web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 49

Pemerintah Dorong Kemajuan Teknologi Lewat RUU Kesehatan

Jakarta– Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah ditetapkan oleh DPR dalam Program Legislasi Nasional sebagai prioritas tahun 2023. Presiden Joko Widodo telah menunjuk wakil pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk menginventarisasi penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) dengan melibatkan aspirasi masyarakat.

Sebagai langkah dalam penyusunan DIM, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan kembali melaksanakan Public Hearing pada Rabu (15/3) di Jakarta secara hybrid dengan membahas RUU Kesehatan Bab XI pasal 356-365 dengan topik Teknologi Kesehatan.

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) Syarifah Liza Munira dalam pembukaannya mengatakan BKPK mencatat semua masukan yang disampaikan oleh stakeholders.

“Hari ini kita akan melihat lebih dalam untuk mendapatkan masukan dari Bab XI mengenai teknologi kesehatan. Kami mengharapkan sekali peserta yang hadir dapat memberikan masukan untuk dimasukkan ke dalam pembahasan DIM bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait,” ungkap Liza.

Terkait regulasi teknologi kesehatan, Liza mengungkapkan seluruh masyarakat tentu berharap agar obat, vaksin, dan alat kesehatan ini maju secara teknologi dan terjamin keamanannya.

“Kami mencatat beberapa masukan yang disampaikan, agar regulasi yang dibuat tidak menghambat reformasi kesehatan, kapasitas teknologi di Indonesia bisa semakin maju, dan terjadi harmonisasi antar para pakar/ahli agar regulasi dapat mendorong kemajuan teknologi kesehatan”, terang Liza.

Kepala Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan BKPK Kemenkes Bonanza Perwira Taihitu mengatakan bab teknologi kesehatan dalam RUU Kesehatan mengatur tentang teknologi kesehatan yang dimanfaatkan bagi kesehatan.

Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.

“Beberapa hal lain yang diusulkan pada RUU Kesehatan adalah teknologi kesehatan diselenggarakan, diteliti, diproduksi, diedarkan, dan/atau dimanfaatkan bagi kesehatan”, ujar Bona.

Dalam mengembangkan teknologi kesehatan, Bona mengungkapkan dapat dilakukan penelitian dalam laboratorium yang dilakukan terhadap manusia dan/atau hewan. Penelitian tersebut harus memiliki protokol yang jelas dan izin dari pihak yang berwenang. Selain itu, harus memerhatikan manfaat, keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan hidup.

Lebih lanjut Bona menyampaikan penelitian kesehatan yang dilakukan terhadap manusia harus mendapat persetujuan dari subjek penelitan dan menghormati hak-hak subjek penelitian, termasuk menjamin tidak merugikan manusia yang dijadikan subjek penelitian.

“Terkait penelitian mengenai hewan, harus dijamin untuk kelestarian hewan dan mencegah dampak buruk yang tidak langsung bagi kesehatan manusia”, imbuh Bona.

Kemudian Bona mengatakan setiap penelitan dan pengembangan teknologi kesehatan harus mempertimbangkan potensi risiko dan manfaat terhadap kesehatan masyarakat dimana ketentuan lebih lanjut dilaksanakan sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan.

Pertemuan ini melibatkan Para Pakar, Guru Besar, Profesor Riset, Institusi Pendidikan Tinggi, Organisasi Profesi, Asosiasi terkait Kesehatan, dan Industri Teknologi Kesehatan dan Bioteknologi. (Penulis Ripsidasiona)

Kebutuhan Regulasi Untuk Menjamin Layanan Kesehatan Yang Baik 

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) Syarifah Liza Munira mengatakan pemerintah mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI). Hal itu sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.  

“Ada beberapa landasan yang menaungi perlunya dibuat RUU Kesehatan. Tentunya, kalau kita lihat amanat dari Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 28 disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Kemudian dalam pasal 34 disebutkan negara harus hadir dan memberikan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Liza pada pertemuan Public Hearing RUU Kesehatan dengan sub topik Mandatory Spending yang diselenggarakan BKPK pada Selasa (14/3) di Jakarta. 

Dalam mewujudkan kehadiran negara, Liza menyampaikan Kementerian Kesehatan melakukan transformasi kesehatan yang mencakup enam pilar transformasi. Salah satunya transformasi pembiayaan kesehatan.  

Liza mengungkapkan untuk memastikan pembiayaan kesehatan dapat terjamin dan terlaksana dengan baik serta memberikan akses, kualitas, dan keberlanjutan dibutuhkan dukungan regulasi untuk mewujudkan layanan kesehatan yang baik melalui pembiayaan yang baik bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Lebih lanjut Liza mengatakan RUU Kesehatan ini mengambil metode Omnibus Law. Metode tersebut menyinkronkan regulasi yang sudah ada. RUU Kesehatan mencabut sembilan undang-undang dan mengubah empat undang-undang yang ada.  

Diungkapkan Liza, dalam proses pembuatan RUU Kesehatan Presiden Joko Widodo menugaskan kepada kementerian/lembaga untuk menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) dengan melibatkan partisipasi publik. 

“Presiden menugaskan kepada K/L untuk menyusun daftar inventarisasi masalah dan diharapkan ada partisipasi publik. Itu dilaksanakan melalui beberapa proses, salah satunya public hearing yang kita lakukan hari ini untuk mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya dari semua stakeholders terkait,” terang Liza. 

Draf RUU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal. Pada hari pertama di sesi kedua kegiatan Public Hearing BKPK, dipaparkan subtopik Mandatory Spending Kesehatan yang terdapat pada Bab ke-13, khususnya di pasal 416-422.  

“Dari beberapa yang memberikan komentar tadi, masukannya senada mengenai pentingnya kualitas mandatory spending untuk peningkatan SDM dan layanan yang diberikan. Karena seperti yang disampaikan Pak Fernando dari Kemendagri, berdasarkan data tahun lalu mayoritasnya (anggaran kesehatan) adalah belanja modal,” imbuh Liza. 

Selain itu, Liza menuturkan dari masukan yang diterima secara umum stakeholders menyampaikan agar dapat memerhatikan atau memastikan kualitas mandatory spending dengan melakukan performance-based budgeting atau berbasis kinerja. Ini dilakukan dengan tata cara yang diatur dalam regulasi Permenkes atau turunan dari undang-undang agar bisa memberikan layanan yang baik untuk masyarakat.(Ripsidasiona) 

BKPK Kemenkes Libatkan Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) memulai kegiatan Public Hearing Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan untuk menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) dengan mengajak berbagai pihak untuk berpartisipasi. Kegiatan diawali dengan pembahasan topik Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kita bisa melihat bahwa paritisipasi publik dilakukan untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat, baik itu sesama mitra pembangunan pemerintah, asosiasi profesi, maupun organisasi masyarakat lainnya”, ujar Kepala BKPK Syarifah Liza Munira saat membuka kegiatan public hearing BKPK di Jakarta, Selasa (14/3).

Liza mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation). Pihak yang boleh memberikan partisipasi publik, dijelaskan Liza, adalah masyarakat yang terdampak secara langsung dan juga pihak yang mempunyai kepentingan terhadap pasal-pasal yang ada di dalam RUU Kesehatan.

Kementerian Kesehatan telah menyediakan tautan yang dapat diakses oleh masyarakat umum melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/. Liza menyampaikan informasi terkait RUU ini dibuat mudah diakses agar masyarakat dapat memahami dan membaca isi RUU, serta memberikan masukan kepada pemerintah untuk perbaikan RUU Kesehatan.

“Mengenai masukan tertulis, kami tentu sangat apresiasi sekali dan menunggu ini. Masukan yang disampaikan melalui link tadi dapat disampaikan secara cepat sampai dengan waktunya pembahasan RUU dengan DPR. Jadi, bukan terbatas untuk hari ini ataupun minggu ini, tapi tentu secepatnya kami bisa mendapatkan masukan tertulis itu akan lebih baik”, ujar Liza.

Draft RUU Kesehatan terdiri dari atas 20 bab dan 478 pasal. Secara umum, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan BKPK Yuli Farianti menyampaikan gambaran isi dari RUU Kesehatan pada pasal terkait pengaturan tata kelola JKN. Dimulai dari pasal 423 yang menyebutkan klausal dalam rangka penguatan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program JKN. Pasal ini memberikan kepastian dan kemudahan tersebut dengan cara pembinaan, pengawasan, pengendalian, dalam program JKN dimana UU ini mengubah, menghapus, dan atau menetapkan beberapa pengaturan baru.

“Jadi, di dalam ini hanya memperlihatkan justifikasi adanya perubahan dalam UU No.40 tahun 2024 dan UU No.24 Tahun 2011”, terang Yuli.

Terkait kelembagaan BPJS, Yuli menjelaskan di dalam RUU Kesehatan menyebutkan BPJS Kesehatan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BPJS memiliki kewenangan penambahan ketentuan penghentian kerja sama dengan fasilitas kesehatan karena dugaan pelanggaran harus dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan.

Yuli juga memaparkan beberapa poin umum terkait kewajiban BPJS. Diantaranya BPJS berkewajiban untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai satu-satunya identitas peserta, menghubungkan sistem informasi yang dikelolanya dengan sistem informasi yang mengintegrasikan seluruh pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, melakukan koordinasi mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dengan kementerian/lembaga terkait, dan membayarkan manfaat pelayanan kesehatan peserta tanpa pembatasan/kuota yang mencakup seluruh pengobatan/ tindakan yang diperlukan peserta.

Kegiatan public hearing BKPK masih akan berlanjut hingga Sabtu (18/3) dengan melibatkan stakeholders dari berbagai kementerian/lembaga, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, asosiasi asuransi swasta, asosiasi fasilitas kesehatan, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat. Di dalam alur proses pembuatan RUU inisiatif DPR ini, selanjutnya penyusunan DIM dilakukan juga melalui sosialisasi, diskusi, kunjungan kerja, FGD, dan melalui forum lainnya seperti media sosial dan website BKPK. (Penulis Ripsidasiona)

Kemenkes RI dan Perwakilan Zimbabwe Bahas MoU Bidang Kesehatan

Jakarta– Duta Besar RI untuk Zimbabwe, Dewa Made Juniarta Sastrawan beserta Kepala Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Pusjak KGTK BKPK Kemenkes), Bonanza P Taihitu  menyambut Delegasi Zimbabwe yang berkunjung ke Pusjak KGTK BKPK Kemenkes RI.

Kunjungan Delegasi Zimbabwe dilakukan pada 10 Maret 2023 dalam rangka penjajakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Zimbabwe. Dalam kesempatan tersebut disampaikan penjelasan umum mengenai pengelolaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dan dilanjutkan kunjungan ke Puskesmas.

Kepala Pusjak KGTK BKPK Kemenkes RI saat memberikan sambutan berharap hal ini dapat meningkatkan kerja sama penelitian dan pengembangan farmasi dan alat kesehatan yang telah menjadi salah satu bidang prioritas kerja sama ilmiah, teknologi dan inovatif antara Indonesia dan Zimbabwe. Kerja sama ini akan membantu untuk mempromosikan peningkatan kapasitas, kemampuan pengembangan serta untuk memperkuat ketahanan kerja sama kedua negara.

“Pertemuan kita hari ini sangat baik karena dapat membangun jejaring sekaligus mendengarkan hal-hal penting yang ingin disampaikan oleh delegasi dari Zimbabwe, terutama terkait pengembangan kefarmasian dan Alat Kesehatan,” ujar Bona.

Dr Maxwell Mareza Hove Direktur Kuratif Kemenkes Zimbabwe mengatakan, saat ini Zimbabwe melakukan penjajakan kerjasama Kesehatan terkait JKN dan Vaksin. “Kami ingin melakukan penjajakan dan koordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk kerjasama di masa mendatang,” ujar Maxwell.

Melalui pertemuan ini, Kemenkes memfasilitasi Institusi terkait untuk bertemu dan berkoordinasi langsung dengan Delegasi Zimbabwe. Kementerian Kesehatan RI menginisiasi penyelenggaraan pertemuan diantaranya kunjungan lapangan ke Puskesmas Johor Baru dalam implemetasi JKN. (Penulis Sigit Purwonugroho/Editor Fachrudin Ali)

Pentingnya Vaksinasi Untuk Tingkatkan Titer Antibodi

Bandung– Data hasil sero survey tahun 2023 menunjukkan kelompok masyarakat yang sudah booster kadar titer antibodinya paling tinggi. Hal ini berarti kekebalan orang yang sudah booster lebih tinggi dibanding yang belum melakukan vaksin Covid-19 atau baru sekali vaksin.

Demikian disampaikan Pandu Riono salah satu tim pakar sero survey dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) pada acara  Diseminasi Hasil Sero Survei Antibodi Sars-Cov-2 berbasis Komunitas Tahap 3 yang diadakan di Bandung pada 2 – 4 Maret 2023.

“Vaksin meningkatkan imunitas, imunitas menekan resiko mengalami kejadian tidak diinginkan atau meninggal dunia. Hasil sero survey berhasil memperkuat kepercayaan diri kita bahwa kita sudah mengendalikan pandemi dengan baik, dan itu bukan berkat pemerintah saja, tetapi berkat kerjasama semua pihak, khususnya masyarakat yang mau divaksinasi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dina Sinthya Pamela Direktur Pengelolaan Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan saat ini tengah menggiatkan kembali program vaksinasi Covid-19. Kemenkes telah mengajukan permohonan untuk pengadaan vaksin dan sudah berkoordinasi dg KPC PEN, Kemenko Perekonomian, dan Kemenkeu untuk pengadaan vaksin.

“Kedepan kita akan menata ulang agar tidak begitu banyak jenis vaksin yang digunakan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat karena vaksin A harus dicocokkan dengan vaksin B,” ungkap Dina.

Tahun lalu menurut Dina Kemenkes memiliki berbagai jenis vaksin. Sebagian besar hibah internasional sehingga jenisnya bermacam-macam. Tahun ini mengutamakan vaksin dalam negeri dan menghentikan penerimaan hibah. Untuk saat ini concern ke pembelian dengan menentukan jenis vaksin sesuai kebutuhan sasaran.

Lebih lanjut Dina menjelaskan adanya upaya untuk meningkatkan ketahanan atau kemandirian di bidang farmasi secara nasional, penggunaan vaksin juga akan lebih diprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

“Vaksin untuk balita (6 bln – 5 thn) juga akan kita siapkan’” tambah Dina. Ini sejalan dengan kebijakan program vaksinasi Kemenkes.

Senada dengan pernyataan Dina Sinthya Pamela, Lulu Ariyantheny Dewi dari Direktorat Pengelolaan Imunisasi Kemenkes yang hadir secara daring menyatakan Strategi Kemenkes dalam pengendalian Covid 19 adalah mendorong vaksinasi booster baik yang dilakukan pertama ataupun kedua, dan juga memanfaatkan vaksin produksi dalam negeri.

“Masyarakat perlu dihimbau untuk melengkapi vaksinasi Covid-19, baik primer maupun booster. Selain itu kita juga harus memastikan ketersediaan stok vaksin COVID-19 dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi pasologi vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja dan booster heterolog,” jelas Lulu.

WHO telah menyatakan bahwa booster kedua bermanfaat bagi kalangan lanjut usia, ibu hamil, tenaga kesehatan, orang-orang dengan sistem imunitas yang lemah dan orang-orang yang beresiko tinggi.

Acara Diseminasi ini diikuti sepuluh Kepala Dinas Provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Hadir beberapa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dari sepuluh provinsi tersebut serta perwakilan tim sero survei dari Dinas Kesehatan Kab/Kota.(Penulis Kurniatun Karomah/Editor Fachrudin Ali)

Hasil Serosurvei Merefleksikan Imunitas Masyarakat Di Daerah 

Jakarta– Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SKK-SDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) mengadakan kegiatan Diseminasi Hasil Sero Survei Antibodi Sars-Cov-2 berbasis Komunitas pada tanggal  26 Februari hingga 1 Maret 2023 di Jakarta.  

Kepala Pusjak SKK-SDK BKPK Kemenkes Made Wirabrata hadir langsung di tengah peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Para peserta telah berkolaborasi untuk melaksanakan sero survei ini. “Atas nama pimpinan dan juga Kementerian Kesehatan kami menghaturkan banyak terima kasih kepada Bapak Ibu (yang telah) bekerja sama pada serologi survei yang sudah ketiga kalinya kita lalui, dan ini yang paling cepat, 3 Minggu kita selesaikan, luar biasa” ungkapnya. Wira juga mengapresiasi tim laboratorium yang telah bekerja keras . 

Kegiatan Sero Survei ini merupakan hasil kerjasama antara BKPK Kemenkes dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Turut hadir dalam diseminasi ini Pakar dari FKM UI yakni Pandu Riono, Iwan Ariawan dan Muhammad N Farid.  

Pandu Riono mengatakan kegiatan Sero Survei 2023 merupakan prestasi dari BKPK Kemenkes dan dinas kesehatan karena bisa melakukan survei dengan sangat cepat. Dalam sebulan telah dilakukan persiapan, pengumpulan data dan analisis. “Kemudian didiseminasikan sesuai dengan harapan kita bersama,” ungkapnya lebih lanjut. 

Pandu Riono menjelaskan adanya diseminasi ini memperlihatkan kolaborasi yang sangat baik, sehingga para peserta lebih paham makna dari filosofi sero survei. Hasil sero survei secara nasional dan di tingkat kabupaten serta kota merefleksikan tingkat imunitas di wilayahnya masing-masing.  

Hasil serosurvei ini perlu disosialisasikan dan menjadi kebijakan setempat di tingkat kabupaten atau kota. “Memang (kebijakan) tidak bisa pada tingkat provinsi, tapi kita bisa melihat bahwa bisa dimanfaatkan,” harap Pandu Riono. 

Kedepannya, menurut Pandu Riono pelaksanan sero survei sangat tergantung dari tiga hal. Pertama, melihat adanya perubahan dinamika daripada mutasi virus. Kedua,  melihat kemungkinan adanya lonjakan kasus. Jika ada lonjakan kasus,  perlu dikhawatirkan tingkat imunitas penduduk mengalami penurunan atau tidak mampu lagi mengenali mutasi virus terbaru. Ketiga, melihat kebijakan program vaksinasinya. “Apakah perlu dilanjutkan dengan jenis vaksin yang bisa mengenali  virus yang terbaru,” jelas Pandu Riono. 

Pertemuan diseminasi ini merupakan rangkaian kegiatan gelombang kedua dari total 3 rangkaian kegiatan diseminasi hasil survei antibodi Covid-2 berbasis komunitas di Indonesia. Acara diseminasi di Jakarta dihadiri Kepala Dinas atau wakilnya dan Tim Sero Survei dari 11 provinsi untuk menyampaikan paparannya, yaitu Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara Papua, Papua Barat, Bali, Riau, Kepulauan Riau dan Jambi.  

Turut hadir Analis Kebijakan Utama BKPK Kemenkes Wiendra Waworuntu, Ketua Tim Kerja Pembinaan Wilayah Sekretariat BKPK Nirmala Ma’ruf serta narasumber dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) yang memaparkan tentang program vaksinasi serta dari Ditjen Farmalkes menyampaikan ketersediaan vaksin yang ada di provinsi. (Penulis Nowo Setiyo/Editor Fachrudin Ali) 

Empat Program Prioritas Transformasi Pembiayaan Kesehatan

Jakarta – Kementerian Kesehatan RI telah melakukan transformasi kesehatan melalui enam pilar, salah satunya adalah pilar transformasi sistem pembiayaan kesehatan yang menjadi leading sector dari Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK). Kepala BKPK Syarifah Liza Munira mengatakan pilar keempat dari transformasi kesehatan ini dilakukan guna memastikan pembiayaan kesehatan yang cukup, adil, efektif, dan efisien.  

“Transformasi sistem pembiayaan kesehatan dilakukan dari hulu ke hilir dengan penekanan pada upaya promotif dan preventif,” terang Liza saat memaparkan transformasi pilar pembiayaan kesehatan dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2023 di Jakarta, pada Kamis (23/2).

Liza menyampaikan Kementerian Kesehatan telah menetapkan empat program prioritas untuk mendukung transformasi pembiayaan kesehatan, yaitu National Health Account (NHA), Health Technology Assessment (HTA), Konsolidasi Pembiayaan Kesehatan, dan Annual Review Tariff.

Dari sisi hulu atau perencanaan, Kementerian Kesehatan mempercepat produksi NHA menjadi T-1 atau setahun sebelum pelaksanaan program dijalankan, dari yang sebelumnya T-2 atau dua tahun sebelum program dilaksanakan. Ini dilakukan untuk penajaman perencanaan belanja kesehatan dan meningkatkan efisiensi belanja kesehatan dengan menekankan upaya promotif dan preventif.

“T-1 sekarang sudah dilakukan dan untuk District Health Account (DHA) sudah dilakukan di 90 kabupaten/kota di 19 provinsi,” ungkap Liza.

Kemudian Liza menerangkan program yang dilakukan untuk tahapan alokasi adalah peningkatan Health Technology Assessment (HTA) untuk menjamin kendali mutu dan biaya. Dari program ini Kementerian Kesehatan telah merilis Pedoman Penilaian Teknologi Kesehatan di Indonesia dan terus melakukan monitoring pada implementasi rekomendasi HTA secara berkesinambungan.

Dari sisi realisasi, Kementerian Kesehatan melakukan program konsolidasi pembiayaan kesehatan antara pusat dan daerah. “Sejak tahun 2023, bersinergi bersama kementerian keuangan BOK Salur ini sudah bisa dilakukan dari Kementerian Keuangan langsung ke Puskesmas,” kata Liza.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan konsolidasi dengan swasta dalam pemenuhan supply side dan mendorong komplementaritas belanja kesehatan dari berbagai sumber dana seperti pemanfaatan pajak rokok. “Kita juga mencarikan atau memanfaatkan sumber-sumber pendanaan lainnya seperti dana bagi hasil cukai dan tembakau,” tutur Liza.

Saat ini program konsolidasi pembiayaan telah diimplementasikan melalui Permenkes No.27 Tahun 2022 tentang Pedoman Kemitraan Pemerintah dan Swasta (KPS) Non Infrastruktur Bidang Kesehatan di 238 kab/kota dan implementasi kebijakan insentif UKM di Puskesmas.

Selanjutnya dari sisi reviu ada program Annual Review Tariff untuk melihat sejumlah layanan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berbiaya tinggi dan berpotensi menimbulkan moral hazard (risiko moral). Reviu juga bertujuan untuk penyesuaian tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) yang fokus pada pemenuhan hak peserta dan harga layak (keekonomian). Terakhir, program ini juga melakukan reviu kapitasi BPJS pada level FKTP dengan menggunakan formulasi yang lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja.

Melalui program Annual Review Tariff, Kementerian Kesehatan telah merilis Ina Grouper rawat inap dengan grouper sesuai kondisi penyakit di Indonesia. Implementasinya juga telah dilakukan dengan penetapan Peraturan Menteri Kesehatan No.3 Tahun 2023 yang mengakomodasi penyesuaian besaran tarif dalam JKN. (Penulis Ripsidasiona)

Menkes Budi: Ada Dua Akar Filosofi Transformasi Kesehatan

Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi membuka Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2023 di Jakarta pada Kamis (23/2). Kegiatan yang berlangsung pada 23-24 Februari 2023 ini diikuti 800 insan kesehatan pusat dan daerah secara luring maupun daring.

Menkes Budi memberikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota atas dukungan yang diberikan dalam menyelesaikan dua tugas dari Presiden Jokowi untuk Kementerian Kesehatan, yaitu vaksinasi dan mengatasi pandemi dalam waktu 1 tahun 6 bulan.

“Mustahil untuk saya pribadi dan kami di Kementerian Kesehatan bisa mencapai angka vaksinasi yang luar biasa. Itu bisa kita atasi karena kita bekerja bersama-sama,” ujar Budi.

Budi mengatakan lebih lanjut Presiden Jokowi juga mengamanatkan kepadanya untuk melakukan transformasi di bidang kesehatan. “Presiden menyampaikan agar melakukan transformasi sebesar-besarnya di sistem kesehatan,” terang Budi.

Selanjutnya Budi menyampaikan dua akar filosofi transformasi kesehatan, pertama untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan ke masyarakat. “Akses layanan ke masyarakat itu penting. Bukan ke Menteri Kesehatan, bukan ke Dekan Fakultas Kedokteran, bukan ke organisasi profesi, bukan juga ke elit politik, tapi ke masyarakatnya,” tegas Budi.

Filosofi kedua adalah menghadirkan negara dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Landasan filosofi ini sesuai dengan amanat UUD Pasal 28 H ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

“Kita harus memastikan let the government to govern. Tugasnya pemerintah adalah untuk memerintah,” ucap Budi.

Budi menerangkan jika kepemerintahan tidak efektif, artinya terdapat masalah dalam pemerintahan itu. Sama halnya bila peraturan yang diberlakukan untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat tidak dapat dieksekusi, artinya terdapat masalah dengan tata kelolanya dan itu yang perlu diperbaiki melalui transformasi kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene memberikan apresiasi kepada Kementerian Kesehatan atas terselenggaranya Rakerkesnas 2023 guna meningkatkan koordinasi dan kerjasama pemerintah pusat dan daerah dalam pembangunan kesehatan di tanah air. “Kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan,” terang Felly.

Felly menekankan bahwa negara berkewajiban untuk menyediakan pelayanan kesehatan sehingga setiap warga negara memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Maka pemerintah pusat dan daerah sebagai penyelenggara negara berkewajiban menjalankan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Bidang kesehatan merupakan urusan pemerintahan kongruen kategori wajib karena berkaitan langsung dengan pelayanan. Oleh karena itu, rapat kerja kesehatan hari ini antara Kementerian Kesehatan yang mewakili pemerintah pusat dengan seluruh kepala dinas dari berbagai daerah menjadi sangat penting. Sebab dapat menciptakan terjadi sinkronisasi harmonisasi dan kesamaan langkah dalam pembangunan,” ungkap Felly.

Felly mengharapkan hal ini terus berlanjut dalam pembangunan kesehatan dan transformasi sistem kesehatan nasional. Felly menyebut kegiatan ini menjadi momentum penguatan kerja sama pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (Ripsidasiona)

Harmonisasi Pusat dan Daerah Sukseskan Transformasi Kesehatan

Jakarta– Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan Syarifah Liza Munira mengatakan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) tahun 2023 istimewa karena merupakan Rakerkesnas yang pertama kalinya diadakan setelah pandemi Covid-19. Tema yang diangkat adalah “Harmoni Transformasi Kesehatan Pusat dan Daerah”. Akan ada beberapa agenda yaitu Best Practices dari Dinas Kesehatan Provinsi, Diskusi Tematik, dan Coaching Clinic. Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan pada acara Pra Rakerkesnas yang berlangsung secara daring (16/2/2023).

Rakerkesnas direncanakan dilaksanakan pada tanggal 23-24 Februari 2023 di Jakarta yang akan dihadiri oleh seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia. Tujuan dari Rakerkesnas ini yakni mensosialisasikan kembali transformasi kesehatan, mendapatkan informasi perkembangan kesehatan khususnya 6 pilar kesehatan serta mengidentifikasi best practices dari tiap-tiap provinsi.

Transformasi Kesehatan yang diluncurkan Menteri Kesehatan merupakan program prioritas Kemenkes terdiri dari 6 pilar yaitu Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan, Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembinaan dan koordinasi program prioritas nasional untuk mempercepat pencapaian indikator kesehatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, perlu keterlibatan berbagai pihak dalam implementasi transformasi kesehatan,” ungkap Syarifah Liza Munira.

Kepala BKPK berharap peran aktif dari daerah dalam mengawal transformasi kesehatan di wilayah masing-masing. Suatu kerjasama dapat berjalan baik jika ada unsur informasi dan komunikasi. Akan sulit jika kedua unsur tersebut tidak ada. Adanya kerjasama dan harmonisasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, maka cita-cita luhur transformasi kesehatan dapat dicapai dalam waktu dekat.

Sejalan dengan Liza Munira, Sekretaris BKPK, Nana Mulyana juga mengharapkan peran daerah dalam mensukseskan transformasi kesehatan.

“Dalam kesempatan ini, kami ingin mensosialisasikan kembali transformasi kesehatan, mendapatkan informasi perkembangan kesehatan khususnya 6 pilar kesehatan dari daerah, dan mengidentifikasi praktek terbaik dari tiap-tiap provinsi terkait 6 pilar kesehatan tersebut,” ungkap Nana Mulyana.

Pertemuan Pra Rakerkesnas yang diadakan BKPK Kemenkes adalah persiapan sebelum penyelenggaraan Rakerkesnas. Pertemuan Pra Rakerkesnas ini mengundang para Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota di wilayah binaan BKPK Kemenkes yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jambi, Kalimantan Selatan, Gorontalo, dan Papua Barat Daya. Direktur Poltekkes dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan di lima provinsi ini turut diundang dalam pertemuan. (Penulis Kurniatun Karomah/Editor Fachrudin Ali)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe