Bandung – Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 akan dilakukan di 34.500 blok sensus yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.126 kecamatan, dan 29.226 desa/kelurahan. Survei ini akan melibatkan 45 penanggung jawab teknis (PJT) provinsi, 514 penanggung jawab kabupaten/kota dan 3.994 petugas pengumpul data atau enumerator. Sebelum pengumpulan data, dilakukan pemutakhiran blok sensus yang melibatkan 11.500 petugas dan 1.917 pengawas.
Demikian disampaikan Samsul Bahri selaku Koordinator Operasional Konsorsium Sucofindo pada pembukaan Workshop Enumerator Provinsi Jawa Barat di Bandung (25/9). “Workshop enumerator ini diharapkan dapat menjadi sarana dalam penyamaan persepsi bagi seluruh komponen, baik PJT Provinsi, PJT Kabupaten/Kota dan enumerator. PJT provinsi dan kabupaten kota akan bertindak sebagai pengajar,” ujar Samsul.
Pada kesempatan ini Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira menyampaikan sambutannya secara virtual. Liza menerangkan melalui SSGI 2024 akan terlihat potret sesungguhnya dari status gizi balita di Indonesia.
“Kami mengharapkan para enumerator yang adalah ujung tombak dari survei status gizi ini dapat menyerap ilmu sebanyak-sebanyaknya dan bertanya secermat-cermatnya sehingga nanti dilapangan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” tutur Liza.
Dukungan Pemerintah Daerah pada SSGI terlihat dari kehadiran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman pada Workshop Enumerator ini. Bersama jajarannya, Herman berkomitmen akan menemui seluruh peserta workshop yang tersebar di tiga lokasi yang berbeda. Menurutnya seluruh enumerator sedang melaksanakan tugas untuk memastikan masa depan Jawa Barat yang jauh lebih baik.
Herman menjelaskan SSGI adalah kegiatan yang penting untuk memotret persoalan stunting sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat. Diketahui Provinsi Jawa Barat memiliki program penanganan stunting yang dinamai zero new stunting, artinya tidak boleh ada kasus stunting baru.
“Pelaksanaan SSGI di lapangan, di Jawa Barat, kami jamin akan berlangsung lancar. Kami pastikan semua akan difasilitasi oleh pemda, dan dipastikan lancar dilapangan,” tegas Herman. Ia pun tak segan memberikan nomor teleponnya untuk dihubungi para enumerator jika terdapat permasalahan yang mendesak.
Dihadapan para peserta workshop enumerator, Herman menyampaikan ia akan memastikan pelaksanaan SSGI dapat berlangsung bagus, optimal dan obyektif dengan tingkat error yang rendah. Ia juga berpesan kepada enumerator untuk melaksanakan tugas dengan baik. “Hatinya harus hadir. Ini adalah patriotic call. Jawa Barat memanggil Anda. Indonesia memanggil Anda,” katanya memberikan semangat kepada para enumerator. (Penulis Dian Widiati/Dokumentasi KSO Sucofindo)
Jakarta– Puskesmas Tebet mendapat kunjungan Menteri Kesehatan (Menkes) Maladewa Abdulla Khaleel dan Asisten Menteri Kesehatan Hassan Mohamed pada Selasa (24/9). Kunjungan Menkes Maladewa dilakukan disela kegiatannya menghadiri The 5th Ministerial Meeting (MM) and 12th High Level Official Meetings (HLOM) of the Asia Pacific Regional Forum on Health and Environment (APRFHE) yang diselenggarakan di Jakarta.
Disampaikan Menkes Khaleel maksud kunjungannya ke dua fasilitas kesehatan di Indonesia ini dalam upaya Maladewa untuk meningkatkan layanan kesehatan di negaranya. Menurutnya pengamatan langsung terhadap pengalaman Indonesia akan dapat memberikan wawasan yang sangat berharga bagi inisiatif Maladewa.
Menkes Khaleel juga mengatakan dirinya berkeinginan untuk melihat berbagai fasilitas yang tersedia khususnya layanan kesehatan primer, kesehatan lansia, sistem informasi kesehatan dan alat digital yang digunakan dalam layanan kesehatan. Dijelaskannya bahwa kunjungannya ke fasilitas-fasilitas tersebut memungkinkan adanya kolaborasi potensial antar kedua negara.
Menyambut kedatangan delegasi di Puskesmas Tebet, Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Masyarakat Maria Endang Sumiwi didampingi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta, dan Plt. Kepala Puskesmas Tebet langsung memandu delegasi untuk melihat sejumlah layanan yang ada. Layanan yang dikunjungi diantaranya adalah layanan ruang tunggu, registrasi, elderly care, laboratorium, poli gigi, dan system digital health tools yang terletak di lantai 1 hingga 3 Puskesmas Tebet.
Sembari menjelaskan fasilitas yang tersedia di Puskesmas Tebet, Maria juga menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Kesehatan tengah melakukan transformasi sistem kesehatan yang berfokus pada 6 pilar, dengan pilar pertama adalah Transformasi Layanan Kesehatan Primer. Dikatakan Maria hal tersebut bertujuan untuk menyediakan layanan yang komprehensif dan berkualitas tinggi melalui edukasi, pencegahan, dan peningkatan kapasitas layanan.
“Layanan kesehatan primer adalah layanan yang paling dekat dengan masyarakat, dengan fokus untuk menjaga masyarakat tetap sehat dan bukan hanya mengobati orang sakit. Masyarakat yang lebih sehat akan menghasilkan kualitas hidup dan produktivitas yang lebih baik. Salah satu strategi utamanya adalah Integrasi Layanan Kesehatan Primer (ILP),” ujar Maria.
Dijelaskan oleh Maria bahwa Puskesmas Tebet telah mengimplementasikan ILP dengan penataan organisasi dan sumber daya puskesmas yang berbasis klaster. Puskesmas Tebet telah mengadopsi sistem klaster yang terdiri dari 4 klaster. Klaster 1 mengkoordinasikan manajemen dan administrasi. Klaster 2 dan 3 menyediakan layanan komprehensif (promosi, pencegahan, kuratif, rehabilitasi, paliatif). Sementara Klaster 4 berfokus pada pencegahan penularan penyakit melalui surveilans dan pemantauan kualitas lingkungan. Selain 4 Klaster tersebut adapula Klaster Silang yaitu klaster yang mendukung klaster-klaster lain.
Menkes Khaleel memuji fasilitas yang dimiliki Puskesmas Tebet dan memuji Indonesia yang telah berhasil mengembangkan dan mengimplementasikan transformasi layanan kesehatan primer. Dikatakannya Maladewa berkeinginan untuk mengadopsi konsep tersebut.
“Sebenarnya kami memiliki konsep serupa yang ingin kami coba kembangkan, mengadopsi apa yang telah dilakukan Indonesia adalah motif kami. Kami berkeinginan untuk mengirim staf teknis kami kesini untuk mempelajari apa yang telah kalian lakukan kemudian menirunya,” ujar Menkes Khaleel.
Selain itu Menkes Khaleel juga menyebutkan tentang aplikasi Satu Sehat yang digagas Indonesia. Menurutnya platform tersebut sangat bagus karena memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mengelola data kesehatan mereka dengan melalui handphone. Menkes Khaleel menyebutkan bahwa dirinya juga berkeinginan untuk meniru konsep Satu Sehat.
“Anda memiliki aplikasi Satu Sehat di handphone dan anda dapat mengecek status kesehatan anda setiap hari. Ini suatu hal yang sangat penting bagi negara, mengumpulkan data rekam medis masyarakat di satu platform dan memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya. Kami juga berencana untuk mengimplementasikan sesuatu yang serupa Satu Sehat. Banyak hal yang bisa kami pelajari dari sistem kesehatan Indonesia,” pungkas Menkes Khaleel. (Penulis Kurniatun K/Timker HDI)
Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan dan Organisasi Riset Kesehatan (ORK) Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) resmi menjalin kerja sama untuk pelaksanaan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Plt. Kepala Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan (Pusjak UK) BKPK Dwi Puspasari dan Kepala Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi (PR Kesmaszi) ORK BRIN Wahyu Pudji Nugraheni di Jakarta, Kamis (19/9). Penandatanganan perjanjian kerja sama disaksikan oleh Sekretaris BKPK Etik Retno Wiyati.
Perjanjian ini dilakukan untuk mendorong kolaborasi antara BKPK dengan BRIN dalam memberikan kontribusi pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu untuk penguatan kebijakan kesehatan berbasis bukti melalui SSGI tahun 2024.
Dalam sambutannya Etik menekankan pentingnya kualitas data yang dihasilkan dari SSGI. “Sebagaimana tagline kita, data akurat kebijakan tepat,” tegasnya.
Senada dengan hal itu, Kepala PR Kesmaszi Wahyu juga berharap SSGI 2024 dapat menghasilkan data yang akurat. Sehingga BKPK dan BRIN bersama-sama mengawal dan mengontrol pelaksanaan baik dari sisi teknis maupun lapangan. “Kedua hal tersebut berperan penting untuk menghasilkan data yang akurat,” harapnya.
Pelaksanaan SSGI tahun 2024 ini menghadapi beberapa tantangan, salah satunya adalah perubahan dalam pelaksanaan survei yang tidak lagi sepenuhnya dilakukan oleh BKPK. Hal ini menuntut adanya penyesuaian dan koordinasi yang lebih intensif antara berbagai pihak yang terlibat.
Menurut Plt. Kepala Pusjak UK BKPK Dwi Puspasari, dalam pelaksanaan SSGI, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. “Semua setara dan saling bahu membahu, agar hasil SSGI tahun 2024 dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak,” ucapnya.
SSGI merupakan survei berbasis komunitas yang dilakukan rutin tiap tahun. SSGI dilakukan untuk mendapatkan gambaran status gizi balita. Data yang diperoleh dari survei ini sangat penting sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan dan program-program intervensi yang efektif untuk mengatasi masalah status gizi balita. (Penulis: Evi Suryani/Edit Timker HDI)
Jakarta – Pekan ini pelaksanaan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 memasuki tahap Workshop Penanggung Jawab Teknis Kabupaten/Kota atau Training of Trainer (ToT). Dilaksanakan di 3 lokasi berbeda di Jakarta, workshop ini menghadirkan 514 penanggung jawab teknis (PJT) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Pada ToT ini para PJT Provinsi sebanyak 45 orang yang telah mengikuti Master of Trainer (MoT) dua pekan lalu menjadi pelatih untuk para PJT Kabupaten/Kota. Setelah ToT berakhir kegiatan akan ditindaklanjuti dengan workshop untuk para enumerator atau Training Center (TC) yang dilaksanakan di 38 provinsi di Indonesia dengan melibatkan sekitar 3.900 enumerator.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira menyampaikan proses ToT dalam rangkaian persiapan SSGI 2024 sangat krusial. Ini karena nantinya para PJT Kabupaten/Kota akan menjadi pengajar pada pelatihan enumerator serta mengawasi enumerator pada saat kegiatan pengumpulan data.
“Bapak/Ibu nantinya bukan hanya akan mentransfer ilmu yang didapatkan melalui workshop ini pada para enumerator, tapi akan berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan kegiatan sesuai pedoman, dan melakukan evaluasi di wilayah masing-masing,” ujar Liza saat membuka workshop secara resmi pada Minggu (15/9) di Jakarta.
Dijelaskan Liza bahwa untuk mewujudkan tujuan kegiatan SSGI sesuai dengan pedoman yang telah disusun, diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama antara tim yang terlibat, baik tim teknis, tim data, tim manajemen survei, manajer lapangan, dan para PJT Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu Liza mengharapkan melalui workshop ini para PJT Kabupaten/Kota mendapat pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap instrumen, serta memahami mekanisme pelaksanaan atau pengorganisasian lapangan.
Liza juga mengharapkan agar para PJT Kabupaten/Kota fokus selama mengikuti workshopinidan berkomitmen penuh dalam menjalankan tugas hingga data di lapangan berhasil dikumpulkan dengan kualitas yang baik dan terjamin. Menurut Liza persiapan ini proses yang amat sangat penting karena kalau persiapannya sudah baik maka hasilnya pun akan baik.
“Pesan saya adalah agar para PJT Kabupaten/Kota mencermati informasi, proses, hal-hal yang harus dilakukan ketika nanti informasi tersebut akan ditransfer ke enumerator. Jadi agar lebih siap untuk melaksanaan SSGI salah satunya melalui keseriusan dalam mengikuti workshop ini,” ujar Liza.
Dijelaskan Liza bahwa tahun ini SSGI memasuki tahun ke-lima penyelenggaraan sejak dimulai pada tahun 2019 yang lalu. Setiap tahunnya Kemenkes bersama mitra penyelenggara selalu berupaya untuk memperbaiki kekurangan yang ada. Harapannya agar SSGI bisa dilaksanakan dengan sesempurna mungkin sehingga menghasilkan data akurat dan kebijakan tepat.
“Selain mengumpulkan data antropometrinya kita juga mengumpulkan data faktor determinannya. Kita harapkan data yang terkumpul adalah data yang sebenar-benarnya potret masyarakat karena ini sebagai pegangan kita untuk periode berikutnya,” pungkas Liza. (Penulis Kurniatun Karomah, Edit Pusjak UK)
Jakarta – Pelaksanaan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 telah sampai pada tahap Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Tingkat Provinsi. Plt. Kepala Pusat Kebijakan Upaya Kesehatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Dwi Puspasari hadir dan membuka Rakornis Provinsi Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (11/9).
Dalam sambutannya Puspa menyampaikan bahwa SSGI tahun 2024 adalah yang kelima yang hasilnya menjadi salah satu indikator capaian penanganan stunting di Indonesia. Menurut Puspa rakornis provinsi ini adalah pertemuan kedua dalam rangka pelaksanaan SSGI setelah dilaksanakannya kick-off meeting pada 20 Agustus lalu. “SSGI tahun 2024 memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini selain berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), juga melibatkan Konsorsium Sucofindo yang terdiri dari PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia, dan Lembaga Survei Independen Nusantara,” katanya.
Lebih lanjut Puspa mengungkap selaku manajer lapangan pihak konsorsium berperan dalam perekrutan personal, pelatihan, dan pengumpulan data. Keterlibatan konsorsium ini diharapkan berdampak pada perbaikan pelaksanaan SSGI menjadi lebih baik, lancar, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Meskipun manajer lapangan dilakukan oleh Konsorsium Sucofindo, Kementerian Kesehatan khususnya BKPK tetap akan melakukan pendampingan bersama BPS, BRIN, dan Kementerian/Lembaga lain yang terlibat dalam upaya penanganan stunting,” tutur Puspa.
Hadir mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi Bimdal Data dan Infokes Sija Tiku menyambut baik pelaksanaan SSGI 2024. Sija mengungkap prevalensi angka stunting selama tiga tahun terakhir sebesar 30,2% (SSGI 2021), 27,6% (SSGI 2022), dan 30% (SKI 2023). “Provinsi Sulawesi Tenggara masih harus bekerja keras dalam penanganan stunting dengan berupaya menurunkan prevalensi stunting sebesar rata-rata 2,6% per tahun,“ ujarnya.
Rakornis Provinsi Sulawesi Tenggara dihadiri oleh jajaran Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Penanggung Jawab Operasional Samsul Bahri, Penanggung Jawab Wilayah dari Konsorsium Sucofindo Febriyanto, dan Penanggungjawab Teknis Provinsi. Pihak Konsorsium Sucofindo menerangkan rencana pengorganisasian lapangan pelaksanaan SSGI 2024.
Rakornis Provinsi Sulawesi Tenggara ini merupakan Rakornis Provinsi SSGI 2024 pertama. Selanjutnya koordinasi akan terus dilakukan agar SSGI dapat dilaksanakan sesuai jadwal tanpa hambatan yang berarti. Pada hari yang sama dilaksanakan Rakornis Provinsi di Sumatera Utara, Jambi, Banten, Jawa Tengah, dan Gorontalo. (Penulis Pusjak UK)
Peresmian Joint Operation Kemenkes-IHME: Optimalkan Data Lokal untuk Perencanaan Kesehatan
Jakarta–Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meresmikan Joint Operation Kemenkes-IHME pada Rabu (11/9) di Jakarta. Didampingi Direktur Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) Dr Christopher Murray dan Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira, peresmian ini menandai tonggak penting dalam upaya Kementerian Kesehatan untuk memperkuat sistem kesehatan Indonesia melalui strategi berbasis data.
Sebagai pemimpin dalam bidang metrik kesehatan di dunia, keahlian IHME telah diakui dan memiliki wawasan kesehatan global. Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk memanfaatkan kemitraan ini untuk mengatasi tantangan kesehatan yang vital di Indonesia dengan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil didasarkan pada data yang dapat diandalkan.
IHME dan Indonesia telah cukup lama menjalin kerja sama. Pada tahun 2018 hingga 2019, kolaborasi antara Kemenkes dan IHME telah meletakkan fondasi yang kuat dalam analisis data kesehatan dan peningkatan sistem.
Joint Operation Kemenkes-IHME memanfaatkan kekuatan analitik Global Burden of Disease (GBD) dan metode forecasting IHME untuk menghasilkan dan mengoptimalkan data kesehatan Indonesia dalam health registry, analisis beban penyakit, dan kebutuhan tenaga kesehatan hingga level Kabupaten dan Kota.
Menkes Budi dalam sambutannya menyampaikan bahwa data GBD dapat digunakan untuk memperkirakan dan merencanakan dengan mensimulasikan apa yang akan terjadi pada 10 hingga 15 tahun yang akan datang. Banyak negara telah mengadopsi model ini untuk membantu dalam perencanaan dan mendukung kesehatan masyarakat. “Kami memutuskan untuk membuat perencanaan jangka panjang dengan menggunakan data epidemiologi untuk mengantisipasi jenis dan ukuran GBD yang akan terjadi. Belajar dari sejarah negara lain, kami akan menggunakan model ini yang selanjutnya akan menentukan kebutuhan fasilitas kesehatan kami,” ujar Menkes Budi.
Lebih lanjut Menkes Budi menjelaskan bahwa ia juga ingin menggunakan data epidemiologi, data GBD untuk menentukan peralatan medis, perencanaan sumber daya manusia, serta pembiayaan. Menkes Budi mengharapkan semua data tersebut dapat digunakan untuk membuat masyarakat Indonesia menjadi lebih sehat.
“Visi kita bersama adalah Indonesia yang lebih sehat, bersama IHME saya yakin kita berada di jalur yang tepat untuk mencapai visi tersebut,” pungkas Menkes Budi.
Hal senada diungkapkan Syarifah Liza Munira, menurutnya kemitraan ini bukan hanya tentang data, tetapi juga tentang membangun Indonesia yang lebih sehat dan tangguh. Bersama dengan IHME, Liza percaya bahwa Kemenkes tidak hanya mengatasi tantangan kesehatan saat ini, tetapi juga membentuk masa depan kesehatan di Indonesia untuk generasi yang akan datang.
“Kemenkes dan IHME telah membangun kantor bersama yang akan menjadi pusat pengumpulan, analisis, dan pengambilan keputusan untuk pengumpulan data kesehatan, meningkatkan kapasitas Indonesia untuk menanggapi tantangan kesehatan secara real-time,” ujar Liza.
Sementara itu Direktur IHME Dr Christopher Murray dalam sambutannya menyampaikan bahwa dirinya sangat senang dapat terlibat dalam kerja sama ini, bersama dengan Menteri Kesehatan yang visioner.
“Saya memiliki harapan yang tinggi bahwa ini dapat dijadikan model untuk negara lain juga. Seperti yang kita lihat, diperlukan pendekatan analisis terpadu yang dipadukan dengan kebijakan dari Menteri Kesehatan. Jadi, selamat kepada semua pihak yang terlibat dalam upaya ini, kami sangat senang menjadi bagian dari perubahan ini,” ujar Murray. Kemitraan Kemenkes-IHME yang berlangsung hingga tahun 2028 akan memfasilitasi sistem data dan estimasi beban penyakit, perkiraan beban layanan kesehatan dan kapasitas sistem, percepatan sistem registri penyakit, serta pengembangan kapasitas dan fellowship. Perjanjian Tata Kelola (Governance Agreement) yang ditandatangani secara resmi oleh Direktur IHME dan Kepala BKPK akan menjadi kerangka kerja untuk menjalankan Joint Operation, memastikan tata kelola yang jelas, transparansi, dan akuntabel. (Kurniatun Karomah/Hardini Kusumadewi/Edit Timker HDI)
Jakarta– Kementerian Kesehatan pada Rabu (11/9) di Jakarta melaksanakan acara Penataan Kebijakan Selisih Biaya Melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (Coordination of Benefit) atau COB dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menandai secara resmi pelaksanaan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Penataan Kebijakan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi antara Penyelenggara Jaminan dalam Program JKN. Acara ini ditandai dengan peluncuran KMK tersebut oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin bersama dengan Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono beserta Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
Menkes Budi mengemukakan sejak tahun 2014, bentuk koordinasi manfaat (Coordination of Benefit) dalam program JKN sudah dipikirkan cuma tidak berjalan hingga tahun 2024 ini.
Menkes menjelaskan permasalahan nomor satu yang dialami dalam pengelolaan asuransi selama 20 tahun terakhir diseluruh dunia kecuali India adalah pertumbuhan belanja kesehatan selalu diatas pertumbuhan ekonomi negara. Problem kedua adalah pertumbuhan belanja kesehatan boros dan sangat tidak efisien. Problem yang ketiga yakni bagaimana bisa mengontrol pengelolaan asuransi.
Menkes Budi juga berharap risk manajement asuransi swasta harus diperbaiki. Selain itu pertumbuhan asuransi swasta bisa sama dengan BPJS.
Terkait kebijakan COB yang disiapkan, pertama, Menkes meminta adanya single payment. Jadi pemegang polis melakukan pembayaran iuran premi hanya membayar sekali baik ke BPJS maupun ke swasta, selanjutnya di belakang tinggal dilakukan rekonsiliasi. “Sehingga memudahkan pemegang polis,” ungkap Menkes Budi.
Kedua, Menkes meminta ke rumah sakit dilakukan single payment untuk tagihan. Mau ke swasta mau BPJS. Yang ketiga semua diuntungkan dan dapat kepastian. Yang keempat, adanya combine risk management antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan RS.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Syarifah Liza Munira mengatakan data belanja kesehatan (National Health Account), menunjukkan pengeluaran out-of-pocket (OOP) di Indonesia mengalami penurunan signifikan sejak adanya Program JKN, hingga saat ini pada posisi 28.9%, namun masih bisa dioptimalkan.
Total klaim asuransi kesehatan swasta dalam 5 tahun terakhir, lebih besar dibandingkan total premi yang diterima. Pada tahun 2023 diketahui total klaim 5,91 T lebih besar dibandingkan dengan total premi yang diterima sebesar 21,03 T.
Menurut data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) range klaim yang harus dibayar oleh asuransi kesehatan swasta masih sangat lebar yaitu antara 0,86 sampai 30,41 kali dari tarif JKN. “Melihat hal tersebut tentu dibutuhkan penataan regulasi, salah satunya melalui kebijakan selisih biaya untuk mengoptimalkan peran asuransi kesehatan swasta dalam program JKN’” ujar Liza.
Yang kita harapkan adalah OOP spending bisa menurun, kebutuhan peserta untuk naik kelas perawatan dapat diakomodir, dan ini memberikan alternatif solusi keuangan pada asuransi kesehatan swasta.
Menurut Liza Selisih biaya sebetulnya sudah diatur dalam Regulasi JKN (baik dalam UU SJSN, Perpres Jaminan Kesehatan dan Permenkes 3/2023 Standar Tarif Pelayanan Kesehatan), namun belum ada pedoman yang mengatur koordinasi antar penyelenggara jaminan. Sehingga, agar terbangun koordinasi yang sinergis antara BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan, dan mengisi gap kebutuhan masyarakat sesuai koridor UU SJSN maka Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Penataan Kebijakan Selisih Biaya oleh Asuransi Kesehatan Tambahan melalui Koordinasi Antara Penyelenggara Jaminan dalam program JKN, saat ini diterbitkan dan dijadikan acuan pelaksanaan selisih biaya bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), BPJS Kesehatan, dan Asuransi Kesehatan Tambahan.
“Penataan ini, yang akan kita kenal dengan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ), meliputi koordinasi iuran satu pintu dan koordinasi sistem penagihan serta koordinasi proporsi selisih biaya agar asuransi swasta mendapatkan kepastian dalam membuat produk asuransi yang kreatif, inovatif dan dapat bertumbuh dengan sehat,” jelasnya lebih lanjut.
Dirut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa JKN di Indonesia itu sekarang menjadi rujukan banyak negara. “Banyak yang datang kemudian menanyakan bagaimana sustainabilitas dari program JKN,” ungkap Ali Ghufron. Untuk itu Ali Gufron menyampaikan apresiasi terhadap penataan kebijakan selisih biaya melalui Keputusan Menteri Kesehatan ini dan berharap OJK ikut mengawasi kemungkinan kejadian-kejadian fraud
Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan berdasarkan data statistik untuk premi asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi jiwa sampai dengan bulan Juli 2024 terkumpul 17,24 triliun. Klaim sudah menurun dibawah premi yang diterima.
Menurut Ogi, peluang perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi kesehatan bukan hanya asuransi jiwa saja tetapi juga asuransi umum. Premi yang dikumpulkan dari asuransi umum sampai dengan Juli 2024 sebesar 5,83 triliun dan klaimnya masih tercatat masih dibawah yakni sekitar 4,10 triliun. (Penulis Fachrudin Ali/Edit Pusjak PDK/Edit Timker HDI)
Jakarta– Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) menyeleggarakan Workshop Pemanfaatan Data Global Burden of Disease (GBD) Tahun 2021, pada Rabu 11 September 2024 di Jakarta . IHME adalah organisasi penelitian kesehatan global dan independen, berbasis di University of Washington School of Medicine, yang melakukan pengukuran yang teliti dan komparatif atas masalah-masalah kesehatan dan mengevaluasi strategi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Tahun 2019, IHME pernah berkolaborasi dengan Badan Litbangkes Kemenkes dan menghasilkan prakiraan GBD untuk 34 provinsi Indonesia.
Studi GBD merupakan upaya ilmiah untuk secara sistematis mengukur dampak berbagai penyakit utama, faktor risiko, dan hasil klinis. Pada GBD 2021, prakiraan dilakukan setiap tahun sejak 1990 hingga 2019 untuk 371 penyakit dan cedera, serta 3.499 hasil klinis terkait, mencakup 204 negara dan wilayah, termasuk tingkat subnasional di 21 negara.
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Syarifah Liza Munira, dalam sambutannya menyatakan bahwa kerja sama dengan IHME merupakan langkah strategis yang akan memungkinkan untuk memanfaatkan data global yang komprehensif guna menyusun dan melaksanakan program-program kesehatan yang lebih efektif dan tepat sasaran di Indonesia. Diyakini Liza bahwa kolaborasi ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat perencanaan dan implementasi kebijakan kesehatan di Indonesia.
“Perencanaan program kesehatan yang baik memerlukan data yang akurat dan relevan. Dengan adanya data dari Global Burden of Disease, diharapkan kita dapat memahami lebih dalam tentang beban penyakit dan masalah kesehatan yang dihadapi oleh masyarakat, serta merancang intervensi yang tepat sasaran,” jelas Liza.
Oleh karena itu, Liza mengharapkan peserta workshop, khususnya dari daerah dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk belajar langsung dari tim IHME yang juga diperkuat oleh tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Menurut Liza, kesempatan ini dapat dijadikan ajang untuk bertukar pengetahuan, mendiskusikan tantangan yang ditemui masing-masing daerah, serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam merancang program-program kesehatan yang responsif dan berbasis bukti.
“Kami berharap hasil dari workshop ini tidak hanya memperkaya pengetahuan kita tetapi juga meningkatkan keterampilan dalam menganalisis dan menggunakan data untuk perencanaan kesehatan,” ujar Liza.
Workshop yang diadakan secara luring dan daring ini menghadirkan sesi panel yang terdiri dari 3 Pembicara, yaitu: Direktur IHME Dr Christopher Murray yang membahas GBD untuk kebijakan dan program kesehatan berbasis bukti, Pakar FKMUI Dr Iwan Ariawan yang membahas bagaimana menerjemahkan beban penyakit ke dalam kebijakan kesehatan mental di Indonesia, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta drg. Nuniek Ria Sundari, MARS, yang berbagi cerita dari pemanfaatan GBD di level provinsi.
Workshop mengundang sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, WHO Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia serta akademisi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) di Universitas seluruh Indonesia. (Kurniatun Karomah/Hardini Kusumadew/Edit Timker HDI)
Jakarta—Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (BKPK Kemenkes) Syarifah Liza Munira membuka secara resmi acara Public Hearing Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Substansi Telekesehatan dan Telemedisin pada Senin (9/9).
“Seperti diketahui didalam agenda transformasi sistem kesehatan, Kemenkes melakukan transformasi regulasi dimana undang-undang kesehatan telah diterbitkan tahun lalu,” ungkap Liza. Dalam amanah turunannya, juga telah terbit peraturan pemerintah.
Liza menjelaskan posisi saat ini Kemenkes ingin mendapatkan informasi, masukan, kritikan, tentang bentuk, tantangan di lapangan, ekspektasi, model-model yang diketahui, yang berjalan atau tidak di luar negeri, serta bentuk-bentuk yang mungkin saat ini belum ada didalam telekesehatan ataupun telemedisin. Khususnya, terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin mengatur rancangan peraturan telekesehatan dan telemedin dengan sebaik-baiknya di Indonesia,” terang Liza.
Kepala BKPK Kemenkes menerangkan bahwa pertemuan ini dimaksudkan untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya masukan dan informasi sebagai bentuk dari partisipasi publik. Masukan juga dapat disampaikan secara tertulis di laman website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kementerian Kesehatan RI sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Setiaji mengemukakan Substansi PP No. 28 Tahun 2024 yang didelegasikan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan yakni yang terdapat di dalam Pasal 557 ayat 5 yang mengatur substansi persyaratan penyelenggaraan telekesehatan. Kemudian pasal Pasal 561 ayat 5 mengatur jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan pada penyelenggaraan telemedisin, Pasal 562 ayat 3 STR dan SIP dalam penyelenggaraan telemedisin serta Pasal 564 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan telemedisin.
Layanan yang ada didalam konsep telekesehatan dan telemedisin yang diatur dalam RPMK ini adalah sifatnya layanan telemedisin, telekomunikasi, informasi, dan edukasi (KIE). “Kemudian ada yang berkaitan dengan administrasi Kesehatan. Termasuk juga telefarmasi,” jelasnya lebih lanjut.
Cakupan telemedisin adalah telekonsultasi antar fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), telekonsultasi antar fasyankes dengan masyarakat, telemonitoring dan telefarmasi. Penyelenggara telekesehatan harus memenuhi persyaratan yakni kepemilikan aplikasi ini adalah pemerintah, swasta atau mandiri. Harus ada sarana dan prasarana dan ada peralatan, serta ada sumber daya manusianya (SDM).
“SDM ini semuanya wajib memiliki SIP dan STR,” jelas Setiaji. SDM yang wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek) adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ini juga harus yang masih berlaku bila ingin menjalankan layanan telekesehatan dan telemedisin. Hal ini dilakukan untuk menjunjung kualitas layanan.
Penyelenggara layanan juga harus teregistrasi di Kemenkes. Harus didaftarkan di Sistem Elektronik termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta fasillitas penyelenggara yang tersedia.
Penyelenggaraannya diprioritaskan yang menggunakan metode penyampaian audio visual kecuali daerah-daerah tertentu bisa menggunakan teks atau chat. Ini dilakukan untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan dokter memberikan pelayanan terbaik.
“Harus ada RME atau rekam medis elektronik,” jelas Setiaji. Setiap pelayanan harus dimasukkan kedalam rekam medis elektronik berbasis ICD 10 dan ICD 9.
Setiaji mengemukakan keluaran layanan adalah diagnosis, rujukan tatap muka, rujukan telemedisin, peresepan, edukasi, dan terapi. Biaya layanan telemedisin diharapkan bisa dibiayai oleh JKN, asuransi swasta, dan biaya mandiri. (Penulis Fachrudin Ali/Edit Timker HDI)
Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kemenkes melaksanakan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi para pegawai (5/9). Pelatihan yang dilakukan atas kerjasama dengan Pusat Krisis Kemenkes dan Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia (Hipgabi) ini bertujuan mendapatkan pemahaman komprehensif pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa seseorang.
“BHD merupakan salah satu upaya penting dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kita semua, terutama dalam menghadapi situasi darurat medis yang memerlukan tindakan cepat dan tepat” ujar Joni Pahridi, Kepala Subbag Administrasi dan Umum mewakili Sekretaris BKPK saat membuka Pelatihan di aula Ars Longa, BKPK.
“Bantuan Hidup Dasar adalah keterampilan yang harus dikuasai oleh setiap orang tidak hanya oleh tenaga medis tetapi juga masyarakat luas khususnya setiap pegawai di lingkungan BKPK, sehingga kita semua dapat memberikan pertolongan pertama dalam upaya untuk menyelamatkan nyawa” lanjut Joni.
Turut hadir memberikan sambutan, Ketua Tim kerja Tanggap darurat dan Klaster Kesehatan, Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budiman menjelaskan Pelatihan BHD merupakan implementasi Transformasi kesehatan pilar ke-3 sistem ketahanan kesehatan dan kesiapsiagaan serta kemampuan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat medis untuk mengurangi dampak risiko sesuai amanat Undang-undang 17 tahun 2023.
Budiman berharap, pelatihan yang diadakan menjadi bagian dari misi Pusat Krisis Kesehatan, Kemenkes mencapai rekor MURI sebagai institusi yang terbanyak dalam memberikan edukasi BHD kepada masyarakat. “Semoga misi untuk mencapai Rekor MURI dalam edukasi BHD bisa tercapai” imbuh Budiman.
Adapun materi yang diberikan dalam pelatihan adalah Tekhnik Stabilisasi/Evakuasi Korban Kegawatdaruratan seperti Perdarahan, Patah tulang dan Tersedak Benda Asing bagi orang awam. Pelatihan diikuti sebanyak kurang lebih 100 orang pegawai diantaranya sekretaris pimpinan, satuan pengaman, penyambut tamu dan pramubakti di lingkungan BKPK. (Penulis Ahdiyat F/Edit Timker HDI)