web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 54

Pemerintah Daerah Berperan Penting Sukseskan Program Kementerian Kesehatan

Bali- Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menyebutkan terjadi perubahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja yang mengamanatkan untuk menetapkan norma dan standar/prosedur, serta kriteria dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan. Disebutkan bahwa pelaksanaan pembinaan pengawasan terhadap urusan pemerintahan menjadi wewenang daerah.

“Secara strategis pemerintah daerah berperan sangat penting untuk menyukseskan seluruh program yang ada di pusat (Kementerian Kesehatan). Untuk itu, perlu sinergisme dan implementasi dari strategi yang telah dibuat oleh pusat di daerah masing-masing,” ujar Wamen Dante saat memberikan sambutan secara daring dalam acara Lokakarya Mewujudkan Sinergisme Kebijakan Transformasi Kesehatan Pusat dan Daerah yang diadakan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI di Bali (14/12).

Wamen Dante menyebutkan perumusan dan penetapan pelaksanaan kebijakan tersebut tentu berpegang pada pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan. Perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan ke pemerintah daerah menjadi hal yang penting di dalam wujud implementasi sinergisme tersebut.

“Pelaksanaan bimbingan teknis dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah serta supervisi merupakan hal terintegrasi yang harus berjalan secara seimbang yang menjadi karakter dalam evaluasi program-program tersebut”, kata Wamen Dante.

Menurut Wamen Dante, secara umum kesehatan nasional diamanatkan untuk memberikan pertumbuhan pengeluaran kesehatan yang terus meningkat melalui pertumbuhan ekonomi.

“Di negara kita, sama seperti beberapa negara lain yang memberikan pelayanan kuratif yang lebih tinggi dibandingkan dengan pelayanan preventif. Oleh karena itu, kita akan menggeser pelayanan tersebut menjadi pelayanan preventif dan promotif sehingga biaya kesehatan tidak terlalu besar,” terang Wamen Dante.

Selanjutnya ia menambahkan terkait penambahan belanja kesehatan yang tidak linier dalam peningkatan UHH dan outcome kesehatan perlu diselesaikan. Selain itu, permasalahan kesehatan yang resisten dan perubahan epidemiologi beban penyakit dan gizi masih merupakan tantangan ke depan untuk melakukan sinergisme antara pemerintah pusat dan daerah.

“Tantangannya ada di layanan primer, akses mutu layanan rujukan, ketergantungan sektor alat-alat dan obat, rendahnya kemampuan deteksi respons krisis yang masih ada di tingkat daerah, serta pengeluaran fokus pada upaya kuratif yang masih terbatas,” ujarnya.

Berbagai skema pembiayaan kesehatan nasional telah dikeluarkan untuk membuat pengeluaran tersebut lebih efektif dan efisien. Wamen Dante menyebutkan Indonesia juga mengalami masalah belum adekuatnya pemenuhan jumlah pemerataan SDM kesehatan yang kompeten di daerah.

Pemanfaatan teknologi digital di sektor kesehatan juga menjadi implementasi yang harus dilaksanakan secara konkret di tingkat daerah yang telah disusun peta jalannya oleh pemerintah pusat. Tata Kelola dan pemanfaatan kebijakan juga menjadi salah satu hal yang penting agar dapat melaksanakan tranformasi sampai ke tingkat daerah dengan aturan dan skema regulasi yang sudah ditetapkan.

Wamen Dante menyampaikan visi dan misi tujuan sasaran strategis tersebut berupaya untuk meningkatkan kesehatan reproduksi ibu, anak, dan remaja, perbaikan gizi masyarakat, peningkatan pencegahan pengendalian penyakit, dan membudayakan GERMAS di dalam sistem kesehatan. Ini semua perlu integrasi dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebagai pelaksana konkret dari transformasi yang sedang dilakukan.

“ini bukan tanggung jawab eksklusif dari Kementerian Kesehatan pusat, tetapi implementasi yang justru penting di tingkat daerah dan perlu adanya sinergisme komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Untuk itu, Wamen Dante menilai pertemuan yang diselenggarakan oleh BKPK saat ini sangat penting untuk memberikan sinergisme bagi pembangunan yang berorientasi pada kerangka acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Hal itu juga dilakukan melalui berbagai macam model komunikasi yang strategis sehingga program-program yang telah ditetapkan oleh pusat menjadi implementatif di daerah.

Dalam kesempatan perhelatan 5 hari ini, BKPK juga mengadakan pameran. Pameran menampilkan beberapa informasi hasil kajian maupun survei yang telah dan akan diadakan. Seperti Serosurvei Antibodi SARS-CoV 2 di Indonesia dan SKI 2023.

Ditampilkan juga poster yang menampilkan informasi 6 pilar transformasi kesehatan, Biomedical & Genome Science Initiative (BGSI), dan Whole Genome Sequencing (WGS) di Indonesia.

Informasi profil BKPK sebagai lembaga baru hasil transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) juga ditampilkan dalam pameran ini.

Pengunjung yang datang akan memperoleh informasi yang dibutuhkan seputar lembaga dan tusi, serta output kinerja BKPK. Salah satunya selain dalam bentuk poster, juga tersaji dalam bentuk leaflet yang dibagikan. Pengunjung yang mengisi survei branding BKPK akan memperoleh souvenir. (Penulis Ripsidasiona/Editor Fachrudin Ali)

Kepala BKPK Ungkap Perlu Sinergi Pusat dan Daerah untuk Sampaikan Program dan Kebijakan Kesehatan Ke Masyarakat

Bali — “Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan memandang diperlukan sinergi antara pusat dan daerah agar program dan kebijakan dapat bersifat delivered pada masyarakat”. Demikian dikatakan Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI Syarifah Liza Munira dalam Lokakarya Mewujudkan Sinergisme Kebijakan Transformasi Kesehatan Pusat dan Daerah di Bali, Rabu (14/12).

Acara lokakarya ini diikuti seluruh dinas kesehatan provinsi, beberapa dinas kesehatan kabupaten/kota, unit utama Kementerian Kesehatan, dan pemangku kepentingan dari BKPK lainnya. Acara dihelat 13-17 Desember 2022.

Dalam kesempatan ini, Kepala BKPK juga menyampaikan transformasi kesehatan yang diinisiasi oleh Menteri Kesehatan menjadi strategi untuk memperbaiki sistem kesehatan dan mengatasi ketimpangan pembangunan kesehatan antar daerah.

Mengatasi hal itu, Liza menyampaikan Kementerian Kesehatan telah menetapkan enam pilar transformasi, yaitu pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan yang juga menjadi fokus dalam program pembangunan.

Lebih lanjut, Liza menyebutkan Kementerian Kesehatan telah menjabarkan pilar transformasi kesehatan ke dalam rencana strategis kementerian sebagai bentuk dokumen perencanaan dan pengendalian pembangunan kesehatan nasional.

“Transformasi kesehatan menuntut inovasi kebijakan pembangunan kesehatan. Pengembangan kebijakan tersebut merupakan langkah awal dan faktor esensial dalam pembangunan kesehatan di Indonesia”, terang Liza.

Pilar transformasi kesehatan perlu diwujudkan sampai dengan daerah agar menjadi nyata bentuk layanan kesehatan dan dampak kesehatan ke masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki otonomi daerah dan tugas pembantuan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.

Sementara itu, Kepala BKPK mengatakan dalam mewujudkannya masih terdapat beberapa tantangan implementasi kebijakan daerah. Antara lain sumber daya yang terbatas, kecepatan perubahan kebijakan nasional, kerjasama dengan sektor swasta yang masih dapat diperkuat, serta isu sosial politik lainnya.

“Diperlukan terobosan strategi agar implementasi kebijakan daerah sejalan dengan tujuan kebijakan nasional”, pungkas Liza. (Penulis Ripsidasiona/Editor Fachrudin Ali)

Pentingnya Sektor Keuangan dalam Infrastruktur Kesehatan

JAKARTA– Sektor keuangan berperan sebagai sistem intermediasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Adi Budiarso. Menurutnya pembangunan ekonomi memerlukan dukungan sektor keuangan yang dalam.

“Kebutuhan investasi terus meningkat, sementara gross saving belum mampu mencukupi kebutuhan tersebut,” ungkap Adi sebagai narasumber pada salah satu sesi paparan dalam acara Seminar Internasional Pembiayaan Kesehatan “The Synergy of Public and Private Sector Health Financing in Achieving Health Transformation” yang dipandu Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan BKPK Yuli Farianti pada Senin (12/12) di Jakarta.

Adi berpendapat bahwa diperlukan informasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Hal itu dapat dilakukan dengan lima cara. Meningkatkan akses ke jasa keuangan, memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, meningkatkan daya saing dan efisiensi, mengembangkan instrumen dan mempertahankan mitigasi risiko, serta meningkatkan perlindungan investor dan konsumen.

Sementara itu, menurut Adi, banyak masyarakat yang menganggap membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai beban. Padahal itu adalah kewajiban sebagai perlindungan kesehatan. “Sehingga harus ditingkatkan literasinya agar masyarakat memahami bahwa membayar BPJS Kesehatan itu adalah perlindungan kesehatan yang dapat digunakan sewaktu diperlukan,” imbuhnya.

Senada dengan hal itu, Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan Syafriadi mengatakan sektor kesehatan saat ini menjadi sektor yang sangat krusial. Terutama sejak pandemi Covid-19 menghancurkan berbagai sektor termasuk ekonomi.

Syafriadi menjelaskan pemerintah telah mengalokasikan dana abadi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang cukup tinggi. Namun di sisi lain pada saat yang sama, pemerintah masih membutuhkan pendanaan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur termasuk infrastruktur kesehatan.

Dikatakan Syariadi bahwa alokasi investasi dari APBN bagi Badan Layanan Umum (BLU) Pengelola Dana bertambah setiap tahun untuk dana abadi. Namun, mayoritas ditanam dalam instrumen deposito dan Surat Berharga Negara. Obligasi korporasi hanya 1,85% dari total dana kelolaan BLU.

“Pemerintah perlu mendorong agar dana kelolaan yang setiap tahun semakin besar ini agar masuk ke instrumen surat berharga BUMN, khususnya yang berbasis pembangunan infrastruktur, termasuk infrastruktur kesehatan melalui PP 63 tahun 2019,” pungkas Syafriadi. (Penulis Faza Wulandari/Editor Fachrudin Ali)

Penguatan Sistem Kesehatan Nasional untuk Mencapai Pembangunan Kesehatan Berkelanjutan

Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan Seminar Internasional Pembiayaan Kesehatan yang bertajuk “The Synergy of Public and Private Sector Health Financing in Achieving Health Transformation” pada Senin (12/12) di Jakarta. Seminar ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Kepala BKPK Syarifah Liza Munira menyatakan bahwa saat ini Kami lebih menghargai lagi pentingnya memiliki segala komponen bangsa. Menurutnya, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas untuk berada dalam halaman yang sama pada kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat.

“Untuk mencapai hal tersebut, Kami melakukan percepatan penguatan dalam sistem kesehatan nasional, sehingga Kami dapat mencapai pembangunan kesehatan berkelanjutan, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Liza.

Liza berharap dalam pertemuan ini mendapatkan masukan, gagasan, serta pembelajaran dari sektor lain atau negara lain tentang membangun sinergi pembiayaan kesehatan antara sektor publik dan swasta di Indonesia.

Senior Economist World Bank Zalalem Debebe sebagai narasumber dalam sesi yang dipandu Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Prastuti Soewondo mengatakan pembiayaan kesehatan berkaitan dengan fungsi mobilisasi pendapatan, pengumpulan risiko, alokasi, dan pembayaran penyedia. Fungsinya untuk membantu negara-negara membuat suatu kemajuan untuk menggapai tujuan seperti cakupan kesehatan universal (UHC) dan jumlah pendapatan yang dikumpulkan dan dibelanjakan untuk masalah kesehatan.

Namun demikian, Zalalem menyebutkan, negara-negara tidak bisa begitu saja dapat menggunakan cara mereka untuk menuju UHC. “Dimana pendapatan berasal dari dan bagaimana sumber daya dialokasikan dan dipergunakan sama pentingnya,” ujarnya. Zalalem menjelaskan gambaran ideal pembiayaan kesehatan sebagai konsep yang lebih luas.

Pertama, memobilisasi pendapatan yang cukup dan berkelanjutan dengan cara yang efisien dan merata. Kedua, mengelompokkan risiko kesehatan secara efisien dan merata serta memaksimalkan kapasitas redistributif. Ketiga, tetapkan paket manfaat eksplisit yang sepadan dengan pendapatan dan kapasitas pemberian layanan. Serta keempat, menjamin alokasi sumber daya dan pembelian layanan kesehatan secara adil serta efisien secara teknis dan alokatif.

Selanjutnya, narasumber kedua, Roderick Salengan dari WHO Indonesia mengungkapkan laporan terbaru dari WHO. Yaitu, pengeluaran global untuk kesehatan yang meningkat menjadi tantangan pandemi, dan ini berfokus pada pengeluaran kesehatan pada tahun 2020.

Adanya pandemi menyebabkan biaya kontraksi yang parah dan sinkronisasi dalam hasil ekonomi di seluruh dunia. GDP menurun 3,4% di 2020, 164 dari 188 negara mengalami penurunan ekonomi. Banyak negara bangkit dari tantangan awal pandemic dengan alokasi dan prioritas anggaran pada bidang Kesehatan.

“Terjadi peningkatan pemerintah pada pembiayaan di bidang kesehatan sampai sebesar 9 triliun. Kira-kira 11% dari angka GDP,” ungkap Roderick. (Penulis Faza Wulandari/Editor Fachrudin Ali)

Transformasi Kesehatan Sukseskan Tujuan Pembangunan Kualitas Hidup Masyarakat

Jakarta – “Kebijakan enam pilar transformasi kesehatan merupakan suatu upaya dalam menyukseskan tujuan pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan kita ketahui adalah suatu investasi dalam proses pembangunan nasional yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan perekonomian bangsa” ungkap Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) Syarifah Liza Munira saat membuka acara Dialog Kebijakan Implementasi Transformasi Kesehatan di Pusat dan Daerah di Gedung Pelayanan Publik BKPK Jakarta, Selasa (13/12).

Enam pilar ini merupakan transformasi besar dibidang kesehatan. Transformasi layanan primer berfokus pada upaya promotif dan preventif dengan cara revitalisasi dan mengoptimalkan posyandu, puskesmas, dan laboratorium kesehatan. “Tiga program utama penguatan upaya preventif di layanan primer antara lain imunisasi rutin dari 11 menjadi 14 vaksin, perluasan deteksi dini, dan peningkatan kesehatan ibu dan anak seperti pemeriksaan kehamilan dari empat kali menjadi enam kali” jelas Liza.

Pilar kedua adalah transformasi layanan rujukan. Menurut Liza, ini berfokus pada pemerataan layanan rujukan melalui optimalisasi jejaring rumah sakit nasional untuk empat penyakit penyebab utama kematian tertinggi yaitu penyakit jantung, stroke, kanker dan ginjal. Pemerataan layanan rujukan ini ditargetkan selesai 100% kabupaten/kota pada tahun 2027.

Lebih lanjut Kepala BKPK menyampaikan dalam kondisi darurat seperti pandemi covid-19, strategi kemandirian farmasi dan alat Kesehatan dalam respon darurat menjadi penting. Untuk itulah diperlukan transformasi sistem ketahanan kesehatan berupa kemandirian farmasi dan alat kesehatan yang dapat bersaing, membuat produk yang kompeten dan menjadi opsi untuk obat dan alat kesehatan pilihan masyarakat. Selain itu ada tenaga cadangan yang telah mendapatkan pembinaan berkala, yang siap diperbantukan saat krisis.

Transformasi sistem pembiayaan kesehatan yang lebih efektif dan optimal untuk memastikan pembiayaan yang cukup, adil, efektif dan efisien. Liza berpendapat, Health spending tinggi tidak berbanding lurus dengan umur harapan hidup, artinya pembiayaan itu harus efisien. “Kita harus optimalkan pembiayaan kesehatan melalui BPJS. Transformasi pembiayaan kesehatan yang kita lakukan untuk mendukung hal tersebut adalah National Health Account (NHA) yang dilakukan tiap tahun, Health Technology Assessment (HTA) yang membantu mengevaluasi ekonomi di program Kesehatan, Annual Review Tariff, dan konsolidasi pembiayaan Kesehatan” pungkasnya.

Tenaga Kesehatan yang cukup dan merata merupakan enabler penting. Di Indonesia hanya 0,42 dokter per 1000 populasi, sedangkan standar WHO adalah 1 dokter/1000 populasi. Transformasi SDM Kesehatan salah satunya dilakukan dengan upaya peningkatan kuota mahasiswa per dosen dari 1:3 menjadi 1:5 dan peningkatan jumlah dosen dua kali lipat untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis hingga 3-4x lipat. Diharapkan dalam waktu 8 tahun kita dapat memenuhi kebutuhan spesialis. Selain itu ada skema academic health system untuk mengoptimalkan pemenuhan percepatan tenaag kesehatan yang bekerjasama dengan Kemendikbud.

Pilar terakhir adalah Transformasi Teknologi Kesehatan, yaitu mengintegrasikan teknologi kesehatan dengan regulasi inovasi bioteknologi. “Kemenkes mengembangkan Biomedical Genome Sequencing initiative (BGSi) untuk mengoptimalkan genome sequencing agar Indonesia mempunyai data, kemampuan dan solusi untuk masyarakat mendapatkan layanan kesehatan terbaik dan pengobatan presisi yang sesuai bagi masing-masing individu” tutup Liza.

Dalam laporannya, Sekretaris BKPK Nana Mulyana juga menyampaikan kegiatan dialog ini juga salah satu upaya BKPK dalam mengawal berbagai kebijakan pembangunan Kesehatan, baik yang dilakukan oleh Kemenkes atau yang bersinergi dengan lintas sektor seperti Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan akademisi.

Dialog Kebijakan ini mengundang pembahas dari berbagai lintas sektor di pusat dan daerah yakni Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto, Bupati Kabupaten Garut Rudi Gunawan, Guru Besar Fakultas Kehatan Masyarakat Prof Ascobat Gani, serta dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Rozi Beni.

Di akhir paparannya Liza berharap agar forum dialog ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan pemikiran, pandangan dan masukan agar terjadi penguatan proses pembuatan kebijakan-kebijakan kesehatan di Indonesia yang tepat guna. (Penulis Nisa Fitriyani/Editor Fachrudin Ali)

Mengubah Sistem Kesehatan Melalui Pilar Pembiayaan Kesehatan

Jakarta– Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menyatakan Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk mengubah sistem kesehatan. Salah satunya melalui pilar pembiayaan kesehatan. Hal itu disampaikan saat memberikan Keynote Speech Seminar Internasional Pembiayaan Kesehatan “The Synergy of Public and Private Sector Health Financing in Achieving Health Transformation”, Senin (12/12) di Jakarta.

“Pilar ini berfokus untuk memastikan kecukupan, pemerataan, efektivitas, dan efisiensi pembiayaan sistem kesehatan,” ujar Wamen Dante melalui daring.

Menurut Wamen Dante, Covid-19 yang awalnya masalah kesehatan telah menjadi penyebab guncangan ekonomi sehingga terjadi krisis global. Namun, krisis ini juga menciptakan momentum untuk mendesain ulang arsitektur sistem kesehatan global. Sehingga dapat meningkatkan ketahanan dan mempersiapkan wabah di masa yang akan datang.

Wamen Dante mengatakan selama pandemi, terjadi peningkatan yang signifikan dalam pengeluaran anggaran untuk menangani Covid-19. “Kami harus melakukan beberapa perubahan dan perbaikan untuk memastikan anggaran mencukupi,” ucapnya.

Wamen Dante menjelaskan pentingnya mengubah pembiayaan kesehatan. Pertama, pembiayaan kesehatan terus meningkat, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pada titik tertentu, pengeluaran kesehatan tidak serta meningkatkan angka harapan hidup.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Syarifah Liza Munira mengatakan pembiayaan kesehatan merupakan aktivitas yang holistik. Aktivitas tersebut mencakup upaya mencari, mengalokasikan, dan membelanjakan dana kesehatan untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan bagi semua.

“Terdapat berbagai sumber pembiayaan kesehatan yang meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas, sektor swasta, serta sumber pembiayaan kesehatan yang inovatif,” jelasnya.

Liza berpendapat saat ini kita tengah berada para proses transformasi kesehatan berskala besar. Sistem kesehatan sedang mengalami tantangan yang signifikan dan perubahan terus-menerus yang mengharuskan kita tangguh.

“Mengingat tantangan seputar pembiayaan kesehatan, diperlukan rencana strategis baru. Kita perlu memperkuat dan mengembangkan mekanisme dan strategi baru untuk membiayai kesehatan secara lebih efektif dan efisien,” terangnya.

Menurut Liza, strategi tersebut perlu mencakup penguatan perencanaan pembiayaan kesehatan di daerah, pengembangan skema kemitraan publik dan swasta, redistribusi yang proporsional dari Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) di pelayanan kesehatan primer publik dan swasta, serta menggali sumber dan mekanisme pembiayaan kesehatan yang inovatif.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk memberikan landasan hukum dan membuka jalan untuk membangun dan memperluas kemitraan antara sektor publik dan swasta dalam penyediaan pelayanan kesehatan di Indonesia.

“Memanfaatkan sektor swasta yang terus berkembang di Indonesia merupakan keputusan strategis yang dapat diambil Kementerian Kesehatan untuk mengurangi ketimpangan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah di Indonesia,” pungkas Liza.

(Penulis Faza Nur Wulandari/Editor Fachrudin Ali)

Kepala BKPK Tetap Fokus pada Kebijakan Berbasis Bukti

Jakarta– Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Syarifah Liza Munira tetap fokus menghasilkan kebijakan berbasis bukti ilmiah. Liza mengatakan kebijakan-kebijakan yang evidence based akan tetap dijalankan. Pada dasarnya hal ini dilakukan untuk menyukseskan program enam pilar transformasi kesehatan yang sedang di usung Kemenkes.

“Jadi untuk melakukan hal itu, tentunya BKPK akan men-support unit-unit lain yang ada di Kementerian Kesehatan agar kebijakan-kebijakan ini bisa men-support transformasi kesehatan,” ujar Liza usai dilantik oleh Menteri Kesehatan di Jakarta pada Kamis (8/12).

Selain itu, Liza berpendapat dalam melakukan advokasi kebijakan harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Pada dasarnya setiap daerah, mempunyai situasi, tantangan, dan keunikan sendiri. Jadi ketika didapatkan kebijakan yang umum itu harus bisa diadaptasi untuk setiap daerah masing-masing.

“Kemudian tantangan-tantangan untuk mencapai kebijakan tersebut itu harus bisa kita identifikasi. Bagaimana caranya agar objektif kita bersama-sama bisa kita capai,” jelasnya.

Kepala BKPK juga menyebutkan, sementara kebijakan-kebijakan yang ad-hoc harus merujuk pada kebijakan-kebijakan makronya atau agregatnya. Jadi sebetulnya dua layer.

“Pada satu layer kita akan telaah atau support kebijakan-kebijakan payungnya, kemudian yang ad-hoc ini supaya bisa mengatasi situasi karena hal-hal yang urgent,” pungkasnya.
(Penulis Faza Nur Wulandari/Editor Fachrudin Ali)

Akreditasi KEPK, Jaminan dan Kendali Mutu Etik Penelitian Kesehatan

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Syarifah Liza Munira mengatakan bahwa akreditasi Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK ) merupakan upaya penjaminan dan pengendalian mutu telaah etik agar sesuai dengan Pedoman dan Standar Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional.
Hal itu disampaikan Liza saat memberikan sambutan dan arahan pada acara Sosialisasi Pedoman dan Borang Akreditasi KEPK Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional (KEPPKN) di Jakarta pada Kamis (8/12).

Ketua KEPPKN Prof. Pratiwi Sudarmono dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi pedoman dan borang akreditasi ini merupakan amanah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia nomor 75 tahun 2020 tentang Komisi Etik Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Nasional. “Dalam permenkes tersebut disebutkan bahwa KEPK wajib terakreditasi dan akreditasi ini hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Kesehatan” lanjut Pratiwi.

Proses akreditasi KEPK dilakukan dengan penilaian lapangan langsung ke KEPK oleh asesor yang ditetapkan KEPPKN. Proses ini bertujuan untuk memverifikasi data dan informasi yang sebelumnya disajikan dalam borang. Menurut Wakil Ketua KEPPKN Ondri Dwi Sampurno, berdasarkan data SIM-EPK sampai dengan 7 November 2022 tercatat KEPK yang telah teregistrasi berjumlah 146 KEPK yang sebagian besar berkedudukan di lembaga pendidikan kesehatan seperti Poltekkes dan Fakultas Kedokteran serta Rumah Sakit.

Sosialisasi Pedoman dan Borang Akreditasi KEPK bertujuan untuk mengetahui rincian kegiatan akreditasi KEPK, mendapatkan informasi hal-hal yg perlu disiapkan dan mampu melakukan evaluasi diri kinerja KEPK. Kegiatan ini diikuti oleh anggota KEPPKN dan perwakilan KEPK di seluruh Indonesia. Dilaksanakan secara hybrid agar KEPK seluruh Indonesia dapat bergabung dan tersosialisasikan dengan Pedoman dan Borang Akreditasi KEPK.
(Penulis Nisa Fitriyani)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe