Kemenkes Gelar Public Hearing RPMK Substansi Teknologi Kesehatan

57

Jakarta—Kementerian Kesehatan menggelar Public Hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Penyelenggara Upaya Kesehatan Substansi Teknologi Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah  Nomor 28 tahun 2024 Kamis (5/9). Acara dibuka Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Etik Retno Wiyati. Acara diadakan secara hybrid.

Sekretaris BKPK Kemenkes menyampaikan saat ini telah diundangkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kementerian Kesehatan akan menyusun amanah turunan UU Kesehatan dan PP Kesehatan ini, salah satunya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan. “Dimana salah satu substansi yang akan diatur didalamnya adalah substansi Teknologi Kesehatan dan Pendanaan Kesehatan,” ungkap Etik.

Baca Juga  Peran Penting Teknologi Kesehatan  dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat 

Etik menjelaskan untuk melaksanakan amanah Pasal 96 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Public hearing bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat menyampaikan masukan terhadap RPMK. “Dengan partisipasi publik, kami memberikan masyarakat untuk haknya didengar dan dipertimbangkan pendapatnya, serta juga mendapatkan penjelasan sekiranya ada substansi atau pengaturan-pengaturan yang perlu dijelaskan lebih rinci”, jelas Etik lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Kebijakan Kesehatan Global acaraan Teknologi Kesehatan BKPK Kemenkes Bonanza Perwira Taihitu menjelaskan bahwa secara konsep, teknologi kesehatan diartikan sebagai segala bentuk alat, produk, dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan Kesehatan manusia.

Baca Juga  Dukungan Kemenkes pada Event Lari Wujudkan Komitmen Hidup Sehat

Dibawah teknologi kesehatan ada sejumlah tema. “Yang mencakup pelaksanaan inovasi teknologi kesehatan, penilaian teknologi kesehatan, dan pemanfaatan teknologi kesehatan,” ungkap Bonanza. Cara-cara ini yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK).

Bonanza menjelaskan tujuan substansi PMK terkait teknologi kesehatan adalah meningkatkan akses kesehatan, keterjangkauan, dan efisiensi pelayanan. Kemudian meingkatkan kualitas perawatan, menjamin privasi dan keamanan informasi, dan mendukung inovasi teknologi, meningkatkan upaya kesehatan melalui transformasi kesehatan serta membuat aturan yang fleksibel agar sistem kesehatan mengikuti perkembangan teknologi.

Kepala Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan Kemenkes Indri Rooslamiati menjelaskan dalam UU 17 /2023 di dalam Pasal 335, penelitian dengan memanfaatkan manusia sebagai subjek harus memenuhi kaidah etik, kaidah ilmiah, metodologi ilmiah.

Baca Juga  Kunjungan WHO Dalam Rangka Assesment Diagnostic

Dalam aturan turunannya didalam PP 28/2024, Pasal 1011 dipertegas kembali bahwa Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek dapat dilaksanakan dalam bentuk uji klinik, penyelenggaraan uji klinik harus memenuhi cara uji klinik yang baik serta wajib melakukan registrasi uji klinik.

Tujuannya supaya uji klinis tersebut dapat memenuhi kaidah etik, kaidah ilmiah, metodologi ilmiah dan perijinan. Selain itu, perlu diperhatikan perlindungan data pribadi, lokasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan, dilakukan sesuai cara uji klinik yang baik dan dilakukan pemusnahan sisa spesimen.

RPMK diunggah pada website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ agar mudah diakses publik, sedangkan masukan terhadap RPMK selain disampaikan dalam forum ini, juga dapat disampaikan dalam bentuk tertulis melalui website tersebut.

(Penulis Fachrudin Ali/Edit Timker HDI)