web analytics
Header Ads
Beranda Blog Halaman 48

Pusjak SKK dan SDK BKPK adakan  Pertemuan Evaluasi Audit NAC

Jakarta– Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (Pusjak SKK dan SDK) Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) menggelar Pertemuan Evaluasi Audit National Authority for Containment (NAC) serta Finalisasi Certificate of Participation (CP) dan Interim Certificate of Containment (ICC) Plan untuk Polio Essential Facility (PEF).

Pertemuan ini dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 11 sampai dengan 12 Mei 2023 secara hybrid, dihadiri Badan Standarisasi Nasional, WHO Indonesia, Tim Kerja Pengelolaan Imunisasi Direktorat Jenderal  (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Tim Kerja Ketahanan Farmasi dan Direktorat Alat Kesehatan Ditjen  Kefarmasian dan Alat Kesehatan, PT Biofarma, Tim Assesor dan Tim kerja Pusjak SKK dan SDK BKPK Kemenkes RI.

Kepala Pusjak SKK dan SDK BKPK Wirabrata dalam pembukaanya menyampaikan terima kasih kepada WHO yang telah mendukung kegiatan nasional ini.

Beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan satu tahapan audit yang diselenggarakan National Authority for Containment Indonesia (NAC). Tujuannya mempersiapkan PT Biofarma untuk audit selanjutnya, dengan auditor memberikan informasi pengalaman-pengalaman auditnya. “Sesuai dengan timeline Global Commission of Certification (GCC), tahun 2023 bahwa semua PEF yang sudah menerima CP harus mengajukan tahap selanjutnya yaitu ICC, nah ini yang penting kita melanjutkan proses itu, untuk selanjutnya PT Biofarma melanjutkan ICC maka harus memiliki CP yang valid” Tutur Wirabrata.

Tujuan pertemuan ini secara besar adalah finalisasi CP Extention dan juga dokumen penunjang serta finalisasi ICC Plan. ICC Plan yang dibuat ini nanti hasil pemeriksaan dengan auditor supaya nantinya semua sepakat, bahwa hasilnya yang mana yang akan digunakan selanjutnya.

“Pemeriksaannya sudah sangat ketat, sehingga perlu dukungan dari Bapak dan ibu semua. Secara umum bahwa kegiatan ini adalah sesuatu yang sangat penting, karena resikonya sangat besar sekali, kita jaga betul negara kita tidak ada yang lepas, tentang polio ini. Banyak sekali vaksin yang dihasilkan, sehingga kita jaga betul report terhadap internasional, kita jaga betul situasi ini, jangan sampe muncul masalah karena muncul satu masalah saja dunia langsung melihat kita” lanjut Wirabrata.

Latar belakang pertemuan ini adalah National Authority for Containment  Indonesia (NAC) yaitu Badan Sertifikasi Nasional Dunia, telah mengajukan PT Biofarma (Persero) sebagai Polio Essential Facility ( PEF) yang berfungsi menyimpan dan melakukan kegiatan terkait virus polio tipe 2 dengan mengikuti tiga tahap untuk mendapatkan sertifikat containmet yaitu Certificate of Participation (CP), Interim Certificate of Containment (ICC), dan Certificate of Containment (CC).

Saat ini PT Biofarma sudah mendapatkan Certificate Participation, kemudian akan melangkah ke tahap kedua yaitu untuk mendapatkan Interim Certificate of Containment (ICC), maka Certificate Participation (CP) harus melalui proses audit. Namun masa berlaku CP sudah berakhir sampai 31 Desember 2022, tetapi masih ada waktu perpanjangan sampai dengan Juni 2023 sehingga NAC harus mengajukan perpanjangan CP dan ICC Plan ke Global Commission of Certification (GCC) maksimal bulan Mei 2023.

Kemudian, Rodri selaku perwakilan dari WHO Indonesia menyampaikan bahwa assesor yang bisa melakukan audit sudah diserahkan kepada negara masing-masing, tidak seperti dulu yang harus dari luar negeri. “Di Indonesia sudah ada tiga orang yang sudah terpilih menjadi assesor terkait Certificate of Participation, dan harapannya ICC bisa diklaim pada Desember 2023, sudah bisa di approve untuk semua negara,” jelasnya lebih lanjut. (Yuliana/Editor Fachrudin Ali)

Berakhirnya Status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) Covid-19.

Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan secara resmi penghentian status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19  yang disampaikan pada pertemuan kelima belas International Health Regulations (2005) Emergency Committee mengenai pandemi penyakit coronavirus (COVID-19) pada Jumat (5/5).

Dilansir dari website resmi WHO pengambilan keputusan ini berdasarkan beberapa hal yaitu dengan mempertimbangkan penurunan situasi COVID-19 saat ini secara global, maka Dirjen WHO menerima rekomendasi dari Komite Emergensi IHR untuk menghentikan status PHEIC. Terdapat 3 kriteria dalam penentuan PHEIC yaitu unusual/extraordinary events, berisiko terhadap kesehatan international dan membutuhkan Koordinasi lintas negara. Saat ini COVID sudah dianggap tidak masuk kriteria extraordinary/unexpected. Kemudian Penggunaan vaksin, alat diagnosis, obat-obatan yang saat ini statusnya EUL (Emergency Use Listing) tetap bisa digunakan. Sambil mulai bertransisi untuk proses prequalification, dan COVAX masih akan terus mensupport dan mendanai pengadaan dan distribusi vaksin sampai selesai tahun 2023.

Namun demikian, Komite Kedaruratan Covid-19IHR mengusulkan beberapa rekomendasi. Beberapa rekomendasi adalah terus menyiapkan kapasitas global dan negara terhadap kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang, mengintegrasikan vaksinasi COVID-19 ke dalam program vaksinasi rutin nasional (life course vaccination), mempertahankan dan meningkatkan pelaporan terhadap patogen/agen penyakit yang berpotensi wabah dan digunakan untuk meningkatkan kewaspadaan.

Kemudian Penguatan regulasi terkait penggunaan jangka panjang vaksin, alat diagnosis dan obat-obatan, melanjutkan upaya komunikasi risiko dan pelibatan masyarakat (Risk Communication and Community Engagement), dan melanjutkan upaya pelonggaran pergerakan internasional, serta melanjutkan dukungan untuk kegiatan-kegiatan penelitian.

Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan mengakhiri status kedaruratan COVID-19. Mengutip Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Indonesia sudah siap bertransisi dari pandemi ke endemi dengan berkonsultasi dengan WHO. 

WHO menyampaikan bahwa persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi. WHO juga menegaskan perlunya masa transisi untuk penanganan  Covid-19 jangka panjang. Diantaranya, dengan surveilans kesehatan di masyarakat, dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya sebagai upaya ketahanan kesehatan nasional dan kesiapsiagaan atas kemungkinan adanya pandemi di masa yang akan datang.

Pemerintah juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat, termasuk para tenaga kesehatan, yang telah bekerja keras dan berkorban tanpa kenal lelah menghadapi pandemi Covid-19.

Kendati demikian, upaya vaksinasi juga terus dijalankan terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko. Lebih penting lagi masyarakat dihimbau agar tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. (Yuliana)

dok : Biro Komunikasi dan Yanlik Kemenkes

Masyarakat Bisa Datangi Puskesmas Untuk Pantau Kondisi Kesehatan

Cirebon– Kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Kebijakan Pembiayaan Kesehatan kepada masyarakat langsung kembali dilakukan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun ini. Bersama Anggota Komisi IX DPR RI, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Kardaya Warnika, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang merupakan putra daerah Cirebon berkesempatan hadir menyapa dan menemui warga untuk bersilaturahmi dan menyampaikan pesan kesehatan.

“Saya ingin warga Jagapura Kulon sehat. Karena sehat itu persyaratan untuk dapat melakukan berbagai aktivitas. Buat kerja harus sehat, buat ibadah harus sehat, buat piknik pun harus sehat,” seru Kardaya.

Kardaya menekankan pentingnya melakukan gerakan masyarakat hidup sehat sesuai anjuran pemerintah. “Hidup sehat itu makannya harus sehat dan melakukan olahraga biar sehat,” jelas Kardaya. Hal itu disampaikannya kepada masyarakat yang hadir memenuhi ruang Balai Desa Jagapura Kulon, Kabupaten Cirebon. Jumat (14/4/2023).

Pesan senada disampaikan Doni Arianto yang hadir mewakili Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan (Pusjak PDK) BKPK Kemenkes. Doni mengatakan selain melakukan gerakan masyarakat hidup sehat, masyarakat juga sebaiknya mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan terdaftar di BPJS.

“Kabupaten Cirebon adalah daerah yang kepesertaan BPJS-nya cukup tinggi. Kedepannya, kami berharap semua warga Kabupaten Cirebon sudah menjadi peserta BPJS. Mengapa? Karena BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kepada Bapak atau Ibu kalau sakit. Pengobatan secara mandiri bisa mengeluarkan biaya yang lumayan banyak. Jadi, jangan sampai Bapak/Ibu sakit dulu kemudian baru bikin BPJS,” jelas Doni.

Jika sudah menjadi peserta BPJS pun, lanjut Doni, jangan hanya mendatangi fasilitas kesehatan ketika sakit. Bapak atau Ibu sebaiknya melakukan cek kesehatan secara rutin seperti melakukan pemeriksaan tekanan darah secara berkala di Puskesmas untuk memantau kondisi kesehatan. Dalam pengaturan baru skrining kesehatan, pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi dibiayai BPJS.

Neny Rohaeni perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan untuk menjadi peserta BPJS sebenarnya tidaklah sulit. Dikatakannya, mengurus BPJS bisa selesai dalam waktu 1x 24 jam namun diprioritaskan untuk yang sakit dan dirawat.

“Di Kabupaten Cirebon tidak ada orang tidak mampu yang harus membayar perawatan. Syaratnya, cukup surat keterangan perawat, KTP, KK dan surat pengantar dari Puskesmas baik bagi yang kartunya non aktif maupun yang tidak punya BPJS. Ini gratis. Jika ada yang diminta membayar mohon dilaporkan,” jelas Neny.

Dalam kesempatan diskusi tanya jawab yang diberikan panitia, salah satu warga yang hadir menanyakan mengapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ia dan keluarganya miliki tidak aktif.

Menjawab pertanyaan ini, Ni Ketut Sri Budiani perwakilan dari BPJS Kesehatan menerangkan bahwa hal tersebut perlu dicek terlebih dulu. Karena mungkin ada pembaharuan data JKN KIS dari pembiayaan pemerintah pusat atau pembiayaan dari pemerintah daerah sehingga perlu dicek lebih dulu. Masyarakat juga perlu mengecek di Dinas Sosial terkait kemungkinan NIK yang tidak aktif. Selanjutnya ke Dinas Kesehatan untuk dibantu mengaktifkan ke BPJS Kesehatan.

Kegiatan yang diramaikan oleh sekitar 600 masyarakat desa Jagapura Kulon, Kab. Cirebon turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Sosial, Dinas Kesehatan Kab. Cirebon, dan Dinas Sosial Kab. Cirebon. (Penulis Kurniatun K/Editor Fachrudin Ali)

Tantangan Lembaga Penerbit BKPK Hadapi Kebijakan Single Account

Jakarta– Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) Nana Mulyana membuka pertemuan membahas eksistensi Lembaga Penerbit BKPK (LPB) di Jakarta, Selasa (11/4).

Dalam sambutannya, Nana menyampaikan LPB berperan sekali bagi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan khususnya dalam memfasilitasi pencapaian indikator kinerja berupa hasil penelitian dan publikasi dalam bentuk jurnal dan sebagainya.

Walau sekarang sudah bertransformasi menjadi BKPK, Nana tetap menginginkan LPB eksis. “Harapan saya adalah LPB ini bisa tetap eksis, dengan penyiapan tim, mitra bestari, pelaksana serta tim analis kebijakan yang tugas utamanya adalah memformulasikan kebijakan-kebijakan yang dikemas menjadi produk-produk kebijakan dalam bentuk buku, policy brief atau apapun”, ungkapnya.

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) merupakan salah satu lembaga pemerintah yang memiliki lembaga penerbitan. Lembaga Penerbit ini dirintis sejak tahun 2013 hingga sekarang. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi para penulis khususnya di lingkungan BKPK dalam menerbitkan hasil karyanya.

Namun dengan adanya kebijakan implementasi single account ISBN untuk penerbitan di lingkungan kementerian, lembaga, pendidikan tinggi yang tercantum dalam surat Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional Nomor 8320/2/DBP.05/VIII.2022, maka diadakan pertemuan untuk membahas mengenai eksistensi Lembaga Penerbit Badan KPK (LPB).

Single Account merupakan satu pintu pengurusan International Standard Book Number (ISBN) pada sebuah lembaga dengan tujuan mengefektifkan penggunaan rentang nomor ISBN secara terpusat dan mengkoordinir terbitan dalam lingkup lembaga tersebut.

Pertemuan ini dihadiri narasumber dari Perpustakaan Nasional Ratna Gunarti, Ketua Tim Kerja Layanan Informasi Kementerian Kesehatan, Ketua LPB, Dewan Redaksi, Anggota Redaksi, Analis Kebijakan Ahli Utama, Ketua Tim Kerja Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat BKPK, Jabatan Fungsional Perpustakaan, Pranata Humas, serta Ketua Tim Kerja Pusat Kebijakan di lingkungan BKPK.

Dalam kesempatan tersebut, Ratna menyatakan sebuah lembaga penerbit harus memiliki tim penyunting, tidak boleh ada double job. Artinya, tidak boleh penulis sekaligus menjadi penyunting.

Untuk implementasi single account, bisa saja menjadi satu pintu di kementerian namun dengan tetap menggunakan nama penerbit masing-masing. Selain itu harus dilihat kesiapan sarana, prasarana, fasilitas dan sumber daya pendukung penerbitan yang berkualitas terbaik.

Ketua Tim Kerja Komunikasi dan Layanan Informasi Sekretariat BKPK Ully Adhie Mulyani mengatakan jika memang para analis kebijakan dan semuanya siap dengan pencapaian target LPB sebanyak 20 terbitan dalam satu tahun, eksistensi LPB bisa dipertahankan. “Jika kita tidak siap, maka single account adalah piihan yang tepat agar tetap ada lembaga penerbit dalam satu kementerian,” ujarnya lebih lanjut. (Penulis Yuliana/Editor Fachrudin Ali)

Peningkatan Inovasi Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Yang Lebih Baik

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), Syarifah Liza Munira kembali menggelar diskusi dengan masyarakat dalam penyusunan RUU Kesehatan di Jakarta pada Jumat (31/3). Topik yang diangkat kali ini adalah Transformasi Bioteknologi.

“Pada dasarnya pemerintah mendorong peningkatan pemanfaatan teknologi kesehatan. Transformasi teknologi kesehatan ada dalam pilar ke-enam transformasi kesehatan. Pemerintah mendorong pengembangan dan pemanfaatan teknologi, digitalisasi, dan bioteknologi di sektor kesehatan. RUU Kesehatan akan mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan”, tutur Liza pada para peserta yang hadir baik luring atau daring.

Liza menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan terus melakukan peningkatan kapasitas dengan penguatan dan pemerataan infrastruktur dan teknologi di seluruh Indonesia. Upaya peningkatan kapasitas teknologi kesehatan telah terbukti membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.

Pemanfaatan teknologi kesehatan untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan diantaranya melalui skrining awal untuk pencegahan penyakit, diagnosis yang akurat, dan pengobatan yang tepat. Semua itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit, serta pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

“Kementerian Kesehatan mendukung peningkatan inovasi kesehatan untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Liza.

Menanggapi penjelasan Liza, Prof. Gelgel Wirasuta dari Universitas Udayana menyarankan agardefinisi health information system dan health technology diperjelas, apakah software atau hardware. Menurut Prof. Gelgel, health information system dilengkapi dengan software yang akan menjadi big data. Harus diperjelas siapa yang berhak melindungi dan memanfaatkan, karena big data riskan diperjual belikan.

Sementara itu Prof. Marselina dari ITB menyampaikan dalam RUU ini belum mencakup perangkat yang dikembangkan.  Teknologi kesehatan lebih banyak ke pengembangan perangkat. Pada pasal 356, pemerintah mendorong pemanfaatan pengembangan teknologi kesehatan dalam negeri. “Standar pemerintah untuk menetapkan produk teknologi kesehatan yang sudah dikembangkan secara nasional perlu dikonfirmasi di bab ini,” ujar Prof. Marselina.

Pada kesempatan ini Nathan Tirtana Presiden Direktur PT Ethana Biotechnology menyuarakan agar RUU Kesehatan dapat mengembangkan teknologi untuk pengobatan masyarakat.

“Saya berharap Indonesia menggunakan standard treatment seperti banyak negara lain. Seluruh dunia sudah mengakui dan menggunakan standard treatment tapi Indonesia masih tertinggal. Indonesia masih ketinggalan dalam penggunaan obat baru seperti negara-negara lain. RUU ini diharapkan dapat mengakomodir bagaimana masyarakat Indonesia mendapat pengobatan yang layak. Teknologi sebaiknya digunakan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.” ujar Nathan.

Menanggapi masukan-masukan tersebut Liza menyampaikan bahwa pada dasarnya terkait bioteknologi pemerintah mendorong teknologi makin maju. Tata laksana klinis memang harus diperbaiki dan dibuat lebih sederhana agar clinical pathway lebih baik di Indonesia.

Mengenai perlindungan teknologi informasi, Liza menyampaikan, pemerintah ingin mendorong dengan metode yang diciptakan.  Perlu ada kepastian health information system dan health technology yang perlu dicermati bersama. “Tantangan teknologi semakin maju dan masalah kesehatan terus ada. Hal ini menjadi tantangan bagaimana melakukan transformasi kesehatan agar lebih baik,” jelasnya. (Penulis Kurniatun Karomah/Editor Dian Widiati)

Kolaborasi Kemenkes-USAID untuk Merespons Pandemi Covid-19

Jakarta – Sejak awal pandemi Covid-19 di awal tahun 2020, pemerintah Indonesia telah bekerja keras dan bekerja sama dengan bebagai mitra pembangunan internasional. Salah satunya dengan Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) untuk merespons pandemi Covid-19 melalui berbagai upaya dan kolaborasi. Demikian dikatakan Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Syarifah Liza Munira dalam Kemenkes-USAID Close-out Event untuk Respons Covid-19 dan Vaksinasi (2020-2023), di Jakarta pada Jumat (31/3).

Liza mengatakan USAID telah bekerja sama dengan Kemenkes dan pemangku kepentingan lainnya dalam memberikan bantuan teknis kepada Indonesia. Bantuan diberikan dalam bentuk penguatan kapasitas teknis kepada lebih dari 1.900 fasilitas kesehatan dan laboratorium, serta donasi 1.000 ventilator, alat kesehatan, dan vaksin lainnya.

“Bantuan darurat ini diberikan dengan tambahan dana tanggap Covid-19 dan vaksinasi sebagai bagian dari Perjanjian Implementasi Hibah antara USAID dan Kementerian Kesehatan,” terang Liza.

Selanjutnya, Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengapresiasi semua dukungan dalam memperkuat strategi surveilans, pengobatan, vaksinasi, dan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19. Dante menjelaskan dalam pelaksanaan surveilans, Indonesia telah berhasil meningkatkan kapasitas genom dengan rata-rata 3.000 sekuens yang dikirimkan ke GISAID setiap minggu.

Dante juga menerangkan dalam hal perawatan pemerintah Indonesia telah mengonversi kamar rumah sakit untuk pasien Covid-19, obat-obatan yang diproduksi secara lokal, membuat platform telemedisin, dan meningkatkan kapasitas oksigen.  Sementara itu, dalam pelaksanaan vaksinasi, lebih dari 450 juta dosis telah diberikan dan telah melewati target WHO yaitu 60% populasi menerima vaksinasi lengkap.

“Sero survei terbaru kami pada Januari 2023 menunjukkan bahwa 99% orang Indonesia memiliki antibodi terhadap COVID-19,” ungkap Dante.

Dante menyampaikan pandemi ini memberikan pelajaran bagi Indonesia untuk memperkuat kapasitas menghadapi Covid-19 dan mengantisipasi pandemi lainnya di masa mendatang. Ia juga mengatakan Kemenkes telah berkomitmen untuk mengubah sistem kesehatan agar lebih siap menghadapi pandemi di masa depan. 

Selama Presidensi G20 tahun lalu, kata Dante, Kemenkes telah membahas penguatan arsitektur kesehatan global melalui dana pandemi, berbagi data pengawasan genom, dan mempromosikan kesempatan yang sama untuk vaksin, terapi, serta penelitian dan pembuatan diagnostik.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Michael F Kleine menyampaikan USAID telah memberikan upaya dengan menyediakan lebih dari 65 juta dollar AS. Bantuan tersebut untuk membantu upaya kesehatan dan kemanusiaan yang telah dilakukan Kemenkes dalam menghadapi Covid-19. Semua itu dilakukan dalam berbagai cara termasuk dalam hal komunikasi resiko dan keterlibatan masyarakat, pengawasan, dan dukungan laboratorium nasional yang dilakukan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Wamenkes bersama Kepala BKPK dan Wakil Duta Besar AS didampingi Direktur Misi USAID Jeff P. Cohen mengunjungi pameran foto penanganan selama pandemi Covid-19. Foto-foto tersebut menggambarkan perjuangan para mitra menjangkau tempat-tempat terjauh di Indonesia untuk menjamin bahwa setiap masyarakat mendapatkan vaksin. (Penulis Ripsidasiona)

Perlunya Koordinasi untuk Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik

Jakarta – Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (BKPK Kemenkes RI) kembali menyelenggarakan Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan yang kedua pada Kamis (30/3). Tema yang diangkat kali ini adalah “Transformasi Pembiayaan Kesehatan dengan Meningkatkan Koordinasi Kemenkes dengan BPJS”. Hadir Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

Membuka acara Kepala BKPK Syarifah Liza Munira menyampaikan ada dua amanat yang diemban pemerintah sesuai pasal 28H UUD 1945 dan pasal 34 ayat 3 UUD 1945, yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun hingga sekarang ini masih terjadi keterbatasan fasilitas medis yang membatasi akses masyarakat ke fasilitas layanan kesehatan. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan terhadap UU Kesehatan sehingga diharapkan dapat memenuhi hak warga negara terhadap akses kesehatan.

Mengawali jalannya diskusi, Liza menjabarkan masalah yang sering ditemui saat ini yaitu masih adanya hambatan akses peserta Jamina Kesehatan Nasional (JKN); kurangnya upaya promotif dan preventif yang masuk ke dalam JKN sehingga menyebabkan pembiayaan mahal; belum optimalnya koordinasi pendanaan antara pemerintah, BPJS  Kesehatan dan swasta; dan belum optimalnya kendali mutu dan biaya pada program JKN serta belum berjalannya interoperabilitas data.

Untuk membenahi permasalahan-permasalahan tersebut pemerintah mengusulkan beberapa solusi diantaranya yaitu perluasan akses melalui peningkatan kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan dan penguatan peran pemerintah dalam pemenuhan sisi suplai; menambah manfaat upaya promotif, preventif dan paliatif ke dalam manfaat JKN; perluasan koordinasi pendanaan antara pemerintah dan swasta melalui asuransi kesehatan tambahan (AKT) serta perluasan fungsi BPJS Kesehatan sebagai Third Party Administrator (TPA); dan peningkatan pengendalian moral hazard, optimalisasi penilaian teknologi kesehatan (HTA), pelaksanaan interoperabilitas data serta perbaikan tata cara penyusunan standar tarif dan pola pembayaran.

Usulan-usulan tersebut, ungkap Liza, tentunya perlu mendapatkan masukan dari masyarakat, karena nantinya masyarakat yang akan menerima pelayanan kesehatan ini. Untuk itu melalui forum ini pemerintah memberikan kesempatan kepada berbagai kalangan masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya.

Prof Hasbullah Thabrany selaku perwakilan akademisi menyampaikan pendapatnya bahwa memperbaiki kualitas pelayanan memang seharusnya menjadi konsep utama RUU yang sekarang, karena kondisinya sekarang ini masih jauh dari harapan. Kondisi saat ini belanja kesehatan publik (BPJS, JKN, Pemerintah, Pemda) masih kecil.  RUU yang baru diharapkan memperkuat pendanan kesehatan.

Kemudian, tambah Prof. Hasbullah, perlu ada koneksi yang bagus antara Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Diharapkan di RUU ini lebih dijelaskan rumusannya. Beberapa pemikiran yang muncul sering mendikotomi UKM dan UKP. RUU yang baru dapat merumuskan peran UKP dan UKM. Ini diharapkan bisa diintegrasikan dalam JKN, sehingga layanan terintegrasi dan tidak terpecah-pecah.

Timbul Siregar, selaku perwakilan masyarakat menyampaikan pendapatnya bahwa transformasi kesehatan sebetulnya sangat baik dan harus didukung. Tentunya ini harus dikoordinasikan antara 6 pilar ini sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari sisi kesehatan.

“Kita harus memperbaiki sistem suplainya. Saya juga berharap UKM dan UKP saling berkoordinasi dan tidak saling jegal di lapangan. Selain itu juga dibutuhkan percepatan implementasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)-JKN yang mendukung sistem pembiayaan kesehatan kita,” jelas Timbul.

Menanggapi masukan Prof. Hasbullah dan Timbul Siregar, Liza menyampaikan bahwa mengenai pendanaan, belanja kesehatan, penetapannya 5% dr APBN, 10% dr APBD tapi di lapangan memang masih terbatas. Kedepannya pemerintah ingin menetapkan berbasis kinerja, karena tidak menjamin belanja kesehatan berkualitas.

Soal jangan ada dikotomi UKM-UKP, Liza mengungkapkan, pemerintah ingin peran BPJS sebagai full third party administrator yang mengelola dana-dana UKP tetapi juga dana-dana UKM. Kita mendorong peran BPJS agar dimaksimalkan. Kita ingin mendorong koordinasi antara penyelenggara sehingga kita bisa memastikan beban tidak di tanggung masyarakat, jadi harus ada koordinasi tapi tentunya aturan-aturan seperti itu tidak di UU, tapi nanti ada di aturan pelaksana.

“Dari sisi suplai, tenaga dokter memang masih sangat kurang. Untuk mencukupinya butuh waktu 10 tahun, selain itu kita juga perlu meningkatkan akses terhadap fasiltas kesehatan yang terjamin. Untuk fasilitas ambulans, pemerintah akan memasukannya dalam layanan JKN, sementara perbaikan tarif sudah mulai dilakukan awal tahun ini,’ jelas Liza. (Penulis Kurniatun K/Editor Dian W)

Sosialisasi RUU Kesehatan untuk Himpun Aspirasi Masyarakat

Jakarta– Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menyelenggarakan Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan pada Rabu (29/3/2023). Tujuan kegiatan ini adalah untuk menginfokan posisi pemerintah terhadap draft rancangan undang-undang dari DPR. Ini juga merupakan tindak lanjut dari Public Hearing Rancangan Undang-Undang yang telah dilaksanakan pada minggu kedua bulan Maret lalu. Topik yang diangkat untuk sesi kali ini adalah “Transformasi Kesehatan untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan keMasyarakat”.

Kepala BKPK Syarifah Liza Munira menjelaskan perlunya layanan kesehatan diperjuangkan. Menurut Liza setelah 77 tahun Indonesia merdeka hingga hari ini, mayoritas masyarakat masih belum memiliki akses kesehatan yang memadai. Oleh karena itu dirasa perlu untuk melakukan perubahan terhadap UU Kesehatan sehingga dapat memenuhi hak warga negara terhadap akses kesehatan.

Lebih lanjut Liza menerangkan Kementerian Kesehatan telah menginisiasi 6 pilar transformasi kesehatan agar hak masyarakat terhadap kesehatan dapat terpenuhi. Enam transformasi kesehatan ini meliputi: Transformasi layanan primer, Transformasi layanan rujukan, Transformasi sistem ketahanan kesehatan, Transformasi sistem pembiayaan kesehatan, Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi teknologi kesehatan. Transformasi kesehatan ini memerlukan regulasi yang mendukung. Pemerintah harus memiliki wewenang untuk menjalankannya.

“Kita tidak mungkin menjalankan ini tanpa adanya wewenang dan regulasi yang mengatur dengan jelas”, ujar Liza.

Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat dan stakeholder terkait untuk menyuarakan pendapatnya. Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan rancangan undang-undang ini. Harapan pemerintah adalah untuk mengidentifikasi transformasi kesehatan agar 6 pilar tersebut dapat dicapai.

Mengawali diskusi, Liza menjabarkan poin-poin upaya yang ingin diwujudkan dalam RUU Kesehatan yaitu menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya untuk mencegah orang sehat menjadi sakit, mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan kemandirian dalam memproduksi sediaan farmasi (seperti obat) dan alat kesehatan, mempersiapkan masyarakat untuk menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan yang akan datang, meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan, meningkatkan produksi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas, serta mewujudkan digitalisasi sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan.

Menanggapi poin transformasi layanan primer, yaitu puskemas harus lebih fokus dan konkret kedepannya, Prof. Ascobat Ghani menyampaikan pendapatnya bahwa  ada dua strategi untuk hal ini. Pertama dengan mengembangkan primary healthcare, dan yang kedua mengembangkan SKN. Primary health care adalah akses pertama yang bisa digunakan oleh penduduk, untuk jaringan puskesmas dilakukan dengan membangun posyandu, puskesmas keliling, puskesmas pembantu dan bidan di desa. Namun puskesmas keliling kurang dijelaskan dalam UU ini.

Menurut Prof. Ascobat, posyandu bukan bawahan puskesmas tetapi mitra puskesmas, bagaimana mendekatkan konsep posyandu prima. Puskesmas pembina kesehatan wilayah, bukan hanya menyehatkan masyarakat tetapi juga menyehatkan wilayah. Konsep kewilayahan ini kurang ditekankan dalam RUU.

Merespon pertanyaan dari Prof. Ascobat Ghani, Liza menjelaskan bahwa Puskesmas melaksanakan puskesmas promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif  tambahan paliatif. Bahwa konsep yang harus dimasukkan kesehatan kewilayahan bukan dikotomi antara promotif dan kuratif.  Selama ini memang lebih ke kuratif sehingga pemerintah mendorong agar promotif dan preventif semakin baik mudah dekat dengan masyarakat, mencegah masyarakat sehat menjadi sakit dan pembiayaan kesehatan terkendali.

Dr. Anung Sugihantono yang ikut hadir dalam acara ini menyampaikan pendapatnya bahwa RUU ini bisa mencabut dan merevisi  beberapa UU dan membuat regulasi baru. Konsekuensinya akan mempengaruhi pola pikir, bukan hanya menyusun DIM yang saat ini dalam tahap penyempurnaan. Apa yang ada di dalam perspektif transformasi kesehatan adalah cut off bukan platform UU bagian dari struktur peraturan perundangan yang disusun. Dr Anung menyarankan untuk mengemukakan strukturnya dahulu.

Menanggapi ini Liza menyampaikan bahwa RUU kesehatan omnibus law ini harapannya untuk menyinkronkan regulasi terkait kesehatan sehingga dapat mendukung transformasi kesehatan. Pandangan Anung adalah pasal Sistem Kesehatan Nasional (SKN), dapat dicermati bahwa SKN tertera dalam RUU Kesehatan. Harapannya, SKN akan menjadi dasar tata kelola SKN bagi pusat, daerah dan masyarakat sehingga tata kelolanya dapat diuraikan detail dalam peraturan perundangan dibawahnya. (Penulis Kurniatun K/Editor Dian Widiati)

12,541FansLike
3,200,000FollowersFollow
4,251,000FollowersFollow
3,251,580FollowersFollow
9,320SubscribersSubscribe