Launching Proses Bisnis HTA untuk Layanan Kesehatan Yang Lebih Baik

380

Jakarta– Kementerian Kesehatan resmi meluncurkan Proses Bisnis Health Technology Assessment (HTA) Satu Pintu Satu Standar pada Jumat (18/10) di Jakarta. Peluncuran dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Dirjen Farmalkes) dan Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK). Acara yang bertempat di Ruang Siwabessy Kementerian Kesehatan ini mengundang Industri Farmasi, Organisasi Rumah Sakit, Organisasi Profesi Kesehatan, Organisasi Pasien, serta Akademisi selaku stakeholder dari Kementerian Kesehatan.

Penilaian Teknologi Kesehatan atau HTA adalah pendekatan saintifik yang digunakan untuk membantu Kementerian Kesehatan dalam pengambilan keputusan mengenai adopsi teknologi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). HTA dilakukan sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam mewujudkan komitmen meningkatkan akses masyarakat terhadap obat dan teknologi medis yang aman, efektif, dan efisien.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sesaat setelah seremoni peluncuran. Menurutnya layanan kesehatan adalah prioritas utama bagi masyarakat Indonesia. Karena itu Kementerian Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan kesehatan melalui 6 pilar Transformasi Kesehatan.

“Untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki akses ke produk kesehatan dengan kualitas yang bagus, harga terjangkau dan bisa dibayarkan lewat JKN. Itu sebabnya kita membentuk HTA. HTA telah menjadi bagian integral dari Transformasi Kesehatan, dimana setiap rekomendasi teknologi kesehatan akan berdasarkan bukti yang kuat, sehingga dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat,” ujar Menkes Budi.

Dijelaskan Menkes Budi melalui HTA diharapkan pengambilan keputusan pemilihan teknologi medis berupa obat dan teknologi kesehatan lainnya lebih tepat dan lebih cepat sehingga anggaran kesehatan dapat digunakan secara optimal dan masyarakat mendapat perawatan yang lebih baik. Oleh karena itu Kementerian Kesehatan berupaya melakukan penyempurnaan terhadap proses bisnis HTA.

Baca Juga  Musnahkan Materi Berbahaya untuk Eradikasi Polio

“Bukan hanya obat-obatan tapi juga prosedur klinis serta alat-alat kesehatan. Kita harus melakukannya dengan lebih cepat, jadi saya minta untuk merubah prosedur dan mengadopsi dari negara lain yang telah sukses menerapkannya seperti Singapura. Obat-obatan, prosedur, serta alat kesehatan yang masuk harus berkualitas terbaik, dengan harga terjangkau dan relatif cepat,” tambah Menkes Budi.

Dijelaskan Menkes Budi bahwa di banyak negara, seperti Inggris, Australia, dan Singapura, HTA menjadi dasar keputusan untuk memasukkan teknologi kesehatan dalam paket manfaat jaminan kesehatan. Hal ini memastikan bahwa teknologi yang diterapkan tidak hanya aman dan efektif, tetapi juga memberikan nilai tambah dan menjamin value for money bagi sistem kesehatan.

Perubahan proses bisnis HTA yang disusun Kementerian Kesehatan mengadopsi best practice di negara lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks di Indonesia. Proses ini disempurnakan melalui konsultasi dengan berbagai pihak, baik domestik maupun internasional seperti WHO, demi memastikan kualitas dan konsistensi penilaian teknologi kesehatan dalam JKN.

Oleh karena itu Menurut Menkes Budi kerjasama antara pemerintah, lembaga kesehatan, akademisi, industri farmasi, asosiasi pasien, dan mitra pembangunan sangat vital untuk keberhasilan proses HTA. Menurutnya ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang jelas dan konsisten mengenai mekanisme dan standar yang berlaku.

Hal senada disampaikan Dirjen Farmalkes L. Rizka Andalucia. Diungkapkannya bahwa proses bisnis HTA Satu Pintu Satu Standar merupakan penggabungan antara proses seleksi obat dan seleksi teknologi medis dengan mekanisme HTA yang diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efisien, efektif, akuntable dan terintegrasi. Hal tersebut diharapkan dapat mendorong kolaborasi yang kuat antara Kemenkes dan stakeholder dalam meningkatkan inovasi kesehatan serta mempercepat akses masyarakat terhadap obat dan teknologi medis yang baik dan terjangkau.

Baca Juga  Perjanjian Kerja untuk Kawal Pelaksanaan SSGI Tahun 2022

“Kita mengharapkan pemilihanan teknologi kesehatan ini menerapkan teknologi-teknologi atau metode-metode yang kuat, transparan, dan relevan. Masukan dari semua pihak sangat berharga bagi kami semua untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan bukti ilmiah yang kuat dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rizka.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak  PDK) Ahmad Irsan A. Moeis mengatakan bahwa peluncuran ini memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk beradaptasi dengan perubahan proses bisnis HTA, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dapat menjalankan perannya dengan baik dan memahami kewajiban serta tanggung jawabnya dalam mendukung pelaksanaan HTA yang lebih baik di Indonesia.

“Pentingnya kita mereformasi proses bisnis HTA yaitu untuk merespon tantangan terkini yang ada. Proses bisnis yang ada sebelumnya bukan berarti salah namun sudah tidak tepat lagi. Dalam meresponnya kami tidak melakukannya sendiri. Kami melakukan kolaborasi, bersinergi dengan berbagai stakeholder. Dengan memperkenalkan reformasi ini secara resmi, pemerintah berharap dapat mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih berkelanjutan, efisien, dan tepat sasaran, sesuai dengan visi transformasi kesehatan nasional,” ujar Irsan.

Proses bisnis HTA Satu Pintu Pintu Satu Standar hadir dengan berbagai inovasi seperti Pembentukan platform penilaian teknologi kesehatan terintegrasi, yang memungkinkan pengajuan usulan topik melalui satu pintu, Pengajuan usulan topik melalui mekanisme Stakeholder-led Submission (SLS), Pengembangan metode asesmen dengan pendekatan yang lebih adaptif atau yang dikenal dengan adaptive HTA, serta Value-based pricing yang memastikan suatu teknologi kesehatan diperoleh dengan harga yang efisien serta mendukung sustainabilitas JKN atau program yang dibiayai pemerintah.

Baca Juga  Kemenkes RI dan Perwakilan Zimbabwe Bahas MoU Bidang Kesehatan

Inovasi-inovasi tersebut didukung oleh susunan dan struktur baru Komite HTA yang melibatkan akademisi dan pemerintah. Sebelumnya susunan Komite HTA hanya terdiri dari ketua, anggota dan satu sekretaris komite yang dibantu oleh sekretariat komite. Komite HTA yang baru saat ini diperkuat dengan pembentukan dua sub komite yaitu sub komite penilaian obat dan sub komite penilaian teknologi medis.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Komite HTA didukung oleh Sekretariat HTA yang diperluas, dengan melibatkan dua sekretaris, yakni Direktur Prodisfar dan Kepala Pusjak PDK serta anggota sekretariat yang berasal dari BKPK, Ditjen Farmalkes, Ditjen P2P dan Ditjen Kesmas.

Susunan dan struktur Komite HTA yang baru ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, mempercepat implementasi HTA, serta memberikan perspektif yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas kebijakan berbasis bukti.

Ketua Komite HTA yang baru Prof. Auliya A. Suwantika memaparkan bahwa tugas Komite HTA terdiri dari 3 Tahap. Tahap pertama yang akan dilaksanakan pada tahun ini yaitu Penyiapan regulasi dan infrastruktur, Implementasi awal satu platform, serta Uji coba Stakeholder-led-submission (SLS). Tahap kedua yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 yaitu Implementasi penuh satu platform dan satu standar, Pengembangan costing template, database utility, serta Perluasan agen HTA. Sementara tahap ketiga yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 yaitu Peningkatan berkelanjutan proses bisnis satu pintu satu standar.

“Tugas komite terlihat cukup menantang namun saya yakin dengan bantuan dan kolaborasi aktif dari semua pihak, tugas yang cukup menantang tersebut akan dapat dilakukan bersama-sama,” pungkasnya. (Penulis Kurniatun K/Edit Timker PDK/Edit Timker HDI)