web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 7

BKPK Perkuat Sinergi dengan Akademisi

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan menerima kunjungan lapangan mahasiswa mata kuliah Manajemen dan Kebijakan Kesehatan Program Studi Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia di Sekretariat BKPK, Selasa (2/6). Kegiatan ini menjadi forum pertukaran pengetahuan antara pemerintah dan sivitas akademika dalam mendukung pengembangan kebijakan kesehatan berbasis bukti.

Sebanyak 36 mahasiswa dan tiga mahasiswa internasional dari Palestina, Mesir, dan Nigeria mengikuti kegiatan yang dipandu oleh dosen pengampu mata kuliah, Prof. Dumilah Ayuningtyas. Dalam kesempatan tersebut, peserta memperoleh gambaran mengenai peran BKPK dalam proses penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kebijakan kesehatan nasional.

Sekretaris BKPK, Etik Retno Wiyati, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan sivitas akademika merupakan elemen penting dalam pembangunan kesehatan. Menurutnya, akademisi merupakan salah satu pemangku kepentingan dalam pendekatan pentahelix yang memiliki kontribusi strategis dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas.

“Arahan Menteri Kesehatan kepada BKPK adalah meningkatkan sinergisme dan masukan dari sivitas akademika terhadap kebijakan pembangunan kesehatan. Kebijakan yang baik dan dapat diimplementasikan adalah kebijakan yang disusun bersama para pemangku kepentingan,” ujar Etik.

Ia menambahkan bahwa BKPK selalu terbuka terhadap berbagai bentuk kolaborasi, seperti audiensi, kuliah umum, maupun webinar. Forum tersebut juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi berbagai permasalahan kesehatan yang dihadapi Indonesia, meninjau langkah yang telah dilakukan pemerintah, serta menggali kontribusi yang dapat diberikan kalangan akademisi.

“Kami membawa program dan kebijakan beserta implementasinya, sementara teman-teman akademisi membawa ilmu dan pemikiran yang segar melalui forum seperti ini. Keduanya dapat saling bertukar perspektif,” pungkas Etik.

Sementara itu, Prof. Dumilah Ayuningtyas menyampaikan bahwa kunjungan lapangan ini memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami secara langsung dinamika proses perumusan kebijakan kesehatan. Menurutnya, kebijakan tidak hanya lahir dari data dan dokumen, tetapi juga melalui proses yang melibatkan evidence, negosiasi, advokasi, dan komitmen berbagai pihak.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan diskusi mengenai defisit BPJS Kesehatan dan keberlanjutan pembiayaan kesehatan. Tema tersebut dipilih untuk memberikan pemahaman mengenai tantangan nyata yang dihadapi sistem kesehatan serta memperoleh wawasan mengenai peran strategis BKPK dalam mendukung perumusan kebijakan yang berkelanjutan.

Selain itu, sesi penyampaian insight dari mahasiswa internasional asal Palestina, Mesir, dan Nigeria turut memperkaya kegiatan ini. Mereka berbagi pengalaman mengenai pembangunan kesehatan di negara masing-masing, termasuk tantangan tata kelola, pembiayaan, dan akses layanan kesehatan. Diskusi tersebut memberikan perspektif global serta menjadi sarana pertukaran pengetahuan yang bermanfaat bagi penguatan sistem kesehatan dan pengembangan kebijakan berbasis bukti di Indonesia.

Kunjungan ini menjadi sarana pembelajaran sekaligus penguatan kolaborasi antara pemerintah dan dunia akademik dalam mendukung pembangunan kesehatan yang lebih baik. BKPK berharap forum serupa dapat terus dikembangkan sebagai wadah pertukaran pengetahuan dan gagasan untuk menghasilkan kebijakan kesehatan yang responsif, berbasis bukti, dan mampu menjawab tantangan kesehatan masyarakat di masa depan.

(Penulis: Nisa Fitriyani, Editor: Timker HDI)

Sekretaris BKPK Paparkan Peran BKPK sebagai Health Policy Institute di Media Trust News

Wajah baru dengan ambisi besar itu lahir di penghujung 2022, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Perubahan itu bukan sekadar perubahan nama.

Ambisinya, mengubah cara Indonesia membuat kebijakan kesehatan dan memastikan berdampak.

Melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024, BKPK mendapat mandat menjadi think tank kementerian, menyeleraskan kebijakan yang tumpang tindih, dan memantau dampak setelah kebijakan jalan.

“BKPK seharusnya menjadi Health Policy Institute (HPI) Kementerian Kesehatan,” ujar Dr. dr. Etik Retno Wiyati, MARS, MH., Sekretaris BKPK kepada TrustNews.

Tugasnya tiga lapis. Pertama, menjadi pemikir kebijakan sebelum regulasi diterbitkan. Kedua, memastikan setiap aturan baru tidak tumpang tindih atau berbenturan dengan regulasi yang sudah ada (policy clearing house). Ketiga, memantau dampak kebijakan setelah ia berlaku.

“Ketiganya adalah fungsi yang lazim dimiliki lembaga serupa di negara-negara maju dan beberapa kementerian-kementerian Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut Etik mengatakan, peta jalan kebijakan kesehatan Indonesia saat ini bertumpu pada Asta Cita Presiden Prabowo yang diterjemahkan dalam rencana induk bidang kesehatan dan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) bidang kesehatan.

PHTC dalam bidang kesehatan tersebut, secara konkrit diwujudkan dalam beberapa program, seperti: program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk deteksi dini penyakit, percepatan penemuan dan pengobatan tuberkulosis, serta pembangunan rumah sakit umum daerah di kabupaten. Tuberkulosis menjadi yang paling mendesak.

Indonesia adalah salah satu dari tiga negara dengan beban TBC tertinggi di dunia, dan angka keberhasilan pengobatan masih belum memuaskan.

“Tantangannya bukan hanya menemukan kasus baru tetapi memastikan pasien menuntaskan pengobatan hingga sembuh,” ujarnya.

CKG, meski lebih baru, sudah memunculkan kejutan yang tak nyaman.

“Hasil CKG mencengangkan,” ujar Etik. “Ada angka hipertensi di anak sekolah yang seharusnya tidak terjadi.” Data awal ini memperlihatkan bahwa masalah kesehatan Indonesia bukan hanya soal akses layanan, tapi telah merambah ke gaya hidup sejak usia dini.

Etik menegaskan, landasan kerja BKPK adalah data (bukan opini atau tekanan publik). Baginya, keduanya memiliki perbedaan yang tegas.

“Asumsi dan opini yang beredar di masyarakat boleh menjadi inspirasi untuk mengidentifikasi isu, tetapi tidak boleh menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.

Darimana data itu diperoleh, Dia menjawab singkat: dari beragam sumber. Ada data rutin dari seluruh fasilitas kesehatan yang kini terintegrasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional, termasuk platform “Satu Sehat”.

Ada data survei berkala seperti Survei Kesehatan Indonesia dan Survei Status Gizi Indonesia. Dan, adapula data dari Badan Pusat Statistik dan lembaga lain.

“BKPK juga secara eksplisit menggunakan tolok ukur global, yakni panduan WHO dan praktik negara-negara G20,” katanya.

Bahkan Etik mengibaratkan BKPK itu sebuah jembatan. Ia menghubungkan data-data hasil riset dari universitas dan politeknik kesehatan, dan lembaga riset di seluruh negeri yang selama ini tercecer.

“Banyak peneliti akademis yang telah mengidentifikasi masalah, bahkan menawarkan solusi, tetapi belum semua temuannya sampai ke meja kebijakan,” ungkapnya.

“BKPK berambisi menjadi health policy institute yang menyambungkan riset akademis dengan kebijakan nasional,” tambahnya.

Ambisi besar selalu berhadapan dengan kenyataan yang lebih keras. Etik mengakui ada tantangan yang menghadang.

Yang pertama adalah kemampuan memotret kebutuhan kebijakan jangka panjang.

Misalnya, umur harapan hidup rata-rata orang Indonesia kini telah mencapai 74 tahun sebuah pencapaian. Namun panjang usia tanpa kualitas kesehatan adalah beban, bukan berkah. Contoh lain seperti angka depresi yang terus meningkat menjadi sinyal peringatan.

“Jangan umur harapan hidup meningkat tapi sakit-sakitan,” katanya.

Yang kedua adalah sumber daya manusia. Mengisi sebuah lembaga think tank dengan analis kebijakan berkualitas, di tengah persaingan global dan kebutuhan transformasi kesehatan.

“Ini tantangan yang tidak mudah dipecahkan secara singkat,” ujarnya.

Ketiga adalah keterlibatan pemangku kepentingan. Kebijakan kesehatan yang baik tidak bisa lahir dari satu lembaga saja. Ia membutuhkan masukan dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga riset seperti BRIN, hingga mitra internasional seperti WHO dan berbagai NGO, serta private sector dan masyarakat.

“Target akhirnya mulia namun tidak mudah: masyarakat sehat, akses layanan merata, sistem kesehatan yang efisien,” pungkasnya.

Wawancara ini telah dipublikasikan oleh Media Trust News pada 29 April  2026 melalui tautan berikut:  https://www.trustnews.id/read/6521/Badan-Kebijakan-Pembangunan-Kesehatan-Health-Policy-Institute

Analisis Isu Publik Utama Kesehatan Periode 18-22 Mei 2026

Sentimen positif yang tinggi di media massa, mencapai angka 84% hingga 95%, mendominasi lanskap isu kesehatan publik pada periode ini. Hal ini didorong oleh respons cepat dan proaktif Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap dinamika kesehatan global, seperti pencegahan penyebaran Hantavirus dan wabah Ebola di Kongo, serta pelaksanaan program prioritas seperti perluasan Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan peningkatan layanan JKN di berbagai RSUD. Meskipun pemberitaan terjaga kondusif dan memperkuat citra Kemenkes, komunikasi risiko yang konsisten tetap diperlukan agar atensi publik terhadap penyakit menular dan keluhan layanan di beberapa daerah tetap berada pada koridor yang proporsional.

Di sisi lain, dinamika percakapan di media sosial menunjukkan tekanan sentimen negatif yang signifikan akibat keluhan komunitas profesi medis, terutama terkait isu kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) dan Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Program Profesi Dokter (UKNPDPD). Isu nakes dipicu oleh wacana layanan Puskesmas 24 jam yang dinilai menambah beban kerja tanpa kepastian insentif, serta adanya keterlambatan pembayaran hak finansial nakes di berbagai daerah. Sementara itu, isu UKNPDPD mencuat karena para peserta ujian mempertanyakan kualitas dan kesesuaian soal dengan standar kompetensi. Kedua isu ini dinilai sangat berpotensi membesar menjadi sorotan media arus utama mengenai buruknya tata kelola SDM kesehatan jika tidak segera direspons secara terukur oleh institusi.

Terakhir, terdapat ancaman persepsi negatif dari isu kebijakan lintas sektor, khususnya polemik distribusi susu formula dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meskipun pelaksanaan program ini merupakan ranah Badan Gizi Nasional (BGN), penolakan keras dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menilai susu formula dapat mengganggu pemberian ASI telah memicu perdebatan di ruang publik. Karena polemik ini berkaitan erat dengan regulasi medis dan rekomendasi kesehatan, Kemenkes berpotensi ikut terseret ke dalam persepsi masyarakat yang negatif dalam pusaran polemik kebijakan tersebut.

Menjaga Daulat Data Pasien di Era Navigasi Medis Pintar

Penulis: Nagiot Cansalony Tambunan, Analis Kebijakan Kemenkes dan Anggota INAKI

Lompatan besar sedang terjadi di laboratorium riset kedokteran Indonesia. Kementerian Kesehatan RI bersama para peneliti dalam negeri saat ini tengah mengawal proyek teknologi tinggi buatan anak bangsa: Alat Navigasi Tulang Belakang Indonesia (NTBI). Perangkat cerdas berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ini dirancang mampu membaca citra tiga dimensi dari CT Scan pasien secara otomatis. Melalui pemrosesan algoritma pintar, sistem langsung menghitung rute matematis serta arah paling aman bagi dokter untuk memasang sekrup penstabil tulang belakang dengan akurasi milimeter guna menghindari risiko kelumpuhan fatal.

Kehadiran AI dan inovasi mutakhir yang masih berproses di tingkat tim riset ini tidak hanya menjanjikan efisiensi klinis, tetapi juga membawa misi perlindungan aset strategis nasional yang berorientasi pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kesadaran untuk melindungi HKI anak bangsa serta mengamankan ekosistem digital ini sejalan dengan arahan pimpinan Kementerian Kesehatan untuk menyediakan regulasi terstandar yang mengatur bagaimana data pasien diambil dan disimpan dengan alat kesehatan (alkes) berbasis AI. Momentum kebijakan ini diperkuat oleh koordinasi intensif agar pengembangan teknologi navigasi pintar ini dibantu penuh dan diakselerasi untuk segera melangkah ke tahap uji coba Regulatory Sandbox Kemenkes. Meskipun saat ini NTBI belum resmi masuk ke dalam sandbox tersebut, kondisi jeda riset ini menjadi waktu krusial bagi pemerintah untuk mencermati sebuah keresahan mendasar: bagaimana kita memformulasikan hukum yang adaptif, yang tidak hanya mengunci privasi data pasien, tetapi juga mampu melindungi HKI inovator lokal agar tidak dieksploitasi secara sepihak oleh raksasa teknologi global?

Kesenjangan Hukum dan Ancaman Bias Klinis

Kita harus mengakui adanya kesenjangan yang lebar antara kecepatan inovasi digital di laboratorium riset dan kesiapan regulasi teknis di lapangan pelayanan kesehatan. Indonesia memang telah mengundangkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Namun, baik UU Kesehatan maupun PP Pelaksana tersebut—termasuk seluruh regulasi turunan yang sudah terbit saat ini—ternyata belum memiliki norma khusus yang mampu mengatur karakteristik AI yang dinamis dan terus belajar (continuous learning) dalam konteks kebutuhan pelayanan medis. Aturan yang ada masih bersifat payung hukum makro yang generalis, seperti UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27/2022.

Kekosongan norma spesifik ini dikonfirmasi oleh riset empiris dari Brilliant, Jayanti, dan Fikri (2026) dalam jurnal Research Horizon (Legal and Ethical Challenges in Regulating the Use of Health Technology). Mereka mengingatkan bahwa hukum positif di Indonesia belum memiliki kesiapan doktrinal untuk mengatasi kompleksitas etis-hukum dari teknologi medis berbasis AI. Model kontrak medis konvensional yang statis membuat kita gagap melindungi hak digital pasien sekaligus memicu risiko bias algoritma pada tahap pengambilan data (data acquisition).

Jika alkes AI hanya dilatih menggunakan kumpulan data (dataset) dari satu rumah sakit urban di kota besar, kalkulasi navigasi medisnya bisa meleset saat diterapkan pada pasien daerah dengan karakteristik anatomi yang berbeda. Kekhawatiran atau risiko ini divalidasi oleh studi Weiner et al. (2025) dalam jurnal PLOS Digital Health (Ethical Challenges and Evolving Strategies in the Integration of Artificial Intelligence into Clinical Practice). Mereka menegaskan bahwa bias dalam desain algoritma adalah ancaman nyata bagi keselamatan klinis. Guna memitigasi risiko tersebut, regulasi Indonesia wajib memandatkan adopsi standar internasional ISO/IEC 5259 (Standar Kualitas Data untuk Analitik dan Pembelajaran Mesin) untuk memastikan kelengkapan, kualitas anotasi, dan keberagaman dataset medis.

Data Visitation, Kedaulatan Digital dan Proteksi HKI

Risiko kedua yang tidak kalah membayangi adalah ancaman terhadap kedaulatan informasi akibat kurang siapnya arsitektur penyimpanan data (data storage). Jika pengembang riset dipaksa mengirimkan data mentah (raw data) pasien secara fisik keluar dari fasilitas pelayanan kesehatan demi melatih AI, tindakan tersebut rentan memicu kebocoran siber. Kajian ilmiah Price dan Cohen (2019) di jurnal Nature Medicine (Privacy in the Age of Medical Big Data) membuktikan secara matematis bahwa pemrosesan mahadata medis sangat rentan terhadap serangan re-identifikasi siber. Metode anonimisasi tradisional terbukti gagal melindungi privasi jika data mentah dibiarkan disalin secara bebas (data copying) oleh pihak ketiga.

​Di sinilah laporan OECD (2021) mengenai State of Implementation of the OECD AI Principles memberikan arah solusi global. OECD menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas teknis dan ketertelusuran asal-usul data (data lineage) untuk membangun ekosistem teknologi yang tepercaya (trustworthy AI). Selaras dengan prinsip akuntabilitas OECD tersebut, Indonesia harus melakukan lompatan paradigma melalui pendekatan Systemic Design (Desain Sistemik): beralih dari praktik pengiriman data fisik menuju mekanisme Data Visitation (Kunjungan Data) menggunakan arsitektur Federated Learning.

​Langkah inovatif ini wajib dikawal secara ketat dengan standar ISO/IEC 23894:2023 (Standar Panduan Manajemen Risiko Kecerdasan Buatan). Melalui ISO/IEC 23894:2023, kementerian mengidentifikasi dan memitigasi risiko penurunan performa model AI (model drift) sepanjang siklus hidup teknologi. Dalam cetak biru regulasi, manajemen risiko ini dioperasionalkan melalui kebijakan Zero-Copy Architecture di dalam Secure Data Environment (SDE). Algoritma AI bertindak sebagai “tamu” yang mendatangi data di balik firewall lokal fasyankes. Output yang diperbolehkan keluar hanyalah bobot parameter model yang telah terenkripsi menggunakan AES-256 (Standar Enkripsi Blok Simetris 256-bit).

​Strategi penyimpanan ini harus didukung oleh penguatan infrastruktur strategis nasional. Saat ini Indonesia baru memiliki satu Pusat Data Nasional (PDN) yang beroperasi di Cikarang, Jawa Barat. Rencana pemerintah untuk membangun dua PDN tambahan di Batam Kepulauan Riau dan IKN harus diakselerasi dan dikunci oleh Kemenkes sebagai pangkalan data utama pemrosesan algoritma AI kesehatan nasional.

​Paradigma Data Visitation dan SDE berbasis PDN lokal ini secara revolusioner melindungi kepentingan HKI tim riset nasional. Dengan mengunci dataset klinis lokal di dalam server domestik (data residency), kepemilikan aset data tidak akan beralih ke korporasi infrastruktur luar negeri. Pengembang lokal seperti tim riset NTBI tetap memegang kendali penuh atas kekayaan intelektual berupa formulasi model algoritma unik yang mereka bangun, tanpa risiko datanya “dicuri” atau dikomersialisasikan sepihak oleh entitas global.

Mengembalikan Otonomi ke Tangan Pasien

Pada akhirnya, benteng terkuat dari tata kelola teknologi kesehatan adalah penegakan nilai etika yang berpusat pada manusia (human-centric). Dokumen panduan global dari World Health Organization (WHO) Tahun 2021 tentang Etika dan Tata Kelola AI Kesehatan mengamanatkan secara kaku bahwa integrasi AI dalam kedokteran tidak boleh mencederai otonomi pasien (patient autonomy). WHO menolak keras model persetujuan tindakan medis yang bersifat selimut (blanket consent) tanpa rincian pemanfaatan data sekunder yang transparan.

Kementerian Kesehatan RI harus mengejawantahkan amanat etis WHO dan asas akuntabilitas OECD tersebut dengan menyuntikkan fitur Dynamic & Layered Consent langsung ke dalam platform SatuSehat Mobile. Formulir persetujuan medis wajib memisahkan secara tegas antara tujuan pelayanan pengobatan primer dengan tujuan penggunaan data medis sekunder untuk pengembangan AI. Jika pasien merasa keberatan, mereka harus difasilitasi dengan hak kontrol digital untuk menarik datanya (Opt-out) kapan saja dari siklus pelatihan algoritma tanpa kehilangan hak asasinya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan standar.

Meskipun saat ini teknologi navigasi tulang belakang NTBI masih berproses di tingkat tim riset, Kementerian Kesehatan memiliki peluang emas sejarah untuk menelurkan regulasi yang membumi namun berstandar global sebelum inovasi ini melangkah ke tahap Regulatory Sandbox. Dengan mengawinkan perlindungan risiko ISO/IEC 23894:2023, pengawasan kualitas data berbasis ISO/IEC 5259, keamanan siber berbasis enkripsi AES-256, dan pelindungan hak pasien versi WHO, kita sedang mengirimkan pesan tegas kepada dunia: Indonesia siap merayakan masa depan teknologi medis dan melindungi HKI anak bangsa, tanpa sedikit pun menggadaikan privasi warga negara dan kedaulatan kesehatan nasional.

BKPK  Bekali Mahasiswa UPN Veteran Jakarta Wujudkan Riset Kesehatan Berdampak

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menyelenggarakan kegiatan perkuliahan umum bertajuk transformasi dan dinamika kebijakan pembangunan kesehatan di hadapan mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat Program Sarjana Fakultas Ilmu Kesehatan UPN Veteran Jakarta  pada hari Senin (25/5). Kegiatan akademik dilaksanakan dengan tujuan membekali mahasiswa dengan literasi kebijakan, sekaligus mendorong agar segera merampungkan studi dan merumuskan riset nyata yang berdampak agar mampu memberikan solusi bagi permasalahan kesehatan masyarakat secara nasional.

Dalam pelaksanaannya, Sekretaris BKPK Etίk Retno Wiyati membuka paparan dengan pengenalan secara komprehensif empat isu sentral yang dikelola oleh BKPK, yakni tata kelola kesehatan global, ketahanan sistem kesehatan, kebijakan upaya kesehatan, serta pengelolaan sistem sumber daya yang mencakup kelengkapan fasilitas, pendanaan, hingga teknologi mutakhir.

Sekretaris BKPK meminta mahasiswa untuk menelisik berbagai permasalahan strategis yang membebani negara, seperti tingginya alokasi anggaran BPJS untuk penanganan penyakit Kanker, Jantung, Stroke, dan Urologi (KJSU), serta penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di tanah air. Etik mengajarkan cara menganalisis kebijakan publik secara tajam berbasis fakta dan data.

Selanjutnya, Etik menyoroti aktivitas harian kaum muda yang rentan memicu pergeseran tren penyakit metabolik. Ia secara tegas menyinggung kebiasaan mahasiswa yang kerap menghabiskan waktu mengerjakan tugas di kafe demi layanan internet gratis, namun mengabaikan tingginya konsumsi minuman berpemanis. Kebiasaan buruk tersebut dinyatakan sebagai pemicu utama lonjakan kadar gula darah, kolesterol, dan hipertensi yang dapat berujung pada kasus cuci darah akibat kerusakan ginjal di kelompok usia produktif yang saat ini mulai banyak menyerang pemuda berusia 35 tahun. Untuk itu, Etik menghimbau mahasiswa agar mulai mengubah gaya hidup dengan lebih cermat dalam memilih pesanan minuman tanpa gula yang aman saat berada di tempat publik.

Selain persoalan metabolik, disampaikan juga fenomena darurat kesehatan jiwa di mana satu dari empat remaja dilaporkan mengalami gangguan mental. Ia memperingatkan mahasiswa untuk tidak sekadar berlindung di balik tren istilah healing dan self-reward, mengingat hal tersebut mengindikasikan rendahnya daya resiliensi yang berisiko menjadi gangguan jiwa berat apabila tidak segera dideteksi dan ditangani secara profesional dari lingkup keluarga serta institusi pendidikan.

Dalam merespons berbagai tantangan kesehatan tersebut, mahasiswa diajak untuk mencermati implementasi enam pilar transformasi kesehatan yang digagas Kemenkes, meliputi penguatan layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, perbaikan pembiayaan, peningkatan kualitas SDM, serta inovasi teknologi.

Sebagai wujud kolaborasi akademik, BKPK Kemenkes menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme Fakultas Kesehatan Masyarakat UPN Vetreran Jakarta yang kerap melayangkan permohonan pemanfaatan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 dan Survei Status Gizi Indonesia 2024 untuk kepentingan penyusunan karya ilmiah. Namun demikian, Etik berharap agar setiap luaran riset tersebut wajib dibarengi dengan pemberian umpan balik atau draf rekomendasi kebijakan bagi pihak pemerintah sebagai pengambil Keputusan.

Menanggapi harapan Sekretaris BKPK, Della Dwi Ayu perwakilan dosen UPN Veteran Jakarta mengatakan “sebagai bentuk tanggung jawab, kami akan memastikan setiap pemanfaatan data Survei Kesehatan Indonesia oleh mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat akan disertai dengan umpan balik atau rekomendasi kebijakan yang nyata bagi pemerintah.”

Dalam kesempatan tersebut Della juga menyampaikan komitmen penuh untuk mengawal masa studi mahasiswa agar dapat merampungkan pendidikan secara cepat, maksimal dalam kurun waktu delapan semester.  (Penulis: Fachrudin Ali, Editor: Timker HDI)

Neglected Tropical Diseases: Penyakit yang Terlupakan, tetapi Dampaknya Nyata

Penulis: Feny DH, Mogsa DF, Kartika DP, Karyana M (Administrator Kesehatan Tim Kerja Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan, Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK Kemenkes RI

Di tengah perhatian besar terhadap penyakit populer yang sering menjadi sorotan publik seperti tuberkulosis, diabetes, kanker, penyakit jantung, gagal ginjal, dan ancaman pandemi baru, ada kelompok penyakit lain, ancaman kesehatan sunyi, yang sering luput dari percakapan utama.

Penyakit ini tidak selalu menjadi berita utama. Tidak selalu menimbulkan kepanikan besar. Tidak selalu terlihat sebagai krisis nasional. Namun dampaknya nyata yakni menimbulkan kecacatan, stigma, kehilangan produktivitas, beban ekonomi keluarga, dan memperlebar ketimpangan kesehatan. Kelompok penyakit itu dikenal sebagai Neglected Tropical Diseases (NTDs) atau Penyakit Tropis Terabaikan.

Istilah “terabaikan” tidak boleh disalahartikan seolah-olah penyakit ini ringan. Justru sebaliknya, penyakit ini disebut terabaikan karena banyak menyerang masyarakat miskin, penduduk di wilayah terpencil, komunitas dengan sanitasi terbatas, lingkungan padat, akses layanan kesehatan yang belum merata, serta kelompok yang sering kali tidak memiliki suara kuat dalam pengambilan keputusan. Dengan kata lain, penyakit ini bukan hanya masalah medis, tetapi juga cermin ketimpangan pembangunan kesehatan.

Beban Global dan Nasional yang Masih Tinggi

Secara global, beban NTDs masih sangat besar. WHO memperkirakan pada tahun 2023 terdapat sekitar 1,495 miliar orang yang masih membutuhkan intervensi pencegahan dan pengobatan untuk setidaknya satu penyakit tropis terabaikan. Angka ini memang sudah turun sekitar 122 juta orang dibandingkan tahun 2022 dan turun sekitar 32% dibandingkan baseline tahun 2010, tetapi tetap menunjukkan bahwa NTDs masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat berskala besar. Beban penyakitnya juga tidak kecil: antara tahun 2015–2021, beban NTDs turun dari 17,2 juta menjadi 14,1 juta DALYs (tahun hidup sehat yang hilang akibat cacat atau kematian dini), sementara kematian terkait NTDs turun dari sekitar 139.000 menjadi 119.000 kematian.

Di Indonesia, isu ini juga sangat relevan. WHO Indonesia menyebutkan bahwa NTDs berdampak pada sekitar 80 juta orang, atau sekitar (±29% penduduk). Dari 21 NTDs yang dikenal secara global, 11 penyakit bersifat endemik di Indonesia, termasuk filariasis limfatik, cacingan, taeniasis, schistosomiasis, kusta, frambusia, dengue, chikungunya, skabies, rabies, dan gigitan ular berbisa. Data ini menunjukkan bahwa NTDs bukan masalah kecil dan bukan isu pinggiran. Ia menyentuh hampir sepertiga penduduk Indonesia dan tersebar dalam berbagai bentuk penyakit dengan pola penularan, faktor risiko, dan kebutuhan intervensi yang berbeda-beda.

Merusak Perlahan, Bukan Membunuh Cepat

Banyak NTDs tidak selalu menyebabkan kematian cepat seperti wabah besar. Namun, penyakit ini bekerja perlahan dan meninggalkan dampak panjang. Kusta dapat menyebabkan gangguan saraf, kecacatan, luka berulang, serta stigma sosial. Filariasis atau kaki gajah dapat menyebabkan pembengkakan anggota tubuh, menurunkan kemampuan bekerja, dan menambah beban perawatan keluarga. Frambusia dapat menyerang kulit, tulang, dan sendi, terutama pada anak-anak. Cacingan dapat mengganggu status gizi, konsentrasi belajar, dan tumbuh kembang anak. Rabies dapat berakibat fatal bila tidak dicegah dan ditangani dengan cepat. Dengue dapat menimbulkan kejadian luar biasa, tekanan layanan kesehatan, dan kematian.

Inilah yang membuat NTDs berbahaya. Dampaknya tidak selalu tampak dalam satu angka kematian, tetapi tersebar dalam banyak bentuk: anak yang terganggu sekolahnya, orang dewasa yang kehilangan hari kerja, keluarga yang menanggung biaya perawatan, pasien yang mengalami stigma, dan daerah yang terus tertinggal karena penyakit berulang di lingkungan yang sama. Akumulasi dari dampak ini, bila terjadi pada jutaan orang, berkontribusi pada hilangnya produktivitas nasional, meningkatnya belanja kesehatan rumah tangga, dan berkurangnya daya saing daerah yang masih terbebani NTDs.

Karena itu, NTDs tidak boleh dibaca hanya sebagai urusan penyakit infeksi. Penyakit tropis terabaikan adalah masalah sistem. Ia berkaitan dengan air bersih, sanitasi, perumahan, lingkungan, pendidikan, perilaku, kemiskinan, akses layanan primer, surveilans, pembiayaan, dan tata kelola lintas sektor.

Mengapa NTDs Sering Terabaikan?

Ada beberapa alasan mengapa penyakit ini sering terabaikan. Pertama, korban kurang terwakili dalam kebijakan. Masyarakat pedalaman, pulau kecil, dan komunitas marjinal sering tidak memiliki daya dorong politik kuat. Kedua, dampak tersembunyi. Kecacatan, stigma, dan kehilangan produktivitas jarang tercatat lengkap dalam sistem pelaporan rutin. Ketiga, membutuhkan kerja lintas sektor. Cacingan butuh sanitasi dan sekolah sehat. Rabies butuh kolaborasi kesehatan hewan. Dengue butuh partisipasi rumah tangga. Jika sektor kesehatan bekerja sendiri, hasilnya tidak akan cukup. Keempat, memerlukan konsistensi jangka panjang. Eliminasi bukan proyek satu kali, melainkan pemetaan, deteksi dini, pengobatan, pemberian obat massal (jika perlu), surveilans berkelanjutan, edukasi publik, dan pembiayaan stabil.

Dengan demikian, mengatasi sifat ‘terabaikan’ NTDs membutuhkan kombinasi intervensi teknis dan intervensi politik: memastikan bahwa suara komunitas terdampak hadir dalam perencanaan, bahwa data NTDs digunakan dalam penganggaran, dan bahwa indikator NTDs masuk dalam ukuran kinerja pembangunan kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Indonesia Sudah Bergerak, tetapi Pekerjaan Belum Selesai

Indonesia sebenarnya telah menunjukkan kemajuan penting. Pada tahun 2025, Kementerian Kesehatan menyerahkan sertifikat eliminasi penyakit tropis terabaikan kepada sejumlah daerah. Sertifikat tersebut diberikan kepada 5 kabupaten/kota penerima sertifikat eliminasi kusta, 7 kabupaten/kota penerima sertifikat eliminasi filariasis, dan 89 kabupaten/kota penerima sertifikat bebas frambusia. Capaian ini menunjukkan bahwa eliminasi NTDs dapat dicapai bila pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, kader, masyarakat, dan mitra pembangunan bergerak bersama.

Namun capaian tersebut tidak boleh membuat kewaspadaan melemah. Dalam pengendalian NTDs, eliminasi bukan akhir pekerjaan. Setelah suatu daerah dinyatakan mencapai eliminasi atau bebas penyakit tertentu, tantangan berikutnya adalah mempertahankan status tersebut. Surveilans harus tetap berjalan. Kasus baru harus tetap dicari. Kewaspadaan tidak boleh berhenti. Perubahan lingkungan, mobilitas penduduk, urbanisasi, perubahan iklim, dan ketimpangan akses layanan dapat membuka ruang munculnya kembali penularan.

Kementerian Kesehatan juga telah menegaskan percepatan eliminasi NTDs, khususnya kusta dan filariasis, dengan target bebas pada tahun 2030 melalui deteksi dini, pengobatan massal, dan kolaborasi lintas sektor di wilayah endemis. Target ini penting karena memberi arah kebijakan yang jelas: NTDs tidak cukup dikendalikan secara reaktif, tetapi harus dieliminasi secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

Kerangka Hukum : Fondasi yang Tidak Bisa Ditunda

Salah satu perkembangan penting terbaru adalah dorongan untuk memperkuat kerangka hukum pengendalian NTDs di Indonesia. WHO Indonesia pada Mei 2026 menyoroti proses menuju kerangka hukum yang lebih kuat untuk mengakhiri penyakit tropis terabaikan. Regulasi ini diselaraskan dengan WHO Roadmap for Neglected Tropical Diseases 2021–2030, dengan tujuan memperkuat kepemimpinan nasional, meningkatkan kerja sama lintas sektor, dan melindungi komunitas rentan. WHO Indonesia juga menegaskan bahwa NTDs masih berdampak pada jutaan orang di Indonesia, terutama masyarakat miskin, terpencil, dan kurang terlayani.

Ini langkah penting. Mengapa? Karena tanpa kerangka hukum yang kuat, pengendalian NTDs mudah bergantung pada proyek, kampanye, atau kegiatan jangka pendek. Padahal penyakit ini membutuhkan kepastian peran, standar layanan, pembiayaan, sistem surveilans, mekanisme lintas sektor, serta akuntabilitas pemerintah pusat dan daerah.

Kerangka hukum yang kuat diperlukan untuk menjawab pertanyaan yang sangat operasional. Siapa yang bertanggung jawab atas pemetaan wilayah endemis? Bagaimana kewajiban pemerintah daerah dalam deteksi dini dan respons kasus? Bagaimana integrasi NTDs ke layanan primer, sekolah, desa, dan komunitas? Bagaimana pembiayaan kegiatan eliminasi dan surveilans pasca-eliminasi? Bagaimana peran sektor non-kesehatan seperti sanitasi, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan kesehatan hewan? Bagaimana memastikan data NTDs tidak hanya dikumpulkan, tetapi dipakai untuk mengambil keputusan?

Pertanyaan seperti ini tidak cukup dijawab dengan imbauan. Diperlukan instrumen kebijakan yang mengikat. Tanpa kejelasan ini, program NTDs berisiko berjalan sporadis, bergantung pada inisiatif individu atau proyek sesaat, bukan pada mandat sistemik yang berkelanjutan.

NTDs adalah Isu Ketimpangan Kesehatan

NTDs sangat erat dengan ketimpangan. Penyakit ini banyak ditemukan pada wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dasar. Ketika air bersih sulit, sanitasi buruk, rumah padat, akses puskesmas jauh, literasi kesehatan rendah, dan masyarakat terlambat mencari pengobatan, maka risiko penyakit meningkat.

Dengan kata lain, NTDs sering menjadi penanda bahwa masih ada kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya menikmati hasil pembangunan kesehatan. Jika suatu daerah masih memiliki beban NTDs tinggi, maka hal itu bukan semata-mata menunjukkan adanya penyakit, tetapi juga menunjukkan adanya persoalan akses layanan, lingkungan, sanitasi, dan perlindungan sosial.

Karena itu, eliminasi NTDs tidak boleh dibaca hanya sebagai target epidemiologi. Eliminasi NTDs adalah ukuran keadilan kesehatan. Jika sebuah kabupaten berhasil bebas frambusia, itu bukan hanya keberhasilan program penyakit menular. Itu juga menunjukkan bahwa surveilans, layanan primer, kader, pemerintah daerah, sekolah, desa, dan komunitas dapat bekerja bersama. Jika suatu daerah berhasil mengeliminasi filariasis, itu bukan hanya keberhasilan pemberian obat massal, tetapi juga keberhasilan mobilisasi sosial dan konsistensi program. Sebaliknya, jika NTDs masih bertahan di suatu wilayah, hal itu harus dibaca sebagai sinyal bahwa sistem belum sepenuhnya menjangkau kelompok rentan.

Layanan Primer: Garis Depan yang Harus Diperkuat

Pengendalian NTDs harus bertumpu pada layanan primer. Puskesmas, pustu, posyandu, kader, sekolah, desa, dan komunitas adalah garis depan dalam pengendalian. Banyak NTDs membutuhkan deteksi dini berbasis gejala sederhana, pencarian kasus aktif, edukasi keluarga, pengobatan yang teratur, serta pemantauan jangka panjang. Semua ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh rumah sakit.

Namun layanan primer tidak boleh hanya diberi tambahan beban. Momentum penguatan layanan primer dan Integrasi Layanan Primer dapat digunakan untuk memastikan bahwa deteksi dini dan tata laksana NTDs bukan lagi kegiatan ‘tambahan’, tetapi bagian melekat dari paket layanan esensial di puskesmas dan jejaringnya. Tenaga kesehatan perlu pelatihan yang praktis. Kader perlu alat bantu edukasi yang sederhana. Sistem pencatatan harus mudah digunakan. Pembiayaan kegiatan lapangan harus tersedia. Pemerintah daerah perlu indikator yang jelas. Masyarakat perlu memahami bahwa kusta, filariasis, frambusia, cacingan, skabies, atau penyakit tropis lain bukan aib, bukan kutukan, dan bukan alasan untuk mengucilkan penderita.

Stigma adalah musuh besar dalam pengendalian NTDs. Pada kusta, misalnya, stigma dapat membuat orang menyembunyikan gejala dan terlambat berobat. Pada penyakit yang tampak di kulit atau anggota tubuh, dampak sosial sering lebih berat karena perubahan fisik mudah terlihat. Karena itu, komunikasi publik harus menjadi bagian inti program, bukan pelengkap.

Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Sektor Kesehatan

NTDs adalah contoh nyata bahwa kesehatan tidak bisa diselesaikan oleh sektor kesehatan saja. Cacingan membutuhkan sanitasi, air bersih, kebersihan tangan, jamban sehat, dan lingkungan sekolah yang baik. Filariasis membutuhkan pengendalian vektor dan kepatuhan masyarakat dalam pemberian obat massal. Schistosomiasis membutuhkan pendekatan lingkungan, pengendalian keong perantara, perilaku masyarakat, dan pengelolaan wilayah endemis. Rabies membutuhkan vaksinasi hewan penular rabies, tata laksana gigitan, edukasi masyarakat, dan koordinasi kesehatan hewan. Dengue membutuhkan pengendalian nyamuk, pengelolaan lingkungan, kesiapsiagaan fasilitas kesehatan, dan partisipasi rumah tangga.

Karena itu, pendekatan One Health dan Health in All Policies sangat relevan. Sektor kesehatan perlu memimpin dari sisi bukti, standar teknis, surveilans, dan pelayanan. Namun keberhasilan di lapangan membutuhkan dukungan sektor lain. Pemerintah desa membantu mobilisasi masyarakat. Sekolah menjadi pintu edukasi. Dinas pekerjaan umum mendukung sanitasi dan lingkungan. Sektor peternakan dan kesehatan hewan berperan dalam rabies dan zoonosis. Media membantu membangun kesadaran dan mengurangi stigma.

Kolaborasi lintas sektor tidak boleh hanya menjadi kalimat dalam dokumen. Ia harus diterjemahkan menjadi pembagian peran, indikator, pembiayaan, dan mekanisme evaluasi.

Agenda Kebijakan yang Perlu Diperkuat

  1. Perbarui pemetaan wilayah endemis secara berkala. Data lama tidak cukup untuk membaca risiko hari ini. Perubahan lingkungan, mobilitas penduduk, pembangunan wilayah, dan perubahan iklim dapat mengubah pola risiko. Peta risiko harus dipakai untuk menentukan prioritas intervensi, bukan hanya menjadi lampiran laporan.
  2. Perkuat integrasi NTDs ke layanan primer. Deteksi dini, pengobatan, rujukan, edukasi, dan surveilans harus menjadi bagian dari kerja rutin layanan primer, terutama di wilayah endemis. Integrasi Layanan Primer dapat menjadi pintu penting agar NTDs tidak lagi berdiri sebagai program terpisah yang hanya aktif ketika ada kegiatan khusus.
  3. Jaga surveilans pasca-eliminasi. Daerah yang sudah menerima sertifikat eliminasi atau bebas penyakit tertentu tetap memerlukan pemantauan. Eliminasi tidak boleh diartikan sebagai berhentinya kewaspadaan.
  4. Perkuat komunikasi publik anti-stigma. Penyakit tropis terabaikan perlu dijelaskan sebagai penyakit yang dapat dicegah, dideteksi, dan diobati. Masyarakat harus didorong untuk mencari pertolongan lebih awal, bukan menyembunyikan gejala karena takut dikucilkan.
  5. Perjelas skema pembiayaan. Eliminasi NTDs membutuhkan biaya untuk surveilans, obat, pelatihan, kunjungan lapangan, edukasi, pengendalian faktor risiko, dan koordinasi lintas sektor. Jika pembiayaan tidak jelas, program akan bergantung pada momentum sesaat.
  6. Perkuat riset implementasi. Indonesia membutuhkan bukti tentang model pengendalian NTDs yang paling efektif di berbagai konteks daerah. Strategi untuk wilayah kepulauan, pedalaman, perkotaan/ padat, daerah perbatasan, dan wilayah endemis lama tidak selalu sama. Kebijakan nasional perlu memberi arah yang kuat, tetapi tetap adaptif terhadap konteks lokal.

Enam agenda ini saling terkait yaitu pemetaan yang kuat tanpa integrasi layanan primer tidak akan efektif; surveilans pasca-eliminasi tanpa pembiayaan yang jelas sulit dipertahankan; dan komunikasi publik tanpa didukung riset implementasi berisiko tidak menyentuh akar persoalan di komunitas.

Penutup: Yang Terabaikan Harus Dikembalikan ke Pusat Perhatian

Neglected Tropical Diseases adalah pengingat bahwa beban penyakit tidak selalu sejalan dengan perhatian publik. Ada penyakit yang tidak banyak dibicarakan, tetapi terus mengurangi kualitas hidup. Ada penyakit yang tidak selalu menyebabkan kematian cepat, tetapi membuat orang kehilangan pekerjaan, kehilangan percaya diri, mengalami stigma, dan terjebak dalam kemiskinan (tampak kecil dalam pemberitaan, tetapi dampaknya sangat besar dalam kehidupan keluarga yang mengalaminya).

Secara global, masih sekitar 1,495 miliar orang membutuhkan intervensi NTDs setiap tahun. Di Indonesia, sekitar 80 juta orang terdampak NTDs, dan 11 dari 21 NTDs global bersifat endemik. Angka ini cukup untuk menegaskan : NTDs tidak boleh lagi berada di pinggir perhatian kebijakan.

Indonesia telah memiliki capaian penting dalam eliminasi beberapa NTDs. Tetapi pekerjaan belum selesai. Target 2030 membutuhkan kerja yang lebih terarah, berbasis bukti, terbiayai, dan berkelanjutan. Penguatan kerangka hukum menjadi momentum penting untuk memastikan pengendalian NTDs tidak berjalan terfragmentasi, tetapi menjadi bagian dari sistem kesehatan masyarakat yang lebih adil, kuat, dan responsif.

Penyakit tropis terabaikan tidak boleh terus terabaikan. Sebab ketika sebuah penyakit dibiarkan berada di pinggir perhatian, yang paling terdampak biasanya adalah mereka yang paling sedikit memiliki pilihan. Di situlah negara perlu hadir untuk memastikan bahwa penyakit yang menyerang kelompok rentan tidak kalah prioritas hanya karena tidak cukup bising di ruang publik.

NTDs adalah penyakit yang terlupakan karena menyerang saudara-saudara kita yang terpinggirkan. Mengendalikannya berarti bukan hanya menyembuhkan penyakit, tetapi memutus rantai ketimpangan kesehatan yang mengunci mereka dalam kerentanan tersebut.

Dedikasi dan Pengabdian Tri Maharani Raih Liputan6 Award 2026

Jakarta – Sosok inspiratif Tri Maharani, Administrator Kesehatan Ahli Madya pada Pusat Kebijakan Sistem Ketahan Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menerima penghargaan dalam ajang bergengsi Liputan6 Award 2026 Katagori Kesehatan yang diselenggarakan oleh SCTV pada Sabtu (23/05) di Studio EMTEK City, Jakarta. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi luar biasa yang telah diberikan Tri Maharani di bidangnya.

Ajang Liputan6 Award 2026 merupakan penyelenggaraan ke-16 yang digelar oleh SCTV untuk memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh inspiratif dan berdampak positif bagi masyarakat dengan pencapaian luar biasa di berbagai bidang kehidupan.  Acara ini dihadiri sejumlah tokoh nasional, insan media, dan para penerima penghargaan dari berbagai daerah di Indonesia, turut hadir Menteri Kesehatan Budi G Sadikin dan Kepala BKPK Prof Asnawi Abdullah.

Penghargaan yang diterima Tri Maharani diharapkan dapat menjadi motivasi untuk terus berkarya, memberikan inspirasi, serta memperkuat semangat pengabdian kepada masyarakat. Momentum ini juga menjadi bukti bahwa dedikasi dan kerja nyata dapat memberikan dampak positif yang luas dan mendapat apresiasi di tingkat nasional.

Dalam sambutanya Tri Maharani mengatakan ”Penghargaan ini bukan masalah saya tetapi masalah 280 juta masyarakat yang terabaikan dalam gigitan ular.”

“Terima kasih kepada Menteri Kesehatan yang diawal tahun 2022 sudah mempercayai saya dan membuat Program PAGHBTB (Penyakit Akibat Gigitan Hewan Berbisa Tumbuhan dan Jamur Beracun) yang pertama sejak Indonesia merdeka untuk mereduksi gigitan ular dan pada tahun 2023 memberikan program untuk membeli anti bisa ular dan sampai sekarang anti bisa ular tidak lagi langka di Indonesia,” ujar Tri Maharani.

Sementara itu Menteri Kesehatan dalam sambutanya mengatakan “Ibu Tri Maharani adalah contoh dokter yang bukan hanya tinggi ilmunya dan besar hatinya, mudah mudahan bisa memberikan inspirasi bagi seluruh bangsa Indonesia untuk bisa meniru kebesaran hati beliau,” ujar Budi.

Prestasi yang diraih Tri Maharani juga diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi seluruh pegawai di Kementerian Kesehatan khususnya dilingkungan BKPK untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan semangat inovasi dalam mendukung pembangunan kesehatan nasional. Semangat pengabdian dan kontribusi positif yang ditunjukkan menjadi inspirasi dalam memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan dan kemajuan institusi. (Penulis: Irwan Fazar W,  Editor: Timker HDI)

MENGENDALIKAN DAYA TARIK PRODUK TEMBAKAU DAN ROKOK ELEKTRONIK: ANTARA KESEHATAN PUBLIK, POLITIK REGULASI, DAN MASA DEPAN GENERASI INDONESIA

Penulis: Dr.dr. Trimaharani, MSi., Sp.EM., SubSp.Toxin(K), FICEP, FIMMA (BKPK Kemenkes)

Indonesia sedang berada pada salah satu titik paling menentukan dalam sejarah pengendalian tembakau nasional. Di tengah meningkatnya prevalensi perokok usia muda, agresivitas pemasaran rokok elektronik, dan transformasi industri nikotin modern, negara dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah regulasi kesehatan publik masih mampu melindungi generasi muda dari desain adiksi yang semakin canggih?

Pertemuan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik menjadi sinyal bahwa negara mulai menyadari satu fakta penting yaitu ancaman industri nikotin saat ini bukan lagi sekadar kandungan zatnya, tetapi juga bagaimana produk tersebut dikemas, dipersepsikan, dan dipasarkan.

Rokok Modern Tidak Lagi Dijual sebagai Rokok

Industri tembakau global telah mengalami evolusi strategi yang luar biasa. Produk nikotin masa kini tidak lagi dipasarkan hanya sebagai “rokok”, tetapi sebagai identitas sosial, simbol gaya hidup, bahkan representasi kebebasan personal.

Rokok elektronik secara khusus memanfaatkan psikologi visual secara agresif. Warna pastel, desain menyerupai permen, aroma buah, karakter kartun, hingga kemasan menyerupai produk kosmetik merupakan bagian dari strategi pemasaran perilaku (behavioral marketing). Sasaran utamanya jelas: remaja, anak muda, dan first-time users. Inilah alasan mengapa isu kemasan menjadi sangat penting dalam perspektif kesehatan masyarakat.

Banyak masyarakat menganggap pengaturan warna kemasan hanyalah persoalan estetika. Padahal dalam ilmu perilaku kesehatan, visual kemasan memiliki kemampuan memengaruhi persepsi risiko, meningkatkan rasa ingin tahu, serta menurunkan persepsi bahaya terhadap suatu produk. Kajian internasional menunjukkan bahwa kemasan yang menarik secara visual dapat meningkatkan niat mencoba, terutama pada kelompok usia remaja yang secara neurobiologis masih berada pada fase eksplorasi dan pencarian identitas.

Karena itu, ketika pemerintah memutuskan untuk menyeragamkan warna kemasan rokok elektronik menjadi warna gelap yang tidak menarik, langkah tersebut sesungguhnya bukan sekadar kebijakan desain. Ini adalah intervensi kesehatan publik berbasis ilmu perilaku.

Mengapa Anak Muda Menjadi Target Utama?

Secara toksikologis dan neurobiologis, otak remaja jauh lebih rentan terhadap efek nikotin dibandingkan orang dewasa. Nikotin bekerja pada sistem dopamin otak dan memperkuat mekanisme reward. Pada usia muda, sistem kontrol impuls belum berkembang sempurna, sementara sistem pencarian sensasi sangat aktif. Kombinasi inilah yang membuat adiksi nikotin pada remaja berkembang lebih cepat dan lebih kuat.

Dalam konteks rokok elektronik, masalah menjadi lebih kompleks karena banyak anak muda tidak lagi merasa dirinya “merokok”. Mereka merasa sedang menggunakan gadget modern dengan rasa buah yang dianggap lebih aman. Padahal berbagai studi menunjukkan bahwa aerosol rokok elektronik tetap mengandung zat toksik dan partikel ultrafine yang dapat memengaruhi paru, sistem kardiovaskular, dan inflamasi kronik. Lebih berbahaya lagi, rokok elektronik dapat menjadi pintu masuk menuju ketergantungan nikotin jangka panjang.

Politik Regulasi: Seni Mengelola Resistensi

Kesehatan publik tidak pernah berdiri sendiri. Setiap regulasi kesehatan besar selalu bersinggungan dengan kepentingan ekonomi, industri, tenaga kerja, politik, dan opini publik. Dalam konteks RPMK ini, pemerintah menghadapi tantangan yang kompleks. Di satu sisi terdapat kebutuhan mendesak melindungi anak-anak dan generasi muda dari epidemi adiksi nikotin baru. Namun di sisi lain terdapat tekanan industri, kekhawatiran ekonomi, hingga sensitivitas politik yang tidak sederhana.

Keputusan pemerintah untuk tidak menerapkan plain packaging penuh merupakan contoh kompromi kebijakan yang realistis. Sebagian pihak mungkin melihatnya sebagai langkah mundur. Namun dalam praktik kebijakan publik, regulasi sering kali bergerak secara bertahap. Menyeragamkan warna kemasan dan memperbesar peringatan kesehatan tetap merupakan langkah signifikan dalam pengendalian daya tarik produk.

Dalam dunia kebijakan kesehatan, keberhasilan tidak selalu ditentukan oleh regulasi paling keras. Namun oleh regulasi yang mampu bertahan, diterapkan, dan tidak runtuh oleh tekanan politik maupun gugatan hukum.

Rokok Elektronik dan Ilusi “Lebih Aman”

Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah narasi bahwa rokok elektronik merupakan alternatif aman. Narasi tersebut perlu dilihat secara kritis dan ilmiah. Memang terdapat perdebatan global mengenai posisi rokok elektronik dalam harm reduction. Namun pada populasi remaja dan non-perokok, pendekatan ini menjadi sangat problematik.

Indonesia menghadapi situasi unik yaitu penetrasi rokok elektronik meningkat cepat justru pada kelompok usia muda yang sebelumnya belum tentu merupakan perokok aktif. Artinya, rokok elektronik di Indonesia tidak semata menjadi alat berhenti merokok, tetapi juga berpotensi menciptakan generasi baru pengguna nikotin. Ketika produk adiktif dibungkus dengan visual menarik, rasa buah, dan citra modern, maka yang terjadi bukan sekadar konsumsi produk, tetapi normalisasi budaya nikotin.

Mengapa Negara Harus Hadir?

Industri selalu memiliki kemampuan finansial, teknologi pemasaran, dan jaringan distribusi yang jauh lebih besar dibandingkan kemampuan masyarakat melindungi dirinya sendiri. Karena itu negara memiliki tanggung jawab etik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Kebijakan pengendalian tembakau bukanlah perang terhadap individu perokok. Ini adalah upaya mengurangi paparan risiko pada populasi, terutama anak-anak dan kelompok rentan yang belum memiliki kapasitas penuh mengambil keputusan secara sadar.

Dalam ilmu kesehatan masyarakat, intervensi terbaik justru dilakukan sebelum penyakit terjadi. Mengurangi daya tarik kemasan, memperbesar peringatan kesehatan, serta mengendalikan strategi pemasaran merupakan bagian dari pendekatan preventif modern.

Tantangan Berikutnya

RPMK ini kemungkinan besar akan menghadapi resistensi besar. Argumen tentang ekonomi, tenaga kerja, petani tembakau, hak konsumen, hingga kebebasan industri akan terus muncul. Sebagian merupakan kekhawatiran yang valid dan memang perlu dijawab secara objektif. Karena itu pemerintah tidak cukup hanya membawa narasi moral kesehatan. Pemerintah harus hadir dengan data ilmiah yang kuat, analisis ekonomi yang matang, serta komunikasi publik yang cerdas.

Indonesia membutuhkan pendekatan yang tidak ekstrem namun tetap tegas. Kesehatan publik dan ekonomi tidak boleh dipertentangkan secara simplistik. Negara harus mampu melindungi generasi muda sekaligus menjaga stabilitas sosial-ekonomi secara bertahap dan terukur.

Penutup

Pertarungan terbesar dalam pengendalian tembakau modern bukan lagi semata melawan asap rokok, tetapi melawan normalisasi nikotin dalam budaya populer. Kemasan produk bukan benda netral. Ia adalah alat komunikasi psikologis. Warna, desain, aroma, dan citra visual dapat membentuk perilaku masyarakat jauh lebih kuat daripada yang kita sadari.

Ketika negara mulai mengatur desain dan daya tarik produk tembakau serta rokok elektronik, sesungguhnya negara sedang berusaha melindungi ruang psikologis generasi muda Indonesia. Regulasi ini mungkin tidak sempurna.Namun dalam kesehatan publik, langkah kecil yang konsisten sering kali jauh lebih bermakna daripada retorika besar tanpa implementasi.  Pada akhirnya, sejarah akan menilai bukan seberapa keras negara berbicara tentang kesehatan, tetapi seberapa berani negara melindungi generasi yang belum mampu melindungi dirinya sendiri.

Kunjungi BKPK, USI Harapkan Perkuat Jejaring

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendapat kunjungan dari mahasiswa program Doktor dan Pasca Sarjana Universitas Strada Indonesia (USI) Kediri, Jawa Timur. Mewakili BKPK, Kepala Pusat Kebijakan Sistem Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SSDK) Lupi Trilaksono didampingi Analis Kebijakan Ahli Madya Syahrul Aminullah menyambut kedatangan rombongan pada Kamis (21/5).

Dalam sambutannya, Lupi menyampaikan bahwa BKPK memiliki mandat strategis dalam merumuskan dan memberikan rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan yang berbasis bukti atau evidence-based policy. Dijelaskannya bahwa kebijakan kesehatan yang tepat tidak hanya lahir dari kebutuhan di lapangan, tetapi juga dari dukungan data, riset, dan inovasi akademik. Dan oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi menjadi sangat penting.

“Kami mengapresiasi pihak USI yang telah mengagendakan kunjungan ke instansi kami. Ini menunjukkan komitmen universitas untuk membekali mahasiswanya dengan pemahaman yang komprehensif, tidak hanya dari sisi teoritis, tetapi juga dari sisi bagaimana penerapan kebijakan kesehatan dilaksanakan,” ujar Lupi.

Tahun ini merupakan tahun kedua mahasiswa USI berkunjung ke BKPK. Dosen pendamping USI, Yenni Puspitasari menyampaikan tujuan kunjungan USI kali ini adalah untuk mendapatkan pemahaman mengenai BKPK dalam menghasilkan kebijakan berbasis bukti untuk penguatan sistem kesehatan nasional. Selain itu juga untuk mendapat wawasan tentang proses penyusunan rekomendasi kebijakan, evaluasi program dan pemanfaatan data kebijakan.

“Hari ini kita akan belajar langsung dari ahlinya, di mana kita akan menemukan bagaimana bukti ilmiah diterjemahkan menjadi sebuah kebijakan, rekomendasi teknis, dan juga pedoman dalam pembangunan kesehatan, yang hanya bisa dilakukan melalui interaksi seperti yang kita lakukan sekarang,” ujar Yenni.

Ia juga menyampaikan harapannya agar setelah kunjungan ini para mahasiswa mendapatkan inspirasi dalam menyusun tesis atau disertasi yang nantinya dalam prosesnya dapat menjadi pengambil kebijakan di daerah masing-masing. Karena itu ia menghimbau agar para mahasiswa menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertanya dengan kritis serta membangun jejaring dengan BKPK sebagai bekal nantinya kembali ke daerah masing-masing.

Kepala Pusjak SSDK berkesempatan menyampaikan kuliah umum berjudul Ekonomi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Transformasi Kebijakan Kesehatan Nasional kepada para mahasiswa yang hadir. Dalam paparannya Lupi menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan program JKN terus meningkat setiap tahunnya. Namun pertumbuhan peserta aktif (3%) tidak setinggi pertumbuhan cakupan peserta (15,2%). Karena itu diperlukan upaya mengaktifkan kembali 55,4 juta peserta JKN yang non aktif.

Terkait BKPK, Lupi menuturkan untuk menjalankan perannya dalam memastikan pembuatan kebijakan berbasis bukti, BKPK meningkatkan kapasitas dalam setiap tahap siklus pembuatan kebijakan dengan melakukan aktivitas-aktivitas seperti pemetaan kebijakan, mengumpulkan dan mensintesis bukti, strategi dan pengembangan kebijakan serta peninjauan produk kebijakan/regulasi.

Sebelum menutup kuliah umumnya, Lupi menyampaikan bahwa BKPK telah melaksanakan berbagai survei kesehatan berskala nasional dengan koleksi data yang lengkap. BKPK terbuka jika mahasiswa dan dosen membutuhkan data untuk penelitian skripsi, tesis, disertasi atau apapun kebutuhan penelitian lainnya dan bisa mengakses melalui portal layanan data Kemenkes atau mengakses website BKPK.

“Semoga kunjungan ini dapat meningkatkan kompetensi, kualitas, serta produktivitas dan membawa manfaat besar bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

Setelah sesi diskusi dan tanya jawab usai, mahasiswa USI melanjutkan kunjungan ke Perpustakaan dan Galeri BKPK dengan didampingi Tim Kerja Humas, Data dan Informasi. (Penulis: Kurniatun Karomah, Editor: Timker HDI)

SUPAS 2025 SEBAGAI NAVIGASI STRATEGIS KINERJA KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL

Penulis: Dr.Syahrul Aminullah, SKM, M.Si (Analis Kebijakan Ahli Madya di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan/Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas DKI Jakarta periode 2025-2030/Anggota Indonesian Association for Public Administration (IAPA), periode 2013 sd sekarang)

Rilis hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bukan sekadar deretan angka statistic kependudukan. Bagi pembuat kebijakan, dokumen ini adalah “rapor merah-biru” yang memotret sejauh mana efektivitas intervensi negara terhadap kualitas hidup manusia Indonesia. Dengan jumlah penduduk mencapai 284,67 juta jiwa dan laju pertumbuhan yang melambat di angka 1,08 persen, Indonesia kini berada di persimpangan jalan antara memetik bonus demografi atau terjebak dalam beban penduduk lansia (ageing population) yang mencapai 11,97 persen.

Data menunjukkan Angka Kematian Bayi (IMR) menurun menjadi 14,12 per 1.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Ibu (MMR) menyentuh 144 per 100.000 kelahiran. Namun, di balik penurunan nasional tersebut, tersimpan disparitas wilayah yang sangat mengkhawatirkan. Angka-angka ini adalah cermin dari ketidakmerataan akses layanan primer, nutrisi, dan infrastruktur kesehatan yang masih menjadi PR besar dalam Upaya-upaya pelaksanaan   Program Pembanguan   Kesehatan dari Meraoke sampai Sabang..

Anomali Data, Mengapa Stunting dan TB Masih “Jalan di Tempat”?

Pertanyaan mendasar yang muncul dalam setiap rapat diskusi-diksusi adalah mengapa dengan anggaran triliunan rupiah, penurunan stunting dan eliminasi Tuberkulosis (TB) tidak terjadi secara akseleratif? Secara teknis, penurunan IMR memang terlihat konsisten, namun stunting dan TB memiliki karakter determinan yang lebih kompleks.

Stunting bukan hanya soal gagal tumbuh secara fisik, melainkan kegagalan sistemik dalam menyediakan sanitasi layak, air bersih, dan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga. TB juga mengalami hambatan serupa. Indonesia masih menduduki peringkat atas beban TB global karena strategi penemuan kasus (case finding) yang belum maksimal di tingkat akar rumput. Lemahnya integrasi antara data SUPAS dengan pemetaan lapangan menyebabkan intervensi seringkali salah sasaran.

Program kesehatan cenderung masih bersifat kuratif di rumah sakit, sementara akar masalahnya ada di lingkungan kumuh dan gaya hidup sehat yang terabaikan. Tanpa perbaikan pada faktor lingkungan (non-medical determinants), angka-angka kesehatan ini akan terus berfluktuasi tanpa mencapai target eliminasi yang signifikan. Adapun beberapa indikator prioritas kesehatan (SUPAS 2025) Total Fertility Rate (TFR) 2,13 (Mendekati Replacement Level), Infant Mortality Rate (IMR) 14,12 (Target Nasional tercapai perlahan), Maternal Mortality Ratio (MMR) 144 (Perlu akselerasi tinggi), Persentase Lansia 11,97% (Tanda dimulainya Ageing Population).

Menguji Nyali 38 Panglima Daerah

Sesuai UU Desentralisasi, peran 38 Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjadi kunci utama. Setiap Gubernur memiliki mandat konstitusional untuk menerjemahkan target nasional ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, realitasnya, sinkronisasi antara RPJMD dengan RPJMN seringkali terputus di tengah jalan akibat ego sektoral atau prioritas politik lokal yang lebih condong pada pembangunan fisik ketimbang investasi SDM kesehatan.

Gubernur harus mampu menjadi dirigen bagi Bupati dan Wali Kota dalam mengeksekusi program penanggulangan stunting dan TB. Peran DPRD pun tidak kalah krusial. DPRD harus berani menjalankan fungsi anggaran secara asimetris agar memberikan porsi lebih besar pada daerah-daerah dengan kantong kemiskinan dan angka kematian bayi tinggi. Pengawasan DPRD bukan hanya soal serapan anggaran, tapi soal “outcome“: berapa nyawa ibu yang terselamatkan dan berapa balita yang keluar dari jerat gizi buruk. Integrasi data SUPAS 2025 ke dalam kebijakan daerah adalah harga mati, memerlukan pencerahan pula oleh 38 panglima daerah.

Gubernur di wilayah timur, seperti Papua dan Maluku, menghadapi tantangan geografis yang berat, namun data SUPAS memberikan peta navigasi yang jelas tentang di mana titik-titik kerentanan itu berada. Tanpa keberanian pimpinan daerah untuk melakukan reformasi birokrasi kesehatan dan komitmen dalam membelanjakan anggaran  yang tepat sasaran, maka angka-angka dalam SUPAS hanya akan menjadi catatan sejarah kegagalan kita dalam melindungi generasi masa depan.

Mencermati angka-angka dari SUPAS 2025 adalah lonceng peringatan. Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola “business as usual“. Dibutuhkan kolaborasi radikal antara pemerintah pusat (DPR dan Kementerian) dengan para “Panglima Daerah” untuk memastikan setiap rupiah anggaran kesehatan berkonversi menjadi derajat kesehatan masyarakat yang nyata.

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe