web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 4

Analisis Isu Publik Utama Kesehatan Periode 3-10 Juli 2026

Kinerja media dan sentimen publik terhadap Kementerian Kesehatan RI pada periode 3–10 Juli 2026 menunjukkan dominasi sentimen positif yang kuat, mencapai rata-rata 78,7% di media massa dan 58,2% di media sosial. Akumulasi komunikasi selama periode analisis ini terbilang sangat luas, terbukti dari adanya 1.534 berita dan 1.224 percakapan di media sosial. Secara spesifik, pilar Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan menjadi pusat perhatian dengan volume komunikasi tertinggi yang mencapai 359 percakapan.

Meskipun secara keseluruhan didominasi oleh sentimen positif, terdapat area kritis yang menjadi prioritas pemantauan karena mencatat volume sentimen negatif tertinggi. Pilar Layanan Primer menempati posisi puncak dengan 142 volume negatif yang didorong oleh isu standarisasi kemasan rokok. Posisi selanjutnya ditempati oleh pilar SDM Kesehatan dengan 81 volume negatif terkait kasus perundungan (bullying) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta pilar Budaya Kerja dengan 47 volume negatif yang berfokus pada isu rangkap jabatan dan temuan BPK.

Beberapa isu strategis tersebut telah bereskalasi menjadi “Red Flags” persisten yang membutuhkan langkah manajemen krisis dan amplifikasi konten proaktif dari Kemenkes. Isu yang paling persisten selama lima minggu adalah penolakan standarisasi kemasan rokok polos dengan 122 sebutan negatif dari industri tembakau. Selain itu, isu perundungan menuntut Kemenkes untuk melakukan percepatan reformasi sistem pendidikan PPDS melalui pengadaan hotline dan sanksi tegas. Di luar isu tersebut, ancaman keberlanjutan JKN juga menjadi sorotan utama akibat estimasi defisit operasional BPJS Kesehatan yang mencapai Rp2 Triliun per bulan

Menjangkau Anak Zero-Dose di Indonesia: Dari Pendekatan Layanan Menuju Transformasi Sistem Imunisasi

Penulis: Eva Sulistiowati, Hartanti Dian Ikawati, Heni Kismayawati (Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK Kemenkes)

Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembangunan kesehatan anak melalui peningkatan cakupan imunisasi dasar lengkap yang mencapai 80,2% pada tahun 2025. Namun demikian, masih terdapat hampir 929.000 anak yang belum pernah menerima satu pun imunisasi dasar (Kemenkes). Kelompok ini dikenal sebagai anak zero-dose, yaitu anak yang belum menerima vaksin yang mengandung Difteri-Pertusis-Tetanus dosis pertama (DPT1), yang digunakan oleh WHO dan UNICEF sebagai indikator global dalam kerangka Immunization Agenda 2030 (IA2030).

Keberadaan anak zero-dose bukan sekadar persoalan cakupan imunisasi yang rendah, melainkan mencerminkan adanya ketimpangan akses terhadap pelayanan kesehatan, rendahnya kepercayaan masyarakat, hambatan sosial budaya, hingga lemahnya sistem pelayanan primer. UNICEF menegaskan bahwa anak zero-dose umumnya berasal dari kelompok masyarakat yang mengalami berbagai bentuk kerentanan sekaligus, sehingga penanganannya memerlukan pendekatan multisektor dan berpusat pada masyarakat.

Dengan demikian, strategi menurunkan jumlah anak zero-dose tidak cukup hanya melalui penambahan jumlah pos pelayanan imunisasi atau penyediaan vaksin. Yang lebih penting adalah mentransformasikan sistem imunisasi agar mampu menemukan, menjangkau, meyakinkan, dan mempertahankan setiap anak dalam pelayanan imunisasi rutin.

Zero-Dose: Permasalahan Sistem, Bukan Sekadar Permasalahan Vaksin

Selama bertahun-tahun, berbagai program peningkatan imunisasi lebih banyak berfokus pada peningkatan cakupan vaksinasi. Namun, pendekatan tersebut sering kali mengabaikan fakta bahwa penyebab anak menjadi zero-dose sangat beragam.

UNICEF dalam Operational Guidance on Multisectoral Zero-Dose Strategies menjelaskan bahwa anak zero-dosebiasanya terjadi pada keluarga miskin, wilayah terpencil, daerah konflik, kawasan perkotaan kumuh, kelompok migran, maupun masyarakat yang memiliki hambatan sosial dan budaya terhadap pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, strategi penanganannya harus dimulai dari identifikasi penyebab lokal sebelum menentukan bentuk intervensi.

Dengan kata lain, tidak ada satu solusi yang dapat diterapkan untuk seluruh wilayah Indonesia. Kabupaten dengan hambatan geografis tentu membutuhkan pendekatan berbeda dibandingkan wilayah perkotaan yang menghadapi tantangan berupa keraguan terhadap vaksin (vaccine hesitancy).

Memahami Hambatan dari Perspektif Masyarakat

Hasil Survei Cepat Komunitas (SCK) tahun 2026 memberikan gambaran menarik mengenai alasan orang tua menunda atau melewatkan imunisasi anak. Tiga besar alasan yang berasal dari faktor internal keluarga, seperti anak sedang sakit (38,1%), adanya penolakan dari anggota keluarga (16,6%), serta 11,1% kekhawatiran terhadap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Penelitian tersebut juga menemukan bahwa sebagian masyarakat masih percaya vaksin suntik, khususnya DPT, akan menyebabkan demam. Selain itu, kepercayaan terhadap pemerintah dan tenaga kesehatan mengalami penurunan pascapandemi COVID-19 sehingga memengaruhi penerimaan imunisasi.

Saran petugas untuk menunda imunisasi karena anak sakit, vaksin yang tidak tersedia, tidak nyaman mengantri, vaksinator tidak ramah juga merupakan faktor yang mempengaruhi penundaan dari sisi pelayanan. Temuan ini menunjukkan bahwa strategi komunikasi risiko menjadi sama pentingnya dengan penyediaan vaksin itu sendiri.

Tenaga Kesehatan Menjadi Garda Terdepan

Dalam berbagai diskusi global mengenai perilaku kesehatan, WHO dan UNICEF semakin menekankan bahwa perubahan perilaku masyarakat tidak dapat dilepaskan dari perilaku tenaga kesehatan.

Tenaga kesehatan merupakan sumber informasi yang paling dipercaya oleh orang tua. Namun dalam praktiknya, mereka juga menghadapi berbagai tantangan, antara lain: keterbatasan waktu pelayanan; kesulitan menjawab misinformasi mengenai vaksin; perubahan jadwal imunisasi yang dinamis; beban administrasi yang tinggi; rendahnya kepercayaan diri ketika menghadapi keluarga yang menolak imunisasi.

Pendekatan Behavioural Science melalui model Capability, Opportunity, Motivation–Behaviour (COM-B) menunjukkan bahwa perubahan perilaku tenaga kesehatan tidak cukup dicapai melalui pelatihan semata. Mereka memerlukan dukungan sistem yang mempermudah pengambilan keputusan, meningkatkan rasa percaya diri, dan menyediakan informasi yang mudah diakses pada saat pelayanan berlangsung.

Dengan demikian, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan perlu bergeser dari pendekatan transfer pengetahuan menuju decision support system yang mampu membantu mereka saat memberikan layanan.

Memanfaatkan Transformasi Digital untuk Menjangkau Zero-Dose

Indonesia telah mengembangkan berbagai platform digital seperti ASIK, SMILE, SATUSEHAT, serta sistem pelaporan lainnya. Penilaian menggunakan WHO Digital Adaptation Kit (DAK) menunjukkan bahwa ASIK telah memenuhi sekitar 61,1% komponen standar digital WHO. Sistem ini telah mampu mencatat pelayanan imunisasi dan menghasilkan pelaporan terpusat, tetapi masih memiliki sejumlah kesenjangan penting.

Beberapa fungsi yang masih memerlukan penguatan antara lain: pelacakan otomatis anak yang terlambat imunisasi (defaulter tracking); mikroperencanaan berbasis sasaran; komunikasi langsung dengan orang tua; identifikasi anak zero-dose secara real-time; dukungan keputusan klinis bagi tenaga kesehatan.

Padahal, kemampuan sistem digital untuk mengidentifikasi anak yang belum memperoleh imunisasi merupakan fondasi utama dalam strategi penjangkauan zero-dose.

Ke depan, sistem digital imunisasi perlu berkembang dari sekadar alat pencatatan menjadi platform manajemen program imunisasi, yang mampu memberikan notifikasi, mendukung pengambilan keputusan, serta mempermudah koordinasi lintas sektor.

Strategi Menurunkan Zero-Dose di Indonesia

Mengurangi jumlah anak zero-dose tidak cukup hanya dengan menambah jumlah Posyandu atau menyediakan vaksin. Yang lebih penting adalah memastikan setiap anak dapat ditemukan, dijangkau, dan memperoleh imunisasi tepat waktu. Berdasarkan berbagai pengalaman di Indonesia maupun negara lain, ada lima langkah utama yang dapat dilakukan.

Pertama, mencari anak zero-dose secara aktif. Selama ini, pelayanan imunisasi masih banyak mengandalkan masyarakat datang ke Posyandu atau Puskesmas. Cara ini sering kali membuat anak yang tinggal di daerah terpencil, berasal dari keluarga rentan, atau memiliki orang tua yang enggan membawa anaknya berobat menjadi terlewat. Karena itu, petugas kesehatan perlu lebih proaktif mencari anak yang belum diimunisasi. Data kelahiran dari Dukcapil, ASIK, dan SATUSEHAT dapat dipadukan untuk mengetahui bayi yang belum menerima imunisasi sesuai jadwal. Daftar tersebut kemudian digunakan oleh Puskesmas dan kader Posyandu untuk melakukan kunjungan ke rumah sehingga anak yang belum diimunisasi dapat segera ditemukan dan dilayani.

Kedua, membekali tenaga kesehatan dengan pengetahuan dan teknologi yang memadai. Tenaga kesehatan tidak hanya perlu memahami cara memberikan vaksin, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan masyarakat. Dukungan teknologi, seperti chatbot atau aplikasi yang berisi informasi imunisasi, dapat membantu petugas memberikan penjelasan yang benar dan seragam. Selain itu, dashboard digital dapat menunjukkan wilayah mana yang masih memiliki banyak anak zero-dose sehingga petugas dapat lebih mudah menentukan prioritas pelayanan.

Ketiga, menggunakan komunikasi yang lebih mudah dipahami masyarakat. Banyak orang tua tidak menolak imunisasi karena tidak peduli, tetapi karena merasa khawatir atau menerima informasi yang keliru. Oleh karena itu, pesan tentang imunisasi harus dibuat sederhana, jelas, dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Misalnya, daripada menjelaskan angka risiko penyakit, akan lebih mudah dipahami jika disampaikan bahwa tanpa imunisasi anak lebih mudah terkena campak yang dapat menyebabkan radang paru, kecacatan, bahkan kematian. Pengingat jadwal imunisasi melalui WhatsApp atau SMS juga dapat membantu orang tua tidak lupa membawa anaknya ke Posyandu. Bagi keluarga yang masih ragu, pendekatan langsung melalui bidan atau kader yang sudah dikenal biasanya jauh lebih efektif dibandingkan hanya menyebarkan informasi melalui media sosial.

Keempat, menggabungkan layanan imunisasi dengan program lainnya. Setiap kesempatan bertemu keluarga yang memiliki anak sebaiknya dimanfaatkan untuk memeriksa status imunisasi. Misalnya, saat bayi lahir di rumah sakit atau Puskesmas, jadwal imunisasi berikutnya dapat langsung dibuat dalam sistem. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga dapat membantu mengingatkan keluarga yang anaknya belum diimunisasi. Begitu pula guru PAUD dapat mengarahkan orang tua untuk membawa anak ke Puskesmas apabila diketahui imunisasinya belum lengkap. Dengan cara ini, semakin sedikit anak yang terlewat dari layanan imunisasi.

Kelima, memastikan dukungan pemerintah tetap berkelanjutan. Program imunisasi membutuhkan pendanaan, koordinasi, dan komitmen yang kuat dari pemerintah pusat maupun daerah. Apalagi, bantuan dari lembaga internasional secara bertahap akan berkurang sehingga Indonesia perlu semakin mengandalkan pembiayaan dalam negeri. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah menjadikan penurunan jumlah anak zero-dose sebagai salah satu indikator keberhasilan pemerintah daerah. Dengan begitu, semua pihak akan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh haknya atas imunisasi.

Penutup

Menurunkan jumlah anak zero-dose bukan sekadar meningkatkan cakupan imunisasi, melainkan membangun sistem kesehatan yang mampu menjangkau setiap anak tanpa terkecuali. Pengalaman global menunjukkan bahwa keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan vaksin, tetapi juga oleh kemampuan sistem menemukan anak yang belum terlayani, membangun kepercayaan masyarakat, memperkuat kapasitas tenaga kesehatan, memanfaatkan transformasi digital, dan mengintegrasikan berbagai sektor pembangunan.

Indonesia telah memiliki fondasi yang kuat melalui transformasi layanan primer, pengembangan sistem digital kesehatan, serta jejaring Posyandu yang luas. Tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh komponen tersebut bekerja secara terpadu dengan memanfaatkan data, pendekatan perilaku, dan kolaborasi lintas sektor. Dengan demikian, upaya menurunkan jumlah anak zero-dose tidak hanya akan meningkatkan cakupan imunisasi, tetapi juga memperkuat ketahanan sistem kesehatan dan mempercepat terwujudnya target Immunization Agenda 2030 (IA2030), yaitu memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam memperoleh haknya atas imunisasi.

BKPK Sosialisasikan Pedoman PTK Mandiri untuk Percepat Akses Teknologi Kesehatan

Jakarta – Dengan mengusung tagline “Pahami Prosesnya, Akselerasi Akses untuk Semua”, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menyelenggarakan Sosialisasi dan Konsultasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 641 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Teknologi Kesehatan Mandiri (Stakeholder-Led Submission/SLS) di Jakarta pada Kamis (9/7).

Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) atau Health Technology Assessment (HTA) merupakan instrumen yang memastikan seluruh teknologi kesehatan, baik obat, alat kesehatan, diagnostik, prosedur klinis, maupun program layanan yang akan diadopsi benar-benar memberikan manfaat kesehatan dengan biaya yang sepadan serta dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

PTK merupakan kewenangan Menteri Kesehatan untuk memastikan teknologi kesehatan memenuhi aspek efektivitas dan efisiensi biaya. Menteri Kesehatan membentuk Komite PTK untuk memberikan rekomendasi pemanfaatan teknologi kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun program kesehatan lainnya yang dibiayai oleh Kementerian Kesehatan.

Kepala BKPK, Prof. Asnawi Abdullah, dalam sambutannya menyatakan bahwa tim PTK harus dibangun sedemikian rupa dengan tetap menjaga integritas, kualitas, dan independensi.

“Teknologi itu penting, tetapi ketahanan tidak semata-mata ditentukan oleh teknologi melainkan oleh kebijaksanaan kita dalam memilih teknologi, kebijaksanaan kita dalam mengadopsi, dan kebijaksanaan kita membiayai teknologi tersebut,” ujar Asnawi.

Ia melanjutkan, “Kebijaksanaan ini tentu tidak akan lahir dari ruang hampa. Ini terwujud melalui proses yang transparan, proses kolaboratif dan tentu proses yang evidence-based, yang berbasis data yang akurat, diproses melalui mekanisme yang rigorous, yang ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan.”

Asnawi berharap dengan ditetapkannya KMK Nomor 641 Tahun 2026, akan terbuka pintu masuk baru bagi PTK sehingga jumlah kajian PTK yang dihasilkan setiap tahun dapat terus meningkat atau setidaknya mendekati jumlah PTK yang dihasilkan negara tetangga, seperti Thailand.

Terbitnya PTK Mandiri atau SLS sebagai jalur baru memberikan peluang bagi para pemangku kepentingan, tidak hanya industri, untuk menginisiasi dan mengajukan kajian PTK secara mandiri, dengan inisiatif yang berasal dari pemangku kepentingan.

Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan,  L. Rizka Andalusia dalam sambutannya menyampaikan bahwa meningkatnya penyakit katastropik membutuhkan respons pemerintah untuk mempercepat akses terhadap teknologi kesehatan. Namun, pembiayaan kesehatan juga harus dilakukan secara efektif dan efisien melalui kendali mutu, kendali biaya, dan kendali kebutuhan.

Rizka juga menyampaikan bahwa Stakeholder-Led Submission atau Penilaian Teknologi Kesehatan Mandiri merupakan sebuah terobosan untuk mempercepat proses evaluasi PTK.

“PTK mandiri ini tidak mengurangi, sekali lagi saya sampaikan, tidak mengurangi kualitas dari hasil studi atau hasil penilaian teknologi kesehatan tersebut dan juga tidak berorientasi kepada kepentingan satu atau dua kelompok saja tetapi benar-benar untuk kepentingan masyarakat dan untuk sekali lagi keberlanjutan pembiayaan kesehatan di Indonesia,” tegas Rizka.

Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan Lupi Trilaksono dalam paparannya menyampaikan bahwa tidak terdapat perbedaan kualitas antara PTK reguler dan PTK Mandiri.

“Dua jalur ini saling melengkapi untuk memperkuat ketersediaan bukti dan memastikan rekomendasi dan keputusan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel dalam pengambilan kebijakan kesehatan,” ujar Lupi.

Ketua Komite PTK, Prof. Auliya A. Suwantika, menyampaikan bahwa evidence yang kuat (robust evidence) merupakan fondasi bagi pengambilan keputusan yang tepat, efisien, dan berkeadilan. Oleh karena itu, penyusunan dossier harus didukung oleh bukti yang berkualitas.

“Jadi Bapak-Ibu harus menyiapkan data yang kuat, relevan dan konsisten. Kemudian, metodenya juga harus jelas dan valid, minim bias dan transparan,” demikian tips yang diberikan oleh Auliya.

Kolaborasi multi-stakeholder amat mendukung penyediaan bukti yang berkualitas. Auliya mendorong para pemangku kepentingan untuk melengkapi dokumen tambahan berupa surat rekomendasi atau dukungan dari organisasi profesi, fasilitas pelayanan kesehatan, akademisi, maupun kelompok pasien karena dapat menjadi nilai tambah. Bukti berkualitas dihasilkan melalui proses yang terstruktur dengan melibatkan berbagai ahli multidisiplin, sejak awal dibangunnya diskusi dalam penyusunan research question, metodologi, dan aspek teknis lainnya.

Direktur Produksi dan Distribusi Alkes, Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Dita Novianti dalam penutupan acara menyampaikan harapan agar ke depannya SLS ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang lebih besar.

Penetapan Keputusan Menteri Kesehatan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat pengambilan keputusan berbasis bukti sekaligus mendukung transformasi sistem kesehatan. Kebijakan ini juga bertujuan mempercepat pelaksanaan Penilaian Teknologi Kesehatan melalui partisipasi aktif para pemangku kepentingan secara transparan, sistematis, dan akuntabel.

Beberapa tanggal penting yang perlu dicatat adalah pengajuan minat (intention to submit/ITS) pada 9 -16 Juli 2026, pencatatan, penelaahan, dan identifikasi duplikasi topik dari ITS yang masuk pada 10 – 26 Juli 2026, serta pengisian dan submisi dokumen pengajuan pada 27 Juli -24  Agustus 2026. Proses  pengusulan  dapat  dilakukan  melalui  portal  HTA di https://htaindonesia.kemkes.go.id

Pertemuan ini bertujuan memberikan informasi mengenai tahapan Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiri, tata cara penyusunan asesmen yang robust, serta menyediakan ruang dialog strategis bagi para pemangku kepentingan dalam mempersiapkan dan mengajukan hasil asesmen PTK Mandiri.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh para ketua komite di lingkungan Kementerian Kesehatan, perwakilan kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, organisasi rumah sakit, asosiasi industri farmasi dan alat kesehatan, mitra pembangunan, lembaga penelitian, perguruan tinggi, akademisi, serta organisasi pasien. (Penulis Evi Suryani, Editor Timker HDI)

BKPK Kawal Kebijakan Berbasis Bukti Untuk Transformasi Penanggulangan Tuberkulosis Nasional

Jakarta – Penyakit tuberkulosis (TB) masih menjadi tantangan kesehatan masyarakat yang memerlukan kebijakan berbasis bukti, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor. Untuk mendukung percepatan Eliminasi TB 2030, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan bersama dengan PT Kimia Farma Tbk menyelenggarakan Forum Nasional TB 2026 pada Selasa (7/7) di Jakarta. Forum bertema “End-to-End Tuberculosis Environment (Innovation, Business & Collaboration)” ini menjadi wadah berbagi praktik baik, inovasi, dan strategi penanggulangan TB sekaligus menghasilkan rekomendasi kebijakan guna memperkuat upaya eliminasi TB di Indonesia.

Kepala BKPK Asnawi Abdullah menyatakan bahwa penanggulangan TB tidak hanya merupakan persoalan kesehatan, tetapi juga isu pembangunan nasional. “Forum ini hadir dari kesadaran bersama bahwa TB bukan sekadar masalah medis, melainkan isu strategis yang menyentuh produktivitas ekonomi, perlindungan sosial, dan tentu kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tegasnya.

Menurut Asnawi, berbagai upaya penanggulangan TB selama periode 2020-2025, menunjukkan perkembangan positif. Hal tersebut tercermin dari peningkatan notifikasi kasus menjadi 31 persen, peningkatan jumlah kasus TB yang diobati menjadi 27 persen, serta peningkatan success rate pengobatan sebesar 13 persen.

Dalam mengoptimalkan program penanggulanan TB, BKPK terus melakukan berbagai kajian untuk membangun kebijakan yang lebih berbasis bukti agar seluruh inovasi program memberikan dampak yang optimal dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif. BKPK telah melakukan riset implentasi perluasan pemanfaatan X-Ray di Puskesmas, kajian optimalisasi layanan TB di fasilitas kesehatan swasta, dan Cost Effectiveness Analysis (CEA) One Stop Service (OSS) TB.

Asnawi menjelaskan bahwa kajian CEA terhadap metode skrining TB menunjukkan hasil yang lebih efektif. “Beberapa hasil kajian menunjukkan bahwa algoritma screening dengan rontgen ditambah dengan pemeriksaan gejala itu terbukti lebih cost effective dibandingkan dengan hanya pemeriksaan rontgen tanpa memperhatikan ada tidak adanya gejala,” ungkapnya.

Hasil kajian tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan penanggulangan TB yang lebih efektif dan efisien. BKPK juga akan mengawal pelaksanaan Survei Prevalensi TB pada 2027–2030. Selain itu, mendukung pemanfaatan teknologi inovatif, seperti X-Ray berbasis Artificial Intelligence (AI) dan Near Point of Care Testing (N-POCT) untuk mempercepat deteksi kasus dan meningkatkan akses layanan diagnosis TB.

Lebih lanjut, Wakil Menteri Kesehatan II Benjamin Paulus Octavianus dalam sambutannya menegaskan, “Penanggulangan TB merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) pemerintah dengan target menurunkan kasus TB sebesar 50 persen dalam lima tahun.”

Menurut Beny, Indonesia masih menghadapi beban TB yang sangat tinggi sehingga diperlukan pendekatan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Penanggulangan TB harus bergeser dari pendekatan pasif menjadi aktif melalui strategi “mancing di kolam ikan”, yakni menemukan sebanyak mungkin penderita melalui pelacakan kontak erat (contact tracing) yang diintegrasikan dengan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

“Tracing-nya harus 100 persen, kalau mau sukses. Nanti dari tracing baru tambahin screening, tapi tracing dulu beres,” tegasnya. Pada 2026, ia berharap Kementerian Kesehatan bersama dinas kesehatan di seluruh Indonesia dapat mewujudkan contact tracing secara menyeluruh. Pelaksanaannya telah dipetakan pada 53.335 lokus di 514 kab/kota di 38 provinsi.

Selain itu, Beny menegaskan bahwa fokus penanggulangan TB tidak hanya menyembuhkan pasien, tetapi juga menemukan individu lain yang berisiko melalui peningkatan cakupan Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT), terutama pada orang-orang yang memiliki kontak erat dengan pasien TB.

Wamenkes juga menekankan pentingnya membangun kemandirian nasional dalam pengembangan alat diagnostik dan vaksin TB, sekaligus memastikan dukungan anggaran sebagai prioritas pemerintah untuk mencapai eliminasi TB.

Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Rizka Andalucia menjelaskan bahwa pemerintah telah meningkatkan anggaran pengadaan obat dan bahan medis habis pakai untuk pemeriksaan TB pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan logistik seiring meningkatnya penemuan kasus TB.

“Tantangan kedepannya adalah memastikan bahwa tidak ada pasien yang tertunda terapi, serta tidak ada kendala dalam hal ketersediaan obat, distribusi, apapun pembiayaannya. Jadi ini sudah menjadi sasaran kita itu untuk penyediaan obat TB,” jelasnya.

Pemerintah juga memperkuat sistem pemantauan stok obat secara real-time melalui platform Sistem Monitoring Inventaris Logistik Kesehatan secara Elektronik (SMILE) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT.

Rizka menambahkan, pemerintah daerah berperan dalam pengelolaan penanggulangan TB di lapangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 314. Selain itu, pemerintah terus mendorong pengembangan inovasi melalui berbagai riset yang sedang berjalan, termasuk pengembangan vaksin TB, obat TB Resisten Obat (RO), dan suplementasi Multiple Micronutrient Supplements (MMS).

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Andi Saguni, memaparkan bahwa implementasi program akan difokuskan pada 18 provinsi prioritas yang menyumbang sekitar 86 persen dari estimasi kasus TB nasional. Strategi tersebut didukung oleh digitalisasi pelaporan, perluasan pelacakan kontak erat di 514 kabupaten/kota, serta pengembangan layanan One Stop Service (OSS) agar proses skrining, diagnosis, dan pengobatan dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi.

Forum Nasional TB 2026 yang diselenggarakan oleh BKPK Kementerian Kesehatan dan didukung PT Kimia Farma Tbk, menegaskan komitmen akan pentingnya kolaborasi untuk penguatan kebijakan berbasis bukti. Sinergi antara pemerintah, akademisi, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, mitra pembangunan, dan sektor industri diharapkan mampu mempercepat terwujudnya target Eliminasi TB Tahun 2030 melalui inovasi, penguatan layanan, serta implementasi kebijakan yang berkelanjutan. (Penulis: Faza Nur Wulandari, Editor: Timker HDI)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe