web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 49

One Health demi atasi Pandemi di Masa Depan

Bali– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) melalui Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan (Pusjak KGTK) dan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Dit. P2PM) menyelenggarakan Consultative Meeting for the ASEAN Leaders’ Declaration on One Health Initiatives yang berlangsung di Bali pada tanggal 15-17 Maret 2023. Pertemuan dibuka Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu.

Dirjen Maxi mengungkapkan bahwa peningkatan penularan penyakit antara manusia, hewan, dan lingkungan berpotensi menjadi ancaman pandemi, sehingga ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor. Pendekatan One Health merupakan pendekatan terbaik untuk mencegah, kesiapsiagaan, dan merespons pandemi.

Pendekatan ini membutuhkan mekanisme kerja sama dan koordinasi lintas sektor yang kuat untuk menyinergikan target, koordinasi, dan implementasi kita,” lanjut Maxi. “Melalui kolaborasi multisektoral antara ilmuwan, pemerintah, dan organisasi internasional, diharapkan implementasi One Health di negara anggota ASEAN akan membuktikan bahwa dengan bekerja sama, kita dapat mengatasi masalah pandemi di masa depan,” tutup Maxi.

Sementara itu Prof. Tjandra Yoga Aditama yang memfasilitasi penyusunan draft mengatakan Indonesia telah menyusun konsep awal Deklarasi dan telah dibagikan kepada seluruh negara anggota ASEAN. “Hari ini kita dengarkan masukan dari berbagai negara dan dibahas setiap paragraf untuk draft tersebut sehingga diharapkan akan dapat dikompilasi semua masukan dari semua negara anggota ASEAN untuk menjadi ASEAN Leaders’ Declaration,” ungkapnya.

Prof. Tjandra melanjutkan karena One Health ini pendekatan antara kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan. “Kita tahu banyak sekali masalah kesehatan yang berhubungan dengan material (kesehatan manusia dan hewan) yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya, dengan demikian pendekatan One Health tersebut menjadi salah satu senjata penting kita dalam menanggulangi kesehatan masyarakat di dunia, di ASEAN dan juga tentu di Indonesia,” jelasnya lebih lanjut.

Menurut Grace Lovita Tewu dari Pusjak KGTK, pertemuan ini merupakan pembahasan draft awal pembentukan ASEAN Leaders’ Declaration on One Health Initiative yang akan menjadi capaian bidang kesehatan untuk Keketuaan Indonesia ASEAN 2023. Pertemuan ini merupakan langkah awal menyusun deklarasi dan nantinya akan terus berproses hingga mendapatkan hasil untuk disepakati bersama di KTT ASEAN yang akan dilangsungkan di Labuan Bajo pada bulan Mei Mendatang.

Penyusunan deklarasi ini melibatkan diskusi dengan Negara 10 Anggota ASEAN yang bertanggung jawab di sektor Kesehatan, sektor kesehatan hewan, dan lingkungan yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, serta didukung oleh mitra seperti FAO, UNEP, WHO, WOAH (Quadripartite), Australia Mission to ASEAN, UK Health Security Agency, USAID, MBT ASEAN-Canada, dan difasilitasi oleh ASEAN Secretariat.

Hadir pula Kementerian/Lembaga lintas sektor seperti dari Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, BPOM, dan BRIN.

Selain diskusi, rangkaian pertemuan Consultative Meeting for the ASEAN Leaders’ Declaration on One Health Initiative juga melaksanakan kunjungan lapangan ke Desa Tisira di Pantai Legian untuk melihat vaksinasi pada hewan (anjing), Balai Besar Veteriner Denpasar, Puskesmas 1 Denpasar Selatan sebagai Pusat Penanganan Rabies di Kota Denpasar, dan Udayana One Health Collaborating Center. (Penulis Nowo Setiyo)

Kehadiran Negara memberi Pelayanan Pada Rakyat Indonesia Lewat RUU Kesehatan

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menuntaskan rangkaian public hearing RUU Kesehatan yang telah berlangsung selama lima hari. Pada hari kelima (18/3), BKPK mendengarkan masukan dan aspirasi terhadap RUU Kesehatan Bab XIII terkait Pendanaan Kesehatan. Ada dua topik yang dibahas yaitu BPJS dan Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mandatory spending. Acara dilaksanakan secara hybrid melalui zoom maupun streaming youtube Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI).

Dalam kesempatan ini, hadir peserta antara lain dari perwakilan Kemenkes RI yakni Biro Hukum, Sekretariat BKPK serta Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK). Hadir perwakilan akademisi dan pakar dari FKM USU, FKM UNAIR, PKMK FKKMK UGM, dan FKM UI.

Public hearing dibuka Sekretaris BKPK Nana Mulyana. Nana menyampaikan setelah mendapatkan masukan dari kegiatan ini, proses selanjutnya antara lain penyelenggaraan forum diskusi, kunjungan kerja, maupun Focus Group Discussion (FGD). Nana mengingatkan untuk mengunduh draf RUU Kesehatan dan menyampaikan aspirasi melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

Nana menambahkan landasan yuridis perlu mengadakan RUU ini merupakan amanat UUD 1945 yang terdapat di pasal 28 dan 34.  “Negara harus hadir menyiapkan fasilitas  pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat,” ungkap Nana lebih lanjut.  Hadirnya RUU adalah bagian dari hadirnya negara untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.

Tujuan public hearing adalah untuk mendapatkan masukan dan input dari stakeholders terkait untuk isian DIM (Daftar Inventarisir Masalah) RUU kesehatan.

RUU Kesehatan ini adalah inisiatif Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR). Draf tersebut sudah disampaikan Baleg DPR kepada presiden. Sebagai tindak lanjut presiden telah menunjuk wakil pemerintah. RUU kesehatan ini merupakan omnibus law yang bertujuan melakukan simplifikasi regulasi yang mendukung pelayanan kesehatan

Doni Arianto selaku Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan menyampaikan Bab XIII berisi substansi Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional yang tertuang pada pasal 423-425. Pasal 423 berisi tentang justifikasi perubahan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Selanjutnya Pasal 424 menjelaskan perubahan sebagian UU Nomor 40 tentang SJSN, yaitu Kewajiban Pemberi Kerja, Prinsip Jaminan Kesehatan, Manfaat dan Fasilitas Kesehatan, Pengendalian Moral Hazard, serta Tarif dan Iuran. Adapun pasal 425 berisi tentang perubahan sebagian Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang meliputi kelembagaan BPJS, kewenangan, tugas BPJS, Direksi, dan Dewas, serta penetapan dan pemberhentian.

Pada kesempatan ini, pakar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof. Hasbullah Thabranny menyampaikan pandangan tentang posisi organisasi BPJS. Perlu penjelasan mengenai hal ini supaya tidak menimbulkan miss persepsi. Badan hukum BPJSK  tetap badan hukum publik, secara mandatoris tetap dibawah presiden bukan di bawah Kementerian Kesehatan seperti rumah sakit vertikal.

Menurut Prof. Hasbullah, JKN adalah salah satu subsistem dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dalam hal ini antara BPJS Kesehatan dengan Kemenkes adalah sifatnya koordinasi.

Prof. Hasbullah mengusulkan perlu ada pengaturan perijinan yang berskala nasional terkait perizinan RS, klinik, praktek dokter termasuk RS terapung yang memenuhi hak-hak penduduk di wilayah terpencil namun tidak dijamin oleh JKN, baik karena permasalahan klausul maupun perizinan yang belum jelas.

Diah Puspandari pakar dari Universitas Gajah Mada mengatakan dalam regulasi harus diatur bagaimana Kemenkes bisa menyediakan fasilitas kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar. Perlu dijelaskan juga bagaimana mekanisme kompensasi yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan jika fasilitas kesehatan di suatu wilayah belum tersedia dan memenuhi syarat.

“Perlu didefinisikan dengan jelas, siapa saja penyelenggara jaminan kesehatan lainnya,” usul Diah. Hal ini terkait dengan BPJS Kesehatan bisa bekerjasama dengan penyelenggara jaminan kesehatan lainnya. Salah satunya dengan asuransi komersial.

Prof. Laksono mengatakan penanganan fraud atau kecurangan belum diatur dalam RUU kesehatan ini. “Apakah kecurangan itu akan di atur juga atau diserahkan ke UU KUHP,” ungkapnya. Selain itu, siapa yang akan menjadi inisiasi untuk pelaporan fraud ini sebagai bagian dari pengawasan mutu.

Prof. Ascobat Gani dari FKM UI menjelaskan dana JKN adalah dana amanah rakyat termasuk didalamnya adalah PBI (trust fund) sehingga tidak bisa kompartemenisasi. Yang dilakukan saat ini adalah pool of fund. Pengelola dana amanah harus bertanggungjawab kepada peserta dalam hal ini rakyat indonesia yang diwakili presiden.

Sisi penting dalam JKN yakni supply side dan demand side. Supply side itu adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah mempertanggungjawabkan akses dan mutu pelayanan dan sisi supply side lainnya kepada presiden.

Menurut Prof. Ascobat terdapat inkonsistensi pada pasal 23 ayat 8 dengan ayat 6. Poin (6) Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik sejumlah peserta, BPJS wajib memberikan kompensasi. Sementara di poin (8) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas tersedianya fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medik masyarakatnya. Diusulkan untuk pasal 6 dirubah yang memberi kompensasi adalah pemerintah bukan BPJS Kesehatan.

RUU Kesehatan menitikberatkan pada upaya kesehatan perorangan (UKP). Upaya kesehatan masyarakat (UKM) sangat sedikit diatur. Untuk itu, dalam RUU kesehatan ini harus dibuat definisi operasional yang jelas terkait UKM dan UKP. Funding untuk UKM ini juga masih sangat minim. Harus ada penegasan alokasi untuk UKM sesuai dengan target-target yang akan dicapai dalam program. 

(Penulis Dian Widiati/Fachrudin Ali)

Penguatan Regulasi Untuk Perbaikan Kualitas Teknologi Kesehatan

Jakarta, – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) menyelenggarakan Public Hearing RUU Kesehatan untuk mendorong diskusi publik. Pertemuan ini diharapkan mendapatkan pandangan dari publik terhadap RUU Kesehatan. Demikian disampaikan Kepala Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan BKPK Kemenkes RI Bonanza Perwira Taihitu pada Public Hearing Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan, Jumat (17/3) di Jakarta.

Pada public hearing kali ini, Bonanza memaparkan Bab IX dari RUU Kesehatan mengenai teknologi kesehatan. Bab XI terdiri dari 10 pasal yang diusulkan yaitu pasal 356 hingga 365.

Pada kesempatan ini drh. Suli dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) memberikan masukan. Ia mengatakan adanya intersection antara penggunaan telekomunikasi di bidang medis pada kesehatan manusia dan kesehatan hewan. “Perlu ada pendalaman dari beberapa pasal yang ada, khususnya pada isu teknologi kesehatan ini. Supaya dapat dielaborasi kembali dan mungkin ada beberapa perubahan yang bisa dipertimbangkan,” ujarnya.

Selain itu, Suli juga mengatakan pada pasal 357 disebutkan penggunaan teknologi kesehatan untuk penelitian hewan, yang berkaitan dengan kelestarian hewan. “Pada peraturan perundang-undangan lainnya telah diatur mengenai animal welfare atau kesejahteraan hewan terkait penggunaan hewan sebagai sarana penelitian. Baik penelitian untuk kebutuhan pada hewan itu maupun pada manusia,” terangnya. Suli menyarankan perlu dimasukkan terkait kesejahteraan hewan pada Pasal 357 agar lebih jelas.

Sementara itu Yudi Amiarno dari Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) menyarankan agar pada RUU Kesehatan ini disebutkan bahwa setiap alat kesehatan yang digunakan pada fasilitas kesehatan harus terstandar. Yudi juga mempertanyakan dalam RUU Kesehatan ini mengenai tipe rumah sakit apa saja yang diperbolehkan dalam melaksanakan pengambilan dan penyimpanan spesimen.

Selanjutnya Inge Kusuma dari International Pharmaceutical Manufacturers Group of Indonesia memberikan masukan terkait perjanjian alih material uji klinik di Indonesia. Pada pasal 361, khususnya pada ayat 2 huruf a disebutkan apabila pemeriksaan spesimen termasuk genomik belum dapat dilakukan didalam negeri. “Menurut proyeksi dari institusi yang melakukan audit di beberapa negara, uji klinis di Indonesia saat ini sekitar 4% dari negara di ASEAN, jadi paling rendah. Sedangkan yang paling tinggi saat ini Singapore, Malaysia, Thailand, Philippine, dan Vietnam,” jelasnya.

Inge mengatakan pada tahun lalu (2022) hanya ada 1 uji klinis yang dilakukan. Kemungkinan 5-10 tahun yang lalu ada berpuluh-puluh. Hal ini disebabkan antara lain kendala pada perjanjian alih material. Pemeriksaan specimen, termasuk genomic belum dapat dilakukan di dalam negeri, sehingga spesimen tersebut boleh dikirimkan. “Terutama pada obat-obat inovatif, di luar negeri hanya ada 1-2 centre, jadi memang harus di kirim ke luar negeri,” jelasnya.

Inge menambahkan, mungkin ada tes di Indonesia, tapi untuk memenuhi uji standar klinis internasional, sampelnya harus divalidasi di laboratorium sentral.

“Jadi yang kami minta adalah penguatan regulasi, permohonan persetujuan pelaksanaan uji klinis global yang jelas dan transparan,” tegasnya. Ia menyampaikan bahwa sebetulnya di Indonesia sudah diatur di Permenkes Nomor 85 tahun 2020. Namun menurutnya hal ini menyebabkan birokrasi menjadi sangat panjang.

“Itu yang menyebabkan perusahaan global yang berbasis riset memutuskan tidak melakukan uji klinis skala global di Indonesia, sangat disayangkan, karena keluaran yang diharapkan jumlah uji klinis global di Indonesia semakin banyak,” jelasnya. (Penulis Faza Wulandari)

Kemenkes Inventarisasi Masukan Publik Untuk RUU Kesehatan

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) Syarifah Liza Munira menginventarisasi sejumlah daftar masukan terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari para stakeholders pada Kamis (16/3) di Jakarta terkait Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembahasan aspirasi publik ini dilakukan melalui kegiatan Public Hearing yang dilaksanakan sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna. Acara berlangsung secara hybrid.

Dalam kegiatan ini Liza berharap mendapat masukan ataupun input sebaik-baiknya dan spesifik mengenai draf RUU Kesehatan. Hal itu agar regulasi yang menjadi inisiatif DPR ini dapat dipahami dan dikritisi bersama untuk menjadi masukan yang akan disampaikan pemerintah kepada DPR.

Lebih lanjut, Liza menerangkan RUU Kesehatan mencabut sembilan undang-undang dan mengubah empat undang-undang yang ada. Dalam proses pembuatannya melibatkan dan mengharmonisasikan dengan undang-undang lainnya yang terkait.

“Kita perhatikan undang-undang kesehatan yang ada dari tahun 2009 sebelum BPJS melaksanakan JKN di tahun 2014 dan setelah berjalannya JKN melalui BPJS. Banyak peraturan dan regulasi yang diterbitkan untuk mendukung pelayanan JKN yang baik,” kata Liza.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof. Ascobat Gani menyampaikan pandangannya terkait prinsip-prinsip pertanggungjawaban pendanaan kesehatan yang ada di dalam draf RUU Kesehatan.

Prof. Ascobat menyampaikan menurut Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dana jaminan sosial dibuat dalam prinsip social insurance yaitu trust fund atau dana amanah karena sifat JKN kompulsif atau bersifat wajib.

“Sifat JKN ini kompulsif, wajib bagi seluruh masyarakat. Bagi peserta miskin yang tidak sanggup membayar premi, maka dibayarkan pemerintah. Dana yang telah dibayarkan menjadi milik peserta dan dipertanggungjawabkan kepada presiden sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyat,” ungkap Prof. Ascobat.

Namun, kata Prof. Ascobat, JKN ini bukan hanya dilihat dari sisi uang, tetapi juga sisi suplai. Oleh karena itu, Prof. Ascobat menyarankan pihak yang bertanggung jawab terhadap ketersediaan pelayanan itu adalah pemerintah pusat dan daerah yang harus dipertanggungjawabkan kepada presiden.

Menurutnya, substansi tanggung jawab Kementerian Kesehatan dan BPJS itu berbeda. Namun, diantara keduanya ada yang bersifat interface atau bersama-sama, seperti besaran iuran dan standar dari tenaga kesehatan.

“Ada wilayah yang dipertanggungjawabkan bersama-sama kepada presiden. Jadi, ada muncul eksklusif responsibility, ada interface. Sehingga jelas apa yang dipertanggungjawabkan, siapa yang bertanggung jawab, kepada siapa dipertanggungjawabkan,” jelas Prof. Ascobat.

BKPK masih akan terus menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat menyampaikan input langsung melalui kegiatan public hearing yang disiarkan secara langsung di youtube Kementerian Kesehatan RI atau disampaikan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/.

(Penulis Ripsidasiona/Editor Fachrudin Ali)

Lantik 64 ASN, Kepala BKPK Berpesan 3 Prinsip Penting

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) Syarifah Liza Munira melantik 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 37 pejabat fungsional di Lingkungan BKPK pada Kamis, 16 Maret 2023. Acara berlangsung secara hybrid di beberapa lokasi dan dihadiri beberapa eselon 2 di lingkungan BKPK Kemenkes.

Dalam sambutannya, Liza menyampaikan bahwa pelantikan hari ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014 pasal 66 ayat 1.

“Saat ini Kementerian Kesehatan sedang berupaya melakukan proses transformasi sistem kesehatan yang berfokus pada enam pilar serta transformasi internal kelembagaan. Keenam pilar itu adalah kerangka besar yang akan dikejar hingga tahun 2024. Dan Bapak/Ibu semua akan menjadi bagian dari itu” tutur Liza.

Lebih lanjut Liza menjelaskan bahwa melalui transformasi kelembagaan, dituntut adanya perubahan struktur organisasi, serta kebijakan termasuk kebutuhan dan peran pejabat fungsional di BKPK. Perubahan struktur dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan organisasi yang agile, fleksibel, dan profesional.

Dalam bekerja, Liza berpesan bahwa ada tiga prinsip penting yang harus dipegang agar dapat menjalankan pekerjaan dengan sempurna yakni kerja ikhlas, memegang Integritas, dan menambah pengetahuan. “Sesungguhnya jika tiga prinsip itu tidak dipegang dengan baik, maka pekerjaan tidak akan sempurna. Jika kerja ikhlas, memegang integritas namun tidka menambah pengetahuan maka tentu kemajuan sulit dicapai. Kita kerja ikhlas, menambah pengetahuan namun tidak punya integritas tentu kita banyak masalah. Kita punya integritas, menambah pengetahuan namun tidak bekerja dengan ikhlas, tentu sulit akan bahagia dan mencapai hasil pekerjaan dengan baik” imbuh Liza.

Jabatan fungsional merupakan jabatan dengan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Liza berharap pejabat fungsional yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan keahliannya untuk menghasilkan kinerja yang terbaik.

Berikut daftar nama pejabat fungsional yang dilantik dan diambil sumpah:

  1. Indah Sulistyowati, S.Si sebagai Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan         
  2. M. Ezza Azmi Fuadiyah, MKM sebagai Perencana Ahli Pertama pada Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran   
  3. Iwan Supriyadi, MPH sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda pada Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan
  4. Mimi Sumiarsih, SKM, MKM sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda  pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
  5. Andri Wahyu Prasetyo, S.Sos., M.Si sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Banjarnegara
  6. Deasy Triarini, S.I.A sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama pada Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan     
  7. Tamara Indah Widiyatmoko sebagai Pranata Keuangan APBN Terampil pada Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan 
  8. Ni Made Sekar Ayu Kinari  sebagai Pranata Keuangan APBN Terampil pada  Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
  9. Gottfried Christophorus Prasetyadi Nugroho, S.Kom. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama pada Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan       
  10. Valida Ulfa Septiana, S.Stat. sebagai Statistisi Ahli Pertama pada Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan      
  11. Bima Adellano Sivananda Prichantiyo, S.M. sebagai Perencana Ahli Pertama pada Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan      
  12. Afidati Milati Priana, S.Si., M.Sc. sebagai Peneliti Ahli Pertama pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Magelang       
  13. Wahyunita Fauzi Cahyanti sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Magelang       
  14. Fadiah Asyjarina Nasrowi sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran   
  15. Chairiyani Irham sebagai Pranata Keuangan APBN Terampil pada Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan 
  16. Chyka Viona Aldevira sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran          
  17. Jimmy Aria Sahputra sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Tanah Bumbu      
  18. Rachel Novelia, S.Ak. sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama pada Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan   
  19. Markus Evan Anggia sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan  
  20. Dika Dwiyana sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan  
  21. Tria Ayu Astari sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan  
  22. Muhammad Fadli sebagai  Pranata Komputer Terampil pada Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan   
  23. Zulfa Kharismatika sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Magelang    
  24. Anna Susanti, S.Si. sebagai Statistisi Ahli Pertama pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Banjarnegara          
  25. Irna Ali sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Tanah Bumbu         
  26. Farhan Fadillah, S.Tr.Kes sebagai Perekayasa Ahli Pertama  pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Tanah Bumbu
  27. Annisa Alwasi’a, S.Stat sebagai Statistisi Ahli Pertama pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Papua        
  28. Mochamad Arif sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran          
  29. Dion Sitanggang, S.A.B. sebagai  Analis Anggaran Ahli Pertama pada Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan 
  30. Nico Hartandi sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan  
  31. Berkah Fitrian Hendiarto, Amd.KL sebagai Teknisi Litkayasa Terampil pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Baturaja   
  32. Alpeus Manihuruk sebagai Peneliti Ahli Pertama pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Baturaja       
  33. Widya Suryaningsih sebagai Administrator Kesehatan  Ahli Muda pada Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan 
  34. Ferdinan, SE, MM sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda pada Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Baturaja   
  35. Rulina Novianti, S.Si sebagai Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
  36. Andri Kusuma, SE., M.M sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda pada Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan     
  37. Dadan Ramdlan, SE sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda pada Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran        

Sedangkan PNS yang diambil sumpah adalah sebagai berikut:

  1. Tamara Indah Widiyatmoko, Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan
  2. Ni Made Sekar Ayu Kinari, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
  3. Gottfried Christophorus Prasetyadi Nugroho, S.Kom., Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
  4. Valida Ulfa Septiana, S.Stat., Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
  5. Bima Adellano Sivananda Prichantiyo, S.M., Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan
  6. Afidati Milati Priana, S.Si., M.Sc., Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Magelang
  7. Wahyunita Fauzi Cahyanti, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Magelang
  8. Fadiah Asyjarina Nasrowi, Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran
  9. Chairiyani Irham, Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
  10. Chyka Viona Aldevira, Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran
  11. Jimmy Aria Sahputra, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Tanah Bumbu
  12. Rachel Novelia, S.Ak., Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan
  13. Markus Evan Anggia, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
  14. Dika Dwiyana, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
  15. Tria Ayu Astari, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
  16. Muhammad Fadli, Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan
  17. Zulfa Kharismatika, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Magelang
  18. Anna Susanti, S.Si., Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas I Banjarnegara
  19. Irna Ali, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Tanah Bumbu
  20. Farhan Fadillah, S.Tr.Kes, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Tanah Bumbu
  21. Annisa Alwasi’a, S.Stat, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Papua
  22. Mochamad Arif, Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Pangandaran
  23. Dion Sitanggang, S.A.B., Sekretariat Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
  24. Nico Hartandi, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan
  25. Berkah Fitrian Hendiarto, Amd.KL, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Baturaja
  26. Alpeus Manihuruk, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kelas II Baturaja
  27. Bunga Ramadani, S.I.P., Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan

(Penulis berita: Nisa Fitriyani)

Pemerintah Dorong Kemajuan Teknologi Lewat RUU Kesehatan

Jakarta– Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan telah ditetapkan oleh DPR dalam Program Legislasi Nasional sebagai prioritas tahun 2023. Presiden Joko Widodo telah menunjuk wakil pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk menginventarisasi penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) dengan melibatkan aspirasi masyarakat.

Sebagai langkah dalam penyusunan DIM, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan kembali melaksanakan Public Hearing pada Rabu (15/3) di Jakarta secara hybrid dengan membahas RUU Kesehatan Bab XI pasal 356-365 dengan topik Teknologi Kesehatan.

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) Syarifah Liza Munira dalam pembukaannya mengatakan BKPK mencatat semua masukan yang disampaikan oleh stakeholders.

“Hari ini kita akan melihat lebih dalam untuk mendapatkan masukan dari Bab XI mengenai teknologi kesehatan. Kami mengharapkan sekali peserta yang hadir dapat memberikan masukan untuk dimasukkan ke dalam pembahasan DIM bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait,” ungkap Liza.

Terkait regulasi teknologi kesehatan, Liza mengungkapkan seluruh masyarakat tentu berharap agar obat, vaksin, dan alat kesehatan ini maju secara teknologi dan terjamin keamanannya.

“Kami mencatat beberapa masukan yang disampaikan, agar regulasi yang dibuat tidak menghambat reformasi kesehatan, kapasitas teknologi di Indonesia bisa semakin maju, dan terjadi harmonisasi antar para pakar/ahli agar regulasi dapat mendorong kemajuan teknologi kesehatan”, terang Liza.

Kepala Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan BKPK Kemenkes Bonanza Perwira Taihitu mengatakan bab teknologi kesehatan dalam RUU Kesehatan mengatur tentang teknologi kesehatan yang dimanfaatkan bagi kesehatan.

Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.

“Beberapa hal lain yang diusulkan pada RUU Kesehatan adalah teknologi kesehatan diselenggarakan, diteliti, diproduksi, diedarkan, dan/atau dimanfaatkan bagi kesehatan”, ujar Bona.

Dalam mengembangkan teknologi kesehatan, Bona mengungkapkan dapat dilakukan penelitian dalam laboratorium yang dilakukan terhadap manusia dan/atau hewan. Penelitian tersebut harus memiliki protokol yang jelas dan izin dari pihak yang berwenang. Selain itu, harus memerhatikan manfaat, keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan hidup.

Lebih lanjut Bona menyampaikan penelitian kesehatan yang dilakukan terhadap manusia harus mendapat persetujuan dari subjek penelitan dan menghormati hak-hak subjek penelitian, termasuk menjamin tidak merugikan manusia yang dijadikan subjek penelitian.

“Terkait penelitian mengenai hewan, harus dijamin untuk kelestarian hewan dan mencegah dampak buruk yang tidak langsung bagi kesehatan manusia”, imbuh Bona.

Kemudian Bona mengatakan setiap penelitan dan pengembangan teknologi kesehatan harus mempertimbangkan potensi risiko dan manfaat terhadap kesehatan masyarakat dimana ketentuan lebih lanjut dilaksanakan sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan.

Pertemuan ini melibatkan Para Pakar, Guru Besar, Profesor Riset, Institusi Pendidikan Tinggi, Organisasi Profesi, Asosiasi terkait Kesehatan, dan Industri Teknologi Kesehatan dan Bioteknologi. (Penulis Ripsidasiona)

Kebutuhan Regulasi Untuk Menjamin Layanan Kesehatan Yang Baik 

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) Syarifah Liza Munira mengatakan pemerintah mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI). Hal itu sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.  

“Ada beberapa landasan yang menaungi perlunya dibuat RUU Kesehatan. Tentunya, kalau kita lihat amanat dari Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 28 disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Kemudian dalam pasal 34 disebutkan negara harus hadir dan memberikan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Liza pada pertemuan Public Hearing RUU Kesehatan dengan sub topik Mandatory Spending yang diselenggarakan BKPK pada Selasa (14/3) di Jakarta. 

Dalam mewujudkan kehadiran negara, Liza menyampaikan Kementerian Kesehatan melakukan transformasi kesehatan yang mencakup enam pilar transformasi. Salah satunya transformasi pembiayaan kesehatan.  

Liza mengungkapkan untuk memastikan pembiayaan kesehatan dapat terjamin dan terlaksana dengan baik serta memberikan akses, kualitas, dan keberlanjutan dibutuhkan dukungan regulasi untuk mewujudkan layanan kesehatan yang baik melalui pembiayaan yang baik bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Lebih lanjut Liza mengatakan RUU Kesehatan ini mengambil metode Omnibus Law. Metode tersebut menyinkronkan regulasi yang sudah ada. RUU Kesehatan mencabut sembilan undang-undang dan mengubah empat undang-undang yang ada.  

Diungkapkan Liza, dalam proses pembuatan RUU Kesehatan Presiden Joko Widodo menugaskan kepada kementerian/lembaga untuk menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) dengan melibatkan partisipasi publik. 

“Presiden menugaskan kepada K/L untuk menyusun daftar inventarisasi masalah dan diharapkan ada partisipasi publik. Itu dilaksanakan melalui beberapa proses, salah satunya public hearing yang kita lakukan hari ini untuk mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya dari semua stakeholders terkait,” terang Liza. 

Draf RUU Kesehatan terdiri dari 20 Bab dan 478 Pasal. Pada hari pertama di sesi kedua kegiatan Public Hearing BKPK, dipaparkan subtopik Mandatory Spending Kesehatan yang terdapat pada Bab ke-13, khususnya di pasal 416-422.  

“Dari beberapa yang memberikan komentar tadi, masukannya senada mengenai pentingnya kualitas mandatory spending untuk peningkatan SDM dan layanan yang diberikan. Karena seperti yang disampaikan Pak Fernando dari Kemendagri, berdasarkan data tahun lalu mayoritasnya (anggaran kesehatan) adalah belanja modal,” imbuh Liza. 

Selain itu, Liza menuturkan dari masukan yang diterima secara umum stakeholders menyampaikan agar dapat memerhatikan atau memastikan kualitas mandatory spending dengan melakukan performance-based budgeting atau berbasis kinerja. Ini dilakukan dengan tata cara yang diatur dalam regulasi Permenkes atau turunan dari undang-undang agar bisa memberikan layanan yang baik untuk masyarakat.(Ripsidasiona) 

BKPK Kemenkes Libatkan Partisipasi Publik untuk RUU Kesehatan

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) memulai kegiatan Public Hearing Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan untuk menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) dengan mengajak berbagai pihak untuk berpartisipasi. Kegiatan diawali dengan pembahasan topik Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kita bisa melihat bahwa paritisipasi publik dilakukan untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat, baik itu sesama mitra pembangunan pemerintah, asosiasi profesi, maupun organisasi masyarakat lainnya”, ujar Kepala BKPK Syarifah Liza Munira saat membuka kegiatan public hearing BKPK di Jakarta, Selasa (14/3).

Liza mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation). Pihak yang boleh memberikan partisipasi publik, dijelaskan Liza, adalah masyarakat yang terdampak secara langsung dan juga pihak yang mempunyai kepentingan terhadap pasal-pasal yang ada di dalam RUU Kesehatan.

Kementerian Kesehatan telah menyediakan tautan yang dapat diakses oleh masyarakat umum melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/. Liza menyampaikan informasi terkait RUU ini dibuat mudah diakses agar masyarakat dapat memahami dan membaca isi RUU, serta memberikan masukan kepada pemerintah untuk perbaikan RUU Kesehatan.

“Mengenai masukan tertulis, kami tentu sangat apresiasi sekali dan menunggu ini. Masukan yang disampaikan melalui link tadi dapat disampaikan secara cepat sampai dengan waktunya pembahasan RUU dengan DPR. Jadi, bukan terbatas untuk hari ini ataupun minggu ini, tapi tentu secepatnya kami bisa mendapatkan masukan tertulis itu akan lebih baik”, ujar Liza.

Draft RUU Kesehatan terdiri dari atas 20 bab dan 478 pasal. Secara umum, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan BKPK Yuli Farianti menyampaikan gambaran isi dari RUU Kesehatan pada pasal terkait pengaturan tata kelola JKN. Dimulai dari pasal 423 yang menyebutkan klausal dalam rangka penguatan akses dan mutu pelayanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program JKN. Pasal ini memberikan kepastian dan kemudahan tersebut dengan cara pembinaan, pengawasan, pengendalian, dalam program JKN dimana UU ini mengubah, menghapus, dan atau menetapkan beberapa pengaturan baru.

“Jadi, di dalam ini hanya memperlihatkan justifikasi adanya perubahan dalam UU No.40 tahun 2024 dan UU No.24 Tahun 2011”, terang Yuli.

Terkait kelembagaan BPJS, Yuli menjelaskan di dalam RUU Kesehatan menyebutkan BPJS Kesehatan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BPJS memiliki kewenangan penambahan ketentuan penghentian kerja sama dengan fasilitas kesehatan karena dugaan pelanggaran harus dikoordinasikan dengan Menteri Kesehatan.

Yuli juga memaparkan beberapa poin umum terkait kewajiban BPJS. Diantaranya BPJS berkewajiban untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai satu-satunya identitas peserta, menghubungkan sistem informasi yang dikelolanya dengan sistem informasi yang mengintegrasikan seluruh pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, melakukan koordinasi mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dengan kementerian/lembaga terkait, dan membayarkan manfaat pelayanan kesehatan peserta tanpa pembatasan/kuota yang mencakup seluruh pengobatan/ tindakan yang diperlukan peserta.

Kegiatan public hearing BKPK masih akan berlanjut hingga Sabtu (18/3) dengan melibatkan stakeholders dari berbagai kementerian/lembaga, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, asosiasi asuransi swasta, asosiasi fasilitas kesehatan, sektor swasta, akademisi, dan organisasi masyarakat. Di dalam alur proses pembuatan RUU inisiatif DPR ini, selanjutnya penyusunan DIM dilakukan juga melalui sosialisasi, diskusi, kunjungan kerja, FGD, dan melalui forum lainnya seperti media sosial dan website BKPK. (Penulis Ripsidasiona)

Kemenkes RI dan Perwakilan Zimbabwe Bahas MoU Bidang Kesehatan

Jakarta– Duta Besar RI untuk Zimbabwe, Dewa Made Juniarta Sastrawan beserta Kepala Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Pusjak KGTK BKPK Kemenkes), Bonanza P Taihitu  menyambut Delegasi Zimbabwe yang berkunjung ke Pusjak KGTK BKPK Kemenkes RI.

Kunjungan Delegasi Zimbabwe dilakukan pada 10 Maret 2023 dalam rangka penjajakan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Zimbabwe. Dalam kesempatan tersebut disampaikan penjelasan umum mengenai pengelolaan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia dan dilanjutkan kunjungan ke Puskesmas.

Kepala Pusjak KGTK BKPK Kemenkes RI saat memberikan sambutan berharap hal ini dapat meningkatkan kerja sama penelitian dan pengembangan farmasi dan alat kesehatan yang telah menjadi salah satu bidang prioritas kerja sama ilmiah, teknologi dan inovatif antara Indonesia dan Zimbabwe. Kerja sama ini akan membantu untuk mempromosikan peningkatan kapasitas, kemampuan pengembangan serta untuk memperkuat ketahanan kerja sama kedua negara.

“Pertemuan kita hari ini sangat baik karena dapat membangun jejaring sekaligus mendengarkan hal-hal penting yang ingin disampaikan oleh delegasi dari Zimbabwe, terutama terkait pengembangan kefarmasian dan Alat Kesehatan,” ujar Bona.

Dr Maxwell Mareza Hove Direktur Kuratif Kemenkes Zimbabwe mengatakan, saat ini Zimbabwe melakukan penjajakan kerjasama Kesehatan terkait JKN dan Vaksin. “Kami ingin melakukan penjajakan dan koordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk kerjasama di masa mendatang,” ujar Maxwell.

Melalui pertemuan ini, Kemenkes memfasilitasi Institusi terkait untuk bertemu dan berkoordinasi langsung dengan Delegasi Zimbabwe. Kementerian Kesehatan RI menginisiasi penyelenggaraan pertemuan diantaranya kunjungan lapangan ke Puskesmas Johor Baru dalam implemetasi JKN. (Penulis Sigit Purwonugroho/Editor Fachrudin Ali)

Pentingnya Vaksinasi Untuk Tingkatkan Titer Antibodi

Bandung– Data hasil sero survey tahun 2023 menunjukkan kelompok masyarakat yang sudah booster kadar titer antibodinya paling tinggi. Hal ini berarti kekebalan orang yang sudah booster lebih tinggi dibanding yang belum melakukan vaksin Covid-19 atau baru sekali vaksin.

Demikian disampaikan Pandu Riono salah satu tim pakar sero survey dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) pada acara  Diseminasi Hasil Sero Survei Antibodi Sars-Cov-2 berbasis Komunitas Tahap 3 yang diadakan di Bandung pada 2 – 4 Maret 2023.

“Vaksin meningkatkan imunitas, imunitas menekan resiko mengalami kejadian tidak diinginkan atau meninggal dunia. Hasil sero survey berhasil memperkuat kepercayaan diri kita bahwa kita sudah mengendalikan pandemi dengan baik, dan itu bukan berkat pemerintah saja, tetapi berkat kerjasama semua pihak, khususnya masyarakat yang mau divaksinasi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dina Sinthya Pamela Direktur Pengelolaan Pelayanan Kefarmasian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan saat ini tengah menggiatkan kembali program vaksinasi Covid-19. Kemenkes telah mengajukan permohonan untuk pengadaan vaksin dan sudah berkoordinasi dg KPC PEN, Kemenko Perekonomian, dan Kemenkeu untuk pengadaan vaksin.

“Kedepan kita akan menata ulang agar tidak begitu banyak jenis vaksin yang digunakan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat karena vaksin A harus dicocokkan dengan vaksin B,” ungkap Dina.

Tahun lalu menurut Dina Kemenkes memiliki berbagai jenis vaksin. Sebagian besar hibah internasional sehingga jenisnya bermacam-macam. Tahun ini mengutamakan vaksin dalam negeri dan menghentikan penerimaan hibah. Untuk saat ini concern ke pembelian dengan menentukan jenis vaksin sesuai kebutuhan sasaran.

Lebih lanjut Dina menjelaskan adanya upaya untuk meningkatkan ketahanan atau kemandirian di bidang farmasi secara nasional, penggunaan vaksin juga akan lebih diprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

“Vaksin untuk balita (6 bln – 5 thn) juga akan kita siapkan’” tambah Dina. Ini sejalan dengan kebijakan program vaksinasi Kemenkes.

Senada dengan pernyataan Dina Sinthya Pamela, Lulu Ariyantheny Dewi dari Direktorat Pengelolaan Imunisasi Kemenkes yang hadir secara daring menyatakan Strategi Kemenkes dalam pengendalian Covid 19 adalah mendorong vaksinasi booster baik yang dilakukan pertama ataupun kedua, dan juga memanfaatkan vaksin produksi dalam negeri.

“Masyarakat perlu dihimbau untuk melengkapi vaksinasi Covid-19, baik primer maupun booster. Selain itu kita juga harus memastikan ketersediaan stok vaksin COVID-19 dengan mengutamakan vaksin dalam negeri dan menambah indikasi pasologi vaksin produksi dalam negeri untuk anak, remaja dan booster heterolog,” jelas Lulu.

WHO telah menyatakan bahwa booster kedua bermanfaat bagi kalangan lanjut usia, ibu hamil, tenaga kesehatan, orang-orang dengan sistem imunitas yang lemah dan orang-orang yang beresiko tinggi.

Acara Diseminasi ini diikuti sepuluh Kepala Dinas Provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Hadir beberapa Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dari sepuluh provinsi tersebut serta perwakilan tim sero survei dari Dinas Kesehatan Kab/Kota.(Penulis Kurniatun Karomah/Editor Fachrudin Ali)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe