web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 31

Peresmian Joint Operation Kemenkes-IHME: Optimalkan Data Lokal untuk Perencanaan Kesehatan

Peresmian Joint Operation Kemenkes-IHME: Optimalkan Data Lokal untuk Perencanaan Kesehatan

Jakarta–Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meresmikan Joint Operation Kemenkes-IHME pada Rabu (11/9) di Jakarta. Didampingi Direktur Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) Dr Christopher Murray dan Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira, peresmian ini menandai tonggak penting dalam upaya Kementerian Kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan Indonesia melalui strategi berbasis data.

Sebagai pemimpin dalam bidang metrik kesehatan di dunia, keahlian IHME telah diakui dan memiliki wawasan kesehatan global. Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk memanfaatkan kemitraan ini untuk mengatasi tantangan kesehatan yang vital di Indonesia dengan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil didasarkan pada data yang dapat diandalkan.

IHME dan Indonesia telah cukup lama menjalin kerja sama. Pada tahun 2018 hingga 2019, kolaborasi antara Kemenkes dan IHME telah meletakkan fondasi yang kuat dalam analisis data kesehatan dan peningkatan sistem.

Joint Operation Kemenkes-IHME memanfaatkan kekuatan analitik Global Burden of Disease (GBD) dan metode forecasting IHME untuk menghasilkan dan mengoptimalkan data kesehatan Indonesia dalam health registry, analisis beban penyakit, dan kebutuhan tenaga kesehatan hingga level Kabupaten dan Kota.

Menkes Budi dalam sambutannya menyampaikan bahwa data GBD dapat digunakan untuk memperkirakan dan merencanakan dengan mensimulasikan apa yang akan terjadi pada 10 hingga 15 tahun yang akan datang. Banyak negara telah mengadopsi model ini untuk membantu dalam perencanaan dan mendukung kesehatan masyarakat.
“Kami memutuskan untuk membuat perencanaan jangka panjang dengan menggunakan data epidemiologi untuk mengantisipasi jenis dan ukuran GBD yang akan terjadi. Belajar dari sejarah negara lain, kami akan menggunakan model ini yang selanjutnya akan menentukan kebutuhan fasilitas kesehatan kami,” ujar Menkes Budi.

Lebih lanjut Menkes Budi menjelaskan bahwa ia juga ingin menggunakan data epidemiologi, data GBD untuk menentukan peralatan medis, perencanaan sumber daya manusia, serta pembiayaan. Menkes Budi mengharapkan semua data tersebut dapat digunakan untuk membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih sehat.

“Visi kita bersama adalah Indonesia yang lebih sehat, bersama IHME saya yakin kita berada di jalur yang tepat untuk mencapai visi tersebut,” pungkas Menkes Budi.

Hal senada diungkapkan Syarifah Liza Munira, menurutnya kemitraan ini bukan hanya tentang data, tetapi juga tentang membangun Indonesia yang lebih sehat dan tangguh. Bersama dengan IHME, Liza percaya bahwa Kemenkes tidak hanya mengatasi tantangan kesehatan saat ini, tetapi juga membentuk masa depan kesehatan di Indonesia untuk generasi yang akan datang.

“Kemenkes dan IHME telah membangun kantor bersama yang akan menjadi pusat pengumpulan, analisis, dan pengambilan keputusan untuk pengumpulan data kesehatan, meningkatkan kapasitas Indonesia untuk menanggapi tantangan kesehatan secara real-time,” ujar Liza.

Sementara itu Direktur IHME Dr Christopher Murray dalam sambutannya menyampaikan bahwa dirinya sangat senang dapat terlibat dalam kerja sama ini, bersama dengan Menteri Kesehatan yang visioner.

“Saya memiliki harapan yang tinggi bahwa ini dapat dijadikan model untuk negara lain juga. Seperti yang kita lihat, diperlukan pendekatan analisis terpadu yang dipadukan dengan kebijakan dari Menteri Kesehatan. Jadi, selamat kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya ini, kami sangat senang menjadi bagian dari perubahan ini,” ujar Murray.
Kemitraan Kemenkes-IHME yang berlangsung hingga tahun 2028 akan memfasilitasi sistem data dan estimasi beban penyakit, perkiraan beban layanan kesehatan dan kapasitas sistem, percepatan sistem registri penyakit, serta pengembangan kapasitas dan fellowship. Perjanjian Tata Kelola (Governance Agreement) yang ditandatangani secara resmi oleh Direktur IHME dan Kepala BKPK akan menjadi kerangka kerja untuk menjalankan Joint Operation, memastikan tata kelola yang jelas, transparansi, dan akuntabel. (Kurniatun Karomah/Hardini Kusumadewi/Edit Timker HDI)

Penataan Kebijakan Selisih Biaya Melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Program JKN Resmi diluncurkan

Jakarta– Kementerian Kesehatan pada Rabu (11/9) di Jakarta melaksanakan acara Penataan Kebijakan Selisih Biaya Melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (Coordination of Benefit) atau COB dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menandai secara resmi pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Penataan Kebijakan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi antara Penyelenggara Jaminan dalam Program JKN. Acara ini ditandai dengan peluncuran KMK tersebut oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin bersama dengan Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono beserta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Menkes Budi mengemukakan sejak tahun 2014, bentuk koordinasi manfaat (Coordination of Benefit) dalam program JKN sudah dipikirkan cuma tidak berjalan hingga tahun 2024 ini.

Menkes menjelaskan permasalahan nomor satu yang dialami dalam pengelolaan asuransi selama 20 tahun terakhir diseluruh dunia kecuali India adalah pertumbuhan belanja kesehatan selalu diatas pertumbuhan ekonomi negara. Problem kedua adalah pertumbuhan belanja kesehatan boros dan sangat tidak efisien. Problem yang ketiga yakni bagaimana bisa mengontrol pengelolaan asuransi.

Menkes Budi juga berharap risk manajement asuransi swasta harus diperbaiki. Selain itu pertumbuhan asuransi swasta bisa sama dengan BPJS.

Terkait kebijakan COB yang disiapkan, pertama, Menkes meminta adanya single payment. Jadi pemegang polis melakukan pembayaran iuran premi hanya membayar sekali baik ke BPJS maupun ke swasta, selanjutnya di belakang tinggal dilakukan rekonsiliasi. “Sehingga memudahkan pemegang polis,” ungkap Menkes Budi.

Kedua, Menkes meminta ke rumah sakit dilakukan single payment untuk tagihan. Mau ke swasta mau BPJS. Yang ketiga semua diuntungkan dan dapat kepastian. Yang keempat, adanya combine risk management antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan RS.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Syarifah Liza Munira mengatakan data belanja kesehatan (National Health Account), menunjukkan pengeluaran out-of-pocket (OOP) di Indonesia mengalami penurunan signifikan sejak adanya Program JKN, hingga saat ini pada posisi 28.9%, namun masih bisa dioptimalkan. 

Total klaim asuransi kesehatan swasta dalam 5 tahun terakhir, lebih besar dibandingkan total premi yang diterima. Pada tahun 2023 diketahui total klaim 5,91 T lebih besar dibandingkan dengan total premi yang diterima sebesar 21,03 T.  

Menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) range klaim yang harus dibayar oleh asuransi kesehatan swasta  masih sangat lebar yaitu antara 0,86 sampai 30,41 kali dari tarif JKN. “Melihat hal tersebut tentu dibutuhkan penataan regulasi, salah satunya melalui kebijakan selisih biaya untuk mengoptimalkan peran asuransi kesehatan swasta dalam program JKN’” ujar Liza.

Yang kita harapkan adalah OOP spending bisa menurun, kebutuhan peserta untuk naik kelas perawatan dapat diakomodir, dan ini memberikan alternatif solusi keuangan pada asuransi kesehatan swasta. 

Menurut Liza Selisih biaya sebetulnya sudah diatur dalam Regulasi JKN (baik dalam UU SJSN, Perpres Jaminan Kesehatan dan Permenkes 3/2023 Standar Tarif Pelayanan Kesehatan), namun belum ada pedoman yang mengatur koordinasi antar penyelenggara jaminan. Sehingga, agar terbangun koordinasi yang sinergis antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan, dan mengisi gap kebutuhan  masyarakat sesuai koridor UU SJSN maka Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Penataan Kebijakan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antara Penyelenggara Jaminan dalam program JKN, saat ini diterbitkan dan dijadikan acuan pelaksanaan selisih biaya bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), BPJS Kesehatan, dan Asuransi Kesehatan Tambahan. 

“Penataan ini, yang akan kita kenal dengan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), meliputi koordinasi iuran satu pintu dan koordinasi sistem penagihan serta koordinasi proporsi selisih biaya agar asuransi swasta mendapatkan kepastian dalam membuat produk asuransi yang kreatif, inovatif dan dapat bertumbuh dengan sehat,” jelasnya lebih lanjut.

Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa JKN di Indonesia itu sekarang menjadi rujukan banyak negara. “Banyak yang datang kemudian menanyakan bagaimana sustainabilitas dari program JKN,” ungkap Ali Ghufron. Untuk itu Ali Gufron menyampaikan apresiasi terhadap penataan kebijakan selisih biaya melalui Keputusan Menteri Kesehatan ini dan berharap OJK ikut mengawasi kemungkinan kejadian-kejadian fraud

Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan berdasarkan data statistik untuk premi asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi jiwa sampai dengan bulan Juli 2024 terkumpul 17,24 triliun.  Klaim sudah menurun dibawah premi yang diterima.

Menurut Ogi, peluang perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi kesehatan bukan hanya asuransi jiwa saja tetapi juga asuransi umum. Premi yang dikumpulkan dari asuransi umum sampai dengan Juli 2024 sebesar 5,83 triliun dan klaimnya masih tercatat masih dibawah yakni sekitar 4,10 triliun. (Penulis Fachrudin Ali/Edit Pusjak PDK/Edit Timker HDI)

Optimalisasi Hasil GBD 2021 untuk Program Kesehatan Berbasis Bukti

Jakarta– Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) menyeleggarakan Workshop Pemanfaatan Data Global Burden of Disease (GBD) Tahun 2021, pada Rabu 11 September 2024 di Jakarta . IHME adalah organisasi penelitian kesehatan global dan independen, berbasis di University of Washington School of Medicine, yang melakukan pengukuran yang teliti dan komparatif atas masalah-masalah kesehatan dan mengevaluasi strategi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Tahun 2019, IHME pernah berkolaborasi dengan Badan Litbangkes Kemenkes dan menghasilkan prakiraan GBD untuk 34 provinsi Indonesia.

Studi GBD merupakan upaya ilmiah untuk secara sistematis mengukur dampak berbagai penyakit utama, faktor risiko, dan hasil klinis. Pada GBD 2021, prakiraan dilakukan setiap tahun sejak 1990 hingga 2019 untuk 371 penyakit dan cedera, serta 3.499 hasil klinis terkait, mencakup 204 negara dan wilayah, termasuk tingkat subnasional di 21 negara.

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Syarifah Liza Munira, dalam sambutannya menyatakan bahwa kerja sama dengan IHME merupakan langkah strategis yang akan memungkinkan untuk memanfaatkan data global yang komprehensif guna menyusun dan melaksanakan program-program kesehatan yang lebih efektif dan tepat sasaran di Indonesia. Diyakini Liza bahwa kolaborasi ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat perencanaan dan implementasi kebijakan kesehatan di Indonesia. 

“Perencanaan program kesehatan yang baik memerlukan data yang akurat dan relevan. Dengan adanya data dari Global Burden of Disease, diharapkan kita dapat memahami lebih dalam tentang beban penyakit dan masalah kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat, serta merancang intervensi yang tepat sasaran,” jelas Liza.

Oleh karena itu, Liza mengharapkan peserta workshop, khususnya dari daerah dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk belajar langsung dari tim IHME yang juga diperkuat oleh tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Menurut Liza, kesempatan ini dapat dijadikan ajang untuk bertukar pengetahuan, mendiskusikan tantangan yang ditemui masing-masing daerah, serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam merancang program-program kesehatan yang responsif dan berbasis bukti.

“Kami berharap hasil dari workshop ini tidak hanya memperkaya pengetahuan kita tetapi juga meningkatkan keterampilan dalam menganalisis dan menggunakan data untuk perencanaan kesehatan,” ujar Liza.

Workshop yang diadakan secara luring dan daring ini menghadirkan sesi panel yang terdiri dari 3 Pembicara, yaitu: Direktur IHME Dr Christopher Murray yang membahas GBD untuk kebijakan dan program kesehatan berbasis bukti, Pakar FKMUI Dr Iwan Ariawan yang membahas bagaimana menerjemahkan beban penyakit ke dalam kebijakan kesehatan mental di Indonesia, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta drg. Nuniek Ria Sundari, MARS, yang berbagi cerita dari pemanfaatan GBD di level provinsi.

Workshop mengundang sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, WHO Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia serta akademisi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) di Universitas seluruh Indonesia. (Kurniatun Karomah/Hardini Kusumadew/Edit Timker HDI)

Kemenkes Gelar Public Hearing RPMK Substansi Telekesehatan dan Telemedisin

Jakarta—Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Syarifah Liza Munira membuka secara resmi acara Public Hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Substansi Telekesehatan dan Telemedisin pada Senin (9/9).

“Seperti diketahui didalam agenda transformasi sistem kesehatan, Kemenkes melakukan transformasi regulasi dimana undang-undang kesehatan telah diterbitkan tahun lalu,” ungkap Liza. Dalam amanah turunannya, juga telah terbit peraturan pemerintah.

Liza menjelaskan posisi saat ini Kemenkes ingin mendapatkan informasi, masukan, kritikan, tentang bentuk, tantangan di lapangan, ekspektasi, model-model yang diketahui, yang berjalan atau tidak di luar negeri, serta bentuk-bentuk yang mungkin saat ini belum ada didalam telekesehatan ataupun telemedisin. Khususnya, terpenuhinya kebutuhan masyarakat.

“Kita ingin mengatur rancangan peraturan telekesehatan dan telemedin dengan sebaik-baiknya di Indonesia,” terang Liza.

Kepala BKPK Kemenkes menerangkan bahwa pertemuan ini dimaksudkan untuk  mendapatkan sebanyak-banyaknya masukan dan informasi sebagai bentuk dari partisipasi publik. Masukan juga dapat disampaikan secara tertulis di laman website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Setiaji mengemukakan Substansi PP No. 28 Tahun 2024 yang didelegasikan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan yakni yang terdapat di dalam Pasal 557 ayat 5 yang mengatur substansi persyaratan penyelenggaraan telekesehatan. Kemudian pasal Pasal 561 ayat 5 mengatur jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan pada penyelenggaraan telemedisin, Pasal 562 ayat 3 STR dan SIP dalam penyelenggaraan telemedisin serta Pasal 564 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan telemedisin.

Layanan yang ada didalam konsep telekesehatan dan telemedisin yang diatur dalam RPMK ini adalah sifatnya layanan telemedisin, telekomunikasi, informasi, dan edukasi (KIE). “Kemudian ada yang berkaitan dengan administrasi Kesehatan. Termasuk juga telefarmasi,” jelasnya lebih lanjut.

Cakupan telemedisin adalah telekonsultasi antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), telekonsultasi antar fasyankes dengan masyarakat, telemonitoring dan telefarmasi. Penyelenggara telekesehatan harus memenuhi persyaratan yakni kepemilikan aplikasi ini adalah pemerintah, swasta atau mandiri. Harus ada sarana dan prasarana dan ada peralatan, serta ada sumber daya manusianya (SDM).

“SDM ini semuanya wajib memiliki SIP dan STR,” jelas Setiaji. SDM yang wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek) adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ini juga harus yang masih berlaku bila ingin menjalankan layanan telekesehatan dan telemedisin. Hal ini dilakukan untuk menjunjung kualitas layanan.

Penyelenggara layanan juga harus teregistrasi di Kemenkes. Harus didaftarkan di Sistem Elektronik termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta fasillitas penyelenggara yang tersedia.

Penyelenggaraannya diprioritaskan yang menggunakan metode penyampaian audio visual kecuali daerah-daerah tertentu bisa menggunakan teks atau chat. Ini dilakukan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan dokter memberikan pelayanan terbaik.

“Harus ada RME atau rekam medis elektronik,” jelas Setiaji. Setiap pelayanan harus dimasukkan kedalam rekam medis elektronik berbasis ICD 10 dan ICD 9.

Setiaji mengemukakan keluaran layanan adalah diagnosis, rujukan tatap muka, rujukan telemedisin, peresepan, edukasi, dan terapi. Biaya layanan telemedisin diharapkan bisa dibiayai oleh JKN, asuransi swasta, dan biaya mandiri. (Penulis Fachrudin Ali/Edit Timker HDI)

Pelatihan Bantuan Hidup Dasar bagi Pegawai BKPK

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes melaksanakan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi para pegawai (5/9). Pelatihan yang dilakukan atas kerjasama dengan Pusat Krisis Kemenkes dan Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia (Hipgabi) ini bertujuan mendapatkan pemahaman komprehensif pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa seseorang.

“BHD merupakan salah satu upaya penting dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kita semua, terutama dalam menghadapi situasi darurat medis yang memerlukan tindakan cepat dan tepat” ujar Joni Pahridi, Kepala Subbag Administrasi dan Umum mewakili Sekretaris BKPK saat membuka Pelatihan di aula Ars Longa, BKPK.

“Bantuan Hidup Dasar adalah keterampilan yang harus dikuasai oleh setiap orang tidak hanya oleh tenaga medis tetapi juga masyarakat luas khususnya setiap pegawai di lingkungan BKPK, sehingga kita semua dapat memberikan pertolongan pertama dalam upaya untuk menyelamatkan nyawa” lanjut Joni.

Turut hadir memberikan sambutan, Ketua Tim kerja Tanggap darurat dan Klaster Kesehatan, Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budiman menjelaskan Pelatihan BHD merupakan implementasi Transformasi kesehatan pilar ke-3 sistem ketahanan kesehatan dan kesiapsiagaan serta kemampuan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat medis untuk mengurangi dampak risiko sesuai amanat Undang-undang 17 tahun 2023.

Budiman berharap, pelatihan yang diadakan menjadi bagian dari misi Pusat Krisis Kesehatan, Kemenkes mencapai rekor MURI sebagai institusi yang terbanyak dalam memberikan edukasi BHD kepada masyarakat. “Semoga misi untuk mencapai Rekor MURI dalam edukasi BHD bisa tercapai” imbuh Budiman.

Adapun materi yang diberikan dalam pelatihan adalah Tekhnik Stabilisasi/Evakuasi Korban Kegawatdaruratan seperti Perdarahan, Patah tulang dan Tersedak Benda Asing bagi orang awam. Pelatihan diikuti sebanyak kurang lebih 100 orang pegawai diantaranya sekretaris pimpinan, satuan pengaman, penyambut tamu dan pramubakti di lingkungan BKPK. (Penulis Ahdiyat F/Edit Timker HDI)

Antropometri dan Prakteknya pada Master of Training SSGI 2024

Jakarta– Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024 dilaksanakan untuk mengetahui status gizi balita (stunting, wasting, underweight, overweight), dan mengukur indikator sasaran intervensi spesifik dan sensitive sesuai Perpres No. 72 tahun 2021. Pada pengumpulan data SSGI 2024 selain dilakukan wawancara terhadap responden, juga dilakukan pengukuran antropometri. Antropometri dilakukan untuk mendapat informasi mengenai berat badan, tinggi/panjang badan, serta Lingkar Lengan Atas (LiLA) pada balita dan pengukuran berat badan dan tinggi badan ibu balita.

“Antropometri merupakan penilaian status gizi pada suatu populasi. Ini memungkinkan identifikasi sub kelompok dalam populasi anak yang berisiko lebih tinggi mengalami gangguan pertumbuhan, penyakit, gangguan perkembangan mental dan kematian,” demikian dijelaskan Rina Agustina perwakilan dari World Bank yang berkesempatan memberikan paparan materi Antropometri pada acara Workshop Penanggungjawab Teknis Provinsi (Master of Training/MoT) yang dilaksananakan di Jakarta pada Selasa (3/9).

Menurut Rina, gizi merupakan pilar utama pembangunan manusia. Oleh karena itu, program konkret dan berskala besar tidak hanya dapat mengurangi beban kekurangan gizi dan ketidaksejahteraan di suatu negara, tetapi juga dapat memajukan suatu bangsa.

Lebih lanjut dijelaskan Rina bahwa tujuan dilakukannya antropometri sejatinya untuk memberantas kemiskinan dan kelaparan ekstrim. Indeksnya adalah berat badan kurang menurut umur dengan indikator prevalensi anak dibawah umur 5 tahun dengan berat badan kurang.

Indeks antropometri untuk anak-anak adalah tinggi badan menurut umur (Stunting) yang mengidentifikasi kekurangan gizi di masa lalu atau malnutrisi kronis. Indeks yang kedua adalah berat badan menurut tinggi badan (Wasting) yang mengidentifikasi anak-anak yang menderita kekurangan gizi akut saat ini dan berguna ketika umur anak sulit ditentukan. Selanjutnya adalah berat badan menurut usia (berat badan kurang) yang dapat mencerminkan kekurangan gizi masa lalu (kronis) dan/atau saat ini (akut).

Sementara pada orang dewasa khususnya wanita, pengukuran tinggi dan berat badan membantu memprediksi kesulitan dalam melahirkan serta mengetahui bayi dengan berat badan lahir rendah. Jadi antropometri pada anak dan wanita sangat krusial untuk mengukur prevalensi stunting, wasting, ataupun underweight pada balita.

Dalam workshop MoT yang dilakukan selama sepekan ini para PJT Provinsi mendapatkan pembelajaran mengenai teknik wawancara, pengisian kuesioner, manajemen data, presisi dan akurasi, serta pengukuran antropometri. Selain itu juga dilakukan praktik pengukuran antropometri dan wawancara. Praktik pengukuran dilakukan terhadap ibu dan balita yang didatangkan pada pelatihan ini. Hal ini dilakukan sebagai persiapan sebelum praktik lapangan di rumah tangga (ruta) responden esok harinya.

Pada hari kelima workshop peserta melaksanakan praktik lapangan pengumpulan data. Kegiatan ini bertujuan untuk mempraktikkan secara langsung ilmu yang didapat saat pembelajaran dalam kelas. Selama MoT ini para pakar juga hadir dan menyampaikan materi untuk penguatan bahan ajar yang disampaikan Tim Teknis. Dilakukan pre dan post test secara teoritis, pre test pengukuran antropometri, role play wawancara responden dan praktek pengukuran serta presisi akurasi pengukuran tinggi/Panjang badan balita. Praktik lapangan pengumpulan data dilakukan di  RW 022 Kecamatan Muara Angke Jakarta Utara. Dalam praktik lapangan ini peserta yang berjumlah 44 orang dibagi dalam 22 kelompok. Setiap kelompok melakukan praktik pengumpulan data pada 1 ruta untuk diwawancara dan dilakukan pengukuran.

Pada praktik lapangan ini perwakilan dari World Bank, Jonathan Akuoku berkesempatan untuk hadir dan melihat langsung bagaimana peserta mempraktikkan teknik wawancara dan pengukuran antropometri pada responden. Kedatangan perwakilan World Bank pada acara MoT sebagai bentuk dukungan dan asistensi pada pelaksanaan SSGI 2024. (Penulis Kurniatun K/Edit Timker HDI)

Kemenkes Gelar Public Hearing RPMK Penyelenggaraan Kesehatan Substansi Pendanaan Kesehatan

Jakarta– Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Etik Retno Wiyati membuka secara resmi acara Public Hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Substansi Pendanaan Kesehatan, Kamis (5/9).

Menurut Etik, pertemuan hari ini adalah untuk menyusun RPMK sebagai amanah dari UU Nomor 17 tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Kedua peraturan tersebut mengamanahkan 161 (serratus enam puluh satu) amanah dengan rincian 4 (empat) delegasi Peraturan Presiden, 1 (satu) delegasi Keputusan Presiden dan 156 (seratus lima puluh enam) delegasi Peraturan Menteri Kesehatan.

Terdapat 5 (lima) amanah RPMK dari UU Kesehatan yang akan digabungkan dengan 156 (seratus lima puluh enam) amanah PP Kesehatan untuk menghasilkan  14 (empat belas) RPMK simplifikasi. Salah satu yang akan diterbitkan adalah substansi pendanaan kesehatan.

“Didalam menyusun peraturan perundang-undangan harus melibatkan partisipasi dari masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap rancangan peraturan yang akan kita susun’” jelas Etik. Kegiatan ini memberikan hak kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya dan menjadi bagian dari kebijakan yang akan diatur dalam RPMK.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Ahmad Irsan A. Moeis menerangkan ada 3 (tiga) mandat dari  PP Nomor 28 yang didelegasikan untuk dibuatkan RPMK.

“Yang pertama, pasal 1139 yang mendelegasikan untuk menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendanaan kesehatan yang diatur dengan Peraturan Menteri,” ungkap Irsan.

Kemudian delegasi kedua didalam Pasal 1140 ayat 4 agar mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Yang ketiga Pasal 1141 ayat 2 yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kajian pendanaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

RPMK diarahkan untuk memastikan penguatan siklus Public Financial management (PFM) agar dapat menciptakan pendanaan kesehatan yang cukup, efektif dan efisien, merata dan berkesinambungan. Ada 4 (empat) prinsip yang diminta.

Pertama, kecukupan yang didefinisikan sebagai ukuran yang menggambarkan seberapa cukup alokasi anggaran sektor kesehatan dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Kedua, efektifitas dan efisiensi,” jelas Irsan. Efektivitas didefinisikan sejauh mana pengeluaran kesehatan mencapai tujuan dan hasil yang diinginkan. Efisiensi didefinisikan  seberapa baik sumber daya yang tersedia (dana, tenaga kerja, peralatan) digunakan untuk mencapai hasil kesehatan yang maksimal.

Sementara prinsip keadilan diartikan distribusi sumber daya kesehatan secara adil dan merata di seluruh populasi, memastikan bahwa semua individu, terlepas dari lokasi geografis, status ekonomi, atau faktor demografis lainnya, memiliki akses yang setara terhadap layanan kesehatan.

Terakhir terkait prinsip kesinambungan adalah kemampuan untuk mempertahankan alokasi dandistribusi dana kesehatan secara konsisten dan berkelanjutan dari waktu ke waktu.

Irsan selanjutnya menjelaskan ada 3 (tiga) tantangan Public Financial Management (PFM) yang perlu dijawab dalam RPMK Pendanaan Kesehatan. Pertama, banyaknya platform pelaporan keuangan, programatik, dan hasil capaian. Kedua, rendahnya ketersediaan data/informasi terkait jumlah sasaran penerima layanan kesehatan melalui sistem informasi secara berkala dan bersifat kohort/longitudinal.

“Tantangan ketiga adalah kita melihat lemahnya mekanisme insentif/disinsentif dalam tahap evaluasi realisasi pendanaan dan pencapaian indikator kinerja,” terang Irsan.

Dalam kesempatan sesi penyampaian aspirasi dan diskusi, Kepala BKPK Kemenkes Syarifah Liza Munira menyampaikan dengan mengutip pernyataan Menteri Kesehatan bahwa sektor kesehatan ini unik dan asimetrik informasinya tinggi. Sebagai contoh, tindakan medis Sirkumsisi (khitan) di Puskesmas harganya diperkirakan Rp. 500 ribu. Kalau sudah ke RSUD bisa jadi Rp. 1 juta. Di rumah sakit lain bisa menjadi 5 juta atau bahkan lebih tinggi lagi. Padahal kalau lihat kurs, satu tempat ke tempat lain berimbang. Hal inilah yang menjadi salah satu concern Kemenkes. “Kita ingin informasi sektor kesehatan ini bisa tertangkap dengan baik,” jelas Lisa.

Saat ini Kemenkes sedang membangun sistem informasi kesehatan nasional yaitu Satu Sehat. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan terutama yang bekerjasama dengan BPJS agar dapat terintegrasi kedalam layanan Satu Sehat.

Dari data streaming yang kita dapatkan dari sistem informasi kesehatan nasional ini atau Sistem Satu Sehat, bisa dilihat dimana ada inefisiensi. “Dimana ada biaya yang ditanggung oleh demografi tertentu, Dimana ada distribusi cost yang terlalu tinggi,” ungkapnya lebih lanjut.  Hal ini dapat memberikan feedback dalam satu sistem, terutama secara umum ini dapat memberikan bahan masukan untuk penyusunan kebijakan.

RPMK telah diunggah pada website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ dan masukan tertulis terhadap RPMK dapat disampaikan melalui website dimaksud.

(Penulis Fachrudin Ali/Edit Timker HDI)

Kemenkes Gelar Public Hearing RPMK Substansi Teknologi Kesehatan

Jakarta—Kementerian Kesehatan menggelar Public Hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Penyelenggara Upaya Kesehatan Substansi Teknologi Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah  Nomor 28 tahun 2024 Kamis (5/9). Acara dibuka Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Etik Retno Wiyati. Acara diadakan secara hybrid.

Sekretaris BKPK Kemenkes menyampaikan saat ini telah diundangkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kementerian Kesehatan akan menyusun amanah turunan UU Kesehatan dan PP Kesehatan ini, salah satunya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan. “Dimana salah satu substansi yang akan diatur didalamnya adalah substansi Teknologi Kesehatan dan Pendanaan Kesehatan,” ungkap Etik.

Etik menjelaskan untuk melaksanakan amanah Pasal 96 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Public hearing bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat menyampaikan masukan terhadap RPMK. “Dengan partisipasi publik, kami memberikan masyarakat untuk haknya didengar dan dipertimbangkan pendapatnya, serta juga mendapatkan penjelasan sekiranya ada substansi atau pengaturan-pengaturan yang perlu dijelaskan lebih rinci”, jelas Etik lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Kebijakan Kesehatan Global acaraan Teknologi Kesehatan BKPK Kemenkes Bonanza Perwira Taihitu menjelaskan bahwa secara konsep, teknologi kesehatan diartikan sebagai segala bentuk alat, produk, dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan Kesehatan manusia.

Dibawah teknologi kesehatan ada sejumlah tema. “Yang mencakup pelaksanaan inovasi teknologi kesehatan, penilaian teknologi kesehatan, dan pemanfaatan teknologi kesehatan,” ungkap Bonanza. Cara-cara ini yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

Bonanza menjelaskan tujuan substansi PMK terkait teknologi kesehatan adalah meningkatkan akses kesehatan, keterjangkauan, dan efisiensi pelayanan. Kemudian meingkatkan kualitas perawatan, menjamin privasi dan keamanan informasi, dan mendukung inovasi teknologi, meningkatkan upaya kesehatan melalui transformasi kesehatan serta membuat aturan yang fleksibel agar sistem kesehatan mengikuti perkembangan teknologi.

Kepala Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan Kemenkes Indri Rooslamiati menjelaskan dalam UU 17 /2023 di dalam Pasal 335, penelitian dengan memanfaatkan manusia sebagai subjek harus memenuhi kaidah etik, kaidah ilmiah, metodologi ilmiah.

Dalam aturan turunannya didalam PP 28/2024, Pasal 1011 dipertegas kembali bahwa Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek dapat dilaksanakan dalam bentuk uji klinik, penyelenggaraan uji klinik harus memenuhi cara uji klinik yang baik serta wajib melakukan registrasi uji klinik.

Tujuannya supaya uji klinis tersebut dapat memenuhi kaidah etik, kaidah ilmiah, metodologi ilmiah dan perijinan. Selain itu, perlu diperhatikan perlindungan data pribadi, lokasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, dilakukan sesuai cara uji klinik yang baik dan dilakukan pemusnahan sisa spesimen.

RPMK diunggah pada website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ agar mudah diakses publik, sedangkan masukan terhadap RPMK selain disampaikan dalam forum ini, juga dapat disampaikan dalam bentuk tertulis melalui website tersebut.

(Penulis Fachrudin Ali/Edit Timker HDI)

Master of Training, Tahapan Krusial SSGI 2024

Jakarta – Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 memasuki tahapan krusial yaitu pelatihan untuk Penanggung Jawab Teknis Provinsi. Tahapan ini disebut Master of Training (MOT) yang diikuti oleh 45 peserta dari seluruh provinsi di Indonesia. MOT dilaksanakan selama tujuh hari, Minggu-Sabtu (1-7/9) di Jakarta.

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira membuka MOT SSGI 2024 secara resmi. Liza menerangkan tahun 2024 merupakan tahun ke-5 pelaksanaan SSGI. Setiap tahunnya hasil SSGI selalu ditunggu sebagai salah satu indikator dalam penanganan stunting di Indonesia. Sejak pelaksanaan SSGI pertama di tahun 2019, tren stunting di Indonesia mengalami penurunan sebesar 6,2% dari 27,7% di tahun 2019 menjadi 21,5% di tahun 2023.

Lebih lanjut Liza mengungkap Kementerian Kesehatan melalui BKPK selalu berusaha memberikan upaya terbaik dalam pelaksanaan survei. Sebagai upaya perbaikan pelaksanaan survei, BKPK melibatkan Badan Pusat Statistik, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta konsorsium yaitu PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, dan Lembaga Survei Independen Nusantara sebagai manajer lapangan SSGI 2024.

Liza menekankan pentingnya peran para penanggung jawab teknis provinsi yang dilatih dalam MOT ini dan akan menjadi pelatih pada Training of Trainers. Liza berharap melalui MOT didapatkan persamaan persepsi terhadap instrumen survei, serta pemahaman mekanisme dan pengorganisasian lapangan. Selanjutnya enumerator yang mengumpulkan data melakukan proses yang akurat dan tepat sehingga hasil SSGI dapat dipertanggungjawabkan.

Senada dengan Liza, salah satu tim pakar SSGI 2024 Prof. Abdul Razak Thaha mengatakan 45 orang yang megikuti MOT ini akan menentukan kualitas survei, terutama pada pengukuran yang akan dilakukan pada pengumpulan data. “Empat puluh lima orang peserta MOT akan mereplikasikan pada lebih dari 500 orang yang akan menjadi Penanggung Jawab Teknis Kabupaten/Kota. Pelatihan ini adalah inti dari seluruh proses pengumpulan data dilapangan,” tegasnya.

Pelatihan ini juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Riset Kesehatan, Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wahyu Puji Nugraheni. Pada kesempatan ini Wahyu menerangkan SSGI 2024 adalah pengalaman pertama bagi BRIN untuk mengerjakan survei dengan spektrum yang luas. Wahyu juga menekankan pentingnya MOT sebagai titik krusial dan momentum transfer of knowledge dari tim teknis kepada para Penanggung Jawab Teknis Provinsi.

Selanjutnya Plt. Kepala Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan Dwi Puspasari mengawali pembekalan bagi para peserta. Puspa memberikan penjelasan tentang SSGI yang meliputi konsep dasar SSGI dari tahap persiapan, pelaksanaan, manajemen lapangan, dan timeline pelaksanaan survei.

Puspa menerangkan ada 4 permasalahan gizi yang menjadi target kinerja pemerintah, yaitu stunting, overweight, underweight, dan wasting. Pelaksanaan SSGI 2024 akan menghasilkan data status gizi sekaligus mendapatkan capaian indikator sasaran intervensi spesifik dan sensitif. “Tahun ini ditambahkan pertanyaan terkait TB selain diare dan pneumonia sebagai penyakit penyerta yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi status gizi balita,” ujarnya.

Puspa juga menyoroti pengukuran tinggi dan panjang badan sebagai hal yang fundamental. Menurutnya pelatihan terkait pengukuran antropometri ini juga akan didampingi  Dr. Sarang Chaudhary, yaitu Social Protection Economist, World Bank.

Pada kesempatan ini hadir pula Direktur Layanan Industri PT Sucofindo Budi Utomo. Mewakili konsorsium, Budi menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang baik antarlembaga pemerintah dalam pelaksanaan survei yang dipahami sebagai tugas negara.

“Survei ini sangat masif, ada 34.500 blok sensus yang tersebar pada berbagai wilayah. Pengumpulan data akan dilaksanakan dalam waktu sekitar dua bulan. Hal ini tidak akan tercapai tanpa ada kesepahaman, kepercayaan, dan dukungan bahwa kita semua adalah satu ekosistem,” jelas Budi.

(Penulis: Dian Widiati/Editor Pusjak UK)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe