web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 66

FACT SHEET : Kejadian Hepatitis Yang Belum Diketahui Etiologi Nya

RANGKUMAN ETIOLOGI :

Hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya ini dapat diamati berdasarkan gejala yang timbuk yakni, mual, muntah akut, diare akut, malaise/letargi, kehilangan nafsu makan, demam, nyeri bagian perut, arthralgia/myalgia, gatal, kuning pada sklera mata dan kulit, air kencing seperti teh, perubahan warna feses (pucat), dan sesak nafas. Gejala klinis pada kasus yang teridentifikasi adalah hepatitis akut dengan peningkatan enzim hati, sindrom ikterus akut, dan gejala gastrointestinal (nyeri perut, diare, dan muntah). Sebagian besar kasus tidak ditemukan gejala demam.

Tes laboratorium di luar negeri telah dilakukan dan virus hepatitis tipe A, B, C, D dan E tidak ditemukan sebagai penyebab penyakit.

Dugaan kuat mengarah pada patogen terkait adenovirus, seiring dengan  deteksi sampel positif pada kasus disfungsi hati berat (hepatitis akut). Dari 163 kasus di Inggris, 126 di antaranya diikutkan pengujian adenovirus dan 91 kasus terdeteksi positif (72%). Laporan lain menyatakan, adenovirus terdeteksi pada 74 kasus di luar negeri setelah uji molekuler, diidentifikasi sebagai F Tipe 41. SARS-COV-2 ditemukan pada 20 kasus, sedangkan 19 kasus dinyatakan koinfeksi SARS-COV-2 dan Adenovirus. Kasus tersebut terjadi pada anak usia 1 bulan sampai 16 tahun. Tujuh belas anak di antaranya (10 persen) membutuhkan transplantasi hati dan satu anak dilaporkan meninggal.

Adenovirus terdeteksi paling banyak terdapat dalam darah utuh (whole blood), sehingga hasil negatif palsu kemungkinan bisa terjadi pada pengujian sampel pada tinja, serum, atau plasma saja. Dugaan adanya asosiasi infeksi SARS-Cov-2 dengan manifestasi hepatitis akut kurang kuat, karena hanya ditunjukkan sebanyak 24 kasus COVID-19 dari 132 penderita (18%). Dugaan kearah patogen lain, sangat lemah dan kurang signifikan. Patogen lain yang turut diobservasi sejak akhir 2021 pada kelompok anak di bawah 10  tahun di United Kingdom (UK)  antara lain norovirus, rotavirus, enterovirus, rhinovirus, dan human metapneumovirus.(1)

Meskipun belum terbukti setegas adenovirus, kajian asosiasi infeksi COVID-19 terhadap kejadian hepatitis akut di dunia tetap dilakukan. Infeksi SARS-CoV-2 diketahui kerap mempengaruhi fungsi kerja hati yang ditandai dengan adanya peningkatan kadar aminotransferase serum. Akan tetapi, jarang terjadi keparahan kerusakan  hati. Kejadian ini umumnya terjadi pada pasien dengan riwayat penyakit hati kronis, penyakit sistemik berat, dan disfungsi multiorgan. Hanya ada 2 kasus kerusakan hati berat yang terkait dengan infeksi COVID-19 yang diketahui.  Salah satunya adalah kasus anak yang mengarah pada diagnosis hepatitis autoimun tipe 2 (AIH).

Etiologi disfungsi hati akut terkait COVID-19 ini diduga berdasarkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan respon inflamasi pada saat sistem imun bekerja.  AIH sendiri diketahui terjadi sebagai hasil interaksi kompleks antara faktor genetik, imunologi, faktor lingkungan semisal infeksi bakteri atau virus pemicu penyakit.  Belakangan, SARS CoV-2 erat dikaitkan dengan sejumlah perkembangan penyakit autoimun pada orang dewasa termasuk AIH dan diabetes tipe 1. (2)

Data COVID-19 pada anak usia kurang dari 10 tahun dalam rentang Oktober 2020-April 2022  di UK memperlihatkan peningkatan kejadian kasus ko-infeksi adenovirus-SARS-CoV-2 dan infeksi sekunder paska COVID-19. Deteksi patogen meningkat antara Jan-Mei 2022 dengan jenis koinfeksi terbanyak yaitu rhinovirus atau enterovirus, SARS-CoV-2,  dan  virus syncytial pernafasan. Hal ini duduga terkait kecenderungan infeksi virus pernafasan  terkait musim dan tingkat infeksi komunitas COVID-19 yang tengah tinggi. (1)

Laporan kasus:

Osborne, dkk melaporkan seorang anak perempuan usia 3 tahun, tidak obese, melakukan kunjungan dengan keluhan kelelahan dan penyakit kuning paska 3 minggu dari penegakan diagnosis positif tes PCR dengan manifestasi gejala COVID-19 demam ringan dan batuk.  Pasien tidak menerima obat, tidak dilakukan rawat inap, dan sembuh dalam 5 hari. Akan tetapi, 2 minggu kemudian pasien dirujuk ke unit pelayanan darurat setelah mengalami kondisi kelelahan, penyakit kuning, penurunan BAK. Berdasarkan pendalaman riwayat keluarga, tercatat  adanya diagnosis Hasihmoto’s toroiditis dan diabetes mellitus tipe 1 pada kerabat tingkat pertama.

Pemeriksaan fisik secara menyeluruh menunjukkan adanya scleral icterus, penyakit kuning (jaundice), tidak ada pembengkakan hati-limpa (hepatosplenomegali), dan kondisi mental normal. Hasil laboratorium dari unit UGD menemukan adanya peningkatan kadar alanine transsaminasi (ALT)-Aaspartate transaminase (AST),  tanda anemia hemolitik ringan dengan peningkatan laktat dehydrogenase dan haptoglobin tidak terdeteksi.  Kadar bilirubin total treukur 5,5 mg/fL, bilirubin terkonjugasi 0,9 mg/dL, International Normalized Ratio (INR) sebesar 2.0, dan level ammonia darah 46 mmol/L. Tes PCR dan IGG anti SARS Cov-2 menunjukkan hasil positif. Selain itu pasien tidak menunjukkan kriteria diagnostic sindrom inflamasi multisystem pada anak-anak dilihat dari indikator protein C-reaktif, serum, dan laju sedimentasi eritrosit yang normal. USG abdomen metode doppler memperlihatkan adanya difus heterogeny parenkim hati yang mengarah pada penyakit hepatoseluler

KONDISI DI INDONESIA

Sejak dilaporkan pertama pada tanggal 5 April tahun 2022, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menerima 10 kasus Hepatitis Akut yang tidak di ketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology). Kemudian pada 15 April 2022, WHO menyatakan kejadian ini sebagai (KLB) pada tanggal 15 April 2022. Kejadian ini terus bertambah dengan adanya laporan-laporan dari berbagai negara sehingga didapatkan jumlah kasus probable diseluruh dunia sekitar 300 kasus. Pertama kali kasus ini dilaporkan di Indonesia pada tanggal 27 April 2022.

Pada saat itu 3 kasus telah dilaporkan dan hingga tanggal 12 Mei 2022 terjadi pertambahan kasus hingga 18 laporan kasus. Delapan belas kasus ini tersebar di 5 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Jawa Timur. Kasus kematian dilaporkan terjadi di DKI Jakarta sejumlah 4 kasus,  Jawa Timur 1 orang, Kalimantan Timur 1 orang dan Sumatera Barat 1 orang. Pasien lainnya masih dalam perawatan. Berdasarkan usia, rata-rata pasien yang terkena hepatitis akut berusia 1-6 tahun.

Kemenkes RI melalui Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aetiology). Berdasarkan Surat Edaran ini, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit dituntut untuk berperan aktif memantau dan melaporkan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya pada Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Gejala khas yang diperlukan pemantauan adalah kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak. Selain itu, instansi terkati juga diharapkan dapat memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat sebagai bentuk upaya pencegahan melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor juga perlu dibangun dan diperkuat. Kementerian Kesehatan juga melakukan beberapa upaya lain seperti melakukan pemantauan informasi global dan regional melalui portal informasi resmi WHO, CDC, ECDC, dan UK government, menyiapkan komunikasi risiko bagi masyarakat, meningkatkan kewaspadaan melalui pengamatan SKDR dan deteksi dini kasus, pencatatan dan pelaporan melalui NAR, penyelidikan epidemiologi, membuat alur tata laksana klinis, serta menyusun panduan pemeriksaan laboratorium dan mekanisme rujukan spesimen ke laboratorium rujukan.

KONDISI DI LUAR NEGERI

Kejadian Hepatitis Aku yang belum diketetahui etiologi nya (HABDE) ini pertama kali dilaporkan oleh United Kingdom International Health Regulations (IHR) National Focal Point pada 5 April 2022, kepada WHO. Laporan ini merujuk pada kejadian 10 kasus hepatitis akut berat yang tidak diketahui etiologi pada anak kecil yang sebelumnya sehat (usia mulai dari 11 bulan hingga 5 tahun) di Skotlandia. Sampai saat ini, 348 kemungkinan kasus telah dilaporkan di 21 negara, dengan 26 anak-anak membutuhkan transplantasi hati.

Epidemiologi, profil laboratorium, dan informasi klinis yang tersedia terkait kasus ini tergolong masih sangat terbatas. Sampai saat ini, belum agen etiologi yang telah diidentifikasi. Pada beberapa kasus terdeteksi Adenovirus dalam sampel darah atau plasma, namun dalam jumlah viral load yang rendah.

Pada 3 Mei 2022, Autoritas Kesehatan Kerajaan Inggris telah mengidentifikasi 163 anak, berusia di bawah 16 tahun, dengan hepatitis akut dengan etiologi yang tidak diketahui. Dari kasus tersebut, 11 anak telah menerima transplantasi hati.

Kejadian di luar negara Europe Union dan Inggris Raya: per 10 Mei 2022, setidaknya ada 181 kasus hepatitis akut ditemukan pada pasien anak-anak, di seluruh dunia. Beberapa negara yang telah melaporkan  Kasus serupa adalah Argentina [8 kasus], Brasil [16 kasus], Kanada [7], Kosta Rika [2], Indonesia [15], Israel [12], Jepang [7], Panama [1], Palestina* [1 ], Serbia [1], Singapura [1], Korea Selatan [1] dan Amerika Serikat [setidaknya 109]. Jumlah total kasus yang dilaporkan di seluruh dunia adalah sekitar 450, termasuk 11 kematian yang dilaporkan dari Indonesia [5 kasus], Palestina [1], dan Amerika Serikat [5]. (3)

Key poin dalam pencegahan hepatitis yang etiologinya belum diketahui

  1. Kewaspadaan kontak dan droplet
  2. Pembersihan lingkungan
  3. Segera menanggapi dan melaporkan kelompok kasus

CARA  PENCEGAHAN 

Penularan atau transmisi kejadian hepatitis akut berdasarkan dugaan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dapat terjadi melalui fekal-oral atau saluran cerna. Dugaan sumber transmisi berdasarkan kemiripan penularan kejadian diare akibat Rotavirus dan Adenovirus. Akan tetapi dugaan penyakit ini masih perlu penyelidikan lebih lanjut hingga didapatkan kepastian sumber dan cara penularan penyakit ini. 

Saat makan dan minum: Cuci tangan dengan sabun dan air bersih minimal 20 detik saat menyiapkan makanan dan minuman. Hepatitis menyebar melalui makanan, membuat sering mencuci tangan selama persiapan makan sangat penting bagi anak-anak dan pengasuh. Jangan berbagi peralatan atau makanan, dan hindari makanan dan air yang terkontaminasi.

Di penitipan anak: Periksa apakah pusat penitipan anak Anda mempraktikkan cuci tangan yang baik, terutama dengan penggantian popok dan persiapan makanan.

Sebelum bepergian ke negara lain: Tanyakan kepada dokter anak Anda tentang risiko hepatitis dan tindakan pencegahan apa yang harus diambil. Dalam beberapa kasus, dokter anak Anda mungkin merekomendasikan vaksin hepatitis A sebelum bepergian.

Di rumah: Simpan obat dalam keadaan terkunci dan jauh dari jangkauan anak-anak, dan selalu periksa label dan petunjuk dosis sebelum memberikan obat kepada bayi atau anak.

KOMUNIKASI RISIKO

Otoritas kesehatan masyarakat harus terlibat dengan masyarakat untuk:

  1. Meningkatkan kesadaran di antara orang tua dari anak kecil tentang perlunya waspada terhadap hepatitis yang kompatibelgejala (misalnya penyakit kuning, muntah, sakit perut dan tinja pucat, dll.), dan beri tahu mereka tentang tindakan yang direkomendasikan jika mereka melihat gejala seperti itu pada anak-anak mereka. Informasi seharusnyadiberikan tentang siapa yang harus dihubungi untuk mendapatkan nasihat medis, sesuai dengan peraturan nasional/lokal. Orang tua seharusnyadiingatkan tentang pentingnya langkah-langkah kebersihan seperti mencuci tangan, dan etika pernapasan yangmembantu mengurangi penyebaran banyak virus yang sedang diselidiki sebagai penyebab potensial.
  2. Komunikasikan bahwa masih banyak yang belum diketahui tentang peristiwa ini, termasuk agen penyebab. Itu penting bahwa masyarakat disadarkan bahwa peristiwa ini menyangkut kondisi yang sangat langka, bahwa penemuan kasus terus berlanjut, dan serangkaian penyelidikan lain sedang berlangsung dalam upaya untuk mengidentifikasi agen penyebab. Bahkan jika adenovirus memainkan peran, penyakit ini tampaknya tidak memiliki ciri-ciri penyakit menular. Sebagai pengetahuan lebih tersedia, mungkin perlu bagi pihak berwenang untuk menyesuaikan saran tentang pencegahan dan pengendalian.
  3. Memantau secara sistematis media sosial dan outlet lain untuk rumor tidak berdasar atau misinformasi yang beredarseputar kemungkinan penyebab wabah dan tanggapi sesuai dengan informasi terbaru berdasarkan apa yang saat ini dikenal.

Tim Penyusun:

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan

(UAM, S, CM, ALS, MS, M)

Disclaimer:
Latar fakta ini disusun berdasarkan referensi yang dirujuk dari berbagai laporan nasional, internasional, bahan paparan pertemuan tingkat kementerian kesehatan, berita, maupun sumber-sumber lain yang relevan. Latar fakta ini akan diperbaharui mengikuti perkembangan kasus dan mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan

IPCAF sebagai Instrumen Baku Penilaian Pengendalian Penyakit Infeksi

Jakarta – Kementerian Kesehatan melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), yaitu Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SKK dan SDK) beserta Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengkaji pelaksanaan pengendalian penyakit infeksi (PPI) dengan menggunakan Instrument Infection Prevention Control Assessment Framework (IPCAF) secara nasional. Hasil kajian ini disampaikan dalam pertemuan diseminasi kajian hari Kamis, 12 Mei 2022 di Kantor BKPK Jakarta. Pertemuan diselenggarakan secara hybrid dengan memadukan pertemuan tatap muka terbatas dan daring yang dihadiri 350 rumah sakit.

Dalam sambutannya, Sekretaris BKPK, Dr. Nana Mulyana menyampaikan bahwa PPI adalah upaya yang penting dan strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit. “Ada delapan area penilaian PPI yang dilakukan oleh rumah sakit. Sebagian besar rumah sakit yang mengikuti kajian ini berada pada level lanjutan (advanced). Kami berharap kegiatan ini dapat dilakukan secara periodik sehingga dapat menjadi masukan bagi rumah sakit,” tutur Nana.

Lebih lanjut Nana menjelaskan kajian ini bermanfaat untuk mengetahui kondisi PPI di rumah sakit yang sebenarnya. Selain itu, instrumen yang digunakan, yaitu IPCAF dapat digunakan sebagai instrumen baku yang dapat digunakan oleh seluruh rumah sakit dalam melakukan self-assessment. Nana menekankan pentingnya upaya perbaikan dari hasil penilaian yang telah dilakukan. Pertemuan ini dihadiri Kepala Pusjak SKK dan SDK BKPK Dr. Wirabrata yang telah mengawal kegiatan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik.

Pada kesempatan ini, Indri Rooslamiati selaku Penanggung Jawab kajian menerangkan bahwa PPI adalah kunci dalam meminimalkan atau mengurangi penyakit infeksi, resistensi antimikroba, dan Covid-19. Lebih lanjut Indri menuturkan bahwa WHO mengeluarkan instrumen IPCAF dan mempunyai sistem penilaian skor yang dapat digunakan sebagai alat penilaian dasar pelaksanaan kegiatan PPI di fasilitas pelayanan kesehatan.

“Instrumen ini adalah instrumen standar yang telah diuji coba di 46 negara, yang meliputi 181 rumah sakit dan 324 ahli dalam bidang PPI. Hasil ujicoba instrumen ini menyatakan bahwa instrumen IPCAF ini adalah instrumen yang robust dan dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan secara global dan dapat disesuaikan dengan keadaan disetiap negara,” kata Indri.

IPCAF mempunyai delapan komponen utama yaitu; program PPI; pedoman PPI; pendidikan dan pelatihan terkait PPI; surveilans Healthcare Associated Infections (HAIs); strategi multimodal; pemantauan, audit dan umpan balik; beban kerja, kepegawaian, dan hunian tempat tidur; dan lingkungan binaan, sarana, dan prasarana.

Pada akhir penjelasannya, Indri menyampaikan bahwa pelaksanaan PPI di rumah sakit di Indonesia sudah cukup baik, terutama untuk pedoman PPI dan lingkungan, sarana, dan prasarana. Namun, masih perlu ditingkatkan pada komponen strategi multimodal, pendidikan dan pelatihan, serta surveilans HAIs. Pemerintah juga perlu memberikan perhatian lebih pada rumah sakit di wilayah timur. Output dari penelitian ini adalah instrument IPCAF yang telah diterjemahkan dan disesuaikan dengan keadaan fasilitas kesehatan di Indonesia dan tervalidasi. Diharapkan instrument ini dapat digunakan oleh rumah sakit untuk melaksanakan self-assessment sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. Indri juga mengemukakan beberapa rekomendasi dari hasil kajian ini, salah satunya memasukkan self-assesment IPCAF sebagai kegiatan tahunan rumah sakit, sehingga rumah sakit dapat melakukan evaluasi dan intervensi sesuai dengan keadaan masing-masing. (Penulis: Dian Widiati/Penyunting Fachrudin Ali)

Pasca Libur Idul Fithri 1443 H, BKPK Laksanakan Apel Pagi dan Halalbihalal

Jakarta –  “Apel pagi ini diharapkan menjadi tonggak atau awalan dari kita semuanya untuk melakukan berbagai hal yang harus kita kerjakan, kita tuntaskan, pada BKPK ini sebagaimana tugas yang kita terima”, demikian disampaikan Anung Sugihantono, Chief Expert Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) saat memberikan amanat pada kegiatan Apel Pagi dan Halalbihalal BKPK, Senin (09/05/2022).

Bertempat di lapangan upacara BKPK Jakarta, kegiatan dilaksanakan dalam rangka hari pertama melakukan aktivitas setelah cuti bersama di bulan suci Ramadhan yang dilanjutkan dengan perayaan Idul Fithri 1443 H beberapa hari yang lalu. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris BKPK, para pejabat struktural, dan pejabat fungsional maupun pelaksana di lingkungan BKPK.

Atas nama pimpinan, Anung selaku pembina Apel menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran dan kesiapan para peserta dalam mengikuti kegiatan apel pagi. Tak hanya itu, Anung juga mengucapkan selamat hari raya Idul Fithri dan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan di dalam memfasilitasi semua kepentingan, baik dalam rangka tugas dan tanggung jawab maupun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Intinya adalah kami para pimpinan ingin menyampaikan ucapan selamat Idul Fithri kepada ibu/bapak/rekan-rekan semuanya disertai dengan permohonan maaf dari kami. Apabila kami para unsur pimpinan khususnya dan saya pribadi yang bukan unsur pimpinan, namun menjadi bagian dari kegiatan rekan-rekan semuanya, dirasakan masih banyak kekurangan dan kekhilafan”, ungkap Anung.

Sebagai wujud dari hal tersebut, Anung menyampaikan jika pada saat kegiatan halalbihalal permintaan maaf  akan diawali dari para pimpinan dengan berkeliling untuk meminta maaf kepada para peserta.

“Jadi, kami yang akan meminta maaf berjalan berkeliling. Dan setelah ini, izinkanlah kami juga membawa amanah dari rekan-rekan semuanya karena ada di antara kami yang harus ikut kegiatan luring bersilaturrahmi dengan Pak Menteri”, kata Anung.

Lebih lanjut, Anung memberikan arahan kepada Sekretaris BKPK agar dapat menyampaikan salam dan kesiapan seluruh jajaran BKPK untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Di akhir amanat dalam kegiatan apel, Anung pun memberikan beberapa pesan moral kepada para peserta. “Tetap sehat, tetap semangat, dan tetap NKRI. Niat baik, kerja keras, rasional, dan ikhlas menjalankan semua amanah yang kita terima,” ujar Anung. (Ripsidasiona)

BKPK Kawal Kebijakan Pembangunan Kesehatan Lewat Media Monitoring

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akan mengawal semua kebijakan pembangunan kesehatan melalui pemanfaatan hasil pemantauan isu publik menggunakan aplikasi media monitoring. Hal ini diungkapkan Ketua Tim Kerja Hukum dan Humas BKPK, Cahaya Indriaty pada pertemuan Penyusunan Informasi Strategis Berdasarkan Hasil Pemantauan Isu Publik yang diselenggarakan Jumat (22/04) di Gedung Pelayanan Publik BKPK Jakarta.

Cahaya Indriaty mengatakan tugas BKPK menghasilkan rekomendasi kebijakan.  Salah satunya bersumber dari isu yang berkembang di masyarakat yang disampaikan melalui kanal media massa maupun media sosial.

Narasumber dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman menjelaskan bahwa isu perlu dikelola dan media monitoring merupakan bagian dari manajemen isu tersebut. Aji menekankan yang paling penting dari media monitoring adalah merespons isu yang ada untuk melakukan mitigasi terhadap perkembangan isu tersebut.

“Kita harus pandai-pandai mengidentifikasi sebuah isu, mana sebuah isu yang memang masih potensial’, jelas Aji. Selanjutnya Aji menyampaikan harus diidentifikasi kapan dan mana isu yang mulai beranjak menjadi emerging. Hal ini penting untuk dilakukan mitigasi agar tidak menjadi fase krisis. “Kita juga harus waspada ketika memang isu-isu tersebut bisa menjadi dorman”, terang Aji.

Aji mengatakan banyak isu kesehatan yang pada akhirnya menjadi dorman atau tidak aktif. Menghadapi hal ini dibutuhkan kemampuan untuk mengelola isu dan komunikasi risiko sehingga hal-hal tersebut dapat dihindari.

Aji juga menerangkan fungsi dari media monitoring adalah untuk deteksi, pencegahan, dan respons. Menurutnya, memantau semua isi pemberitaan di media massa menjadi fungsi pendeteksian dini sebelum isu beralih ke hal-hal yang lebih berat.

Tak hanya itu, pencegahannya dapat dilakukan dengan melihat perkembangan pemberitaan di media massa dan isu di media sosial. “Kita dapat mengantisipasi dengan menyiapkan tindakan-tindakan apa yang diperlukan”, tambah Aji.

Dalam hal fungsi respon, Aji menekankan apa yang dipantau dan diamati perlu ditindaklanjuti dengan mengevaluasi hasil media monitoring. Selain itu, melalui media monitoring dapat diketahui respons dan sentimen publik terhadap sebuah isu, baik positif, negatif, atau netral.

Sebagai tindak lanjut pertemuan, Cahaya menegaskan jika semua elemen di BKPK harus bergerak dalam menangani sebuah isu. Meski terjadi pro dan kontra atau pun gesekan di BKPK dalam menangani isu, tetapi penyelesaian isu tetap diprioritaskan karena penyeimbangan informasi harus segera dilakukan.

Pengelolaan isu hasil media monitoring juga akan melibatkan semua Pusat Kebijakan (Pusjak) di BKPK dengan dukungan manajemen dari sekretariat BKPK. “Siapapun kita harus selalu peka dan jeli melihat isu-isu yang terkait dengan tusi kita di Pusjak masing-masing”, ujar Cahaya.

Isu dari hasil media monitoring ini diharapkan dapat mempertajam usulan rekomendasi kebijakan dari tiap Pusjak. Rekomendasi yang dikeluarkan harus cepat dan tepat. Cahaya menekankan perlu dilakukan peninjauan ulang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan informasi dan kehumasan di BKPK serta secara simultan membahas hasil media monitoring bersama para Pusjak (Penulis Ripsidasiona/Penyunting Fachrudin Ali)

Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik

Jakarta – Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 tahun 2021 di lingkup Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) diselenggarakan Rabu 20 April 2022 di ruang aula Ars Longa, BKPK. Hadir narasumber, Muhammad Syahyan salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP).

Syahyan menjelaskan 11 (sebelas) isu perubahan dari Perki 1 tahun 2010 dan Perki 2017. Isu yang alami perubahan sebagaimana diatur di Perki Nomor 1 Tahun 2021 menurut Syahyan diantaranya kualifikasi badan publik, Struktur dan Kelembagaan PPID, Klasifikasi Informasi, Uji Konsekuensi, Penyesuaian Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dengan perkembangan Teknologi Informasi.

Selain itu ada pula Penyesuain SLIP dengan prinsip dan semangat Satu Data, Standar Prosedur Operasional SLIP, Bantuan kedinasan bagi pakai informasi, Akomodasi Kepentingan perlindungan Data Pribadi, Akomodasi Aksesibilitas Informasi bagi Penyandang Disabilitas serta yang terakhir Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam hal pertanyaan terkait proses uji konsekuensi informasi, Syahyan menjelaskan. “Uji konsekuensi dilakukan terhadap informasi yang dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Pertama, dilakukaan identifikasi informasi yang dikecualikan, analisis peraturan perundangan dengan berpedoman pada UU No 14  tahun 2008. Setelah itu dilakukan analisis konsekuensi yang timbul, misalnya apakah akan menimbulkan kekacauan.” ungkap Syahyan.

Pada kesempatan lain, Cahaya Indriati selaku ketua Tim Kerja Hukum dan Humas Sekretariat BKPK yang menangani urusan PPID di BKPK memberikan pesan terhadap pelayan informasi di unit BKPK agar dapat menguasai informasi yang berkembang terkait transformasi organisasi dari yang sebelumnya Badan Litbangkes menjadi BKPK. “Kita harus tahu dan memberitahu berbagai informasi terkait tranformasi Balitbangkes menjadi BKPK serta apa yang menjadi tanggung jawab institusi termasuk 6 pilar transformasi Kemenkes yang digaungkan oleh Kemenkes” tutup Cahaya. (Penulis Ahdiyat Firmana/Edit Fachrudin Ali)

BKPK Usulkan Rekomendasi Kebijakan Mendukung Transformasi Kesehatan

Menutup hari ketiga Rapat Kerja (Raker), Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) usulkan sebanyak 94 rekomendasi kebijakan dalam mendukung transformasi kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh tiap Pusat Kebijakan (Pusjak) saat menyampaikan usulan rencana aksi yang akan dilaksanakan sepanjang 2022. Usulan tersebut tentunya sudah mendapatkan masukan  dari pakar pada diksusi hari kedua Raker, 12 April 2022.

Menurut Project Menager Officer (PMO) BKPK, Nirmala Ahmad Ma’ruf masih perlu adanya sinkronisasi dari usulan rekomendasi kebijakan (RK) terutama yang dilakukan secara lintas Pusjak. Ma’ruf mengingatkan Indikator Kinerja Kegiatan BKPK adalah kajian yang dimanfaatkan oleh stakeholder, sehingga ada proses selanjutnya agar rekomendasi kebijakan tersebut bisa dimanfaatkan.

Sementara itu, Chief Expert BKPK, Anung Sugihantono mengatakan dalam menyampaikan RK memiliki tantangan agar dapat meyakinkan pimpinan. Dengan begitu, menurut Anung output RK harus lebih kongkret dan perlu dikerjakan bersama. “Tiap rencana aksi yang telah disusun agar dibuat rencana operasional kegiatan (ROK). Rencana aksi ini adalah instrumen dari yang sudah didiskusikan dan menjadi pegangan,” kata Anung dalam memberikan arahan saat penutupan Raker BKPK, Rabu 13 April 2022 di Bekasi.

Lebih lanjut, Anung menginginkan target waktu dipercepat sehingga Agustus 2022 sudah selesai. “Karena kita ada implementasi dan evaluasi pengawalan proses yang selesai sampai Desember,” tegas Anung. Ia pun mengarahkan agar PMO BKPK dapat memantau timeline dari tiap ROK Pusjak dan menyiapkan instrument untuk dimonitoring dan evaluasi. Ia juga meminta kepada tiap Kepala Pusjak dapat mengawal substansi dan melaksanakan proses manajerial. Usulan rencana aksi tiap Pusjak meliputi, Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan yaitu 29 Rekomendasi Kebijakan (RK) Pokja Transformasi Kesehatan dan 5 RK internal atau program. Pusjak Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan yaitu 10 RK Pokja Transformasi Kesehatan dan 4 RK internal atau program. Pusjak Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan yaitu 8 RK Pokja Transformasi Kesehatan dan 4 RK internal atau program. Serta Pusjak Upaya Kesehatan yaitu 29 RK Pokja Transformasi Kesehatan dan 5 RK internal atau program. (Penulis: Faza Nur Wulandari).

Pertajam Rekomendasi Kebijakan, BKPK Gelar Rapat Kerja

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga Plt. Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan adanya gap-gap dalam penyusunan rekomendasi kebijakan. “Proses analisa kebijakan yang disusun mungkin belum kokoh dan belum memanfaatkan data hasil penelitan secara optimal,” ujar Kunta pada Rapat Kerja (Raker) BKPK, Senin (11/04/2022).

Adapun untuk mempertajam rekomendasi kebijakan dan penguatan metodologi analisis kebijakan, Kunta mendorong peserta Raker BKPK dapat saling diskusi dan bertukar pikiran dengan para pakar. Mengusung tema “BKPK Berkomitmen Mengawal Kebijakan Pembangunan Kesehatan”, Raker BKPK berlangsung selama 3 hari, sejak 11 sampai 13 April 2022, di Bekasi.

Hadir sebagai narasumber Chief Expert BKPK Anung Sugihantono, dalam paparannya mengatakan ada empat langkah dalam kebijakan publik. Yaitu, agenda kebijakan, formulasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi kebijakan. Menurut Anung, membuat kebijakan publik mempunyai tantangan dalam berpikir yang lebih makro dari berbagai aspek politik, ekonomis, serta masyarakat.

Dalam membuat agenda kebijakan, kita harus mampu mengamati fenomena yang terjadi di masyarakat.  “Mengidentifikasi masalah sebagai dampak kebijakan, perumusan isu kebijakan yang akan di intervensi, penyusunan agenda atau substansi kebijakan,” tambahnya. Selain itu, Anung mengutarakan kita harus memiliki keterampilan dalam menganalisis situasi. “Mampu berkomunikasi secara cair, kreatif, berpikir kritis, dan rajin bertanya,” tutur Anung. Tidak kalah pentingnya juga kemampuan dalam menulis secara populer dan mengelola media informasi, sehingga semua dapat memahami dan memanfaatkan rekomendasi kebijakan yang dikeluarkan BKPK.

Selanjutnya Sekretaris BKPK Nana Mulyana menjelaskan ruang lingkup BKPK sesuai Permenkes Nomor 5/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes. Sekretariat BKPK mengkoordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi BKPK. Sementara Pusat Kebijakan (Pusjak) melaksanakan analisis kebijakan, merumuskan rekomendasi kebijakan, diseminasi, advokasi, integrasi, sinergi serta evaluasi kebijakan pada masing-masing bidang kebijakan.

Selain itu, Pusjak Upaya Kesehatan turut melaksanakan kajian kohort PTM, SSGI, dan Riskesda. Pusjak Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan mengelola laboratorium rujukan Kesehatan. Pusjak Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan melaksanakan program pembiayaan dan jaminan kesehatan. Dan Pusjak Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan melaksanakan program kerja sama luar negeri.

Nana menambahkan indikator kinerja BKPK terkait dengan kebijakan yaitu, implementasi penyusunan kebijakan, BKPK turut mengawal penyusunan regulasi, berapa banyak kebijakan yang disusun berdasarkan rekomendasi BKPK, serta jumlah kebijakan yang telah di tetapkan menjadi Permenkes di adopsi oleh pemerintah daerah. Selain itu BKPK juga melaksanakan yang terkait dengan program pembiayaan kesehatan dan kegiatan internasional. (Penulis: Faza Nur Wulandari)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe