web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 36

Penting Peran Tenaga Rekam Medis Bagi Masyarakat

Bekasi– Pelatihan Pengkodean Diagnosis Penyakit dan Tindakan bagi Tenaga Koder di FKRTL dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2024 Gelombang 1 Angkatan 1,2,3, dan 4 resmi ditutup oleh Kepala Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang Agus Purwono Kartiko pada hari Sabtu (8/6).

Acara ini merupakan kerjasama Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes) dengan Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan luring/klasikal dari tanggal 4-9 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Agus Purwono menyampaikan pelatihan ini sudah terakreditasi oleh Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan. ”Kurikulum pelatihan sudah dibuat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya. Selain itu, akan selalu dilakukan evaluasi.

Menurut Agus Purwono tenaga rekam medis dari rumah sakit punya kontribusi besar bagi masyarakat, bukan hanya tenaga dokter atau tenaga medis lainnya.  Di rumah sakit,  tenaga rekam medis mempunyai peran yang penting karena apa yang dikerjakan, dicatat dan apa yang disimpan itu menjadi sangat penting sekali. Apalagi tidak mungkin tenaga dokter mengingat apa yang dikerjakan. “Ini semua ada ditangan bapak/ibu sekalian sebagai tenaga rekam medis,” jelas Agus Purwono.

Selama pelatihan peserta didampingi oleh fasilitator untuk peningkatan kompetensi. Kepala Bapelkes Cikarang menyebutkan fasilitator mengajarkan juga etika, sikap, dan pengetahuan tentang koding ini. Dalam pelatihan ini juga dilakukan simulasi dan diingatkan kembali walaupun peserta sebelumnya sudah memiliki pengetahuan mengenai ICD 10.

Dalam kesempatan ini, Agus Purwono mengingatkan pelatihan ini bukan sekedar meningkatkan pengetahuan, meningkatkan kompetensi, tetapi juga menjaga kompetensi peserta yang sudah dipunyai. Di pelatihan ini pula dapat dijalin komunikasi dan membangun jejaring.

Jejaring diperlukan agar peserta selanjutnya dapat saling berkomunikasi dan berdiskusi. “Karena ilmu itu tidak hanya dibatasi selama pelatihan ini. Ilmu dan pengalaman akan didapat dengan membangun jejaring dan komunikasi,” tutur Agus Purwono.  Ketika ada masalah, ketika ada hal baru yang dapat diselesaikan, hal itu disampaikan dan dikomunikasikan ke temen-teman peserta lain dan mendiskusikannya satu sama lain.

Ketua Tim Kerja Review Tarif dan INA Grouper Pusjak PDK BKPK Kemenkes dalam Program JKN Riris Dian Hardiani dalam laporannya menyampaikan pelatihan ini diikuti total 120 peserta. Jumlah peserta tiap Angkatan sebanyak 30 orang yang berasal dari rumah sakit bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta berasal dari rumah sakit pemerintah maupun swasta di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau dan Lampung.

Dari hasil evaluasi, seluruh peserta angkatan 1,2,3, dan 4 tahun 2024 dinyatakan lulus 100%. Dengan nilai rerata tertinggi berada di angka 87,03 dan terendah di angka penilaian 82,86. (Penulis Fachrudin Ali/Edit Timker HDI)

Penguatan Kompetensi Koder Melalui Pelatihan Terstandar

Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes) menyeleggarakan pelatihan bagi tenaga koder program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 4-9 Juni 2024. Bertajuk Pelatihan Pengkodean Diagnosis Penyakit dan Tindakan bagi Tenaga Koder di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dalam Program JKN Tahun 2024, pelatihan ini dilaksanakan secara daring dan luring secara klasikal. Pelatihan ini diikuti peserta yang mewakili 120 rumah sakit di Indonesia Bagian Barat.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Ahmad Irsan A. Moeis membuka acara secara daring (4/5/2024). Pada kesempatan tersebut, Irsan menyampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan yakni pada Pasal 71 ayat (1) bahwa BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada FKRTL secara Indonesian Case Based Groups dan/atau non-Indonesian Case Based Groups.

“Proses pengajuan klaim dalam sistem pembayaran Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) menuntut adanya pengodingan yang baik oleh tenaga koder yang profesional (terstandar), yang diikuti dengan sistem IT yang andal,” ujarnya.  Hal ini akan menghasilkan pengelompokkan kode INA-CBG’s yang akurat sehingga diperoleh tarif yang sesuai dengan pelayanan kesehatan yang telah diberikan FKRTL kepada masyarakat.

Saat ini masih terdapat permasalahan koding dalam pelaksanaan Program JKN yang mengakibatkan adanya dispute dan pending klaim. Hal ini menyebabkan terjadinya penundaan pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada FKRTL.

Menurut Irsan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan Program JKN. “Salah satunya adalah penguatan kompetensi koder JKN melalui standarisasi agar semua koder yang ada di Indonesia memiliki kemampuan dan kompetensi yang sama,” jelasnya.

Pelatihan koding ini juga perlu dilakukan untuk mencapai indikator National Health Insurance (JKN) Reforms and Results Program PforR DLI 7.1 khususnya, (kursus pelatihan pengkodean klinis) dan 7.2 (Kemenkes menyusun pelatihan dan sertifikasi untuk paling sedikit satu koder di setiap 1.800 FKRTL secara kumulatif) sampai tahun 2025.

Irsan mengungkapkan pelatihan ini bekerjasama dengan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Cikarang dan akan diselenggarakan sebanyak 3 gelombang yaitu Gelombang 1 di Bekasi, Gelombang 2 di Makassar, dan Gelombang 3 di Bandung. Pelatihan ini akan dilaksanakan secara bertahap setiap tahun agar semua tenaga koder yang ada di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dapat memiliki kompetensi yang sama.

Lebih lanjut Irsan berharap peserta memiliki kesungguhan untuk mengikuti pelatihan ini sehingga dapat memiliki kompetensi dan pengetahuan tentang penerapan sistem INA-CBGs dalam Program JKN.

Pada kesempatan yang sama Kepala Balai Pelatihan Kesehatan Cikarang Agus Purwono Kartiko mengungkapan pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas tenaga koder. Etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin, dan profesional dapat dicapai melalui pelatihan ini. “Pelatihan ini juga dapat membangun jejaring yang luas,” katanya.

Ketua Tim Kerja Review Tarif dan INA Grouper dalam Program JKN Riris Dian Hardiani mengungkapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 baru disahkan pada bulan Mei lalu. “Berdasarkan peraturan ini, Menteri Kesehatan diberi amanat untuk melakukan peninjauan manfaat JKN sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar. Penerapan peraturan ini dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Perubahan ketiga peraturan tentang JKN ini terkait dengan kelas rawat inap, kelas standar, dan kebutuhan dasar kesehatan. Riris menegaskan bahwa manfaat JKN sama bagi semua peserta. “Segmen kepesertaan bisa berbeda-beda, tapi manfaat medisnya sama. Yang membedakan adalah manfaat non medis yang diperoleh seperti kenyamanan karena kelas dan ruangannya yang berbeda,” ujarnya.

(Penulis Fachrudin Ali/Edit Pusjak PDK/Edit Timker HDI)

Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 yang dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di Lapangan Upacara Kantor Pusat, Jalan Rasuna Said, Jakarta (1/6). Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono bertindak selaku Inspektur Upacara, memimpin dan membacakan pidato sambutan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2024 ini mengambil tema Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045. Tema ini mengandung maksud bahwa Pancasila menyatukan kita dengan segala perbedaan suku, agama, budaya, dan bahasa dalam menyongsong 100 tahun Indonesia Emas yang maju, mandiri dan berdaulat,” ujar Dante membacakan sambutan Kepala BPIP.

Pancasila diharapkan menjadi filter agar bangsa Indonesia tidak mengalami disorientasi di masa depan. Pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini ditandai dengan masifnya penggunaan teknologi dan ponsel pintar dalam mengakses informasi melalui beragam media harus dapat dimanfaatkan secara bijaksana. Salah satunya untuk menyiarkan konten-konten dan narasi positif yang mencerminkan aktualisasi nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Lebih dari itu, saya mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk mengarusutamakan Pancasila dengan metode dan cara-cara kekinian dalam menyongsong bonus demografi yang akan menempatkan kaum milenial dan Gen-Z sebagai pelaku utama pembangunan bangsa,” lanjut Dante.

Terakhir, Dante membacakan ajakan Kepala BPIP kepada seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama bergotong royong merawat anugerah Pancasila melalui peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni.

“Kita harus bekerja sama dan berkolaborasi menjaga kerukunan dan keutuhan sebagai wujud pengamalan nilai-nilai Pancasila, semoga peringatan Hari Lahir Pancasila ini dapat memompa semangat kita semua untuk terus mengamalkan Pancasila demi Indonesia yang maju, adil, makmur, dan berwibawa di kancah dunia,” tutup Dante mengakhiri sambutan.

(Penulis: Ahdiyat/Edit Timker HDI)

Pola Makan Lebih Sehat untuk Kurangi Risiko Penyakit Tidak Menular

Jakarta – Pola makan yang tidak sehat secara signifikan meningkatkan risiko penyakit tidak menular (PTM). Berdasarkan data WHO, PTM membunuh 41 juta orang setiap tahunnya, atau 74% dari seluruh kematian global. Kontributor utama PTM adalah penyakit kardiovaskular dan diabetes. Penyakit kardiovaskular menyumbang 17,9 juta kematian dan diabetes menyumbang 2 juta kematian setiap tahunnya. Tingginya angka kematian akibat PTM menjadikan permasalahan ini sangat penting untuk segera diatasi.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante Harbuwono pada para delegasi negara anggota ASEAN yang hadir pada Pertemuan Konsultatif Kedua untuk Pengembangan Kerangka Strategis dan Rencana Aksi Multisektor Regional ASEAN terkait Reformulasi dan Produksi Pilihan Makanan dan Minuman yang Lebih Sehat di Jakarta pada Senin (27/5/2024).

Pada 26 Oktober 2021, para pemimpin negara ASEAN telah mendeklarasikan Reformulasi dan Produksi Pilihan Makanan dan Minuman yang Lebih Sehat pada KTT ASEAN ke-38. Deklarasi tersebut sebagai komitmen dan arah kebijakan untuk mengendalikan dan mengurangi beban obesitas dan penyakit tidak menular yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir di kawasan ASEAN.

Selanjutnya perlu disusun Kerangka Strategis dan Rencana Aksi untuk mengimplementasikan deklarasi ini. Dalam proses penyusunannya, bukan hanya dilakukan oleh sektor kesehatan saja namun perlu keterlibatan dan kolaborasi dengan sektor lainnya yaitu keuangan, perdagangan dan pangan. Pertemuan konsultasi pertama telah membahas pengalaman dan strategi penurunan PTM di masing-masing negara ASEAN, sedangkan pertemuan kedua ini bertujuan untuk finalisasi Kerangka Strategis dan Rencana Aksi.

“Pertemuan ini menyatukan kita dari berbagai sektor, organisasi internasional, dan badan regional, bersama berkomitmen untuk mempromosikan kebiasaan pola makan yang lebih sehat kepada masyarakat kita,” tutur Prof Dante.

Selanjutnya Prof. Dante menyampaikan bahwa kerangka ini juga akan menjadi acuan untuk pembaruan kebijakan nasional dalam pilihan makanan dan minuman yang lebih sehat di Indonesia. Ini sejalan dengan aspirasi Kementerian Kesehatan yang telah menggencarkan agenda transformasi kesehatan selama 2 tahun terakhir.

“Tujuan kami termasuk dalam menyelidiki kecukupan gizi dan pengendalian penyakit terutama PTM. Pilar pertama transformasi kesehatan yaitu pada layanan primer melibatkan edukasi masyarakat tentang kesehatan melalui platform kesehatan digital serta skrining terhadap 14 penyakit penyebab kematian di semua kelompok usia,” tambahnya.

Prof. Dante juga mengharapkan bahwa hendaknya kerangka strategi dan rencana aksi yang disusun bersifat komprehensif namun praktis untuk dlaksanakan.

Senada dengan Wamenkes, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Eva Susanti juga mengharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan rancangan yang berdampak positif bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di kawasan ASEAN.

“Kehadiran anda semua menandakan komitmen yang kuat untuk mewujudkan ASEAN yang lebih sehat. Saya yakin kita dapat mencapai kemajuan yang luar biasa dan memberikan dampak yang berkelanjutan bagi kesehatan dan kesejahteraan di wilayah kita,” ujar Eva.

Selain dihadiri negara-negara anggota ASEAN, pertemuan yang berlangsung pada 27-29 Mei 20204 ini juga dihadiri oleh sejumlah organisasi internasional seperti ASEAN Secretariat, WHO, UNICEF, World Bank, ASEAN Food and Beverages Association (AFBA), Global Alliance for Improved Nutrition (GAIN), dan International Life Sciences Institute (ILSI) yang menampilkan presentasi mengenai informasi terkini dalam reformulasi pangan.

Selaku penyelenggara pertemuan ini, Ketua Tim Kerja Kebijakan Kesehatan Regional, Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan Khoiri Jinan menjelaskan hasil pertemuan ini akan menjadi masukan bagi finalisasi Kerangka Strategis Regional Multisektoral dan Rencana Aksi ASEAN. Kerangka kerja ini akan berfungsi sebagai panduan bagi negara anggota ASEAN untuk menerapkan kebijakan dan inisiatif yang mendorong kebiasaan makan yang lebih sehat dan mengurangi beban penyakit terkait pola makan. Selanjutnya dokumen ini akan diajukan untuk dapat diadopsi pada Pertemuan Menteri Kesehatan ASEAN pada bulan Agustus mendatang.

ASEAN tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di kawasan melalui upaya strategis dan kolaboratif. (Penulis: Kurniatun Karomah/Edit Timker HDI/Pusjak KGTK)

Analisis Data Klaim JKN untuk Kebijakan Tepat

Bandung – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan World Bank (Bank Dunia) menyelenggarakan kursus Analisis Data Klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pelatihan diadakan selama 3 hari pada 21-23 Mei 2024 di Kota Bandung, Jawa Barat. Hadir secara daring Kepala BKPK Syarifah Liza Munira memberikan sambutan.

Liza menyatakan kegembiraannya karena kursus ini bisa diadakan di Indonesia. Terlebih pelatihannya belum banyak dilakukan di negara Kawasan Asia Timur dan Pasifik. Sebelumnya, baru Vietnam dan Thailand yang pernah melakukannya.

“Saya kira sangat beruntung mengadakan pelatihan di Indonesia, yang selama ini diselenggarakan luar negeri. Kita bisa belajar dari para ahli yang berpengalaman dalam analisis data kesehatan” ujar Liza.

Liza juga mengharapkan peran aktif peserta dalam mengikuti kursus ini sehingga ilmu yang didapat dapat diaplikasikan secara lebih luas untuk membantu pengambil keputusan dalam membuat kebijakan yang lebih baik. Selanjutnya hal ini berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

“Dengan analisis data klaim, kita bisa mengevaluasi tarif INA-CBG’s, perhitungan kebutuhan SDM Kesehatan, pengembangan INA Groupers maupun untuk penyusunan Diseases Account”, imbuhnya.

Kumpulan data berisi informasi yang diperoleh dari penyelesaian klaim asuransi kesehatan berpotensi menjadi sumber informasi real-time yang kuat mengenai status kesehatan masyarakat. Namun sering kali tidak dieksplorasi semaksimal mungkin untuk memberikan informasi dalam pembuatan kebijakan.

Untuk membangun kapasitas kelembagaan dalam penggunaan data klaim dalam pengambilan keputusan, World Bank, BKPK Kemenkes dan Aceso Global telah merancang pelatihan ini yang disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia. Data yang digunakan adalah sampel data klaim 1% yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan pada tahun 2022.

Peserta pelatihan terdiri dari 50 orang meliputi analis kebijakan, administor kesehatan, statistisi, serta analis data layanan kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan juga peserta dari BPJS Kesehatan. Peserta dihadapkan pada berbagai topik yang dapat dianalisis menggunakan data klaim asuransi kesehatan seperti analisis lama rawat, Casemix Index, Proyeksi Kebututuhan Tenaga Kesehehatan, Ambulatory Care Sensitive Conditions, Readmisi, estimate direct health costs of smoking, Assessing Drivers and Costs of “Excess” Cesarean Sections, dan lain lain.

Pelatihan ini juga dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti, Staf khusus Menteri Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Prastuti Soewondo, Pelatihan ini melibatkan para pakar dalam dan luar negeri dari World Bank, Aceso Global, Reconstra, dan BPJS Kesehatan. Para narasumber yang hadir yaitu Aakash Mohpal, Ajay Tandon , Ari Dwi Aryani, Eko Setyo Pambudi, Faraz Salahuddin, Iwan Ariawan, Jack Langenbrunner, Marion Jane Cros, Maureen Lewis, Navneet Manchanda, Sarah Bales, Sheena Chhabra, Siti Farida Hanoum, Somil Nagpal, Uranchimeg Tsevelvaanchig, dan Zelalem Yilma Debebe. (Penulis Ahdiyat/Edit Timker HDI/Pusjak PDK)

Dukungan GLAM dalam Penguatan Literasi dan Penyusunan Kebijakan Kesehatan Berkualitas

Jakarta- Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menyelenggarakan Workshop Penguatan dan Kolaborasi Gallery, Library, Archive And Museum (Glam) dalam Mendukung Literasi dan Penyusunan Kebijakan Kesehatan yang Berkualitas di Jakarta (20-22/5). GLAM adalah salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan dalam penyebarluasan informasi dan edukasi kesehatan.

Dalam sambutannya Sekretaris BKPK Etik Retno Wiyati mengatakan Pandemi COVID-19 telah memberikan banyak pembelajaran. Selain itu juga mendorong kreativitas dan kearifan lokal dalam menjalankan upaya promotif dan preventif bidang kesehatan di tingkat komunitas. “Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah memasukkan unsur literasi serta pendekatan modal budaya dan sosial kedalam Permenkes No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024,” ujarnya.

Menurut Etik pembangunan kesehatan sangat membutuhkan kebijakan yang berkualitas. Dalam penyusunan kebijakan yang berkualitas diperlukan dukungan data dan informasi yang tersebar di berbagai pusat informasi dan dokumentasi, antara lain di lembaga GLAM.

“BKPK sangat membutuhkan adanya dukungan dari semua pihak, termasuk lembaga penyedia, pengolah dan penyebar informasi. Peran lembaga GLAM dalam pembangunan kesehatan cukup penting sebagai lembaga yang mempunyai tugas utama mengumpulkan, mengelola, merawat, mengemas serta menyebarluasan informasi. Selanjutnya informasi ini dapat dimanfaatkan bagi para stakeholder maupun masyarakat sebagai bahan pembelajaran, penelitian, pendidikan, penyusunan kebijakan, maupun rekreasi,” tutur Etik.

Pembangunan kesehatan tidak hanya dilakukan oleh sektor kesehatan saja, tetapi juga harus melibatkan semua sektor, semua lapisan dan unsur yang ada di masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada undang-undang kesehatan disebutkan bahwa upaya kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Lebih lanjut Etik mengatakan adanya pertemuan ini diharapkan dapat saling berbagi informasi dan pengetahuan terkait kebijakan kesehatan, Galeri, Perpustakan, Arsip dan Museum. “Dari pertemuan ini kita juga bisa mengidentifikasi program dan kegiatan yang dapat dilakukan bersama dalam rangka mendukung kebijakan kesehatan yang berkualitas. Kedepan kolaborasi GLAM dapat turut mendukung peningkatan literasi dalam rangka penyusunan dan penyebarluasan kebijakan kesehatan,” pungkasnya.

Workshop ini dihadiri para narasumber yang memberikan pengalaman praktik baik pengelolaan GLAM; yaitu   I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Jawa Barat; Wina Erwina dari Universitas Padjajaran; Fransisca Henny dari Museum BI; serta Gugun Gunansyah dari Telkom CorpU. Hadir pula Prof. Tjandra Yoga Aditama dan Prof. Laksono Trisnantoro yang memberikan materi tentang sejarah kebijakan pembangunan kesehatan dan penyusunan kebijakan kesehatan berkualitas; serta peran GLAM dalam mendukung literasi kesehatan. (Penulis: Irwan Fazar/Edit Timker HDI)

Selaraskan Program Kesehatan Pusat dan Derah

Tangerang Selatan– Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira membuka acara Konsolidasi Pembinaan Wilayah di lingkungan BKPK pada Rabu (15/5). BKPK berperan sebagai pembina wilayah di lima provinsi yaitu Jambi, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat Daya.

“Pada dasarnya pembinaan wilayah ini bisa dilakukan dengan berbagai cara dengan beberapa sistem yang bisa diberdayakan. Pembinaan wilayah adalah upaya menyelaraskan program-program bidang kesehatan antara pusat dengan daerah untuk mencapai visi Indonesia Emas tahun 2045” ungkap Liza dalam sambutannya.

Lebih lanjut Liza mengharapkan pertemuan konsolidasi pembinaan wilayah ini dapat mengidentifikasi masalah implementasi transformasi kesehatan di daerah sehingga dapat dirumuskan solusinya.

“Terkait pembinaan wilayah dan sebagai upaya menyelaraskan program bidang kesehatan telah dilaksanakan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) pada bulan April lalu. Ada beberapa hal yang harus di tindaklanjuti dan menjadi perhatian. Yang pertama pemerintah sedang menyelaraskan penyusunan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) sebagai haluan pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan, menganggarkan, dan mengimplementasikan program kesehatan di daerah,” tutur Liza.

Kemudian menurut Liza, kedua adalah menitik-beratkan strategi pada upaya promotif dan preventif seperti implementasi skrining 14 penyakit prioritas, pemeriksaan kehamilan sebanyak minimal 6 kali, perluasan skrining hipotiroid kongenital, dan intensifikasi program imunisasi nasional. Selanjutnya yang ketiga adalah pemerataan akses pelayanan kesehatan di daerah melalui program pengampuan jejaring rumah sakit, khususnya pelayanan penyakit jantung, stroke, kanker, ginjal dan kesehatan ibu dan anak.

Liza juga menyinggung pelaksanaan riset implementasi di daerah. Riset implementasi bertujuan untuk mendapatkan umpan balik atas pelaksanaan kebijakan kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya perbaikan program transformasi kesehatan.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris BKPK Etik Retno Wiyati menyampaikan fokus pembahasan pada pertemuan ini dipilih berdasarkan laporan dari wilayah binaan yang diperoleh secara online melalui sistem informasi Sibiwi. “Hal-hal penting yang harus didiskusikan secara mendalam yaitu integrasi layanan primer, perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, persediaan alat kesehatan dan obat, serta implementasi dari satu sehat,” katanya. (Penulis: Yuliana/Edit Timker HDI)

Kemenkes Raih Indeks Kualitas Kebijakan Sangat Baik Tahun 2023

Jakarta– Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira memberikan penghargaan terhadap capaian nilai pengukuran terhadap Indeks Kualitas Kebijakan (IKK). Kemenkes meraih predikat sangat baik pada tahun 2023. Penghargaan ini diserahkan pada Lokakarya Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Kemenkes tahun 2024 di Jakarta (30/4).

Capaian nilai pengukuran IKK ini telah melampaui target Rencana Strategis dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan Kemenkes. “BKPK dan unit utama Kemenkes mendapatkan kategori sangat baik, serta melampaui target Renstra dan Reformasi Birokrasi Kemenkes”, ujar Liza saat menyampaikan sambutan.

Lebih lanjut Liza menyampaikan kebijakan transformasi kesehatan yang digaungkan harus terus dijaga keberlangsungannya.  Kualitas kebijakan harus terus ditingkatkan dengan memperhatikan dua aspek penting yaitu evidence based (berbasis bukti) dan meaningful participations (partisipasi masyarakat) sesuai mandat reformasi birokrasi.

Pada kesempatan ini Liza berharap Kemenkes dapat lebih meningkatkan kualitas kebijakan dengan mencapai nilai IKK dengan kategori unggul. Hal ini akan memberikan pengaruh kebijakan transformasi kesehatan yang lebih berdampak dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Pengukuran IKK merupakan inisiasi Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai upaya perbaikan terhadap hulu kebijakan. Hal ini merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengambilan, Pengawasan, dan Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah. Dalam inpres ini disebutkan proses perumusan kebijakan harus disertai analisis dampak kebijakan. Selain itu juga dilakukan analisis risiko dan konsultasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut ini kebijakan Kemenkes yang mendapatkan nilai pengukuran IKK dengan kategori sangat baik:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan No.85/2020 Tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data yang diprakarsai Sekretariat BKPK dengan nilai 88,74
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 34/2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik yang diprakarsai Direktorat Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan nilai 86,59           
  3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 14/2022 tentang Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diprakarsai Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dengan nilai 85,47  
  4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 11/2022 tentang Pelayanan Kesehatan Penyakit Akibat Kerja yang diprakarsai Direktorat Usia Produktif dan Lansia Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dengan nilai 80,16
  5. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26/2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan yang diprakarsai Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan dengan nilai 80,07

Pada Lokakarya Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Kemenkes tahun 2024 turut hadir sebagai narasumber Deputi I LAN Tri Widodo Wahyu Utomo dan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico. Para narasumber memberikan materi sebagai pembelajaran dan contoh praktik baik bagi Kemenkes. Hal ini menjadi bekal Kemenkes dalam upaya meningkatkan nilai pengukuran IKK menjadi predikat unggul di tahun 2024. (Penulis: Ahdiyat Firmana/Edit Timker HDI).

Standar Pelayanan Minimal Kesehatan, Hak Setiap Warga Negara

Tangerang Selatan—Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Ahmad Irsan A Moeis dalam Sesi Diskusi Tematik Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) dengan topik Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan  pada Kamis (25/4) mengatakan bahwa SPM Kesehatan  merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara

Jenis pelayanan dasar pada SPM Provinsi terdiri atas pelayanan krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana; dan pelayanan kesehatan pada kondisi kejadian luar biasa. Sedangkan jenis pelayanan dasar pada SPM kabupaten/kota terdiri atas dua belas jenis layanan kesehatan, yaitu : ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif dan usia lanjut, hipertensi,  diabetes melitus, orang dengan gangguan jiwa berat, tuberkulosis dan HIV.

Capaian SPM Provinsi Tahun 2023 yaitu  89%, dimana 24 dari 38 Provinsi telah mencapai 100% untuk indikator krisis kesehatan dan sejumlah 30 dari 38 Provinsi telah mencapai 100% untuk indikator kejadian luar biasa.

Secara nasional, rata-rata SPM Kab/Kota Tahun 2023 adalah 82 dengan layanan dasar kesehatan bayi baru lahir memiliki pencapaian tertinggi yaitu 86%, sedangkan capaian untuk layanan usia produktif dan hipertensi masih rendah di angka 75% dan 73%.

Permenkes Nomor 6 tahun 2024 merupakan penyempurnaan Permenkes Nomor 4 tahun 2019 sebagai respon atas dinamika pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat melalui transformasi kesehatan dan implementasi UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Permenkes ini menetapkan perhitungan indeks pencapaian SPM kesehatan menggunakan variabel standar mutu barang/jasa, standar mutu personil, dan variabel penerima layanan dasar.

Sementara itu, penetapan jumlah penerima layanan dasar dapat dihitung dengan menggunakan data proyeksi BPS atau data riil yang diyakini benar, dengan mempertimbangkan estimasi dari hasil survei/riset/SKI  yang terjamin validitasnya. “Sasaran ditetapkan oleh kepala daerahnya melalui surat keputusan kepala daerah,” jelas Irsan Moeis.

Menurut Kepala Pusjak PDK dalam lingkup pemerintah daerah, dalam melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan dasar kesehatan dapat menggunakan berbagai sumber pembiayaan. Beberapa contoh diantaranya, dana bagi hasil, dana alokasi umum dan khusus, dana desa, dana otonomi khusus seperti Aceh, Papua  dan dana keistimewaan seperti Yogyakarta.

Pemerintah daerah harus berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan kecukupan anggaran, terlaksananya seluruh jenis item layanan dasar, ketersediaan alat dan barang, tersedianya SDM yang berkompeten dan berkualifikasi, serta perlunya kolaborasi dengans seluruh unit layanan terkait. Lima hal diatas perlu dilakukan pemerintah daerah agar penyediaan layanan kesehatan berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Arifin Efendi Hutagalung selaku Koordinator Substansi Kesehatan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Bangda Kemendagri) menyebutkan pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

Adanya UU  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  sebagaimana diatur dalam  pasal 18 menyebutkan Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan  Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan  dengan Pelayanan Dasar (salah satunya Kesehatan).“Kami mengharapkan urusan wajib pelayanan dasar kesehatan menjadi prioritas di daerah,” ungkap Arifin.

Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM.  “Untuk mencapai SPM 100% diperlukan peran Bappeda, Dukcapil, Pengelola Keuangan, Inspektorat Daerah, Biro Tata Pemerintahan,” kata Analis Kebijakan Ahli Madya dari Ditjen Bina Bangda Kemendagri ini.

Peningkatan capaian SPM Kesehatan diperlukan strategi dengan mendorong komitmen pemerintah pusat dan daerah, penguatan kapasitas Tim Penerapan SPM, pengalokasian anggaran yang memadai, kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak, monitoring dan evaluasi terpadu.

Melalui aplikasi pelaporan SPM Ditjen Bangda , Gubernur, Bupati atau Wali Kota menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 bulan. Dengan adanya Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 maka dilakukan penyesuaian pada format pelaporannya.

Sesi Diskusi ini dimoderatori Riati Anggriani ,Analis Kebijakan Ahli Utama BKPK Kemenkes. Dihadiri oleh perwakilan peserta Rakerkesnas dari berbagai daerah. (Penulis Fachrudin Ali/Edit Pusjak PDK/Timker HDI)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe