proses yang lain hingga penyusunan laporan di mana masih membutuhkan informasi atau bantuan bapak ibu untuk menyempurnakan laporan SSGI sehingga bisa tersusun dengan baik”, ujar Eka.

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pendamping teknis dalam perjanjian kerja adalah mengikuti workshop yang telah dilaksanakan pada 5-12 Agustus 2022. Sebagai rangkaian kegiatan, dalam kegiatan workshop juga dilakukan posttest bagi pendamping teknis kab/kota untuk mengetahui peningkatan pengetahuan sebelum turun survei ke lapangan.

Meski demikian, Chief Expert BKPK Anung Sugihantono mengatakan pengetahuan yang didapat harus dapat disalurkan kepada enumerator dan tenaga pelaksana gizi. “Secara kapabilitas rekan-rekan juga sudah meningkat pengetahuan, keterampilan, dan lain sebagainya. Tetapi mentranslit ini kepada para pelaksana, itu mempunyai satu tantangan tersendiri”, ungkap Anung secara daring.

Hal lain yang menjadi kewajiban adalah mengawasi distribusi alat pengumpulan data mulai dari penerimaan, penggunaan, sampai dengan serah terima barang dalam keadaan baik. Mulai saat workshop enumerator sampai dengan pengumpulan data selesai, termasuk pengembalian alat pengumpulan data yang digunakan oleh tim enumerator di wilayahnya kepada BKPK. (Penulis Ripsidasiona)

Semarak BKPK Gembira HUT RI Ke-77

Jakarta–Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menggelar perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI (HUT RI) ke-77 pada Jumat, 12 Agustus 2022. Dalam sambutannya, Sekretaris BKPK Nana Mulyana mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kemerdekaan negeri ini.

“Ada beberapa perlombaan pada hari ini. Ada lomba tenis meja, bulutangkis, slogan, tarik tambang, senam komando, dan menyanyi. Selain itu juga ada lomba menembak, ada tim khusus anggota Perbakin,” jelas Nana.

Hadir pula dalam kesempatan ini Sekretaris Jenderal Kemenkes periode 2018-2021, Oscar Primadi. Dalam sambutannya, Oscar yang saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama mengingatkan 6 pilar transformasi Kemenkes. Menurut Oscar ada satu pilar lagi transformasi Kemenkes yang memang tidak disosialisasikan secara masif yaitu, transformasi budaya kerja.

“Di level pimpinan para Eselon I sekarang sedang melakukan proses transformasi budaya kerja. Ini akan terus menular sampai ke bawah,” jelas Oscar.

Oscar juga menyampaikan apresiasinya atas dilaksanakannya kegiatan ini. Menurutnya BKPK sudah selangkah didepan melakukan konsolidasi. Lebih lanjut Oscar mengatakan bahwa ada perubahan pola kerja dari Badan Litbangkes menjadi BKPK. “Jangan sampai ada shock culture,” ujar Oscar yang di amanahi sebagai Ketua Kelompok Kerja Transformasi Budaya Kerja Kemenkes.

Menutup sambutannya Oscar berharap upaya membangun kebersamaan dan menyatukan persepsi tidak berhenti sampai disini. “Kita bersama-sama membangun Kemenkes, menyatu dalam satu langkah yang sama. Tetap semangat untuk bekerja dengan baik,”pungkasnya.

Rangkaian peringatan HUT RI di lingkungan BKPK dimulai secara simbolis dengan pelepasan balon merah putih, sebagai simbol kemerdekaan.

(Penulis Dian Widiati)

BKPK Melaksanakan Clinical Monitoring pada Uji Klinik Vaksin Merah Putih

Surabaya– Peneliti utama Uji Klinik Vaksin Merah Putih (VMP) Dominicus Husada melaporkan bahwa rekrutment 4005 subyek Uji Klinik VMP fase 3 sudah selesai dilakukan. Saat ini sedang berlangsung injeksi kedua pada 1008 dari 4005 subyek dan aspek keamananan sedang di evaluasi.

Dominicus mengatakan 4005 subyek tersebut di rekrut dari lima site uji klinik yaitu dari RSUD Dr. Soetomo, RS Universitas Airlangga (RSUA), RS Saiful Anwar Malang, RSD Dr. Soebandi dan RS Paru Jember. Hal tersebut di sampaikan dalam pertemuan site monitoring visit oleh tim clinical monitor Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan, BKPK yang berlangsung secara hybrid, di Surabaya, Selasa (09/08/2022).

Pada kesempatan yang sama Brian Eka Rachman tim peneliti uji klinik VMP dari RS Universitas Airlangga melaporkan perkembangan Uji Klinik di site RSUA, “dari 1752 subyek yang di rekrut  hanya 69 subyek yang non eligible dan 4 subyek drop out, subyek non eligible rata-rata karena tensinya tinggi, EKG Abnormal dan Kehamilan” ujar nya.

Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan uji klinik VMP fase 3, diantaranya adalah subyek tidak jujur dalam memberikan informasi tentang Riwayat komorbid atau penyakit yang diderita  pada saat perekrutan tambah Brian.

Prof. Dr. Ni Nyoman Tri Puspaningsih  selaku wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi dan Community Development dalam sambutannya menyampaikan “uji klinik VMP merupakan pengalaman yang sangat luar biasa, dimana tim RSUD dr Soetomo sebagai penanggung jawab untuk Uji Klinik ini, bekerja keras luar biasa bersama site RS multi center yang lain, kebersamaan dan  koordinasi yang baik mudah-mudahan bisa dilihat nanti dihasil monitoring” ujar beliau.

Muhammad Karyana  selaku Person in Charge (PIC) Uji Klinik VMP dari Pusjak UK, BKPK menjelaskan bahwa “BKPK sebagai sponsor menurut Good Clinical Practice (GCP) berkewajiban dan harus bisa menjamin dan memfasilitasi segala kegiatan khususnya utk uji klinik VMP ini, VMP  adalah cita-cita kita bersama, semua harus mendukung agar Indonesia mempunyai vaksin sendiri, khususnya Vaksin Covid 19. BKPK adalah bagian dari tim VMP, agar VMP segera bisa di rilis menjadi tujuan kita bersama” tegas Karyana.

Rangkaian kegiatan Clinical Monitoring Uji Klinik VMP fase 3 Platform Unair-Biotis dilaksanakan oleh Pusat kebijakan Upaya Kesehatan, BKPK dari tanggal 1 -19 Agustus 2022 secara daring dan luring.

Kegiatan diawali dengan melengkapi data entry dan upload paper case report form (CRF) pada aplikasi REDCap yang dilakukan oleh tim data entry Uji Klinik VMP, tim monitor dari BKPK akan melakukan verifikasi critical variable pada aplikasi REDCap.

Selanjutnya dilakukan kunjungan ke site penelitian yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tim peneliti patuh dan menjalankan penelitian berdasarkan protokol dan peraturan yang berlaku, memastikan keamanan dan kesejahteraan subjek penelitian terlindungi dan data yang dikumpulkan valid/sahih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tim clinical monitoring melakukan verifikasi dokumen trial master file maupun dokumen sumber seperti CRF, e-Medical Record, dan hasil-hasil pemeriksaan laboratorium. “sangat mengapresiasi kerja baik dari teman-teman tim UK VMP, karena tidak mudah merekrut 4005 subyek dalam waktu yang cukup singkat dengan timelime yang harus tepat” ujar Retna Clinical monitor BKPK saat diskusi dengan tim VMP.

Di akhir kunjungan, tim clinical monitoring menyampaikan hasil temuan untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan oleh tim uji klinik VMP.

Penulis : Eni Yuwarni | Editor : Cicih Opitasari

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe