Sekretariat BKPK Gelar Pertemuan Penyusunan Laporan Pembinaan Wilayah: Ajang Berbagi Pengalaman dan Pembelajaran

46

Jakarta – Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) selaku Sekretariat Pembinaan Wilayah (Binwil) menyelenggarakan Pertemuan Penyusunan Laporan Pembinaan Wilayah Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kegiatan dilaksanakan di Jakarta selama 2 hari pada Kamis – Jumat (21-22/11). Pertemuan ini dihadiri oleh para narahubung dan pendamping dari masing-masing Binwil di Unit Eselon 1 Kemenkes sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenkes.

Pada hari pertama, Analis Kebijakan Madya Sekretariat BKPK, Nirmala Maruf mengatakan bahwa kegiatan ini untuk berdiskusi terkait transformasi kesehatan dalam melaksanakan pembinaan wilayah. Selain itu, kata Maruf, pada sesi paparan laporan, tiap Unit Eselon 1 bisa saling berbagi pengalaman. “Kita bisa sharing pengalaman, saya kira kegiatan sangat bervariasi dan menjadi lesson learned. Upaya apa yang dilakukan, bagaimana perencanaannya dan anggaran yang khusus, serta melakukan kegiatan-kegiatan yang sangat variasi,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Maruf mengatakan bahwa Sekretariat Binwil akan melaporkan dan mengkompilasi laporan dari tiap unit utama. Hal itu dapat dijadikan umpan balik dalam melakukan perbaikan-perbaikan saat pelaksanaan pembinaan wilayah. Maruf turut menekankan pentingnya berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tim Pembinaan Wilayah di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Selain itu juga pada Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Wilayah Bidang Kesehatan.

Dalam paparanya, Maruf menyampaikan mengenai mekanisme konsultasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada Kemenkes. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pertemuan dari pusat dan daerah itu bisa dikoordinasikan dengan Binwil masing-masing. Sehingga, menurutnya, pertemuan-pertemuan tersebut lebih efektif. “Sekarang dibeberapa kesempatan kita sudah mulai dan sudah berjalan. Ini membutuhkan pemahaman dan sosialisasi terus-menerus kepada daerah. Sehingga mereka mempunyai awareness dan memahami apa yang mesti dilakukan jika akan melakukan konsultasi,” tegasnya.
Selanjutnya, Ia memaparkan bahwa Binwil mempunyai 3 kegiatan utama. Yaitu, kegiatan rutin, situasional, dan kajian kebijakan. Kegiatan rutin yang dilakukan merupakan koordinasi tingkat eselon 1 dan atau tingkat eselon 2 dengan provinsi binaan, penyampaian topik berkala program prioritas, dan pendampingan implementasi transformasi.

Baca Juga  Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Sementara pada kegiatan situasional merupakan kegiatan konsultasi, pembinaan, dan best practice pada daerah unggulan. Menurut Maruf, kegiatan-kegiatan tersebut menjadi penting dan sangat bermanfaat bagi teman-teman di daerah. “Karena begitu ada permasalahan-permasalah yang mereka sendiri kesulitan untuk mendapatkan solusi, ada bantuan untuk mencari solusi bersama,” ungkapnya.

Sedangkan pada kegiaetan kajian kebijakan berupa riset implementatif yang melibatan Poltekkes atau perguan tinggi setempat. Tujuannya untuk membantu menyelesaikan masalah kesehatan di daerah. Serta adanya penganggaran dari masing-masing unit utama Kemenkes dalam melakukan kajian kebijakan.

“Beberapa pengalaman yang sudah melakukan kajian kebijakan, ini sangat membantu dalam mencari solusi terhadap permasalahan kebijakan. Karena selama ini mereka mendapatkan masukan-masukan itu berdasarkan kajian-kajian atau penelitian-penelitian,” kata Maruf. Dalam konsep Beinwil ini, mulai dari perencanaan, penentuan topik, pelaksanaan, maupun sampai hasil itu dilakukan bersama antara Kemenkes dengan daerah. Sehingga hasilnya lebih tepat dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Baca Juga  Menarik Pengunjung Museum dengan Story Telling

Pada pertemuan hari kedua, dilanjutkan dengan paparan mengenai mekanisme monitoring dan evaluasi indikator program kesehatan dan SPM di daerah dari Kementerian Dalam Negeri. Iin Afriani, Analis Kesehatan Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan menyampaikan monitoring urusan kesehatan di daerah berdasarkan Pasal 258 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Iin menjelaskan dalam mendukung dan mewujudkan Pembangunan Daerah memiliki beberapa tujuan. Dimana tujuannya untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan dan pemerataan daya saing daerah, peningkatan dan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan dan pemerataan lapangan berusaha, serta peningkatan dan pemerataan akses dan kualitas pelayanan publik.

“Dalam hal ini, kesehatan terkait dengan tujuan yang kelima serta urusan kesehatan bagian dari Urusan Konkuren, kesehatan termasuk layanan dasar yang diatur di dalam standar pelayanan minimal,” ucap Iin. Kemudian, Ia menyampaikan dalam lampiran B Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan UU 23 tahun 2014, urusan kesehatan terbagi menjadi 4 sub urusan. Yaitu upaya kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, ketersediaan farmalkes dan makanan minuman, serta pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.

Baca Juga  Kementerian Kesehatan dan WHO Sepakati Perjanjian Hibah

Pertemuan ini dilanjutkan dengan paparan laporan binwil dari masing-masing unit utama. Hasil pertemuan ini nantinya akan mempertajam dan memperkaya dalam usulan pedoman binwil pada tahun 2025. Sebagai penutup, Ketua Tim Kerja Manajemen Implementasi Kebijakan Nelly Puspandari mengucapkan rasa terima kasih kepada para pendamping yang telah hadir dan berproses menyelesaikan laporan binwil. Nelly mengharapkan laporan ini sudah bisa disirkulasikan di awal tahun 2025 dan pimpinan berkenan menerima laporan tersebut. Ia juga mengatakan saat ini Binwil diharapkan ada terobosan baru yang tidak hanya koordinasi saja. “Nanti berdasarkan dari masukan Bapak Ibu akan dilihat kembali apa akan ada yang bisa menjadi best practice untuk diangkat menjadi satu standart pelaksanaan kegiatan Binwil di masing-masing wilayah binaan,” tutupnya. (Penulis Faza Nur Wulandari/Edit Timker HDI)